❤7👍2
❗️Kolegium Kebidanan ❗️
Pendaftaran Uji Kompetensi Resertifikasi untuk Pengajuan SIP Pertama Kali Khusus Lulusan DIII Kebidanan Telah Dibuka
➖➖➖➖➖
📲 Follow & Share WA Channel Kolegium Kebidanan
https://whatsapp.com/channel/0029VbAxKYkBVJl6SOav0Z42
➖➖➖➖➖
Peserta uji kompetensi adalah lulusan program D III Kebidanan yang akan mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) pertama kali dengan kondisi lebih dari 5 tahun berpraktik, memiliki STR aktif, dan sudah memiliki sertifikat kompetensi namun lebih dari 5 tahun, sehingga membutuhkan sertifikat bukti pemenuhan kompetensi.
Bagi Bidan yang memenuhi syarat tersebut, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut: https://bit.ly/RegisUKOMResertifikasi
Berkas yang perlu disiapkan :
- Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6
- Foto KTP
- Foto Ijazah terakhir
- Foto Transkrip terakhir
- Foto STR
Kolegium Kebidanan mengimbau seluruh lulusan DIII Kebidanan yang belum memiliki SIP untuk segera mendaftar dan mengikuti ujian ini sesuai jadwal yang ditetapkan.
Uji kompetensi ini menjadi bagian penting dalam menjamin mutu tenaga kebidanan di Indonesia dan mendukung transformasi layanan kesehatan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Sekretariat Kolegium Kebidanan melalui email: kolegium-kebidanan@kki.go.id atau melalui whatsapp nomor : 082320813279
===============
📣 Ikuti dan Bagikan
- KKI: https://whatsapp.com/channel/0029VakFPsfGehEPKB3oGX39
- Kolegium: https://whatsapp.com/channel/0029Vak8j693gvWaJ5aGAd0I
♻️ Sebarkan seluas-luasnya ke sejawat
Pendaftaran Uji Kompetensi Resertifikasi untuk Pengajuan SIP Pertama Kali Khusus Lulusan DIII Kebidanan Telah Dibuka
➖➖➖➖➖
📲 Follow & Share WA Channel Kolegium Kebidanan
https://whatsapp.com/channel/0029VbAxKYkBVJl6SOav0Z42
➖➖➖➖➖
Peserta uji kompetensi adalah lulusan program D III Kebidanan yang akan mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) pertama kali dengan kondisi lebih dari 5 tahun berpraktik, memiliki STR aktif, dan sudah memiliki sertifikat kompetensi namun lebih dari 5 tahun, sehingga membutuhkan sertifikat bukti pemenuhan kompetensi.
Bagi Bidan yang memenuhi syarat tersebut, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut: https://bit.ly/RegisUKOMResertifikasi
Berkas yang perlu disiapkan :
- Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6
- Foto KTP
- Foto Ijazah terakhir
- Foto Transkrip terakhir
- Foto STR
Kolegium Kebidanan mengimbau seluruh lulusan DIII Kebidanan yang belum memiliki SIP untuk segera mendaftar dan mengikuti ujian ini sesuai jadwal yang ditetapkan.
Uji kompetensi ini menjadi bagian penting dalam menjamin mutu tenaga kebidanan di Indonesia dan mendukung transformasi layanan kesehatan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Sekretariat Kolegium Kebidanan melalui email: kolegium-kebidanan@kki.go.id atau melalui whatsapp nomor : 082320813279
===============
📣 Ikuti dan Bagikan
- KKI: https://whatsapp.com/channel/0029VakFPsfGehEPKB3oGX39
- Kolegium: https://whatsapp.com/channel/0029Vak8j693gvWaJ5aGAd0I
♻️ Sebarkan seluas-luasnya ke sejawat
❗️Kolegium Kebidanan ❗️
❗️Kolegium Kebidanan ❗️
❗️Kolegium Kebidanan ❗️
❤4👍1
SKP KEMENKES - Contoh Dokumen Upload Ranah B dan C
PMIK Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Rekam Medis MR https://bit.ly/dokumenPMIK
❗️KHUSUS PMIK ❗️
❗️KHUSUS PMIK ❗️
❗️KHUSUS PMIK ❗️
📌 INFO PENTING UNTUK PMIK Seluruh Indonesia: PEMBARUAN SKEMA SKP PENGABDIAN MASYARAKAT (RANAH C)
#P2KBPMIK #UpdateSKP #PMIKIndonesia
Sahabat PMIK, tahukah Anda bahwa tidak semua kegiatan pengabdian masyarakat kini dapat dihitung sebagai SKP Ranah C?
Berdasarkan:
🗂 Keputusan Dirjen SDMK Kemenkes RI Nomor HK.02.02/F/2049/2025
dan
📋 Hasil pembahasan Tim Kolegium PMIK, terdapat penyesuaian dan penegasan bentuk kegiatan yang berhak mendapatkan SKP profesi dari pengabdian masyarakat (Ranah C).
✅ Kegiatan yang DAPAT dihitung sebagai SKP Ranah C PMIK:
Penyuluhan/Edukasi Kesehatan terkait kompetensi PMIK
→ Harus ada minimal 20 peserta, surat tugas, berita acara, daftar hadir, dan dokumentasi
✅ 3 SKP/kegiatan
Keterlibatan dalam Tim Khusus, seperti relawan bencana, tim haji, dll
→ Dibuktikan dengan SK resmi dari pemerintah
✅ 10 SKP/SK
Keterlibatan dalam Organisasi Keilmuan/Kompetensi
→ Contoh: pengurus organisasi profesi, anggota kolegium, asosiasi pendidikan
✅ 2 SKP/SK
Penyuluhan Melalui Media Sosial yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan
→ Minimal 3 menit, tampak wajah, suara, dan materi. Vidio tayang di sosial media resmi milik institusi/Organisasi Profesi. Atau tayang di sosial media milik pribadi dengan melampirkan bukti verifikasi layak tayang dari Institusi/Organisasi Profesi.
✅ 0.5 SKP/kegiatan (maks. 3 SKP dalam 5 tahun)
Narasumber Rubrik Kesehatan/Wawancara/TV/Media Massa
→ Harus berkaitan dengan kompetensi PMIK dan dibuktikan dengan surat keterangan media
✅ 1 SKP/kegiatan (maks. 3 SKP dalam 5 tahun)
❗️KHUSUS PMIK ❗️
❌ Kegiatan yang TIDAK DAPAT dihitung sebagai SKP untuk PMIK mulai 1 Juni 2025:
🔺 Pelayanan medis & pengobatan massal
🔺 Petugas registrasi donor darah, sunatan massal, operasi gratis, dsb
🔺 Penugasan pemerintah yang bersifat umum
🔺 Kegiatan tim TBC & pemeriksaan kesehatan gratis
📝 Kesimpulan:
Kegiatan pengabdian masyarakat yang dinilai harus berbasis ilmu dan kompetensi profesi PMIK, serta dapat diverifikasi dengan dokumen pendukung resmi.
🧭 Jangan menunggu mendekati masa habis SIK/SIP. Mulailah kumpulkan SKP Anda secara berkala dan berkelanjutan.
📲 Info lebih lanjut:
CP Verifikator SKP PMIK: 0851-2111-1895
===============
📣 Ikuti dan Bagikan
- Kolegium: https://whatsapp.com/channel/0029Vak8j693gvWaJ5aGAd0I
- KKI: https://whatsapp.com/channel/0029VakFPsfGehEPKB3oGX39
♻️ Sebarkan seluas-luasnya ke Nakes dan Named
❗️KHUSUS PMIK ❗️
❗️KHUSUS PMIK ❗️
📌 INFO PENTING UNTUK PMIK Seluruh Indonesia: PEMBARUAN SKEMA SKP PENGABDIAN MASYARAKAT (RANAH C)
#P2KBPMIK #UpdateSKP #PMIKIndonesia
Sahabat PMIK, tahukah Anda bahwa tidak semua kegiatan pengabdian masyarakat kini dapat dihitung sebagai SKP Ranah C?
Berdasarkan:
🗂 Keputusan Dirjen SDMK Kemenkes RI Nomor HK.02.02/F/2049/2025
dan
📋 Hasil pembahasan Tim Kolegium PMIK, terdapat penyesuaian dan penegasan bentuk kegiatan yang berhak mendapatkan SKP profesi dari pengabdian masyarakat (Ranah C).
✅ Kegiatan yang DAPAT dihitung sebagai SKP Ranah C PMIK:
Penyuluhan/Edukasi Kesehatan terkait kompetensi PMIK
→ Harus ada minimal 20 peserta, surat tugas, berita acara, daftar hadir, dan dokumentasi
✅ 3 SKP/kegiatan
Keterlibatan dalam Tim Khusus, seperti relawan bencana, tim haji, dll
→ Dibuktikan dengan SK resmi dari pemerintah
✅ 10 SKP/SK
Keterlibatan dalam Organisasi Keilmuan/Kompetensi
→ Contoh: pengurus organisasi profesi, anggota kolegium, asosiasi pendidikan
✅ 2 SKP/SK
Penyuluhan Melalui Media Sosial yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan
→ Minimal 3 menit, tampak wajah, suara, dan materi. Vidio tayang di sosial media resmi milik institusi/Organisasi Profesi. Atau tayang di sosial media milik pribadi dengan melampirkan bukti verifikasi layak tayang dari Institusi/Organisasi Profesi.
✅ 0.5 SKP/kegiatan (maks. 3 SKP dalam 5 tahun)
Narasumber Rubrik Kesehatan/Wawancara/TV/Media Massa
→ Harus berkaitan dengan kompetensi PMIK dan dibuktikan dengan surat keterangan media
✅ 1 SKP/kegiatan (maks. 3 SKP dalam 5 tahun)
❗️KHUSUS PMIK ❗️
❌ Kegiatan yang TIDAK DAPAT dihitung sebagai SKP untuk PMIK mulai 1 Juni 2025:
🔺 Pelayanan medis & pengobatan massal
🔺 Petugas registrasi donor darah, sunatan massal, operasi gratis, dsb
🔺 Penugasan pemerintah yang bersifat umum
🔺 Kegiatan tim TBC & pemeriksaan kesehatan gratis
📝 Kesimpulan:
Kegiatan pengabdian masyarakat yang dinilai harus berbasis ilmu dan kompetensi profesi PMIK, serta dapat diverifikasi dengan dokumen pendukung resmi.
🧭 Jangan menunggu mendekati masa habis SIK/SIP. Mulailah kumpulkan SKP Anda secara berkala dan berkelanjutan.
📲 Info lebih lanjut:
CP Verifikator SKP PMIK: 0851-2111-1895
===============
📣 Ikuti dan Bagikan
- Kolegium: https://whatsapp.com/channel/0029Vak8j693gvWaJ5aGAd0I
- KKI: https://whatsapp.com/channel/0029VakFPsfGehEPKB3oGX39
♻️ Sebarkan seluas-luasnya ke Nakes dan Named
❤11👍1
⚠️ *UPDATE INFORMASI* 🚨
*Pemenuhan Kecukupan SKP*
🗓️ Kamis, 25 September 2025 *(HARI INI)*
⏳ Pukul 13.30 WIB
🔗 *Tautan bergabung*
s.kemkes.go.id/updateinfoskp
===============
📣 *Ikuti dan Bagikan*
- KKI: https://whatsapp.com/channel/0029VakFPsfGehEPKB3oGX39
- Kolegium: https://whatsapp.com/channel/0029Vak8j693gvWaJ5aGAd0I
♻️ Sebarkan seluas-luasnya ke Nakes dan Named
*Pemenuhan Kecukupan SKP*
🗓️ Kamis, 25 September 2025 *(HARI INI)*
⏳ Pukul 13.30 WIB
🔗 *Tautan bergabung*
s.kemkes.go.id/updateinfoskp
===============
📣 *Ikuti dan Bagikan*
- KKI: https://whatsapp.com/channel/0029VakFPsfGehEPKB3oGX39
- Kolegium: https://whatsapp.com/channel/0029Vak8j693gvWaJ5aGAd0I
♻️ Sebarkan seluas-luasnya ke Nakes dan Named
s.kemkes.go.id
SLINK Kemkes
Aplikasi Penyingkat Link Pintar Kemenkes
❤6
REFRESHMENT UPDATE INFORMASI SKP PLATFORM VERSI 2
Yuk ikuti dan simak pada :
🗓 Minggu, 16 November 2025
🕐Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Link https://s.kemkes.go.id/refreshmentskp
Meeting ID: 894 9489 8911
Passcode: 289284
https://us02web.zoom.us/j/89494898911?pwd=Xl8Itiaam0OkOhR9Y8hhqUjo7aqywX.1
Live Youtube : Ditjen SDMK
Klik link di atas untuk join update informasi ya
Jangan Sampai terlewat ya😉
===============
📣 Ikuti dan Bagikan
- KKI: https://whatsapp.com/channel/0029VakFPsfGehEPKB3oGX39
- Kolegium: https://whatsapp.com/channel/0029Vak8j693gvWaJ5aGAd0I
♻️ Sebarkan seluas-luasnya ke Nakes dan Named
Yuk ikuti dan simak pada :
🗓 Minggu, 16 November 2025
🕐Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Link https://s.kemkes.go.id/refreshmentskp
Meeting ID: 894 9489 8911
Passcode: 289284
https://us02web.zoom.us/j/89494898911?pwd=Xl8Itiaam0OkOhR9Y8hhqUjo7aqywX.1
Live Youtube : Ditjen SDMK
Klik link di atas untuk join update informasi ya
Jangan Sampai terlewat ya😉
===============
📣 Ikuti dan Bagikan
- KKI: https://whatsapp.com/channel/0029VakFPsfGehEPKB3oGX39
- Kolegium: https://whatsapp.com/channel/0029Vak8j693gvWaJ5aGAd0I
♻️ Sebarkan seluas-luasnya ke Nakes dan Named
s.kemkes.go.id
SLINK Kemkes
Aplikasi Penyingkat Link Pintar Kemenkes
V161125_Sosialisasi_Pemenuhan_Kecukupan_SKP_SKP_Platform_V2_1.pdf
2.9 MB
Sosialisasi SKP Platform V2
#SKPPlatformV2
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengelolaan pemenuhan SKP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan agar lebih efektif dan efisien, mulai 3 Desember 2025 Layanan SKP Platform kini telah diperbaharui menjadi SKP Platform Versi 2
Apa bedanya dengan SKP Platform Versi 1 ??
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan saat ini dapat unggah dokumen pemenuhan SKP dapat kapan saja dan akan mendapatkan perhitungan sementara total capaian SKP pada buku log.
Named dan Nakes yang telah mengunggah dokumen pemenuhan SKP dapat mengajukan verifikasi dengan dua ketentuan :
- sudah memenuhi kecukupan tiga ranah dan total capaian SKP
- memiliki periode SIP minimal kurang dari satu tahun
Waktu verifikasi oleh Kolegium maksimal hanya 10 hari kerja
Mudah, Cepat, Transparan
===============
📣 *Ikuti dan Bagikan*
- KKI: https://whatsapp.com/channel/0029VakFPsfGehEPKB3oGX39
- Kolegium: https://whatsapp.com/channel/0029Vak8j693gvWaJ5aGAd0I
♻️ Sebarkan seluas-luasnya ke Nakes dan Named
#SKPPlatformV2
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengelolaan pemenuhan SKP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan agar lebih efektif dan efisien, mulai 3 Desember 2025 Layanan SKP Platform kini telah diperbaharui menjadi SKP Platform Versi 2
Apa bedanya dengan SKP Platform Versi 1 ??
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan saat ini dapat unggah dokumen pemenuhan SKP dapat kapan saja dan akan mendapatkan perhitungan sementara total capaian SKP pada buku log.
Named dan Nakes yang telah mengunggah dokumen pemenuhan SKP dapat mengajukan verifikasi dengan dua ketentuan :
- sudah memenuhi kecukupan tiga ranah dan total capaian SKP
- memiliki periode SIP minimal kurang dari satu tahun
Waktu verifikasi oleh Kolegium maksimal hanya 10 hari kerja
Mudah, Cepat, Transparan
===============
📣 *Ikuti dan Bagikan*
- KKI: https://whatsapp.com/channel/0029VakFPsfGehEPKB3oGX39
- Kolegium: https://whatsapp.com/channel/0029Vak8j693gvWaJ5aGAd0I
♻️ Sebarkan seluas-luasnya ke Nakes dan Named
🙏2❤1
SKP Pengabdian Masyarakat (Ranah C) utk Penata Anestesi —> https://www.youtube.com/live/R7n-Wfc9VDI?si=BNb8pQZCZ5xJ_KeY&t=13053
YouTube
EKSPLORASI ASUHAN KEPENATAAN ANESTESI TERSTANDAR DAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) PENATA ANESTESI
Enjoy the videos and music you love, upload original content, and share it all with friends, family, and the world on YouTube.
❤1
❤1