Kajian bedah buku di Balikpapan
"Fikh Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa & Ramadhan"
Pemateri: Raehanul Bahraen
(Alumni mahad Al-Ilmi yogyakarta)
#kajian
#fikh
#kesehatan hatan
"Fikh Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa & Ramadhan"
Pemateri: Raehanul Bahraen
(Alumni mahad Al-Ilmi yogyakarta)
#kajian
#fikh
#kesehatan hatan
# BEBERAPA FIKH KESEHATAN TERKAIT WABAH KORONA #
.
Berikut pembahasan fikh kesehatan ringkas terkait wabah korona
.
[1] Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah boleh/mubah
Memang hukum asalnya menutup mulut adalah makruh karena ada ada hadits larangannya, tetapi ketika ada hajat penting karena wabah, maka hukumnya menjadi boleh. Sebagaimana kaidah
.
فكل مكروه عند الحاجة يُباح،
.
“Hal makruh ketika ada hajat menjadi mubah”
.
[2] Boleh menjamak shalat bagi tenaga medis yang sedang berjaga di ruang isolasi dan memakai APD (Alat Pelindung Diri)
Di mana pemakaian APD terkadang ini tidak boleh dilepas dalam jangka waktu shit semisal 8 atau 12 jam. Petugas medis boleh menjamak shalat baik itu shalat jamak taqdim atau jamak takhir yang memudahkan mereka, karena ketika sudah memakai APD sulit untuk berwudhu dan tayammum. Hanya boleh jamak saja, tidak boleh diqashar karena qashar itu hanya hak orang yang musafir saja.
.
[3] Hukumnya Boleh menggunaka hand sanitizer yang mengandung alkohol
.
[4] Pengurusan jenazah pasien yang terkena Covid19
.
[5] Shalat ghaib bagi jenazah yang terkena covid19
.
SIMAK SELENGKAPNYA & KLIK VIDEONYA:
https://www.youtube.com/watch?v=6bnoY7ZljZc
.
Pemateri: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)
.
Simak video singkat 1-3 menit @raehanul_bahraen
.
Silahkan Subscribe juga CHANNEL OFFICIAL YOUTUBE kami:
http://www.youtube.com/c/RaehanulBahraen
.
Jazakumullahu khaira
#Video
#kajian
#dakwah
#Islam
#Videogram
#Instavideo
#Sehat
#kajianislam
#fikh
#fikhkesehatan
#fikhmedis
#masker
.
Berikut pembahasan fikh kesehatan ringkas terkait wabah korona
.
[1] Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah boleh/mubah
Memang hukum asalnya menutup mulut adalah makruh karena ada ada hadits larangannya, tetapi ketika ada hajat penting karena wabah, maka hukumnya menjadi boleh. Sebagaimana kaidah
.
فكل مكروه عند الحاجة يُباح،
.
“Hal makruh ketika ada hajat menjadi mubah”
.
[2] Boleh menjamak shalat bagi tenaga medis yang sedang berjaga di ruang isolasi dan memakai APD (Alat Pelindung Diri)
Di mana pemakaian APD terkadang ini tidak boleh dilepas dalam jangka waktu shit semisal 8 atau 12 jam. Petugas medis boleh menjamak shalat baik itu shalat jamak taqdim atau jamak takhir yang memudahkan mereka, karena ketika sudah memakai APD sulit untuk berwudhu dan tayammum. Hanya boleh jamak saja, tidak boleh diqashar karena qashar itu hanya hak orang yang musafir saja.
.
[3] Hukumnya Boleh menggunaka hand sanitizer yang mengandung alkohol
.
[4] Pengurusan jenazah pasien yang terkena Covid19
.
[5] Shalat ghaib bagi jenazah yang terkena covid19
.
SIMAK SELENGKAPNYA & KLIK VIDEONYA:
https://www.youtube.com/watch?v=6bnoY7ZljZc
.
Pemateri: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)
.
Simak video singkat 1-3 menit @raehanul_bahraen
.
Silahkan Subscribe juga CHANNEL OFFICIAL YOUTUBE kami:
http://www.youtube.com/c/RaehanulBahraen
.
Jazakumullahu khaira
#Video
#kajian
#dakwah
#Islam
#Videogram
#Instavideo
#Sehat
#kajianislam
#fikh
#fikhkesehatan
#fikhmedis
#masker
YouTube
BEBERAPA FIKH KESEHATAN TERKAIT WABAH KORONA - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK
BEBERAPA FIKH KESEHATAN TERKAIT WABAH KORONA - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK
BEBERAPA FIKH KESEHATAN TERKAIT WABAH KORONA
Berikut pembahasan fikh kesehatan ringkas terkait wabah korona
[1] Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah…
BEBERAPA FIKH KESEHATAN TERKAIT WABAH KORONA
Berikut pembahasan fikh kesehatan ringkas terkait wabah korona
[1] Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah…
# PENEMUAN KONSEP VAKSIN OLEH ILMUAN ISLAM KETIKA ADA WABAH
.
Di saat wabah covid19 melanda seperti ini, saat yang tepat untuk memberikan edukasi tentang vaksn yang benar. Saat ini, seluruh ilmuan dunia berusaha untuk meneliti vaksin covid19, ini bukti bahwa vaksin adalah hal yang bermanfaat, bukan seperti tuduhan tnap bukti seperti konpirasi yahudi dan amerika, vaksin berbahaya membuat autis dan sebagainya. Ini semua tidak benar.
.
Kalau kita lihat sejarah wabah meningitis yang dahulu terjadi dan menyebar begitu cepat. Banyak korban di seluruh dunia, termasuk jamaah haji. Saat itu ilmuan berusaha meneliti dan menemukan vaksinnya, akhirnya alhamdulilah, vaksinnya ditemukan dan diwajibkan di beberapa negara yang terkena dampaknya termasuk saudi Arabia sehingga semua jamaah umrah dan haji wajib melakukan vaksin meningitis, jika tidak akan dideportasi kembali. Vaksin meningitis juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Semoga vaksin covid19 juga bisa segera ditemukan oleh para ilmuan.
.
Tahukah anda bahwa yang menemukan konsep vaksin adalah ilmuan Islam, bahkan secara umum di ilmuan Islam yang meletakkan dasar-dasar pengobatan yang menjadi acuan kedokteran modern sekarang. Anggapan bahwa kedokteran modern adalah monopoli oleh barat tentu tidak benar. Kaum muslimin yang membuat sekolah kedokteran pertama di Andulusia (Spanyol) dengan penemuan-penemuan teknologi terbaru saat itu seperti alat bedah, metode operasi caesar, peredaran darah, benang jahit dan lain-lain.
.
Penemu konsep vaksin, adalah seorang ilmu Muslim yaitu Ar-Razi (di Barat dikenal dengan nama Rhazez), beliau ORANG PERTAMA yang menemukan konsep dasar vaksin smallpox, wabah dan sistem kekebalan tubuh. Beliau meneliti bahwa orang yang sudah terkena smalpox tidak akan terkena atau sulit kedua kalinya. Beliau meneliti ini setelah melihat fakta penyakit wabah yang banyak membuat manusia meninggal. Beliau lalu meneliti dan menulis buku dengan judul ”al-Jadari wa al-Hasba” dan Manuskrip asli buku ini masih disimpan rapi di perpustakaan Leiden University, Belanda. Buku ini diterjemahkan oleh para ilmuan Eropa dengan judul:
.
“A Treatise on Smallpox and Measles”
.
.
.
SIMAK SELENGKAPNYA & KLIK VIDEONYA:
https://youtu.be/p4g9Xhi8c9A
.
Pemateri: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)
.
Simak video singkat 1-3 menit @raehanul_bahraen
.
Silahkan Subscribe juga CHANNEL OFFICIAL YOUTUBE kami:
http://www.youtube.com/c/RaehanulBahraen
.
Jazakumullahu khaira
#Video
#kajian
#dakwah
#Islam
#Videogram
#Instavideo
#Sehat
#kajianislam
#fikh
#fikhkesehatan
#fikhmedis
#masker
.
Di saat wabah covid19 melanda seperti ini, saat yang tepat untuk memberikan edukasi tentang vaksn yang benar. Saat ini, seluruh ilmuan dunia berusaha untuk meneliti vaksin covid19, ini bukti bahwa vaksin adalah hal yang bermanfaat, bukan seperti tuduhan tnap bukti seperti konpirasi yahudi dan amerika, vaksin berbahaya membuat autis dan sebagainya. Ini semua tidak benar.
.
Kalau kita lihat sejarah wabah meningitis yang dahulu terjadi dan menyebar begitu cepat. Banyak korban di seluruh dunia, termasuk jamaah haji. Saat itu ilmuan berusaha meneliti dan menemukan vaksinnya, akhirnya alhamdulilah, vaksinnya ditemukan dan diwajibkan di beberapa negara yang terkena dampaknya termasuk saudi Arabia sehingga semua jamaah umrah dan haji wajib melakukan vaksin meningitis, jika tidak akan dideportasi kembali. Vaksin meningitis juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Semoga vaksin covid19 juga bisa segera ditemukan oleh para ilmuan.
.
Tahukah anda bahwa yang menemukan konsep vaksin adalah ilmuan Islam, bahkan secara umum di ilmuan Islam yang meletakkan dasar-dasar pengobatan yang menjadi acuan kedokteran modern sekarang. Anggapan bahwa kedokteran modern adalah monopoli oleh barat tentu tidak benar. Kaum muslimin yang membuat sekolah kedokteran pertama di Andulusia (Spanyol) dengan penemuan-penemuan teknologi terbaru saat itu seperti alat bedah, metode operasi caesar, peredaran darah, benang jahit dan lain-lain.
.
Penemu konsep vaksin, adalah seorang ilmu Muslim yaitu Ar-Razi (di Barat dikenal dengan nama Rhazez), beliau ORANG PERTAMA yang menemukan konsep dasar vaksin smallpox, wabah dan sistem kekebalan tubuh. Beliau meneliti bahwa orang yang sudah terkena smalpox tidak akan terkena atau sulit kedua kalinya. Beliau meneliti ini setelah melihat fakta penyakit wabah yang banyak membuat manusia meninggal. Beliau lalu meneliti dan menulis buku dengan judul ”al-Jadari wa al-Hasba” dan Manuskrip asli buku ini masih disimpan rapi di perpustakaan Leiden University, Belanda. Buku ini diterjemahkan oleh para ilmuan Eropa dengan judul:
.
“A Treatise on Smallpox and Measles”
.
.
.
SIMAK SELENGKAPNYA & KLIK VIDEONYA:
https://youtu.be/p4g9Xhi8c9A
.
Pemateri: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)
.
Simak video singkat 1-3 menit @raehanul_bahraen
.
Silahkan Subscribe juga CHANNEL OFFICIAL YOUTUBE kami:
http://www.youtube.com/c/RaehanulBahraen
.
Jazakumullahu khaira
#Video
#kajian
#dakwah
#Islam
#Videogram
#Instavideo
#Sehat
#kajianislam
#fikh
#fikhkesehatan
#fikhmedis
#masker
YouTube
PENEMUAN KONSEP VAKSIN OLEH ILMUAN ISLAM KETIKA ADA WABAH - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
PENEMUAN KONSEP VAKSIN OLEH ILMUAN ISLAM KETIKA ADA WABAH - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
PENEMUAN KONSEP VAKSIN OLEH ILMUAN ISLAM KETIKA ADA WABAH
Di saat wabah covid19 melanda seperti ini, saat yang tepat untuk memberikan edukasi tentang vaksn…
PENEMUAN KONSEP VAKSIN OLEH ILMUAN ISLAM KETIKA ADA WABAH
Di saat wabah covid19 melanda seperti ini, saat yang tepat untuk memberikan edukasi tentang vaksn…
# Fikih Terkait dengan Letak Ciuman
.
Terkait dengan ciuman, ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi berkata,
.
“Ciuman itu ada lima macam:
1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya.
2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya.
3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya.
4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya.
5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.
Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” (Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar6/384, Darul Fikr, Beirut)
.
Bagaimana dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin apabila bertemu (setelah berpisah dalam waktu yang lama) kemudian saling menempelkan pipi? Dalam Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,
.
“Yang disyariatkan ketika bertemu adalah mengucapkan salam dan menjabat tangan, apabila pertemuan setelah dari safar dan disyariatkan juga berpelukan, karena terdapat dalil dari Anas bin Malik berkata: bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika tiba dari safar mereka saling berpelukan. Adapun saling MENEMPELKAN PIPI maka kami TIDAK mengetahui sunnah yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa AL-Lajnah 24/128)
.
Perlu diperhatikan, walaupun saling menempelkan pipi tidak ada dalil yang menyatakan sunnah, akan tetapi hal ini termasuk perkara mubah yang tidak terlarang, terlebih lagi hal ini menjadi kebiasaan dan adat di antara manusia, maka tidak apa-apa apabila dilakukan bahkan semoga bisa menjadi pahala karena bisa membuat senang dan sebagai bentuk ekspresi gembira kepada saudaranya yang sudah lama tidak berjumpa.
.
Dalam hal terkait fikh ciuman ini, perlu juga diperhatikan mashlahat dan madharatnya. Sebuah kaidah yang perlu kita perhatikan:
.
BACA selengkapnya:
https://muslim.or.id/40679-fikih-terkait-dengan-letak-ciuman.html
Penyusun: Raehanul Bahraen
#raehanulbahraen #kajiandrb #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #videodakwah #ahlusunnah #muslim #muslimah #fikh #belajarfikh
.
Terkait dengan ciuman, ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi berkata,
.
“Ciuman itu ada lima macam:
1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya.
2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya.
3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya.
4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya.
5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.
Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” (Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar6/384, Darul Fikr, Beirut)
.
Bagaimana dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin apabila bertemu (setelah berpisah dalam waktu yang lama) kemudian saling menempelkan pipi? Dalam Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,
.
“Yang disyariatkan ketika bertemu adalah mengucapkan salam dan menjabat tangan, apabila pertemuan setelah dari safar dan disyariatkan juga berpelukan, karena terdapat dalil dari Anas bin Malik berkata: bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika tiba dari safar mereka saling berpelukan. Adapun saling MENEMPELKAN PIPI maka kami TIDAK mengetahui sunnah yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa AL-Lajnah 24/128)
.
Perlu diperhatikan, walaupun saling menempelkan pipi tidak ada dalil yang menyatakan sunnah, akan tetapi hal ini termasuk perkara mubah yang tidak terlarang, terlebih lagi hal ini menjadi kebiasaan dan adat di antara manusia, maka tidak apa-apa apabila dilakukan bahkan semoga bisa menjadi pahala karena bisa membuat senang dan sebagai bentuk ekspresi gembira kepada saudaranya yang sudah lama tidak berjumpa.
.
Dalam hal terkait fikh ciuman ini, perlu juga diperhatikan mashlahat dan madharatnya. Sebuah kaidah yang perlu kita perhatikan:
.
BACA selengkapnya:
https://muslim.or.id/40679-fikih-terkait-dengan-letak-ciuman.html
Penyusun: Raehanul Bahraen
#raehanulbahraen #kajiandrb #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #videodakwah #ahlusunnah #muslim #muslimah #fikh #belajarfikh
muslim.or.id
Fikih Terkait dengan Letak Ciuman
Membahas masalah ciuman mungkin terasa tabu bagi sebagian orang, akan tetapi ada beberapa pembahasan terkait fikh ciuman. Jika untuk membahas masalah agama dan menjelaskan kebenaran, maka tidak ada rasa malu dalam hal ini.
# Hukum Onani Membayangkan Istri Sendiri karena Sedang Safar Berjauhan atau LDR
Sebelumnya perlu diketahui bahwa onani/masturbasi hukumnya adalah haram. Dalam istilah syariat disebut dengan “istimna’” (الاستمناء )”. Diharamkan karena syahwat seksual hanya boleh disalurkan melalui istri yang sah atau budak wanita yang dimiliki.
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al Ma’arij: 29-31).
.
.
.
Kesimpulan:
1. Onani dan masturbasi hukumnya haram
2. Suami-istri yang berjauhan atau LDR tetap haram hukumnya onani/masturbasi meskipun membayangkan pasangan sendiri atau melalui video call
3. Memang ada ulama yang memfatwakan boleh jika darurat dan khawatir terjatuh dalam perzinahan, akan tetapi penerapan darurat tidak semudah itu karena yang namanya darurat adalah satu-satunya jalan dan benar-benar sudah hampir nyata khawatir terjatuh dalam perzinahan
4. Belum bisa dikatakan darurat apabila masih ada jalan dan solusi lainnya, semisal berpuasa, menyibukkan diri dengan kesibukan positif, menghindari terus-menerus sendiri atau berupaya menemui istri/pulang dalam jangka waktu tertentu
5. Dalih darurat juga akan membuka pintu maksiat di mana tujuannya sudah bukan lagi darurat tetapi hobi dan berlezat-lezatan dengan yang haram
6. Darurat benar-benar jalan terakhir apabila semua syaratnya terpenuhi sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama
BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/75756-hukum-onani-membayangkan-istri-sendiri-karena-sedang-berjauhan.html
Penyusun: Raehanul Bahraen
#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #ustadzraehanulbahraen #darurat #fikh #ldr #pejuangldr
Sebelumnya perlu diketahui bahwa onani/masturbasi hukumnya adalah haram. Dalam istilah syariat disebut dengan “istimna’” (الاستمناء )”. Diharamkan karena syahwat seksual hanya boleh disalurkan melalui istri yang sah atau budak wanita yang dimiliki.
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al Ma’arij: 29-31).
.
.
.
Kesimpulan:
1. Onani dan masturbasi hukumnya haram
2. Suami-istri yang berjauhan atau LDR tetap haram hukumnya onani/masturbasi meskipun membayangkan pasangan sendiri atau melalui video call
3. Memang ada ulama yang memfatwakan boleh jika darurat dan khawatir terjatuh dalam perzinahan, akan tetapi penerapan darurat tidak semudah itu karena yang namanya darurat adalah satu-satunya jalan dan benar-benar sudah hampir nyata khawatir terjatuh dalam perzinahan
4. Belum bisa dikatakan darurat apabila masih ada jalan dan solusi lainnya, semisal berpuasa, menyibukkan diri dengan kesibukan positif, menghindari terus-menerus sendiri atau berupaya menemui istri/pulang dalam jangka waktu tertentu
5. Dalih darurat juga akan membuka pintu maksiat di mana tujuannya sudah bukan lagi darurat tetapi hobi dan berlezat-lezatan dengan yang haram
6. Darurat benar-benar jalan terakhir apabila semua syaratnya terpenuhi sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama
BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/75756-hukum-onani-membayangkan-istri-sendiri-karena-sedang-berjauhan.html
Penyusun: Raehanul Bahraen
#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #ustadzraehanulbahraen #darurat #fikh #ldr #pejuangldr
Muslim.or.id
Hukum Onani Membayangkan Istri Sendiri karena Sedang Berjauhan
Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum melakukan onani (masturbasi) adalah haram. Dalam istilah syariat, onani disebut dengan “istimna’” (الاستمناء )”. Onani diharamkan karena syahwat seksual hanya boleh disalurkan melalui istri yang sah atau budak wanita…
Siapa yang belum pesan nih? Sebelum stoknya habis, stok sebelumnya habis dalam waktu 1,5 bulan lho
.
# Fikih Kontemporer Hubungan Intim Suami Istri
Buku yang akan membahas permasalahan jimak atau hubungan intim suami-istri, baik yang klasik maupun kontemporer, antara lain:
- Bersedekah dengan cara berhubungan badan
- Senggama yang halal bermanfaat bagi kesehatan
- Fantasi dan variasi seksual dalam persepsi syariat Islam
- Sunnahnya mandi bersama pasangan yang sudah dinikahi
- Boleh tidur dalam keadaan junub setelah berjimak
- Benarkah berhubungan badan di malam Jum'at itu sunnah?
- Hukum menggunakan obat kuat demi kenikmatan seks
Dan masih banyak bahasan menarik lainnya, terkhusus bagi pasangan suami istri.
Penulis : Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK
Tebal : 182 halaman
Ukuran : 15 x 21 cm
Info pemesanan hubungi
https://wa.me/6282220757472
#buku #fikh #pasutri
.
# Fikih Kontemporer Hubungan Intim Suami Istri
Buku yang akan membahas permasalahan jimak atau hubungan intim suami-istri, baik yang klasik maupun kontemporer, antara lain:
- Bersedekah dengan cara berhubungan badan
- Senggama yang halal bermanfaat bagi kesehatan
- Fantasi dan variasi seksual dalam persepsi syariat Islam
- Sunnahnya mandi bersama pasangan yang sudah dinikahi
- Boleh tidur dalam keadaan junub setelah berjimak
- Benarkah berhubungan badan di malam Jum'at itu sunnah?
- Hukum menggunakan obat kuat demi kenikmatan seks
Dan masih banyak bahasan menarik lainnya, terkhusus bagi pasangan suami istri.
Penulis : Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK
Tebal : 182 halaman
Ukuran : 15 x 21 cm
Info pemesanan hubungi
https://wa.me/6282220757472
#buku #fikh #pasutri
WhatsApp.com
Muslimpedia
Business Account