Info Pajak @pajaksbyrungkut
7.68K subscribers
786 photos
28 videos
202 files
447 links
Konsultasi non Coretax dengan petugas KPP Rungkut silakan PM @pajaksbyrungkut

Konsultasi Coretax: @diskusipajaksbyrungkut
Materi Coretax klik: t.me/infopajaksbyrungkut/1197
Download Telegram
Email resmi DJP hanya dari domain @pajak.go.id

Abaikan jika #KawanPajak mendapatkan email selain dari domain email resmi DJP.
NPPN - NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

Sekedar pengingat, bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
1. memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan
2. ingin memakai pencatatan (bukan pembukuan laporan keuangan pada SPT Tahunannya), serta
3. ingin menghitung penghasilan Neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto pada SPT Tahunan 2023,
maka diminta agar segera memberitahukan Penggunaan NPPN Tahun Pajak 2023 sebelum 31 Maret 2023

Hanya 5 menit, berikut cara pemberitahuan NPPN melalui DJP Online:
1. Login ke DJP Online djponline.pajak.go.id
2. Akses menu *Layanan* > klik *KSWP*
3. Pilih untuk Keperluan *Pemberitahuan Penggunaan NPPN*
4. Pilih Tahun Pajak *2023* dan klik *Cek Data*
5. Terakhir, klik *Cetak BPS* dan konfirmasi
6. Anda akan menerima *Bukti Penerimaan Surat*

Tutorial Youtube bisa dilihat di https://youtu.be/ov7Qmf4gjuQ atau di Channel Telegram KPP Pratama Surabaya Rungkut di https://t.me/infopajaksbyrungkut/379

Konsultasi lebih lanjut dengan petugas, hubungi kami di
👨‍💼 Telegram dengan chat ke @pajaksbyrungkut
👨‍💼 Telepon pada whatsapp https://wa.me/6289622615615
pada hari dan jam kerja
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Kini cara perpanjangan waktu tersebut dapat dilakukan melalui DJP Online pada menu Layanan > e-PSPT. Ikuti inforgrafis berikut untuk aktivasi fiturnya.

Syarat Perpanjangan Waktu:
1. SPT Tahunan belum disampaikan
2. Penyampaian perpanjangan jangka waktu SPT wajib disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu pelaporan SPT

Lampiran Permohonan Perpanjangan:
1. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
2. laporan keuangan sementara; dan
3. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Dengan adanya penurunan tarif PPh 23 atas Royalti, untuk salah satunya para penulis sebagai WP OP, yakni dari 15% menjadi tarif efektif 6% sesuai PER-01/PJ/2023 yang baru diterbitkan, maka dengan ini Kantor Pusat DJP mengadakan workshop khusus bagi para penulis terkait aturan tersebut.

Bagi Kawan Pajak yang merupakan Penulis atau calon penulis, yuk ikuti Workshop ini melalui daring.

Zoom Meeting
Rabu, 29 Maret 2023
09.00 s.d. 12.00 WIB

Meeting ID: 917 0112 3506
Passcode : royalti
#FAQRungkut

Saya merupakan Wajib Pajak yang hanya memiliki penghasilan dari usaha dan telah dikenakan PPh Final 0.5% sesuai PP 23/PP 55. Saya tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas. Apakah saya wajib memberitahukan NPPN?
DJP membuka layanan lupa EFIN di M-Pajak.

Layanan ini saat ini masih terbatas untuk aplikasi M-Pajak di sistem operasi android.

Tata cara lengkapnya dapat #KawanPajak ikuti di infografis berikut.
Bila ada yang mengalami error efiling, silakan gunakan browser Firefox.
Hari ini dan besok KPP Pratama Surabaya Rungkut membuka layanan lebih lama untuk asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi

SIlakan dimanfaatkan, semua layanan gratis dan bebas biaya.

Untuk asistensi ke KPP, pastikan membawa:
1. Pencatatan omzet/pendapatan kotor per bulan selama setahun, bagi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas dan memilih pencatatan atau norma
2. Bukti Potong dari Pemberi Kerja:
2.a) 1721 A1 atau A2, bila bekerja sebagai pegawai
2.b) 1721 Tidak Final, bila bekerja sebagai pegawai tidak tetap atau pekerja bebas
2.c) Bukti Potong PPh Final, atas penghasilan tertentu seperti sewa tanah/bangunan, hadiah undian, jual beli saham, kripto dll.
3. Bukti setoran pajak, bila ada
4. Daftar harta (yang dimiliki/dikuasai per 31 Desember)
5. Daftar hutang ((yang dimiliki/dikuasai per 31 Desember)
6. Kartu Keluarga
7. Bukti Pembayaran Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Wajib, dalam hal membayar kepada Badan/Lembaga yang ditunjuk dan memasukkan pengurangan Zakat dalam SPT Tahunan
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak!

Aplikasi M-Pajak akan memudahkan #KawanPajak untuk mendapatkan layanan perpajakan semakin mudah dan cepat.

Segera unduh M-Pajak!
Yuk ikuti: Gebyar Pajak bagi #KawanPajak yang ingin tahu Cara Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Badan

Kegiatan akan dilaksanakan pada:
📅 Hari / tanggal :
-> Kamis/13 April 2023 (Bagi WP PPh Final)
-> Selasa/18 April 2023 (Bagi WP PPh Umum)
Pukul: 09.00 s.d. 11.00 WIB
💻 Media: Zoom meeting
🎁 Fasilitas: Sertifikat, materi kelas dan template laporan keuangan serta souvenir bagi yg beruntung.

Acara ini gratis, tidak dipungut biaya dan terbuka bagi seluruh Wajib Pajak

Segera registrasi di sini 👉 https://bit.ly/SPTbadan615 (KUOTA TERBATAS)

#PajakKuatIndonesiaMaju #KelasPajak
Materi Gebyar Pajak

Kamis (13 April 2023) terkait Cara Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Badan bagi WP Badan PPh Final UMKM dan WP Baru, silakan unduh https://t.me/infopajaksbyrungkut/431

Selasa (18 April 2023) terkait Cara Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Badan bagi WP Badan PPh Umum, Kompensasi Kerugiaan dan Sisa Lebih Pendidikan/Keagamaan silakan unduh https://t.me/infopajaksbyrungkut/434
Paparan silakan unduh di https://t.me/infopajaksbyrungkut/431