http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Pertemuan 143
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
PERBEDAAN ANTARA AL-MUSTAMI' DENGAN AS-SAMI'
AL- MUSTAMI' adalah orang yang DIAM sambil mendengarkan bacaan Al-Qur'an, dan mengikuti dengan hatinya.
AS-SAMI' adalah orang yang mendengar sesuatu, tapi tidak diam ketika mendengarnya.
Oleh karena itu, ketika seseorang mendengar musik dan lagu-lagu, hanya mendengar saja, maka dia tidak berdosa jika tidak mengikuti dengan hatinya,tapi jika dia mustami', yakni menikmatinya dan mengikuti dengan hatinya, meresapinya, maka dia berdosa.
CONTOH AS-SAMI':
Seseorang yang lewat di pasar, dan di dalamnya terdengar alat-alat musik dan lagu-lagu, dan yang semisalnya.
CONTOH MUSTAMI':
Seseorang yang lain ketika mendengar lagu-lagu dan musik, lalu dia duduk menikmatinya, maka Inilah makna MUSTAMI' yang berdosa karena mendengar dan menikmati lagu dan musik-musik yang haram.
Adapun contoh yang pertama di atas tidak berdosa.
Begitu pula AS-SAMI' (orang yang mendengar) bacaan Al-Qur'an, yakni seseorang yang lewat di hadapan orang yang sedang membaca Al-Qur'an yang melewati ayat sajdah, maka yang mendengar (AS-SAMI') tidak disunnahkan sujud tilawah, karena dia tidak dihukumi sama seperti orang yang membaca Al-Qur'an.
Adapun MUSTAMI', (orang yang duduk dan diam mendengarkan Al-Qur'an), maka dia juga disunnahkan sujud tilawah, karena dia dihukumi seperti orang yang membaca Al-Qur'an.
DALIL bahwa mustami' dihukumi seperti orang yang membaca Al-Qur'an.
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 23 Rajab 1439 H / 10 April 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ143
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Pertemuan 143
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
PERBEDAAN ANTARA AL-MUSTAMI' DENGAN AS-SAMI'
AL- MUSTAMI' adalah orang yang DIAM sambil mendengarkan bacaan Al-Qur'an, dan mengikuti dengan hatinya.
AS-SAMI' adalah orang yang mendengar sesuatu, tapi tidak diam ketika mendengarnya.
Oleh karena itu, ketika seseorang mendengar musik dan lagu-lagu, hanya mendengar saja, maka dia tidak berdosa jika tidak mengikuti dengan hatinya,tapi jika dia mustami', yakni menikmatinya dan mengikuti dengan hatinya, meresapinya, maka dia berdosa.
CONTOH AS-SAMI':
Seseorang yang lewat di pasar, dan di dalamnya terdengar alat-alat musik dan lagu-lagu, dan yang semisalnya.
CONTOH MUSTAMI':
Seseorang yang lain ketika mendengar lagu-lagu dan musik, lalu dia duduk menikmatinya, maka Inilah makna MUSTAMI' yang berdosa karena mendengar dan menikmati lagu dan musik-musik yang haram.
Adapun contoh yang pertama di atas tidak berdosa.
Begitu pula AS-SAMI' (orang yang mendengar) bacaan Al-Qur'an, yakni seseorang yang lewat di hadapan orang yang sedang membaca Al-Qur'an yang melewati ayat sajdah, maka yang mendengar (AS-SAMI') tidak disunnahkan sujud tilawah, karena dia tidak dihukumi sama seperti orang yang membaca Al-Qur'an.
Adapun MUSTAMI', (orang yang duduk dan diam mendengarkan Al-Qur'an), maka dia juga disunnahkan sujud tilawah, karena dia dihukumi seperti orang yang membaca Al-Qur'an.
DALIL bahwa mustami' dihukumi seperti orang yang membaca Al-Qur'an.
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 23 Rajab 1439 H / 10 April 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ143
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Telegram
Fikih untuk Wanita
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah