Belajar Tauhid
3.06K subscribers
472 photos
32 videos
309 files
1.5K links
Terima kasih telah bergabung dengan Chanel Belajar Tauhid dan semoga materi yang ada bermanfaat bagi kita semua.
.
Link e-Book & e-Paper Belajar Tauhid: http://bit.ly/ebook-gratis-belajartauhid
.
Salam 'alaikum
Download Telegram
ANJURAN MENGQADHA PUASA RAMADHAN DI 10 HARI BULAN DZULHIJJAH

Dianjurkan mengadha (baca: membayar utang) puasa Ramadhan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah (1-9 Dzulhijjah). Dan orang yang melakukannya diharapkan memperoleh dua pahala, pahala puasa qadha Ramadhan dan pahala puasa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Umar bin al-Khathab radhiallahu 'anhu mengatakan,

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ أَقْضِيَ فِيهَا شَهْرَ رَمَضَانَ مِنْ أَيَّامِ الْعَشْرِ

"Saya sangat suka membayar utang puasa Ramadhan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah." [HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra].

Silakan disebarluaskan

#fikih
تنبيهات حول بعض الأخطاء التي يقع فيها بعض الناس في شعيرة الأضاحي

PERINGATAN DARI BEBERAPA KEKELIRUAN YANG DILAKUKAN SEBAGIAN ORANG DALAM SYARI'AT UDHIYAH

1_ ينبغي أن يعلم: أن الأضحية كلما كانت أجود وأحسن في ثمنها ولحمها؛ كانت أفضل وأعظم أجراً.

1⃣ Perlu diketahui bahwa semakin baik dan bagus kondisi udhiyah (hewan kurban) dalam hal harga dan daging, maka hewan itu lebih utama dan lebih besar pahalanya jika dikurbankan.

2_ يجب الحذر من التباهي والتفاخر الذي قد يتسرب إلى نفوس البعض بسبب قيمة الأضحية أو بكثرة عدد الأضاحي التي ذبحت، فإن ربنا يقول في كتابه: {لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ} [الحج: 37]، وفي الترمذي وصححه أن أبا أيوب الأنصاري رضي الله عنه سُئل: كيف كانت الضحايا على عهد رسول الله ﷺ؟ فقال: كان الرجل يُضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته، فيأكلون ويُطعمون، حتى تباهى الناس، فصارت كما ترى! [الترمذي (1505)، وقال: حسن صحيح، ابن ماجه (3147)].

2⃣ Wajib menjauhi sikap pamer dan berbangga diri yang boleh jadi menyusup di hati sebagian orang dikarenakan harga atau kuantitas hewan kurban yang disembelih.

Sungguh Allah ta’ala berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

_“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya”._ [al-Hajj: 37].

Dalam Sunan at-Tirmidzi terdapat riwayat yang dinilai shahih oleh beliau dari sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiallahu ‘anhu. Abu Ayyub radhiallahu ‘anhu ditanya,
_“Bagaimana pelaksanaan kurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Dahulu seseorang berkurban dengan kambing untuk diri dan keluarganya, kemudian mereka memakan dan membagi dagingnya. Namun kemudian manusia berbangga dengan hewan kurbannya dan menjadi seperti apa yang engkau lihat saat ini!”_ [HR. at-Tirmidzi: 1505 dan Ibnu Majah: 3147].

3_ درج بعضُ من الناس على مسح ظهر الأضحية عند ذبحها، ظناً منهم أن ذلك من السنة أو أن له فضيلة، وهذا ليس بصحيح.

3⃣ Ketika hendak menyembelih, sebagian orang mengusap punggung hewan kurban karena beranggapan hal itu dituntunkan dan memiliki keutamaaan. Hal ini tidak tepat.

4_ يظن بعض الناس أنه إذا أخذ من ظفره أو شعره شيئاً أن أضحيته لا تصح، وهذاغلط لا أصل له، إذ لا علاقة بين صحة التضحية والأخذ من الشعر أو الظفر شيئاً.

4⃣ Sebagian orang beranggapan jika dirinya menggunting rambut atau kuku maka menyebabkan kurbannya tidak sah. Hal ini merupakan anggapan yang keliru dan tidak berdasar, karena tidak ada keterkaitan antara keabsahan kurban dengan menggunting kuku atau rambut.

5_ من الظنون الخاطئة: أنه إذا لم ينو الأضحية قبل العشر فلا يصح أن يضحي، وهذا لا أصل له، بل لو لم ينو إلا يوم العيد أو حتى آخر أيام التشريق، صحّ منه ذلك.

5⃣ Di antara anggapan yang keliru adalah anggapan bahwa seseorang tidak lagi diperbolehkan berkurban jika tidak berniat sebelum masuknya bulan Dzulhijjah. Anggapan ini tidak berdasar. Bahkan diperbolehkan untuk berkurban jika seseorang baru berniat di hari ‘Ied atau bahkan dia baru niat berkurban di hari Tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah).

6_ ومن الأوهام في هذا الباب: أن بعض المضحين يمنع أهل بيته صغاراً وكباراً من الأخذ من شعورهم أو أظفارهم، والصواب امتناع المضحي بنفسه فقط، سواء ضحى لنفسه أو تبرّع بذلك، أما الوكيل أو الوصي، فلا يلزمهما الإمساك.

6⃣ Termasuk kekeliruan dalam hal ini adalah anggapan sebagian pekurban melarang anggota keluarga, yang kecil maupun yang besar, untuk menggunting rambut atau kuku. Karena yang tepat larangan tersebut hanya khusus bagi pekurban, meski dia berkurban untuk dirinya atau dia bertabarru’ dengannya. Adapun wakil pekurban atau orang yang melaksanakan wasiatnya, ketentuan tersebut tidak berlaku pada diri keduanya.

-bersambung-

#fikih
7_ ومما يقع الوهم فيه: تشديد بعض النساء اللاتي يردن التضحية، على أنفسهن فيمتنعن عن تسريحه أو مشطه خشية سقوط شيء منه، وهو حرص في غير محله، وتشديد لم يأذن الله تعالى به.

7⃣ Kekeliruan yang juga terjadi adalah sebagian wanita yang hendak berkurban membebani diri dengan tidak melepas ikatan rambut dan menyisirnya karena khawatir menyebabkan rambutnya rontok. Sayangnya tindakan ini merupakan bentuk semangat yang tidak pada tempatnya dan bentuk membebani diri yang tidak diperkenankan Allah ta’ala.

8_ ومن الأخطاء التي يعتقدها بعض الناس: ظنهم أن المرأة لا يجوز لها أن تتولى الذبح بنفسها، بل ربما تحرج من أكلها، وهذا غلط، فقد ثبت في البخاري من حديث كعب بن مالك أن جارية كانت ترعى غنماً بسلع، فأصيبت شاةٌ فأدركتها فذكتها بحجر، فسئل النبي ﷺ فقال "كلوها" [البخاري (5505)]، وقد أجمع العلماء على صحة أكل ذبيحة المرأة والصبي كما نقله ابن المنذر.

8⃣ Salah satu kekeliruan yang diyakini sebagian orang adalah anggapan bahwa wanita tidak boleh menyembelih hewan kurban sehingga mereka merasa enggan untuk memakan sembelihan wanita itu. Hal ini keliru. Terdapat riwayat yang shahih dari hadits Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa seorang budak wanita pernah menggembalakan kambing di Sala’. Kemudian kambing tersebut tertimpa penyakit dan budak tersebut mengambil dan menyembelihnya dengan batu. Ketika hal ini ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, _“Makanlah sembelihan tersebut”._ [HR. al-Bukhari: 5505].

Ulama bersepakat akan keabsahan memakan daging hewan yang disembelih wanita dan anak kecil sebagaimana hal ini dikutip oleh Ibnu al-Mundzir.

9_ ومن الأخطاء أيضاً: ظن البعض أن التصدق بثمن الأضحية أفضل من ثمنها، وهذا غلط أيضاً، فإن النبي ﷺ وصحابته بادروا إلى الأضحية ولم يتصدقوا بأثمانها، ولو كان خيراً لسبقونا إليه.

9⃣ Di antara kekeliruan yang terjadi sebagian orang beranggapan bahwa bersedekah dengan uang senilai hewan kurban lebih utama daripada berkurban itu sendiri. Hal ini keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya bergegas untuk berkurban dan tidak bersedekah dengan uang yang senilai hewan kurban. Jika hal itu merupakan kebaikan tentu mereka mendahului kita dalam melakukannya.

-bersambung-

#fikih
10_ ومن أخطاء بعض المضحين: أنهم بعد ذبح أضاحيهم يبيعون شيئاً من لحوم أضاحيهم أو جلودها، وهذا لا يجوز؛ لأنه مال أخرجه لله، فلا يجوز الرجوع فيه، بل لا يجوز أن يعطي الجزار منها شيئاً على أنها مقابل قيمة الذبح، كما ثبت ذلك في الصحيحين من حديث علي رضي الله عنه [خ (1717)، مسلم (1317)].

1⃣0⃣ Salah satu kekeliruan yang dilakukan sebagian pekurban adalah mereka menjual bagian sembelihan, baik itu daging atau kulit. Hal ini tidak diperbolehkan karena bagian sembelihan itu adalah harta yang dikeluarkan untuk Allah, sehingga tidak bisa diambil kembali. Bahkan tidak diperkenankan memberi bagian sembelihan kepada tukang jagal sebagai upah menjagal. Ketentuan ini disebutkan dalam ash-Shahihain pada hadits Ali radhiallahu ‘anhu [HR. al-Bukhari: 1717 dan Muslim: 1317].

11_ ومن الظنون الخاطئة: اعتقاد البعض أن الذبح ليلا لا يجوز، أو لا يجوز إلا عند الضرورة، وهذا قول بلا دليل، وتحجير لما وسعه الله على المسلمين، نعم ..الذبح نهاراً موافق لفعله ﷺ، لكن فرق بين الأفضل وبين المنع.

1⃣1⃣ Salah satu anggapan yang keliru adalah keyakinan sebagian orang bahwa tidak boleh (melarang) menyembelih hewan kurban di malam hari, atau beranggapan hal itu hanya diperkenankan ketika dalam kondisi darurat. Pendapat ini tidak berlandaskan dalil dan merupakan bentuk kekakuan dalam perkara yang diberi kelapangan oleh Allah. Betul menyembelih hewan kurban di siang hari sesuai dengan perbuatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi hendaknya dibedakan antara menyatakan sesuatu lebih utama (afdhal) dan melarang sesuatu.

12 ـ إذا كان أهل البيت يأكلون سوياً ويشربون سوياً، فإن السنة في حقهم أن يذبحوا أضحية واحدة فقط، ولو كانوا متزوجين، بل لو كان للرجل زوجتان أو أكثر فالسنة الاقتصار على واحدة، كما فعل ﷺ، ولحديث أبي أيوب السابق. أما إن كان الإنسان مستقلاً ببيت، فالسنة في حقه أن يضحي عن نفسه إن كان قادراً.

1⃣2⃣ Apabila ahli bait makan dan minum bersama dalam satu rumah, tindakan yang sesuai dengan sunnah adalah mereka cukup menyembelih seekor hewan kurban saja, meski mereka semua telah berkeluarga. Bahkan ketentuan ini juga diperbolehkan bagi seorang pria yang memiliki dua istri atau lebih. Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Ayyub radhiallahu ‘anhu sebelumnya. Namun, jika terpisah rumah, ketentuan yang sesuai sunnah adalah dia berkurban sendiri jika mampu.

13 - يظن بعضهمأن إذا ضحى سنة من السنوات، فإنه يجب عليه أن يضحي دوما؛ ولهذا تجده يترك الأضحية حال قدرته. وهذا الظن ليس بصحيح، بل إن تيسر ضحى وإلا فلا.

1⃣3⃣ Sebagian orang beranggapan bahwa ketika dia telah berkurban, hal itu mewajibkannya untuk selalu berkurban. Karena itu kita terkadang menjumpai mereka enggan berkurban di saat mereka mampu. Anggapan ini tidak tepat, karena di saat mampu mereka dapat berkurban dan jika tidak mereka boleh tidak berkurban.

والله الموفق

Semoga Allah memberi taufik.

Sumber: https://t.me/dr_omar_almuqbil

Silakan disebarluaskan

#fikih
2 BENTUK DUDUK DI MASJID
.
Bentuk Pertama: Duduk di masjid sebelum pelaksanaan shalat untuk menunggu shalat ditegakkan
.
Dalam kondisi ini seorang yang duduk melakukannya terhitung mendapatkan pahala shalat hingga ia melaksanakan shalat nanti. Malaikat akan memohonkan ampun dan mendo'akan kebaikan bagi dirinya.
.
Terdapat sejumlah hadits akan hal ini, di antaranya adalah hadits Anas dalam ash-Shahihain, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ketika shalat Isya diakhirkan, beliau keluar dan mengimani para Sahabat,lalu beliau berkata kepada mereka.

إنكم لم تزالوا في صلاةٍ ما انتظرتم الصلاة
.
"Sesungguhnya kalian senantiasa berada dalam shalat (seperti yang sedang shalat) selama kalian menunggu shalat."
.

Demikian pula hadits Abu Hurairah dalam ash-Shahihain, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
.
الملائكة تصلي عل أحدكم ما دام في مصلاه ما لم يحدث: اللهم اغفر له، اللهم ارحمه. ولا يزال أحدكم في صلاة ما كانت الصلاة تحبسه، لا يمنعه أن ينقلب إلى أهله إلا الصلاة
.
“Para malaikat bershalawat kepada salah seorang diantara kalian selama masih berada ditempat shalatnya, selama ia belum berhadats, (para malaikat berkata) : ya Allah ampunilah dia, ya Allah rahmatilah dia, dan salah seorang diantara kalian tercatat senantiasa pada shalat selama shalat menahannya, dan tidak tidak ada yang menahannya untuk pulang kepada keluarganya kecuali shalat."
.
Bentuk Kedua: Duduk di masjid setelah shalat
.
Duduk jenis ini merupakan penggugur dosa dan merupakan salah satu bentuk ribath.
.
Terkait hal ini terdapat hadits yang menceritakan perdebatan para malaikat yang tertinggi perihal penggugur dosa,dan salah satu penggugur dosa yang disebutkan adalah duduk di masjid setelah melakukan shalat.
.
Ibnu Rajab menjelaskan,
.
والمراد بهذا الجلوس انتظار صلاة أخرى كما في حديث أبي هريرة: "وانتظار الصلاة بعد الصلاة، فذلكم الرباط، فذلكم الرباط.... ويدخل في قوله: " والجلوس في المساجد بعد الصلوات ": الجلوس للذكر والقراءة وسماع العلم وتعليمه ونحو ذلك، لا سيما بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس، فإن النصوص قد وردت بفضل ذلك، وهو شبيهٌ بمن جلس ينتظر صلاة أخرى، لأنه قد قضى ما جاء المسجد لأجله من الصلاة وجلس ينتظر طاعة أخرى
.
"Tujuan melakukan duduk ini adalah menunggu waktu shalat berikutnya seperti yang dinyatakan dalam hadits Abu Hurairah, '...dan menantikan shalat sesudah melakukan shalat, itulah yang dapat disebut ribath, itulah yang disebut ribath...'. Dan sabda beliau '(salah satu penggugur dosa adalah) duduk di masjid setelah shalat' mencakup duduk di masjid setelah shalat untuk berdzikir, membaca al-Quran, mendengarkan kajian, menyampaikan kajian, dan sejenisnya. Terlebih lagi jika hal itu dilakukan setelah shalat Subuh hingga matahari terbit. Hal ini dikarenakan nash yang ada menyatakan keutamaannya. Ia serupa dengan seorang yang menunggu waktu shalat berikutnya, karena ia telah menunaikan shalat yang menjadi sebab didirikannya masjid dan menanti untuk melakukan ketaatan yang lain."
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/2971
.
#fikih
BERHADATS KETIKA MANDI JUNUB
.
Pertanyaan
Apa yang dilakukan jika seorang berhadats ketika sedang mandi janabah (mandi junub)?
.
Jawaban
Seorang yang berhadats ketika sedang mandi janabah tidak perlu mengulangi mandi; namun ia tetap boleh meneruskan mandinya. Akan tetapi, ia harus berwudhu setelah mandi jika ingin melaksanakan shalat.
.
Dari Ibnu Sirin pernah ditanya perihal kejadian ini dan beliau menjawab,
.
الغسل من الجنابة، والوضوء من الحدث
.
"Mandi untuk junub dan wudhu untuk hadats."
.
Pada kasus yang sama, Sufyan ats-Tsauri rahimahullah menyampaikan,
.
يتم غسله، ثم يعيد الوضوء
"Orang itu tetap menyelesaikan mandinya kemudian mengulangi wudhu."
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3080
.
#fikih
BERMADZHAB ADALAH TANGGA BERIJTIHAD
.
Seperti halnya mempelajari mukhtashar (kitab dasar) merupakan tangga untuk mempelajari muthawalat (kitab lanjutan); mempelajari dan menguasai madzhab fiqih, baik ushul dan furu'nya, merupakan tangga untuk berijtihad.
.
Setiap orang yang ingin mencapai level ijtihad di abad ini tanpa melalui tangga pembelajaran madzhab; dia akan tersingkir sebelum berhasil, atau boleh jadi dia memperoleh capaian namun capaian yang buruk lagi prematur!
.
Perhatikanlah, di antara ulama yang dihormati dan disebut layak berijtihad secara mandiri di abad terdahulu, apakah mereka tidak beriltizam kepada suatu madzhab di awal pembelajarannya?
.
Di antara ulama yang disifati dengan ijtihad mutlak di abad 7 dan 8 Hijriah adalah ketiga orang yang bertakwa berikut:
.
- Taqiyuddin Ibnu Daqiq al-Ied (w. 702H);
- Taqiyuddin Ibnu Taimiyah (w. 728H)
- Taqiyuddin Ibnu as-Subki (w. 756H)
.
Ketiga orang di atas mendalami fiqih madzhab dan memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang tersebut; berlandaskan hal itulah mereka mengonstruksi ijtihadnya dan menaiki tangga ijtihad beberapa derajat.
.
Sumber: https://t.me/mihad_osol/2590
.
🌐 t.me/belajarfikihibadah
📡 @belajarfikihibadah
.
Didukung oleh Belajar Tauhid (@belajartauhidofficial)
.
#fikih
SEKELUMIT ATURAN HAK QASAM (GILIRAN BERMALAM) DALAM SYARI'AT POLIGAMI
.
Pertanyaan
.
Saya memiliki dua istri. Istri pertama menyakitiku dengan lisannya. Terkadang anak-anak perempuannya pun berbuat hal yang sama. Hal ini membuat saya menjauh darinya dan pergi ke rumah istri kedua yang menaati Allah dengan menghormatiku. Apakah hal ini diperbolehkan?
.
Jawaban
.
Anda wajib berlaku adil terhadap istri-istri anda. Anda tidak boleh mengutamakan salah satu istri dalam jatah giliran bermalam (al-qasam). Oleh karena itu, harus adil dalam bermalam; dan siang hari termasuk dalam qasam karena ia mengikuti malam. Dengan demikian, anda tidak boleh menemui istri ketika waktu itu bukan gilirannya.
.
Al-Hajjawi rahimahullah mengatakan,
.
وكذا يحرم دخوله نهارا إلى غيرها، إلا لحاجة
.
"Demikian pula tidak boleh menemui istri lain saat siang hari (di luar jatah gilirannya) kecuali terdapat hajat." [Al-Iqna']
.
Ibnu Qudamah menuturkan,
.
وأما الدخول في النهار إلى المرأة في يوم غيرها، فيجوز للحاجة من دفع النفقة، أو عيادة، أو سؤال عن أمر يحتاج إلى معرفته، أو زيارتها لبعد عهده ونحو ذلك
.
"Menemui istri lain saat siang hari di luar jatah gilirannya diperbolehkan jika ada hajat seperti menyerahkan nafkah, menjenguk, menanyakan kebutuhan, berkunjung karena sudah lama tak bertemu, atau hal yang semisal." [Al-Mughni]
.
Berdasarkan hal tersebut, anda tidak diperkenankan tetap tinggal di rumah istri kedua di luar jatah gilirannya dengan beralasan di sana anda lebih memperoleh ketenangan dan kenyamanan. Akan tetapi, jika istri pertama menyetujui anda menemui istri kedua di siang hari di saat giliran istri pertama, maka silakan anda melakukannya.
.
Istri pertama boleh mengoreksi dan meminta kembali haknya tersebut. Anda tidak boleh menggugurkan hak bermalam bagi istri pertama ketika gilirannya, kecuali dia menyetujui atau berbuat nusyuz, sehingga dengan hal itu gugurlah hak qasamnya.
.
Ibnu Qudamah menuturkan,
.
فإن قسم لإحداهما، ثم جاء ليقسم للثانية، فأغلقت الباب دونه، أو منعته من الاستمتاع بها، أو قالت: لا تدخل علي، أو لا تبت عندي، أو ادعت الطلاق، سقط حقها من القسم، فإن عادت بعد ذلك إلى المطاوعة، استأنف القسم بينهما ولم يقض الناشز؛ لأنها أسقطت حق نفسها
.
"Apabila suami telah menunaikan hak qasam istri pertama, kemudian ia datang ke istri kedua untuk menunaikan hak qasam istri kedua, tapi ternyata istri kedua tidak mengizinkannya masuk ke dalam rumah; enggan digauli; berkata pada suami "jangan menemuiku", "jangan bermalam sama aku"; atau meminta cerai; maka dalam kasus ini hak qasam istri kedua gugur. Apabila kemudian ia kembali taat, maka suami membagi kembali hak qasam di antara kedua istrinya dan tidak perlu mengqadha hak qasam istri yang berbuat nusyuz karena ia sendiri yang telah menggugurkan haknya." [Al-Mughni]
.
Diringkas dari: https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/327127/
.
#fikih
Belajar Tauhid
Photo
PENETAPAN BULAN RAMADHAN
.
Terdapat dua penetapan bulan Ramadhan, yaitu:
.
1️⃣ Penetapan yang berlaku secara umum, yaitu dengan dua bentuk:
.
❇️ Penampakan hilal yang dilihat oleh seorang yang adil dalam persaksiannya;
.
❇️ Penggenapan bulan Sya'ban menjadi 30 hari (ketika hilal tidak terlihat).
.
Hal ini berdasarkan hadits,
.
صوموا لرؤيتة و أفطروا لرؤيتة , فإن غُم عليكم فأكملوا شعبان ثلاثين يوماً
.
"Berpuasalah dan akhirilah puasa dengan melihat hilal. Bila hilal tidak tampak olehmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." [al-Bukhari]
.
2️⃣ Penetapan yang berlaku secara khusus (pribadi), yaitu dengan sejumlah cara berikut:
.
❇️ melihat hilal secara pribadi baik status orang yang melihat itu berstatus budak, wanita, atau seorang yang fasik;
.
❇️ informasi yang diterima dari anak kecil atau fasik yang menyatakan bahwa ia telah melihat hilal, dengan keberadaan anggapan dalam hati bahwa ia berkata jujur;
.
❇️ informasi yang diterima dari seorang yang adil dalam periwayatan bahwa ia telah melihat hilal, tanpa keberadaan anggapan dalam hati bahwa ia berkata jujur.
.
Catatan:
.
❇️ orang yang "adil dalam persaksian" adalah orang yang tidak melakukan dosa besar dan tidak melakukan dosa kecil secara terus-menerus, dimana ketaatan lebih dominan pada dirinya daripada kemaksiatan; statusnya merdeka dan berjenis kelamin laki-laki. Status merdeka dan kelamin laki-laki tidak menjadi syarat dalam kriteria "adil dalam periwayatan".
.
Sumber: 100 Masalah wa Masalah fi Ahkam ash-Shiyam ála Madzhab al-Imam asy-Syafií hal. 13
.
#fikih
#ramadhan
Belajar Tauhid
Photo
BEPERGIAN DARI SATU NEGARA KE NEGARA LAIN DAN PENGARUH PERBEDAAN MATHLA'
.
▪️ Jika seorang bersafar dari negara yang hilalnya terlihat di hari Jum'at menuju negara yang hilalnya terlihat di hari Sabtu; maka ia berpatokan pada hukum negara tujuan. Dengan demikian, apabila penduduk negara tujuan ternyata berpuasa selama 29 hari, maka ia pun berpuasa selama 30 hari. Apabila penduduk negara tujuan berpuasa selama 30 hari, maka ia pun berpuasa selama 31 hari.
.
Redaksi at-Tuhfah yang dicetak bersama al-Minhaj menyatakan, "Pendapat yang ashah adalah ia mengikuti penduduk negara terakhir dalam berpuasa, meskipun mereka berpuasa selama 30 hari; karena dengan berpindah ke negara itu, jadilah ia seperti mereka. Al-Adzra'i mendukung pendapat yang berkebalikan karena beralasan pendapat sebelumnya memiliki konsekuensi membebani seorang untuk berpuasa selama 31 hari dan ini tidak didukung dalil syar'i sehingga pendapat itu tidak bermakna. Namun, apa yang dikatakan al-Adzra'i kurang tepat, karena jika perbedaan mathla' memang bisa dijadikan pertimbangan sebagaimana telah dijelaskan, tentu pendapat sebelumnya bisa dijadikan patokan."
.
▪️ Jika seorang bersafar dari negara yang hilalnya terlihat di hari Sabtu menuju negara yang hilalnya terlihat di hari Jum'at; maka ia pun berpatokan pada hukum negara tujuan. Dengan demikian, apabila penduduk negara tujuan ternyata berpuasa selama 30 hari, maka ia pun berpuasa selama 29 hari dan tidak harus mengqadha puasa. Apabila penduduk negara tujuan berpuasa selama 29 hari, maka ia pun berpuasa selama 28 hari dan wajib mengqadha puasa sebanyak 1 hari.
.
Sumber: 100 Masalah wa Masalah fi Ahkam ash-Shiyam ála Madzhab al-Imam asy-Syafií hal. 17
.
#fikih
#ramadhan