Ada perbedaan di antara para ulama soal bagaimana tawakal berhubungan dengan usaha.
Al-Qadhi 'Iyadh mencatat dua kubu:
Sebagian ahli tasawuf berpandangan bahwa tawakal sejati tidak akan bercampur dengan rasa takut kepada selain Allah, bahkan tidak perlu mencari rezeki karena yakin dengan jaminan-Nya.
Kubu kedua, yang dipegang mayoritas fukaha, mengatakan bahwa berusaha dan mengambil sebab adalah sunnah Allah dan hikmah-Nya. Tawakal bukan berarti tidak bekerja, melainkan bekerja sambil tidak menggantungkan hati kepada pekerjaan itu.
🔗 Baca selengkapnya >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/tawakal-belajar-dari-kitab-kitab-syarah-riyad-al-shalihin/PoweredBy-faishalnafi.com
***
📖 Pengen belajar ilmu Islam secara sistematis dari satu kitab ke kitab lain, tapi anda orangnya sibuk ? Akademi Fiqhgram punya solusi buat anda !
🌐 Klik akademi.fiqhgram.com
📲 Hubungi admin segera ⬇️
t.me/akademifiqhgram
@akademifiqhgram
Al-Qadhi 'Iyadh mencatat dua kubu:
Sebagian ahli tasawuf berpandangan bahwa tawakal sejati tidak akan bercampur dengan rasa takut kepada selain Allah, bahkan tidak perlu mencari rezeki karena yakin dengan jaminan-Nya.
Kubu kedua, yang dipegang mayoritas fukaha, mengatakan bahwa berusaha dan mengambil sebab adalah sunnah Allah dan hikmah-Nya. Tawakal bukan berarti tidak bekerja, melainkan bekerja sambil tidak menggantungkan hati kepada pekerjaan itu.
🔗 Baca selengkapnya >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/tawakal-belajar-dari-kitab-kitab-syarah-riyad-al-shalihin/PoweredBy-faishalnafi.com
***
📖 Pengen belajar ilmu Islam secara sistematis dari satu kitab ke kitab lain, tapi anda orangnya sibuk ? Akademi Fiqhgram punya solusi buat anda !
🌐 Klik akademi.fiqhgram.com
📲 Hubungi admin segera ⬇️
t.me/akademifiqhgram
@akademifiqhgram
Fakhruddin ar-Razi (w. 606H) membagi kenikmatan manusia jadi tiga jenis: indrawi seperti makan dan minum, imajinatif seperti kenikmatan jabatan dan kekuasaan, dan aqliah seperti kenikmatan ilmu dan pengetahuan.
Yang terakhir inilah yang jadi pokok bahasan buku ini.
Al-Ghazali (w. 505H) bahkan lebih tegas:
«العلم لذيذ، وألذ العلوم العلم بالله تعالى وبصفاته وأفعاله»
“Ilmu itu nikmat, dan ilmu yang paling nikmat adalah ilmu tentang Allah, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya.”
Mengapa para ulama begitu menikmati ilmu?
🔗 Baca selengkapnya >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/merasakan-nikmatnya-ilmu-ringkasan-bab-pertama/PoweredBy-faishalnafi.com
***
📖 Pengen belajar ilmu Islam secara sistematis dari satu kitab ke kitab lain, tapi anda orangnya sibuk ? Akademi Fiqhgram punya solusi buat anda !
🌐 Klik akademi.fiqhgram.com
📲 Hubungi admin segera ⬇️
t.me/akademifiqhgram
@akademifiqhgram
Yang terakhir inilah yang jadi pokok bahasan buku ini.
Al-Ghazali (w. 505H) bahkan lebih tegas:
«العلم لذيذ، وألذ العلوم العلم بالله تعالى وبصفاته وأفعاله»
“Ilmu itu nikmat, dan ilmu yang paling nikmat adalah ilmu tentang Allah, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya.”
Mengapa para ulama begitu menikmati ilmu?
🔗 Baca selengkapnya >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/merasakan-nikmatnya-ilmu-ringkasan-bab-pertama/PoweredBy-faishalnafi.com
***
📖 Pengen belajar ilmu Islam secara sistematis dari satu kitab ke kitab lain, tapi anda orangnya sibuk ? Akademi Fiqhgram punya solusi buat anda !
🌐 Klik akademi.fiqhgram.com
📲 Hubungi admin segera ⬇️
t.me/akademifiqhgram
@akademifiqhgram
❤2
Dua madzhab (aliran) besar yang lahir dan berkembang dalam diskursus ilmu ushūl fiqh adalah; madzhab mutakallimin dan madzhab fuqohā.
Madzhab fuqohā, meramu pondasi ushūl fiqh berlandaskan pada kesimpulan-kesimpulan fikih yg sudah matang.
Namun, madzhab mutakallimīn, meramu ushūl fiqh dari 0 tanpa memandang kesimpulan-kesimpulan fikih yg ada. Sehingga tidak heran, jika dalam simpulan ushūl fiqh, terkadang menyelisihi dari kesimpulan fikih. Namun, sebenarnya juga bisa kita dudukkan, bahwa sejatinya kesimpulan hukum keduanya tidak bertentangan. Wallahu ta'ala a'lam.
~ Danang Santoso
#opini
Madzhab fuqohā, meramu pondasi ushūl fiqh berlandaskan pada kesimpulan-kesimpulan fikih yg sudah matang.
Namun, madzhab mutakallimīn, meramu ushūl fiqh dari 0 tanpa memandang kesimpulan-kesimpulan fikih yg ada. Sehingga tidak heran, jika dalam simpulan ushūl fiqh, terkadang menyelisihi dari kesimpulan fikih. Namun, sebenarnya juga bisa kita dudukkan, bahwa sejatinya kesimpulan hukum keduanya tidak bertentangan. Wallahu ta'ala a'lam.
~ Danang Santoso
#opini
Telegram
Fiqhgram
Pusat Pengkajian Fikih Islam
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram
❤1
Dalam khazanah hukum Islam, pemahaman terhadap kaidah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) merupakan kompetensi yang sangat penting bagi seorang penuntut ilmu. Para ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, menyusun kaidah-kaidah ini untuk memudahkan penerapan hukum syariat dalam berbagai kondisi. Secara umum, kaidah fikih dibagi menjadi kaidah besar ( al-qawa’id al-kubra ) dan kaidah kecil.
Baca selengkapnya disini >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/mengenal-lima-kaidah-dasar-fikih-memahami-dasar-hukum-dalam-islam/PoweredBy-faishalnafi.com
Baca selengkapnya disini >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/mengenal-lima-kaidah-dasar-fikih-memahami-dasar-hukum-dalam-islam/PoweredBy-faishalnafi.com
Fiqhgram - Pengkajian Fikih Islam
Mengenal Lima Kaidah Dasar Fikih: Memahami Dasar Hukum dalam Islam - Fiqhgram - Pengkajian Fikih Islam
Dalam khazanah hukum Islam, pemahaman terhadap kaidah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) merupakan kompetensi yang sangat penting bagi seorang penuntut ilmu. Para ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, menyusun kaidah-kaidah ini untuk memudahkan penerapan hukum…
Mengusap wajah setelah berdoa, maka ada dua kondisi;
Pertama, setelah doa qunut dalam shalat. Maka pendapat resmi madzhab Syafii, adalah tidak disunnahkan. Sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar.
Kedua, setelah doa di luar shalat. Maka ada dua pendapat dari kalangan para ulama;
a. Hal tersebut tidak disunnahkan. Karena menilai hadits dalam masalah ini;
كان رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم إذا مَدَّ يديه في الدعاء لم يَردَّهُما حتى يَمْسَح بهما وجهه
"Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengangkat tangan saat berdoa tidaklah beliau turunkan sampai beliau usapkan ke wajah."
Hadits ini riwayat Tirmidzi dan selainnya, dinilai dhoif karena madār asānid-nya ada pada Hammād ibn Īsā yg dinilai dhoif.
b. Hal tersebut disunnahkan, dan ini adalah pendapat resmi dalam madzhab Syafii, sebagaimana diisyaratkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu';
وأما مسح الوجه باليدين بعد الفراغ من الدعاء، فإن قلنا لا يرفع اليدين لم يشرع المسح بلا خلاف، وإن قلنا يرفع فوجهان: (أشهرهما): أنه يستحب، وممَّن قطع به القاضي أبو الطيب والشيخ أبو محمد الجويني وابن الصباغ والمتولي والشيخ نصر في كتبه والغزالي وصاحب البيان
Adapun hadits dalam hal ini ada dua jawaban;
- Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Umar, namun juga ada riwayat-riwayat lain sebagai syawāhid (penguat) dari Umar bin Khoththōb dan Ibnu Abbās.
- Hadits yg dhoif, diamalkan dalam amal-amal sunnah menurut kaidah ulama; selama tidak parah dhoifnya, dan tidak ada dalil yg menentangnya. Karena dia masuk fadhīlah amal. Wallahu ta'ala a'lam.
~ Danang Santoso
#fikihibadah #fikihdoa
Pertama, setelah doa qunut dalam shalat. Maka pendapat resmi madzhab Syafii, adalah tidak disunnahkan. Sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar.
Kedua, setelah doa di luar shalat. Maka ada dua pendapat dari kalangan para ulama;
a. Hal tersebut tidak disunnahkan. Karena menilai hadits dalam masalah ini;
كان رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم إذا مَدَّ يديه في الدعاء لم يَردَّهُما حتى يَمْسَح بهما وجهه
"Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengangkat tangan saat berdoa tidaklah beliau turunkan sampai beliau usapkan ke wajah."
Hadits ini riwayat Tirmidzi dan selainnya, dinilai dhoif karena madār asānid-nya ada pada Hammād ibn Īsā yg dinilai dhoif.
b. Hal tersebut disunnahkan, dan ini adalah pendapat resmi dalam madzhab Syafii, sebagaimana diisyaratkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu';
وأما مسح الوجه باليدين بعد الفراغ من الدعاء، فإن قلنا لا يرفع اليدين لم يشرع المسح بلا خلاف، وإن قلنا يرفع فوجهان: (أشهرهما): أنه يستحب، وممَّن قطع به القاضي أبو الطيب والشيخ أبو محمد الجويني وابن الصباغ والمتولي والشيخ نصر في كتبه والغزالي وصاحب البيان
Adapun hadits dalam hal ini ada dua jawaban;
- Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Umar, namun juga ada riwayat-riwayat lain sebagai syawāhid (penguat) dari Umar bin Khoththōb dan Ibnu Abbās.
- Hadits yg dhoif, diamalkan dalam amal-amal sunnah menurut kaidah ulama; selama tidak parah dhoifnya, dan tidak ada dalil yg menentangnya. Karena dia masuk fadhīlah amal. Wallahu ta'ala a'lam.
~ Danang Santoso
#fikihibadah #fikihdoa
❤4
Dalam kajian fikih, memahami prinsip dasar atau al-qawa’id al-fiqhiyyah adalah kunci untuk memahami luasnya syariat Islam. Setelah sebelumnya membahas tiga kaidah utama, kali ini kita akan mengulas dua kaidah besar terakhir yang sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari: “Kesulitan Mendatangkan Kemudahan” dan “Keyakinan Tidak Hilang karena Keraguan”.
Baca selengkapnya >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/5-kaidah-fikih-besar-yang-wajib-diketahui-bagian-2-kemudahan-dan-keyakinan/PoweredBy-faishalnafi.com
Baca selengkapnya >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/5-kaidah-fikih-besar-yang-wajib-diketahui-bagian-2-kemudahan-dan-keyakinan/PoweredBy-faishalnafi.com
Fiqhgram - Pengkajian Fikih Islam
5 Kaidah Fikih Besar yang Wajib Diketahui (Bagian 2): Kemudahan dan Keyakinan - Fiqhgram - Pengkajian Fikih Islam
Dalam kajian fikih, memahami prinsip dasar atau al-qawa’id al-fiqhiyyah adalah kunci untuk memahami luasnya syariat Islam. Setelah sebelumnya membahas tiga kaidah utama, kali ini kita akan mengulas dua kaidah besar terakhir yang sangat relevan dalam kehidupan…
YouTube
At-Tadzhib 28 | Fikih Haji & Umroh (3)
#ngajiattadzhib #ngajitaqrib #fikihhaji #haji #fikihsyafii #ngajikitab #ngajikitabkuning #ngajikitab #akademifiqhgram
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
***
📚 Kajian kitab Matn Al-Ghoyah…
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
***
📚 Kajian kitab Matn Al-Ghoyah…
🔗 https://youtu.be/8-PdAzzn0aI?si=JqvYsoukeShNXHSC
📄 Video ini merupakan kajian fikih yang membahas tentang rukun, wajib, dan sunah dalam ibadah Haji dan Umrah berdasarkan kitab Matan Abu Syuja (Matan Taqrib) serta penjelasan dari kitab At-Tadzhib oleh Syekh Prof. Dr. Mushthofa Diib Al-Bugho. Berikut adalah ringkasan poin-poin utamanya:
Rukun Haji (ada 5):
1. Ihram disertai niat (7:49)
2. Wukuf di Arafah: Inti dari ibadah haji, dimulai sejak zawal (waktu zuhur) tanggal 9 Dzulhijah hingga fajar tanggal 10 (12:32 - 16:56).
3. Tawaf Ifadah (21:54)
4. Sa'i di antara Safa dan Marwah (28:07)
5. Mencukur/memotong rambut (31:07)
Rukun Umrah (ada 4):
Ihram, Tawaf, Sa'i, dan mencukur/memotong rambut (37:35). Berbeda dengan haji, umrah tidak memiliki rukun wukuf di Arafah.
Wajib Haji:
Selain rukun, terdapat kewajiban haji yang jika ditinggalkan harus dibayar dengan dam (denda), di antaranya:
Ihram dari miqat (45:03)
Melempar jamrah (47:56)
Mabit di Muzdalifah dan Mina (50:24 - 51:17)
Tawaf Wada' (54:30, 56:51)
Sunah Haji:
Disampaikan juga mengenai berbagai kesunahan seperti melaksanakan haji ifrad (mendahulukan haji daripada umrah), membaca talbiyah, serta tata cara berpakaian ihram bagi laki-laki (51:47 - 58:57).
🔰 FIQHGRAM
📄 Video ini merupakan kajian fikih yang membahas tentang rukun, wajib, dan sunah dalam ibadah Haji dan Umrah berdasarkan kitab Matan Abu Syuja (Matan Taqrib) serta penjelasan dari kitab At-Tadzhib oleh Syekh Prof. Dr. Mushthofa Diib Al-Bugho. Berikut adalah ringkasan poin-poin utamanya:
Rukun Haji (ada 5):
1. Ihram disertai niat (7:49)
2. Wukuf di Arafah: Inti dari ibadah haji, dimulai sejak zawal (waktu zuhur) tanggal 9 Dzulhijah hingga fajar tanggal 10 (12:32 - 16:56).
3. Tawaf Ifadah (21:54)
4. Sa'i di antara Safa dan Marwah (28:07)
5. Mencukur/memotong rambut (31:07)
Rukun Umrah (ada 4):
Ihram, Tawaf, Sa'i, dan mencukur/memotong rambut (37:35). Berbeda dengan haji, umrah tidak memiliki rukun wukuf di Arafah.
Wajib Haji:
Selain rukun, terdapat kewajiban haji yang jika ditinggalkan harus dibayar dengan dam (denda), di antaranya:
Ihram dari miqat (45:03)
Melempar jamrah (47:56)
Mabit di Muzdalifah dan Mina (50:24 - 51:17)
Tawaf Wada' (54:30, 56:51)
Sunah Haji:
Disampaikan juga mengenai berbagai kesunahan seperti melaksanakan haji ifrad (mendahulukan haji daripada umrah), membaca talbiyah, serta tata cara berpakaian ihram bagi laki-laki (51:47 - 58:57).
🔰 FIQHGRAM
Kelas #mulazamahalburuj tersedia secara offline dan gratis. Silahkan hubungi narahubung tertera untuk informasi lebih lanjut. Barokallahu fikum.
***
Ingin belajar fikih Islam dengan metode ulama salaf, tapi anda orang yg sibuk❓ akademi.fiqhgram.com solusinya.
📱Customer service : @akademifiqhgram
🔰 AKADEMI FIQHGRAM
Pusat Belajar Fikih Islam
***
Ingin belajar fikih Islam dengan metode ulama salaf, tapi anda orang yg sibuk❓ akademi.fiqhgram.com solusinya.
📱Customer service : @akademifiqhgram
🔰 AKADEMI FIQHGRAM
Pusat Belajar Fikih Islam
Dalam literatur fikih Mazhab Syafi’i, terdapat berbagai kaidah furu’iyah (kaidah cabang) yang berperan krusial sebagai alat bantu para ulama dan penuntut ilmu dalam menetapkan hukum atas berbagai persoalan. Memahami kaidah-kaidah ini akan membantu kita lebih bijak dalam menilai suatu peristiwa.
Dalam artikel ini, kita akan membahas empat kaidah fikih penting yang dibahas dalam kitab Durroh Qudaimiyyah karya Syaikh Ali bin Ismail Al-Qudaimiy.
Baca selengkapnya di >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/mengenal-kaidah-furuiyah-dalam-mazhab-syafii-panduan-untuk-menentukan-hukum/PoweredBy-faishalnafi.com
Dalam artikel ini, kita akan membahas empat kaidah fikih penting yang dibahas dalam kitab Durroh Qudaimiyyah karya Syaikh Ali bin Ismail Al-Qudaimiy.
Baca selengkapnya di >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/mengenal-kaidah-furuiyah-dalam-mazhab-syafii-panduan-untuk-menentukan-hukum/PoweredBy-faishalnafi.com
Fiqhgram - Pengkajian Fikih Islam
Mengenal Kaidah Furu’iyah dalam Mazhab Syafi’i: Panduan untuk Menentukan Hukum - Fiqhgram - Pengkajian Fikih Islam
Dalam literatur fikih Mazhab Syafi'i, terdapat berbagai kaidah furu'iyah (kaidah cabang) yang berperan krusial sebagai alat bantu para ulama dan penuntut ilmu dalam menetapkan hukum atas berbagai persoalan. Memahami kaidah-kaidah ini akan membantu kita lebih…
👍1
Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Oleh karena itu, para ulama biasanya membahas Muharram dalam bab puasa-puasa sunnah karena banyaknya amalan puasa yang dianjurkan pada bulan ini. Namun, selain puasa, juga ada beberapa amaliyah lainnya. Apa saja amaliyah tersebut, dan apakah diperbolehkan atau dilarang ?
Baca selengkapnya disini >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/fikih-bulan-muharram-dan-hari-asyura-keutamaan-puasa-hukum-menggabungkan-niat-dan-amalan-yang-dianjurkan/PoweredBy-faishalnafi.com
📖 Yuk ! Belajar fikih Islam di akademi.fiqhgram.com
Baca selengkapnya disini >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/fikih-bulan-muharram-dan-hari-asyura-keutamaan-puasa-hukum-menggabungkan-niat-dan-amalan-yang-dianjurkan/PoweredBy-faishalnafi.com
📖 Yuk ! Belajar fikih Islam di akademi.fiqhgram.com
Fiqhgram - Pengkajian Fikih Islam
Fikih Bulan Muharram dan Hari Asyura: Keutamaan Puasa, Hukum Menggabungkan Niat, dan Amalan yang Dianjurkan - Fiqhgram - Pengkajian…
Mengungkap amalan utama Muharram: puasa Asyura, niat qadha, dan sedekah kepada keluarga. Panduan fiqh ringkas namun komprehensif.
Dalam mempelajari fikih, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, memahami kaidah-kaidah dasar adalah langkah kunci untuk menjawab persoalan hukum di masyarakat. Kali ini, kita akan membahas dua kaidah penting mengenai amanah dalam titipan serta anjuran dalam bersikap terhadap perbedaan pendapat antarulama.
Baca selengkapnya disini >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/kaidah-fikih-tentang-kepercayaan-dan-pentingnya-keluar-dari-perselisihan-khilaf/PoweredBy-faishalnafi.com
Baca selengkapnya disini >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/kaidah-fikih-tentang-kepercayaan-dan-pentingnya-keluar-dari-perselisihan-khilaf/PoweredBy-faishalnafi.com
Fiqhgram - Pengkajian Fikih Islam
Kaidah Fikih tentang Kepercayaan dan Pentingnya Keluar dari Perselisihan (Khilaf) - Fiqhgram - Pengkajian Fikih Islam
Dalam mempelajari fikih, khususnya dalam Mazhab Syafi'i, memahami kaidah-kaidah dasar adalah langkah kunci untuk menjawab persoalan hukum di masyarakat. Kali ini, kita akan membahas dua kaidah penting mengenai amanah dalam titipan serta anjuran dalam bersikap…
Dalam mempelajari hukum Islam, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, seorang penuntut ilmu akan bersentuhan dengan kaidah-kaidah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah). Kaidah-kaidah ini berfungsi sebagai kompas dalam menentukan hukum terhadap peristiwa yang kompleks.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tiga kaidah turunan (furu’iyah) yang krusial dalam kehidupan sehari-hari.
🔗 Baca selengkapnya disini >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/memahami-3-kaidah-fikih-penting-dalam-mazhab-syafii-panduan-praktis/PoweredBy-faishalnafi.com
📖 Yuk ! Belajar fikih Islam di akademi.fiqhgram.com
Dalam artikel ini, kita akan membahas tiga kaidah turunan (furu’iyah) yang krusial dalam kehidupan sehari-hari.
🔗 Baca selengkapnya disini >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/memahami-3-kaidah-fikih-penting-dalam-mazhab-syafii-panduan-praktis/PoweredBy-faishalnafi.com
📖 Yuk ! Belajar fikih Islam di akademi.fiqhgram.com
Fiqhgram - Pengkajian Fikih Islam
Memahami 3 Kaidah Fikih Penting dalam Mazhab Syafi’i: Panduan Praktis - Fiqhgram - Pengkajian Fikih Islam
Dalam mempelajari hukum Islam, khususnya dalam Mazhab Syafi'i, seorang penuntut ilmu akan bersentuhan dengan kaidah-kaidah fikih (al-qawa'id al-fiqhiyyah). Kaidah-kaidah ini berfungsi sebagai kompas dalam menentukan hukum terhadap peristiwa yang kompleks.…
📺 https://youtu.be/yPYlz8Ngw0A?si=4Rl0SVJgV7HKbdIv
Video ini merupakan kajian kitab Bulughul Maram yang membahas Hukum Peminum Miras (Khamar). Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas dalam video:
1. Hukuman bagi Peminum Khamar (0:36 - 11:28)
* Berdasarkan hadis, hukuman bagi peminum khamar awalnya adalah cambukan sebanyak 40 kali, yang dilakukan di masa Nabi SAW dan Abu Bakar. Di masa Umar bin Khattab, hukuman ditingkatkan menjadi 80 kali setelah musyawarah dengan para sahabat.
* Jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman minimal adalah 40 cambukan, dan sisanya hingga 80 cambukan dianggap sebagai hukuman takzir.
* Mengenai kesaksian seseorang yang melihat pelaku memuntahkan khamar, terdapat perbedaan pendapat ulama: ada yang menganggapnya bukti cukup untuk ditegakkan had, sementara pendapat jumhur menyatakan bahwa sekadar muntah tidak cukup untuk menegakkan had tanpa melihat proses minumnya.
2. Isu Hukuman Mati (12:41 - 15:58)
* Terdapat hadis yang menyebutkan perintah untuk membunuh (penggal) jika seseorang minum khamar hingga empat kali. Namun, para ulama menjelaskan bahwa hadis ini telah mansukh (dihapus hukumnya) oleh hadis mengenai perlindungan darah seorang muslim kecuali dalam tiga sebab yang ditentukan.
3. Adab dan Etika Hukuman (16:03 - 18:49)
* Saat menjatuhkan hukuman cambuk, tidak diperbolehkan memukul bagian wajah.
* Pelaksanaan hukuman had dilarang dilakukan di dalam masjid.
4. Definisi Khamar (19:25 - 27:08)
* Terdapat pembahasan mengenai apa yang dimaksud dengan khamar.
* Pendapat pertama (Hanafiyah): Hanya terbatas pada minuman keras dari anggur. Adapun selainnya, maka ada perincian.
* Pendapat kedua (Jumhur): Meliputi semua minuman keras dari bahan apa pun (kurma, madu, gandum, jelai, dll.) selama minuman tersebut menutupi akal.
📖 Yuk ! Belajar fikih Islam di akademi.fiqhgram.com
Video ini merupakan kajian kitab Bulughul Maram yang membahas Hukum Peminum Miras (Khamar). Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas dalam video:
1. Hukuman bagi Peminum Khamar (0:36 - 11:28)
* Berdasarkan hadis, hukuman bagi peminum khamar awalnya adalah cambukan sebanyak 40 kali, yang dilakukan di masa Nabi SAW dan Abu Bakar. Di masa Umar bin Khattab, hukuman ditingkatkan menjadi 80 kali setelah musyawarah dengan para sahabat.
* Jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman minimal adalah 40 cambukan, dan sisanya hingga 80 cambukan dianggap sebagai hukuman takzir.
* Mengenai kesaksian seseorang yang melihat pelaku memuntahkan khamar, terdapat perbedaan pendapat ulama: ada yang menganggapnya bukti cukup untuk ditegakkan had, sementara pendapat jumhur menyatakan bahwa sekadar muntah tidak cukup untuk menegakkan had tanpa melihat proses minumnya.
2. Isu Hukuman Mati (12:41 - 15:58)
* Terdapat hadis yang menyebutkan perintah untuk membunuh (penggal) jika seseorang minum khamar hingga empat kali. Namun, para ulama menjelaskan bahwa hadis ini telah mansukh (dihapus hukumnya) oleh hadis mengenai perlindungan darah seorang muslim kecuali dalam tiga sebab yang ditentukan.
3. Adab dan Etika Hukuman (16:03 - 18:49)
* Saat menjatuhkan hukuman cambuk, tidak diperbolehkan memukul bagian wajah.
* Pelaksanaan hukuman had dilarang dilakukan di dalam masjid.
4. Definisi Khamar (19:25 - 27:08)
* Terdapat pembahasan mengenai apa yang dimaksud dengan khamar.
* Pendapat pertama (Hanafiyah): Hanya terbatas pada minuman keras dari anggur. Adapun selainnya, maka ada perincian.
* Pendapat kedua (Jumhur): Meliputi semua minuman keras dari bahan apa pun (kurma, madu, gandum, jelai, dll.) selama minuman tersebut menutupi akal.
📖 Yuk ! Belajar fikih Islam di akademi.fiqhgram.com
YouTube
Bulughul Maram 204 | Hukum Peminum Miras (1)
#mulazamahalburuj #bulughulmaram #ngajikitab #fikihhadits #fikihjinayat #fikihkriminalitas
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
***
Kajian kelas fikih hadits Mulazamah Al-Buruj membahas…
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
***
Kajian kelas fikih hadits Mulazamah Al-Buruj membahas…
Dalam kajian fikih, terdapat kaidah-kaidah penting yang membantu seorang Muslim memahami hukum-hukum syariat secara benar. Kaidah ini menjadi pedoman agar seseorang tidak sembarangan dalam menetapkan hukum, melakukan qiyas (analogi), atau memahami akad dan hukuman dalam Islam.
Pada kesempatan ini, kita akan membahas tiga kaidah fikih yang dijelaskan para ulama.
🔗 Baca selengkapnya >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/kaidah-fikih-sesuatu-yang-menyelisihi-hukum-asal-tidak-bisa-dikiaskan-hudud-gugur-karena-syubhat-dan-akad-berdasarkan-realita/PoweredBy-faishalnafi.com
📖 Yuk ! Belajar fikih Islam di akademi.fiqhgram.com
Pada kesempatan ini, kita akan membahas tiga kaidah fikih yang dijelaskan para ulama.
🔗 Baca selengkapnya >> https://web.fiqhgram.com/kajian/2026/kaidah-fikih-sesuatu-yang-menyelisihi-hukum-asal-tidak-bisa-dikiaskan-hudud-gugur-karena-syubhat-dan-akad-berdasarkan-realita/PoweredBy-faishalnafi.com
📖 Yuk ! Belajar fikih Islam di akademi.fiqhgram.com
Fiqhgram - Pengkajian Fikih Islam
Kaidah Fikih: Sesuatu yang Menyelisihi Hukum Asal Tidak Bisa Dikiaskan, Hudud Gugur Karena Syubhat, dan Akad Berdasarkan Realita…
Dalam kajian fikih, terdapat kaidah-kaidah penting yang membantu seorang Muslim memahami hukum-hukum syariat secara benar. Kaidah ini menjadi pedoman agar seseorang tidak sembarangan dalam menetapkan hukum, melakukan qiyas (analogi), atau memahami akad dan…
📺 https://youtu.be/onDRdsPdSHY?si=2WmqYObG6xHkYn69
Video kajian ini membahas kelanjutan kitab Umdatul Ahkam mengenai hukum-hukum zakat. Berikut adalah ringkasan poin-poin utama yang dibahas:
1. Kisah Pengumpulan Zakat dan Pelajaran Hukum (03:30 - 14:17)
Kajian dimulai dengan hadis dari Abu Hurairah mengenai petugas zakat (Umar) yang melaporkan tiga orang yang enggan membayar zakat: Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan Al-Abbas. Nabi memberikan penjelasan terkait masing-masing:
Ibnu Jamil: Awalnya enggan membayar karena sifatnya, namun ia kemudian bertaubat setelah turunnya ayat Al-Qur'an.
Khalid bin Walid: Nabi menjelaskan bahwa tidak ada zakat atas peralatan perang (baju besi dan senjata) karena bukan barang dagangan.
Al-Abbas: Zakatnya telah dijamin oleh Nabi karena beliau telah menitipkan zakatnya lebih awal (termasuk untuk tahun berikutnya).
2. Hukum Menyegerakan Zakat (18:28 - 31:02)
Berdasarkan kisah Al-Abbas, ustadz menjelaskan hukum takjiluz zakah (membayar zakat sebelum jatuh tempo/haul):
Terdapat perbedaan pendapat, namun pendapat jumhur ulama membolehkannya sebagai keringanan (rukhsah).
Syaratnya meliputi: harta masih memenuhi kriteria zakat saat haul tiba, penerima masih berhak, dan maksimal penyegeraan hanya untuk satu haul ke depan.
3. Pembagian Harta Fai dan Hati Seorang Muslim (32:37 - 49:53)
Ustadz membahas hadis tentang pembagian harta fai di Hunain dan nasihat Nabi kepada kaum Ansar agar tidak gundah hatinya ketika tidak mendapatkan jatah duniawi, karena mereka telah mendapatkan Rasulullah dan hidayah yang jauh lebih berharga.
4. Zakat Fitrah (50:07 - 1:05:48)
Bagian akhir membahas zakat fitrah:
Wajibnya: Menjelaskan kewajiban zakat fitrah bagi setiap muslim.
Waktu: Waktu afdal adalah setelah subuh sebelum salat Id, namun sah jika dilakukan selama hari Idul Fitri.
Ukuran: Satu sha' (setara dengan 4 mud atau sekitar 2,4 - 3 kg makanan pokok).
Catatan: Zakat harus berupa bahan makanan pokok, namun dalam kondisi darurat tertentu, beberapa ulama (seperti Imam Abu Hanifah) membolehkan zakat dengan nilai uang.
📖 Yuk ! Belajar kitab sampai khatam di akademi.fiqhgram.com
Video kajian ini membahas kelanjutan kitab Umdatul Ahkam mengenai hukum-hukum zakat. Berikut adalah ringkasan poin-poin utama yang dibahas:
1. Kisah Pengumpulan Zakat dan Pelajaran Hukum (03:30 - 14:17)
Kajian dimulai dengan hadis dari Abu Hurairah mengenai petugas zakat (Umar) yang melaporkan tiga orang yang enggan membayar zakat: Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan Al-Abbas. Nabi memberikan penjelasan terkait masing-masing:
Ibnu Jamil: Awalnya enggan membayar karena sifatnya, namun ia kemudian bertaubat setelah turunnya ayat Al-Qur'an.
Khalid bin Walid: Nabi menjelaskan bahwa tidak ada zakat atas peralatan perang (baju besi dan senjata) karena bukan barang dagangan.
Al-Abbas: Zakatnya telah dijamin oleh Nabi karena beliau telah menitipkan zakatnya lebih awal (termasuk untuk tahun berikutnya).
2. Hukum Menyegerakan Zakat (18:28 - 31:02)
Berdasarkan kisah Al-Abbas, ustadz menjelaskan hukum takjiluz zakah (membayar zakat sebelum jatuh tempo/haul):
Terdapat perbedaan pendapat, namun pendapat jumhur ulama membolehkannya sebagai keringanan (rukhsah).
Syaratnya meliputi: harta masih memenuhi kriteria zakat saat haul tiba, penerima masih berhak, dan maksimal penyegeraan hanya untuk satu haul ke depan.
3. Pembagian Harta Fai dan Hati Seorang Muslim (32:37 - 49:53)
Ustadz membahas hadis tentang pembagian harta fai di Hunain dan nasihat Nabi kepada kaum Ansar agar tidak gundah hatinya ketika tidak mendapatkan jatah duniawi, karena mereka telah mendapatkan Rasulullah dan hidayah yang jauh lebih berharga.
4. Zakat Fitrah (50:07 - 1:05:48)
Bagian akhir membahas zakat fitrah:
Wajibnya: Menjelaskan kewajiban zakat fitrah bagi setiap muslim.
Waktu: Waktu afdal adalah setelah subuh sebelum salat Id, namun sah jika dilakukan selama hari Idul Fitri.
Ukuran: Satu sha' (setara dengan 4 mud atau sekitar 2,4 - 3 kg makanan pokok).
Catatan: Zakat harus berupa bahan makanan pokok, namun dalam kondisi darurat tertentu, beberapa ulama (seperti Imam Abu Hanifah) membolehkan zakat dengan nilai uang.
📖 Yuk ! Belajar kitab sampai khatam di akademi.fiqhgram.com
YouTube
Umdatul Ahkam (34) | Hadits-Hadits Zakat (3)
#umdatulahkam #ngajikitab #fikihhadits #fikihzakat
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
***
Kajian kitab Umdatul Ahkam min Kalami Khoiril Anam karya Al-Hafidz Abdul Ghoni ibn Abdul Wahid…
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
***
Kajian kitab Umdatul Ahkam min Kalami Khoiril Anam karya Al-Hafidz Abdul Ghoni ibn Abdul Wahid…
وأشد من ذلك كله أنك تكون في أمر الأمل، والأمل معصية محضة فتظنه نية خير؛ لجهلك بالفرق بينهما وتقاربهما في بعض الوجوه.
"Dan yang lebih parah, engkau ber-angan untuk melakukan sesuatu yg dia adalah maksiat, sedang kau sangka dia adalah kebaikan; karena bodohmu tidak bisa membedakan keduanya, dan kemiripannya dalam beberapa sisi."
وكذلك تكون في جزع وسخط فتظنه تضرعا وابتهالا إلى الله تعالى
"Demikian juga ketika kau tidak sabar dan tidak ridho terhadap takdir, dan kau kira itu bentuk bersimpuh dan mendekat sesungguhnya kepada Allah ?!"
وتكون في رياء محض وتحسبه حمدا لله تعالى، أو دعوة للناس إلى الخير.
"Dan kau tercebur dalam rasa riya', sedang kau kira sedang memuji Allah ta'ala atau sedang mengajak manusia kepada kebaikan ?!."
~ Imam Abu Hamid Al-Ghozali. Minhajul Abidin (hal.47).
#fikihsuluk
"Dan yang lebih parah, engkau ber-angan untuk melakukan sesuatu yg dia adalah maksiat, sedang kau sangka dia adalah kebaikan; karena bodohmu tidak bisa membedakan keduanya, dan kemiripannya dalam beberapa sisi."
وكذلك تكون في جزع وسخط فتظنه تضرعا وابتهالا إلى الله تعالى
"Demikian juga ketika kau tidak sabar dan tidak ridho terhadap takdir, dan kau kira itu bentuk bersimpuh dan mendekat sesungguhnya kepada Allah ?!"
وتكون في رياء محض وتحسبه حمدا لله تعالى، أو دعوة للناس إلى الخير.
"Dan kau tercebur dalam rasa riya', sedang kau kira sedang memuji Allah ta'ala atau sedang mengajak manusia kepada kebaikan ?!."
~ Imam Abu Hamid Al-Ghozali. Minhajul Abidin (hal.47).
#fikihsuluk
❤2
⚠️ Info Penting
Untuk saat ini. url/alamat website Akademi Fiqhgram dirubah menjadi :
🔗 academy.fiqhgram.com
#akademifiqhgram
Untuk saat ini. url/alamat website Akademi Fiqhgram dirubah menjadi :
🔗 academy.fiqhgram.com
#akademifiqhgram
❤1
📺 https://youtu.be/AE-qwAn2x6A?si=atvwNqorPRhsZnU5
Video kajian ini membahas hukum minuman keras (khamr) dalam Islam, merujuk pada kitab Bulughul Maram karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani. Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas:
1. Dasar Keharaman Khamr (01:39 - 05:20)
Berdasarkan hadis Ibnu Umar dan Jabir, ditegaskan bahwa "setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram."
Keharaman khamr bersifat mutlak pada zatnya, bukan tergantung pada dampak mabuk yang dirasakan oleh peminumnya. Artinya, meski seseorang tidak merasa mabuk setelah meminumnya, zat tersebut tetap haram.
2. Hukum Pembuatan 'Nabid' (06:24 - 10:42)
Nabid adalah minuman hasil rendaman buah-buahan (seperti kismis/zabib) dalam air.
Diperbolehkan membuat nabid selama prosesnya tidak sampai menyebabkan minuman tersebut berubah menjadi khamr (memabukkan). Jika ragu apakah sudah menjadi khamr atau belum, dianjurkan untuk membuangnya sebagai bentuk kehati-hatian (wara').
3. Larangan Pengobatan dengan Khamr (13:02 - 23:59)
Terdapat larangan keras menjadikan khamr sebagai obat atau kesembuhan bagi penyakit, sebagaimana sabda Nabi SAW bahwa Allah tidak menjadikan kesembuhan bagi umat-Nya dalam hal-hal yang haram.
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai penggunaan khamr sebagai obat luar (seperti obat oles), namun pendapat mazhab Syafi'i melarangnya karena menganggap khamr najis dan tidak boleh melumuri diri dengan benda najis.
Hadis dari Thariq bin Suwaid menegaskan bahwa khamr bukanlah obat, melainkan penyakit.
📖 Yuk ! Belajar fikih Islam di academy.fiqhgram.com
Video kajian ini membahas hukum minuman keras (khamr) dalam Islam, merujuk pada kitab Bulughul Maram karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani. Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas:
1. Dasar Keharaman Khamr (01:39 - 05:20)
Berdasarkan hadis Ibnu Umar dan Jabir, ditegaskan bahwa "setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram."
Keharaman khamr bersifat mutlak pada zatnya, bukan tergantung pada dampak mabuk yang dirasakan oleh peminumnya. Artinya, meski seseorang tidak merasa mabuk setelah meminumnya, zat tersebut tetap haram.
2. Hukum Pembuatan 'Nabid' (06:24 - 10:42)
Nabid adalah minuman hasil rendaman buah-buahan (seperti kismis/zabib) dalam air.
Diperbolehkan membuat nabid selama prosesnya tidak sampai menyebabkan minuman tersebut berubah menjadi khamr (memabukkan). Jika ragu apakah sudah menjadi khamr atau belum, dianjurkan untuk membuangnya sebagai bentuk kehati-hatian (wara').
3. Larangan Pengobatan dengan Khamr (13:02 - 23:59)
Terdapat larangan keras menjadikan khamr sebagai obat atau kesembuhan bagi penyakit, sebagaimana sabda Nabi SAW bahwa Allah tidak menjadikan kesembuhan bagi umat-Nya dalam hal-hal yang haram.
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai penggunaan khamr sebagai obat luar (seperti obat oles), namun pendapat mazhab Syafi'i melarangnya karena menganggap khamr najis dan tidak boleh melumuri diri dengan benda najis.
Hadis dari Thariq bin Suwaid menegaskan bahwa khamr bukanlah obat, melainkan penyakit.
📖 Yuk ! Belajar fikih Islam di academy.fiqhgram.com
YouTube
Bulughul Maram 205 | Hukum Peminum Miras (2)
#mulazamahalburuj #bulughulmaram #ngajikitab #fikihhadits #fikihjinayat #fikihkriminalitas
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
***
Kajian kelas fikih hadits Mulazamah Al-Buruj membahas…
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
***
Kajian kelas fikih hadits Mulazamah Al-Buruj membahas…
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
📸 Bolehkan membayar zakat sebelum waktunya ? Ini dia penjelasannya.
***
📖 Pengen belajar ilmu Islam secara sistematis dari satu kitab ke kitab lain, tapi anda orangnya sibuk ? Akademi Fiqhgram punya solusi buat anda !
🌐 Klik akademi.fiqhgram.com
📲 Hubungi admin segera ⬇️
t.me/akademifiqhgram
@akademifiqhgram
***
📖 Pengen belajar ilmu Islam secara sistematis dari satu kitab ke kitab lain, tapi anda orangnya sibuk ? Akademi Fiqhgram punya solusi buat anda !
🌐 Klik akademi.fiqhgram.com
📲 Hubungi admin segera ⬇️
t.me/akademifiqhgram
@akademifiqhgram