Belajar Tauhid
3.07K subscribers
473 photos
32 videos
309 files
1.51K links
Terima kasih telah bergabung dengan Chanel Belajar Tauhid dan semoga materi yang ada bermanfaat bagi kita semua.
.
Link e-Book & e-Paper Belajar Tauhid: http://bit.ly/ebook-gratis-belajartauhid
.
Salam 'alaikum
Download Telegram
REMINDER
.
"Madzhab pakar fikih Syafi'iyah dan jumhur ulama adalah wajib berniat puasa Ramadhan di setiap malam. Selain itu, pakar fikih Syafi'iyah menganjurkan berniat puasa untuk sepanjang bulan Ramadhan saat malam pertama Ramadhan. Al-Allamah Ibnu Hajar dalam at-Tuhfah menyatakan, 'Pada malam pertama bulan Ramadhan dianjurkan berniat puasa untuk sepanjang bulan Ramadhan. Hal ini mengikuti pendapat imam Malik rahimahullah. Tujuannya agar orang yang lupa berniat pada suatu hari tetap dapat terhitung berpuasa di hari itu." [kutipan selesai]
.
#fikih
#ramadhan
TERGESA-GESA KETIKA BERDO'A
.
Dari Fudhalah ibn Ubaid radhiallahu 'anhu, ia berkata,

سَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَدْعُو فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجِلَ هَذَا ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ لْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لْيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ 
.
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya dan tidak mengucapkan shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang ini telah tergesa-gesa." Kemudian beliau memanggilnya dan berkata kepadanya atau kepada orang lain: "Apabila salah seorang diantara kalian melakukan shalat maka hendaknya ia memulai dengan memuji Allah kemudian bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berdoa setelah itu dengan doa yang ia kehendaki."
.
Hadits ini memiliki dua faidah yang sangat berharga, yaitu:
.
1⃣ Salah satu sebab utama do'a belum terijabah boleh jadi karena tergesa-gesa dalam berdo'a.
.
Tergesa-gesa ketika berdo'a: berdo'a tanpa muqaddimah yang berisi sanjungan dan pujian kepada Allah ta'ala.
.
Tergesa-gesa ketika berdo'a : tidak bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
.
Tergesa-gesa ketika berdo'a: sekadar berdo'a di lisan tanpa disertai kehadiran hati.
.
2⃣ Hadits di atas mengindikasikan bahwa shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bisa diucapkan di awal do'a dan bukan hanya diucapkan di akhir do'a seperti yang kerap dipraktikkan.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3079
.
#fikih
MANA YANG TERBAIK?
.
Manakah yang terbaik, qiyam ramadhan (shalat Tarawih) sendiri di rumah atau bersama imam di masjid?
.
Ulama berselisih pendapat dalam hal ini:
.
1⃣ Di antara mereka ada yang berpandangan bahwa yang terbaik adalah shalat tarawih bersama imam di masjid. Di antara dalil utama mereka adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
.
من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة
.
"Siapa yang qiyam bersama imam sampai selesai, maka akan dicatat baginya qiyamul lail." [HR. at-Tirmizi; Abu Dawud; an-Nasaa-i; Ibnu Majah]
.
Pendapat ini merupakan madzhab imam Ahmad dan sejumlah salaf dari kalangan sahabat serta ulama setelah mereka.
.
2⃣ Ulama yang lain berpendapat bahwa yang terbaik adalah mengerjakan shalat tarawih di rumah dengan syarat syi'ar shalat Tarawih di masjid telah dikerjakan oleh pihak lain di masjid-masjid. Dalil utama yang mendukung pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
.
صلوا أيها الناس في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة
.
"Shalatlah kalian wahai manusia di rumah-rumah kalian. Shalat paling utama adalah shalat yang dikerjakan di rumahnya; kecuali shalat wajib." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
.
Sabda ini diucapkan beliau kepada para Sahabat ketika mereka meminta Nabi mengimami mereka shalat di bulan Ramadhan.
.
Pendapat ini adalah madzhab Malik, asy-Syafi'i, dan sejumlah salaf dari kalangan sahabat serta ulama setelah mereka.
.
3⃣ Terdapat pendapat lain dalam hal ini yang dikemukakan oleh imam al-Hasan al-Bashri, dimana beliau ditanya seorang apakah lebih baik shalat Tarawih sendiri atau berjama'ah bersama kaum muslimin? Beliau menjawab,
.
إنما أنت عبد مرتاد لنفسك، فانظر أي الموطنين كان أوجل لقلبك وأحسن لتيقظك فعليك به
.
"Tanyakan jiwamu. Perhatikanlah, situasi mana yang lebih menggugah dan memotivasi dirimu, maka itulah yang engkau pilih." [Mukhtashar Qiyam al-Lail hal. 231]
.
Berdasarkan hal di atas, maka:
.
1⃣ Jika seorang shalat Tarawih bersama imam, kemudian apabila imam selesai menunaikan shalat Witir, ia tidak langsung salam tapi menambahkan satu raka'at; kemudian menyempurnakan shalat Tarawih dan Witir di rumah, maka ini hal yang bagus.
.
2⃣ Jika seorang menunaikan shalat Tarawih bersama imam hingga selesai Witir; kemudian ia kembali mengerjakan shalat di rumah tanpa melakukan Witir, maka ini juga hal yang baik.
.
3⃣ Jika ia mencukupkan diri dengan mengerjakan shalat Tarawih bersama imam hingga selesai Witir, maka ini pun hal yang baik.
.
Wallahu ta'ala a'lam.
.
Sumber: https://t.me/assdais/1090
.
#fikih
#ramadhan
Belajar Tauhid
SUNNAHKAH SHALAT TARAWIH 11 RAKA’AT? . Sebagian orang mungkin meyakini pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at apa pun kondisinya adalah hal yang disunnahkan. Hal ini kurang tepat, karena hal yang disunnahkan dalam pelaksanaan shalat Tarawih 11 raka’at…
SUNNAHKAH SHALAT TARAWIH 11 RAKA’AT?
.
Sebagian orang mungkin meyakini pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at apa pun kondisinya adalah hal yang disunnahkan. Hal ini kurang tepat, karena hal yang disunnahkan dalam pelaksanaan shalat Tarawih 11 raka’at adalah melaksanakannya secara sempurna, dengan memanjangkan rukuk dan sujud seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, jika ingin mengimplementasikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam "صلوا كما رأيتموني أصلي" pada shalat Tarawih, maka dalam pelaksanaannya tidak hanya memenuhi kuantitas raka’at saja tapi juga harus memenuhi kualitas seperti yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.
.
Inilah yang dipahami oleh para imam yang empat dan selain mereka ketika menganjurkan pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at, bahkan mereka semua berpendapat untuk memperbanyak bilangan raka’at karena singkatnya raka’at shalat yang umum dilakukan masyarakat ketika itu. Ibnu Qudamah rahimahullah menuturkan,
.
والمختار عند أبي عبد الله رحمه الله ، فيها عشرون ركعة ، وبهذا قال الثوري ، وأبو حنيفة ، والشافعي ، وقال مالك : ستة وثلاثون
.
“Pendapat terpilih menurut Abu Abdillah (imam Ahmad) rahimahullah dalam hal ini (bilangan raka’at shalat Tarawih) adalah 20 raka’at. Inilah pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah, asy-Syafi’i. sedangkan Malik mengatakan, ‘Bilangan raka’at shalat Tarawih adalah sebanyak 36 raka’at’” [al-Mughni 1/457]
.
Ibnu Taimiyah merangkum permasalahan ini dalam perkataannya berikut,
.
فيكون تكثير الركعات وتقليلها بحسب طول القيام وقصره
.
“Maka penambahan dan pengurangan bilangan raka’at shalat Tarawih bergantung pada durasi qiyam.” [al-Fatawa al-Kubra 5/342]
.
Beliau juga menuturkan,
.
الأفضل يختلف باختلاف المصلين، فإن كان فيهم احتمال بعشر ركعات، وثلاث بعدها، كما كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي لنفسه في رمضان وغيره فهو الأفضل، وإن كانوا لا يحتملونه فالقيام بعشرين هو الأفضل، وهو الذي يعمل به أكثر المسلمين، فإنه وسط بين العشر والأربعين، وإن قام بأربعين أو غيرها جاز، ولا يكره شيء من ذلك، ومن ظن أن قيام رمضان فيه عدد مؤقَّت لا يزاد فيه ولا ينقص منه، فقد أخطأ
.
“Hal yang lebih utama adalah berpulang pada kondisi masing-masing orang yang melaksanakan shalat. Apabila mereka mampu melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 10 raka’at dan mengerjakan 3 raka’at shalat Witir setelahnya seperti yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara pribadi di bulan Ramadhan dan bulan yang lain, maka itulah kondisi yang utama untuk dilakukan. Akan tetapi jika mereka tidak mampu melakukan seperti itu, maka melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 20 raka’at lebih utama dilakukan karena itulah yang dilakukan oleh mayoritas orang Islam. Bilangan 20 raka’at itu pertengahan antara 10 raka’at dan 40 raka’at. Jika ada yang ingin melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 40 raka’at maka hal itu diperbolehkan dan tidak makruh sama sekali. Setiap orang yang beranggapan bahwa qiyam Ramadhan (shalat Tarawih) memiliki bilangan raka’at yang spesifik yang tidak menerima penambahan dan pengurangan, sungguh ia telah keliru.” [Majmu’ al-Fatawa 23/113]
.
Kesimpulannya, dalam hal ini pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at secara mutlak tidak selamanya merupakan hal yang utama (afdhal). Uraian di atas menunjukkan seyogyanya pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at diiringi qiyam (berdiri) yang lama. Dalam pelaksanaan shalat Tarawih seperti yang dikemukakan Ibnu Taimiyah di atas maka kriteria keutamaannya sesuai dengan durasi pelaksanaan shalat Tarawih, yang ditinjau dari lama dan singkatnya pelaksanaan. Hal ini menunjukkan kepada kita kedalaman pengetahuan para imam terhadap dalil-dalil agama. Mereka tidak hanya berpatokan pada redaksi teks dalil, namun juga mempertimbangkan kondisi dan indikasi yang ditunjukkan oleh dalil tersebut.
.
Wallahu ta’ala a’lam.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/1309
.
#fikih
#ramadhan
ULASAN SEPUTAR NIAT MENUNAIKAN ZAKAT FITRI
.
1⃣ Jika suami menunaikan zakat fitri atas nama istri dan anak-anaknya, yang merupakan pihak-pihak yang wajib dinafkahinya, maka niat istri dan anak-anak tidak menjadi syarat dalam menunaikan zakat fitri karena pada dasarnya penunaian zakat fitri mereka menjadi kewajiban suami.
.
2⃣ Apabila suami menunaikan zakat fitri atas nama anak perempuannya yang telah bersuami, maka suami sang anak harus setuju dan berniat bahwa zakat istrinya ditunaikan oleh sang mertua; karena zakat fitri sang anak semestinya ditanggung oleh suami.
.
3⃣ Apabila suami ingin menunaikan zakat fitri atas nama para asisten (pembantu), maka harus seizin mereka untuk menunaikannya.
.
4⃣ Apabila suami ingin menunaikan zakat fitri atas nama anak-anaknya yang telah mandiri, terpisah rumah dan memiliki nafkah sendiri, maka harus seizin mereka untuk menunaikannya.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3285
.
#fikih
APAKAH AYAH BERKEWAJIBAN MEMBERIKAN HADIAH YANG SETARA KEPADA ANAK-ANAK DI HARI IDUL FITRI?
.
Mengutamakan salah seorang anak dalam pemberian itu ada dua bentuk, yaitu:
.
1⃣ Mengutamakan salah satu anak dalam pemberian karena dilatarbelakangi rasa cinta yang lebih kepadanya; sehingga ia lebih memprioritaskannya karena adanya kecintaan ini. Dalam hal ini, sikap tersebut diharamkan.
.
2⃣ Mengutamakan salah seorang anak karena dilatarbelakangi suatu sebab yang berupa sifat; bukan pribadi. Hal ini diperbolehkan.
.
Sebagai contoh ayah menghadiahkan salah seorang anaknya karena telah menyelesaikan studinya di jenjang sarjana. Maka dalam hal ini, ayah tidak berkewajiban memberikan hadiah kepada anak-anak yang lain.
.
Berdasarkan hal tersebut, maka ayah tidak berkewajiban memberikan hadiah yang setara kepada anak-anaknya di hari idul fitri.
.
Sebagai contoh, hadiah bagi anak tertuanya yang tengah menempuh jenjang sarjana tentu tidak perlu setara dengan anaknya yang masih di jenjang taman kanak-kanak. Dengan demikian, setiap anak diberikan hadiah yang sesuai.
.
Apabila seluruh anaknya berada di jenjang pendidikan yang berdekatan, misal seluruh anak berada di jenjang SMP atau yang setara, maka dalam hal ini wajib memberikan hadiah yang setara.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3296
.
#fikih
SALAH SATU KEKELIRUAN DALAM SHALAT, MEMBACA SURAT AL-QURAN DAN DZIKIR SHALAT DALAM HATI TANPA MENGGERAKKAN LISAN
.
Ibnu Taimiyah menuturkan,
.
يجب أن يحرك لسانه بالذكر الواجب في الصلاة من القراءة ونحوها مع القدرة، ويستحب ذلك في الذكر المستحب، والمشهور من مذهب الشافعي وأحمد أن يكون بحيث يسمع نفسه إذا لم يكن ثم مانع
.
"Orang yang shalat wajib menggerakkan lisan ketika membaca dzikir shalat yang wajib, baik bacaan surat atau yang sejenisnya, jika ia mampu; dan hukumnya dianjurkan jika hukum dzikir/bacaan itu sunnah. Pendapat yang masyhur dari madzhab asy-Syafi'i dan Ahmad adalah dzikir itu dibaca hingga terdengar oleh diri sendiri jika tak ada faktor yang menghalangi." [Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah hal. 43]
.
Syaikh Ibnu Utsaimin menyampaikan,
.
القراءة لابد أن تكون باللسان، فإذا قرأ الإنسان بقلبه في الصلاة فإن ذلك لا يجزئه
.
"Membaca itu harus menggerakkan lisan. Apabila seorang membaca dalam hati ketika shalat, maka hal itu tidak mencukupinya (baca: tidak sah)." [Majmu' Fatawa Ibn Utsaimkn 13/157]
.
An-Nawawi menuturkan,
.
اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها، واجبة كانت أو مستحبة، لا يحسب شيء منها ولا يعتد به حتى يتلفظ به، بحيث يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له
.
"Perlu diketahui bahwa setiap dzikir yang disyari'atkan dalam shalat atau ibadah yang lain, baik hukumnya wajib atau pun sunnah, sama sekali tidak dianggap terpenuhi atau tertunaikan, kecuali telah dilafadzkan sehingga terdengar oleh pengucapnya, jika ia adalah orang yang memiliki pendengaran yang normal dan tak mengalami gangguan." [al-Adzkar]
.
Catatan:
.
ولا يرفع صوته إذاكان بجواره أحد لئلا يشوش عليه، فتحريك اللسان أو الشفتين بالذكر والقراءة كاف
.
"Namun tak perlu meninggikan suara jika terdapat orang lain di samping, karena akan mengganggunya. Dalam kondisi ini, cukup dengan menggerakkan lisan atau kedua bibir ketika membaca surat atau dzikir."
.
Sumber: https://t.me/fiiqh/2415
.
#fikih
PERBEDAAN NIAT KETIKA URUNAN KURBAN UNTA ATAU SAPI
.
1⃣ Boleh urunan bertujuh dalam pengadaan unta atau sapi; setiap pekurban berkurban sepertujuh.
.
2⃣ Diperbolehkan berbeda niat bagi partisipan dalam pengadaan hewan kurban, dimana sebagian berniat untuk berkurban dan sebagian lagi berniat untuk memperoleh daging.
.
3⃣ Sebagian partisipan diperbolehkan berstatus non-muslim.
.
Ta'lil:
Hal ini diperbolehkan karena bagian yang sah dari hewan kurban tidaklah berkurang pahalanya dengan keinginan partisipan yang tidak niat berkurban. Oleh karena itu, setiap partisipan memperoleh balasan sesuai niat mereka masing-masing berdasarkan keumuman hadits "إنما الأعمال بالنيات"
.
Dr. Ahmad ibn Muhammad al-Khalil
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3405
.
NB: Pendapat ini merupakan pendapat Syafi'iyah dan Hanabilah.
.
Kutipan:
.
وفي المجموع للنووي وهو شافعي:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية، سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين، أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب، وسواء أكان أضحية منذورة أم تطوعا، هذا مذهبنا وبه قال أحمد وداود وجماهير العلماء، إلا أن داود جوزه في التطوع دون الواجب. وبه قال بعض أصحاب مالك. وقال أبو حنيفة: إن كانوا كلهم متقربين جاز، وقال مالك: لا يجوز الاشتراك مطلقا كما لا يجوز في الشاة الواحدة. واحتج أصحابنا بحديث جابر قال { نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة} رواه مسلم. وعنه قال { خرجنا مع رسول الله  صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج، فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة منا في بدنة} رواه مسلم. قال البيهقي: وروينا عن علي وحذيفة وأبي مسعود الأنصاري وعائشة رضي الله عنهما أنهم قالوا " البقرة عن سبعة " وأما قياسه على الشاة فعجب، لأن الشاة إنما تجزئ عن واحد، والله أعلم. انتهى
.
قال ابن قدامة في المغني وهو حنبلي:
وجملته أنه يجوز أن يشترك في التضحية بالبدنة والبقرة سبعة، واجبا كان أو تطوعا، سواء كانوا كلهم متقربين، أو يريد بعضهم القربة وبعضهم اللحم. وبهذا قال الشافعي. وقال مالك: لا يجوز الاشتراك في الهدي. وقال أبو حنيفة: يجوز للمتقربين، ولا يجوز إذا كان بعضهم غير متقرب ; لأن الذبح واحد، فلا يجوز أن تختل نية القربة فيه. ولنا، ما روى جابر، قال: { أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة } رواه مسلم. ولنا، على أبي حنيفة، أن الجزء المجزأ لا ينقص بإرادة الشريك غير القربة، فجاز، كما لو اختلفت جهات القرب، فأراد بعضهم التضحية، وبعضهم الفدية. انتهى
.
قال العلامة الزركشي في "المنثور في القواعد" (2/ 103، ط. وزارة الأوقاف الكويتية): [يجوز الاشتراك في الأضحية، ولو أراد بعضهم اللحم وبعضهم القربة جاز] اهـ.

#fikih
HAK MUT'AH BAGI WANITA YANG DICERAIKAN

Allah ta'ala berfirman,

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۝٢٤١

"Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa." (QS.Al-Baqarah:241)

Wanita yang diceraikan memiliki dua kondisi, yaitu:

1⃣ Kondisi pertama adalah wanita yang berstatus talak ba'in, sehingga tidak bisa rujuk kembali; kondisinya bisa hamil atau tidak hamil.

Jika hamil ia berhak atas nafkah hingga melahirkan berdasarkan kesepakatan ulama.

Jika ia tidak hamil, ulama berbeda pendapat dalam pemberian nafkah.

Pendapat pertama menyatakan ia tidak berhak atas nafkah. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Pendapat kedua menyatakan ia berhak atas nafkah dan tempat tinggal. Pendapat ini merupakan pendapat Hanafiyah.

2⃣ Kondisi kedua adalah wanita yang berstatus talak raj'i.

Mayoritas ulama berpendapat ia wajib dinafkahi karena masih berstatus istri hingga selesai masa 'iddah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menafkahi wanita yang berstatus talak raj'i adalah mustahab.

Adapun istri yang mengajukan khulu' dan melakukan li'an tidak berhak atas mut'ah.

Ulama Syafi'iyah menyatakan setiap talak yang diinisiasi dan diajukan oleh istri, maka ia tidak berhak lagi atas hak mut'ah. Alasannya, karena yang tidak lagi ingin bersama adalah istri, bukan suami; sehingga suamilah yang dirugikan bukan istri. Pengajuan dan permintaan cerai dari istri itulah yang menggugurkan hak mut'ahnya.

Sumber: at-Tafsir wa al-Bayan 1/507-508

#fikih
MENDO'AKAN KEBURUKAN BAGI ORANG YANG TERKENAL ZHALIM

Sebuah pertanyaan diajukan "Apa hukum melaknat seorang yang terkenal akan kezalimannya?"

Jawaban:
Melaknat seorang secara spesifik merupakan permasalahan khilafiyah yang populer. Dalam hal ini, sebaiknya menjauhi hal tersebut dan meneladani apa yang dicontohkan dalam firman Allah ta'ala, yaitu melaknat (mendo'akan keburukan) secara umum sehingga jika memang benar orang tersebut zalim maka ia termasuk dalam cakupan keumuman laknat tersebut.

Ibnu Taimiyah menuturkan,

إذا ذكر الظالمون كالحجاج بن يوسف وأمثاله نقول كما قال الله في القرآن: {ألا لعنة الله على الظالمين} ولا نحب أن نلعن أحداً بعينه، وقد لعنه-أي: يزيد بن معاوية- قوم من العلماء، وهذا مذهب يسوغ فيه الاجتهاد، لكن ذلك القول أحب إلينا وأحسن

"Apabila nama orang-orang zhalim disebutkan seperti al-Hajjaj ibn Yusuf dan semisalnya, maka cukup ucapkan do'a seperti yang disebutkan dalam firman-Nya,

أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِين

"Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim." [QS.Hud:18]

Kami tidak suka melaknat orang secara spesifik. Sejumlah ulama pernah memang melaknat Yazid ibn Mu'awiyah dan topik ini memang menjadi ruang ijtihad, namun kami lebih menyukai dan memandang baik pendapat pertama." [Majmu' al-Fatawa 4/487]

#fikih
أخلاق الناس تظهر حقيقتهاعند الاختلاف. أما عند التوافق فالجميع خلقه حسن.

"Akhlak sejati manusia akan nampak ketika terjadi perselisihan. Ketika terjadi kecocokan, maka semua akan menampakkan akhlak yang baik."

Dr. Ahmad al-Khalil

#fikih_jiwa
Orang yang ikhlas berorientasi hanya kepada Allah ta'ala, meski diuji dengan berbagai kesulitan di dunia. Dia fokus bagaimana menyikapi kesulitan tersebut agar Allah ta'ala ridha kepada dirinya.

Perhatikan tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diusir dan dikejar penduduk Thaif. Beliau tidak mengeluh atas perbuatan mereka. Justru beliau ridha atas perlakuan tersebut selama Allah ta'ala tidak murka.

إنْ لَمْ يَكُنْ بِك عَلَيّ غَضَبٌ فَلَا أُبَالِي ، وَلَكِنّ عَافِيَتَك هِيَ أَوْسَعُ لِي

"Asalkan Engkau tidak murka kepadaku, aku tidak peduli sebab sungguh luas kenikmatan yang Engkau limpahkan kepadaku." [HR.Ath-Thabrani dalam ad-Du'a]

#fikih_jiwa
PELAKU NAMIMAH TAK AKAN MASUK SURGA

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا يدخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ

"Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba (namimah)'." [HR. Muslim]

Berkaitan definisi namimah, al-Ghazali rahimahullah menuturkan,

" اعلم أن اسمَ النميمة إنما يُطلق في الأكثر على من ينُمُّ قولَ الغير إلى المقولِ فيه، كما تقول: فلانٌ كان يتكلم فيك بكذا وكذا،
وليست النميمةُ مختصةً به،

بل حدُّها: كشفُ ما يُكره كشفُهُ.
⁃ سواءٌ كرِهَهُ المنقولُ عنه، أو المنقولُ إليه، أو كرِهَهُ ثالثٌ.
⁃ وسواءٌ كان الكشفُ بالقول، أو بالكِتابة، أو بالرمز، أو بالإيماء.
⁃ وسواءٌ كان المنقولُ من الأعمال، أو من الأقوال.
⁃ وسواءٌ كان ذلك عيبًا ونقصًا في المنقول عنه، أو لم يكن.

بل حقيقة النميمة: إفشاءُ السر وهتكُ الستر عما يُكره كشْفُه … [فلو] رآه يُخفي مالاً لنفسه فذَكَرَه فهو نميمةٌ وإفشاءٌ للسر.

فإن كان ما ينمُّ به نقصًا وعيبًا في المحكي عنه = كان قد جمعَ بين الغيبة والنميمة.

والباعثُ على النميمة: إما إرادةُ السوء للمحكي عنه، أو إظهارُ الحب للمحكي له، أو التفرُّجُ بالحديث، أو الخوضُ في الفضول والباطل "

أبو حامد الغزالي | إحياء علوم الدين (٥/ ٥٥٢)


"Ketahuilah bahwa istilah namimah umumnya digunakan untuk merujuk kepada orang yang menyampaikan ucapan orang lain kepada orang yang dibicarakan, seperti perkataan anda, "Si Fulan berbicara tentangmu dengan demikian dan demikian."

Namun, namimah tidaklah terbatas pada hal itu.

Definisi namimah adalah mengungkapkan hal yang tidak ingin untuk diungkapkan.

▪️Baik pengungkapan itu tidak diinginkan oleh orang yang membicarakan, orang yang mendengar, atau pihak ketiga; 

▪️Baik pengungkapan itu dilakukan melalui ucapan, tulisan, isyarat, atau gerakan;

▪️ Baik hal yang disampaikan itu berupa tindakan, atau ucapan;
 
▪️ Baik hal yang disampaikan itu merupakan celaan atau kekurangan pada orang yang dibicarakan, atau tidak.

Sebenarnya, esensi namimah adalah mengungkapkan rahasia dan merobek tirai dari sesuatu yang tidak ingin untuk diungkapkan…

[Jika] dia melihat orang lain menyembunyikan harta untuk dirinya sendiri lantas ia membocorkannya, maka tindakan itu adalah namimah dan mengungkapkan rahasia.

Jika yang disampaikan adalah celaan dan kekurangan pada orang yang dibicarakan, maka dia telah menggabungkan antara ghibah dan namimah.

Motif di balik namimah bisa jadi keinginan untuk berbuat buruk terhadap orang yang dibicarakan, atau menunjukkan kasih sayang kepada orang yang diajak bicara, atau sekadar sebagai bahan pemanis obrolan, atau menjerumuskan diri dalam hal-hal yang tidak perlu dan kebatilan."

Abu Hamid Al-Ghazali | Ihya Ulumuddin (5/552)

#fikih_jiwa

🌐 Channel Whatsapp Belajar Tauhid: https://t.ly/belajartauhid

🌐 Channel Telegram Belajar Tauhid: https://t.me/belajartauhidofficial