PONPES ASSUNNAH BATU
7.94K subscribers
802 photos
155 videos
6 files
2.77K links
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
Download Telegram
📜📋📃 Pengertian Al-Udh-hiyah Dan Hukumnya
(Bag. 1)

▫️▫️▫️

Al-Udh-hiyah adalah binatang ternak yang disembelih dari pada Hari Raya Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Merupakan syi’ar Islam yang disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ serta ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.

Allah ﷻ berfirman,

﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ﴾ [الكوثر ٢]

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.❞ (QS. Al-Kautsar: 2)

﴿قُلۡ إِنَّ صَلَاتِی وَنُسُكِی وَمَحۡیَایَ وَمَمَاتِی لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ لَا شَرِیكَ لَهُۥۖ وَبِذَ ٰ⁠لِكَ أُمِرۡتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلۡمُسۡلِمِینَ﴾ [الأنعام ١٦٢-١٦٣]

Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).”❞ (QS. Al-An’am: 162-163)

       Kata ونســـكي artinya adalah نحـــري (sembelihanku) sebagaimana dinyatakan oleh Sa’id Ibnu jubair radhiyallahu ’anhu. Dikatakan pula maknanya adalah seluruh ibadah yang ada, termasuk di dalamnya menyembelih kurban. Inilah pengertian yang lebih sesuai.

Allah ﷻ juga berfirman,

﴿وَلِكُلِّ أُمَّةࣲ جَعَلۡنَا مَنسَكࣰا لِّیَذۡكُرُوا۟ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِیمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۗ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهࣱ وَ ٰ⁠حِدࣱ فَلَهُۥۤ أَسۡلِمُوا۟ۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِینَ﴾ [الحج ٣٤]

Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, Maka Rabbmu ialah Rabb Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).❞ (QS. Al-Hajj: 34)

Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia mengatakan,

ضحى رسول الله ﷺ بكبشين أملحين، ذبحهما بيده، وسمى، وكبر، ووضع رجله على صفاحهما [متفق عليه]

“Nabi ﷺ menyembelih 2 kambing kibas yang warnanya putih bercampur hitam, Beliau ﷺ menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri. Beliau membaca Bismillah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi lambung sebelah kanan kedua kambing tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, dia mengatakan,

اقام رسول الله صلى الله عليه وسلم بالمدينة عشر سنين يضحي [رواه أحمد والترمذي وقال: حديث حسن]

“Nabi ﷺ tinggal di Madinah selama 10 tahun. Beliau melakukan kurban.” (Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan beliau mengatakan: Hadits Hasan.)

📚 Disadur dari buku: 'Ya Allah, Terimalah Kurbanku', terbitan: Cahaya Tauhid Press, cet. Kedua, hlm. 109-111

Bersambung...

▫️▫️▫️
#pengertian #udhiyah #dan #hukumnya
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
📜📋📃 Pengertian Al-Udh-hiyah Dan Hukumnya
(Bag. 2)

▫️▫️▫️

      Disebutkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ membagikan binatang-binatang kurban kepada para shahabatnya, maka Uqbah bin Amir mendapatkan dari jenis Jadz’ah (domba yang berumur setahun), maka ia mengatakan,

يا رسول الله! صارت لي جذعة فقال: ضح بها [رواه البخاري ومسلم]

"Wahai Rasulullah! aku mendapatkan bagian dari jenis Jadz’ah," lalu Beliau ﷺ menjawab: “Sembelihlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

      Diriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda,

من ذبح بعد الصلاة فقد تم نسكه، وأصاب سنة المسلمين [رواه البخاري ومسلم]

“Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat maka telah sempurna sembelihannya dan telah sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

      Sungguh, Rasulullah ﷺ telah menyembelih kurban, demikian pula para shahabat Beliau ﷺ telah melakukannya. Nabi ﷺ mengabarkan bahwa berkurban merupakan sunnah kaum muslimin yaitu jalan yang mereka tempuh. Mereka bersepakat tentang disyariatkannya menyembelih kurban sebagaimana dinukilkan tidak hanya dari satu orang ulama.

      Kemudian mereka berselisih pendapat apakah hal itu sunnah ataukah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa itu adalah sunnah dan ini merupakan mazhab As-Syafi'i Malik dan Ahmad -rahimahumullah- yang masyhur dari keduanya.

      Para ulama yang lain berpendapat bahwa menyembelih adalah wajib sebagaimana Abu Hanifah rahimahullah serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah, dan itulah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan beliau mengatakan bahwa itu adalah salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Imam Malik dan yang tampak dari mazhab Maliki.

      Menyembelih hewan kurban lebih utama daripada bersedekah seharga sembelihan tersebut, karena itulah yang diamalkan oleh Rasulullah ﷺ dan kaum muslimin yang mengikuti Beliau ﷺ dan merupakan syiar agama Allah ﷻ. Seandainya seseorang yang menggantinya dengan bersedekah niscaya hilanglah syiar ini. Demikian pula seandainya bersedekah seharga binatang kurban itu lebih utama daripada menyembelih binatang kurban itu sendiri, tentu Nabi ﷺ akan menerangkan kepada umatnya baik melalui perbuatan atau pun ucapan Beliau ﷺ, karena Nabi ﷺ tidak akan meninggalkan penjelasan tentang sesuatu kebaikan kepada umatnya. Bahkan seandainya pum sedekah itu sama dengan menyembelih, tentu Nabi ﷺ akan menerangkannya pula karena hal itu lebih mudah bagi umatnya daripada kepayahan dalam menyembelih kurban. Nabi ﷺ tidak meninggalkan suatu keterangan (tentang sesuatu, ed.) yang lebih mudah untuk umatnya sementara nilainya sama dengan yang lebih berat daripada itu. Sungguh, pernah orang-orang tertimpa sebuah kelaparan di masa Nabi ﷺ, maka Beliau ﷺ bersabda,

من ضحى منكم فلا يصبحن بعد ثالثة وبقي في بيته منه شيء، فلما كان العام المقبل، قالوا: يا رسول الله، نفعل كما فعلنا عام الماضي؟ قال: كلوا، وأطعموا، وادخروا، فإن ذلك العام كان بالناس جهد، فأردت أن تعينوا فيها [متفق عليه]

“Barangsiapa yang menyembelih kurban di antara kalian maka jangan sampai lewat waktu pagi pada hari ketiga sementara di rumahnya masih tersisa sesuatu.” Pada tahun berikutnya, mereka mengatakan, "Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana yang pernah kami lakukan pada tahun yang lalu?" Maka Nabi ﷺ mengatakan: “Makanlah dan berikanlah kepada yang lain serta simpanlah karena tahun itu orang-orang dalam keadaan kepayahan, dan aku ingin kalian membantu mereka di tahun tersebut.” (Muttafaqun ‘alaihi)

📚 Disadur dari buku: 'Ya Allah, Terimalah Kurbanku', penerbit: Cahaya Tauhid Press, cet. Kedua, hlm. 111-114

Bersambung...

▫️▫️▫️
#pengertian #udhiyah #dan #hukumnya
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
📜📋📃 Pengertian Al-Udh-hiyah Dan Hukumnya
(Bag. 3)

▫️▫️▫️

      Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “Menyembelih pada tempatnya lebih utama daripada bersedekah seharga hewan tersebut. Karena itu, seandainya seseorang bersedekah (mengeluarkan dam) seharga sembelihan pada waktu haji tamattu' dan qiran yang harganya berlipat ganda maka tidak akan bisa mewakilinya, demikian pula dengan menyembelih kurban.

      Pada asalnya, sembelihan disyariatkan untuk orang-orang yang masih hidup sebagaimana Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, mereka menyembelih kurban untuk diri dan keluarga mereka. Adapun anggapan sebagian orang awam bahwa sembelihan itu khusus bagi orang-orang yang telah meninggal maka ini tidak ada dalilnya.

      Sembelihan hewan kurban untuk orang-orang yang meninggal itu ada 3 (tiga) macam:

1.    Seseorang yang menyembelih untuk mereka (yang telah meninggal) karena mengikuti orang-orang yang masih hidup. Sebagai contoh, seseorang yang menyembelih untuk dirinya sendiri dan keluarganya, lalu ia niatkan dengan itu keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Ini berdasarkan perbuatan Rasulullah ﷺ ketika menyembelih untuk diri sendiri dan keluarga Beliau ﷺ dan di antara mereka ada yang telah meninggal dunia sebelum itu.

2.    Seseorang yang menyembelih hewan kurban untuk mayit karena merupakan wasiat dari si mayit yang harus dilaksanakan, dalilnya adalah firman Allah ﷻ dalam surat Al-Baqarah 181,

﴿فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَاۤ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِینَ یُبَدِّلُونَهُۥۤۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِیعٌ عَلِیمࣱ﴾ [البقرة ١٨١]

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)

3.    Seseorang yang bersedekah untuk si mayit dengan menyembelih hewan kurban yang diperuntukkan untuk orang yang masih hidup, maka ini diperbolehkan. Para fuqaha dari mazhab Hambali menyebutkan bahwa pahalanya akan sampai pada mayit dan si mayit akan mendapatkan manfaat darinya. Hal ini diqiyaskan dengan sedekah atas nama mayit. Akan tetapi, kita tidak mengatakan bahwa pengkhususan sembelihan kurban atas nama mayit secara tersendiri adalah termasuk sunnah Nabi ﷺ, karena Beliau ﷺ tidak pernah menyembelih hewan kurban atas nama seorang pun dari orang-orang yang telah meninggal dunia secara khusus. Beliau ﷺ tidak pernah menyembelih kurban atas nama pamannya -Hamzah radhiyallahu 'anhu- sementara ia adalah orang yang paling Beliau ﷺ muliakan di antara kerabatnya, begitu pula atas nama anak-anaknya yang telah meninggal semasa hidupnya dan mereka itu ada 3 orang wanita yang sudah menikah, dan 3 orang laki-laki yang masih kecil. Tidak pula Beliau menyembelih kurban atas nama istri Beliau, Khadijah radhiyallahu 'anha, padahal ia termasuk orang yang paling Beliau ﷺ cintai. Tidak pernah juga para sahabat melakukan hal itu di masa Nabi ﷺ, yakni menyembelih kurban atas nama seseorang dari orang yang telah meninggal.”

      Kami melihat adanya kesalahan yang dilakukan oleh sebagian orang, mereka menyembelih atas nama mayit di awal tahun kematiannya dengan sebuah sembelihan yang mereka namakan al-hafrah, dan mereka meyakini tidak boleh disertakan seorang pun di dalam pahalanya, atau mereka menyembelih untuk beberapa mayit sebagai sedekah untuk mereka, atau menyembelih kurban karena wasiat si mayit sementara mereka sendiri tidak menyembelih untuk diri mereka. Seandainya mereka mengetahui bahwa seseorang yang mereka menyembelih kurban dari hartanya lalu ia niatkan hal itu untuk dirinya dan keluarganya, tentulah ini akan mencakup semua keluarganya, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal tentulah mereka tidak akan berpaling dari amalan (yang syar'i) ini menuju amalan mereka tersebut.

••━═══🍃Selesai🍃═══━••

📚 Disadur dari buku: 'Ya Allah, Terimalah Kurbanku', penerbit: Cahaya Tauhid Press, cet. Kedua, hlm. 114-116

▫️▫️▫️
#pengertian #udhiyah #dan #hukumnya
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu