Pendidikan Merdeka Belajar
3.34K subscribers
563 photos
27 videos
35 files
636 links
Info dan tips pendidikan #MerdekaBelajar. Ayo ajak yang lain bergabung
Download Telegram
Video talkshow Indonesia Morning School di Net TV mengkaji Full Day School https://www.youtube.com/watch?v=m3hK7MZmfLU
Karya terakhir Mendikbud Anies Baswedan. Video Indonesia Raya ini diproduksi oleh Ipang Wahid, menampilkan penyanyi cilik Shanna Shannon. Video ini akan diputar sebelum pemutaran film di bioskop.
Sudahkah Anak Merdeka atas Paksaan Belajar?
Sumber: http://temantakita.com/sudahkah-anak-merdeka-atas-paksaan-belajar/

Karena belajar bukanlah menanamkan, melainkan menumbuhkan.

Merdeka! Kita baru saja merayakan ulang tahun ke-71 bangsa Indonesia, yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus. Berbagai ungkapan kebahagiaan kita wujudkan dalam rupa-rupa, misalnya lomba tujuh belasan dan tasyukuran. Pernak-pernih merah putih pun mewarnai lingkungan tempat tinggal kita selama seminggu terakhir. Apa kegiatan keluarga Anda dalam memperingati hari kemerdekaan Indonesia?

Merdeka memang menjadi kata yang tidak asing, pula kian terdengar setiap bulan Agustus. Anak Ayah Ibu mungkin juga sudah mendengar dan belajar tentang kata ini. Entah mengenalnya dari pelajaran di kelas, saat menonton televisi, atau bahkan dari cerita kakek-neneknya tentang zaman perjuangan di masa kemerdekaan. Secara kasat mata, saat mendengar kisah kemerdekaan bangsa kita, anak akan menangkapnya sebagai merdeka atas penjajahan bangsa lain.

Seorang psikolog sosial kondang, Erich Fromm, mengupas perihal merdeka dalam bukunya Escape from Freedom – atau jika Ayah Ibu pernah menemui edisi bahasa Indonesianya, Lari dari Kebebasan. Ada dua definisi kebebasan menurut Erich Fromm: pertama, bebas atas tekanan dari luar. Dalam konteks kemerdekaan, saya rasa jelas: seperti yang telah saya sebutkan, bangsa Indonesia akhirnya merdeka atas penjajahan Jepang di tahun 1945.

Namun, saat seseorang telah bebas atas tekanan dari luar, ia tidak bisa berhenti di situ saja. Definisi kebebasan yang kedua adalah bebas untuk belajar dan berkarya secara kreatif. Dengan kata lain, menjadi diri sendiri yang otentik. Tanpa melatih kebebasan kedua, yakni ‘bebas untuk’, manusia akan kembali jatuh dalam pengaruh dan tekanan dari luar. Itu artinya, seorang anak yang tidak belajar untuk melakukan sesuatu atas dorongan dari dalam dirinya sendiri, ujung-ujungnya bertindak karena motivasi eksternal semata.

Saat Erich Fromm yakin bahwa anak punya kemampuan dan potensi untuk mengarahkan dirinya sendiri, bapak pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara, memiliki pendapat yang sama. Jika Erich Fromm menggunakan istilah keotentikan, Ki Hajar Dewantara menyebutkan istilah kodrat, seperti yang pernah ditulisnya dalam bunga rampai Pendidikan. Anak lahir dengan kodratnya masing-masing, dan orang dewasa – termasuk kita sebagai orangtua mereka – tidak bisa mengubah kodrat tersebut.

Hanya saja, orangtua seringkali tidak mempedulikan kodrat yang dimiliki anak. Kita lebih sering menuntut anak menjadi si ini dan si itu, menguasai pelajaran tertentu dan mengabaikan pelajaran lain (yang mungkin lebih sesuai dengan kodrat anak), bahkan berkarier di bidang yang bukan merupakan bakat anak. Anak tidak dididik untuk tumbuh sesuai kodratnya, menjadi dirinya sendiri. Apa akibatnya? Anak dipaksa belajar dan hanya belajar saat dipaksa, entah dengan iming-iming hadiah maupun ancaman hukuman. Mahasiswa lulusan S1 lebih melirik pekerjaan tertentu hanya karena gajinya lebih tinggi, mengabaikan minat dan kompetensi yang telah ditekuninya selama ini.

Bagaimana agar anak kita terhindar dari hal ini? Seperti apa yang telah dijelaskan Erich Fromm, anak perlu mengalami kedua kebebasan: anak harus bebas atas tekanan dari luar terlebih dahulu. Dalam proses belajar dan pengembangan bakat anak, ini berarti anak harus bebas dari paksaan orang dewasa – termasuk orangtuanya.

Seperti telaah Bukik Setiawan, anak bukan kertas kosong. Setiap anak dikaruniai kemampuan mengolah informasi yang unik oleh Tuhan, untuk belajar dan tumbuh sesuai kodratnya. Menyadari bahwa anak bukanlah kertas kosong menjadi langkah awal kita sebagai orangtua untuk memerdekakan anak dari harapan-harapan orang dewasa yang tidak sesuai dengan diri anak. Saat anak merdeka atas paksaan belajar, barulah ia berkesempatan belajar melakukan sesuatu – termasuk mengembangkan bakat – atas dorongan dari dirinya sendiri.

Sekali lagi, sudahkah anak merdeka atas paksaan belajar?

Sumber: http://temantakita.com/sudahkah-anak-merdeka-atas-paksaan-belajar/
Setiap lima menit, di suatu tempat di dunia ini, satu anak mati akibat kekerasan. Itu fakta yang dikeluarkan UNICEF. Selama berabad-abad, hak anak sebagai manusia tidak diperhatikan, tidak dilindungi oleh hukum. Banyak anak menjadi korban manipulasi, intimidasi, eksploitasi, pelecehan, penganiayaan, dan berbagai tindakan tak manusiawi lainnya, terutama dari orang dewasa.

Kesadaran, pengakuan, dan perlindungan terhadap hak asasi anak-anak adalah bagian dari kemajuan peradaban manusia.  Meskipun kecil dan lemah, anak juga manusia, sama sakralnya dengan orang dewasa. Jika ingin hidup masyarakat damai dan maju, kita mesti mengembangkan model pengasuhan dan pendidikan anak yang berbasis kasih sayang. Kita semua harus belajar meninggalkan paradigma kekerasan, dimulai dari rumah dan berlanjut juga di sekolah. Upaya ini harusnya dibarengi juga dengan kebijakan pemerintah yang anti-kekerasan pada anak.

Oleh karena itu, gelisah sekali rasanya membaca pernyataan-pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru dilantik, Pak Muhadjir Effendy. Mulai dari pernyataan di rubrik Sudut Istana TVRI (28/7/2016), kemudian di penutupan Jambore Pelajar di Surabaya (6/8/2016) sampai acara peluncuran mobil Formula Hybrid (10/08/2016), Pak Muhadjir konsisten menyuarakan konsep pendidikan yang “keras”.

Secara tersurat, Pak Muhadjir menyampaikan bahwa “sanksi fisik merupakan alternatif mendidik yang memperkuat mental anak ketika teguran masih juga tidak berdampak” dan “sanksi fisik dalam batas tertentu bisa ditoleransi dalam dunia pendidikan”. Seperti kata pengajar Kampus Guru Cikal Bukik Setiawan, pernyataan itu menggambarkan sikap abai terhadap kondisi gawat darurat kekerasan anak. Riset yang dilakukan Plan International dan ICRW menunjukkan 84 persen pelajar di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan 33% pelakunya adalah guru.

Ya, mungkin karena kita pun hasil pendidikan keras, kita menganggap sanksi fisik itu normal. Ini hanya menunjukkan bahwa kekerasan melahirkan kekerasan. Berbagai riset selama 20 tahun terakhir satu suara menyimpulkan, sanksi fisik memunculkan siklus kekerasan. Anak yang dikerasi nantinya akan balik mengerasi orang lain, mulai dari orangtua, kakak-adik, teman, lalu pasangan hidup (dan anak-anaknya juga, bukan?). Anak menurut karena takut, bukan karena sadar, lalu tetap melanggar hukum ketika merasa tak ada yang mengawasi. Syukurlah makin banyak orangtua dan guru yang sadar bahwa kekerasan tak efektif kini mulai meninggalkannya.

Namun, sementara kami orangtua di rumah dan guru di sekolah berusaha belajar meninggalkan paradigma kekerasan, mengapa orang nomor satu di sistem pendidikan nasional justru permisif pada sanksi fisik atas nama “mendidik”? Dalam kondisi masyarakat yang masih dalam taraf belajar meninggalkan kekerasan, seharusnya Pak Muhadjir jangan tambah membuka ruang pembenaran bagi praktik kekerasan dari guru ke siswa di sekolah maupun di luar sekolah.

Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 1989 tegas menyatakan, anak harus dilindungi dari semua bentuk kekerasan fisik dan mental, termasuk dalam proses pendidikan (pasal 19).  Isi KHA ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia lewat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, jadi haruslah diindahkan oleh semua menteri. Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga sudah sangat jelas: “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”  (pasal 9 ayat 1a jo. pasal 76C, 76D, 76E).

Mengizinkan adanya sanksi fisik dan pendidikan “keras” adalah paradigma berbahaya. Dari situ akan muncul pelanggaran HAM dan hukum! Masyarakat dan sistem pendidikan kita akan mundur ke zaman kegelapan! Marilah belajar dari negara-negara Skandinavia yang tersohor kualitas pendidikannya. Mereka berhasil menumbuhkan watak yang luhur, kreatif, demokratis, cendekia pada para siswa tanpa kekerasan! Karena sebetulnya disiplin tidak identik dengan kekerasan. Karakter ditempa lewat
pelatihan kebiasaan-kebiasaan baik di rumah maupun di sekolah, yang mengedepankan teladan dari orangtua, guru, serta masyarakat. Jiwa besar dan ksatria dipupuk lewat suplai ide-ide inspiratif dalam bacaan dan pelajaran.

Lewat petisi ini, kami mengajak semua warga Indonesia yang sayang anak, yang ingin masyarakat Indonesia damai dan maju,  yang ingin sistem pendidikan Indonesia makin baik. Mari kita tolak paradigma kekerasan dalam proses pendidikan. Bapak Presiden Joko Widodo telah memulainya dengan seruan stop kekerasan terhadap anak pada perayaan Hari Keluarga Nasional XXIII di Kupang tanggal 20 Juli 2016 lalu  [10].

Sebagai pucuk pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilantik oleh Pak Jokowi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy harus menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada toleransi penggunaan kekerasan fisik atau mental kepada siswa dari siapa pun di lingkungan pendidikan. Proses pendidikan mesti dilangsungkan dalam iklim kebahagiaan, pengertian, dan kasih sayang. Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak harus ditaati.
 
Salam kami,
Ellen Kristi (orangtua)
Ameliasari Kesuma (guru)


Dukung petisi ini, klik
https://www.change.org/p/menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-prof-dr-muhadjir-effendy-mendikbud-harus-tegas-tolak-kekerasan-sanksi-fisik-dalam-proses-pendidikan?recruiter=27371207&utm_source=petitions_share&utm_medium=copylink&recuruit_context=copylink_long
#SuaraAnak adalah alternatif ujian (nasional?)

Bila bukan ujian terstandar, lalu apa? Bila pertanyaan itu ditanyakan ke saya, saya akan menjawab tegas: #SuaraAnak. Ya, Suara Anak adalah alternatif ujian terstandar. Alih-alih meminta anak mengerjakan sejumlah soal secara tertulih, Suara Anak memberi kesempatan pada anak untuk menceritakan proses dan hasil belajarnya.

Pertanyaan di Suara Anak hanya sedikit, tapi untuk menjawabnya anak butuh mengeksplorasi keseluruhan pengalaman belajarnya. Anak punya kemerdekaan memilih pengalaman/pendapat/karya/impian yang akan diceritakannya. Tentu, seperti orang dewasa juga, anak akan memilih proses dan hasil belajar yang membuatnya percaya diri, bangga dan berdaya. Tidak seperti ujian terstandar yang sering membuat anak merasa tidak berdaya.

Sekarang Suara Anak ada tiga kategori yaitu kegemaran (6 - 9 tahun), karya (10 - 15 tahun) dan misi sosial (13 - 18 tahun). Untuk apa? Ya setiap tahap perkembangan, anak butuh tantangan yang lebih menantang agar terus berkembang.

Jadi, tunggu apalagi, bila anak Anda menekuni suatu kegemaran, tekun berkarya dan tekun menjalankan misi sosial, yuk daftarkan jadi presentan di #SuaraAnak Kedelapan di Semarang.

Buruan klik Suara-Anak.TemanTakita.com
PRA PERTEMUAN NASIONAL PENDIDIKAN ALTERNATIF
Undangan terbuka. Yayasan Setara bekerjasama dengan Jaringan Pendidikan Alternatif mengundang rekan rekan dan para sahabat dalam Acara : diskusi publik peran pendidikan alternatif dlm mewujudkan pendidikan yg memerdekakan anak.
Tempat dan waktu : KPID lantai 3, Jalan Mugas Raya Semarang, Minggu, 18 September 2016, pukul 15.30 - 18.00
Pemantik diskusi: 1.Bukik Setiawan - Jaringan Pendiikan Alternatif/Suara Anak 2. Ahmad Bahruddin - pendiri dan praktisi pendidikan komunitas Qariyah Toyyibah,Salatiga 3. Novi Dibyantari - komunitas sahabat difable, dipandu oleh kang putu (budayawan)
Cp yuli bdn, ika camelia 085876179406
Sebagai konferensi tahunan berskala nasional, Temu Pendidik Nusantara bertujuan menjadi wadah berkumpul, bertemu, dan belajar, serta memperkuat jaringan bagi para pendidik bangsa (guru, pimpinan sekolah, pemerhati bidang pendidikan, orangtua, penggerak pendidikan di daerah).

Pada tahun ketiga ini, Temu Pendidik Nusantara akan digelar selama dua hari dengan melibatkan lebih dari 1000 pendidik dari berbagai daerah di nusantara.

Ayo pastikan Anda hadir untuk berbagi pengalaman, belajar dan membangun jaringan pendidikan!

Hari Ke-1: Pembukaan & Debat Kebijakan Publik
Jumat, 28 Oktober 2016
16.00-18.00 WIB
Gelanggang Remaja, Jl. Raya Ragunan No.1, Pasar Minggu.
Moderator: Najwa Shihab
Narasumber:
Ridwan Kamil (Walikota Bandung) & Suyoto (Bupati Bojonegoro)

Hari Ke-2 : Lokakarya
Sabtu , 29 Oktober 2016
08.30 - 16.00 WIB
Sekolah Cikal Cilandak
SDN 12 Cilandak
SDN 13 Cilandak
SMP 68 Cipete
SMA 28 Pasar Minggu
SMK 57 Ragunan

Narasumber:
ACDP Indonesia, Akademi Berbagi, Anti-Corruption Learning Center - KPK, Ayo Dongeng Indonesia, Ayomain, Cerdas Digital, Digital Edu, Diskusi Pendidikan Musik, Gerakan Peduli Musik Anak, I'm On My Way, Inibudi.org, Kampung Halaman, Kampus Guru Cikal, Keluarga Kita, Komunitas Baca Cerita Mentari, Komunitas Body Movement, Komunitas Guru Belajar, Komunitas Rumah Pencerah, Kuark Internasional, Living Qur'an, Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), RPI, Science Factory, SERRUM, TemanTakita.com, Yayasan Sejiwa, Youthmanual


Harga Tiket
Tiket Hari I: Rp. 225.000
Tiket Hari II: Rp. 300.000
Tiket Hari I & II: Rp. 450.000

Daftar di http://www.kampusgurucikal.com/tpn-2016

Bila ada pertanyaan, silahkan email ke KampusGuru@Cikal.co.id dan WA 0813 11698880
Berkarier di zaman kreatif menjadi tantangan yang pasti akan dihadapi anak kita. Bagaimana guru dan orangtua dapat berperan membantu anak menyiapkan diri untuk berkarier cemerlang di zaman kreatif?
Ikuti Kelas Lokakarya TemanTakita.com di
Temu Pendidik Nusantara 2016: Merdeka Belajar
Sabtu, 29 Oktober 2016
08.30 - 11.30 WIB
Lokasi: SMKN 57, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Ingat dan catat Kode Kelas C13
Daftarkan diri Anda di http://www.kampusgurucikal.com/tpn-2016