MENAMPAKKAN DAN MERAHASIAKAN KETAATAN
Pada dasarnya seluruh kewajiban dalam agama itu dilaksanakan secara terang-terangan sehingga lebih utama untuk dinampakkan daripada disembunyikan. Pengecualian hal ini hanya ada pada kewajiban zakat karena Salaf berselisih pendapat, apakah pelaksanaan zakat lebih utama dinampakkan atau dirahasiakan. Ibnu Jarir ath-Thabari menghikayatkan adanya ijmak akan hal tersebut.
Suatu kewajiban patut dinampakkan karena pelaksanaanya butuh diingatkan dan bukan sekadar berpangku tangan agar pihak lain yang menunaikan. Status kewajiban sebagai syi'ar agama perlu dinampakkan agar diteladani masyarakat.
Selain itu, dengan melaksanakan kewajiban secara terang-terangan, orang yang lemah iman dan munafik tidak memiliki celah untuk meninggalkan kewajiban dengan alasan mereka telah menunaikannya secara rahasia. Dengan demikian, tak perlu berprasangka baik pada pelaku keburukan yang justru berakibat maqashid syari'at ditelantarkan.
Syaikh Abdul Aziz ath-Tharifi
#ahkamul_quran
Pada dasarnya seluruh kewajiban dalam agama itu dilaksanakan secara terang-terangan sehingga lebih utama untuk dinampakkan daripada disembunyikan. Pengecualian hal ini hanya ada pada kewajiban zakat karena Salaf berselisih pendapat, apakah pelaksanaan zakat lebih utama dinampakkan atau dirahasiakan. Ibnu Jarir ath-Thabari menghikayatkan adanya ijmak akan hal tersebut.
Suatu kewajiban patut dinampakkan karena pelaksanaanya butuh diingatkan dan bukan sekadar berpangku tangan agar pihak lain yang menunaikan. Status kewajiban sebagai syi'ar agama perlu dinampakkan agar diteladani masyarakat.
Selain itu, dengan melaksanakan kewajiban secara terang-terangan, orang yang lemah iman dan munafik tidak memiliki celah untuk meninggalkan kewajiban dengan alasan mereka telah menunaikannya secara rahasia. Dengan demikian, tak perlu berprasangka baik pada pelaku keburukan yang justru berakibat maqashid syari'at ditelantarkan.
Syaikh Abdul Aziz ath-Tharifi
#ahkamul_quran
ZAKAT BAGI FAKIR YANG NAMPAK BERKECUKUPAN
Boleh memberikan zakat kepada seorang yang fakir tapi nampak berkecukupan, lalu meminta bagian zakat. Allah ta'ala berfirman,
وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ لِّلسَّاۤئلِ وَالْمَحْرُوْمِۖ
"...yang di dalam hartanya ada bagian tertentu, untuk orang (miskin) yang meminta-minta dan orang (miskin) yang menahan diri dari meminta-minta." [QS.Al-Ma'arij:24-25]
Namun, ia harus diingatkan dan diperingatkan bahwa zakat tidak patut diberikan kepada orang yang secara lahiriah berkecukupan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberikan zakat kepada orang yang secara lahir nampak kuat dan berkecukupan.
‘Ubaidillah bin ‘Adiy radhiallahu ‘anhu berkata,
أخبرني رجلان أنهما أتيا النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع وهو يقسم الصدقة فسألاه منها فرفع فيهما البصر وخفضه فرآنا جلدين فقال : ” إن شئتما أعطيتكما ولا حظ فيها لغني ولا لقوي مكتسب
“Ada dua orang memberitahukan kepadaku bahwa keduanya mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam waktu haji wada’, yaitu ketika beliau membagikan zakat kemudian dua orang itu meminta bagian darinya. Maka, beliau memandang orang itu dari atas hingga ke bawah. Dan ketika kelihatan masih kuat, beliau bersabda, ‘Kalau kalian berdua mau, saya akan berikan kepada kalian berdua. Tapi ingat, zakat itu tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang mampu bekerja.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i]
Dirangkum dari at-Tafsir wa al-Bayan li Ahkam al-Quran 1/536
#ahkamul_quran
Boleh memberikan zakat kepada seorang yang fakir tapi nampak berkecukupan, lalu meminta bagian zakat. Allah ta'ala berfirman,
وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ لِّلسَّاۤئلِ وَالْمَحْرُوْمِۖ
"...yang di dalam hartanya ada bagian tertentu, untuk orang (miskin) yang meminta-minta dan orang (miskin) yang menahan diri dari meminta-minta." [QS.Al-Ma'arij:24-25]
Namun, ia harus diingatkan dan diperingatkan bahwa zakat tidak patut diberikan kepada orang yang secara lahiriah berkecukupan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberikan zakat kepada orang yang secara lahir nampak kuat dan berkecukupan.
‘Ubaidillah bin ‘Adiy radhiallahu ‘anhu berkata,
أخبرني رجلان أنهما أتيا النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع وهو يقسم الصدقة فسألاه منها فرفع فيهما البصر وخفضه فرآنا جلدين فقال : ” إن شئتما أعطيتكما ولا حظ فيها لغني ولا لقوي مكتسب
“Ada dua orang memberitahukan kepadaku bahwa keduanya mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam waktu haji wada’, yaitu ketika beliau membagikan zakat kemudian dua orang itu meminta bagian darinya. Maka, beliau memandang orang itu dari atas hingga ke bawah. Dan ketika kelihatan masih kuat, beliau bersabda, ‘Kalau kalian berdua mau, saya akan berikan kepada kalian berdua. Tapi ingat, zakat itu tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang mampu bekerja.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i]
Dirangkum dari at-Tafsir wa al-Bayan li Ahkam al-Quran 1/536
#ahkamul_quran