Muslimafiyah.com
21.2K subscribers
3.4K photos
102 videos
12 files
3.85K links
Download Telegram
# Hukum Onani Membayangkan Istri Sendiri karena Sedang Safar Berjauhan atau LDR

Sebelumnya perlu diketahui bahwa onani/masturbasi hukumnya adalah haram. Dalam istilah syariat disebut dengan “istimna’” (الاستمناء )”. Diharamkan karena syahwat seksual hanya boleh disalurkan melalui istri yang sah atau budak wanita yang dimiliki.

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al Ma’arij: 29-31).
.
.
.

Kesimpulan:

1. Onani dan masturbasi hukumnya haram

2. Suami-istri yang berjauhan atau LDR tetap haram hukumnya onani/masturbasi meskipun membayangkan pasangan sendiri atau melalui video call

3. Memang ada ulama yang memfatwakan boleh jika darurat dan khawatir terjatuh dalam perzinahan, akan tetapi penerapan darurat tidak semudah itu karena yang namanya darurat adalah satu-satunya jalan dan benar-benar sudah hampir nyata khawatir terjatuh dalam perzinahan

4. Belum bisa dikatakan darurat apabila masih ada jalan dan solusi lainnya, semisal berpuasa, menyibukkan diri dengan kesibukan positif, menghindari terus-menerus sendiri atau berupaya menemui istri/pulang dalam jangka waktu tertentu

5. Dalih darurat juga akan membuka pintu maksiat di mana tujuannya sudah bukan lagi darurat tetapi hobi dan berlezat-lezatan dengan yang haram

6. Darurat benar-benar jalan terakhir apabila semua syaratnya terpenuhi sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama

BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/75756-hukum-onani-membayangkan-istri-sendiri-karena-sedang-berjauhan.html

Penyusun: Raehanul Bahraen



#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #ustadzraehanulbahraen #darurat #fikh #ldr #pejuangldr