Info Pajak @pajaksbyrungkut
7.69K subscribers
786 photos
28 videos
202 files
448 links
Konsultasi non Coretax dengan petugas KPP Rungkut silakan PM @pajaksbyrungkut

Konsultasi Coretax: @diskusipajaksbyrungkut
Materi Coretax klik: t.me/infopajaksbyrungkut/1197
Download Telegram
Forwarded from 📣 📜 Publikasi Pajak 459 📚🖥 (Helpdesk Officer 459)
Semoga hari ini lebih baik dari hari kemarin.

Upaya perbaikan pelayanan terkait faktur pajak telah dilakukan. Pertanyaan dan masukan dapat disampaikan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Kami doakan agar semua dan segala urusan #kawanpajak dimudahkan dan dilancarkan, dapat berjalan sebagaimana yang direncanakan dan/atau diharapkan.

Terima kasih atas kerjasama baiknya.. 🪻🌳
Lihat bukti potong yang diterbitkan lawan di Coretax di mana? Bisa pantau Bupot diubah atau dibatalkan di mana?

Jawabannya ada di sini: https://t.me/FAQcoretax/177
Rekaman, Materi dan Open Class
"MELANGKAH BERSAMA CORETAX"
diadakan oleh Pusdiklat Pajak
Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC)

1️⃣ SERI 1 : Pengenalan Coretax bagi Instansi Pemerintah (22 Januari 2025)
Rekaman: Youtube
Paparan: Klik di FAQcoretax | Google drive

2️⃣ Seri 2 - Coretax bagi Instansi Pemerintah: "Pembuatan Bukti Potong, Pembayaran, dan Pelaporan"
🗓 Rabu, 5 Februari 2025
⌚️ Pukul 08.30 s.d. 12.00 WIB
🔗 Registrasi dan Info: https://bit.ly/KCOCCoreTax
🧾 FREE E-CERTIFICATE

3️⃣4️⃣ Seri 3: Coming Soon
akan diupdate di https://t.me/FAQcoretax/189
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from FAQ Coretax (Rahmatullah Barkat)
📚 Modul Penjelasan dan Langkah Langkah terkait Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan

Daftar isi:
• Penanggung Jawab
• Impersonate
• Penambahan Role Akses
• FAQ

Unduh di https://t.me/FAQcoretax/192
Info Pajak @pajaksbyrungkut
#SensusError: Bantu Kami Perbaiki masalah #Coretax dengan isi Sensus 🙏 Kawan Pajak, jika mengalami error atau kendala saat menggunakan Coretax, mohon bantu kami dengan melaporkan masalah tersebut 💻 🔎 Cara pelaporan: 1️⃣ Balas/Reply atau Komen di postingan…
⬆️ Rekap Isu Coretax yang Sedang dan Telah Diselesaikan

📅 Per Tanggal: 28 Januari 2025:
💡 Penyelesaian isu yang dilaporkan per 9 Januari 2025: Klik https://t.me/FAQcoretax/198
Isu sedang proses ditangani: https://t.me/FAQcoretax/199
Isu sudah selesai ditangani: https://t.me/FAQcoretax/204

Bagi isu Kawan Pajak yang belum terselesaikan padahal sudah termasuk dalam isu sedang ditangani atau sudah ditangani, harap menghubungi 1500200 atau helpdesk KPP.

Bagi Wajib Pajak yang tergabung di forum Konsulgab, dapat mengisi Sensus Error dengan klik di sini. Semoga dengan demikian, masalah yang belum termasuk dalam update isu di atas dapat segera ditindaklanjuti.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from FAQ Coretax (Rahmatullah Barkat)
📢 Info per 09:33 WIB 30 Januari 2025

" Permasalahan Cap Fasilitas yang tidak muncul di cetakan PDF telah teratasi.

Terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkan sebelumnya: Karena tidak dapat otomatis muncul cap pada dokumen pdfnya, silakan agar Wajib Pajak untuk
1. Melakukan penggantian Faktur Pajak; atau
2. Melakukan pembatalan Faktur Pajak dan selanjutnya membuat Faktur Pajak yang baru

Mohon maaf dan terima kasih atas pengertiannya"
DJP mendengar keluhan wajib pajak terkait NIK tidak ditemukan saat pembuatan bukti pemotongan PPh 21 atau unifikasi.

Silakan liat solusi yang sebentar lagi akan dirilis secara tertulis oleh DJP.

Intinya sesuai FAQ ini https://t.me/FAQcoretax/207
Banyak yang bertanya terkait Role Akses yang semakin bertambah, apa saja artinya dalam bahasa Indonesia?

Biar tidak salah memberikan role, cek dulu di sini. Nanti akan diupdate berkala bila update lagi:
https://t.me/FAQcoretax/215
Faktur Pajak tanggal 1 Januari 2025, tapi baru diinput februari apa masih bisa?

✔️ Bisa. paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Artinya, sekalipun faktur tanggal 1 Januari 2025, bisa direkam dan upload tanggal 15 Februari 2025.
cfm PER-03/PJ/2022

#FAQRungkut
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax? Apakah sama dengan NPWP Cabang?

Simak penjelasan FAQ 66 di sini, memuat tentang:
Masa Transisi NPWP Cabang vs NITKU, dilihat dari sudut:
📌 Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak
📌 Dari Sisi Tempat Terdaftar
📌 Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU)
📌 Pendaftaran TKU di Coretax
📌 Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
Selamat pagi Kawan Pajak

Info dari tim teknis Coretax

Modul pendaftaran WP melalui channel online melalui portal Coretax saat ini ditutup sementara waktu.

Target penyelesaian perbaikannhari ini, dan bertahap layanan registrasi via portal yang bisa diakses oleh WP akan disampaikan sesegera mungkin.

Calon WP untuk sementara waktu diarahkan utk lakukan registrasi via KLIP, pos atau KPP terdekat.

Mohon maaf atas kendalanya. Terima kasih.
📚 Buku Manual Bukti Potong PPh di Coretax
Versi 1.0 tanggal 3 Februari 2025
Gratis, tidak diperjualbelikan

Unduh di sini 👉 https://t.me/FAQcoretax/230
atau di pajak.go.id/coretax

Daftar Isi:
1️⃣ Pengantar Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
2️⃣ Manfaat Coretax DJP Bagi Pemberi dan Penerima Penghasilan
🏦 Bagi Pihak Pemberi Penghasilan (Perusahaan atau Pemberi Kerja)
✍️ Bagi Pihak Penerima Penghasilan (Karyawan, Freelancer atau Pekerja Lainnya)
3️⃣ Tata Cara Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
— Skema Pembuatan Bukti Potong PPh
— Ketentuan Penggunaan NPWP dan NIK
— Ketentuan Pendaftaran dalam Coretax DJP
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Istri wanita kawin ada yang sudah punya NPWP sebelum Coretax, ada yang kemudian berubah pikiran agar kewajiban pajaknya jadi satu saja di SPT Tahunan suami.

Ada juga wanita kawin yang belum punya NPWP sama sekali, tapi punya kepentingan di Coretax sebagai wakil/kuasa, ingin memastikan bahwa kewajiban pajaknya gabung dengan suami

Semua terjawab di sini: https://t.me/FAQcoretax/231
Bagi wanita kawin yang sudah bergabung dengan suami namun sebelumnya sudah punya NPWP, maka NIK nya tidak dihapus namun diubah menjadi Nonaktif.

Begitupun dengan Wajib Pajak lain yang memang memenuhi kriteria tidak wajib lapor SPT, dapat mengajukan permohonan nonaktif di Coretax sehingga tidak wajib lapor SPT.

Apa itu Nonaktif?
Apa saja kriterianya?
Caranya mengajukan di coretax?
Semua terjawab di sini: https://t.me/FAQcoretax/232
⚠️Hati hati! Coretax Palsu⚠️

Dipastikan coretax.pajakgo.cc itu palsu.
Akhirannya go.cc, red flag.

Laman resmi yang asli:
- coretaxdjp.pajak.go.id
- pajak.go.id

Hati hati terhadap upaya pengambilan data.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM