Dakwah Media .
77 subscribers
1 photo
19 videos
11 files
56 links
Sarana Dakwah media membimbing jalan hijrah.
Download Telegram
🔊 ﷽ PERBEDAAN ANTARA MANHAJ DAN ORANG-ORANG YANG MENISBATKAN DIRI PADA SALAFIYYAH

Telegram:
https://t.me/joinchat/SPFGWMuhLqwMxy99

🎙Syaikh Muhammad Amaan Al-Jaami rahimahullah berkata: Perbedaan Antara Manhaj Dan Orang-orang Yang Menisbatkan Diri Pada Salafiyyah, yaitu:

Yang pertama: Manhaj (metode) Salaf adalah manhaj yang terjaga dari kesalahan dan kekurangan, dan dia adalah agama Allah yang haq, sedangkan agama Islam adalah agama yang terjaga.

Tidak ada bedanya antara Islam yang murni dan salafiyyah.

Apabila dikatakan salafiyyah, maka difahami darinya Islam yang murni. Begitu pula apabila dikatakan Islam yang murni, maka yang dimaksud adalah salafiyyah.

Karena sungguh, manhaj salaf terjaga sebagaimana terjaganya agama.

Dan kita tidak menisbatkan Salafiyyah kepada kita bahkan kitalah yang menisbatkan diri kepada Salafiyyah.

Salafiyyah adalah hujjah atas kami, bukan kami hujjah atas salafiyyah.

Yang kedua: Adapun person yang menisbatkan diri kepada Manhaj Salaf, sungguh mereka bisa salah atau bisa benar sebagaimana yang lain.

Mereka (orang-orang yang menisbatkan diri kepada Salafiyyah) bukanlah orang yang ma'shum (terjaga dari dosa dan penyimpangan).

Apabila salah seorang dari mereka, walaupun dia termasuk orang yang menjadi rumuz (orang besar) dalam dakwah, maka jangan sampai kita tertipu dengannya, tidak pula kita membela kesalahannya. Bahkan wajib bagi kita untuk menasehatinya dan mengajaknya kepada jaaddah (jalan yang lurus) dengan hikmah.

Kita tidak berubah-ubah dengan perubahan dia.

Manhaj Salaf berlepas diri dari yang dilakukan oleh sebagian manusia.

Wajib bagi kita untuk mengikat manusia dengan Al-Khaliq (Allah) tidak dengan asykhaas (person-person manusia).❞

📚 Syarh Hamayiwah, hlm. 29

Catatan:
Yang dimaksud Salafiyyah ialah metode dan pemahaman dakwah salaf. Sedangkan Salafi adalah orang yang menisbatkan diri pada Salafiyyah.

📝 Sumber: @pbuncreative
(Kanal resmi Ma'had Utsman bin Affan, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah)

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

📲 @IslamAdalahSunnah

•┈┈•••○○❁🌻🕋🌻❁○○•••┈┈•​​​​​​​​​​​​​​​​
Forwarded from Islam Adalah Sunnah
Dengan demikian kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وَإِيَّاكَ وَالتَّلَوُّنَ فِي دِينِ

"Waspadalah kamu terhadap sikap berubah-ubah warna di dalam agama."

√ Yang kemarin dia katakan sesat, sekarang dia katakan benar.
√ Yang kemarin dikatakan manhaj sekarang dikatakan khilafiyyah.

Contoh:

⇒ Banyak orang yang dulu menganggap safarnya wanita tanpa mahram adalah harām, tetapi sekarang dipandang halal.

⇒ Demo dulu dianggap perkara manhaj sekarang ternyata khilafiyyah.

Ini masalah berat.

3. Mengikuti syubhat (اتبع المتشابهات) dan tidak mau mengembalikan kepada yang muhkamat.

Ini jelas sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ

"Adapun orang-orang yang ada di dalam hatinya penyimpangan ( زَيْغٌ) maka dia akan mengikuti yang mutasyābih dalam rangka untuk mencari-cari takwil yang bathil dan mengikuti hal-hal yang sifatnya menyimpang, takwil-takwil yang tidak benar dalam hal-hal yang sebetulnya tidak tahu takwil secara benar kecuali Allāh Subhānahu wa Ta'āla."

(QS Al 'Imrān: 7)

Kita temui banyak diantara tokoh, diantara mereka yang dikatakan ulamā atau minimal ahlul 'ilmi yang dulu sangat tegas di dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan keagamaan, sangat bagus di dalam menjabarkan naskh-naskh yang muhkamah, tetapi setelah beberapa kondisi melalui dia (masa melewati dia) maka hal-hal yang diangkat kebanyakan adalah mutasyabihat.

Dan tanda orang tercebur ke dalam fitnah dan akhirnya bisa menjadi dalang fitnah adalah:

4. Mentolerir kebatilan dan bahkan memberikan banyak toleran terhadap berbagai macam penyimpangan-penyimpangan (التسويغ للباطل وتعديل له).

Diawali dengan mereka memuji tokoh-tokoh kebathilan, mendekati tokoh-tokoh kebathilan bahkan kompromi dengan kebathilannya.

Akhirnya tidak mau ngomong terhadap berbagai macam penyimpangan-penyimpangan agama, baik itu syirik, bid'ah maupun kufur bahkan memusuhi (menyalahkan) orang yang selama ini menjelaskan kebathilan.

Menyalahkan orang yang menjelaskan tentang kebid'ahan entah karena dikatakan melawan banteng, melawan berbagai macam kekuatan-kekuatan yang mayoritas atau dia telah menabrak tembok keras yang itu akan membahayakan dirinya sendiri.

Minimal takut dakwahnya hilang dari peredaran masyarakat atau terpicunya masa rakyat kecil untuk melawan dia dan berbagai macam alasan-alasan yang ada.

Semoga kita semuanya bisa terhindar dari empat yang menjadi ciri khas orang terjatuh kedalam fitnah yang suatu ketika akan menjadi dalang fitnah.

Saya ulas lagi,

(1). Yang dulu dianggap harām sekarang menjadi halal atau sebaliknya.

(2). Berubah-ubah warna dalam berdakwah, beragama dan dalam mengikuti ajaran dien.

(3). Mengikuti yang syubhat dan meninggalkan yang muhkamat.

(4). Mentolerir kebathilan, toleran terhadap berbagai macam penyimpangan-penyimpangan.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjauhkan kita dari itu semua dan kita diberikan keteguhan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla di dalam berpijak, memegang prinsip sampai kita bertemu Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

"Wahai orang-orang yang berimān, bertaqwalah kepada Allāh sebenar-benar taqwa dan janganlah sekali-kali kamu mati (bertemu Allāh) melainkan dalam keadaan beragama Islām."

(QS Al 'Imrān: 102)

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاستَغْفِرُ الله لِيْ وَلَكُمْ
وَاستغفر الله العظيم إن الله هو الغفور الرحيم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

📲 @IslamAdalahSunnah

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•​​​​​​​​​​​​​​​​
Forwarded from Islam Adalah Sunnah
🌅🕌💰 𝗗𝗔𝗛𝗦𝗬𝗔𝗧𝗡𝗬𝗔 𝗦𝗘𝗗𝗘𝗞𝗔𝗛

Telegram:
https://t.me/joinchat/SPFGWMuhLqwMxy99

𝗔𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗦𝘂𝗯𝗵𝗮𝗻𝗮𝗵𝘂 𝘄𝗮 𝗧𝗮'𝗮𝗹𝗮 𝗯𝗲𝗿𝗳𝗶𝗿𝗺𝗮𝗻:

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَآءُ ۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

🌴 "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji.

🌴 Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 261)

🎓 𝗔𝘀-𝗦𝘆𝗮𝗿𝗯𝗶𝗻𝗶 – 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗦𝘆𝗮𝗳𝗶𝗶𝘆𝗮𝗵 – (𝘄. 𝟵𝟳𝟳 𝗛)

Dalam kitabnya al-Iqna fi Halli Alfadz Abi Syuja’, beliau menjelaskan tentang hari jumat. Beliau menyatakan tentang sedekah hari jumat,

ويسن كثرة الصدقة وفعل الخير في يومها وليلتها، ويكثر من الصلاة على رسول الله صلى الله عليه وسلم في يومها وليلتها لخبر: إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة، فأكثروا علي من الصلاة فيه، فإن صلاتكم معروضة علي

Dianjurkan memperbanyak sedekah dan beramal soleh di hari jumat atau malam jumat. Memperbanyak shalawat untuk Rasulullah ﷺ di malam atau siang hari jumat. Berdasarkan hadis: “Sesungguhnya hari yang paling afdhal adalah hari jumat. Karena itu, perbanyaklah membaca shalawat untukku. Karena shalawat kalian diperlihatan kepadaku.” (al-Iqna’, 1/170)

🎓 𝗜𝗯𝗻𝘂𝗹 𝗤𝗼𝘆𝗶𝗺 – 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗵𝗮𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶 – (𝘄. 𝟳𝟱𝟭),

Dalam kitab Zadul Ma’ad 1/407 beliau menyatakan:

💰 𝘽𝙖𝙝𝙬𝙖 𝙨𝙚𝙙𝙚𝙠𝙖𝙝 𝙙𝙞 𝙝𝙖𝙧𝙞 𝙟𝙪𝙢𝙖𝙩 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠𝙞 𝙠𝙚𝙞𝙨𝙩𝙞𝙢𝙚𝙬𝙖𝙖𝙣 𝙠𝙝𝙪𝙨𝙪𝙨 𝙙𝙞𝙗𝙖𝙣𝙙𝙞𝙣𝙜𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙧𝙞 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙡𝙖𝙞𝙣.

💰 Sedekah di hari jumat, dibandingkan dengan sedekah di hari yang lain,

🔰 Seperti perbandingan antara sedekah di bulan ramadhan dengan sedekah di selain Ramadhan.

🎓 Saya pernah melihat Syaikhul Islam – rahimahullah – apabila beliau berangkat jumatan, beliau membawa apa yang ada di rumah, baik roti atau yang lainnya, dan beliau sedekahkan kepada orang di jalan diam-diam.

🎓 𝗔𝘀𝘆-𝗦𝘆𝗮𝗶𝗸𝗵 𝗔𝗹 '𝗨𝘁𝘀𝗮𝗶𝗺𝗶𝗶𝗻 𝗿𝗮𝗵𝗶𝗺𝗮𝗵𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗯𝗲𝗿𝗸𝗮𝘁𝗮:

أن الإنفاق يكون سببا لشرح الصدر، وطرد الهم، والغم؛ لقوله تعالى: {لا خوف عليهم ولا هم يحزنون} ؛ وهذا أمر مجرب مشاهد أن الإنسان إذا أنفق يبتغي بها وجه الله انشرح صدره، وسرت نفسه، واطمأن قلبه؛ وقد ذكر ابن القيم - رحمه الله - في زاد المعاد أن ذلك من أسباب انشراح الصدر

📮 "Ayat ini menunjukkan bahwa infaq merupakan sebab kelapangan hati serta faktor penghilang kesedihan dan kedukaan."

Berdasarkan pada ayat tadi (tentang orang yang berinfak).

وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

🛡 ❝ .. Tidak ada kekhawatiran yang mereka rasakan dan tidak (pula) mereka bersedih hati."
(QS. Al Baqarah: 274)

💰 Hal ini terbukti nyata dan bisa disaksikan; ketika seseorang berinfaq dengan ikhlas maka muncul rasa lapang, senang jiwanya, tenteram hatinya.

❗️ ️(Karena itulah) Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma'ad memasukkan infaq pada salah satu sebab ketenangan hidup.❞

📚 Tafsir Al Baqarah, III/373

𝗜𝗡𝗜𝗟𝗔𝗛 𝗞𝗘𝗨𝗧𝗔𝗠𝗔𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗗𝗘𝗞𝗔𝗛

🎓 Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa manfaat sedekah begitu banyak, hanya Allah yang bisa menghitungnya, di antara manfaatnya adalah :

1️⃣. Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek.
2️⃣. Mencegah malapetaka (bala).
3️⃣. Sampai sedekah itu melindungi dari orang yang zalim.

Ibrahim An-Nakha’i mengatakan: "Orang-orang dahulu memandang bahwa sedekah akan melindungi dari orang yang suka berbuat zalim."

4️⃣. Sedekah juga akan menghapus dosa.
5️⃣. Menjaga harta.
6️⃣. Mendatangkan rezeki.
7️⃣. Membuat gembira hati.
8️⃣. Serta menyebabkan hati yakin dan berbaik sangka kepada Allah.

📗 ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin, hlm. 313

📂 Ref: t.me/MediaDakwahSunnaah/18487

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِيْ أَهْلِكَ وَمَالِك
“Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu.” (HR. Bukhari)

📲 @IslamAdalahSunnah

•┈┈•❀❁❦🌹❤️🌹❦❁❀•┈┈•​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​
Forwarded from Islam Adalah Sunnah
﷽ KELUARGA ITU AMANAH

Telegram:
https://t.me/joinchat/SPFGWMuhLqwMxy99

Untuk PASUTRI yang mendambakan kerukunan, kedamaian, dan kebahagiaan di dalam rumah tangganya..
Mari sama-sama kita simak kembali nasihat dari Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc ini..

Dan untuk para suami, dengarkanlah berdua bersama istri tercinta kalian saat sedang santai atau saat sedang makan bersama. Usahakanlah berkali-kali mendengarkannya sampai nasihatnya membekas di hati, lalu jelaskanlah kepada istri ilmu yang disampaikan oleh Ustadz Badrusalam dengan 🌹penuh hikmah, penuh Cinta dan kasih sayang kepada istrinya 💕 sampai ia mengerti dan bersemangat mengamalkannya.

Untuk para istri,
"Bersemangatlah ketika diajak kepada KEBAIKAN".

Ingatlah...
👉 Suamimu adalah penentu Surga atau nerakamu 👈

Suamimu adalah KUNCI / PINTU TERCEPAT UNTUKMU MASUK SURGA.

Semoga Allah berikan Taufiq kepada kita semua.

📲 @IslamAdalahSunnah

❥●●●•••┈❀💜❀┈•••●●●❥​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​
Forwarded from Motivasi Ulama Salaf
KEUTAMAAN PERTEMANAN YANG DIBANGUN DIATAS KETAQWAAN

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

الْأَخِلَّاء يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ

Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.


Az-Zukhruf : 67



Sumber : Telegram Shahih Sunnah


------------------------------

🖊 Nasehat & Untaian Salaf => t.me/motivasiulamasalaf
📚 Katalog Buku-Buku Islam => t.me/katalogbukusalafi
📚 Katalog Kitab-kitab Arab => t.me/darassalafiyyah
☎️ Konsultasi Islam & Keluarga => bit.ly/KonsultasiMC
📁 Kumpulan Ebook Islami => bit.ly/PaketEbookIslam

📲 Daftar Broadcast Nasihat Ulama Salaf & Buku² Islam Terbaru ~> wa.me/6281463826672
VID-20240922-WA0007.mp4
3.6 MB
Bismillah..

DIANTARA IBADAH YG TERBAIK ADALAH "DIAM"..

Ust Nuzul Dzikri Hafizhahullahu
VID-20240922-WA0006.mp4
5.4 MB
Dalil larangan memperingati maulid Nabi Shalallahu a'llaihi wa Sallam

*Ustad Dr. Dasman Yahya Ma'ali, Lc. MA*
SUNNAH DALAM SHOLAT YANG BANYAK DILUPAKAN


BBG AL ILMU


Ada sebuah do'a di dalam sholat yang sangat Nabi -shollallohu 'alaihi wasallam- tekankan untuk dibaca di akhir sholat, namun banyak dari kaum muslimin yang melupakannya.

Do'a tersebut ada dalam penggalan hadits berikut ini:

Dari Sahabat Mu'adz bin Jabal rodhiyallahu 'anhu, bahwa Rosululloh -shollallohu 'alaihi wasallam- pernah memegang tangannya, dan beliau mengatakan :

"Ya Mu'adz, demi Allah, sungguh aku benar-benar mencintaimu. Demi Allah, sungguh aku benar-benar mencintaimu.."

Kemudian beliau mengatakan: "Aku wasiatkan kepadamu ya Mu'adz, jangan sekali-kali kamu meninggalkan membaca (do'a ini) di akhir SETIAP sholat :

اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

ALLAAHUMMA A'INNII 'ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI 'IBAADATIK

(Ya Allah, bantulah aku dalam berdzikir kepada-Mu, dalam mensyukuri-Mu, dan dalam membaikkan ibadah kepada-Mu)

Dan Mu'adz pun setelah itu mewasiatkan do'a ini kepada Ash-Shunabihi (orang yang dicintainya). [HR. Abu Dawud: 1522, hadits ini shohih].

Subhanallah, lihatlah bagaimana beliau ingin agar do'a ini benar-benar diamalkan oleh Mu'adz... sampai-sampai beliau mengutarakan kecintaannya kepada Mu'adz dengan 5 penekanan :

1. Bersumpah dengan nama Allah.

2. Menggunakan kata "Innii" (sesungguhnya aku).

3. Menggunakan kata "la-uhibbuk" (benar-benar mencintaimu).

4. Mengulangi sumpah dan ungkapan cinta itu sebanyak dua kali.

5. Menyebut nama Mu'adz sebagai penegas sasaran seruan beliau.

Dan beliau juga memberikan 3 penekanan lain pada sabda beliau ini, yaitu:

1. Menggunakan redaksi wasiat "uushiika.."

2. Menggunakan nun taukid: "la tada'anna" (jangan sekali-kali engkau meninggalkan).

3. Penegasan bahwa itu di SETIAP SHOLAT --> "kulli sholah.."

Tentunya ini semua menunjukkan betapa pentingnya do'a ini dalam kehidupan ummatnya... jika demikian, sudahkah Anda mengamalkannya..?!

Mari amalkan sunnah ini di setiap akhir sholat kita... Ingat, amal Anda adalah untuk Anda sendiri...

Penulis,
Ustadz Dr. Musyaffa' Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

ref : https://bbg-alilmu.com/archives/16800
*Ketika Istri Bekerja*

*Prasetyo Abu Ka'ab*

https://muslim.or.id/98098-ketika-istri-bekerja.html

Dalam kehidupan rumah tangga, setiap anggota keluarga memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Suami bertanggung jawab atas keluarganya, sementara istri bertugas mengurus rumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ ومَسْؤُولٌ عن رَعِيَّتِهِ؛ فَالإِمَامُ رَاعٍ وهو مَسْؤُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، والرَّجُلُ في أهْلِهِ رَاعٍ وهو مَسْؤُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، والمَرْأَةُ في بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وهي مَسْؤُولَةٌ عن رَعِيَّتِهَا

_“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin, dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin di rumah tangganya, dan dia bertanggung jawab atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya, dan dia bertanggung jawab atas tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari no. 2278 dan Muslim no. 1829)_

*Namun, di zaman sekarang, banyak istri yang juga bekerja di luar rumah untuk membantu perekonomian keluarga, atau untuk alasan syar’i lainnya. Artikel ini akan membahas poin-poin penting tentang permasalahan tersebut. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua.*

*Istri yang bekerja*

Secara umum, posisi ideal seorang istri adalah di rumahnya, fokus pada tanggung jawab utamanya, yaitu mendidik anak-anaknya dan mengurus rumah serta suaminya. Namun, bekerja (di luar rumah) bukanlah sesuatu yang haram jika dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat. Bahkan, ada kondisi tertentu di mana bekerja bagi seorang wanita menjadi wajib atau dianjurkan, tergantung situasi dan kebutuhan. Sebaliknya, pekerjaan menjadi terlarang jika bertentangan dengan aturan-aturan syariat.

Dalam hadis riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa bibi Jabir pernah bercerai dan ingin keluar untuk mengurus kebunnya. Seorang pria mencegahnya, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا

_“Tidak, keluarlah dan urus kebunmu, mungkin engkau akan bersedekah atau melakukan kebaikan.” (HR. Muslim no. 1483) [1]_

*Penghasilan istri, apakah menjadi milik suami?*

Seorang istri memiliki hak penuh atas gaji atau pendapatan yang diperolehnya. Tidak ada yang berhak mengambilnya tanpa kerelaan dari sang istri. Syariat Islam telah menetapkan bahwa seorang wanita memiliki hak kepemilikan finansial yang independen. Hal ini tercermin dalam firman Allah Ta’ala,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

_“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka dengan senang hati memberikan sebagian dari maskawin itu kepadamu, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa’: 4)_

Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah hak milik wanita, dan tidak ada seorang pun yang berhak mengambilnya, kecuali dengan kerelaan dari pihak wanita tersebut. [2]

Oleh karena itu, tindakan orang tua atau kerabat atau suami yang mengambil sebagian dari pendapatan istri tanpa kerelaan, baik karena tekanan sosial atau alasan lainnya, merupakan bentuk pemanfaatan yang tidak dibenarkan. Allah Ta’ala melarang tindakan semacam ini dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

_“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29) [3]_

*Membantu suami dalam kebutuhan rumah tangga*
Seorang istri hendaknya berinisiatif membantu suaminya. Jika seorang wanita memberikan sebagian dari gajinya kepada ayah, saudara laki-lakinya, atau yang lainnya dengan kerelaan hati, bukan karena rasa malu atau tunduk pada tradisi yang tidak adil, maka mereka boleh menerimanya. Suami juga diperbolehkan mensyaratkan sebagian dari gaji istrinya yang bekerja sebagai imbalan atas izinnya untuk bekerja, karena pekerjaan tersebut mungkin menyebabkan terganggunya ketenangan dan kenyamanan di rumah. Hal ini harus didiskusikan dengan kesepakatan antara keduanya.

Selain itu, seorang istri dianjurkan untuk membantu suaminya dalam kebutuhan rumah tangga jika suaminya sedang mengalami kesulitan finansial, dan ia dapat mengharapkan pahala dari Allah. Sebagaimana Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud radhiyallah ‘anhu, yang bekerja, dan ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah cukup (diterima) jika aku memberi nafkah kepada suamiku dan anak-anak yatim yang ada di bawah asuhanku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,

نعم، لها أجران أجر القرابة وأجر الصدقة

_“Ya, kamu mendapatkan dua pahala, pahala karena hubungan kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari no. 1397)_

Wanita tersebut bersedekah secara sukarela dan hal itu tidak menjadi kewajiban baginya. [4]

*Apakah menggugurkan kewajiban nafkah suami?*

Permasalahan ini merupakan permasalahan yang banyak perincian, dan juga banyak terjadi silang pendapat di kalangan para ulama.

Namun, secara ringkas, jika suami merestui pekerjaan istrinya di luar rumah dan memberikan izin untuk itu, maka kewajiban suami untuk memberikan nafkah bagi istri tidak gugur. Sebab, istri telah mengabaikan hak suami dengan izinnya dan persetujuannya. Dengan demikian, seorang istri yang bekerja di luar rumah tetap berhak menerima nafkah dari suaminya selama pekerjaannya dilakukan dengan izin suami. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Wallahu a’lam. [5]

*Adab ketika istri bekerja di luar rumah*

*Terdapat banyak adab yang berkaitan dengan seorang istri yang bekerja. Di antara yang paling penting adalah:*

*Pertama: Tidak merasa lebih tinggi dari suami*

Nafkah adalah salah satu pilar kepemimpinan yang Allah berikan kepada laki-laki, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

_“Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)_

Jika seorang wanita bekerja dan memperoleh penghasilan, hal itu tidak boleh membuatnya merasa lebih tinggi dari suaminya atau menentang kepemimpinan yang Allah berikan kepada suami. Wanita tersebut harus sadar bahwa meskipun Islam membolehkan seorang wanita untuk mencari nafkah, penghasilannya tidak boleh membuatnya merasa lebih superior atau mengambil alih kepemimpinan di rumahnya. Sikap ini dapat menyebabkan kehancuran rumah tangga. Lebih dari 45% sebab perceraian adalah karena hal ini. Wallahu a’lam. [6]

*Kedua: Tidak mengabaikan hak suami atau anak-anak*

Para ulama menetapkan bahwa seorang istri yang keluar untuk bekerja dengan pekerjaan yang diperbolehkan tidak boleh mengabaikan hak suami dan anak-anaknya. Para ulama mendasarkan hal ini pada banyak dalil. Salah satunya adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai Abdullah, apakah aku mendengar bahwa engkau terus-menerus berpuasa di siang hari dan bangun untuk salat di malam hari?” Abdullah menjawab, “Benar, wahai Rasulullah!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فلا تفعل؛ صُمْ وأفطر، وقم ونم؛ فإن لجسدك عليك حقًّا، وإن لعينك عليك حقًّا، وإن لزوجك عليك حقًّا، وإن لزَورك عليك حقًّا …

_“Jangan lakukan itu! Berpuasalah dan berbukalah! Bangunlah untuk salat dan tidurlah, karena tubuhmu memiliki hak atasmu, matamu memiliki hak atasmu, istrimu memiliki hak atasmu, dan tamumu memiliki hak atasmu … ” (HR. Bukhari dan Muslim)_
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang muslim memiliki kewajiban untuk memenuhi hak dirinya dan keluarganya. Oleh karena itu, seorang wanita yang bekerja tidak boleh mengabaikan hak suami dan anak-anaknya. [7]

*Ketiga: Keluar rumah sebatas kebutuhan*

Allah Ta’ala telah memerintahkan istri-istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk tetap di rumah, dan wanita-wanita umat ini mengikuti jejak mereka dalam hal ini. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

_“Dan tinggallah kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian memperlihatkan perhiasan kalian seperti kebiasaan orang-orang jahiliah yang pertama.” (QS. Al-Ahzab: 33)_

Ibnu Katsir, semoga Allah merahmatinya, berkata,

وقوله تعالى: ﴿ وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ﴾؛ أي: الزَمْنَ فلا تخرجن لغير حاجة

_“Dan firman Allah ‘وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ‘ berarti tinggalilah, maka janganlah kalian keluar, kecuali untuk kebutuhan.” [8]_

*Keempat: Berpegang pada hijab syar’i*

Janganlah wanita menampakkan sebagian auratnya kepada orang asing, kecuali apa yang memang terlihat dari pakaian luar. Allah Ta’ala berfirman,

وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها ، وليضربن بخمرهن على جيوبهن …

_“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka …” (QS. An-Nur) [9]_

*Kelima: Menghindari campur baur (ikhthilath)*

Para ulama menyatakan bahwa campur baur antara pria dan wanita diharamkan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (hadis no. 5272, dihasankan oleh Al-Albani) dari Usaid bin Hudhair, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika keluar dari masjid dan pria-pria bercampur dengan wanita di jalan, beliau berkata kepada wanita,

استأخِرْنَ ؛فإنه ليس لكن أن تَحْقُقْنَ الطريقَ عليكن بحافَاتِ الطريقَ

_“Berjalanlah di belakang (para pria), karena bukanlah hak kalian (para wanita) untuk berjalan di tengah jalan. Kalian harus berjalan di pinggir jalan.” Yang dimaksud dengan ‘berjalan di tengah jalan’ adalah berjalan di tengah-tengah._

Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang wanita untuk berjalan di tengah jalan agar tidak bercampur dengan pria, melainkan mereka harus menghindari campur baur tersebut dengan berjalan di tepi jalan. Ini merupakan bukti bahwa campur baur antara wanita dan pria asing itu diharamkan, karena itulah makna larangan tersebut. [10]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

ولا ريب أن تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال : أصل كل بلية وشر ، وهو من أعظم أسباب نزول العقوبات العامة ، كما أنه من أسباب فساد أمور العامة والخاصة…

_“Tidak diragukan lagi bahwa memberi kesempatan kepada wanita untuk bercampur dengan pria adalah akar dari segala keburukan dan bencana, serta merupakan salah satu penyebab terbesar turunnya hukuman secara umum, seperti juga merupakan salah satu penyebab kerusakan urusan umum dan pribadi …” [11]_

*Ringkasan*

Peran utama seorang istri adalah mengurus rumah. Istri diperbolehkan bekerja di luar rumah selama sesuai dengan syariat. Istri memiliki hak atas penghasilan yang diperolehnya dan suami tidak boleh mengambilnya tanpa izin. Meskipun demikian, istri harus tetap memenuhi kewajiban kepada keluarga dan menjaga adab, seperti tidak merasa lebih tinggi dari suami, menjaga hijab syar’i, dan menghindari ikhtilath. Suami tetap berkewajiban memberikan nafkah meskipun istri bekerja, selama pekerjaan tersebut dilakukan dengan persetujuan suami. _Wallahu a’lam._

Demikian, semoga Allaah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua.

Rumdin PPIA Sragen, 15 Rabiulawal 1446 H

*Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab*

*Artikel: Muslim.or.id*

*Referensi Utama:*

Asasiyyat fii Al-Iqtishad Al-Manzili, Dr. Labib Najib Abdullah, Darul Muqtabas – Suriah, cet. ke-1, 2017 M.
Atsar ‘Amalil Mar’ah fii An-Nafaqah Az-Zaujiyyah, Prof. Dr. Abdus Salam Muhammad Asy-Syuwai’ir, Jami’ah Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyah – Saudi, cet. ke-1, 1432.

*Catatan kaki:*

[1] Asasiyyat fii Al-Iqtishad Al-Manzili, hal. 47.

[2] Asasiyyat fii Al-Iqtishad Al-Manzili, hal. 44.

[3] Asasiyyat fii Al-Iqtishad Al-Manzili, hal. 50.

[4] Asasiyyat fii Al-Iqtishad Al-Manzili, hal. 50-51.

[5] Atsar ‘Amalil Mar’ah, hal. 41.

[6] Asasiyyat fii Al-Iqtishad Al-Manzili, hal. 51.

[7] https://www.alukah.net/sharia/0/74809/

[8] idem

[9] http://saaid.org/female/0115.htm

[10] https://www.alukah.net/sharia/0/74809/

[11] Al-Turuq Al-Hukmiyyah, hal. 238.

*Sumber:* https://muslim.or.id/98098-ketika-istri-bekerja.html

*Copyright © 2024 muslim.or.id*
The owner of this channel has been inactive for the last 17 months. If they remain inactive for the next 30 days, they may lose their account and admin rights in this channel. The contents of the channel will remain accessible for all users.