NGAJI BARENG IB DI MASJID KUY
Yuk!! Ngaji bareng IB di Masjid
Kajian rutin rabu malam membahas kitab terbaru
Judul :
TIDAK PUASA TAPI SELEVEL DENGAN ORANG YANG PUASA.
Membahas buku,
Penjelasan 45 Hadist yang Banyak Disalah Pahami karya Ustadz Yulian Purnama hafizhahullahu ta’ala
InsyaAllah bersama,
Ustadz Yulian Purnama, S.Kom hafizhahullah ta’ala
Waktu,
🗓 Setiap Rabu Malam
⏰ 18.00 WIB - Isya
Tempat,
🕌 Masjid Agung Syuhada Kotabaru
Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 13. Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta, DIY 55224
GRATIS DAN TERBUKA UNTUK UMUM
Catatan,
- InsyaAllah ADA Snack selepas kajian
- Parkir dengan rapi di tempat parkir
- Menjaga kebersihan Masjid
Informasi dan konfirmasi,
0896 5657 0000 (Humas IB)
Boleh disebarluaskan dan ajak sanak saudara
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Follow sosmed Indonesia Bertauhid
📱 https://berbagi.link/indonesiabertauhid
Barakallahu Fiikum
Yayasan Indonesia Bertauhid - YIB
Yuk!! Ngaji bareng IB di Masjid
Kajian rutin rabu malam membahas kitab terbaru
Judul :
TIDAK PUASA TAPI SELEVEL DENGAN ORANG YANG PUASA.
Membahas buku,
Penjelasan 45 Hadist yang Banyak Disalah Pahami karya Ustadz Yulian Purnama hafizhahullahu ta’ala
InsyaAllah bersama,
Ustadz Yulian Purnama, S.Kom hafizhahullah ta’ala
Waktu,
🗓 Setiap Rabu Malam
⏰ 18.00 WIB - Isya
Tempat,
🕌 Masjid Agung Syuhada Kotabaru
Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 13. Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta, DIY 55224
GRATIS DAN TERBUKA UNTUK UMUM
Catatan,
- InsyaAllah ADA Snack selepas kajian
- Parkir dengan rapi di tempat parkir
- Menjaga kebersihan Masjid
Informasi dan konfirmasi,
0896 5657 0000 (Humas IB)
Boleh disebarluaskan dan ajak sanak saudara
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Follow sosmed Indonesia Bertauhid
📱 https://berbagi.link/indonesiabertauhid
Barakallahu Fiikum
Yayasan Indonesia Bertauhid - YIB
Hukum mengangkat tangan ketika berdoa antara adzan dan iqamah
Kita mengetahui ada keutamaan berdoa meminta kepada Allah di waktu antara adzan dan iqamah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
الدعاء لا يرد بين الأذان والإقامة
“Doa di antara adzan dan iqamah tidak akan tertolak” (HR. at-Tirmidzi no.212, ia berkata: “hasan shahih”).
Namun apakah berdoa ketika itu dengan mengangkat tangan ataukah tidak? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Sebagian ulama mengatakan, tetap dianjurkan untuk mengangkat tangan dalam berdoa antara adzan dan iqamah. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdullah bin JIbrin rahimahullah.
Argumen mereka adalah bahwa berdoa itu secara umum pada asalnya dianjurkan mengangkat tangan. Sehingga termasuk juga berdoa antara adzan dan iqamah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ
“Sesungguhnya Allah itu sangat pemalu dan Maha Pemurah. Ia malu jika seorang lelaki mengangkat kedua tangannya untuk berdoa kepada-Nya, lalu Ia mengembalikannya dalam keadaan kosong dan hampa” (HR. Abu Daud 1488, At Tirmidzi 3556, di shahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ 2070)
As Shan’ani menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika berdoa. Hadits-hadits mengenai hal ini banyak” (Subulus Salam, 2/708)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa hukum mengangkat tangan dalam berdoa ada empat macam:
Pertama: waktu-waktu berdoa yang secara khusus dianjurkan dalam dalil untuk mengangkat tangan. Maka dianjurkan untuk mengangkat tangan. Seperti imam dianjurkan mengangkat tangan ketika doa istisqa.
Kedua: waktu-waktu berdoa yang ditunjukkan oleh dalil bahwa tidak disyariatkan untuk kedua mengangkat tangan. Seperti imam tidak mengangkat kedua tangan ketika khutbah Jum'at.
Ketiga: waktu-waktu berdoa yang sangat jelas ditunjukkan oleh dalil bahwa ketika itu tidak mengangkat tangan. Seperti membaca doa istiftah dalam shalat, doa rukuk, doa sujud, doa duduk di antara dua sujud, dst. Maka tidak mengangkat kedua tangan.
Keempat: waktu-waktu berdoa yang tidak jelas ditunjukkan oleh dalil apakah mengangkat tangan atau tidak. Maka hukum asalnya dianjurkan mengangkat tangan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa berdoa di antara adzan dan iqamah termasuk jenis yang keempat.
(Majmu' Fatawa wa Rasail, 13/ 263-266).
Namun sebagian ulama mengatakan bahwa terus-menerus mengangkat tangan dalam berdoa antara adzan dan iqamah itu tidak disyariatkan bahkan termasuk kebid'ahan.
Karena tidak didapati riwayat bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam atau para sahabat mengangkat tangan dalam berdoa setelah shalat. Andaikan perbuatan tersebut dianjurkan, tentu telah banyak riwayat dari para salaf, karena mereka shalat di masjid 5 kali sehari. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikh Al Albani dan Syaikh Shalih Al Fauzan.
Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat yang ketiga, yang mengkompromikan dua pendapat di atas. Yaitu pendapat ulama yang mengatakan bahwa mengangkat tangan ketika berdoa antara adzan dan iqamah hukumnya BOLEH namun yang lebih utama adalah melakukannya KADANG-KADANG SAJA.
Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad.
...
Kita mengetahui ada keutamaan berdoa meminta kepada Allah di waktu antara adzan dan iqamah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
الدعاء لا يرد بين الأذان والإقامة
“Doa di antara adzan dan iqamah tidak akan tertolak” (HR. at-Tirmidzi no.212, ia berkata: “hasan shahih”).
Namun apakah berdoa ketika itu dengan mengangkat tangan ataukah tidak? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Sebagian ulama mengatakan, tetap dianjurkan untuk mengangkat tangan dalam berdoa antara adzan dan iqamah. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdullah bin JIbrin rahimahullah.
Argumen mereka adalah bahwa berdoa itu secara umum pada asalnya dianjurkan mengangkat tangan. Sehingga termasuk juga berdoa antara adzan dan iqamah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ
“Sesungguhnya Allah itu sangat pemalu dan Maha Pemurah. Ia malu jika seorang lelaki mengangkat kedua tangannya untuk berdoa kepada-Nya, lalu Ia mengembalikannya dalam keadaan kosong dan hampa” (HR. Abu Daud 1488, At Tirmidzi 3556, di shahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ 2070)
As Shan’ani menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika berdoa. Hadits-hadits mengenai hal ini banyak” (Subulus Salam, 2/708)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa hukum mengangkat tangan dalam berdoa ada empat macam:
Pertama: waktu-waktu berdoa yang secara khusus dianjurkan dalam dalil untuk mengangkat tangan. Maka dianjurkan untuk mengangkat tangan. Seperti imam dianjurkan mengangkat tangan ketika doa istisqa.
Kedua: waktu-waktu berdoa yang ditunjukkan oleh dalil bahwa tidak disyariatkan untuk kedua mengangkat tangan. Seperti imam tidak mengangkat kedua tangan ketika khutbah Jum'at.
Ketiga: waktu-waktu berdoa yang sangat jelas ditunjukkan oleh dalil bahwa ketika itu tidak mengangkat tangan. Seperti membaca doa istiftah dalam shalat, doa rukuk, doa sujud, doa duduk di antara dua sujud, dst. Maka tidak mengangkat kedua tangan.
Keempat: waktu-waktu berdoa yang tidak jelas ditunjukkan oleh dalil apakah mengangkat tangan atau tidak. Maka hukum asalnya dianjurkan mengangkat tangan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa berdoa di antara adzan dan iqamah termasuk jenis yang keempat.
(Majmu' Fatawa wa Rasail, 13/ 263-266).
Namun sebagian ulama mengatakan bahwa terus-menerus mengangkat tangan dalam berdoa antara adzan dan iqamah itu tidak disyariatkan bahkan termasuk kebid'ahan.
Karena tidak didapati riwayat bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam atau para sahabat mengangkat tangan dalam berdoa setelah shalat. Andaikan perbuatan tersebut dianjurkan, tentu telah banyak riwayat dari para salaf, karena mereka shalat di masjid 5 kali sehari. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikh Al Albani dan Syaikh Shalih Al Fauzan.
Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat yang ketiga, yang mengkompromikan dua pendapat di atas. Yaitu pendapat ulama yang mengatakan bahwa mengangkat tangan ketika berdoa antara adzan dan iqamah hukumnya BOLEH namun yang lebih utama adalah melakukannya KADANG-KADANG SAJA.
Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad.
...
lynk.id
| kangaswad
Seorang Muslim, seorang ayah dan kuli IT
...
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
إذا دعا الإنسان ورفع يديه لا بأس ، رفع اليدين من أسباب الإجابة ، لكن ما يكون على سبيل المداومة تارة وتارة ؛ لأنه لم يحفظ عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يرفع يديه بين الأذان والإقامة ، لكن جنس الرفع ، مع جنس الدعاء مطلوب ، وهو من أسباب الإجابة ، وإذا رفعها الإنسان بعض الأحيان بين الأذان والإقامة والأوقات الأخرى يدعو ربه ، كله لا بأس به
"Jika seseorang berdoa dan mengangkat kedua tangannya (antara adzan dan iqamah), itu tidak mengapa. Mengangkat tangan adalah salah satu sebab dikabulkannya doa. Namun, sebaiknya tidak dilakukan secara terus-menerus, melainkan sesekali saja.
Karena tidak ada riwayat bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam mengangkat tangannya antara adzan dan iqamah. Akan tetapi, secara umum, mengangkat tangan saat berdoa adalah hal yang dianjurkan dan termasuk sebab dikabulkannya doa. Maka jika seseorang sesekali mengangkat tangannya antara adzan dan iqamah, atau pada waktu-waktu lainnya untuk berdoa kepada Tuhannya, itu semua tidak mengapa" (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 26/142).
Wallahu a'lam.
Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
إذا دعا الإنسان ورفع يديه لا بأس ، رفع اليدين من أسباب الإجابة ، لكن ما يكون على سبيل المداومة تارة وتارة ؛ لأنه لم يحفظ عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يرفع يديه بين الأذان والإقامة ، لكن جنس الرفع ، مع جنس الدعاء مطلوب ، وهو من أسباب الإجابة ، وإذا رفعها الإنسان بعض الأحيان بين الأذان والإقامة والأوقات الأخرى يدعو ربه ، كله لا بأس به
"Jika seseorang berdoa dan mengangkat kedua tangannya (antara adzan dan iqamah), itu tidak mengapa. Mengangkat tangan adalah salah satu sebab dikabulkannya doa. Namun, sebaiknya tidak dilakukan secara terus-menerus, melainkan sesekali saja.
Karena tidak ada riwayat bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam mengangkat tangannya antara adzan dan iqamah. Akan tetapi, secara umum, mengangkat tangan saat berdoa adalah hal yang dianjurkan dan termasuk sebab dikabulkannya doa. Maka jika seseorang sesekali mengangkat tangannya antara adzan dan iqamah, atau pada waktu-waktu lainnya untuk berdoa kepada Tuhannya, itu semua tidak mengapa" (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 26/142).
Wallahu a'lam.
Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad
lynk.id
| kangaswad
Seorang Muslim, seorang ayah dan kuli IT
IKUTI KAJIAN ADAB ISLAM
Tema:
"As-Sulhu, Memilih Berdamai Ketika Bersengketa"
Bersama:
Ustadz Yulian Purnama -hafizhahullah-
Tempat:
Masjid Al Ikhlas Karangbendo
(utara Fakultas Peternakan UGM)
Jum'at, 26 Syawal 1446 / 25 April 2025
Ba'da Maghrib sampai Isya
Terbuka untuk umum, putra & putri
Diselenggarakan oleh takmir masjid Al Ikhlas Karangbendo
Live streaming di channel telegram @fawaid_kangaswad
Tema:
"As-Sulhu, Memilih Berdamai Ketika Bersengketa"
Bersama:
Ustadz Yulian Purnama -hafizhahullah-
Tempat:
Masjid Al Ikhlas Karangbendo
(utara Fakultas Peternakan UGM)
Jum'at, 26 Syawal 1446 / 25 April 2025
Ba'da Maghrib sampai Isya
Terbuka untuk umum, putra & putri
Diselenggarakan oleh takmir masjid Al Ikhlas Karangbendo
Live streaming di channel telegram @fawaid_kangaswad
HADIR DI KAJIAN BUKA PUASA KAMIS SORE DI MPR, YUK!
Terbuka untuk Umum (Putra dan Putri)
📝 Tema : "Amalan Shalih Dilipatgandakan'"
👤 Pemateri :
Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
hafidzahullahu ta'ala
⏰ Waktu:
Kamis, 24 April 2025
Pukul 17.00 - menjelang maghrib
🕌 Lokasi :
Masjid Pogung Raya
Sinduadi, Mlati, Sleman
(Maps: bit.ly/Masjid-MPR)
📹 Live Streaming :
http://bit.ly/YoutubeMPR
📖Download PDF Kitab:
https://bit.ly/KajianKamisMPR
Disediakan menu buka puasa gratis insyaAllah^^
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192.)
Untuk mendukung kegiatan ini, yuk salurkan infaq terbaik anda melalui rekening buka puasa MPR:
BSI: 9000-343-340 (451)
a.n. Masjid Pogung Raya
Informasi dan Konfirmasi:
+62 822 1115 0858 (Admin Donasi MPR)
Tetap terhubung dengan kami:
http://berbagi.link/masjidpogungraya
Terbuka untuk Umum (Putra dan Putri)
📝 Tema : "Amalan Shalih Dilipatgandakan'"
👤 Pemateri :
Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
hafidzahullahu ta'ala
⏰ Waktu:
Kamis, 24 April 2025
Pukul 17.00 - menjelang maghrib
🕌 Lokasi :
Masjid Pogung Raya
Sinduadi, Mlati, Sleman
(Maps: bit.ly/Masjid-MPR)
📹 Live Streaming :
http://bit.ly/YoutubeMPR
📖Download PDF Kitab:
https://bit.ly/KajianKamisMPR
Disediakan menu buka puasa gratis insyaAllah^^
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192.)
Untuk mendukung kegiatan ini, yuk salurkan infaq terbaik anda melalui rekening buka puasa MPR:
BSI: 9000-343-340 (451)
a.n. Masjid Pogung Raya
Informasi dan Konfirmasi:
+62 822 1115 0858 (Admin Donasi MPR)
Tetap terhubung dengan kami:
http://berbagi.link/masjidpogungraya
Bagaimana Agar Bisa Lebih Sabar Ketika Ditinggal Wafat Orang yang Kita Sayangi?
Yuk Simak Penjelasan - Ustadz Yulian Purnama klik yuk : https://youtube.com/shorts/_oLwaUKYgQ4
📍Dukung kegiatan dakwah di rekening berikut ini :
🗳 Rekening BSI:
7755330099 Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
Konfirmasi Donasi:
📲 wa.me/6285293348887
Jazaakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum
Yuk Simak Penjelasan - Ustadz Yulian Purnama klik yuk : https://youtube.com/shorts/_oLwaUKYgQ4
📍Dukung kegiatan dakwah di rekening berikut ini :
🗳 Rekening BSI:
7755330099 Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
Konfirmasi Donasi:
📲 wa.me/6285293348887
Jazaakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum
YouTube
Bagaimana Agar Bisa Lebih Sabar Ketika Ditinggal Wafat Orang yang Kita Sayangi?
*Bagaimana Agar Bisa Lebih Sabar Ketika Ditinggal Wafat Orang yang Kita Sayangi?* Yuk Simak Penjelasan - Ustadz Yulian Purnama klik yuk : https://youtube.com...
Ulama Yang Mencapai Level Tertentu Boleh Zina?
Benarkah ulama yang sudah mencapai level tertentu boleh bercengkrama dengan wanita sebebas-bebasnya?
Simak penjelasan singkat berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=D8HoWJjXVy4
Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad
Benarkah ulama yang sudah mencapai level tertentu boleh bercengkrama dengan wanita sebebas-bebasnya?
Simak penjelasan singkat berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=D8HoWJjXVy4
Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad
YouTube
Ulama Yang Mencapai Level Tertentu Boleh Zina?
Benarkah ulama yang sudah mencapai level tertentu boleh bercengkrama dengan wanita sebebas-bebasnya?
#walid #wali #habib #kyai #dakwah #nasehat
#walid #wali #habib #kyai #dakwah #nasehat
Sumpah Yang Isinya Maksiat Apakah Wajib Bayar Kafarah?
Pertanyaan:
Sumpah yang diucapkan seseorang jika isinya berupa maksiat, kemudian ia bertaubat dan tidak jadi melaksanakan sumpah tersebut, apakah harus membayar kafarah?
Jawab:
Alhamdulillahi rabbil‘alamin, ash-salaatu wassalaamu‘ala Nabiyyina Muhammadin wa‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.
Pertama, orang yang bersumpah dengan sungguh-sungguh kemudian membatalkan sumpahnya, maka ia wajib membayar kafarah. Allah ta’ala berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)” (QS. Al Maidah: 89).
Kedua, orang yang bersumpah untuk melakukan suatu maksiat wajib membatalkan sumpahnya. Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ حلَفَ على معصيةِ فلا يَمينَ لهُ، ومَنْ حلَفَ على قطيعةِ رَحِمٍ فلَا يمينَ لهُ
“Siapa yang bersumpah untuk melakukan maksiat, maka tidak ada sumpah baginya. Siapa yang bersumpah untuk memutus silaturahmi, maka tidak ada sumpah baginya” (HR. Abu Daud, no. 2190, dihasankan oleh Al Albani).
Selengkapnya:
https://fawaidkangaswad.id/2025/04/25/sumpah-yang-isinya-maksiat-apakah-wajib-bayar-kafarah/
Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad
Pertanyaan:
Sumpah yang diucapkan seseorang jika isinya berupa maksiat, kemudian ia bertaubat dan tidak jadi melaksanakan sumpah tersebut, apakah harus membayar kafarah?
Jawab:
Alhamdulillahi rabbil‘alamin, ash-salaatu wassalaamu‘ala Nabiyyina Muhammadin wa‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.
Pertama, orang yang bersumpah dengan sungguh-sungguh kemudian membatalkan sumpahnya, maka ia wajib membayar kafarah. Allah ta’ala berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)” (QS. Al Maidah: 89).
Kedua, orang yang bersumpah untuk melakukan suatu maksiat wajib membatalkan sumpahnya. Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ حلَفَ على معصيةِ فلا يَمينَ لهُ، ومَنْ حلَفَ على قطيعةِ رَحِمٍ فلَا يمينَ لهُ
“Siapa yang bersumpah untuk melakukan maksiat, maka tidak ada sumpah baginya. Siapa yang bersumpah untuk memutus silaturahmi, maka tidak ada sumpah baginya” (HR. Abu Daud, no. 2190, dihasankan oleh Al Albani).
Selengkapnya:
https://fawaidkangaswad.id/2025/04/25/sumpah-yang-isinya-maksiat-apakah-wajib-bayar-kafarah/
Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad
Kang Aswad
Sumpah Yang Isinya Maksiat Apakah Wajib Bayar Kafarah?
Sumpah yang diucapkan seseorang jika isinya berupa maksiat, kemudian ia bertaubat dan tidak jadi melaksanakan sumpah tersebut, apakah harus membayar kafarah?
YUK HADIRI KAJIAN SABTU MALAM DI MPD!
InsyaAllah, dengan tema:
“ WAJIB TAAT KEPADA ULIL AMRI KECUALI DALAM MAKSIAT “
Membahas Kitab Qathful Jana Ad Dani Syarah Muqaddimah Risalah Ibnu Abi Zaid Al Qairawani Karya Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr
Bersama:
👤 Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. hafizhahullah
Keterangan Kajian:
• Hari: Sabtu, 26 April 2025
• Waktu: Ba’da Maghrib - selesai
• Daftar Rekaman: https://bit.ly/SabtuMalamMPD
• Siaran Langsung: youtube.com/MasjidPogungDalanganTV
• Info lebih lanjut: https://wa.me/6282143606366 (Admin Kajian MPD)
Silahkan disebarluaskan...
InsyaAllah, dengan tema:
“ WAJIB TAAT KEPADA ULIL AMRI KECUALI DALAM MAKSIAT “
Membahas Kitab Qathful Jana Ad Dani Syarah Muqaddimah Risalah Ibnu Abi Zaid Al Qairawani Karya Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr
Bersama:
👤 Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. hafizhahullah
Keterangan Kajian:
• Hari: Sabtu, 26 April 2025
• Waktu: Ba’da Maghrib - selesai
• Daftar Rekaman: https://bit.ly/SabtuMalamMPD
• Siaran Langsung: youtube.com/MasjidPogungDalanganTV
• Info lebih lanjut: https://wa.me/6282143606366 (Admin Kajian MPD)
Silahkan disebarluaskan...
Berniat Melakukan Maksiat, Lalu Tidak Jadi, Apakah Tetap Berdosa?
Orang yang berniat melakukan suatu dosa, kemudian ia terhalangi oleh suatu rintangan lalu tidak jadi melakukan dosa tersebut, apakah ia tetap berdosa, ataukah tidak berdosa ataukah bahkan mendapat pahala?
Simak:
https://fawaidkangaswad.id/2025/04/26/berniat-melakukan-maksiat-lalu-tidak-jadi-apakah-tetap-berdosa/
Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad
Orang yang berniat melakukan suatu dosa, kemudian ia terhalangi oleh suatu rintangan lalu tidak jadi melakukan dosa tersebut, apakah ia tetap berdosa, ataukah tidak berdosa ataukah bahkan mendapat pahala?
Simak:
https://fawaidkangaswad.id/2025/04/26/berniat-melakukan-maksiat-lalu-tidak-jadi-apakah-tetap-berdosa/
Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad
Kang Aswad
Berniat Melakukan Maksiat, Lalu Tidak Jadi, Apakah Tetap Berdosa?
Orang yang berniat melakukan suatu dosa, kemudian ia terhalangi oleh suatu rintangan lalu tidak jadi melakukan dosa tersebut, apakah ia tetap berdosa, ataukah tidak berdosa ataukah bahkan mendapat …
*『Mulazamah Kitab Tauhid』*
Insyāallāh hari ini akan dilanjutkan kajian mulazamah kitab Tauhid pertemuan ke-115
💺 *Pemateri:*
Ustadz Yulian Purnama, S.Kom _hafizhahullah_
📘 *Kitab Rujukan*
__Al-Qaulu al-Mufid fii Syarhi Kitabi at-Tauhid_
Karya Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin _rahimahullāhu ta'ala_
🗓 Sabtu, 26 April 2025
(Rutin setiap Sabtu)
⏰ 16.15 - 17.30 WIB
📌 Via _Zoom_ *Khusus muslimah*
https://bit.ly/Mulazamah-FKKA
Meeting ID: 929 3883 7924
Passcode: bismillah
*Download Kitab*
📚 https://bit.ly/kitabmulazamah
🔗 Pendaftaran peserta Mulazamah melalui:
https://bit.ly/Daftar-MulazamahFKKA
=======
📡 Diselenggarakan Oleh:
| Tim Mulazamah FKKA
| YPIA Academy
| Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
🌐 Bekerjasama dengan:
| Muslimah.or.id
| Ma'had al Ilmi
📲 Narahubung:
Wa.me//6289675330207 (CP FKKA)
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Mari dukung dakwah kami melalui:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode bank 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
https://ypia.or.id/campaign/dakwah-muslimah-jogja/
Follow akun instagram kami:
@kemuslimahan_ypia
@perpustakaan_syamilah
@ypiaorid
Insyāallāh hari ini akan dilanjutkan kajian mulazamah kitab Tauhid pertemuan ke-115
💺 *Pemateri:*
Ustadz Yulian Purnama, S.Kom _hafizhahullah_
📘 *Kitab Rujukan*
__Al-Qaulu al-Mufid fii Syarhi Kitabi at-Tauhid_
Karya Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin _rahimahullāhu ta'ala_
🗓 Sabtu, 26 April 2025
(Rutin setiap Sabtu)
⏰ 16.15 - 17.30 WIB
📌 Via _Zoom_ *Khusus muslimah*
https://bit.ly/Mulazamah-FKKA
Meeting ID: 929 3883 7924
Passcode: bismillah
*Download Kitab*
📚 https://bit.ly/kitabmulazamah
🔗 Pendaftaran peserta Mulazamah melalui:
https://bit.ly/Daftar-MulazamahFKKA
=======
📡 Diselenggarakan Oleh:
| Tim Mulazamah FKKA
| YPIA Academy
| Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
🌐 Bekerjasama dengan:
| Muslimah.or.id
| Ma'had al Ilmi
📲 Narahubung:
Wa.me//6289675330207 (CP FKKA)
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Mari dukung dakwah kami melalui:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode bank 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
https://ypia.or.id/campaign/dakwah-muslimah-jogja/
Follow akun instagram kami:
@kemuslimahan_ypia
@perpustakaan_syamilah
@ypiaorid
Zoom
Join our Cloud HD Video Meeting
Zoom is the leader in modern enterprise cloud communications.