BOLEHKAH MENGAMBIL GAMBAR PENYEMBELIHAN KURBAN?
••••
🎙️Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Sebuah maksiat yang banyak dilakukan orang-orang ketika berkurban, yaitu mengambil gambar ketika menyembelih hewan kurban, dan mereka mengaku bahwa itu untuk kenang-kenangan, padahal tidak ada faedahnya.
Maka apa nasihat Anda?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Ya, ini pertama kali saya mendengar hal ini, bahwa orang-orang mengambil foto ketika berkurban untuk kenang-kenangan.
Kenang-kenangan apa yang ada pada ibadah kurban ini?
Semua orang berkurban, dan semua orang tahu cara menyembelih. Namun, hal ini tidak diragukan lagi datang (sebagai tren baru) kepada kita, jika tidak, tentu kita tidak akan mengetahuinya.
Bagaimanapun juga tidak boleh bagi seseorang mengambil gambar semacam ini untuk kenang-kenangan, karena mengambil foto untuk kenang-kenangan adalah haram dalam kondisi apapun; baik dengan tangan (lukisan), dengan alat fotografi yang langsung jadi, maupun dengan alat fotografi yang harus dicuci cetak setelahnya, semua ini haram. Karena menyimpan foto-foto itu diharamkan dalam kondisi apapun.
Kecuali jika ada kebutuhan darurat, seperti: kartu identitas (KTP/paspor), gambar yang ada pada uang dirham (uang), surat izin mengemudi (SIM), dan semisalnya yang tidak mungkin dihindari oleh seseorang.
Adapun sekadar untuk kenang-kenangan, maka yang wajib –dan saya sampaikan kepada kalian dari tempat ini–: yang wajib atas siapa saja yang memiliki foto-foto untuk kenang-kenangan untuk membakarnya, jika tidak maka dia berdosa.
Terlebih lagi apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan menyimpan foto ayah, paman dari pihak ayah, atau paman dari pihak ibu yang ada di kartu identitas untuk mengingat mereka, maka hal itu diharamkan. Ini bisa menyebabkan hati bergantung pada orang yang sudah meninggal dan bisa membawa pada kerusakan dalam akidah.
Kesimpulannya saya katakan:
Wajib bagi siapa saja yang memiliki sesuatu (foto) untuk kenang-kenangan untuk membakarnya. Sedangkan untuk hal-hal yang memang dibutuhkan dan tidak bisa dihindari, maka dia diberi udzur dalam hal tersebut, karena Allah Ta'ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ.
"Dan Dia tidak menjadikan kesukaran atas kalian dalam agama."
(QS. Al-Hajj: 78)
Berdasarkan hal ini maka tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil gambar dirinya ketika menyembelih hewan kurban untuk disimpan sebagai kenang-kenangan. Dan jika menyimpannya untuk kenang-kenangan tidak boleh, maka membahas hukumnya jika menggunakan kamera langsung jadi hanyalah hal sia-sia yang tidak ada faedahnya.
🌐 Sumber: https://youtube.com/shorts/rHlcYcNFUt4?si=LtrQtz1xPZ5jxIpI
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Sebuah maksiat yang banyak dilakukan orang-orang ketika berkurban, yaitu mengambil gambar ketika menyembelih hewan kurban, dan mereka mengaku bahwa itu untuk kenang-kenangan, padahal tidak ada faedahnya.
Maka apa nasihat Anda?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Ya, ini pertama kali saya mendengar hal ini, bahwa orang-orang mengambil foto ketika berkurban untuk kenang-kenangan.
Kenang-kenangan apa yang ada pada ibadah kurban ini?
Semua orang berkurban, dan semua orang tahu cara menyembelih. Namun, hal ini tidak diragukan lagi datang (sebagai tren baru) kepada kita, jika tidak, tentu kita tidak akan mengetahuinya.
Bagaimanapun juga tidak boleh bagi seseorang mengambil gambar semacam ini untuk kenang-kenangan, karena mengambil foto untuk kenang-kenangan adalah haram dalam kondisi apapun; baik dengan tangan (lukisan), dengan alat fotografi yang langsung jadi, maupun dengan alat fotografi yang harus dicuci cetak setelahnya, semua ini haram. Karena menyimpan foto-foto itu diharamkan dalam kondisi apapun.
Kecuali jika ada kebutuhan darurat, seperti: kartu identitas (KTP/paspor), gambar yang ada pada uang dirham (uang), surat izin mengemudi (SIM), dan semisalnya yang tidak mungkin dihindari oleh seseorang.
Adapun sekadar untuk kenang-kenangan, maka yang wajib –dan saya sampaikan kepada kalian dari tempat ini–: yang wajib atas siapa saja yang memiliki foto-foto untuk kenang-kenangan untuk membakarnya, jika tidak maka dia berdosa.
Terlebih lagi apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan menyimpan foto ayah, paman dari pihak ayah, atau paman dari pihak ibu yang ada di kartu identitas untuk mengingat mereka, maka hal itu diharamkan. Ini bisa menyebabkan hati bergantung pada orang yang sudah meninggal dan bisa membawa pada kerusakan dalam akidah.
Kesimpulannya saya katakan:
Wajib bagi siapa saja yang memiliki sesuatu (foto) untuk kenang-kenangan untuk membakarnya. Sedangkan untuk hal-hal yang memang dibutuhkan dan tidak bisa dihindari, maka dia diberi udzur dalam hal tersebut, karena Allah Ta'ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ.
"Dan Dia tidak menjadikan kesukaran atas kalian dalam agama."
(QS. Al-Hajj: 78)
Berdasarkan hal ini maka tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil gambar dirinya ketika menyembelih hewan kurban untuk disimpan sebagai kenang-kenangan. Dan jika menyimpannya untuk kenang-kenangan tidak boleh, maka membahas hukumnya jika menggunakan kamera langsung jadi hanyalah hal sia-sia yang tidak ada faedahnya.
🌐 Sumber: https://youtube.com/shorts/rHlcYcNFUt4?si=LtrQtz1xPZ5jxIpI
https://t.me/salafysolo
YouTube
💐 حكـم تصوير ذبح الأضحية 🎙️ فضيلة الشيخ العلامة محمد بن صالح العثيمين رحمه الله
💐 حكـم تصوير ذبح #الأضحية🎙️ فضيلة الشيخ العلامة محمد بن صالح #العث...
Forwarded from FAWAID SOLO
✅ NASEHAT TENTANG MASALAH ISBAL
========
🎙Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum memanjangkan pakaian di bawah mata kaki?
Dan apakah berpakaian hingga pertengahan betis merupakan bentuk berlebih-lebihan dan ekstrem dalam menjalankan Sunnah?
Jawaban:
Berlebih-lebihan itu pada perbuatan menyelisihi Sunnah. Artinya jika seseorang berpakaian sesuai Sunnah dan sebagaimana Rasulullah ﷺ yang mengarahkan secara mutlak dan mengarahkan orang-orang tertentu kepada hal ini.
Beliau bersabda,
إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقَيْنِ.
"Pakaian seorang muslim adalah hingga sepertengahan betisnya."
(Diriwayatkan oleh Ahmad (3/97), Ibnu Majah dalam kitab al-Libas no. (3573), Abu Dawud dalam kitab al-Libas no. (4093); semuanya dari hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Dan ath-Thabarani dalam al-Ausath (1/131) dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Dan adh-Dhiya' dalam al-Mukhtarah (6/38, 40) dari hadits Anas radhiyallahu 'anhu, serta an-Nasa'i (Al-Kubra) dalam kitab az-Zinah no. (9709) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Beliau pernah melewati Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu yang ketika itu pakaiannya menjuntai panjang, lalu beliau bersabda kepadanya,
يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ ثَوْبَكَ.
"Wahai Abdullah, angkat pakaianmu!"
Maka dia pun mengangkatnya. Beliau bersabda lagi,
زِدْ.
"Tambah (angkat lagi)!"
Maka dia mengangkatnya lagi lalu bertanya, "Sampai mana?"
Beliau menjawab,
إِلَى أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ.
"Sampai pertengahan kedua betis."
Telah sampai kepada kita (hadits) dari Abu Sa'id, Ibnu Abbas, serta hadits dari banyak shahabat, yang semuanya terdapat petunjuk-petunjuk yang menunjukkan perhatian Rasulullah terhadap perkara ini.
إِزْرَةُ الْمُؤْمِنُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ.
"Pakaian seorang mu'min adalah hingga pertengahan kedua betisnya."
مَا أَسْفَلَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ.
"Apa saja yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain maka tempatnya di neraka."
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي وَقَدْ لَبِسَ جُبَّتَهُ، وَأَصْلَحَ جُمَّتَهُ، وَهُوَ يَتَبَخْتَرُ يَجُرُّ ثَوْبَهُ، فَأَمَرَ اللَّهُ الْأَرْضَ فَخَسَفَتْ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الْأَرْضِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
"Ketika seorang laki-laki menyeret kainnya dengan sombong, tiba-tiba dia ditenggelamkan ke dalam bumi, dan dia terus ditelan dalamnya hingga hari kiamat."
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab an-Anbiya' no. (3485) dan dalam kitab al-Libas no. (5790) dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dan Muslim dalam kitab al-Libas waz Zinah no. (2088) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ.
"Allah tidak akan melihat orang yang menyeret pakaiannya karena sombong."
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Libas (5446), dan Muslim dalam kitab al-Libas waz Zinah (2085), keduanya dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)
Jika seseorang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Jika dia memakai kain dan turun ke bawah kedua mata kaki karena sombong, tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwa dia melakukan dosa besar.
Namun jika pakaiannya turun ke bawah kedua mata kaki dan dia mengaku hal itu bukan karena sombong, sebagian ulama berpendapat bahwa perbuatan ini tidak termasuk kesombongan atau tidak terkena nash-nash ancaman tersebut –walaupun pakaiannya menjuntai dan turun ke bawah kedua mata kaki– dia tidak terkena ancaman ini kecuali jika dia menyeret pakaiannya karena sombong.
Tetapi orang yang merenungkan hadits-hadits yang ada dalam bab ini akan melihat bahwa apa saja yang turun ke bawah kedua mata kaki tempatnya di neraka, walaupun bukan karena sombong. Karena Rasulullah bersabda, "Apa saja yang berada di bawah kedua mata kaki..."
Jadi semata-mata pakaian itu turun atau seseorang menurunkan pakaiannya ke bawah kedua mata kaki, jika dia melakukannya, hal ini termasuk bentuk kesombongan.
========
🎙Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum memanjangkan pakaian di bawah mata kaki?
Dan apakah berpakaian hingga pertengahan betis merupakan bentuk berlebih-lebihan dan ekstrem dalam menjalankan Sunnah?
Jawaban:
Berlebih-lebihan itu pada perbuatan menyelisihi Sunnah. Artinya jika seseorang berpakaian sesuai Sunnah dan sebagaimana Rasulullah ﷺ yang mengarahkan secara mutlak dan mengarahkan orang-orang tertentu kepada hal ini.
Beliau bersabda,
إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقَيْنِ.
"Pakaian seorang muslim adalah hingga sepertengahan betisnya."
(Diriwayatkan oleh Ahmad (3/97), Ibnu Majah dalam kitab al-Libas no. (3573), Abu Dawud dalam kitab al-Libas no. (4093); semuanya dari hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Dan ath-Thabarani dalam al-Ausath (1/131) dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Dan adh-Dhiya' dalam al-Mukhtarah (6/38, 40) dari hadits Anas radhiyallahu 'anhu, serta an-Nasa'i (Al-Kubra) dalam kitab az-Zinah no. (9709) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Beliau pernah melewati Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu yang ketika itu pakaiannya menjuntai panjang, lalu beliau bersabda kepadanya,
يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ ثَوْبَكَ.
"Wahai Abdullah, angkat pakaianmu!"
Maka dia pun mengangkatnya. Beliau bersabda lagi,
زِدْ.
"Tambah (angkat lagi)!"
Maka dia mengangkatnya lagi lalu bertanya, "Sampai mana?"
Beliau menjawab,
إِلَى أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ.
"Sampai pertengahan kedua betis."
Telah sampai kepada kita (hadits) dari Abu Sa'id, Ibnu Abbas, serta hadits dari banyak shahabat, yang semuanya terdapat petunjuk-petunjuk yang menunjukkan perhatian Rasulullah terhadap perkara ini.
إِزْرَةُ الْمُؤْمِنُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ.
"Pakaian seorang mu'min adalah hingga pertengahan kedua betisnya."
مَا أَسْفَلَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ.
"Apa saja yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain maka tempatnya di neraka."
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي وَقَدْ لَبِسَ جُبَّتَهُ، وَأَصْلَحَ جُمَّتَهُ، وَهُوَ يَتَبَخْتَرُ يَجُرُّ ثَوْبَهُ، فَأَمَرَ اللَّهُ الْأَرْضَ فَخَسَفَتْ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الْأَرْضِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
"Ketika seorang laki-laki menyeret kainnya dengan sombong, tiba-tiba dia ditenggelamkan ke dalam bumi, dan dia terus ditelan dalamnya hingga hari kiamat."
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab an-Anbiya' no. (3485) dan dalam kitab al-Libas no. (5790) dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dan Muslim dalam kitab al-Libas waz Zinah no. (2088) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ.
"Allah tidak akan melihat orang yang menyeret pakaiannya karena sombong."
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Libas (5446), dan Muslim dalam kitab al-Libas waz Zinah (2085), keduanya dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)
Jika seseorang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Jika dia memakai kain dan turun ke bawah kedua mata kaki karena sombong, tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwa dia melakukan dosa besar.
Namun jika pakaiannya turun ke bawah kedua mata kaki dan dia mengaku hal itu bukan karena sombong, sebagian ulama berpendapat bahwa perbuatan ini tidak termasuk kesombongan atau tidak terkena nash-nash ancaman tersebut –walaupun pakaiannya menjuntai dan turun ke bawah kedua mata kaki– dia tidak terkena ancaman ini kecuali jika dia menyeret pakaiannya karena sombong.
Tetapi orang yang merenungkan hadits-hadits yang ada dalam bab ini akan melihat bahwa apa saja yang turun ke bawah kedua mata kaki tempatnya di neraka, walaupun bukan karena sombong. Karena Rasulullah bersabda, "Apa saja yang berada di bawah kedua mata kaki..."
Jadi semata-mata pakaian itu turun atau seseorang menurunkan pakaiannya ke bawah kedua mata kaki, jika dia melakukannya, hal ini termasuk bentuk kesombongan.
Telegram
FAWAID SOLO
📚📡Menebar Fawaid Ilmiah Diatas Pemahaman Salaful Ummah
https://t.me/fawaidsolo
Pembina: al Ustadz Abul Faruq Ayip Syafruddin hafizhahullah
📮Email: abufarras125@gmail.com
https://t.me/fawaidsolo
Pembina: al Ustadz Abul Faruq Ayip Syafruddin hafizhahullah
📮Email: abufarras125@gmail.com
Forwarded from FAWAID SOLO
Inti dalam bab ini:
Orang yang berpakaian hingga sepertengahan kedua betisnya, maka dia telah mengamalkan Sunnah Rasulullah ﷺ, sehingga dia tidak boleh diingkari atas hal ini dan tidak boleh dicela. Dan jika pakaiannya turun dari pertengahan betis hingga mendekati kedua mata kaki, maka hal itu tidak mengapa dan tidak ada dosa di atasnya, dan orang yang menuntutnya (untuk menurunkan pakaian) serta bersikap keras kepadanya, maka dia adalah orang yang keliru.
Jadi saya berpendapat bahwa permasalahan ini mengandung unsur meremehkan, saya tidak mengatakan padanya ada sikap berlebihan, saya melihat padanya terdapat sikap meremehkan dari orang yang menentang orang yang menerapkan Sunnah Rasulullah ﷺ ini. Sikap meremehkan ini dari dirinya, sehingga wajib baginya dan selainnya untuk menerapkan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Maka orang yang berpakaian hingga sepertengahan kedua betis tidak boleh ditentang.
Engkau melihat sebagian orang memakai pakaian hingga di atas kedua lutut, namun orang yang suka menentang ini tidak menentang mereka, tetapi justru menentang orang-orang yang berpegang teguh yang menerapkan Sunnah Rasulullah ﷺ dalam cara berpakaian mereka.
Wahai saudaraku, kesimpulannya:
Cara memakai kain dan pakaian itu memiliki tiga keadaan:
1. Hingga pertengahan betis: Ini adalah Sunnah yang pelakunya diberi pahala.
2. Hingga di atas kedua mata kaki: Ini boleh, tidak diberi pahala dan tidak disiksa.
3. Hingga di bawah kedua mata kaki: Maka tempatnya di neraka. Jika dilakukan karena sombong, maka termasuk dosa besar, walaupun dilakukan tanpa sombong.
Artinya saya menganggap mustahil orang yang sengaja merancang pakaiannya di bawah kedua mata kaki bisa selamat dari kesombongan, terlebih lagi jika dia telah mengetahui arahan-arahan Rasul ﷺ yang mulia.
Dalam kesempatan ini (saya ingatkan bahwa) banyak orang engkau lihat ketika menjahit celana panjang atau memesannya, mereka membuatnya hingga di bawah kedua mata kaki. Mengapa wahai saudaraku? Bukankah engkau seorang muslim, dan engkau mendengar arahan-arahan Rasul ﷺ yang begitu banyak dan menekan agar pakaianmu minimal berada di atas kedua mata kaki?
Jika engkau tidak menginginkan pahala dan tidak mengharapkan ganjaran pada arahan Rasul ﷺ, maka minimal lakukanlah perbuatan yang membuat engkau selamat dari ancaman siksa dan selamat –kita berlindung kepada Allah– dari sifat-sifat orang sombong yang berhak masuk neraka, kita berlindung kepada Allah.
Maka kami menasihati saudara-saudara kami kaum muslimin: agar mereka menetapi Sunnah Rasulullah ﷺ dalam hal makanan, minuman, dan pakaian mereka; sehingga mereka tidak menyerupai orang-orang musyrik dan tidak pula menyerupai orang-orang sombong yang angkuh.
Jika seseorang memakai celana panjang, dia jangan menyerupai musuh-musuh Islam, karena hal itu akan menambah dosanya yang lain jika dia menyeretnya karena sombong. Dan biasanya celana-celana panjang ini dirancang mengikuti gaya orang-orang Eropa yang diantara ciri khasnya adalah berada di bawah kedua mata kaki. Jika engkau meniru musuh-musuh Islam, maka minimal ringankanlah beban dirimu dan potonglah pakaian ini, minimal berada di atas kedua mata kaki, barakallahu fikum.
Intinya: Orang yang berpakaian hingga pertengahan kedua betis dengan mengharapkan wajah Allah semata, seraya menaati perintah Rasulullah ﷺ dan menjauhkan diri dari ancaman yang diancamkan oleh Rasulullah ﷺ terhadap perbuatan isbal; maka orang seperti ini tidak boleh ditentang, tidak boleh dikatakan bahwa dia memakai pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas), tidak boleh dikatakan bahwa dia ekstrem, dan tidak boleh pula dikatakan bahwa dia berlebih-lebihan.
Berlebih-lebihan itu adalah menyelisihi Sunnah Rasulullah ﷺ wahai saudaraku. Sedangkan orang ini jika dia mendapatkan petunjuk kepada Sunnah dan menerapkan Sunnah Rasulullah ﷺ, maka termasuk kebatilan dalam memberikan nasihat dan arahan jika engkau mengatakan kepadanya, "Sesungguhnya engkau ekstrim."
Engkaulah yang batil dalam memberikan nasihat, dan engkau tidak memahami apa itu nasihat. Kita memohon taufik kepada Allah.
📚 Majmu'ur Rasail, XV/458–461
Orang yang berpakaian hingga sepertengahan kedua betisnya, maka dia telah mengamalkan Sunnah Rasulullah ﷺ, sehingga dia tidak boleh diingkari atas hal ini dan tidak boleh dicela. Dan jika pakaiannya turun dari pertengahan betis hingga mendekati kedua mata kaki, maka hal itu tidak mengapa dan tidak ada dosa di atasnya, dan orang yang menuntutnya (untuk menurunkan pakaian) serta bersikap keras kepadanya, maka dia adalah orang yang keliru.
Jadi saya berpendapat bahwa permasalahan ini mengandung unsur meremehkan, saya tidak mengatakan padanya ada sikap berlebihan, saya melihat padanya terdapat sikap meremehkan dari orang yang menentang orang yang menerapkan Sunnah Rasulullah ﷺ ini. Sikap meremehkan ini dari dirinya, sehingga wajib baginya dan selainnya untuk menerapkan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Maka orang yang berpakaian hingga sepertengahan kedua betis tidak boleh ditentang.
Engkau melihat sebagian orang memakai pakaian hingga di atas kedua lutut, namun orang yang suka menentang ini tidak menentang mereka, tetapi justru menentang orang-orang yang berpegang teguh yang menerapkan Sunnah Rasulullah ﷺ dalam cara berpakaian mereka.
Wahai saudaraku, kesimpulannya:
Cara memakai kain dan pakaian itu memiliki tiga keadaan:
1. Hingga pertengahan betis: Ini adalah Sunnah yang pelakunya diberi pahala.
2. Hingga di atas kedua mata kaki: Ini boleh, tidak diberi pahala dan tidak disiksa.
3. Hingga di bawah kedua mata kaki: Maka tempatnya di neraka. Jika dilakukan karena sombong, maka termasuk dosa besar, walaupun dilakukan tanpa sombong.
Artinya saya menganggap mustahil orang yang sengaja merancang pakaiannya di bawah kedua mata kaki bisa selamat dari kesombongan, terlebih lagi jika dia telah mengetahui arahan-arahan Rasul ﷺ yang mulia.
Dalam kesempatan ini (saya ingatkan bahwa) banyak orang engkau lihat ketika menjahit celana panjang atau memesannya, mereka membuatnya hingga di bawah kedua mata kaki. Mengapa wahai saudaraku? Bukankah engkau seorang muslim, dan engkau mendengar arahan-arahan Rasul ﷺ yang begitu banyak dan menekan agar pakaianmu minimal berada di atas kedua mata kaki?
Jika engkau tidak menginginkan pahala dan tidak mengharapkan ganjaran pada arahan Rasul ﷺ, maka minimal lakukanlah perbuatan yang membuat engkau selamat dari ancaman siksa dan selamat –kita berlindung kepada Allah– dari sifat-sifat orang sombong yang berhak masuk neraka, kita berlindung kepada Allah.
Maka kami menasihati saudara-saudara kami kaum muslimin: agar mereka menetapi Sunnah Rasulullah ﷺ dalam hal makanan, minuman, dan pakaian mereka; sehingga mereka tidak menyerupai orang-orang musyrik dan tidak pula menyerupai orang-orang sombong yang angkuh.
Jika seseorang memakai celana panjang, dia jangan menyerupai musuh-musuh Islam, karena hal itu akan menambah dosanya yang lain jika dia menyeretnya karena sombong. Dan biasanya celana-celana panjang ini dirancang mengikuti gaya orang-orang Eropa yang diantara ciri khasnya adalah berada di bawah kedua mata kaki. Jika engkau meniru musuh-musuh Islam, maka minimal ringankanlah beban dirimu dan potonglah pakaian ini, minimal berada di atas kedua mata kaki, barakallahu fikum.
Intinya: Orang yang berpakaian hingga pertengahan kedua betis dengan mengharapkan wajah Allah semata, seraya menaati perintah Rasulullah ﷺ dan menjauhkan diri dari ancaman yang diancamkan oleh Rasulullah ﷺ terhadap perbuatan isbal; maka orang seperti ini tidak boleh ditentang, tidak boleh dikatakan bahwa dia memakai pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas), tidak boleh dikatakan bahwa dia ekstrem, dan tidak boleh pula dikatakan bahwa dia berlebih-lebihan.
Berlebih-lebihan itu adalah menyelisihi Sunnah Rasulullah ﷺ wahai saudaraku. Sedangkan orang ini jika dia mendapatkan petunjuk kepada Sunnah dan menerapkan Sunnah Rasulullah ﷺ, maka termasuk kebatilan dalam memberikan nasihat dan arahan jika engkau mengatakan kepadanya, "Sesungguhnya engkau ekstrim."
Engkaulah yang batil dalam memberikan nasihat, dan engkau tidak memahami apa itu nasihat. Kita memohon taufik kepada Allah.
📚 Majmu'ur Rasail, XV/458–461
يسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه و من والاه أما بعد:
🗒️ Dauroh & Ijtima' Asatidzah Solo Raya
Yang insyaAllah akan diselenggarakan pada,
🗓️ Hari:
Sabtu-Ahad, Tanggal 13-14 Dzulhijjah 1447 H / 30-31 Mei 2026 M
🏘️ TEMPAT
Ponpes Al Ausath Karanganyar
🗒️ Agenda Dauroh:
1️⃣ Sabtu 30 mei 2026
waktu : bada asar / jam 16.30 - selesai
Tema ;
Menjaga Iman di Era Modern
2️⃣ Ahad 31 mei 2026
🔹Tausiah bada subuh
Tema : Terus bejuang menyempurnakan tauhid
🔸Dauroh pukul 09.00 - 13.00 WIB
Tema : Bahaya Ta'assub
جزاكم الله خيرا و بارك الله فيكم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه و من والاه أما بعد:
🗒️ Dauroh & Ijtima' Asatidzah Solo Raya
Yang insyaAllah akan diselenggarakan pada,
🗓️ Hari:
Sabtu-Ahad, Tanggal 13-14 Dzulhijjah 1447 H / 30-31 Mei 2026 M
🏘️ TEMPAT
Ponpes Al Ausath Karanganyar
🗒️ Agenda Dauroh:
1️⃣ Sabtu 30 mei 2026
waktu : bada asar / jam 16.30 - selesai
Tema ;
Menjaga Iman di Era Modern
2️⃣ Ahad 31 mei 2026
🔹Tausiah bada subuh
Tema : Terus bejuang menyempurnakan tauhid
🔸Dauroh pukul 09.00 - 13.00 WIB
Tema : Bahaya Ta'assub
جزاكم الله خيرا و بارك الله فيكم
APAKAH PUASA ARAFAH MENGHAPUS DOSA-DOSA BESAR?
••••
🎙️ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Sebagian orang ada yang melakukan berbagai macam maksiat dan terkadang melakukan dosa-dosa besar dan dia mengatakan, "Saya akan puasa hari Arafah yang bisa menghapus dosa selama dua tahun, setahun yang telah berlalu dan setahun yang akan datang."
Apakah puasa Arafah menghapus semua dosa-dosa?
Jawaban:
Tidak, hanya menghapus dosa-dosa kecil saja menurut jumhur ulama.
Adapun dosa-dosa besar maka wajib untuk bertaubat.
Jika shalat lima waktu, shalat Jum'at ke shalat Jum'at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya tidak menghapus kecuali dosa-dosa kecil, padahal itu merupakan sebagian dari rukun-rukun Islam, maka bagaimana dengan puasa hari Arafah?!
Jadi puasa Arafah tidak menghapus kecuali dosa-dosa kecil saja.
Kemudian anggaplah dia mencakup dosa-dosa kecil dan dosa-dosa besar, apakah setiap orang yang berpuasa di hari Arafah pasti dihapus dosa-dosanya?!
Bisa saja ada hal-hal yang menghalangi dihapusnya dosa-dosa.
🌐 Sumber: https://youtu.be/bE_nGplZ7Jg?si=4jBJPm4p_Ye8MUI5
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Sebagian orang ada yang melakukan berbagai macam maksiat dan terkadang melakukan dosa-dosa besar dan dia mengatakan, "Saya akan puasa hari Arafah yang bisa menghapus dosa selama dua tahun, setahun yang telah berlalu dan setahun yang akan datang."
Apakah puasa Arafah menghapus semua dosa-dosa?
Jawaban:
Tidak, hanya menghapus dosa-dosa kecil saja menurut jumhur ulama.
Adapun dosa-dosa besar maka wajib untuk bertaubat.
Jika shalat lima waktu, shalat Jum'at ke shalat Jum'at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya tidak menghapus kecuali dosa-dosa kecil, padahal itu merupakan sebagian dari rukun-rukun Islam, maka bagaimana dengan puasa hari Arafah?!
Jadi puasa Arafah tidak menghapus kecuali dosa-dosa kecil saja.
Kemudian anggaplah dia mencakup dosa-dosa kecil dan dosa-dosa besar, apakah setiap orang yang berpuasa di hari Arafah pasti dihapus dosa-dosanya?!
Bisa saja ada hal-hal yang menghalangi dihapusnya dosa-dosa.
🌐 Sumber: https://youtu.be/bE_nGplZ7Jg?si=4jBJPm4p_Ye8MUI5
https://t.me/salafysolo
YouTube
1213- هل صيام يوم عرفه يكفر الكبائر؟/سؤال على الهاتف 📞 /ابن عثيمين
جديد ورائع 🌷
بعد طول انتظار
بحمد الله بدانا اليوم بنشر فتاوى العلامة محمد بن صالح العثيمين
المجموع
2800 سؤال وجواب
76 باب
فتاوى تنشر لأول مرة نشرت فقط في إذاعة القران الكريم في حياة الشيخ بن عثيمين رحمه الله
وبعض الفتاوى كانت في اواخر حياة الشيخ…
بعد طول انتظار
بحمد الله بدانا اليوم بنشر فتاوى العلامة محمد بن صالح العثيمين
المجموع
2800 سؤال وجواب
76 باب
فتاوى تنشر لأول مرة نشرت فقط في إذاعة القران الكريم في حياة الشيخ بن عثيمين رحمه الله
وبعض الفتاوى كانت في اواخر حياة الشيخ…
BOLEHKAH MENGGABUNGKAN NIAT PUASA ARAFAH DAN MENGGANTI PUASA RAMADHAN?
••••
🎙️Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Penanya:
Terkait tahun lalu kami membatalkan puasa Ramadhan satu hari karena sedang bersafar untuk umrah. Ketika tiba hari Arafah pada tanggal 9, orang-orang bilang: "Boleh kok bagimu berpuasa di hari tersebut untuk mengganti (qadha) Ramadhan sekaligus diniatkan untuk puasa tanggal 9 (Arafah)."
Apakah hal ini benar?
Syaikh Shalih al-Fauzan:
Tidak, itu tidak benar.
Puasa hari Arafah adalah hari yang berdiri sendiri, ibadah puasanya mandiri dan hukumnya sunnah. Sementara mengqadha puasa Ramadhan hukumnya wajib.
Jangan mencampuradukkan antara yang ini dengan yang itu.
Penanya:
Lalu apa tebusannya (kafarah) sekarang wahai Syaikh?
Tahun tersebut sudah berlalu bagi saya sekarang.
Syaikh Shalih al-Fauzan: Apakah engkau sudah mengganti puasa hari itu?
Penanya:
Belum, saya menggantinya pas di hari kesembilan (Arafah) itu.
Syaikh Shalih al-Fauzan: Apakah saat itu engkau berniat untuk puasa Ramadhan atau untuk Arafah?
Penanya:
Tidak, ada seseorang yang memberi tahu saya, Anda tahu seorang Badui di tempat kami berkata: "Niatkan saja pada hari kesembilan itu untuk mengganti puasa Ramadhan, itu boleh (sah)."
Jadi saya meniatkannya untuk puasa Ramadhan.
Syaikh Shalih al-Fauzan:
Jika engkau meniatkannya untuk Ramadhan, maka itu sudah sah sebagai qadha Ramadan. Namun engkau tidak mendapatkan pahala puasa hari Arafah.
🌐 Sumber: https://youtu.be/aG0bl52Bxno?si=bSWzM3od2jFJsawp
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Penanya:
Terkait tahun lalu kami membatalkan puasa Ramadhan satu hari karena sedang bersafar untuk umrah. Ketika tiba hari Arafah pada tanggal 9, orang-orang bilang: "Boleh kok bagimu berpuasa di hari tersebut untuk mengganti (qadha) Ramadhan sekaligus diniatkan untuk puasa tanggal 9 (Arafah)."
Apakah hal ini benar?
Syaikh Shalih al-Fauzan:
Tidak, itu tidak benar.
Puasa hari Arafah adalah hari yang berdiri sendiri, ibadah puasanya mandiri dan hukumnya sunnah. Sementara mengqadha puasa Ramadhan hukumnya wajib.
Jangan mencampuradukkan antara yang ini dengan yang itu.
Penanya:
Lalu apa tebusannya (kafarah) sekarang wahai Syaikh?
Tahun tersebut sudah berlalu bagi saya sekarang.
Syaikh Shalih al-Fauzan: Apakah engkau sudah mengganti puasa hari itu?
Penanya:
Belum, saya menggantinya pas di hari kesembilan (Arafah) itu.
Syaikh Shalih al-Fauzan: Apakah saat itu engkau berniat untuk puasa Ramadhan atau untuk Arafah?
Penanya:
Tidak, ada seseorang yang memberi tahu saya, Anda tahu seorang Badui di tempat kami berkata: "Niatkan saja pada hari kesembilan itu untuk mengganti puasa Ramadhan, itu boleh (sah)."
Jadi saya meniatkannya untuk puasa Ramadhan.
Syaikh Shalih al-Fauzan:
Jika engkau meniatkannya untuk Ramadhan, maka itu sudah sah sebagai qadha Ramadan. Namun engkau tidak mendapatkan pahala puasa hari Arafah.
🌐 Sumber: https://youtu.be/aG0bl52Bxno?si=bSWzM3od2jFJsawp
https://t.me/salafysolo
YouTube
[4256] حكم الجمع بين نية صيام يوم عرفة ونية القضاء - صالح الفوزان
نص السؤال: السنة الماضية أفطرنا في رمضان يومًا واحدًا ونحن مسافرون للعمرة وفي يوم عرفة قالوا ننوي قضاء رمضان في هذا اليوم فهل هذا صحيح
رابط الحلقة:
برنامج (فتاوى) (133) لمعالي الشيخ صالح الفوزان بتاريخ [1437-09-08] - كبار العلماء
https://youtu.be/h_5o4E8Fo8c…
رابط الحلقة:
برنامج (فتاوى) (133) لمعالي الشيخ صالح الفوزان بتاريخ [1437-09-08] - كبار العلماء
https://youtu.be/h_5o4E8Fo8c…
RINCIAN KETIKA TERJADI PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA DUA ULAMA DALAM MASALAH JARH WA TA'DIL
••••
🎙️ Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali rahimahullah
Dalam masalah jarh wa ta'dil cukuplah sebuah jarh itu berasal dari satu orang ulama saja, dan cukuplah dalam ta'dil itu berasal dari satu orang ulama saja.
Jika ada dua orang ulama yang jujur, diakui, dan terbebas dari hawa nafsu berbeda pendapat tentang seseorang, maka kewajiban atas selain keduanya dari para penuntut ilmu adalah mencari kejelasan dari ulama yang menjatuhkan jarh dan meminta bukti kepadanya. Jika ulama tersebut telah memaparkan bukti, maka wajib atas mereka untuk menerima dalil dan menerima hujjah tersebut.
Jika ulama yang memberi ta'dil atau selainnya menentang bukti tersebut, maka dia jatuh. Orang yang menolak hujjah ini akan jatuh tersungkur, gugur kredibilitasnya, dan tidak dipercaya lagi dalam urusan agama Allah.
Seandainya ada satu orang ulama saja yang datang membawa hujjah dan bukti yang jelas, kemudian dia ditentang oleh puluhan orang dengan kebatilan, kedustaan, dan tipu daya, maka ucapan mereka sama sekali tidak boleh didengar.
Ini adalah kaidah-kaidah al-jarh wa at-ta'dil, atau diantara kaidah al-jarh wa at-ta'dil yang mengikat kita di tengah situasi fitnah seperti ini.
🌐 Sumber: https://youtu.be/3vX3ATswruw?si=fXiy_K0xe13HSD4e
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️ Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali rahimahullah
Dalam masalah jarh wa ta'dil cukuplah sebuah jarh itu berasal dari satu orang ulama saja, dan cukuplah dalam ta'dil itu berasal dari satu orang ulama saja.
Jika ada dua orang ulama yang jujur, diakui, dan terbebas dari hawa nafsu berbeda pendapat tentang seseorang, maka kewajiban atas selain keduanya dari para penuntut ilmu adalah mencari kejelasan dari ulama yang menjatuhkan jarh dan meminta bukti kepadanya. Jika ulama tersebut telah memaparkan bukti, maka wajib atas mereka untuk menerima dalil dan menerima hujjah tersebut.
Jika ulama yang memberi ta'dil atau selainnya menentang bukti tersebut, maka dia jatuh. Orang yang menolak hujjah ini akan jatuh tersungkur, gugur kredibilitasnya, dan tidak dipercaya lagi dalam urusan agama Allah.
Seandainya ada satu orang ulama saja yang datang membawa hujjah dan bukti yang jelas, kemudian dia ditentang oleh puluhan orang dengan kebatilan, kedustaan, dan tipu daya, maka ucapan mereka sama sekali tidak boleh didengar.
Ini adalah kaidah-kaidah al-jarh wa at-ta'dil, atau diantara kaidah al-jarh wa at-ta'dil yang mengikat kita di tengah situasi fitnah seperti ini.
🌐 Sumber: https://youtu.be/3vX3ATswruw?si=fXiy_K0xe13HSD4e
https://t.me/salafysolo
YouTube
⏺️التفصيل في حالة اختلاف عالمين في الجرح والتعديل|| العلامة ربيع بن هادي المدخلي حفظه الله
HUKUM MENYANJUNG AHLI BID'AH
••••
🎙️ Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Orang yang menyanjung ahli bid'ah dan memuji mereka apakah digabungkan dengan mereka?
Jawaban:
Ya, tidak diragukan lagi.
Orang yang menyanjung mereka dan memuji mereka dia adalah orang yang mengajak untuk mengikuti mereka, dia ini termasuk dai mereka.
Kita memohon keselamatan kepada Allah.
🌐 Sumber: https://youtu.be/uFptIAmw5RM?si=c5E0J0IFb5JqGDb3
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️ Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Orang yang menyanjung ahli bid'ah dan memuji mereka apakah digabungkan dengan mereka?
Jawaban:
Ya, tidak diragukan lagi.
Orang yang menyanjung mereka dan memuji mereka dia adalah orang yang mengajak untuk mengikuti mereka, dia ini termasuk dai mereka.
Kita memohon keselamatan kepada Allah.
🌐 Sumber: https://youtu.be/uFptIAmw5RM?si=c5E0J0IFb5JqGDb3
https://t.me/salafysolo
YouTube
حكم الثناء على أهل البدع الإمام عبدالعزيز بن باز
Enjoy the videos and music you love, upload original content, and share it all with friends, family, and the world on YouTube.
APAKAH KEBENARAN TERBATAS PADA MADZHAB YANG EMPAT SEHINGGA TIDAK BOLEH KELUAR DARINYA?
••••
🎙️Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Apakah dikatakan bahwa kebenaran itu terbatas hanya pada madzhab yang empat, yang artinya tidak boleh keluar darinya?
Jawaban:
Tidak ada seorangpun yang mengatakan bahwa kebenaran itu terbatas hanya pada madzhab yang empat. Tidak seorangpun pernah mengatakannya sama sekali. Tetapi mereka terpaksa bernaung di bawah empat madzhab tersebut ketika ilmu semakin sedikit dan para ulama semakin berkurang. Lalu ke mana lagi mereka akan pergi?! Mau tidak mau harus bernaung di bawah madzhab yang empat itu, namun tanpa sikap fanatik.
🌐 Sumber: https://youtu.be/ivFZCfzpk9o?si=LcVvAB5uLSuQS2Yy
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Apakah dikatakan bahwa kebenaran itu terbatas hanya pada madzhab yang empat, yang artinya tidak boleh keluar darinya?
Jawaban:
Tidak ada seorangpun yang mengatakan bahwa kebenaran itu terbatas hanya pada madzhab yang empat. Tidak seorangpun pernah mengatakannya sama sekali. Tetapi mereka terpaksa bernaung di bawah empat madzhab tersebut ketika ilmu semakin sedikit dan para ulama semakin berkurang. Lalu ke mana lagi mereka akan pergi?! Mau tidak mau harus bernaung di bawah madzhab yang empat itu, namun tanpa sikap fanatik.
🌐 Sumber: https://youtu.be/ivFZCfzpk9o?si=LcVvAB5uLSuQS2Yy
https://t.me/salafysolo
YouTube
[574 -939] هل يقال: إن الحق مقصور على المذاهب الأربعة؟ - الشيخ صالح الفوزان
[574 -939] هل يقال: إن الحق مقصور على المذاهب الأربعة؟ - الشيخ صالح الفوزان
الجواب: ما قال هذا أحد أن الحق مقصور على المذاهب الأربعة ما قاله أحد أبدا، لكن اضطروا إلى الانضواء تحت المذاهب الأربعة لما قل العلم وقل العلماء، أين يذهبون؟! لا بد من الانضواء تحت…
الجواب: ما قال هذا أحد أن الحق مقصور على المذاهب الأربعة ما قاله أحد أبدا، لكن اضطروا إلى الانضواء تحت المذاهب الأربعة لما قل العلم وقل العلماء، أين يذهبون؟! لا بد من الانضواء تحت…
BOLEHKAH MENDATANGKAN SELAIN MADZHAB YANG EMPAT?
••••
🎙️Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Empat madzhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali, adalah buah dari ijtihad fikih dalam agama. Jika demikian masalahnya, apakah boleh bagi para ahli fikih muslim untuk melahirkan madzhab lain sebagai hasil dari ijtihad fikih mereka atau tidak, dan mengapa?
Jawaban:
Mengapa ilmu hanya dibatasi pada empat madzhab saja? Ada madzhab-madzhab lain dari kalangan tabi'in, tabi'ut tabi'in, dan para imam terkenal dari kalangan ulama selain yang empat itu. Ada al-Auza'i, ada ats-Tsauri, ada Ishaq bin Rahuya, dan ada imam-imam besar lainnya yang memiliki pendapat dan pengetahuan yang dikutip oleh para ulama dari mereka.
Maka seorang mu'min, yaitu penuntut ilmu yang memiliki bashirah (pandangan tajam), akan melihat kepada dalil-dalil jika terjadi perselisihan, dan dia mengambil pendapat yang sesuai dengan dalil, baik yang berasal dari perkataan empat imam tersebut maupun dari ulama lainnya dari kalangan imam shahabat, tabi'in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Hal itu tidak terbatas pada empat imam saja. Tetapi empat imam tersebut adalah para ulama umat dan termasuk ulama-ulama besar umat ini: Abu Hanifah, asy-Syafi'i, Malik, dan Ahmad. Mereka semua adalah imam-imam Islam, memiliki keutamaan yang besar, serta ilmu yang sangat luas dan dikenal.
Namun ilmu tidak hanya terbatas pada mereka saja. Masih ada ulama lain selain mereka seperti yang telah disebutkan, seperti Ishaq bin Rahuya yang terkenal, al-Auza'i, ats-Tsauri, Ibnu Uyainah, dan imam-imam mujtahid terkenal lainnya yang memiliki rekam jejak yang diakui di tengah umat.
Demikian pula orang-orang sebelum mereka dari kalangan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyab, asy-Sya'bi, Thawus, dan imam-imam Islam terkenal lainnya yang pernah bertemu dengan para shahabat.
Dan sebelum mereka, ada orang-orang yang lebih utama dan lebih besar, yaitu para shahabat radhiyallahu 'anhum wa ardhahum, yang memiliki perkataan dan riwayat yang dinukil oleh para ulama dari mereka, yang dapat membantu penuntut ilmu dalam mengetahui kebenaran beserta dalil-dalilnya.
Maka wajib bagi para ulama dan orang-orang yang memiliki bashirah untuk menaruh perhatian pada hal ini, dan menimbang apa yang diperselisihkan oleh manusia –baik yang berasal dari empat imam, orang-orang sebelum mereka, maupun sesudah mereka– kepada dalil-dalil syar'i dari al-Kitab dan as-Sunnah.
Apa yang sesuai dengan dalil dalam masalah-masalah khilafiyah, maka wajib untuk diambil, dan meninggalkan yang menyelisihinya; baik pendapat tersebut diucapkan oleh salah satu dari imam yang empat maupun oleh selain mereka. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ.
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri diantara kalian. Lalu jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnah beliau)."
(QS. An-Nisa': 59)
Jadi kewajibannya adalah mengembalikan kepada al-Kitab dan as-Sunnah ketika terjadi perselisihan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman,
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ.
"Apapun yang kalian perselisihkan, maka hukumnya kembali kepada Allah."
(QS. Asy-Syura: 10)
Ini adalah perkara yang disepakati diantara para ulama, bahwa masalah-masalah yang diperselisihkan wajib dikembalikan kepada Kitabullah dan kepada Sunnah Rasul-Nya Muhammad alaihiish shalaatu was salaam. Apa yang sesuai dengan keduanya maka itulah kebenaran, dan apa yang menyelisihi keduanya maka wajib untuk ditinggalkan.
Adapun membatasi hanya pada empat madzhab, taklid buta, serta fanatik terhadapnya, maka itu bukanlah sikap para ulama.
Allah saja yang memberi taufik.
🌐 Sumber: https://youtu.be/p2GLO5M_zlc?si=YQTAUuA7_j969JwO
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Empat madzhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali, adalah buah dari ijtihad fikih dalam agama. Jika demikian masalahnya, apakah boleh bagi para ahli fikih muslim untuk melahirkan madzhab lain sebagai hasil dari ijtihad fikih mereka atau tidak, dan mengapa?
Jawaban:
Mengapa ilmu hanya dibatasi pada empat madzhab saja? Ada madzhab-madzhab lain dari kalangan tabi'in, tabi'ut tabi'in, dan para imam terkenal dari kalangan ulama selain yang empat itu. Ada al-Auza'i, ada ats-Tsauri, ada Ishaq bin Rahuya, dan ada imam-imam besar lainnya yang memiliki pendapat dan pengetahuan yang dikutip oleh para ulama dari mereka.
Maka seorang mu'min, yaitu penuntut ilmu yang memiliki bashirah (pandangan tajam), akan melihat kepada dalil-dalil jika terjadi perselisihan, dan dia mengambil pendapat yang sesuai dengan dalil, baik yang berasal dari perkataan empat imam tersebut maupun dari ulama lainnya dari kalangan imam shahabat, tabi'in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Hal itu tidak terbatas pada empat imam saja. Tetapi empat imam tersebut adalah para ulama umat dan termasuk ulama-ulama besar umat ini: Abu Hanifah, asy-Syafi'i, Malik, dan Ahmad. Mereka semua adalah imam-imam Islam, memiliki keutamaan yang besar, serta ilmu yang sangat luas dan dikenal.
Namun ilmu tidak hanya terbatas pada mereka saja. Masih ada ulama lain selain mereka seperti yang telah disebutkan, seperti Ishaq bin Rahuya yang terkenal, al-Auza'i, ats-Tsauri, Ibnu Uyainah, dan imam-imam mujtahid terkenal lainnya yang memiliki rekam jejak yang diakui di tengah umat.
Demikian pula orang-orang sebelum mereka dari kalangan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyab, asy-Sya'bi, Thawus, dan imam-imam Islam terkenal lainnya yang pernah bertemu dengan para shahabat.
Dan sebelum mereka, ada orang-orang yang lebih utama dan lebih besar, yaitu para shahabat radhiyallahu 'anhum wa ardhahum, yang memiliki perkataan dan riwayat yang dinukil oleh para ulama dari mereka, yang dapat membantu penuntut ilmu dalam mengetahui kebenaran beserta dalil-dalilnya.
Maka wajib bagi para ulama dan orang-orang yang memiliki bashirah untuk menaruh perhatian pada hal ini, dan menimbang apa yang diperselisihkan oleh manusia –baik yang berasal dari empat imam, orang-orang sebelum mereka, maupun sesudah mereka– kepada dalil-dalil syar'i dari al-Kitab dan as-Sunnah.
Apa yang sesuai dengan dalil dalam masalah-masalah khilafiyah, maka wajib untuk diambil, dan meninggalkan yang menyelisihinya; baik pendapat tersebut diucapkan oleh salah satu dari imam yang empat maupun oleh selain mereka. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ.
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri diantara kalian. Lalu jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnah beliau)."
(QS. An-Nisa': 59)
Jadi kewajibannya adalah mengembalikan kepada al-Kitab dan as-Sunnah ketika terjadi perselisihan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman,
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ.
"Apapun yang kalian perselisihkan, maka hukumnya kembali kepada Allah."
(QS. Asy-Syura: 10)
Ini adalah perkara yang disepakati diantara para ulama, bahwa masalah-masalah yang diperselisihkan wajib dikembalikan kepada Kitabullah dan kepada Sunnah Rasul-Nya Muhammad alaihiish shalaatu was salaam. Apa yang sesuai dengan keduanya maka itulah kebenaran, dan apa yang menyelisihi keduanya maka wajib untuk ditinggalkan.
Adapun membatasi hanya pada empat madzhab, taklid buta, serta fanatik terhadapnya, maka itu bukanlah sikap para ulama.
Allah saja yang memberi taufik.
🌐 Sumber: https://youtu.be/p2GLO5M_zlc?si=YQTAUuA7_j969JwO
https://t.me/salafysolo
YouTube
حكم الإتيان بمذهب آخر غير المذاهب الأربعة - ابن باز
حظر الإعلانات https://adblockplus.org/
فتاوى الشيخ عبد العزيز بن باز
فتاوى الشيخ عبد العزيز بن باز
BANTAHAN TERHADAP UCAPAN, "SIBUKKAN DIRI DENGAN AIBMU SENDIRI DAN JANGAN SIBUK DENGAN AIB ORANG LAIN!"
••••
🎙️Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Kami mendengar sebagian penuntut ilmu ada yang berkata, "Sibukkanlah dirimu dengan aibmu sendiri dan jangan menyibukkan diri dengan aib orang lain."
Maksud dia dengan perkataan ini adalah tidak perlu membantah para pelaku bid'ah?
Jawaban:
Tidak, tidak. Ini tidak benar. Amar ma'ruf nahi mungkar serta membantah orang-orang yang menyelisihi (kebenaran) adalah ibadah. Ini adalah ibadah dan jihad, jihad di jalan Allah.
Jadi seseorang menggabungkan kedua perkara tersebut; dia mengoreksi dirinya sendiri, dan di saat yang sama dia juga melakukan apa yang wajib atasnya berupa menjelaskan kebenaran, berdakwah di jalan Allah, dan yang lainnya.
🌐 Sumber: https://youtu.be/Xb44cP9wCXU?si=zDcfXVem0KJKjGu5
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Kami mendengar sebagian penuntut ilmu ada yang berkata, "Sibukkanlah dirimu dengan aibmu sendiri dan jangan menyibukkan diri dengan aib orang lain."
Maksud dia dengan perkataan ini adalah tidak perlu membantah para pelaku bid'ah?
Jawaban:
Tidak, tidak. Ini tidak benar. Amar ma'ruf nahi mungkar serta membantah orang-orang yang menyelisihi (kebenaran) adalah ibadah. Ini adalah ibadah dan jihad, jihad di jalan Allah.
Jadi seseorang menggabungkan kedua perkara tersebut; dia mengoreksi dirinya sendiri, dan di saat yang sama dia juga melakukan apa yang wajib atasnya berupa menjelaskan kebenaran, berdakwah di jalan Allah, dan yang lainnya.
🌐 Sumber: https://youtu.be/Xb44cP9wCXU?si=zDcfXVem0KJKjGu5
https://t.me/salafysolo
YouTube
العلامة : صالح الفوزان - الرد على مقولة إشتغل بعيبك ولاتشتغل بعيوب الناس
Enjoy the videos and music you love, upload original content, and share it all with friends, family, and the world on YouTube.
PENJELASAN MAKNA YANG BENAR BAGI UNGKAPAN: "DAGING ULAMA BERACUN."
••••
🎙️Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiri rahimahullah
Pertanyaan:
Fadhilatus Syaikh, apa jawaban Anda terhadap orang yang mengatakan, "Daging para ulama itu beracun"?
Jawaban:
Ungkapan ini termasuk salah satu ungkapan yang digunakan oleh sebagian orang untuk maksud yang benar, namun digunakan oleh yang lainnya untuk maksud yang batil (salah).
Orang-orang harakah (aktivis pergerakan politik), para tokoh fiqhul waqi' (fiqh kontemporer yang menyimpang), dan para penyeru fanatisme kelompok (hizbiyyah) membelokkan makna ungkapan ini demi kepentingan mereka.
Mereka mengangkat ungkapan ini di hadapan setiap orang yang membantah mereka dan membongkar penyimpangan mereka.
Mereka berkata, "Daging para ulama itu beracun," dan yang mereka maksud dengan istilah "ulama" di sini adalah diri mereka sendiri, tokoh-tokoh mereka, serta para pemimpin mereka.
Tujuan mereka adalah agar tidak ada seorangpun yang dibantah, tidak ada keburukan siapapun yang dijelaskan, dan tidak ada aib siapapun yang dibongkar. Dengan begitu, keadaan menjadi bebas bagi mereka untuk mengarahkan manusia sesuka hati mereka, serta menuntun masyarakat kepada bid'ah, penyimpangan, kesesatan, dan memecah belah persatuan jama'ah ini, yaitu jama'ah Ahlus Sunnah wal Atsar.
Sedangkan Ahlus Sunnah menggunakan ungkapan ini, dan sebenarnya ungkapan ini memang membela kepentingan mereka (Ahlus Sunnah), Ahlus Sunnah mengangkat kalimat ini di hadapan para ahli bid'ah demi membela para imam petunjuk dan imam kebenaran.
Jadi daging mereka (para ulama yang sebenarnya) memang beracun, tidak diragukan lagi.
Adapun para ahli bid'ah, kesesatan, dan penyimpangan, maka daging mereka tidak memiliki kehormatan sama sekali, tidak ada kehormatan bagi mereka.
Ketika kita membantah mereka, kita tidak membantah karena pribadi atau personal diri mereka, tetapi karena penyimpangan, kebodohan, dan kesesatan yang mereka sebarkan diantara kita, serta karena perpecahan yang mereka tebarkan akibat perbuatan bid'ah yang mereka lakukan.
Jadi tidak ada kehormatan bagi mereka sampai mereka kembali kepada kebenaran dan Sunnah.
🌐 Sumber: https://youtu.be/k6zZgdJ-zEU?si=zLL896nOTva-Tpfx
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiri rahimahullah
Pertanyaan:
Fadhilatus Syaikh, apa jawaban Anda terhadap orang yang mengatakan, "Daging para ulama itu beracun"?
Jawaban:
Ungkapan ini termasuk salah satu ungkapan yang digunakan oleh sebagian orang untuk maksud yang benar, namun digunakan oleh yang lainnya untuk maksud yang batil (salah).
Orang-orang harakah (aktivis pergerakan politik), para tokoh fiqhul waqi' (fiqh kontemporer yang menyimpang), dan para penyeru fanatisme kelompok (hizbiyyah) membelokkan makna ungkapan ini demi kepentingan mereka.
Mereka mengangkat ungkapan ini di hadapan setiap orang yang membantah mereka dan membongkar penyimpangan mereka.
Mereka berkata, "Daging para ulama itu beracun," dan yang mereka maksud dengan istilah "ulama" di sini adalah diri mereka sendiri, tokoh-tokoh mereka, serta para pemimpin mereka.
Tujuan mereka adalah agar tidak ada seorangpun yang dibantah, tidak ada keburukan siapapun yang dijelaskan, dan tidak ada aib siapapun yang dibongkar. Dengan begitu, keadaan menjadi bebas bagi mereka untuk mengarahkan manusia sesuka hati mereka, serta menuntun masyarakat kepada bid'ah, penyimpangan, kesesatan, dan memecah belah persatuan jama'ah ini, yaitu jama'ah Ahlus Sunnah wal Atsar.
Sedangkan Ahlus Sunnah menggunakan ungkapan ini, dan sebenarnya ungkapan ini memang membela kepentingan mereka (Ahlus Sunnah), Ahlus Sunnah mengangkat kalimat ini di hadapan para ahli bid'ah demi membela para imam petunjuk dan imam kebenaran.
Jadi daging mereka (para ulama yang sebenarnya) memang beracun, tidak diragukan lagi.
Adapun para ahli bid'ah, kesesatan, dan penyimpangan, maka daging mereka tidak memiliki kehormatan sama sekali, tidak ada kehormatan bagi mereka.
Ketika kita membantah mereka, kita tidak membantah karena pribadi atau personal diri mereka, tetapi karena penyimpangan, kebodohan, dan kesesatan yang mereka sebarkan diantara kita, serta karena perpecahan yang mereka tebarkan akibat perbuatan bid'ah yang mereka lakukan.
Jadi tidak ada kehormatan bagi mereka sampai mereka kembali kepada kebenaran dan Sunnah.
🌐 Sumber: https://youtu.be/k6zZgdJ-zEU?si=zLL896nOTva-Tpfx
https://t.me/salafysolo
YouTube
بيان المعنى الصحيح لعبارة "لحوم العلماء مسمومة" -- للعلامة عبيد بن عبد الله الجابري حفظه الله
بيان المعنى الصحيح لعبارة "لحوم العلماء مسمومة" وكشف تلاعب الحزبيين و أهل الأهواء بها
لفضيلة الشيخ العلامة عبيد بن عبد الله الجابري حفظه الله تعالى
لفضيلة الشيخ العلامة عبيد بن عبد الله الجابري حفظه الله تعالى
ORANG YANG SUKA DUDUK BERSAMA AHLI BID'AH SETELAH MENGETAHUI KEADAAN MEREKA, TIDAK HALAL BERTEMAN DENGANNYA
••••
🎙️Syaikh Shalih bin Muhammad al-Luhaidan rahimahullah
Pertanyaan:
Teman saya suka duduk-duduk bersama ahli bid'ah dan membela mereka, dan saya sudah menasihatinya, apakah boleh bagi saya untuk menjauhinya agar dia jera? Dan berapa lama durasi menjauhinya?
Jawaban:
Teman ini jika dia terus-menerus duduk bersama ahli bid'ah dan merasa nyaman bersama mereka, maka tidak halal bagimu untuk menjadikannya sebagai teman, karena sesungguhnya perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk adalah seperti orang yang membawa minyak wangi dan pandai besi.
Berikan dia pilihan: dia mau berhenti dari duduk-duduk bersama para ahli bid'ah dan kesesatan tersebut, atau engkau yang berpisah meninggalkannya.
🌐 Sumber: https://youtu.be/83B061pU1pk?si=xHlL60fzj3LImM5R
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️Syaikh Shalih bin Muhammad al-Luhaidan rahimahullah
Pertanyaan:
Teman saya suka duduk-duduk bersama ahli bid'ah dan membela mereka, dan saya sudah menasihatinya, apakah boleh bagi saya untuk menjauhinya agar dia jera? Dan berapa lama durasi menjauhinya?
Jawaban:
Teman ini jika dia terus-menerus duduk bersama ahli bid'ah dan merasa nyaman bersama mereka, maka tidak halal bagimu untuk menjadikannya sebagai teman, karena sesungguhnya perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk adalah seperti orang yang membawa minyak wangi dan pandai besi.
Berikan dia pilihan: dia mau berhenti dari duduk-duduk bersama para ahli bid'ah dan kesesatan tersebut, atau engkau yang berpisah meninggalkannya.
🌐 Sumber: https://youtu.be/83B061pU1pk?si=xHlL60fzj3LImM5R
https://t.me/salafysolo
YouTube
من يجالس أهل البدع بعد ما تبين له حالهم لا تحل مصاحبته -- للشيخ صالح بن محمد اللحيدان حفظه الله
Enjoy the videos and music you love, upload original content, and share it all with friends, family, and the world on YouTube.
PARA ULAMA YANG MEMUJI SAYYID QUTHUB TIDAK MENGETAHUI ISI KITAB-KITABNYA
••••
🎙️Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Ada sebagian orang yang ketika kami peringatkan agar tidak membaca buku-buku sebagian orang yang menyimpang dalam akidah, seperti Sayyid Quthb dan selainnya, mereka berdalih bahwa al-Allamah Ibnu Baz pernah memberikan syafaat untuknya 40 tahun yang lalu ketika dia akan dieksekusi mati, dan Radio Al-Qur'an dahulu juga menyiarkan tafsirnya, serta buku-bukunya dahulu dibagikan di sekolah-sekolah. Bagaimana cara kami membantah hal ini?
Jawaban:
Ini bukan hujjah, jika padanya terdapat kesalahan, maka kesalahan itu tertolak. Dan orang-orang yang engkau sebutkan mendukungnya atau yang lainnya, mereka tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya, mereka tidak tahu apa isinya.
Adapun mengenai Ibnu Baz yang memberikan syafaat untuknya, maka itu adalah syafaat yang baik bagi seorang muslim yang dihadapkan pada hukuman mati. Jadi itu adalah bentuk syafaat yang baik.
🌐 Sumber: https://youtube.com/shorts/fdQoG5_HxgE?si=J0apvIzti3-F5YOx
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Ada sebagian orang yang ketika kami peringatkan agar tidak membaca buku-buku sebagian orang yang menyimpang dalam akidah, seperti Sayyid Quthb dan selainnya, mereka berdalih bahwa al-Allamah Ibnu Baz pernah memberikan syafaat untuknya 40 tahun yang lalu ketika dia akan dieksekusi mati, dan Radio Al-Qur'an dahulu juga menyiarkan tafsirnya, serta buku-bukunya dahulu dibagikan di sekolah-sekolah. Bagaimana cara kami membantah hal ini?
Jawaban:
Ini bukan hujjah, jika padanya terdapat kesalahan, maka kesalahan itu tertolak. Dan orang-orang yang engkau sebutkan mendukungnya atau yang lainnya, mereka tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya, mereka tidak tahu apa isinya.
Adapun mengenai Ibnu Baz yang memberikan syafaat untuknya, maka itu adalah syafaat yang baik bagi seorang muslim yang dihadapkan pada hukuman mati. Jadi itu adalah bentuk syafaat yang baik.
🌐 Sumber: https://youtube.com/shorts/fdQoG5_HxgE?si=J0apvIzti3-F5YOx
https://t.me/salafysolo
YouTube
العلماء الذين أثنوا على سيد قطب لأنهم لم يعرفوا مافي كتبه - الشيخ د. صالح الفوزان
Enjoy the videos and music you love, upload original content, and share it all with friends, family, and the world on YouTube.
KITAB-KITAB SAYYID QUTHUB HARUS DIHANCURKAN
••••
🎙️ Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Penanya:
Dia (Sayyid Quthb) memiliki sebuah ucapan, wahai Syaikh, kami tidak tahu bagaimana pendapat Anda tentangnya?
Syaikh Ibnu Baz:
Apa ucapan itu?
Penanya:
Penulisnya (Sayyid Quthb) mengatakan, "Sesungguhnya Muawiyah dan rekannya, 'Amr, tidaklah mengalahkan Ali karena keduanya lebih mengetahui rahasia jiwa manusia dibandingkan Ali, atau lebih tahu tindakan yang bermanfaat pada situasi yang tepat. Tetapi karena keduanya bebas menggunakan senjata apa saja, sedangkan Ali terikat oleh akhlaknya dalam memilih sarana perjuangan. Ketika Muawiyah dan rekannya bersandar pada kedustaan, kecurangan, tipu daya, kemunafikan, suap, dan membeli loyalitas, Ali tidak mau turun ke derajat yang paling rendah ini. Maka tidak heran jika keduanya berhasil sedangkan dia (Ali) gagal, dan sungguh itu adalah kegagalan yang lebih mulia dibandingkan kesuksesan manapun."
Syaikh Ibnu Baz:
Perkataan yang buruk! Ini adalah perkataan yang buruk. Ini adalah celaan terhadap Muawiyah dan celaan terhadap 'Amr bin al-'Ash. Semua ini adalah perkataan yang buruk dan perkataan yang mungkar!
Penanya:
Tidakkah seharusnya dilarang (peredaran) buku-buku yang mengandung ucapan seperti ini?
Syaikh Ibnu Baz:
Seharusnya buku-buku itu dihancurkan.
🌐 Sumber: https://youtube.com/shorts/s3_5KLbC--Y?si=ScjHW18YjyuX4dUx
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️ Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Penanya:
Dia (Sayyid Quthb) memiliki sebuah ucapan, wahai Syaikh, kami tidak tahu bagaimana pendapat Anda tentangnya?
Syaikh Ibnu Baz:
Apa ucapan itu?
Penanya:
Penulisnya (Sayyid Quthb) mengatakan, "Sesungguhnya Muawiyah dan rekannya, 'Amr, tidaklah mengalahkan Ali karena keduanya lebih mengetahui rahasia jiwa manusia dibandingkan Ali, atau lebih tahu tindakan yang bermanfaat pada situasi yang tepat. Tetapi karena keduanya bebas menggunakan senjata apa saja, sedangkan Ali terikat oleh akhlaknya dalam memilih sarana perjuangan. Ketika Muawiyah dan rekannya bersandar pada kedustaan, kecurangan, tipu daya, kemunafikan, suap, dan membeli loyalitas, Ali tidak mau turun ke derajat yang paling rendah ini. Maka tidak heran jika keduanya berhasil sedangkan dia (Ali) gagal, dan sungguh itu adalah kegagalan yang lebih mulia dibandingkan kesuksesan manapun."
Syaikh Ibnu Baz:
Perkataan yang buruk! Ini adalah perkataan yang buruk. Ini adalah celaan terhadap Muawiyah dan celaan terhadap 'Amr bin al-'Ash. Semua ini adalah perkataan yang buruk dan perkataan yang mungkar!
Penanya:
Tidakkah seharusnya dilarang (peredaran) buku-buku yang mengandung ucapan seperti ini?
Syaikh Ibnu Baz:
Seharusnya buku-buku itu dihancurkan.
🌐 Sumber: https://youtube.com/shorts/s3_5KLbC--Y?si=ScjHW18YjyuX4dUx
https://t.me/salafysolo
YouTube
كتب سيد قطب ينبغي أن تمزق #ابن_باز رحمه الله و غفر له
Enjoy the videos and music you love, upload original content, and share it all with friends, family, and the world on YouTube.
BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGATAKAN BAHWA JARH WA TA'DIL MASALAH KHILAFIYAH SEPERTI FIKIH
••••
🎙️Syaikh Zaid bin Muhammad al-Madkhali rahimahullah
Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa masalah jarh wa ta'dil serta masalah memperingatkan dari orang-orang yang menyelisihi kebenaran adalah masalah khilafiyah seperti masalah-masalah fikih.
Jawaban:
Tidak, tidak demikian. Pemahaman seperti ini tidak benar. Jarh wa ta'dil adalah salah satu ilmu syariat, yang tujuan utamanya adalah untuk menyaring dan memurnikan apa saja yang benar-benar valid berasal dari Nabi ﷺ baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan beliau, agar tidak ada yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ hal-hal yang tidak pernah beliau ucapkan, atau perbuatan yang tidak pernah beliau lakukan dan tidak beliau setujui, di sinilah peran penting ilmu jarh wa ta'dil
Barangsiapa yang adil, maka diterima apa yang dia riwayatkan tentang Sunnah yang suci ini serta hukum-hukum yang dia jelaskan.
Sebaliknya, barangsiapa yang majruh (dinilai cacat) dengan cacat yang merusak akidahnya, kewibawaannya, atau dia termasuk orang yang bodoh (tidak kompeten), maka riwayatnya tidak diterima.
Jadi jarh wa ta'dil adalah pelindung dan benteng wahyu, agar tidak ada sesuatu yang dinisbatkan kepada Allah atau kepada Rasul-Nya 'alaihi ash-shalatu was salam padahal hal itu tidak terbukti keabsahannya dari Allah maupun dari Rasul-Nya 'alaihi ash-shalatu was salam.
Ini adalah ilmu yang agung dan sangat bermanfaat, walillahil hamd.
Adapun perkara yang berkaitan dengan orang-orang yang menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama'ah, maka hal ini dipahami oleh para ulama yang memiliki kedalaman dan kekokohan dalam ilmu. Merekalah yang mengerti mana yang termasuk bentuk penyelisihan dan mana yang termasuk kesepakatan.
Siapa saja yang menyelisihi Ahlus Sunnah dalam hal akidah mereka atau dalam hal perilaku mereka, maka para ulama akan menjelaskannya dan memperingatkan umat darinya.
Sedangkan mengenai perbedaan pendapat dalam masalah-masalah fikih, maka ini memiliki perkara yang berbeda. Perbedaan pendapat diantara para ulama biasa terjadi dalam masalah furu' (cabang), yaitu pada masalah-masalah amaliyah dan fikih. Hal ini terjadi berdasarkan tingkat kemampuan masing-masing dalam menyimpulkan hukum dari dalil-dalil yang ada, serta berdasarkan tingkat pemahaman.
Masalah ini pun tetap disaring; tidak boleh mengambil pendapat siapapun kecuali pendapat yang sesuai dengan dalil. Adapun pendapat yang menyelisihi dalil, maka pendapat tersebut ditolak. Namun jika dia (yang keliru) termasuk Ahlus Sunnah, maka dia diberikan udzur (dimaklumi) dan kebenaran tetap harus dijelaskan.
Inilah manhaj yang kami ketahui.
🌐 Sumber: https://youtu.be/EsYPVWPuR3M?si=cZaOXv3EA6XPpa4z
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️Syaikh Zaid bin Muhammad al-Madkhali rahimahullah
Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa masalah jarh wa ta'dil serta masalah memperingatkan dari orang-orang yang menyelisihi kebenaran adalah masalah khilafiyah seperti masalah-masalah fikih.
Jawaban:
Tidak, tidak demikian. Pemahaman seperti ini tidak benar. Jarh wa ta'dil adalah salah satu ilmu syariat, yang tujuan utamanya adalah untuk menyaring dan memurnikan apa saja yang benar-benar valid berasal dari Nabi ﷺ baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan beliau, agar tidak ada yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ hal-hal yang tidak pernah beliau ucapkan, atau perbuatan yang tidak pernah beliau lakukan dan tidak beliau setujui, di sinilah peran penting ilmu jarh wa ta'dil
Barangsiapa yang adil, maka diterima apa yang dia riwayatkan tentang Sunnah yang suci ini serta hukum-hukum yang dia jelaskan.
Sebaliknya, barangsiapa yang majruh (dinilai cacat) dengan cacat yang merusak akidahnya, kewibawaannya, atau dia termasuk orang yang bodoh (tidak kompeten), maka riwayatnya tidak diterima.
Jadi jarh wa ta'dil adalah pelindung dan benteng wahyu, agar tidak ada sesuatu yang dinisbatkan kepada Allah atau kepada Rasul-Nya 'alaihi ash-shalatu was salam padahal hal itu tidak terbukti keabsahannya dari Allah maupun dari Rasul-Nya 'alaihi ash-shalatu was salam.
Ini adalah ilmu yang agung dan sangat bermanfaat, walillahil hamd.
Adapun perkara yang berkaitan dengan orang-orang yang menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama'ah, maka hal ini dipahami oleh para ulama yang memiliki kedalaman dan kekokohan dalam ilmu. Merekalah yang mengerti mana yang termasuk bentuk penyelisihan dan mana yang termasuk kesepakatan.
Siapa saja yang menyelisihi Ahlus Sunnah dalam hal akidah mereka atau dalam hal perilaku mereka, maka para ulama akan menjelaskannya dan memperingatkan umat darinya.
Sedangkan mengenai perbedaan pendapat dalam masalah-masalah fikih, maka ini memiliki perkara yang berbeda. Perbedaan pendapat diantara para ulama biasa terjadi dalam masalah furu' (cabang), yaitu pada masalah-masalah amaliyah dan fikih. Hal ini terjadi berdasarkan tingkat kemampuan masing-masing dalam menyimpulkan hukum dari dalil-dalil yang ada, serta berdasarkan tingkat pemahaman.
Masalah ini pun tetap disaring; tidak boleh mengambil pendapat siapapun kecuali pendapat yang sesuai dengan dalil. Adapun pendapat yang menyelisihi dalil, maka pendapat tersebut ditolak. Namun jika dia (yang keliru) termasuk Ahlus Sunnah, maka dia diberikan udzur (dimaklumi) dan kebenaran tetap harus dijelaskan.
Inilah manhaj yang kami ketahui.
🌐 Sumber: https://youtu.be/EsYPVWPuR3M?si=cZaOXv3EA6XPpa4z
https://t.me/salafysolo
YouTube
الرد على من يقول أن مسائل الجرح والتعديل خلافية مثل مسائل الفقه
BENARKAH TIDAK BOLEH MENGINGKARI DALAM HAL-HAL YANG PADANYA TERDAPAT PERBEDAAN PENDAPAT?
••••
🎙️Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Di tempat kami ada seorang doktor di universitas dari salah satu negara Islam yang mengatakan, “Tidak boleh mengingkari dalam masalah-masalah khilaf (yang padanya ada perbedaan pendapat).”
Apakah ucapannya ini benar?
Jawaban:
Ucapan tersebut tidak benar jika dipahami secara mutlak.
Masalah-masalah yang diperselisihkan, jika dalil telah jelas mendukung salah satu pendapat atau salah satu dari beberapa pendapat yang ada, maka wajib mengingkari orang yang mengambil pendapat yang menyelisihi dalil tersebut.
Adapun masalah-masalah ijtihadiyyah yang dalilnya belum jelas bersama (pihak mana dari salah satu) pihak-pihak yang berbeda pendapat, maka tidak ada pengingkaran dalam masalah tersebut, karena belum jelas mana yang lebih kuat dari satu pendapat atas pendapat yang lain berdasarkan dalil.
🌐 Sumber: https://youtu.be/7IOYOJXfC2c?si=gaiKtO1VoMpDtAC_
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Di tempat kami ada seorang doktor di universitas dari salah satu negara Islam yang mengatakan, “Tidak boleh mengingkari dalam masalah-masalah khilaf (yang padanya ada perbedaan pendapat).”
Apakah ucapannya ini benar?
Jawaban:
Ucapan tersebut tidak benar jika dipahami secara mutlak.
Masalah-masalah yang diperselisihkan, jika dalil telah jelas mendukung salah satu pendapat atau salah satu dari beberapa pendapat yang ada, maka wajib mengingkari orang yang mengambil pendapat yang menyelisihi dalil tersebut.
Adapun masalah-masalah ijtihadiyyah yang dalilnya belum jelas bersama (pihak mana dari salah satu) pihak-pihak yang berbeda pendapat, maka tidak ada pengingkaran dalam masalah tersebut, karena belum jelas mana yang lebih kuat dari satu pendapat atas pendapat yang lain berdasarkan dalil.
🌐 Sumber: https://youtu.be/7IOYOJXfC2c?si=gaiKtO1VoMpDtAC_
https://t.me/salafysolo
YouTube
[281 /641] دكتور في الجامعة يقول "لا يسوغ الإنكار في مسائل الخلاف" فما صحة كلامه؟ الشيخ صالح الفوزان
[281 /641] السؤال: يوجد عندنا دكتور في الجامعة من إحدى الدول الإسلامية يقول: لا يسوغ الإنكار في مسائل الخلاف، فهل كلامه هذا صحيح؟
الجواب: ما هو صحيح على إطلاقه، مسائل الخلاف الذي تبين الدليل مع أحد القولين أو أحد الأقوال ينكر على من أخذ بخلاف الدليل.
أما…
الجواب: ما هو صحيح على إطلاقه، مسائل الخلاف الذي تبين الدليل مع أحد القولين أو أحد الأقوال ينكر على من أخذ بخلاف الدليل.
أما…
BENARKAH UCAPAN "TIDAK BOLEH ADA PENGINGKARAN PADA HAL-HAL YANG PADANYA TERDAPAT PERBEDAAN PENDAPAT"?
••••
🎙️Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Ada sebuah ucapan yang membuat saya merasa sulit memahaminya, yaitu perkataan sebagian orang, "Tidak boleh ada pengingkaran dalam masalah khilafiyah."
Jawaban:
Perbedaan pendapat itu terbagi menjadi dua macam:
1. Perbedaan pendapat yang dalilnya telah jelas berada pada salah satu pendapat.
Dalam keadaan seperti ini, tidak boleh bagi kita untuk meninggalkan pendapat yang didukung oleh dalil lalu mengambil pendapat yang menyelisihi dalil. Pada jenis perbedaan pendapat ini, boleh diingkari. Siapa yang mengambil pendapat yang bertentangan dengan dalil, maka dia diingkari. Tidak ada pendapat siapapun jika sudah ada dalil. Dan tidak ada ijtihad apabila telah terdapat nash (dalil yang jelas dan tegas serta tidak memiliki kemungkinan makna yang lain).
2. Perbedaan pendapat yang dalilnya tidak tampak lebih kuat pada salah satu pihak yang berbeda pendapat.
Masing-masing pendapat masih memiliki kemungkinan yang sama, dan tidak tampak dalil yang lebih menguatkan salah satunya. Inilah jenis perselisihan yang tidak boleh ada pengingkaran di dalamnya, karena dalil yang menguatkan salah satu pendapat belum jelas. Bisa jadi yang benar adalah pendapat ini, dan bisa jadi yang benar adalah pendapat itu.
🌐 Sumber: https://youtu.be/r2gqyA-VFkw?si=BbgZabhMBllQ0nUf
https://t.me/salafysolo
••••
🎙️Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Ada sebuah ucapan yang membuat saya merasa sulit memahaminya, yaitu perkataan sebagian orang, "Tidak boleh ada pengingkaran dalam masalah khilafiyah."
Jawaban:
Perbedaan pendapat itu terbagi menjadi dua macam:
1. Perbedaan pendapat yang dalilnya telah jelas berada pada salah satu pendapat.
Dalam keadaan seperti ini, tidak boleh bagi kita untuk meninggalkan pendapat yang didukung oleh dalil lalu mengambil pendapat yang menyelisihi dalil. Pada jenis perbedaan pendapat ini, boleh diingkari. Siapa yang mengambil pendapat yang bertentangan dengan dalil, maka dia diingkari. Tidak ada pendapat siapapun jika sudah ada dalil. Dan tidak ada ijtihad apabila telah terdapat nash (dalil yang jelas dan tegas serta tidak memiliki kemungkinan makna yang lain).
2. Perbedaan pendapat yang dalilnya tidak tampak lebih kuat pada salah satu pihak yang berbeda pendapat.
Masing-masing pendapat masih memiliki kemungkinan yang sama, dan tidak tampak dalil yang lebih menguatkan salah satunya. Inilah jenis perselisihan yang tidak boleh ada pengingkaran di dalamnya, karena dalil yang menguatkan salah satu pendapat belum jelas. Bisa jadi yang benar adalah pendapat ini, dan bisa jadi yang benar adalah pendapat itu.
🌐 Sumber: https://youtu.be/r2gqyA-VFkw?si=BbgZabhMBllQ0nUf
https://t.me/salafysolo
YouTube
[509- 4717] ما صحة قول:(لا إنكار في مسائل الخلاف)؟ - الشيخ صالح الفوزان
"[4717-509] استشكل علي قول وهو قول بعضهم: لا إنكار في مسائل الخلاف؟
الجَوَابُ: الخلاف على قسمين: خلاف ظهر الدليل فيه، مع أحد القولين ولا يجوز لنا أننا نترك ما قام عليه الدليل ونأخذ ما خالف الدين، هذا واحد هذا ينكر فيه، من أخذ بقول يخالف الدليل ينكر عليه،…
الجَوَابُ: الخلاف على قسمين: خلاف ظهر الدليل فيه، مع أحد القولين ولا يجوز لنا أننا نترك ما قام عليه الدليل ونأخذ ما خالف الدين، هذا واحد هذا ينكر فيه، من أخذ بقول يخالف الدليل ينكر عليه،…