β Faktur Pajak tanggal 1 Januari 2025, tapi baru diinput februari apa masih bisa?
βοΈ Bisa. paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Artinya, sekalipun faktur tanggal 1 Januari 2025, bisa direkam dan upload tanggal 15 Februari 2025.
cfm PER-03/PJ/2022
#FAQRungkut
Artinya, sekalipun faktur tanggal 1 Januari 2025, bisa direkam dan upload tanggal 15 Februari 2025.
cfm PER-03/PJ/2022
#FAQRungkut
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax? Apakah sama dengan NPWP Cabang?
Simak penjelasan FAQ 66 di sini, memuat tentang:
Masa Transisi NPWP Cabang vs NITKU, dilihat dari sudut:
π Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak
π Dari Sisi Tempat Terdaftar
π Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU)
π Pendaftaran TKU di Coretax
π Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
Simak penjelasan FAQ 66 di sini, memuat tentang:
Masa Transisi NPWP Cabang vs NITKU, dilihat dari sudut:
π Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak
π Dari Sisi Tempat Terdaftar
π Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU)
π Pendaftaran TKU di Coretax
π Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
Telegram
FAQ Coretax
66. Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax? Apakah sama dengan NPWP Cabang?
#Registrasi
#TKU
Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang.
π Dari Sisi NPWP dan Kewajibanβ¦
#Registrasi
#TKU
Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang.
π Dari Sisi NPWP dan Kewajibanβ¦
Selamat pagi Kawan Pajak
Info dari tim teknis Coretax
Modul pendaftaran WP melalui channel online melalui portal Coretax saat ini ditutup sementara waktu.
Target penyelesaian perbaikannhari ini, dan bertahap layanan registrasi via portal yang bisa diakses oleh WP akan disampaikan sesegera mungkin.
Calon WP untuk sementara waktu diarahkan utk lakukan registrasi via KLIP, pos atau KPP terdekat.
Mohon maaf atas kendalanya. Terima kasih.
Info dari tim teknis Coretax
Modul pendaftaran WP melalui channel online melalui portal Coretax saat ini ditutup sementara waktu.
Target penyelesaian perbaikannhari ini, dan bertahap layanan registrasi via portal yang bisa diakses oleh WP akan disampaikan sesegera mungkin.
Calon WP untuk sementara waktu diarahkan utk lakukan registrasi via KLIP, pos atau KPP terdekat.
Mohon maaf atas kendalanya. Terima kasih.
Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya?
#eBupot21
Cek di sini π https://t.me/FAQcoretax/225
#eBupot21
Cek di sini π https://t.me/FAQcoretax/225
Telegram
FAQ Coretax
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya?
#eBupot21
Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini
Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21
Dilaporkanβ¦
#eBupot21
Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini
Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21
Dilaporkanβ¦
Apa itu Deposit Pajak? Bagaimana cara pengisian serta penggunaannya?
#Pembayaran
Simak penjelasan lengkap beserta contohnya di sini π https://t.me/FAQcoretax/226
#Pembayaran
Simak penjelasan lengkap beserta contohnya di sini π https://t.me/FAQcoretax/226
Telegram
FAQ Coretax
69. Apa itu Deposit Pajak? Bagaimana cara pengisian serta penggunaannya?
#Pembayaran
π Definisi dan Manfaat Deposit
Pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, pembayaran ini belum ditetapkan untuk satu jenis pajak tertentuβ¦
#Pembayaran
π Definisi dan Manfaat Deposit
Pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, pembayaran ini belum ditetapkan untuk satu jenis pajak tertentuβ¦
π Buku Manual Bukti Potong PPh di Coretax
Versi 1.0 tanggal 3 Februari 2025
Gratis, tidak diperjualbelikan
Unduh di sini π https://t.me/FAQcoretax/230
atau di pajak.go.id/coretax
Daftar Isi:
1οΈβ£ Pengantar Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
2οΈβ£ Manfaat Coretax DJP Bagi Pemberi dan Penerima Penghasilan
βπ¦ Bagi Pihak Pemberi Penghasilan (Perusahaan atau Pemberi Kerja)
ββοΈ Bagi Pihak Penerima Penghasilan (Karyawan, Freelancer atau Pekerja Lainnya)
3οΈβ£ Tata Cara Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
β Skema Pembuatan Bukti Potong PPh
β Ketentuan Penggunaan NPWP dan NIK
β Ketentuan Pendaftaran dalam Coretax DJP
Versi 1.0 tanggal 3 Februari 2025
Gratis, tidak diperjualbelikan
Unduh di sini π https://t.me/FAQcoretax/230
atau di pajak.go.id/coretax
Daftar Isi:
1οΈβ£ Pengantar Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
2οΈβ£ Manfaat Coretax DJP Bagi Pemberi dan Penerima Penghasilan
β
β
3οΈβ£ Tata Cara Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
β Skema Pembuatan Bukti Potong PPh
β Ketentuan Penggunaan NPWP dan NIK
β Ketentuan Pendaftaran dalam Coretax DJP
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Istri wanita kawin ada yang sudah punya NPWP sebelum Coretax, ada yang kemudian berubah pikiran agar kewajiban pajaknya jadi satu saja di SPT Tahunan suami.
Ada juga wanita kawin yang belum punya NPWP sama sekali, tapi punya kepentingan di Coretax sebagai wakil/kuasa, ingin memastikan bahwa kewajiban pajaknya gabung dengan suami
Semua terjawab di sini: https://t.me/FAQcoretax/231
Ada juga wanita kawin yang belum punya NPWP sama sekali, tapi punya kepentingan di Coretax sebagai wakil/kuasa, ingin memastikan bahwa kewajiban pajaknya gabung dengan suami
Semua terjawab di sini: https://t.me/FAQcoretax/231
Telegram
FAQ Coretax
70. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretaxβtermasuk pengajuan NE, perubahan status di Unit Perpajakan Keluarga (UPK), dan pendaftaran akun bagi istri yang belum pernah punya NPWPβjika istri membutuhkan Sertifikat Elektronik untukβ¦
Bagi wanita kawin yang sudah bergabung dengan suami namun sebelumnya sudah punya NPWP, maka NIK nya tidak dihapus namun diubah menjadi Nonaktif.
Begitupun dengan Wajib Pajak lain yang memang memenuhi kriteria tidak wajib lapor SPT, dapat mengajukan permohonan nonaktif di Coretax sehingga tidak wajib lapor SPT.
Apa itu Nonaktif?
Apa saja kriterianya?
Caranya mengajukan di coretax?
Semua terjawab di sini: https://t.me/FAQcoretax/232
Begitupun dengan Wajib Pajak lain yang memang memenuhi kriteria tidak wajib lapor SPT, dapat mengajukan permohonan nonaktif di Coretax sehingga tidak wajib lapor SPT.
Apa itu Nonaktif?
Apa saja kriterianya?
Caranya mengajukan di coretax?
Semua terjawab di sini: https://t.me/FAQcoretax/232
Telegram
FAQ Coretax
71. Bagaimana tata cara pengajuan Status Nonaktif (NE) di Coretax, termasuk kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukannya, dokumen yang perlu disiapkan, serta implikasi terhadap kewajiban SPT dan pengaktifan kembali di kemudian hari?
πΉ Apa Itu Status Nonaktif?β¦
πΉ Apa Itu Status Nonaktif?β¦
Dipastikan coretax.pajakgo.cc itu palsu.
Akhirannya go.cc, red flag.
Laman resmi yang asli:
- coretaxdjp.pajak.go.id
- pajak.go.id
Hati hati terhadap upaya pengambilan data.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from FAQ Coretax (Rahmatullah Barkat)
KT_05_tentang_Pembaruan_Informasi_Terkini_Implementasi_Coretax_DJP.pdf
222 KB
πΉ Pembaruan Informasi Coretax DJP
π *Per Tanggal 3 Februari 2025*
---
## 1οΈβ£ Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
π Metode Pembuatan Bukti Potong PPh:
1οΈβ£ Input Manual (Key In): Pengisian data secara manual.
2οΈβ£ Unggah File XML (Massal): Pengunggahan data untuk banyak penerima.
3οΈβ£ Melalui PJAP: Pembuatan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
β NIK & NPWP Sementara:
- Jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar, sistem akan menggunakan NPWP sementara (Temporary TIN).
- Bukti potong dengan NPWP sementara tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima.
π Jumlah Bukti Potong Terbit:
π Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB: 1.259.578 bukti potong telah terbit.
π Rincian Bukti Potong:
πΉ Instansi Pemerintah: 263.871 bukti potong.
πΉ Non-Instansi Pemerintah: 995.707 bukti potong.
π Aktivasi Akun untuk Penerima Penghasilan:
Pastikan aktivasi akun di Coretax DJP agar bukti potong ter-prepopulated di SPT.
π *Tata cara aktivasi akun*:
π https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/
---
## 2οΈβ£ Faktur Pajak
β Sertifikat Digital:
π 508.679 WP telah memperoleh sertifikat digital.
π Jumlah Faktur Pajak Terbit:
π 30.143.543 faktur pajak diterbitkan untuk masa Januari 2025.
π 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi/disetujui.
---
## 3οΈβ£ Surat Teguran
π Penerbitan Otomatis: Surat Teguran diterbitkan secara otomatis oleh Coretax DJP untuk WP dengan tunggakan inkraht.
πΉ Imbauan Kepatuhan:
βοΈ Surat Teguran berbasis data dan otomatisasi.
βοΈ WP yang menerima teguran berulang diminta mengecek Coretax DJP.
π Bantuan & Klarifikasi:
π Kring Pajak: 1500 200
π Helpdesk unit kerja DJP
---
## 4οΈβ£ Informasi Tambahan
β Jaminan Kelancaran Sistem:
DJP memastikan kelancaran penerbitan faktur pajak, bukti potong, dan surat teguran.
π Panduan Penggunaan Coretax DJP:
π https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/
π Narahubung Media:
π Dwi Astuti - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP
π§ humas@pajak.go.id | βοΈ 021 β 5250208
π Terima kasih atas kerja sama dan dukungan Wajib Pajak.
π *Per Tanggal 3 Februari 2025*
---
## 1οΈβ£ Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
π Metode Pembuatan Bukti Potong PPh:
1οΈβ£ Input Manual (Key In): Pengisian data secara manual.
2οΈβ£ Unggah File XML (Massal): Pengunggahan data untuk banyak penerima.
3οΈβ£ Melalui PJAP: Pembuatan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
β NIK & NPWP Sementara:
- Jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar, sistem akan menggunakan NPWP sementara (Temporary TIN).
- Bukti potong dengan NPWP sementara tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima.
π Jumlah Bukti Potong Terbit:
π Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB: 1.259.578 bukti potong telah terbit.
π Rincian Bukti Potong:
πΉ Instansi Pemerintah: 263.871 bukti potong.
πΉ Non-Instansi Pemerintah: 995.707 bukti potong.
π Aktivasi Akun untuk Penerima Penghasilan:
Pastikan aktivasi akun di Coretax DJP agar bukti potong ter-prepopulated di SPT.
π *Tata cara aktivasi akun*:
π https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/
---
## 2οΈβ£ Faktur Pajak
β Sertifikat Digital:
π 508.679 WP telah memperoleh sertifikat digital.
π Jumlah Faktur Pajak Terbit:
π 30.143.543 faktur pajak diterbitkan untuk masa Januari 2025.
π 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi/disetujui.
---
## 3οΈβ£ Surat Teguran
π Penerbitan Otomatis: Surat Teguran diterbitkan secara otomatis oleh Coretax DJP untuk WP dengan tunggakan inkraht.
πΉ Imbauan Kepatuhan:
βοΈ Surat Teguran berbasis data dan otomatisasi.
βοΈ WP yang menerima teguran berulang diminta mengecek Coretax DJP.
π Bantuan & Klarifikasi:
π Kring Pajak: 1500 200
π Helpdesk unit kerja DJP
---
## 4οΈβ£ Informasi Tambahan
β Jaminan Kelancaran Sistem:
DJP memastikan kelancaran penerbitan faktur pajak, bukti potong, dan surat teguran.
π Panduan Penggunaan Coretax DJP:
π https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/
π Narahubung Media:
π Dwi Astuti - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP
π§ humas@pajak.go.id | βοΈ 021 β 5250208
π Terima kasih atas kerja sama dan dukungan Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak Cabang, Penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya serta SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya dengan status normal dan pembetulan dilakukan dengan menggunakan Sistem Lama.
Dalam hal ini, untuk SPT Masa PPh Pasal 21 Desember dilakukan di DJP Online.
Namun, administrasi KPP terdaftar cabang sudah dipusatkan ke KPP tempat pusa terdaftar. Adapun perubahan data bagi Wajib Pajak Badan Cabang dapat dilakukan hanya di KPP tempat pusa terdaftar.
Sehingga, error tidak bisa login ke DJP Online karena butuh update email, hanya bisa diajukan ke KPP Terdaftar Pusatnya.
Proses update dapat melalui perubahan data atau perubahan EFIN.
Pastikan mengubah email dan/atau nomor telpeon yang unik, artinya tidak terdaftar atau digunakan Wajib Pajak lain. Hal ini untuk keperluan MFA saat login ke DJP Online.
Demikian disampaikan.
Penyuluh Pajak Sby Rungkut
Dalam hal ini, untuk SPT Masa PPh Pasal 21 Desember dilakukan di DJP Online.
Namun, administrasi KPP terdaftar cabang sudah dipusatkan ke KPP tempat pusa terdaftar. Adapun perubahan data bagi Wajib Pajak Badan Cabang dapat dilakukan hanya di KPP tempat pusa terdaftar.
Sehingga, error tidak bisa login ke DJP Online karena butuh update email, hanya bisa diajukan ke KPP Terdaftar Pusatnya.
Proses update dapat melalui perubahan data atau perubahan EFIN.
Pastikan mengubah email dan/atau nomor telpeon yang unik, artinya tidak terdaftar atau digunakan Wajib Pajak lain. Hal ini untuk keperluan MFA saat login ke DJP Online.
Demikian disampaikan.
Penyuluh Pajak Sby Rungkut
Soal link reset password di sms yang tidak berfungsi, coba solusi berikut:
https://t.me/FAQcoretax/238
https://t.me/FAQcoretax/238
Telegram
FAQ Coretax
72. Saya lupa kata sandi dengan memilih seluler (no hp). Saat diklik linknya dari SMS, error. Apa solusinya?
Silakan coba cara berikut:
1. Copy link yang ada dengan tekan lama dan copy
2. Paste manual ke dalam browser
3. Pada link tersebut, hapus :443/
4.β¦
Silakan coba cara berikut:
1. Copy link yang ada dengan tekan lama dan copy
2. Paste manual ke dalam browser
3. Pada link tersebut, hapus :443/
4.β¦
Hari ini helpdesk KPP banyak yang bertanya cara membuat kode billing PPh 21, Unifikasi, PPN
Padahal sudah ada perubahan probis dari pembayaran terkait SPT
Cek selengkapnya di https://t.me/FAQcoretax/239
Padahal sudah ada perubahan probis dari pembayaran terkait SPT
Cek selengkapnya di https://t.me/FAQcoretax/239
Telegram
FAQ Coretax
73. Saya mau membuat kode billing PPh pasal 21, bagaimana caranya?
#Pembayaran
Terdapat perubahan dengan prinsip seamless dalam Kode Billing di Coretax, khususnya terkait Kode Billing terkait SPT, seperti PPh Pasal 21/Unifikasi/PPN
β Pembuatan Kode Billingβ¦
#Pembayaran
Terdapat perubahan dengan prinsip seamless dalam Kode Billing di Coretax, khususnya terkait Kode Billing terkait SPT, seperti PPh Pasal 21/Unifikasi/PPN
β Pembuatan Kode Billingβ¦
Saat melihat induk di SPT Masa PPh Pasal 21, pada bagian I "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong", terdapat angka 5 "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayar pada SPT yang diperbaiki", apa maksudnya?
#SPT21
https://t.me/FAQcoretax/240
#SPT21
https://t.me/FAQcoretax/240
Telegram
FAQ Coretax
74. Saat melihat induk di SPT Masa PPh Pasal 21, pada bagian I "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong", terdapat angka 5 "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayar pada SPT yang diperbaiki", apa maksudnya?
#SPT21
Masih terdapat kekeliruan translate yangβ¦
#SPT21
Masih terdapat kekeliruan translate yangβ¦
Terdapat Alur Baru Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax
Hal ini membuat Wajib Pajak kebingungan dalam membuat Kode Billing setor sendiri, karena memang sudah tidak ada kode jenis pajak 411128-403 dalam layanan pembuatan kode billing secara mandiri.
Lalu bagaiman caranya? Selengkapnya cek https://t.me/FAQcoretax/246
Hal ini membuat Wajib Pajak kebingungan dalam membuat Kode Billing setor sendiri, karena memang sudah tidak ada kode jenis pajak 411128-403 dalam layanan pembuatan kode billing secara mandiri.
Lalu bagaiman caranya? Selengkapnya cek https://t.me/FAQcoretax/246
Telegram
FAQ Coretax
75. Bagaimana cara penyetoran sendiri PPh final atas sewa tanah dan bangunan di Coretax?
#eBupotUnifikasi
#Pembayaran
Terdapat Alur Baru Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax
β Ketentuan Penyetoran Sendiri PPh Final Sewaβ¦
#eBupotUnifikasi
#Pembayaran
Terdapat Alur Baru Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax
β Ketentuan Penyetoran Sendiri PPh Final Sewaβ¦
Silakan dicoba kembali dan mohon feedbacknya (hubungi KPP terdaftarnya) bila masih terkendala atau tidak.
Daftar kontak KPP https://t.me/infopajaksbyrungkut/1182
--
@FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
PMK_11_Tahun_2025_Ketentuan_Nilai_Lian_sebagai_DPP_&_Besaran_Tertentu.pdf
893 KB
β Rangkuman PMK Nomor 11 Tahun 2025
Tentang: Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
βοΈ Berlaku mundur
untuk transaksi sejak 1 Januari 2025, meskipun PMK ini baru diundangkan kemudian.
β Latar Belakang
π PMK ini diterbitkan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan terkait PPN, terutama setelah adanya PMK 131 Tahun 2024 (11/12)
---
βοΈ Perubahan dalam PMK 11/2025
1β£ Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
π Pemakaian sendiri BKP/JKP & pemberian cuma-cuma.
π Penyerahan film cerita & Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara/lelang.
π Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan non-iklan penyiaran.
π Penghitungan & pemungutan PPN atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
π Tata cara pelunasan PPN untuk transaksi di Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas.
π PPN atas LPG tertentu, hasil tembakau, pupuk bersubsidi, dan kerja sama operasi.
dan seterusnya.
2β£ Besaran Tertentu PPN
Perubahan tarif PPN atas LPG tertentu & hasil tembakau.
π Perubahan PPN atas pupuk bersubsidi sektor pertanian.
π Penyesuaian tarif PPN untuk emas perhiasan, batu permata, dan kendaraan bekas.
π PPN atas jasa kena pajak tertentu & agunan yang diambil alih kreditur.
dan seterusnya
---
π£ Implikasi terhadap Nilai PPN 11%
β Penghitungan DPP Nilai Lain
π Dalam banyak kasus, perhitungan DPP Nilai Lain melibatkan faktor 11/12.
π Faktor ini muncul karena adanya penyesuaian terhadap tarif PPN yang berlaku.
β Besaran Tertentu PPN
π Besaran tertentu PPN juga dihitung sebagai persentase tertentu dikali dengan 11/12 dari tarif PPN.
βοΈ Inti Aturan
π’ Memastikan bahwa tarif PPN efektif tetap konsisten dalam skema nilai lain dan besaran tertentu
---
βοΈ Ketentuan yang Berlaku untuk Faktur Pajak
π Faktur Pajak Terbit Setelah 1 Januari 2025
π Jika terdapat perbedaan perhitungan PPN akibat penyesuaian dalam PMK 11/2025, maka faktur pajak perlu dibetulkan agar sesuai aturan baru.
π Faktur Pajak Terbit Sebelum 1 Januari 2025
π Jika transaksi terjadi sebelum 1 Januari 2025, tidak perlu pembetulan karena mengikuti aturan lama.
π’ Imbauan
β Wajib Pajak perlu mengevaluasi faktur pajak sejak 1 Januari 2025 untuk memastikan kesesuaiannya dengan PMK 11/2025.
β Jika ada perbedaan, faktur pajak seyogyanya harus dibetulkan.
π Lampiran dalam PMK ini mencakup contoh penghitungan PPN dengan nilai lain dan besaran tertentu.
Sekian rangkuman ini
π Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Tentang: Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
βοΈ Berlaku mundur
untuk transaksi sejak 1 Januari 2025, meskipun PMK ini baru diundangkan kemudian.
β Latar Belakang
π PMK ini diterbitkan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan terkait PPN, terutama setelah adanya PMK 131 Tahun 2024 (11/12)
---
βοΈ Perubahan dalam PMK 11/2025
1β£ Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
π Pemakaian sendiri BKP/JKP & pemberian cuma-cuma.
π Penyerahan film cerita & Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara/lelang.
π Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan non-iklan penyiaran.
π Penghitungan & pemungutan PPN atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
π Tata cara pelunasan PPN untuk transaksi di Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas.
π PPN atas LPG tertentu, hasil tembakau, pupuk bersubsidi, dan kerja sama operasi.
dan seterusnya.
2β£ Besaran Tertentu PPN
Perubahan tarif PPN atas LPG tertentu & hasil tembakau.
π Perubahan PPN atas pupuk bersubsidi sektor pertanian.
π Penyesuaian tarif PPN untuk emas perhiasan, batu permata, dan kendaraan bekas.
π PPN atas jasa kena pajak tertentu & agunan yang diambil alih kreditur.
dan seterusnya
---
π£ Implikasi terhadap Nilai PPN 11%
β Penghitungan DPP Nilai Lain
π Dalam banyak kasus, perhitungan DPP Nilai Lain melibatkan faktor 11/12.
π Faktor ini muncul karena adanya penyesuaian terhadap tarif PPN yang berlaku.
β Besaran Tertentu PPN
π Besaran tertentu PPN juga dihitung sebagai persentase tertentu dikali dengan 11/12 dari tarif PPN.
βοΈ Inti Aturan
π’ Memastikan bahwa tarif PPN efektif tetap konsisten dalam skema nilai lain dan besaran tertentu
---
βοΈ Ketentuan yang Berlaku untuk Faktur Pajak
π Faktur Pajak Terbit Setelah 1 Januari 2025
π Jika terdapat perbedaan perhitungan PPN akibat penyesuaian dalam PMK 11/2025, maka faktur pajak perlu dibetulkan agar sesuai aturan baru.
π Faktur Pajak Terbit Sebelum 1 Januari 2025
π Jika transaksi terjadi sebelum 1 Januari 2025, tidak perlu pembetulan karena mengikuti aturan lama.
π’ Imbauan
β Wajib Pajak perlu mengevaluasi faktur pajak sejak 1 Januari 2025 untuk memastikan kesesuaiannya dengan PMK 11/2025.
β Jika ada perbedaan, faktur pajak seyogyanya harus dibetulkan.
π Lampiran dalam PMK ini mencakup contoh penghitungan PPN dengan nilai lain dan besaran tertentu.
Sekian rangkuman ini
π Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Info Pajak @pajaksbyrungkut
PMK_11_Tahun_2025_Ketentuan_Nilai_Lian_sebagai_DPP_&_Besaran_Tertentu.pdf
Terkait pembetulan tunggu rilis resmi sosialisasi dari DJP biar lebih jelasnya.
π’ Rangkuman: PMK 10 Tahun 2025: Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
π *Berlaku Januari - Desember 2025*
π‘ Tujuan:
πΉ Memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli pekerja.
πΉ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
π Kriteria Pemberi Kerja:
πΉ Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, dan barang dari kulit.
πΉ Harus memiliki Kode KLU yang tercantum dalam lampiran PMK-10
π· Kriteria Pegawai yang Berhak:
πΉ Pegawai Tetap dengan gaji β€ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja
πΉ Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan harian *β€ Rp500.000* atau bulanan *β€ Rp10.000.000*.
πΉ Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
πΉ Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
π Mekanisme Pemberian Insentif:
β PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai.
β Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
β Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.
π° Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
1οΈβ£ Tuan A (Pegawai Tetap, TK/0)
- Gaji: Rp8.000.000/bulan
- Seharusnya dipotong PPh 21: Rp120.000
- Pemberi kerja wajib membayar penuh Rp8.000.000, karena PPh 21 ditanggung pemerintah.
2οΈβ£ Tuan B (Pegawai Tetap, K/1, Gaji Rp10.000.000, Bonus Rp5.000.000)
- Karena gaji bulanan β€ Rp10 juta, insentif berlaku meskipun ada bonus.
- PPh 21 dari gaji dan bonus tetap ditanggung pemerintah.
3οΈβ£ Tuan C (Pegawai Baru, TK/0, Gaji Rp9.000.000, Bonus Rp5.000.000 di Oktober)
- Karena gaji bulan pertama bekerja β€ Rp10 juta, tetap berhak atas insentif sepanjang tahun.
4οΈβ£ Tuan D (Pegawai Tetap, Gaji Rp11.000.000, tetapi diturunkan jadi Rp9.500.000 selama 3 bulan)
- Tidak berhak insentif karena gaji awalnya lebih dari Rp10 juta.
5οΈβ£ Tuan E (Pegawai Tidak Tetap, Upah Harian Rp500.000)
- Berhak atas insentif karena rata-rata upah harian tidak melebihi batas.
π Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
πΉ Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
πΉ Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
πΉ Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.
π Pelaporan & Pengawasan:
π Pemberi kerja wajib membuat bukti potong & laporan bulanan di SPT Masa PPh 21/26.
π Batas pelaporan 31 Januari 2026 untuk periode insentif 2025.
π DJP akan melakukan pengawasan atas pemanfaatan insentif ini.
π Informasi selanjutnya: [Link PMK 10/2025]
Sekian resume ini
π Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
π *Berlaku Januari - Desember 2025*
π‘ Tujuan:
πΉ Memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli pekerja.
πΉ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
π Kriteria Pemberi Kerja:
πΉ Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, dan barang dari kulit.
πΉ Harus memiliki Kode KLU yang tercantum dalam lampiran PMK-10
π· Kriteria Pegawai yang Berhak:
πΉ Pegawai Tetap dengan gaji β€ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja
πΉ Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan harian *β€ Rp500.000* atau bulanan *β€ Rp10.000.000*.
πΉ Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
πΉ Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
π Mekanisme Pemberian Insentif:
β PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai.
β Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
β Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.
π° Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
1οΈβ£ Tuan A (Pegawai Tetap, TK/0)
- Gaji: Rp8.000.000/bulan
- Seharusnya dipotong PPh 21: Rp120.000
- Pemberi kerja wajib membayar penuh Rp8.000.000, karena PPh 21 ditanggung pemerintah.
2οΈβ£ Tuan B (Pegawai Tetap, K/1, Gaji Rp10.000.000, Bonus Rp5.000.000)
- Karena gaji bulanan β€ Rp10 juta, insentif berlaku meskipun ada bonus.
- PPh 21 dari gaji dan bonus tetap ditanggung pemerintah.
3οΈβ£ Tuan C (Pegawai Baru, TK/0, Gaji Rp9.000.000, Bonus Rp5.000.000 di Oktober)
- Karena gaji bulan pertama bekerja β€ Rp10 juta, tetap berhak atas insentif sepanjang tahun.
4οΈβ£ Tuan D (Pegawai Tetap, Gaji Rp11.000.000, tetapi diturunkan jadi Rp9.500.000 selama 3 bulan)
- Tidak berhak insentif karena gaji awalnya lebih dari Rp10 juta.
5οΈβ£ Tuan E (Pegawai Tidak Tetap, Upah Harian Rp500.000)
- Berhak atas insentif karena rata-rata upah harian tidak melebihi batas.
π Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
πΉ Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
πΉ Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
πΉ Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.
π Pelaporan & Pengawasan:
π Pemberi kerja wajib membuat bukti potong & laporan bulanan di SPT Masa PPh 21/26.
π Batas pelaporan 31 Januari 2026 untuk periode insentif 2025.
π DJP akan melakukan pengawasan atas pemanfaatan insentif ini.
π Informasi selanjutnya: [Link PMK 10/2025]
Sekian resume ini
π Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak