Jadi intinya pajak itu tidak mengenal dari mana sumber penghasilan kita, semua harus dilaporkan dalam SPT Tahunan kita ya rekan :D #TaxOr
RT @kring_pajak: Selamat Sore #KawanPajak. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, Kami belum bisa memberikan layanan karena adanya kendal…
RT @Pajak_News: liputan6dotcom: Pendapatan Pajak 2016 Masih Loyo https://t.co/hVJynM6Snk #BeritaPajak
liputan6.com
Pendapatan Pajak 2016 Masih Loyo
Masyarakat memperlihatkan kartu pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (11/3). Mengacu data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan pajak negara dalam dua bulan pertama tahun 2016 masih loyo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foum Pilihan >> PPh Badan Perusahan Kontruksi https://t.co/j77cPJaAxU
1. Tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan. #TaxLearning
(cont) Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan ... #TaxLearning
@madengakan @PajakMania bisa, cek per 20 tahun 2013 pasal 2 (5) rekan :)
Forum Pilihan >> Pengisian SPT WP OP 1770 PPh 1% https://t.co/YqZiLQHW7T
Ortax.org
Pengisian SPT WP OP 1770 (PP 46 1%) | Ortax - your center of excellence in taxation
your center of excellence in taxation, Ortax, pajak, peraturan, treaty, kurs, berita, tax learning
Sekedar mengingatkan rekan ortax, rekan ortax dapat mendownload secara GRATIS Ortax Buletin Edisi Perdana Maret 2016 https://t.co/RaIGIuwGmx
Ortax.org
Arsip Ortax Buletin | Ortax - your center of excellence in taxation
your center of excellence in taxation, Ortax, pajak, peraturan, treaty, kurs, berita, tax learning
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 46/PJ.10/2014 TENTANG PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
(cont) bahwa sehubungan dengan banyaknya NPWP yang statusnya sebagai Wajib Pajak Non Efektif selama lebih dari 5 (lima) tahun;
(cont) Yang termasuk sebagai WP Non Efektif adalah : WP yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban
(cont) perpajakan, baik berupa melakukan pembayaran pajak, memasukkan SPT Masa ataupun SPT Tahunan.
(cont) dari ahli warisnya (belum dilampirkan Surat Keterangan/Akte Kematian);
3. WP yang tidak diketahui lagi alamatnya, walaupun sudah dilakukan pencarian oleh petugas verifikasi atau petugas yang ditunjuk untuk itu.
4. WP yang secara nyata berdasarkan hasil penelitian/ pengamatan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha lagi.
Kurang dari 3 minggu lagi, gelaran akbar pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 akan segera berakhir
Terhadap SPT Tahunan yang telah diberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan, dilakukan perekaman isi SPT Tahunan.... https://t.co/jLLvFwaqgA
Facebook
Terhadap SPT Tahunan yang telah diberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan, dilakukan perekaman isi SPT Tahunan.
"For any submitted tax returns that have...
"For any submitted tax returns that have...
Kewajuban Angsuran PPh Psl 25 berlaku bagi OP usaha dan/atau pekerjaan bebas https://t.co/FRH2ouIkl6
Twitter
Karyawan yg terpotong dgn PPh 21. Lalu SPT Tahunan pake 1770 PPh 1%, berari sudah tidak ada PPh 25 lagi gan?? https://t.co/BXPpMRgzyV