BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SETELAH SHALAT IED? (7)
Fikih 'Keutamaan' Arafat:
Perintah Nabi ﷺ, Keutamaan Yang Pantas Ditinggalkan?
Kutipan:
Dari Abdullah Ibn Umar radhiallahu 'anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرِ و مَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحَرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَهَا أن تَوَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ، مَتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum untuk hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin. RASULULLAH ﷺ MEMERINTAHKAN agar zakat fitrah tersebut DIBERIKAN SEBELUM orang-orang berangkat menuju tempat salat."
📚 HR. Bukhari dan Muslim. (1)
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
ومن فوائد الحديث : أن أداءها بعد الصلاة غير مجزئ ؛ لأنه خلاف أمر النبي ، وقد قال من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد (٦٩٥)
"Dan di antara faedah dari hadits ini adalah bahwa MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH SETELAH SHALAT ITU TIDAK SAH, karena itu BERTENTANGAN DENGAN PERINTAH NABI ﷺ. Nabi ﷺ telah bersabda, 'Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.' (HR. Muslim).
وبهذا نعرف ضعف قول من يقول من أهل العلم : إنه إذا أداها بعد صلاة العيد في يوم العيد أجزأت مع الكراهة
⚠️Oleh karena itu, pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa zakat fitrah yang diberikan setelah salat pada hari raya masih sah meskipun makruh adalah PENDAPAT YANG Lemah.
فنقول له : أين دليلك على الإجزاء، والنبي ﷺ أمر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة، وهو إذا أذاها بعد الخروج للصلاة فقد فعل ما لم يأمر به الرسول ﷺ ، بل فعل ما يُخالف أمر الرسول، وإذا فعل ما يخالف أمر الرسول فهو مردود
☝️Maka kita katakan kepadanya, MANA DALIL ANDA TENTANG KEABSAHANNYA, sementara NABI ﷺ MEMERINTAHKAN agar zakat fitrah diberikan SEBELUM orang-orang berangkat menuju salat. Apabila seseorang memberi zakat fitrah setelah salat, berarti DIA TELAH MELAKUKAN SESUATU YANG TIDAK DIPERINTAHKAN OLEH RASULULLAH ﷺ, bahkan BERTENTANGAN dengan perintah beliau ﷺ. Oleh karena itu, amalan tersebut tertolak.
Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda,
من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
'Barang siapa yang memberikan zakat fitrah sebelum salat id, maka itu adalah zakat yang diterima, sedangkan yang memberikannya setelah salat id, maka itu adalah sedekah biasa.' (2)
وهذا نص صريح في موضع النزاع فيجب المصير إليه؛ لأن النص سواء كان من القرآن أو السنة إذا كان صريحًا في موضع النزاع وجب المصير إليه، ولا يمكن أن يكون مقبولا رفضه.
📚 شرح بلوغ المرام، ٢/٤١٥
Ini adalah nash yang jelas dalam masalah ini, sehingga kita harus mengikutinya. Karena hakikatnya nash adalah sama, baik dari Al-Qur'an maupun hadits, apabila sudah jelas dalam masalah yang diperselisihkan, maka wajib untuk mengikutinya dan tidak boleh menolaknya."
📚 Syarah Bulughul Maram, 2/415
🖋️ Oleh: Ustadz Abu Bilal Abdul Karim حفظه الله
https://t.me/riyadhussalafiyyin/4019
-Selesai-
Catatan Penting (Admin SS)
(1) PERINTAH NABI ﷺ dalam HADITS SHAHIH ini 'hanyalah' menunjukkan hukum keutamaannya saja (baca: BUKAN WAJIB/boleh sengaja meninggalkan tanpa udzur syar'i/boleh menyelisihi perintah Nabi ﷺ) menurut Al-Allamah Nyleneh Arafat Muhammadi al-Yamani.
Menunjukkan secara jelas ANGKUHNYA ARAFAT DALAM MENYELISIHI PERINTAH NABI ﷺ untuk menggoalkan pendapatnya yang lemah!
Na'udzubillah.
(2) Menyelisihi para Aimmah Ahli Hadits terkemuka dan para ulama kibar yang menerima riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Al-Allamah Nyleneh Arafat Muhammadi al-Yamani menjarh perawinya, melemahkan dan menolak hadits ini.
✌️2 (Dua) fikrah dasar itulah yang dia gunakan untuk menyusun artikel Bolehnya Mengeluarkan Zakat Fitri WALAUPUN SETELAH Shalat Ied. Allahul musta'an.
#keutamaan_mengikuti_perintah_Nabi ﷺ
#keutamaan_mengikuti_arafat_muhammadi
#keberkahan_bersama_ulama_kibar
Fikih 'Keutamaan' Arafat:
Perintah Nabi ﷺ, Keutamaan Yang Pantas Ditinggalkan?
Kutipan:
Dari Abdullah Ibn Umar radhiallahu 'anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرِ و مَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحَرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَهَا أن تَوَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ، مَتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum untuk hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin. RASULULLAH ﷺ MEMERINTAHKAN agar zakat fitrah tersebut DIBERIKAN SEBELUM orang-orang berangkat menuju tempat salat."
📚 HR. Bukhari dan Muslim. (1)
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
ومن فوائد الحديث : أن أداءها بعد الصلاة غير مجزئ ؛ لأنه خلاف أمر النبي ، وقد قال من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد (٦٩٥)
"Dan di antara faedah dari hadits ini adalah bahwa MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH SETELAH SHALAT ITU TIDAK SAH, karena itu BERTENTANGAN DENGAN PERINTAH NABI ﷺ. Nabi ﷺ telah bersabda, 'Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.' (HR. Muslim).
وبهذا نعرف ضعف قول من يقول من أهل العلم : إنه إذا أداها بعد صلاة العيد في يوم العيد أجزأت مع الكراهة
⚠️Oleh karena itu, pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa zakat fitrah yang diberikan setelah salat pada hari raya masih sah meskipun makruh adalah PENDAPAT YANG Lemah.
فنقول له : أين دليلك على الإجزاء، والنبي ﷺ أمر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة، وهو إذا أذاها بعد الخروج للصلاة فقد فعل ما لم يأمر به الرسول ﷺ ، بل فعل ما يُخالف أمر الرسول، وإذا فعل ما يخالف أمر الرسول فهو مردود
☝️Maka kita katakan kepadanya, MANA DALIL ANDA TENTANG KEABSAHANNYA, sementara NABI ﷺ MEMERINTAHKAN agar zakat fitrah diberikan SEBELUM orang-orang berangkat menuju salat. Apabila seseorang memberi zakat fitrah setelah salat, berarti DIA TELAH MELAKUKAN SESUATU YANG TIDAK DIPERINTAHKAN OLEH RASULULLAH ﷺ, bahkan BERTENTANGAN dengan perintah beliau ﷺ. Oleh karena itu, amalan tersebut tertolak.
Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda,
من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
'Barang siapa yang memberikan zakat fitrah sebelum salat id, maka itu adalah zakat yang diterima, sedangkan yang memberikannya setelah salat id, maka itu adalah sedekah biasa.' (2)
وهذا نص صريح في موضع النزاع فيجب المصير إليه؛ لأن النص سواء كان من القرآن أو السنة إذا كان صريحًا في موضع النزاع وجب المصير إليه، ولا يمكن أن يكون مقبولا رفضه.
📚 شرح بلوغ المرام، ٢/٤١٥
Ini adalah nash yang jelas dalam masalah ini, sehingga kita harus mengikutinya. Karena hakikatnya nash adalah sama, baik dari Al-Qur'an maupun hadits, apabila sudah jelas dalam masalah yang diperselisihkan, maka wajib untuk mengikutinya dan tidak boleh menolaknya."
📚 Syarah Bulughul Maram, 2/415
🖋️ Oleh: Ustadz Abu Bilal Abdul Karim حفظه الله
https://t.me/riyadhussalafiyyin/4019
-Selesai-
Catatan Penting (Admin SS)
(1) PERINTAH NABI ﷺ dalam HADITS SHAHIH ini 'hanyalah' menunjukkan hukum keutamaannya saja (baca: BUKAN WAJIB/boleh sengaja meninggalkan tanpa udzur syar'i/boleh menyelisihi perintah Nabi ﷺ) menurut Al-Allamah Nyleneh Arafat Muhammadi al-Yamani.
Menunjukkan secara jelas ANGKUHNYA ARAFAT DALAM MENYELISIHI PERINTAH NABI ﷺ untuk menggoalkan pendapatnya yang lemah!
Na'udzubillah.
(2) Menyelisihi para Aimmah Ahli Hadits terkemuka dan para ulama kibar yang menerima riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Al-Allamah Nyleneh Arafat Muhammadi al-Yamani menjarh perawinya, melemahkan dan menolak hadits ini.
✌️2 (Dua) fikrah dasar itulah yang dia gunakan untuk menyusun artikel Bolehnya Mengeluarkan Zakat Fitri WALAUPUN SETELAH Shalat Ied. Allahul musta'an.
#keutamaan_mengikuti_perintah_Nabi ﷺ
#keutamaan_mengikuti_arafat_muhammadi
#keberkahan_bersama_ulama_kibar
Telegram
Riyadhussalafiyyin
┏📜📚📖 ━━━━━━━┓
RIYADHUSSALAFIYYIN
《《 Taman Salafiyyin 》》
┗━━━━━━━📖📚📜 ┛
🗓️ Jumat, 21 Ramadan 1446 H / 21 Maret 2025 M
ANTARA ZAKAT YANG DITERIMA DAN SEDEKAH BIASA
Dari Abdullah Ibn Umar radhiallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah…
RIYADHUSSALAFIYYIN
《《 Taman Salafiyyin 》》
┗━━━━━━━📖📚📜 ┛
🗓️ Jumat, 21 Ramadan 1446 H / 21 Maret 2025 M
ANTARA ZAKAT YANG DITERIMA DAN SEDEKAH BIASA
Dari Abdullah Ibn Umar radhiallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah…
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SETELAH SHALAT IED? (8)
📢 PERINGATAN I⚠️
ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI DENGAN DUKUNGAN PARA LUQMANIYUN MENJATUHKAN RIWAYAT IBNU ABBAS DENGAN ME'NOL PUTUL'KAN TAKHRIJ AL-MUHADDITS AL-ALLAMAH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAH
يا ناطح الجبل العالي ليَكْلِمَه
أَشفق على الرأسِ لا تُشْفِق على الجبلِ
كناطحٍ صخرةً يوماً ليوهنَها
فلم يَضِرْها وأوهى قرنَه الوعِلُ
Wahai orang yang menanduk gunung yang tinggi untuk meruntuhkannya,
Kasihanilah kepalamu dan jangan engkau kasihani gunung itu.
Seperti kambing yang menanduk batu besar untuk meremukkannya
Dia tidak akan bisa membahayakannya, justru mematahkan tanduknya
https://t.me/sekelumitsejarah/1465
📢 PERINGATAN I⚠️
ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI DENGAN DUKUNGAN PARA LUQMANIYUN MENJATUHKAN RIWAYAT IBNU ABBAS DENGAN ME'NOL PUTUL'KAN TAKHRIJ AL-MUHADDITS AL-ALLAMAH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAH
يا ناطح الجبل العالي ليَكْلِمَه
أَشفق على الرأسِ لا تُشْفِق على الجبلِ
كناطحٍ صخرةً يوماً ليوهنَها
فلم يَضِرْها وأوهى قرنَه الوعِلُ
Wahai orang yang menanduk gunung yang tinggi untuk meruntuhkannya,
Kasihanilah kepalamu dan jangan engkau kasihani gunung itu.
Seperti kambing yang menanduk batu besar untuk meremukkannya
Dia tidak akan bisa membahayakannya, justru mematahkan tanduknya
https://t.me/sekelumitsejarah/1465
MEMOTONG SYUBHAT ARAFAT YANG MENOLAK HADITS SHAHABAT
https://t.me/sekelumitsejarah/1908
⛔ Arafat Menolak Legalitas Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
Arafat berkata (sesuai terjemah Luqmani):
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi yang berpuasa dari tindakan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat id, maka ia menjadi zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat id, maka ia hanya sekedar dari bentuk-bentuk sedekah yang ada.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Yazid Al Khaulani secara bersendirian, dan telah diperselisihkan namanya: Dalam kitab Al Jarh Wat Ta'dil (tercantum): Yazid Ibnu Abi Yazid Al Khaulani²², dalam kitab Al Mustadrak (tercantum): Yazid Ibnu Muslim Al Khaulani²³. Al Baihaqi mengkritik guru beliau yaitu Al Hakim²⁴, begitu pula dengan Al Hafidz²⁵.
...
Dan Abu Yazid Al Khaulani ini tidak dianggap tsiqah oleh seorangpun dari para imam, kecuali oleh muridnya sendiri yang bernama Marwan Ath Thaathary dan dia tidak meriwayatkan dari (gurunya ini) selain hadits ini! Yaitu ketika dia mengomentari tentangnya: Dia seorang Syaikh yang jujur.
Yang demikian tidak cukup untuk bisa diterima riwayatnya, disebabkan ...
(22) Al Jarh Wat Ta'dil karya Ibnu Abi Hatim rahimahullah (4/256)
(23) Al Mustadrak karya Al Hakim rahimahullah (1/568)
(24) As Sunan (4/274)
(25) Tahdzibut Tahdzib (4/608), At Taqrib (8450), keduanya karya Ibnu Hajar rahimahullah.
-Selesai-
🔘Kesimpulan "takhrij" Arafat jelas, hadits Ibnu Abbas tidak bisa diterima dengan sebab² yang dia jelaskan".
✅Takhrij Al-Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani rahimahullah berkata,
[(٨٤٣) - (حديث ابن عباس: " من أداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة , ومن أداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات ".]
"...Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai shadaqah."
Hasan.
Dikeluarkan oleh Abu Dawud (1609), Ibnu Majah (1827), ad-Daruquthni (219), al-Hakim (1/409), dan al-Baihaqi (4/163) dari jalan Marwan bin Muhammad: telah menceritakan kepada kami Abu Yazid al-Khaulani –dan dia seorang syaikh yang jujur, dan Ibnu Wahb meriwayatkan darinya– telah menceritakan kepada kami Sayyar bin Abdurrahman ash-Shadafi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا....
Ad-Daruquthni mengatakan, "Pada mereka (para perawi) tidak ada yang majruh (dinilai memiliki cacat)."
Al- Hakim mengatakan, "Shahih berdasarkan syarat al-Bukhari."
Hal ini disepakati oleh adz-Dzahabi, dan disetujui oleh al-Mundziri dalam at-Targhib dan al-Hafizh dalam Bulughul Maram.
Namun hal itu perlu ditinjau ulang, karena para perawi sebelum Ikrimah riwayatnya tidak ada yang dikeluarkan oleh al-Bukhari sama sekali, dan mereka adalah para perawi yang tingkatannya shaduq, kecuali Marwan yang merupakan perawi tsiqah.
Jadi sanad ini hasan, dan telah dinilai hasan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' (4/126) dan sebelumnya oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (3/56).
Kemudian saya melihat al-Allamah Ibnu Daqiq al-Id dalam al-Ilmam (227-228) telah mengkritisi pernyataan al-Hakim seperti yang saya lakukan, tetapi beliau mengisyaratkan bahwa hadits ini kuat.
Alhamdulillah atas taufik-Nya.
📚 Irwa'ul Ghalil, 3/332 hadits no. 843
Kesimpulan
Jelas hadits berderajat Hasan dan bisa diamalkan tanpa ragu dari syubhat Arafat cs.
Pepatah:
ألم تر أن السيف ينقص قدره
إذا قيل إن السيف أمضى من العَصا
Tidakkah Anda melihat bahwa pedang akan jatuh nilainya
Jika dikatakan bahwa pedang lebih tajam dari tongkat
https://t.me/sekelumitsejarah/1908
⛔ Arafat Menolak Legalitas Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
Arafat berkata (sesuai terjemah Luqmani):
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi yang berpuasa dari tindakan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat id, maka ia menjadi zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat id, maka ia hanya sekedar dari bentuk-bentuk sedekah yang ada.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Yazid Al Khaulani secara bersendirian, dan telah diperselisihkan namanya: Dalam kitab Al Jarh Wat Ta'dil (tercantum): Yazid Ibnu Abi Yazid Al Khaulani²², dalam kitab Al Mustadrak (tercantum): Yazid Ibnu Muslim Al Khaulani²³. Al Baihaqi mengkritik guru beliau yaitu Al Hakim²⁴, begitu pula dengan Al Hafidz²⁵.
...
Dan Abu Yazid Al Khaulani ini tidak dianggap tsiqah oleh seorangpun dari para imam, kecuali oleh muridnya sendiri yang bernama Marwan Ath Thaathary dan dia tidak meriwayatkan dari (gurunya ini) selain hadits ini! Yaitu ketika dia mengomentari tentangnya: Dia seorang Syaikh yang jujur.
Yang demikian tidak cukup untuk bisa diterima riwayatnya, disebabkan ...
(22) Al Jarh Wat Ta'dil karya Ibnu Abi Hatim rahimahullah (4/256)
(23) Al Mustadrak karya Al Hakim rahimahullah (1/568)
(24) As Sunan (4/274)
(25) Tahdzibut Tahdzib (4/608), At Taqrib (8450), keduanya karya Ibnu Hajar rahimahullah.
-Selesai-
🔘Kesimpulan "takhrij" Arafat jelas, hadits Ibnu Abbas tidak bisa diterima dengan sebab² yang dia jelaskan".
✅Takhrij Al-Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani rahimahullah berkata,
[(٨٤٣) - (حديث ابن عباس: " من أداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة , ومن أداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات ".]
"...Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai shadaqah."
Hasan.
Dikeluarkan oleh Abu Dawud (1609), Ibnu Majah (1827), ad-Daruquthni (219), al-Hakim (1/409), dan al-Baihaqi (4/163) dari jalan Marwan bin Muhammad: telah menceritakan kepada kami Abu Yazid al-Khaulani –dan dia seorang syaikh yang jujur, dan Ibnu Wahb meriwayatkan darinya– telah menceritakan kepada kami Sayyar bin Abdurrahman ash-Shadafi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا....
Ad-Daruquthni mengatakan, "Pada mereka (para perawi) tidak ada yang majruh (dinilai memiliki cacat)."
Al- Hakim mengatakan, "Shahih berdasarkan syarat al-Bukhari."
Hal ini disepakati oleh adz-Dzahabi, dan disetujui oleh al-Mundziri dalam at-Targhib dan al-Hafizh dalam Bulughul Maram.
Namun hal itu perlu ditinjau ulang, karena para perawi sebelum Ikrimah riwayatnya tidak ada yang dikeluarkan oleh al-Bukhari sama sekali, dan mereka adalah para perawi yang tingkatannya shaduq, kecuali Marwan yang merupakan perawi tsiqah.
Jadi sanad ini hasan, dan telah dinilai hasan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' (4/126) dan sebelumnya oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (3/56).
Kemudian saya melihat al-Allamah Ibnu Daqiq al-Id dalam al-Ilmam (227-228) telah mengkritisi pernyataan al-Hakim seperti yang saya lakukan, tetapi beliau mengisyaratkan bahwa hadits ini kuat.
Alhamdulillah atas taufik-Nya.
📚 Irwa'ul Ghalil, 3/332 hadits no. 843
Kesimpulan
Jelas hadits berderajat Hasan dan bisa diamalkan tanpa ragu dari syubhat Arafat cs.
Pepatah:
ألم تر أن السيف ينقص قدره
إذا قيل إن السيف أمضى من العَصا
Tidakkah Anda melihat bahwa pedang akan jatuh nilainya
Jika dikatakan bahwa pedang lebih tajam dari tongkat
Telegram
🇸🇪🇰🇪🇱🇺🇲🇮🇹 🇸🇪🇯🇦🇷🇦🇭
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SETELAH SHALAT IED? (8)
📢 PERINGATAN I⚠️
ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI DENGAN DUKUNGAN PARA LUQMANIYUN MENJATUHKAN RIWAYAT IBNU ABBAS DENGAN ME'NOL PUTUL'KAN TAKHRIJ AL-MUHADDITS AL-ALLAMAH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI…
📢 PERINGATAN I⚠️
ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI DENGAN DUKUNGAN PARA LUQMANIYUN MENJATUHKAN RIWAYAT IBNU ABBAS DENGAN ME'NOL PUTUL'KAN TAKHRIJ AL-MUHADDITS AL-ALLAMAH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI…
✊ابن عباس رضي الله عنهما: (يوشك أن تنزل عليكم حجارة من السماء
أقول: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وتقولون: قال أبو بكر وعمر)
----
✅عَن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلَى الصَّلَاةِ
✅حديث ابن عباس: " من أداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة , ومن أداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات
⛔عرفات المحمدي: جواز إخراج زكاة الفطر (بعد الصلاة) يوم العيد
أقول: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وتقولون: قال أبو بكر وعمر)
----
✅عَن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلَى الصَّلَاةِ
✅حديث ابن عباس: " من أداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة , ومن أداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات
⛔عرفات المحمدي: جواز إخراج زكاة الفطر (بعد الصلاة) يوم العيد
Forwarded from Salafy Indonesia
✊🏻💥📛📑 WAJIB BERPEGANG DENGAN KEBENARAN DAN TIDAK TAKLID (MEMBEBEK) PADA SIAPAPUN
✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan -hafizhahullah-
📬 Pertanyaan: Sebagian orang -semoga Allah memberi hidayah kepada mereka- sangat mengkultuskan beberapa pihak dan mereka sangat fanatik kepada pendapat-pendapatnya. Bagaimana nasihat Anda untuk mereka?
🔓 Jawaban: Yang wajib adalah mengikuti al-haq di manapun berada, bukan mengikuti pribadi tertentu yang menyelisihi al-haq.
✍🏻 Berkata Imam Ahmad rahimahullah:
عجبت لقوم عرفوا الإسناد وصحته ، يذهبون إلى رأي سفيان ، والله تعالى يقول
Saya sangat heran terhadap sebagian kaum yang mana mereka mengetahui isnad hadits dan keshahihannya, tetapi mereka lebih memilih pendapat Sufyan.Padahal Allah berfirman:
فليحذر الذين يخالفون عن أمره أن تصيبهم فتنة أو يصيبهم عذاب أليم
“Maka hendaklah berhati-hati orang-orang yang menyelisihi perintah-Nya dia akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih”
✍🏻 Berkata Ibnu Abbas radiyallahu anhuma:
" يوشك أن تنزل عليكم حجارة من السماء أقول : قال رسو الله . وتقولون قال أبو بكر وعمر
" Hampir saja kalian ditimpa batu dari langit". Aku katakan: “Berkata Rasululah…”, kalian mengatakan: “Berkata Abu Bakar dan Umar…”
[Ajwibatu Mufidah an Asilatu Manahij Jadidah, hal:149 ]
📚 Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=10669
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Chanel Telegram : http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan -hafizhahullah-
📬 Pertanyaan: Sebagian orang -semoga Allah memberi hidayah kepada mereka- sangat mengkultuskan beberapa pihak dan mereka sangat fanatik kepada pendapat-pendapatnya. Bagaimana nasihat Anda untuk mereka?
🔓 Jawaban: Yang wajib adalah mengikuti al-haq di manapun berada, bukan mengikuti pribadi tertentu yang menyelisihi al-haq.
✍🏻 Berkata Imam Ahmad rahimahullah:
عجبت لقوم عرفوا الإسناد وصحته ، يذهبون إلى رأي سفيان ، والله تعالى يقول
Saya sangat heran terhadap sebagian kaum yang mana mereka mengetahui isnad hadits dan keshahihannya, tetapi mereka lebih memilih pendapat Sufyan.Padahal Allah berfirman:
فليحذر الذين يخالفون عن أمره أن تصيبهم فتنة أو يصيبهم عذاب أليم
“Maka hendaklah berhati-hati orang-orang yang menyelisihi perintah-Nya dia akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih”
✍🏻 Berkata Ibnu Abbas radiyallahu anhuma:
" يوشك أن تنزل عليكم حجارة من السماء أقول : قال رسو الله . وتقولون قال أبو بكر وعمر
" Hampir saja kalian ditimpa batu dari langit". Aku katakan: “Berkata Rasululah…”, kalian mengatakan: “Berkata Abu Bakar dan Umar…”
Jika saja peringatan keras ini ditujukan kepada para pengikut sebaik-baik manusia setelah para Nabi (yakni tabi’in) yang mengikuti pendapat tanpa dalil, lalu bagaimana dengan para pengikut dari orang-orang yang tidak ada apa-apanya sama sekali, tidak pula dikenal dengan keilmuan dan keutamaan melainkan hanya mengandalkan kepandaian retorika semata.
[Ajwibatu Mufidah an Asilatu Manahij Jadidah, hal:149 ]
📚 Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=10669
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Chanel Telegram : http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SETELAH SHALAT IED? (9)
Sesungguhnya syubhat Arafat Muhammadi telah lama dibabat ulama Ahli Hadits di masa kini. Hanya saja tulisan nyleneh sekian tahun yang lalu tersebut telah menimbulkan gejolak lagi setelah dibahasa Indonesiakan.
1⃣. Tulisan Arafat adalah tulisan orang bingung yang dia robohkan sendiri setelah terseok² dia bangun (kita beberkan bukti²nya, insyaallah).
2⃣. Tulisan Arafat adalah tulisan provokatif untuk menyelisihi Pemerintah Republik Indonesia (karena diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan secara masif disebarkan oleh jaringan Luqmani Alfian cs.) terkait keputusan dalam masalah nawazil penyaluran zakat fitrah yang batasannya sebelum shalat Ied dan tulisan itu juga memprovokasi untuk menyelisihi pemerintah Arab Saudi (tempat Arafat Al Yamani berdomisili) dan menyelisihi para ulama kibar.
3⃣. Tulisan Arafat juga tidak menukil ucapan² para ulama kibar Al-Albani, Bin Baz, tidak pula Utsaimin rahimahumullah karena MEMATAHKAN OPINI² RAPUH yang dia rekayasa.
Kutipan
🎙️Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah disyariatkan menyerahkan zakat fitrah pada keadaan-keadaan khusus setelah shalat Id?
Jawaban:
Kalian telah mendengar jawaban berdasarkan nash yang terdapat dalam hadits Ibnu Abbas, "Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat Id maka itu merupakan zakat yang diterima, dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat Id maka itu termasuk shadaqah."
Di sini kita katakan sekarang di hadapan nash tunduk kepadanya filsafat yang lalu yang menyatakan bahwa (penentuan waktu zakat fitrah) sifatnya ta'abbudi (murni ibadah tanpa diketahui hikmahnya) atau bukan ta'abbudi, sekarang terputus (tertolak), karena saya mengatakan dengan akal saya:
Lihatlah perbedaan antara mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Id dan mengeluarkannya setelah shalat Id, padahal jaraknya berapa? Sekitar satu atau dua jam.
Yang jelas bagaimanapun zakat setelah shalat Id akan terjadi di hari Id, walaupun demikian pembuat syari'at yang bijak menganggapnya sebagai salah satu shadaqah.
Jadi tidak ada ruang bagi akal, karena itu merupakan nash yang tegas dan jelas yang membedakan antara orang yang mengeluarkannya sebelum shalat Id sebagai zakat yang diterima, yaitu yang wajib, sedangkan orang yang mengeluarkannya setelah shalat Id merupakan salah satu shadaqah.
Oleh karena itulah kami mengatakan jangan sampai siapapun terlambat mengeluarkan zakat ini hingga setelah shalat Id, karena akibatnya dia akan terjatuh kepada dosa dan kewajiban ini terlantar.
Shadaqahnya sebagai pengganti kewajiban yang pahalanya di sisi Allah pahalanya di sisi Allah berlipat ganda –wallahu a'lam– akan jauh kurang dari itu.
Oleh karena itu tidak boleh mengeluarkannya setelah shalat Id, dan hendaknya seseorang berusaha untuk tidak terjatuh pada pelanggaran ini walaupun tanpa sengaja, seseorang wajib untuk berhati-hati.
Kami sering ditanya apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dari sebuah negeri ke negeri yang lainnya karena di sana ada teman atau kerabat dan yang lainnya.
Kami katakan:
Boleh, karena tidak ada dalil yang melarang untuk memindahkan zakat, baik zakat tahunan atau zakat fitrah di hari Id, tidak ada dalil yang melarang.
Tetapi berkaitan dengan zakat fitrah selama waktunya benar-benar sangat terbatas sekali yang mana waktu mengeluarkannya sebelum shalat Id, maka orang yang akan mengirimnya ke luar negerinya wajib untuk berwasiat kepada seseorang yang akan menjadi perantara antara orang yang mengeluarkan zakat dengan orang fakir yang jauh dari tempat tinggalnya. Wajib atas orang yang mengeluarkan zakat untuk berwasiat kepada sang perantara agar menyerahkan zakat kepada orang fakir sebelum shalat Id jika memungkinkan, jika tidak maka boleh sehari atau dua hari sebelumnya jika dia tidak mendapatkan kemudahan sebelum shalat Id.
Sikap hati-hati semacam ini harus, dan jika tidak berhati-hati maka orang yang mengeluarkan zakat dia tidak melaksanakan kewajiban ini dengan sebenarnya.
https://youtu.be/NVf-WNLiQDM?si=4kDBp-3EWdr8Pi6j
Sumber artikel: https://t.me/salafysolo
Sesungguhnya syubhat Arafat Muhammadi telah lama dibabat ulama Ahli Hadits di masa kini. Hanya saja tulisan nyleneh sekian tahun yang lalu tersebut telah menimbulkan gejolak lagi setelah dibahasa Indonesiakan.
1⃣. Tulisan Arafat adalah tulisan orang bingung yang dia robohkan sendiri setelah terseok² dia bangun (kita beberkan bukti²nya, insyaallah).
2⃣. Tulisan Arafat adalah tulisan provokatif untuk menyelisihi Pemerintah Republik Indonesia (karena diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan secara masif disebarkan oleh jaringan Luqmani Alfian cs.) terkait keputusan dalam masalah nawazil penyaluran zakat fitrah yang batasannya sebelum shalat Ied dan tulisan itu juga memprovokasi untuk menyelisihi pemerintah Arab Saudi (tempat Arafat Al Yamani berdomisili) dan menyelisihi para ulama kibar.
3⃣. Tulisan Arafat juga tidak menukil ucapan² para ulama kibar Al-Albani, Bin Baz, tidak pula Utsaimin rahimahumullah karena MEMATAHKAN OPINI² RAPUH yang dia rekayasa.
Kutipan
🎙️Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah disyariatkan menyerahkan zakat fitrah pada keadaan-keadaan khusus setelah shalat Id?
Jawaban:
Kalian telah mendengar jawaban berdasarkan nash yang terdapat dalam hadits Ibnu Abbas, "Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat Id maka itu merupakan zakat yang diterima, dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat Id maka itu termasuk shadaqah."
Di sini kita katakan sekarang di hadapan nash tunduk kepadanya filsafat yang lalu yang menyatakan bahwa (penentuan waktu zakat fitrah) sifatnya ta'abbudi (murni ibadah tanpa diketahui hikmahnya) atau bukan ta'abbudi, sekarang terputus (tertolak), karena saya mengatakan dengan akal saya:
Lihatlah perbedaan antara mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Id dan mengeluarkannya setelah shalat Id, padahal jaraknya berapa? Sekitar satu atau dua jam.
Yang jelas bagaimanapun zakat setelah shalat Id akan terjadi di hari Id, walaupun demikian pembuat syari'at yang bijak menganggapnya sebagai salah satu shadaqah.
Jadi tidak ada ruang bagi akal, karena itu merupakan nash yang tegas dan jelas yang membedakan antara orang yang mengeluarkannya sebelum shalat Id sebagai zakat yang diterima, yaitu yang wajib, sedangkan orang yang mengeluarkannya setelah shalat Id merupakan salah satu shadaqah.
Oleh karena itulah kami mengatakan jangan sampai siapapun terlambat mengeluarkan zakat ini hingga setelah shalat Id, karena akibatnya dia akan terjatuh kepada dosa dan kewajiban ini terlantar.
Shadaqahnya sebagai pengganti kewajiban yang pahalanya di sisi Allah pahalanya di sisi Allah berlipat ganda –wallahu a'lam– akan jauh kurang dari itu.
Oleh karena itu tidak boleh mengeluarkannya setelah shalat Id, dan hendaknya seseorang berusaha untuk tidak terjatuh pada pelanggaran ini walaupun tanpa sengaja, seseorang wajib untuk berhati-hati.
Kami sering ditanya apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dari sebuah negeri ke negeri yang lainnya karena di sana ada teman atau kerabat dan yang lainnya.
Kami katakan:
Boleh, karena tidak ada dalil yang melarang untuk memindahkan zakat, baik zakat tahunan atau zakat fitrah di hari Id, tidak ada dalil yang melarang.
Tetapi berkaitan dengan zakat fitrah selama waktunya benar-benar sangat terbatas sekali yang mana waktu mengeluarkannya sebelum shalat Id, maka orang yang akan mengirimnya ke luar negerinya wajib untuk berwasiat kepada seseorang yang akan menjadi perantara antara orang yang mengeluarkan zakat dengan orang fakir yang jauh dari tempat tinggalnya. Wajib atas orang yang mengeluarkan zakat untuk berwasiat kepada sang perantara agar menyerahkan zakat kepada orang fakir sebelum shalat Id jika memungkinkan, jika tidak maka boleh sehari atau dua hari sebelumnya jika dia tidak mendapatkan kemudahan sebelum shalat Id.
Sikap hati-hati semacam ini harus, dan jika tidak berhati-hati maka orang yang mengeluarkan zakat dia tidak melaksanakan kewajiban ini dengan sebenarnya.
https://youtu.be/NVf-WNLiQDM?si=4kDBp-3EWdr8Pi6j
Sumber artikel: https://t.me/salafysolo
YouTube
فتاوى الألباني {{3457}} متى يجوز إخراج زكاة الفطر بعد صلاة العيد؟
قناة سماحة الشيخ العلامة على التليجرام :
https://t.me/alalbaani
خزائن الرحمن تأخذ بيدك إلى الجنة !!
مجموعة تهدف إلى تعلم ديننا الحنيف
على منهج أهل السنة والجماعة
كيف تصل إلى الله تعالى كما يحب ..
كيف تتعبد إلى الله عز وجل بصورة صحيحة ..
خزائن الرحمن…
https://t.me/alalbaani
خزائن الرحمن تأخذ بيدك إلى الجنة !!
مجموعة تهدف إلى تعلم ديننا الحنيف
على منهج أهل السنة والجماعة
كيف تصل إلى الله تعالى كما يحب ..
كيف تتعبد إلى الله عز وجل بصورة صحيحة ..
خزائن الرحمن…
ARAFAT MUHAMMADI PENULIS BINGUNG YANG KEBINGUNGANNYA DIELU²KAN PARA LUQMANI
Pada galibnya, akhir dari sebuah karya ilmiah akan berisi simpulan sebagai penegas hasil penelitiannya. Tetapi anehnya, untuk sebuah karya ilmiah seorang bergelar Doktor:
Setelah bersusah payah menjatuhkan kredibilitas Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dari riwayat Abu Yazid Al Khaulani, menolak perawi shaduq dengan dalih tidak dianggap tsiqah oleh seorangpun dari para imam¹
Di akhir tulisan Arafat malah menghancurkan opininya sendiri boleh mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Ied dengan menukil ulang riwayat Ibnu Abbas (yang sudah dia tolak haditsnya & dia jatuhkan perawinya) yang menegaskan bahwa mengeluarkan zakat setelah shalat Ied terhitung sebagai sedekah (bukan zakat wajib).
🔥
☝️Inilah bala' nyata kelinglungan parah akibat menyelisihi & menentang perintah Nabi ﷺ !
Catatan
(1) PERHATIKANLAH kaidah ganjil Arafat ini yang dia tidak menerima riwayat seorang perawi KECUALI JIKA DIA BERDERAJAT TSIQAH di sisi para imam!!
Pada galibnya, akhir dari sebuah karya ilmiah akan berisi simpulan sebagai penegas hasil penelitiannya. Tetapi anehnya, untuk sebuah karya ilmiah seorang bergelar Doktor:
Setelah bersusah payah menjatuhkan kredibilitas Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dari riwayat Abu Yazid Al Khaulani, menolak perawi shaduq dengan dalih tidak dianggap tsiqah oleh seorangpun dari para imam¹
Di akhir tulisan Arafat malah menghancurkan opininya sendiri boleh mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Ied dengan menukil ulang riwayat Ibnu Abbas (yang sudah dia tolak haditsnya & dia jatuhkan perawinya) yang menegaskan bahwa mengeluarkan zakat setelah shalat Ied terhitung sebagai sedekah (bukan zakat wajib).
🔥
☝️Inilah bala' nyata kelinglungan parah akibat menyelisihi & menentang perintah Nabi ﷺ !
Catatan
(1) PERHATIKANLAH kaidah ganjil Arafat ini yang dia tidak menerima riwayat seorang perawi KECUALI JIKA DIA BERDERAJAT TSIQAH di sisi para imam!!
⚠️BAHAYANYA PEMIKIRAN² PROVOKATIF DAN NYLENEH ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI YANG MENYELISIHI PARA ULAMA BESAR
(Bukti Arafat Muhammadi Serampangan Dan Ugal²an Memposisikan Dirinya Ulama Kibar Nawazil Umat)
Melengkapi berbagai fikih nylenehnya terkait akidah dan hukum².
📢💨Setelah Arafat mempertontonkan diri dalam memerangi akidah shahih Syaikh Rabi' dan para ulama besar Ahlussunnah.
https://t.me/sekelumitsejarah/1070
https://t.me/sekelumitsejarah/1071
https://t.me/sekelumitsejarah/1072
https://t.me/sekelumitsejarah/1074
https://t.me/sekelumitsejarah/1085
https://t.me/sekelumitsejarah/1086
https://t.me/sekelumitsejarah/1090
🔥Telah terbongkar jalan kehinaan besar Arafat dalam memerangi akidah shahih Syaikh Rabi' hafizhahullah.
👎🏾💨Dan di sini si penjahat Perang Luqman Ba'abduh yang gegar otak justru bangkit membela dan membenarkan akidah batil yang dijajakan Arafat dalam MEMERANGI DAN MEMBATILKAN AKIDAH SHAHIH BINTANG PENUNJUK ARAH KIBLAT Asy-Syaikh Rabi' hafizhahullah:
https://t.me/sekelumitsejarah/1338
Iya, Luqman sendiri yang menegaskan bahwa khilaf Arafat dengan Syaikh Rabi' adalah KHILAF AKIDAH!!
📢💨Setelah Arafat memprovokasi agar anak² Luqmani menjadi anak² yang durhaka menentang perintah orang tua mereka demi meramaikan Daurah Muzaninya dengan menyelisihi nasehat ulama besar (Bin Baz rahimahullah):
https://t.me/sekelumitsejarah/629
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
"Barangsiapa mencontohkan suatu contoh yang buruk di dalam Islam, maka dia menanggung dosanya dan dosa siapa saja yang melakukan setelahnya hingga hari kiamat tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.”
(Muslim no. 1017)
📢💨Setelah Arafat terang²an melawan bimbingan para ulama kibar dengan menelurkan fikih bertopi lidah (tasyabbuh bil kufar) dalam statusnya di tanah suci.
https://twitter.com/arafatbinhassan/status/1641818737941655554?s=46
👆✅ Dan inilah seruan terbuka Al-Allamah Rabi' hafizhahullah kepada para ulama untuk memerangi para PENULIS DUNGU yang membolehkan bertopi:
Topi ini telah muncul padanya berbagai pertempuran antara para ulama kaum muslimin dan para penulis yang dungu.
https://t.me/fawaidsolo/22929
✅ Al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah:
https://t.me/fawaidsolo/22924
✅ Al-Allamah Al-Fauzan hafizhahullah:
https://t.me/fawaidsolo/22922
https://t.me/fawaidsolo/22928
Kini...
☝️👊🏼Arafat sengaja menyebarluaskan provokasi untuk menyelisihi dan melawan pemerintah RI (dengan mengijinkan Luqmaniyun menyebarluaskan artikel nylenehnya tentang zakat fitrah setelah shalat Ied) dan Arafat juga memprovokasi muqalidnya untuk menyelisihi bimbingan para ulama kibar dan bahkan Arafat sama sekali tidak menghargai pemerintah Arab Saudi yang telah memberi ijin dia tinggal di sana.yang dia dengan sengaja menyebarluaskan provokasi penyelisihan terhadap nawazil pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
https://t.me/sekelumitsejarah/1902
Wallahul musta'an.
Sabda Baginda Rasul ﷺ :
لَا يَشْكُرُ اللهَ مَنْ لَا يَشْكُرُ النَّاسَ.
"Tidak bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur kepada manusia."
📢💨 Arafat Pendusta Besar Yang Ngawur Dan Serampangan Dalam Menuduh
Bahkan si Pendusta Besar Arafat ini tidak segan² ugal²an membual dahsyat yang bualannya dibangga²kan oleh Abul Harits dengan menuduh tanpa sedikitpun ada akal sehat dan rasa malu bahwa asatidzah setahun penuh meninggalkan kegiatan Daurah dalam keadaan 840 lebih bukti pamflet Daurah MENYUMPAL mulut kejinya:
بل تتعجب أشد العجب أنهم تركوا أيام السنة كلها وجاءوا يفعلون محاضرات ودورات في الأيام التي فيها دورتنا
Bahkan engkau lebih terheran² lagi dengan keheranan yang sangat DIMANA MEREKA MENINGGALKAN SELURUH HARI² SELAMA SETAHUN -tidak sibuk selama setahun ya- KEMUDIAN MEREKA SENGAJA MENGADAKAN DAURAH² PAS BERSAMAAN DENGAN DAURAH KAMI, Na'am.
☝️Kadzdzab⚠️
https://t.me/sekelumitsejarah/1038
Memang lidah Arafat tiada bertulang
Tiada takut digunting sebagai balasan
Menuduh keji dan berdusta tanpa ditakar
Tiada tempat di hati orang sehat berakal
(Bukti Arafat Muhammadi Serampangan Dan Ugal²an Memposisikan Dirinya Ulama Kibar Nawazil Umat)
Melengkapi berbagai fikih nylenehnya terkait akidah dan hukum².
📢💨Setelah Arafat mempertontonkan diri dalam memerangi akidah shahih Syaikh Rabi' dan para ulama besar Ahlussunnah.
https://t.me/sekelumitsejarah/1070
https://t.me/sekelumitsejarah/1071
https://t.me/sekelumitsejarah/1072
https://t.me/sekelumitsejarah/1074
https://t.me/sekelumitsejarah/1085
https://t.me/sekelumitsejarah/1086
https://t.me/sekelumitsejarah/1090
🔥Telah terbongkar jalan kehinaan besar Arafat dalam memerangi akidah shahih Syaikh Rabi' hafizhahullah.
👎🏾💨Dan di sini si penjahat Perang Luqman Ba'abduh yang gegar otak justru bangkit membela dan membenarkan akidah batil yang dijajakan Arafat dalam MEMERANGI DAN MEMBATILKAN AKIDAH SHAHIH BINTANG PENUNJUK ARAH KIBLAT Asy-Syaikh Rabi' hafizhahullah:
https://t.me/sekelumitsejarah/1338
Iya, Luqman sendiri yang menegaskan bahwa khilaf Arafat dengan Syaikh Rabi' adalah KHILAF AKIDAH!!
📢💨Setelah Arafat memprovokasi agar anak² Luqmani menjadi anak² yang durhaka menentang perintah orang tua mereka demi meramaikan Daurah Muzaninya dengan menyelisihi nasehat ulama besar (Bin Baz rahimahullah):
https://t.me/sekelumitsejarah/629
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
"Barangsiapa mencontohkan suatu contoh yang buruk di dalam Islam, maka dia menanggung dosanya dan dosa siapa saja yang melakukan setelahnya hingga hari kiamat tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.”
(Muslim no. 1017)
📢💨Setelah Arafat terang²an melawan bimbingan para ulama kibar dengan menelurkan fikih bertopi lidah (tasyabbuh bil kufar) dalam statusnya di tanah suci.
https://twitter.com/arafatbinhassan/status/1641818737941655554?s=46
👆✅ Dan inilah seruan terbuka Al-Allamah Rabi' hafizhahullah kepada para ulama untuk memerangi para PENULIS DUNGU yang membolehkan bertopi:
Topi ini telah muncul padanya berbagai pertempuran antara para ulama kaum muslimin dan para penulis yang dungu.
https://t.me/fawaidsolo/22929
✅ Al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah:
https://t.me/fawaidsolo/22924
✅ Al-Allamah Al-Fauzan hafizhahullah:
https://t.me/fawaidsolo/22922
https://t.me/fawaidsolo/22928
Kini...
☝️👊🏼Arafat sengaja menyebarluaskan provokasi untuk menyelisihi dan melawan pemerintah RI (dengan mengijinkan Luqmaniyun menyebarluaskan artikel nylenehnya tentang zakat fitrah setelah shalat Ied) dan Arafat juga memprovokasi muqalidnya untuk menyelisihi bimbingan para ulama kibar dan bahkan Arafat sama sekali tidak menghargai pemerintah Arab Saudi yang telah memberi ijin dia tinggal di sana.yang dia dengan sengaja menyebarluaskan provokasi penyelisihan terhadap nawazil pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
https://t.me/sekelumitsejarah/1902
Wallahul musta'an.
Sabda Baginda Rasul ﷺ :
لَا يَشْكُرُ اللهَ مَنْ لَا يَشْكُرُ النَّاسَ.
"Tidak bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur kepada manusia."
📢💨 Arafat Pendusta Besar Yang Ngawur Dan Serampangan Dalam Menuduh
Bahkan si Pendusta Besar Arafat ini tidak segan² ugal²an membual dahsyat yang bualannya dibangga²kan oleh Abul Harits dengan menuduh tanpa sedikitpun ada akal sehat dan rasa malu bahwa asatidzah setahun penuh meninggalkan kegiatan Daurah dalam keadaan 840 lebih bukti pamflet Daurah MENYUMPAL mulut kejinya:
بل تتعجب أشد العجب أنهم تركوا أيام السنة كلها وجاءوا يفعلون محاضرات ودورات في الأيام التي فيها دورتنا
Bahkan engkau lebih terheran² lagi dengan keheranan yang sangat DIMANA MEREKA MENINGGALKAN SELURUH HARI² SELAMA SETAHUN -tidak sibuk selama setahun ya- KEMUDIAN MEREKA SENGAJA MENGADAKAN DAURAH² PAS BERSAMAAN DENGAN DAURAH KAMI, Na'am.
☝️Kadzdzab⚠️
https://t.me/sekelumitsejarah/1038
Memang lidah Arafat tiada bertulang
Tiada takut digunting sebagai balasan
Menuduh keji dan berdusta tanpa ditakar
Tiada tempat di hati orang sehat berakal
Telegram
🇸🇪🇰🇪🇱🇺🇲🇮🇹 🇸🇪🇯🇦🇷🇦🇭
⚠️⚠️PERINGATAN DARI SYUBHAT BERBAHAYA AKIDAH DOKTOR ARAFAT DAN BUKTI² PENYELISIHANNYA TERHADAP AKIDAH YANG DIYAKINI PARA ULAMA KIBAR AHLUSSUNNAH
Berikut terjemah screenshot dialog tanya jawab Syaikh Arafat (dengan dirinya sendiri?) yang beliau ijinkan penyebarannya…
Berikut terjemah screenshot dialog tanya jawab Syaikh Arafat (dengan dirinya sendiri?) yang beliau ijinkan penyebarannya…
Forwarded from الشيخ خالد بن ضحوي الظفيري
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
ما هو وقت إخراج زكاة الفطر؟ .....
للشيخ: خالد بن ضحوي الظفيري - حفظه الله
•┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈•
رابط القناة على التيليجرام :
https://t.me/KhalidAlzfiry
🌸🌸🌸🌸
للشيخ: خالد بن ضحوي الظفيري - حفظه الله
•┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈•
رابط القناة على التيليجرام :
https://t.me/KhalidAlzfiry
🌸🌸🌸🌸
🇮🇩🇮🇩📌MEWASPADAI VIRUS PROVOKAT💣R ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI DAN JARINGAN LUQMANIYUN DALAM MELAWAN KEPUTUSAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERKAIT MASALAH BESAR (NAWAZIL) UMMAT TENTANG WAKTU PENGELUARAN ZAKAT FITRAH
✍🏻 Syaikh Zaid bin Muhammad al-Madkhali rahimahullah berkata:
الخروج بالكلمة وسيلة للخروج بالسلاح وذلك هو الضلال المبين.
"Memberontak dengan ucapan merupakan perantara untuk memberontak dengan senjata. Hal itu merupakan kesesatan yang nyata."
📚 Syarh Sittah al-Ushul, hlm. 33
Sumber: https://t.me/forumsalafy/18605
#ikhwanji
#arafat_bekingnya
✍🏻 Syaikh Zaid bin Muhammad al-Madkhali rahimahullah berkata:
الخروج بالكلمة وسيلة للخروج بالسلاح وذلك هو الضلال المبين.
"Memberontak dengan ucapan merupakan perantara untuk memberontak dengan senjata. Hal itu merupakan kesesatan yang nyata."
📚 Syarh Sittah al-Ushul, hlm. 33
Sumber: https://t.me/forumsalafy/18605
#ikhwanji
#arafat_bekingnya
⚠️ARAFAT DAN LUQMAN BA'ABDUH, TIPIKAL PROVOKATOR PEMBANGKANG BERBAHAYA BERKEDOK 'KHILAFIYAH FIQHIYAH' DENGAN SKOR TIPIS² 12-11
الأرواحُ جنودٌ مجندةٌ فما تعارفَ منها ائتلفَ وما تناكرَ منها اختلفَ
"Ruh² itu seperti bala tentara, jika saling sejalan akan bersama-sama dan jika tidak sejalan maka ia akan berpisah" (Muslim no. 2638)
https://dorar.net/hadith/sharh/17600
Kemiripan dan kesamaan karakter. Keberanian dalam berdusta secara terang benderang, sok²an memerankan diri seakan hakim rujukan Salafiyun sebagai pemutus perkara.
Tak segan² berkedok bahasa agama untuk menipu kaum muslimin semisal khilaf ulama, perbedaan pendapat, khilaf fiqhiyah dibahasakan untuk menancapkan racun provokasi umat dalam melawan kebijakan negara, melawan bimbingan dan fatwa para ulama besar umat.
Arafat dan Luqman juga berani bersikap kurangajar ugal²an berbicara mencampuri urusan besar umat (nawazil) yang itu menjadi hak pemerintah dan mufti negara.
Semoga Allah melindungi segenap kaum muslimin dari tipu daya mereka. Amin.
الأرواحُ جنودٌ مجندةٌ فما تعارفَ منها ائتلفَ وما تناكرَ منها اختلفَ
"Ruh² itu seperti bala tentara, jika saling sejalan akan bersama-sama dan jika tidak sejalan maka ia akan berpisah" (Muslim no. 2638)
https://dorar.net/hadith/sharh/17600
Kemiripan dan kesamaan karakter. Keberanian dalam berdusta secara terang benderang, sok²an memerankan diri seakan hakim rujukan Salafiyun sebagai pemutus perkara.
Tak segan² berkedok bahasa agama untuk menipu kaum muslimin semisal khilaf ulama, perbedaan pendapat, khilaf fiqhiyah dibahasakan untuk menancapkan racun provokasi umat dalam melawan kebijakan negara, melawan bimbingan dan fatwa para ulama besar umat.
Arafat dan Luqman juga berani bersikap kurangajar ugal²an berbicara mencampuri urusan besar umat (nawazil) yang itu menjadi hak pemerintah dan mufti negara.
Semoga Allah melindungi segenap kaum muslimin dari tipu daya mereka. Amin.
ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI BERDUSTA ATAS NAMA PARA ULAMA AHLUL HADITS: MENOLAK HADITS DARI IBNU ABBAS, MENJATUHKAN PERAWI ABU YAZID AL-KHAULANI BERDALIH PARA ULAMA AHLUL HADITS SEPAKAT RIWAYATNYA TERTOLAK!!
Untuk menggoalkan pendapat lemahnya dalam membolehkan mengeluarkan zakat fitrah WALAUPUN setelah shalat Ied, Arafat melakukan segala daya upaya dalam mencacati dan menolak kredibilitas hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dengan menjarah kehormatan perawinya (Abu Yazid Al Khaulani) dan menggambarkan secara dusta kesepakatan para ulama Ahli Hadits untuk menolak riwayatnya.
📢Arafat:
⚠️Dan Abu Yazid Al Khaulani ini tidak dianggap tsiqah oleh seorangpun dari para imam...ketika dia (Marwan Ath Thaathary,-pen.) mengomentari tentangnya: Dia seorang Syaikh yang jujur.
⚠️Yang demikian tidak cukup untuk bisa diterima riwayatnya...
⚠️Dan TELAH MENJADI KESEPAKATAN DI KALANGAN PARA AHLI (HADITS) SEORANG PERAWI apabila bersendirian ...SEBAGAIMANA KEADAAN ABU YAZID AL KHAULANI yaitu TIDAK DITERIMA RIWAYATNYA...
Untuk menggoalkan pendapat lemahnya dalam membolehkan mengeluarkan zakat fitrah WALAUPUN setelah shalat Ied, Arafat melakukan segala daya upaya dalam mencacati dan menolak kredibilitas hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dengan menjarah kehormatan perawinya (Abu Yazid Al Khaulani) dan menggambarkan secara dusta kesepakatan para ulama Ahli Hadits untuk menolak riwayatnya.
📢Arafat:
⚠️Dan Abu Yazid Al Khaulani ini tidak dianggap tsiqah oleh seorangpun dari para imam...ketika dia (Marwan Ath Thaathary,-pen.) mengomentari tentangnya: Dia seorang Syaikh yang jujur.
⚠️Yang demikian tidak cukup untuk bisa diterima riwayatnya...
⚠️Dan TELAH MENJADI KESEPAKATAN DI KALANGAN PARA AHLI (HADITS) SEORANG PERAWI apabila bersendirian ...SEBAGAIMANA KEADAAN ABU YAZID AL KHAULANI yaitu TIDAK DITERIMA RIWAYATNYA...
PEMBELAAN TERHADAP KEABSAHAN HADITS SAHABAT IBNU ABBAS RADHIYALLAHU 'ANHUMA DARI PENOLAKAN DAN TIKAMAN ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI (1)
✅TAKHRIJ HADITS ABDULLAH IBNU ABBAS RADHIYALLAHU 'ANHUMA TERKAIT BATAS WAKTU ZAKAT FITRAH YANG SAH DAN DITERIMA
🖋Al-Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
https://t.me/sekelumitsejarah/1908
[(٨٤٣) - (حديث ابن عباس: " من أداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة , ومن أداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات ".]
"...Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai shadaqah."
Hasan.
Dikeluarkan oleh Abu Dawud (1609), Ibnu Majah (1827), ad-Daruquthni (219), al-Hakim (1/409), dan al-Baihaqi (4/163) dari jalan Marwan bin Muhammad: telah menceritakan kepada kami Abu Yazid al-Khaulani –dan dia seorang syaikh yang jujur, dan Ibnu Wahb meriwayatkan darinya– telah menceritakan kepada kami Sayyar bin Abdurrahman ash-Shadafi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا....
Ad-Daruquthni mengatakan, "Pada mereka (para perawi) tidak ada yang majruh (dinilai memiliki cacat)."
Al- Hakim mengatakan, "Shahih berdasarkan syarat al-Bukhari."
Hal ini disepakati oleh adz-Dzahabi, dan disetujui oleh al-Mundziri dalam at-Targhib dan al-Hafizh dalam Bulughul Maram.
Namun hal itu perlu ditinjau ulang, karena para perawi sebelum Ikrimah riwayatnya tidak ada yang dikeluarkan oleh al-Bukhari sama sekali, dan mereka adalah PARA PERAWI YANG TINGKATANNYA SHADUQ, kecuali Marwan yang merupakan perawi tsiqah.
Jadi sanad ini Hasan, dan telah dinilai Hasan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' (4/126) dan sebelumnya oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (3/56).
Kemudian saya melihat al-Allamah Ibnu Daqiq al-Id dalam al-Ilmam (227-228) telah mengkritisi pernyataan al-Hakim seperti yang saya lakukan, tetapi beliau mengisyaratkan bahwa hadits ini kuat.
Alhamdulillah atas taufik-Nya.
📚 Irwa'ul Ghalil, 3/332 hadits no. 843
✅TAKHRIJ HADITS ABDULLAH IBNU ABBAS RADHIYALLAHU 'ANHUMA TERKAIT BATAS WAKTU ZAKAT FITRAH YANG SAH DAN DITERIMA
🖋Al-Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
https://t.me/sekelumitsejarah/1908
[(٨٤٣) - (حديث ابن عباس: " من أداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة , ومن أداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات ".]
"...Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai shadaqah."
Hasan.
Dikeluarkan oleh Abu Dawud (1609), Ibnu Majah (1827), ad-Daruquthni (219), al-Hakim (1/409), dan al-Baihaqi (4/163) dari jalan Marwan bin Muhammad: telah menceritakan kepada kami Abu Yazid al-Khaulani –dan dia seorang syaikh yang jujur, dan Ibnu Wahb meriwayatkan darinya– telah menceritakan kepada kami Sayyar bin Abdurrahman ash-Shadafi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا....
Ad-Daruquthni mengatakan, "Pada mereka (para perawi) tidak ada yang majruh (dinilai memiliki cacat)."
Al- Hakim mengatakan, "Shahih berdasarkan syarat al-Bukhari."
Hal ini disepakati oleh adz-Dzahabi, dan disetujui oleh al-Mundziri dalam at-Targhib dan al-Hafizh dalam Bulughul Maram.
Namun hal itu perlu ditinjau ulang, karena para perawi sebelum Ikrimah riwayatnya tidak ada yang dikeluarkan oleh al-Bukhari sama sekali, dan mereka adalah PARA PERAWI YANG TINGKATANNYA SHADUQ, kecuali Marwan yang merupakan perawi tsiqah.
Jadi sanad ini Hasan, dan telah dinilai Hasan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' (4/126) dan sebelumnya oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (3/56).
Kemudian saya melihat al-Allamah Ibnu Daqiq al-Id dalam al-Ilmam (227-228) telah mengkritisi pernyataan al-Hakim seperti yang saya lakukan, tetapi beliau mengisyaratkan bahwa hadits ini kuat.
Alhamdulillah atas taufik-Nya.
📚 Irwa'ul Ghalil, 3/332 hadits no. 843
Telegram
🇸🇪🇰🇪🇱🇺🇲🇮🇹 🇸🇪🇯🇦🇷🇦🇭
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SETELAH SHALAT IED? (8)
📢 PERINGATAN I⚠️
ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI DENGAN DUKUNGAN PARA LUQMANIYUN MENJATUHKAN RIWAYAT IBNU ABBAS DENGAN ME'NOL PUTUL'KAN TAKHRIJ AL-MUHADDITS AL-ALLAMAH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI…
📢 PERINGATAN I⚠️
ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI DENGAN DUKUNGAN PARA LUQMANIYUN MENJATUHKAN RIWAYAT IBNU ABBAS DENGAN ME'NOL PUTUL'KAN TAKHRIJ AL-MUHADDITS AL-ALLAMAH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI…
PEMBELAAN TERHADAP KEABSAHAN HADITS SAHABAT IBNU ABBAS RADHIYALLAHU 'ANHUMA DARI PENOLAKAN DAN TIKAMAN ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI (2)
APAKAH HADITS IBNU ABBAS TENTANG WAKTU MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH SAH?
🎙Syaikh Abdullah bin Abdurahim al-Bukhari hafizhahullah
https://t.me/sekelumitsejarah/1919
Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma dia berkata,
فَرَضَ رَسُوْلُ ﷺ زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia dan ucapan yang tidak pantas, sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka itu adalah zakat yang diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka hanya teranggap sebagai salah satu shadaqah."¹
☝️Arafat al-Muhammadi al-Yamani berkata:
🔥Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Yazid Al-Khaulani secara bersendirian...
⤴️Dan Abu Yazid Al Khaulani ini tidak dianggap tsiqah oleh seorangpun dari para imam...ketika dia (Marwan Ath Thaathary,-pen.) mengomentari tentangnya: Dia seorang Syaikh yang jujur.
❌Yang demikian TIDAK CUKUP UNTUK BISA DITERIMA RIWAYATNYA...
❌Dan TELAH MENJADI KESEPAKATAN DI KALANGAN PARA AHLI (HADITS) SEORANG PERAWI apabila bersendirian ...SEBAGAIMANA KEADAAN ABU YAZID AL KHAULANI yaitu TIDAK DITERIMA RIWAYATNYA...¹
-Selesai-
Kesimpulan
Tertolak dan tidak sahnya hadits Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma untuk diterima di sisi Arafat Muhammadi al-Yamani dan para Luqmaniyun karena kesepakatan para ahli hadits pada keadaan perawi Abu Yazid Al-Khaulani.
Benarkah?!!!
Ternyata Arafat dan Luqmaniyun Kadzdzab atas nama para ulama Ahli Hadits!!
Riwayat dari Abu Yazid Al-Khaulani diterima oleh para imam rahimahumullah!
Siapakah para a'immah tersebut?
✅ Syaikh Abdullah bin Abdurahim al-Bukhari hafizhahullah menjawab:
Hadits ini dikeluarkan oleh para imam, yaitu;
☑️Abu Dawud,
☑️Ibnu Majah,
☑️ad-Daruquthni dalam as-Sunan, dan
☑️al-Hakim dalam al-Mustadrak.
Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, "Padanya tidak terdapat perawi yang dijarah."
Maksudnya dalam sanad hadits.
Al-Hakim menilainya shahih berdasarkan syarat al-Bukhari dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
☑️An-Nawawi menilainya sanadnya hasan dalam Al-Majmu' (Syarh al-Muhadzdzab), demikian juga oleh ☑️Ibnul Mulaqqin dalam al-I'lam (bi Fawaid Umdatil Ahkam).
Dan sanadnya dinilai shahih oleh al-Hafizh Ibnul Mulaqqin dalam Syarah al-Bukhari (at-Taudhih Syarh al-Jami' ash-Shahih).
Juga dinilai shahih oleh ☑️Imam Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Nurun Alad Darb, dan semisalnya oleh ☑️al-Albani rahimahullah ajma'in dalam Shahih al-Jami'.
📌Jadi ini adalah hadits yang tsabit (dipastikan keabsahannya dari Rasulullah ﷺ).
https://t.me/salafysolo/1606
https://t.me/salafysolo/1607
🌐 Sumber: https://t.me/dr_elbukhary/599
(1) Ucapan Arafat ini adalah sedusta-dusta tuduhan atas nama para ulama Ahli Hadits sebagaimana nama² mereka rahimahumullah dirinci oleh Al-Allamah Abdullah Al-Bukhari hafizhahullah!!
Bahkan para ulama Ahli hadits menerima riwayat Abu Yazid Al-Khaulani sebagai seorang perawi yang jujur-shaduq sebagaimana takhrij haditsnya Imam Al-Albani rahimahullah.
Hadits ini adalah Hadits Hasan.
Takhrij hadits oleh Al-Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah: https://t.me/sekelumitsejarah/1909
APAKAH HADITS IBNU ABBAS TENTANG WAKTU MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH SAH?
🎙Syaikh Abdullah bin Abdurahim al-Bukhari hafizhahullah
https://t.me/sekelumitsejarah/1919
Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma dia berkata,
فَرَضَ رَسُوْلُ ﷺ زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia dan ucapan yang tidak pantas, sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka itu adalah zakat yang diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka hanya teranggap sebagai salah satu shadaqah."¹
☝️Arafat al-Muhammadi al-Yamani berkata:
🔥Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Yazid Al-Khaulani secara bersendirian...
⤴️Dan Abu Yazid Al Khaulani ini tidak dianggap tsiqah oleh seorangpun dari para imam...ketika dia (Marwan Ath Thaathary,-pen.) mengomentari tentangnya: Dia seorang Syaikh yang jujur.
❌Yang demikian TIDAK CUKUP UNTUK BISA DITERIMA RIWAYATNYA...
❌Dan TELAH MENJADI KESEPAKATAN DI KALANGAN PARA AHLI (HADITS) SEORANG PERAWI apabila bersendirian ...SEBAGAIMANA KEADAAN ABU YAZID AL KHAULANI yaitu TIDAK DITERIMA RIWAYATNYA...¹
-Selesai-
Kesimpulan
Tertolak dan tidak sahnya hadits Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma untuk diterima di sisi Arafat Muhammadi al-Yamani dan para Luqmaniyun karena kesepakatan para ahli hadits pada keadaan perawi Abu Yazid Al-Khaulani.
Benarkah?!!!
Ternyata Arafat dan Luqmaniyun Kadzdzab atas nama para ulama Ahli Hadits!!
Riwayat dari Abu Yazid Al-Khaulani diterima oleh para imam rahimahumullah!
Siapakah para a'immah tersebut?
✅ Syaikh Abdullah bin Abdurahim al-Bukhari hafizhahullah menjawab:
Hadits ini dikeluarkan oleh para imam, yaitu;
☑️Abu Dawud,
☑️Ibnu Majah,
☑️ad-Daruquthni dalam as-Sunan, dan
☑️al-Hakim dalam al-Mustadrak.
Ad-Daruquthni rahimahullah mengatakan, "Padanya tidak terdapat perawi yang dijarah."
Maksudnya dalam sanad hadits.
Al-Hakim menilainya shahih berdasarkan syarat al-Bukhari dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
☑️An-Nawawi menilainya sanadnya hasan dalam Al-Majmu' (Syarh al-Muhadzdzab), demikian juga oleh ☑️Ibnul Mulaqqin dalam al-I'lam (bi Fawaid Umdatil Ahkam).
Dan sanadnya dinilai shahih oleh al-Hafizh Ibnul Mulaqqin dalam Syarah al-Bukhari (at-Taudhih Syarh al-Jami' ash-Shahih).
Juga dinilai shahih oleh ☑️Imam Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Nurun Alad Darb, dan semisalnya oleh ☑️al-Albani rahimahullah ajma'in dalam Shahih al-Jami'.
📌Jadi ini adalah hadits yang tsabit (dipastikan keabsahannya dari Rasulullah ﷺ).
https://t.me/salafysolo/1606
https://t.me/salafysolo/1607
🌐 Sumber: https://t.me/dr_elbukhary/599
(1) Ucapan Arafat ini adalah sedusta-dusta tuduhan atas nama para ulama Ahli Hadits sebagaimana nama² mereka rahimahumullah dirinci oleh Al-Allamah Abdullah Al-Bukhari hafizhahullah!!
Bahkan para ulama Ahli hadits menerima riwayat Abu Yazid Al-Khaulani sebagai seorang perawi yang jujur-shaduq sebagaimana takhrij haditsnya Imam Al-Albani rahimahullah.
Hadits ini adalah Hadits Hasan.
Takhrij hadits oleh Al-Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah: https://t.me/sekelumitsejarah/1909
Telegram
🇸🇪🇰🇪🇱🇺🇲🇮🇹 🇸🇪🇯🇦🇷🇦🇭
ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI BERDUSTA ATAS NAMA PARA ULAMA AHLUL HADITS: MENOLAK HADITS DARI IBNU ABBAS, MENJATUHKAN PERAWI ABU YAZID AL-KHAULANI BERDALIH PARA ULAMA AHLUL HADITS SEPAKAT RIWAYATNYA TERTOLAK!!
Untuk menggoalkan pendapat lemahnya dalam membolehkan…
Untuk menggoalkan pendapat lemahnya dalam membolehkan…
DEMI KESURUPAN 'FIQIH NOL PUTUL' ARAFAT MUHAMMADI, BIMBINGAN PARA SALAF AHLUL HADITS DAN ULAMA KIBARPUN DICAMPAKKAN DAN DILAWAN!!
Jejak Digital Nol to PutuL Manhaj Bunglon Mutalawwin MMA Luqmani
Ketika masih bersama Ulama Kibar sebelum kemudian BERUBAH AKAL tergila² oleh Arafat Muhammadi al-Yamani hadahumullah.
✊Hadits shahih yang jelas² perintah Nabi ﷺ dijatuhkan sakralitasnya oleh Arafat dan Luqmaniyun.
✊Perawi jujur/Shaduq yang diterima riwayatnya oleh para a'immah ahlul hadits dan para ulama kibar di masa ini dilecehkan dan dijatuhkan kredibilitasnya secara terang²an demi menolak hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Wahai orang yang menanduk gunung yang tinggi untuk meruntuhkannya,
Kasihanilah kepalamu dan jangan engkau kasihani gunung itu.
Seperti kambing yang menanduk batu besar untuk meremukkannya
Dia tidak akan bisa membahayakannya, justru mematahkan tanduknya
https://t.me/sekelumitsejarah/1465
Slogan Keberkahan Bersama Ulama Kibar hanyalah kepompong tuk kamuflasekan isinya, shighar Arafat.
Jejak Digital Nol to PutuL Manhaj Bunglon Mutalawwin MMA Luqmani
Ketika masih bersama Ulama Kibar sebelum kemudian BERUBAH AKAL tergila² oleh Arafat Muhammadi al-Yamani hadahumullah.
✊Hadits shahih yang jelas² perintah Nabi ﷺ dijatuhkan sakralitasnya oleh Arafat dan Luqmaniyun.
✊Perawi jujur/Shaduq yang diterima riwayatnya oleh para a'immah ahlul hadits dan para ulama kibar di masa ini dilecehkan dan dijatuhkan kredibilitasnya secara terang²an demi menolak hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Wahai orang yang menanduk gunung yang tinggi untuk meruntuhkannya,
Kasihanilah kepalamu dan jangan engkau kasihani gunung itu.
Seperti kambing yang menanduk batu besar untuk meremukkannya
Dia tidak akan bisa membahayakannya, justru mematahkan tanduknya
https://t.me/sekelumitsejarah/1465
Slogan Keberkahan Bersama Ulama Kibar hanyalah kepompong tuk kamuflasekan isinya, shighar Arafat.
RASULULLAH ﷺ MEMERINTAHKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SEBELUM SHALAT IED DAN ARAFAT BERKATA BOLEH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH (WALAUPUN) SETELAH SHALAT!!
💡Firman Allah Ta'ala:
وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا
“…dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya:…” (QS. Yusuf: 26)
Maka katakanlah dengan lantang tanpa ragu kepada Arafat Muhammadi dan segenap muqalidnya dari jajaran Luqmani:
فَلْيَحْذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. Al-Ahzab: 63)
Ulah su'ul adab luqmani ingatkan kami
dengan peringatan dini dari
Sahabat mulia Hudzaifah Ibnul Yamani
إن الضلالة حق الضلالة أن تنكر ما كنت تعرف
"Sesungguhnya kesesatan yang sebenar-benarnya adalah engkau mengingkari hal-hal yang dahulunya engkau anggap sebagai kebenaran"
Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati
Tetapkanlah hati ini tuk kokoh memegangi DienMu ini
💡Firman Allah Ta'ala:
وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا
“…dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya:…” (QS. Yusuf: 26)
Maka katakanlah dengan lantang tanpa ragu kepada Arafat Muhammadi dan segenap muqalidnya dari jajaran Luqmani:
فَلْيَحْذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. Al-Ahzab: 63)
Ulah su'ul adab luqmani ingatkan kami
dengan peringatan dini dari
Sahabat mulia Hudzaifah Ibnul Yamani
إن الضلالة حق الضلالة أن تنكر ما كنت تعرف
"Sesungguhnya kesesatan yang sebenar-benarnya adalah engkau mengingkari hal-hal yang dahulunya engkau anggap sebagai kebenaran"
Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati
Tetapkanlah hati ini tuk kokoh memegangi DienMu ini
Forwarded from Manhajul Anbiya
💡💽 Adab Kepada Rasulullah
📖💧 ADAB DAN PENGAMALAN AS-SUNNAH MERUPAKAN WUJUD KEIMANAN, KECINTAAN DAN KONSEKUENSI DARI SYAHADAT MUHAMMAD RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
💺 Disampaikan oleh:
Al-Ustadz Usamah Faishal Mahri hafizhahullahu
💾 Koleksi Kajian Islam Ilmiah ll Adab dan Akhlak Seorang Muslim ll Tasjilat Ahlussunnah As-Salafiyah ll 1437 H ll 2016 M
🅾 Silahkan unduh di link:
https://goo.gl/IOo5gx
(821 KB) - Durasi [07:00]
********
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶️ Join Channel Telegram: https://bit.ly/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi: http://www.manhajul-anbiya.net
📀📥 Unduh di sini
📖💧 ADAB DAN PENGAMALAN AS-SUNNAH MERUPAKAN WUJUD KEIMANAN, KECINTAAN DAN KONSEKUENSI DARI SYAHADAT MUHAMMAD RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
💺 Disampaikan oleh:
Al-Ustadz Usamah Faishal Mahri hafizhahullahu
💾 Koleksi Kajian Islam Ilmiah ll Adab dan Akhlak Seorang Muslim ll Tasjilat Ahlussunnah As-Salafiyah ll 1437 H ll 2016 M
🅾 Silahkan unduh di link:
https://goo.gl/IOo5gx
(821 KB) - Durasi [07:00]
********
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶️ Join Channel Telegram: https://bit.ly/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi: http://www.manhajul-anbiya.net
📀📥 Unduh di sini