BAHAYA TIDAK BERPUASA DIBULAN RAMADHAN TANPA UDZUR
Berpuasa dibulan ramadhan merupakan salah satu kewajiban agama, bahkan termasuk bagian dari rukun Islam, yang jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur, maka hal itu sama saja merobohkan salah satu tiang agamanya, sehingga menyebabkan agamanya terancam.
Oleh karenanya, ancaman yang sangat keras bagi mereka yang meninggalkan berpuasa dibulan Ramadhan tanpa ada udzur apapun.
Diriwayatkan dalam sebuah hadits , bahwa Rasulullah ﷺ dibawa berjalan oleh dua orang, melihat kondisi orang- orang yang disiksa dalam neraka. Lalu Beliau diperlihatkan adanya satu kaum yang digantung pada bagian atas tumit- tumit mereka dalam posisi terbalik, dalam keadaan rahang mereka hancur dan mengalirkan darah. Maka Rasulullah ﷺ bertanya: Siapalah mereka ini?
Maka dijawab: “Mereka adalah orang- orang yang yang membatalkan puasanya sebelum tiba waktunya.”
(HR.An Nasaai dalam Al Kubra, Ibnu Khuzaimah dalam sahihnya, Al Hakim, Ibnu Hibban, dari sahabat Abu Umamah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ . Al Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Ash-Shahihah: jil:7, no hadits: 3951)
Al Albani mengomentari hadits ini dengan mengatakan:
“Ini merupakan hukuman bagi orang yang berpuasa lalu dia membatalkan puasanya sebelum tiba waktu berbuka puasa. Lalu bagaimana keadaan orang yang tidak berpuasa sama sekali? Kita memohon kepada Allah ﷻ agar diberi keselamatan dan keamanan di dunia dan akhirat.”
(As-Shahihah:7/ 1671)
Semoga Allah ﷻ memberi kekuatan dan taufik kepada kita semua untuk berpuasa dan beribadah dibulan suci yang penuh berkah ini.
✍🏼 Askary bin Jamal
23 Sya’ban 1443 H
Berpuasa dibulan ramadhan merupakan salah satu kewajiban agama, bahkan termasuk bagian dari rukun Islam, yang jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur, maka hal itu sama saja merobohkan salah satu tiang agamanya, sehingga menyebabkan agamanya terancam.
Oleh karenanya, ancaman yang sangat keras bagi mereka yang meninggalkan berpuasa dibulan Ramadhan tanpa ada udzur apapun.
Diriwayatkan dalam sebuah hadits , bahwa Rasulullah ﷺ dibawa berjalan oleh dua orang, melihat kondisi orang- orang yang disiksa dalam neraka. Lalu Beliau diperlihatkan adanya satu kaum yang digantung pada bagian atas tumit- tumit mereka dalam posisi terbalik, dalam keadaan rahang mereka hancur dan mengalirkan darah. Maka Rasulullah ﷺ bertanya: Siapalah mereka ini?
Maka dijawab: “Mereka adalah orang- orang yang yang membatalkan puasanya sebelum tiba waktunya.”
(HR.An Nasaai dalam Al Kubra, Ibnu Khuzaimah dalam sahihnya, Al Hakim, Ibnu Hibban, dari sahabat Abu Umamah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ . Al Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Ash-Shahihah: jil:7, no hadits: 3951)
Al Albani mengomentari hadits ini dengan mengatakan:
“Ini merupakan hukuman bagi orang yang berpuasa lalu dia membatalkan puasanya sebelum tiba waktu berbuka puasa. Lalu bagaimana keadaan orang yang tidak berpuasa sama sekali? Kita memohon kepada Allah ﷻ agar diberi keselamatan dan keamanan di dunia dan akhirat.”
(As-Shahihah:7/ 1671)
Semoga Allah ﷻ memberi kekuatan dan taufik kepada kita semua untuk berpuasa dan beribadah dibulan suci yang penuh berkah ini.
✍🏼 Askary bin Jamal
23 Sya’ban 1443 H
MEMBERI UCAPAN SELAMAT MASUKNYA BULAN RAMADHAN
Telah diriwayatkan dalam sebuah hadits yang sahih dari sahabat Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , bahwa tatkala bulan Ramadhan tiba, Rasulullah ﷺ menyampaikan berita gembira kepada para sahabatnya:
أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ، فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ، وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ، وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ، لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ ".
“Telah datang kepada kalian Ramadhan, bulan yang penuh berkah, Allah ﷻ telah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya, padanya dibuka pintu- pintu langit, dan ditutup pintu- pintu neraka, dan dibelenggu para syaitan yang terkutuk. Pada bulan itu, Allah ﷻ memiliki satu malam yang itu lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang dicegah dari kebaikannya, maka sungguh dia telah dicegah dari kebaikan yang besar.”
(HR.An-Nasaai dan Ahmad)
Dalam riwayat yang lain disebutkan dengan lafazh:
تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ
“Dibukakan padanya pintu- pintu surga.”
Al Hafizh Ibnu Rajab berkata tentang hadits ini:
قال بعض العلماء: هذا الحديث أصل في تهنئة الناس بعضهم بعضا بشهر رمضان
Berkata sebagian ulama: hadits ini merupakan dalil tentang (disyariatkannya) ucapan selamat sebagian kaum muslimin kepada sebagian lainnya tentang masuknya bulan Ramadhan
(Lathaa’if Al ma’aarif,Ibnu Rajab:148)
Berkata Al Allamah Bin Baaz رَحِمَهُ اللهُ :
“Ramadhan adalah bulan yang agung, bulan yang penuh berkah, kaum muslimin bergembira dengannya. Nabi ﷺ dan para sahabatnya bergembira dengannya, dan Rasulullah ﷺ menyampaikan berita gembira ini kepada para sahabatnya . Maka , jika kaum muslimin bergembira dengannya, dan mereka merasa bahagia dengannya, dan mereka saling mengucapkan selamat, maka hal itu tidaklah mengapa, sebagaimana yang dilakukan oleh salafus saleh. Sebab itu merupakan bulan yang agung dan penuh berkah, kita bergembira dengannya disebabkan karena padanya terdapat penghapus dosa dan penggugur kesalahan, dan bersegera menuju berbagai kebaikan berupa amalan - amalan saleh yang lainnya.”
(https://binbaz.org.sa/fatwas/4784/حكم-التهنىة-بقدوم-رمضان)
✍🏼 Askary bin Jamal
25 Sya’ban 1443 H
Telah diriwayatkan dalam sebuah hadits yang sahih dari sahabat Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , bahwa tatkala bulan Ramadhan tiba, Rasulullah ﷺ menyampaikan berita gembira kepada para sahabatnya:
أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ، فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ، وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ، وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ، لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ ".
“Telah datang kepada kalian Ramadhan, bulan yang penuh berkah, Allah ﷻ telah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya, padanya dibuka pintu- pintu langit, dan ditutup pintu- pintu neraka, dan dibelenggu para syaitan yang terkutuk. Pada bulan itu, Allah ﷻ memiliki satu malam yang itu lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang dicegah dari kebaikannya, maka sungguh dia telah dicegah dari kebaikan yang besar.”
(HR.An-Nasaai dan Ahmad)
Dalam riwayat yang lain disebutkan dengan lafazh:
تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ
“Dibukakan padanya pintu- pintu surga.”
Al Hafizh Ibnu Rajab berkata tentang hadits ini:
قال بعض العلماء: هذا الحديث أصل في تهنئة الناس بعضهم بعضا بشهر رمضان
Berkata sebagian ulama: hadits ini merupakan dalil tentang (disyariatkannya) ucapan selamat sebagian kaum muslimin kepada sebagian lainnya tentang masuknya bulan Ramadhan
(Lathaa’if Al ma’aarif,Ibnu Rajab:148)
Berkata Al Allamah Bin Baaz رَحِمَهُ اللهُ :
“Ramadhan adalah bulan yang agung, bulan yang penuh berkah, kaum muslimin bergembira dengannya. Nabi ﷺ dan para sahabatnya bergembira dengannya, dan Rasulullah ﷺ menyampaikan berita gembira ini kepada para sahabatnya . Maka , jika kaum muslimin bergembira dengannya, dan mereka merasa bahagia dengannya, dan mereka saling mengucapkan selamat, maka hal itu tidaklah mengapa, sebagaimana yang dilakukan oleh salafus saleh. Sebab itu merupakan bulan yang agung dan penuh berkah, kita bergembira dengannya disebabkan karena padanya terdapat penghapus dosa dan penggugur kesalahan, dan bersegera menuju berbagai kebaikan berupa amalan - amalan saleh yang lainnya.”
(https://binbaz.org.sa/fatwas/4784/حكم-التهنىة-بقدوم-رمضان)
✍🏼 Askary bin Jamal
25 Sya’ban 1443 H
binbaz.org.sa
حكم التهنئة بقدوم رمضان
الجواب: رمضان شهر، عظيم شهر مبارك يفرح به المسلمون، وكان النبي ﷺ وأصحابه يفرحون به، وكان
IKHLAS DALAM BERPUASA
Berpuasa merupakan ibadah yang mulia, sehingga disyaratkan padanya dua perkara sebagaimana disyaratkan pada ibadah lainnya, yaitu ikhlas dalam melakukannya, dan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ. Tanpa keikhlasan, maka puasa yang dilakukan hanyalah sia- sia belaka. Rasulullah ﷺ bersabda:
(مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذنبه)
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan, dan ihtisab, maka diampuni segala dosa- dosanya yang telah lalu”.
(Muttafaq Alaihi)
Berkata An Nawawi رَحِمَهُ اللهُ :
مَعْنَى إِيمَانًا تَصْدِيقًا بِأَنَّهُ حَقٌّ مُقْتَصِدٌ فَضِيلَتَهُ وَمَعْنَى احْتِسَابًا أَنْ يُرِيدَ اللَّهَ تَعَالَى وَحْدَهُ لَا يَقْصِدُ رُؤْيَةَ النَّاسِ وَلَا غَيْرَ ذَلِكَ مِمَّا يُخَالِفُ الْإِخْلَاصَ
“Makna iman adalah membenarkan bahwa itu merupakan perkara yang haq, dan bertujuan untuk meraih keutamaannya, dan makna ihtisab adalah dia menginginkan wajah Allah ﷻ semata, tidak bermaksud agar manusia memperhatikannya, dan yang lainnya dari hal- hal yang dapat menafikan keikhlasan.”
(Syarah Muslim, An Nawawi: 6/ 39)
Al Hafizh Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ berkata:
“Yang dimaksud dengan iman adalah meyakini kebenaran wajibnya berpuasa, dan ihtisab adalah mencari pahala dari sisi Allah ﷻ .”
(Fathul Bari: 4/ 115).
✍🏼 Askary Bin Jamal
26 Sya’ban 1443 H
Berpuasa merupakan ibadah yang mulia, sehingga disyaratkan padanya dua perkara sebagaimana disyaratkan pada ibadah lainnya, yaitu ikhlas dalam melakukannya, dan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ. Tanpa keikhlasan, maka puasa yang dilakukan hanyalah sia- sia belaka. Rasulullah ﷺ bersabda:
(مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذنبه)
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan, dan ihtisab, maka diampuni segala dosa- dosanya yang telah lalu”.
(Muttafaq Alaihi)
Berkata An Nawawi رَحِمَهُ اللهُ :
مَعْنَى إِيمَانًا تَصْدِيقًا بِأَنَّهُ حَقٌّ مُقْتَصِدٌ فَضِيلَتَهُ وَمَعْنَى احْتِسَابًا أَنْ يُرِيدَ اللَّهَ تَعَالَى وَحْدَهُ لَا يَقْصِدُ رُؤْيَةَ النَّاسِ وَلَا غَيْرَ ذَلِكَ مِمَّا يُخَالِفُ الْإِخْلَاصَ
“Makna iman adalah membenarkan bahwa itu merupakan perkara yang haq, dan bertujuan untuk meraih keutamaannya, dan makna ihtisab adalah dia menginginkan wajah Allah ﷻ semata, tidak bermaksud agar manusia memperhatikannya, dan yang lainnya dari hal- hal yang dapat menafikan keikhlasan.”
(Syarah Muslim, An Nawawi: 6/ 39)
Al Hafizh Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ berkata:
“Yang dimaksud dengan iman adalah meyakini kebenaran wajibnya berpuasa, dan ihtisab adalah mencari pahala dari sisi Allah ﷻ .”
(Fathul Bari: 4/ 115).
✍🏼 Askary Bin Jamal
26 Sya’ban 1443 H
3 PENGHALANG BATALNYA PUASA
Dalam berpuasa , jika seseorang makan, minum , atau melakukan hubungan intim, disiang hari ramadhan disaat dia sedang berpuasa, maka hal itu menjadi sebab batalnya puasa yang dilakukan. Namun ada kondisi tertentu yang jika ia melakukan hal tersebut disiang hari dikala dia sedang berpuasa, maka hal tersebut tidak menyebabkan puasanya batal.
Ada tiga hal yang menjadi penghalang batalnya puasa seorang muslim tatkala dia melakukan hal- hal tersebut:
Pertama: Lupa
Bila seseorang lupa kalau dia sedang berpuasa, sehingga dia makan dan minum, maka puasa yang dia lakukan tetap sah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ :
«إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.»
“Apabila dia lupa, lalu dia makan dan minum, maka hendaknya dia tetap menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum kepadanya.”
(Muttafaq Alaihi)
Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafazh:
«مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا، لَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ»
“Barangsiapa yang melakukan pembatal puasa di bulan ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha’ baginya dan tidak ada kaffarah.”
(HR.Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ad Daruquthni, dari sahabat Abu Hurairah. Al Albani menghasankan hadits ini dalam Irwa’ Al Ghalil: 4/ 78 )
Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dengan lafazh:
" مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلَا يُفْطِرْ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ اللَّهُ "
“Barangsiapa yang makan atau minum dalam keadaan dia lupa bahwa dia sedang berpuasa, maka jangan dia membatalkan, karena sesungguhnya itu merupakan rezeki yang Allah ﷻ berikan kepadanya.”
(HR.Tirmidzi,no: 721)
Kedua: Jahil tentang hukum
Bila seseorang melakukan pembatal puasa dalam keadaan dia tidak mengetahui hukumnya, maka puasanya tetap sah. Misalnya, seseorang yang baru masuk islam, lalu disaat dia sedang berpuasa ramadhan, dia mendatangi istrinya di siang hari ramadhan, dan melakukan hubungan intim, dalam keadaan dia tidak mengetahui bahwa hal itu termasuk pembatal puasa , maka puasanya tetap sah dan tidak batal.
Demikian pula seorang yang jahil tentang waktu berbuka puasa, ketika seseorang berbuka puasa karena menyangka bahwa matahari telah terbenam, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Dalam sahih Bukhari, Asma Bintu Abi Bakar Ash Shiddiq berkata : Kami berbuka pada masa Nabi ﷺ di hari yang mendung. Lalu matahari muncul kembali.”
(HR.Bukhari: 1959)
Ketiga: Tidak sengaja atau dipaksa
Bila seseorang yang dalam keadaan berpuasa membuka mulutnya, tiba- tiba ada seekor lalat masuk hingga tertelan, maka puasanya tidak batal. Atau seseorang sedang mandi, lalu tiba- tiba ada air yang tertelan tanpa disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, sebab semua hal itu terjadi tanpa ada keinginan dan niat untuk melakukannya.
Atha’ bin Abi Rabah berkata: Jika dia memasukkan air ke dalam hidung, lalu air masuk ke dalam kerongkongannya, maka hal itu tidak mengapa jika dia tidak mampu menolaknya.”
Al Hasan Al Bashri berkata: jika seekor lalat masuk ke dalam kerongkongannya maka tidak mengapa baginya.”
(Al Imam Bukhari meriwayatkan atsar ini secara ta’liq dalam sahihnya dalam kitab Ash Shaum, bab: Ash-Shaim idzaa akala aw syariba nasiyan).
Berkata An Nawawi رَحِمَهُ اللهُ :
“Dalam hadits disebutkan secara nas tentang makan dan minum, dan kami mengqiyaskan kepada setiap hal yang membatalkan puasa dari berjima’ dan yang lainnya. Jika dia melakukan hal itu dalam keadaan dia jahil tentang keharamannya, maka puasanya tidak batal, sebab dia jahil tentang hukum haramnya, sehingga dia seperti orang yang lupa. Apabila dia melakukan hal itu bukan berdasarkan keinginannya, seperti dimasukkannya makanan ke dalam kerongkongannya dengan cara dipaksa, maka puasanya tidak batal. Jika seorang lelaki mengikat istrinya lalu menyetubuhinya dalam keadaan dia (wanita) dipaksa, maka puasa si wanita tidak batal. Jika seorang wanita memasukkan kemaluan suaminya dalam keadaan suaminya tidur, maka puasa suami tidak batal.”
(Al Majmu’: 6/ 324)
Askary bin Jamal
27 Sya’ban 1443 H
Dalam berpuasa , jika seseorang makan, minum , atau melakukan hubungan intim, disiang hari ramadhan disaat dia sedang berpuasa, maka hal itu menjadi sebab batalnya puasa yang dilakukan. Namun ada kondisi tertentu yang jika ia melakukan hal tersebut disiang hari dikala dia sedang berpuasa, maka hal tersebut tidak menyebabkan puasanya batal.
Ada tiga hal yang menjadi penghalang batalnya puasa seorang muslim tatkala dia melakukan hal- hal tersebut:
Pertama: Lupa
Bila seseorang lupa kalau dia sedang berpuasa, sehingga dia makan dan minum, maka puasa yang dia lakukan tetap sah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ :
«إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.»
“Apabila dia lupa, lalu dia makan dan minum, maka hendaknya dia tetap menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum kepadanya.”
(Muttafaq Alaihi)
Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafazh:
«مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا، لَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ»
“Barangsiapa yang melakukan pembatal puasa di bulan ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha’ baginya dan tidak ada kaffarah.”
(HR.Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ad Daruquthni, dari sahabat Abu Hurairah. Al Albani menghasankan hadits ini dalam Irwa’ Al Ghalil: 4/ 78 )
Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dengan lafazh:
" مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلَا يُفْطِرْ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ اللَّهُ "
“Barangsiapa yang makan atau minum dalam keadaan dia lupa bahwa dia sedang berpuasa, maka jangan dia membatalkan, karena sesungguhnya itu merupakan rezeki yang Allah ﷻ berikan kepadanya.”
(HR.Tirmidzi,no: 721)
Kedua: Jahil tentang hukum
Bila seseorang melakukan pembatal puasa dalam keadaan dia tidak mengetahui hukumnya, maka puasanya tetap sah. Misalnya, seseorang yang baru masuk islam, lalu disaat dia sedang berpuasa ramadhan, dia mendatangi istrinya di siang hari ramadhan, dan melakukan hubungan intim, dalam keadaan dia tidak mengetahui bahwa hal itu termasuk pembatal puasa , maka puasanya tetap sah dan tidak batal.
Demikian pula seorang yang jahil tentang waktu berbuka puasa, ketika seseorang berbuka puasa karena menyangka bahwa matahari telah terbenam, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Dalam sahih Bukhari, Asma Bintu Abi Bakar Ash Shiddiq berkata : Kami berbuka pada masa Nabi ﷺ di hari yang mendung. Lalu matahari muncul kembali.”
(HR.Bukhari: 1959)
Ketiga: Tidak sengaja atau dipaksa
Bila seseorang yang dalam keadaan berpuasa membuka mulutnya, tiba- tiba ada seekor lalat masuk hingga tertelan, maka puasanya tidak batal. Atau seseorang sedang mandi, lalu tiba- tiba ada air yang tertelan tanpa disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, sebab semua hal itu terjadi tanpa ada keinginan dan niat untuk melakukannya.
Atha’ bin Abi Rabah berkata: Jika dia memasukkan air ke dalam hidung, lalu air masuk ke dalam kerongkongannya, maka hal itu tidak mengapa jika dia tidak mampu menolaknya.”
Al Hasan Al Bashri berkata: jika seekor lalat masuk ke dalam kerongkongannya maka tidak mengapa baginya.”
(Al Imam Bukhari meriwayatkan atsar ini secara ta’liq dalam sahihnya dalam kitab Ash Shaum, bab: Ash-Shaim idzaa akala aw syariba nasiyan).
Berkata An Nawawi رَحِمَهُ اللهُ :
“Dalam hadits disebutkan secara nas tentang makan dan minum, dan kami mengqiyaskan kepada setiap hal yang membatalkan puasa dari berjima’ dan yang lainnya. Jika dia melakukan hal itu dalam keadaan dia jahil tentang keharamannya, maka puasanya tidak batal, sebab dia jahil tentang hukum haramnya, sehingga dia seperti orang yang lupa. Apabila dia melakukan hal itu bukan berdasarkan keinginannya, seperti dimasukkannya makanan ke dalam kerongkongannya dengan cara dipaksa, maka puasanya tidak batal. Jika seorang lelaki mengikat istrinya lalu menyetubuhinya dalam keadaan dia (wanita) dipaksa, maka puasa si wanita tidak batal. Jika seorang wanita memasukkan kemaluan suaminya dalam keadaan suaminya tidur, maka puasa suami tidak batal.”
(Al Majmu’: 6/ 324)
Askary bin Jamal
27 Sya’ban 1443 H
CARA MENENTUKAN MASUKNYA RAMADHAN
Puasa Ramadhan merupakan bagian dari ibadah yang bersifat tauqifiyah, yaitu dalam mengamalkannya, harus merujuk kepada dalil- dalil dari al qur’an dan sunnah. Demikian pula halnya dalam menetapkan masuknya bulan Ramadhan, harus berdasarkan tuntunan dari Rasulullah ﷺ .
Dalam menetapkan masuknya Ramadhan , Rasulullah ﷺ telah menyebutkan adanya dua pilihan secara berurutan:
Pertama: dengan melihat hilal Ramadhan . Bila ada seorang muslim yang terpercaya telah melihat hilal, maka wajib bagi kaum muslimin untuk berpuasa berdasarkan persaksian yang melihat hilal tersebut, dan persaksiannya diterima oleh pemerintah .
Kedua: dengan cara menyempurnakan bilangan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari.
Rasulullah ﷺ bersabda:
" صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ ".
“Berpuasa lah kalian karena melihatnya, dan berbuka lah karena melihatnya, dan apabila terhalangi oleh kalian, maka sempurnakanlah bilangan sya’ban menjadi tiga puluh hari.”
(HR.Bukhari :1909, dari sahabat Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ )
oleh karenanya, tidak diperbolehkan menetapkan masuknya Ramadhan dengan selain dua cara yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ . Termasuk dalam hal ini, tidak diperbolehkannya menetapkan masuk dan keluarnya Ramadhan berdasarkan ilmu hisab.
Ibnu Nafi’ meriwayatkan dari Imam Malik dimana beliau ditanya tentang seorang imam yang berpuasa bukan karena melihat hilal dan berbuka (memasuki satu Syawal) bukan karena melihat hilal. Maka Imam Malik menjawab: orang itu tidak boleh diikuti dan dijadikan sebagai panutan.”
(Tafsir Al Qurthubi: 2/294)
Ibnu Taimiyah -Rahimahullah- juga mengatakan:
(نعلَمُ بالاضطرارِ مِن دِينِ الإسلامِ أنَّ العَمَلَ في رؤيةِ هلالِ الصَّومِ أو الحجِّ أو العِدَّةِ أو الإيلاءِ أو غير ذلك مِنَ الأحكامِ المُعلَّقة بالهلالِ بِخَبَرِ الحاسِبِ؛ أنَّه يرى أو لا يرى؛ لا يجوز، والنُّصوصُ المستفيضةُ عَنِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بذلك كثيرةٌ، وقد أجمَعَ المسلمونَ عليه)
“Kita mengetahui secara pasti dalam agama islam bahwa beramal dalam menetapkan masuknya hilal berpuasa, haji, atau menetapkan masa iddah, atau iilaa’, atau yang lainnya dari hukum- hukum yang berkaitan dengan hilal (masuknya bulan) berdasarkan berita dari ahli hisab, bahwa dia berpendapat masuknya (bulan) atau belum masuk: adalah hal yang tidak diperbolehkan. Nas- nas yang banyak dari Nabi ﷺ tentang hal itu banyak sekali, dan telah bersepakat kaum muslimin atasnya.”
(Majmu’ Al Fatawa: 25/ 132)
Kami berterima kasih kepada pemerintah republik Indonesia yang setiap tahun mengatur permasalahan ru’yatul hilal, baik dalam menetapkan masuknya Ramadhan , atau menetapkan masuknya 1 Syawal , dengan mengutus orang- orang khusus untuk berupaya melihat munculnya hilal di beberapa titik daerah yang strategis yang sangat memungkinkan terlihatnya hilal tersebut , jazahumullah khaeran.
✍🏼 Askary bin Jamal
28 Sya’ban 1443 H
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Puasa Ramadhan merupakan bagian dari ibadah yang bersifat tauqifiyah, yaitu dalam mengamalkannya, harus merujuk kepada dalil- dalil dari al qur’an dan sunnah. Demikian pula halnya dalam menetapkan masuknya bulan Ramadhan, harus berdasarkan tuntunan dari Rasulullah ﷺ .
Dalam menetapkan masuknya Ramadhan , Rasulullah ﷺ telah menyebutkan adanya dua pilihan secara berurutan:
Pertama: dengan melihat hilal Ramadhan . Bila ada seorang muslim yang terpercaya telah melihat hilal, maka wajib bagi kaum muslimin untuk berpuasa berdasarkan persaksian yang melihat hilal tersebut, dan persaksiannya diterima oleh pemerintah .
Kedua: dengan cara menyempurnakan bilangan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari.
Rasulullah ﷺ bersabda:
" صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ ".
“Berpuasa lah kalian karena melihatnya, dan berbuka lah karena melihatnya, dan apabila terhalangi oleh kalian, maka sempurnakanlah bilangan sya’ban menjadi tiga puluh hari.”
(HR.Bukhari :1909, dari sahabat Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ )
oleh karenanya, tidak diperbolehkan menetapkan masuknya Ramadhan dengan selain dua cara yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ . Termasuk dalam hal ini, tidak diperbolehkannya menetapkan masuk dan keluarnya Ramadhan berdasarkan ilmu hisab.
Ibnu Nafi’ meriwayatkan dari Imam Malik dimana beliau ditanya tentang seorang imam yang berpuasa bukan karena melihat hilal dan berbuka (memasuki satu Syawal) bukan karena melihat hilal. Maka Imam Malik menjawab: orang itu tidak boleh diikuti dan dijadikan sebagai panutan.”
(Tafsir Al Qurthubi: 2/294)
Ibnu Taimiyah -Rahimahullah- juga mengatakan:
(نعلَمُ بالاضطرارِ مِن دِينِ الإسلامِ أنَّ العَمَلَ في رؤيةِ هلالِ الصَّومِ أو الحجِّ أو العِدَّةِ أو الإيلاءِ أو غير ذلك مِنَ الأحكامِ المُعلَّقة بالهلالِ بِخَبَرِ الحاسِبِ؛ أنَّه يرى أو لا يرى؛ لا يجوز، والنُّصوصُ المستفيضةُ عَنِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بذلك كثيرةٌ، وقد أجمَعَ المسلمونَ عليه)
“Kita mengetahui secara pasti dalam agama islam bahwa beramal dalam menetapkan masuknya hilal berpuasa, haji, atau menetapkan masa iddah, atau iilaa’, atau yang lainnya dari hukum- hukum yang berkaitan dengan hilal (masuknya bulan) berdasarkan berita dari ahli hisab, bahwa dia berpendapat masuknya (bulan) atau belum masuk: adalah hal yang tidak diperbolehkan. Nas- nas yang banyak dari Nabi ﷺ tentang hal itu banyak sekali, dan telah bersepakat kaum muslimin atasnya.”
(Majmu’ Al Fatawa: 25/ 132)
Kami berterima kasih kepada pemerintah republik Indonesia yang setiap tahun mengatur permasalahan ru’yatul hilal, baik dalam menetapkan masuknya Ramadhan , atau menetapkan masuknya 1 Syawal , dengan mengutus orang- orang khusus untuk berupaya melihat munculnya hilal di beberapa titik daerah yang strategis yang sangat memungkinkan terlihatnya hilal tersebut , jazahumullah khaeran.
✍🏼 Askary bin Jamal
28 Sya’ban 1443 H
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Telegram
Ma'had Online "Al~ISTIQOMAH"
السّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللًهِ وَبَركاتُه
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
KEBERKAHAN MAKAN SAHUR
Diantara bentuk rahmat dan kasih sayang Allah ﷻ kepada para hamba-Nya, ketika Allah ﷻ banyak memberi kemudahan dan keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan. Diantara bentuk keringanan yang Allah ﷻ berikan kepada para hamba adalah dianjurkannya bagi mereka makan di waktu sahur , sebelum memasuki waktu subuh yang ditandai dengan munculnya fajar shadiq.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"تَسَحَّرُوا؛ فَإِنَّ في السُّحُورِ بَرَكَةً"
“Makan sahur lah kalian, karena sesungguhnya pada makan sahur terdapat keberkahan.”
(Muttafaq Alaihi)
Dalam hadits Irbadh bi Sariyah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , beliau berkata: Rasulullah ﷺ pernah mengundang aku menghadiri makan sahur di bulan Ramadhan , beliau bersabda:
هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ
“Kemarilah menuju santapan yang penuh berkah.”
(HR.Ahmad, Abu Dawud, An Nasaai. Disahihkan Al Albani)
Keberkahan makan sahur ditinjau dari banyak sisi, baik yang berkaitan dengan kemaslahatan di dunia, seperti:
# menguatkan tubuh dalam berpuasa
# lebih bersemangat dalam beraktivitas
Atau yang berkaitan dengan kemaslahatan ukhrawi, seperti :
# mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ
# menyelisihi puasa ahli kitab
# memanfaatkan waktu sahur untuk berdoa
# memungkinkan bersedekah di waktu tersebut ketika memberi makan sahur kepada yang lain
# Malaikat mendoakan kebaikan bagi mereka yang makan di waktu sahur
Dan keutamaan lainnya.
Sekedar minum seteguk air di waktu sahur, maka hal itu sudah teranggap mengamalkan sunnah Rasulullah ﷺ dalam hal menyantap sahur. Rasulullah ﷺ bersabda:
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
“Makanan sahur itu berkah, maka jangan kalian meninggalkannya, meskipun dengan cara salah seorang kalian meminum seteguk air. Karena sesungguhnya Allah ﷻ dan para malaikat-Nya senantiasa mendoakan orang- orang yang makan sahur.”
(HR.Ahmad، Al Albani menghasilkan hadits ini)
Semoga Allah ﷻ memberi banyak keberkahan kepada kita di bulan suci yang mulia ini.
✍🏼 Askary bin Jamal
Jum’at, 29 Sya’ban 1443 H
1 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Diantara bentuk rahmat dan kasih sayang Allah ﷻ kepada para hamba-Nya, ketika Allah ﷻ banyak memberi kemudahan dan keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan. Diantara bentuk keringanan yang Allah ﷻ berikan kepada para hamba adalah dianjurkannya bagi mereka makan di waktu sahur , sebelum memasuki waktu subuh yang ditandai dengan munculnya fajar shadiq.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"تَسَحَّرُوا؛ فَإِنَّ في السُّحُورِ بَرَكَةً"
“Makan sahur lah kalian, karena sesungguhnya pada makan sahur terdapat keberkahan.”
(Muttafaq Alaihi)
Dalam hadits Irbadh bi Sariyah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , beliau berkata: Rasulullah ﷺ pernah mengundang aku menghadiri makan sahur di bulan Ramadhan , beliau bersabda:
هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ
“Kemarilah menuju santapan yang penuh berkah.”
(HR.Ahmad, Abu Dawud, An Nasaai. Disahihkan Al Albani)
Keberkahan makan sahur ditinjau dari banyak sisi, baik yang berkaitan dengan kemaslahatan di dunia, seperti:
# menguatkan tubuh dalam berpuasa
# lebih bersemangat dalam beraktivitas
Atau yang berkaitan dengan kemaslahatan ukhrawi, seperti :
# mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ
# menyelisihi puasa ahli kitab
# memanfaatkan waktu sahur untuk berdoa
# memungkinkan bersedekah di waktu tersebut ketika memberi makan sahur kepada yang lain
# Malaikat mendoakan kebaikan bagi mereka yang makan di waktu sahur
Dan keutamaan lainnya.
Sekedar minum seteguk air di waktu sahur, maka hal itu sudah teranggap mengamalkan sunnah Rasulullah ﷺ dalam hal menyantap sahur. Rasulullah ﷺ bersabda:
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
“Makanan sahur itu berkah, maka jangan kalian meninggalkannya, meskipun dengan cara salah seorang kalian meminum seteguk air. Karena sesungguhnya Allah ﷻ dan para malaikat-Nya senantiasa mendoakan orang- orang yang makan sahur.”
(HR.Ahmad، Al Albani menghasilkan hadits ini)
Semoga Allah ﷻ memberi banyak keberkahan kepada kita di bulan suci yang mulia ini.
✍🏼 Askary bin Jamal
Jum’at, 29 Sya’ban 1443 H
1 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Telegram
Ma'had Online "Al~ISTIQOMAH"
السّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللًهِ وَبَركاتُه
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
PERBANYAK SEDEKAH DI BULAN RAMADHAN
Termasuk diantara amalan yang dianjurkan untuk diperbanyak di bulan Ramadhan adalah bersedekah dan berderma. Dalam hal semangat bersedekah, Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling dermawan secara mutlak, tidak seorang pun yang dapat mengalahkan kedermawanan beliau.
Imam Muslim meriwayatkan , dari sahabat Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata: Tidaklah Rasulullah ﷺ dimintai sesuatu dari seorang muslim melainkan beliau pasti memberinya. Tatkala ada seseorang datang kepada beliau meminta, maka beliau pun memberikannya kambing sebanyak satu lembah yang terletak di antara dua bukit. Maka lelaki ini kembali kepada kaumnya dan berkata:
“Wahai kaumku, masuk Islam lah kalian, sesungguhnya Muhammad ﷺ memberi sesuatu dalam keadaan beliau tidak mengkhawatirkan kemiskinan.”
(HR.Muslim,no:2312)
Anas bin malik juga berkata:
“Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling baik, yang paling dermawan dan yang paling pemberani.”
(HR.Muslim,no: 2307)
Terlebih di bulan Ramadhan , Rasulullah ﷺ lebih giat lagi dalam berderma dan memberi.
Telah diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Abbas -radhiallahu anhuma- berkata:
“Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling dermawan, dan Beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ,disaat Jibril عَلَيْهِ السَّلَامُ datang menemuinya, dan Jibril datang menemuinya pada setiap malam di bulan Ramadhan , lalu Rasulullah ﷺ membaca al qur’an bersamanya. Rasulullah ﷺ lebih sigap dalam berderma kebaikan dibanding angin yang berhembus.”
(Muttafaq Alaihi)
Imam Syafi’i -Rahimahullah - berkata:
“Aku menyukai seseorang meningkatkan kedermawanannya di bulan Ramadhan karena mengikuti Rasulullah ﷺ , dan karena kebutuhan mereka untuk melakukan berbagai kemaslahatan di bulan Ramadhan, dan karena sibuknya mereka dengan ibadah puasa dan shalat yang menyebabkan mereka meninggalkan kesibukan mencari nafkah.”
(Lathaif Al ma’arif: 169)
Diantara bentuk kedermawanan adalah memberi buka puasa (ifthar) kepada orang yang berpuasa. Rasulullah ﷺ bersabda:
(مَنْ فطَّر صَائِمًا كُتِبَ لَهُ مِثْلَ أَجْرِهِ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ شيء)
“Barangsiapa yang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa, maka dicatat baginya seperti pahala yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala yang berpuasa itu sedikitpun.”
(HR. Ibnu Hibban dari sahabat Zaid bin Khalid Al Juhani رَضِيَ اللهُ عَنْهُ )
Berkata Al Allamah Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ :
“Sepantasnya bagi seseorang untuk bersemangat dalam memberi buka puasa untuk orang- orang yang berpuasa sesuai kemampuannya, terlebih lagi bila orang- orang yang berpuasa itu membutuhkannya, demikian pula jika mereka miskin, atau mereka membutuhkannya karena tidak adanya orang yang menyiapkan buka puasa untuk mereka.”
(Syarah Riyadhus shalihin,Ibnu Utsaimin: 5/ 315)
Semoga kita termasuk hamba Allah ﷻ yang semangat dalam bersedekah di bulan Ramadhan .
✍🏼 Askary bin Jamal
Sabtu, 30 Sya’ban 1443 H
2 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Termasuk diantara amalan yang dianjurkan untuk diperbanyak di bulan Ramadhan adalah bersedekah dan berderma. Dalam hal semangat bersedekah, Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling dermawan secara mutlak, tidak seorang pun yang dapat mengalahkan kedermawanan beliau.
Imam Muslim meriwayatkan , dari sahabat Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata: Tidaklah Rasulullah ﷺ dimintai sesuatu dari seorang muslim melainkan beliau pasti memberinya. Tatkala ada seseorang datang kepada beliau meminta, maka beliau pun memberikannya kambing sebanyak satu lembah yang terletak di antara dua bukit. Maka lelaki ini kembali kepada kaumnya dan berkata:
“Wahai kaumku, masuk Islam lah kalian, sesungguhnya Muhammad ﷺ memberi sesuatu dalam keadaan beliau tidak mengkhawatirkan kemiskinan.”
(HR.Muslim,no:2312)
Anas bin malik juga berkata:
“Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling baik, yang paling dermawan dan yang paling pemberani.”
(HR.Muslim,no: 2307)
Terlebih di bulan Ramadhan , Rasulullah ﷺ lebih giat lagi dalam berderma dan memberi.
Telah diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Abbas -radhiallahu anhuma- berkata:
“Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling dermawan, dan Beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ,disaat Jibril عَلَيْهِ السَّلَامُ datang menemuinya, dan Jibril datang menemuinya pada setiap malam di bulan Ramadhan , lalu Rasulullah ﷺ membaca al qur’an bersamanya. Rasulullah ﷺ lebih sigap dalam berderma kebaikan dibanding angin yang berhembus.”
(Muttafaq Alaihi)
Imam Syafi’i -Rahimahullah - berkata:
“Aku menyukai seseorang meningkatkan kedermawanannya di bulan Ramadhan karena mengikuti Rasulullah ﷺ , dan karena kebutuhan mereka untuk melakukan berbagai kemaslahatan di bulan Ramadhan, dan karena sibuknya mereka dengan ibadah puasa dan shalat yang menyebabkan mereka meninggalkan kesibukan mencari nafkah.”
(Lathaif Al ma’arif: 169)
Diantara bentuk kedermawanan adalah memberi buka puasa (ifthar) kepada orang yang berpuasa. Rasulullah ﷺ bersabda:
(مَنْ فطَّر صَائِمًا كُتِبَ لَهُ مِثْلَ أَجْرِهِ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ شيء)
“Barangsiapa yang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa, maka dicatat baginya seperti pahala yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala yang berpuasa itu sedikitpun.”
(HR. Ibnu Hibban dari sahabat Zaid bin Khalid Al Juhani رَضِيَ اللهُ عَنْهُ )
Berkata Al Allamah Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ :
“Sepantasnya bagi seseorang untuk bersemangat dalam memberi buka puasa untuk orang- orang yang berpuasa sesuai kemampuannya, terlebih lagi bila orang- orang yang berpuasa itu membutuhkannya, demikian pula jika mereka miskin, atau mereka membutuhkannya karena tidak adanya orang yang menyiapkan buka puasa untuk mereka.”
(Syarah Riyadhus shalihin,Ibnu Utsaimin: 5/ 315)
Semoga kita termasuk hamba Allah ﷻ yang semangat dalam bersedekah di bulan Ramadhan .
✍🏼 Askary bin Jamal
Sabtu, 30 Sya’ban 1443 H
2 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Telegram
Ma'had Online "Al~ISTIQOMAH"
السّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللًهِ وَبَركاتُه
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
BERBUKA PUASA DENGAN KURMA. MENGAPA?
Diantara bimbingan Rasulullah ﷺ dalam berpuasa adalah segera berbuka puasa disaat tiba waktunya. Beliau ﷺ bersabda:
((لا يزالُ النَّاسُ بخيرٍ ما عَجَّلوا الفِطرَ ))
“Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa.”
(Muttafaq Alaihi)
Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata: “menyegerakan berbuka puasa setelah diyakini terbenamnya matahari, merupakan perkara yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan ulama.”
(Ihkaamul Ahkaam,Ibnu Daqiqil ‘Ied: 1/281)
Yang perlu dipahami, bahwa berbuka puasa, bukanlah bentuk balas dendam setelah menahan rasa lapar dan haus selama seharian, sehingga tatkala dia berbuka, seakan- akan semua jenis makanan dan minuman yang ada di hadapannya hendak dilahap seluruhnya. Lihatlah bimbingan Rasulullah ﷺ disaat berbuka puasa. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, bahwa Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata:
“Adalah Rasulullah ﷺ berbuka puasa dengan beberapa kurma muda, dan bila tidak ada, maka beliau berbuka dengan beberapa kurma matang, dan bila tidak ada, maka beliau meminum beberapa teguk air.”
Hadits ini menerangkan bahwa yang utama pada saat berbuka puasa adalah dengan mendahulukan kurma, dan bila tidak terdapat kurma, maka dengan minum air.
Ibnul Qayyim رَحِمَهُ اللهُ berkata:
“Ini termasuk kesempurnaan kasih sayang dan nasehat Rasulullah ﷺ kepada umatnya, sebab memberikan sesuatu yang manis disaat perut kosong lebih siap untuk diterima, dan bermanfaat dalam memberi kekuatan dengannya, terlebih kekuatan penglihatan, maka dia akan menjadi kuat dengannya. Adapun air, maka disaat berpuasa, hati dalam kondisi mengalami kekeringan, maka jika dibasahi dengan air, maka akan menjadi sempurna manfaatnya dengan asupan makanan setelahnya. Di samping adanya keistimewaaan lain yang dimiliki oleh kurma dan air, yang memberi pengaruh positif untuk kebaikan qalbu seseorang, yang hal ini tidak diketahui kecuali dari kalangan para ahli yang mengerti kondisi qalbu.”
(Subulus salaam,Ash Shan’aani: 1/ 564)
✍🏼 Askary bin Jamal
Ahad, 1 Ramadhan 1443 H
3 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Diantara bimbingan Rasulullah ﷺ dalam berpuasa adalah segera berbuka puasa disaat tiba waktunya. Beliau ﷺ bersabda:
((لا يزالُ النَّاسُ بخيرٍ ما عَجَّلوا الفِطرَ ))
“Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa.”
(Muttafaq Alaihi)
Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata: “menyegerakan berbuka puasa setelah diyakini terbenamnya matahari, merupakan perkara yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan ulama.”
(Ihkaamul Ahkaam,Ibnu Daqiqil ‘Ied: 1/281)
Yang perlu dipahami, bahwa berbuka puasa, bukanlah bentuk balas dendam setelah menahan rasa lapar dan haus selama seharian, sehingga tatkala dia berbuka, seakan- akan semua jenis makanan dan minuman yang ada di hadapannya hendak dilahap seluruhnya. Lihatlah bimbingan Rasulullah ﷺ disaat berbuka puasa. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, bahwa Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata:
“Adalah Rasulullah ﷺ berbuka puasa dengan beberapa kurma muda, dan bila tidak ada, maka beliau berbuka dengan beberapa kurma matang, dan bila tidak ada, maka beliau meminum beberapa teguk air.”
Hadits ini menerangkan bahwa yang utama pada saat berbuka puasa adalah dengan mendahulukan kurma, dan bila tidak terdapat kurma, maka dengan minum air.
Ibnul Qayyim رَحِمَهُ اللهُ berkata:
“Ini termasuk kesempurnaan kasih sayang dan nasehat Rasulullah ﷺ kepada umatnya, sebab memberikan sesuatu yang manis disaat perut kosong lebih siap untuk diterima, dan bermanfaat dalam memberi kekuatan dengannya, terlebih kekuatan penglihatan, maka dia akan menjadi kuat dengannya. Adapun air, maka disaat berpuasa, hati dalam kondisi mengalami kekeringan, maka jika dibasahi dengan air, maka akan menjadi sempurna manfaatnya dengan asupan makanan setelahnya. Di samping adanya keistimewaaan lain yang dimiliki oleh kurma dan air, yang memberi pengaruh positif untuk kebaikan qalbu seseorang, yang hal ini tidak diketahui kecuali dari kalangan para ahli yang mengerti kondisi qalbu.”
(Subulus salaam,Ash Shan’aani: 1/ 564)
✍🏼 Askary bin Jamal
Ahad, 1 Ramadhan 1443 H
3 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Telegram
Ma'had Online "Al~ISTIQOMAH"
السّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللًهِ وَبَركاتُه
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
BERJAMAAH SHALAT TARAWIH
dibulan Ramadhan, ada tata cara pelaksanaan shalat lail yang berbeda dari bulan- bulan selain Ramadhan , yaitu dianjurkannya dikerjakan secara berjam’ah, dan dilakukan di awal malam, sehingga memungkinkan bagi kaum muslimin untuk menghidupkan qiyamul lail dengan jumlah jamaah yang lebih banyak. Oleh karenanya, para ulama memberi nama khusus pada shalat lail di bulan Ramadhan, yaitu shalat tarawih.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ»
“Sesungguhnya seseorang bila mengerjakan shalat bersama imam hingga imam selesai, maka dicatat baginya shalat semalam suntuk.”
(HR.Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dari sahabat Abu Dzar Al Ghifari رَضِيَ اللهُ عَنْهُ )
Hadits ini jelas menunjukkan keutamaan yang besar bagi mereka yang mengerjakan shalat tarawih berjamaah di masjid.
Oleh karena itu, sebagian para ulama berhujjah dengan hadits ini bahwa shalat tarawih di masjid secara berjamaah lebih utama dari shalat di rumah. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ahmad, Ishaq, Al Muzani dan Ibnul Hakam dari murid- murid Imam Syafi’i, juga dikuatkan oleh Laits bin Sa’ad, Abdullah bin Mubarak, Ahmad bin Abi Imran, dan diriwayatkan dari Jabir, Ali Bin Abi Thalib, Ibnu Sirin dan Thawus.
Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat di rumah lebih utama, berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ ketika menganjurkan para sahabatnya untuk mengerjakan shalat lail di rumah:
“فَعَلَيْكُمْ بِالصَّلَاةِ فِي بُيُوتِكُمْ ؛ فَإِنَّ خَيْرَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ ".
“Hendaknya kalian mengerjakan shalat ini di rumah- rumah kalian, karena sesungguhnya sebaik- baik shalat seseorang adalah di rumah, kecuali shalat wajib.”
(Muttafaq Alaihi)
Diantara ulama yang berpendapat lebih utama shalat di rumah adalah: Imam Malik, Asy Syafi’i, Rabi’ah, Ibrahim An Nakha’i, Hasan Al Bashri, Alqamah, dan yang lainnya.
Walhasil, dimana saja seorang melakukannya, maka hendaknya dia melakukan dengan ikhlas dan mengharapkan ridha Allah ﷻ . Rasulullah ﷺ bersabda:
" مَنْ قَامَ رَمَضَانَ - إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا - غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ".
“Barangsiapa yang menegakkan qiyamul lail dengan keimanan dan mengharapkan ridha Allah ﷻ , maka diampuni segala dosanya yang telah lalu.”
(Muttafaq Alaihi)
Yang rugi, adalah yang tidak menegakkan qiyamul lail.
Yang salah, adalah yang tidak memanfaatkan malam- malam Ramadhan dengan qiyamul lail dan mendekatkan diri kepada Allah ﷻ .
✍🏼 Askary bin Jamal
Senin, 2 Ramadhan 1443 H
4 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
dibulan Ramadhan, ada tata cara pelaksanaan shalat lail yang berbeda dari bulan- bulan selain Ramadhan , yaitu dianjurkannya dikerjakan secara berjam’ah, dan dilakukan di awal malam, sehingga memungkinkan bagi kaum muslimin untuk menghidupkan qiyamul lail dengan jumlah jamaah yang lebih banyak. Oleh karenanya, para ulama memberi nama khusus pada shalat lail di bulan Ramadhan, yaitu shalat tarawih.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ»
“Sesungguhnya seseorang bila mengerjakan shalat bersama imam hingga imam selesai, maka dicatat baginya shalat semalam suntuk.”
(HR.Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dari sahabat Abu Dzar Al Ghifari رَضِيَ اللهُ عَنْهُ )
Hadits ini jelas menunjukkan keutamaan yang besar bagi mereka yang mengerjakan shalat tarawih berjamaah di masjid.
Oleh karena itu, sebagian para ulama berhujjah dengan hadits ini bahwa shalat tarawih di masjid secara berjamaah lebih utama dari shalat di rumah. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ahmad, Ishaq, Al Muzani dan Ibnul Hakam dari murid- murid Imam Syafi’i, juga dikuatkan oleh Laits bin Sa’ad, Abdullah bin Mubarak, Ahmad bin Abi Imran, dan diriwayatkan dari Jabir, Ali Bin Abi Thalib, Ibnu Sirin dan Thawus.
Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat di rumah lebih utama, berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ ketika menganjurkan para sahabatnya untuk mengerjakan shalat lail di rumah:
“فَعَلَيْكُمْ بِالصَّلَاةِ فِي بُيُوتِكُمْ ؛ فَإِنَّ خَيْرَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ ".
“Hendaknya kalian mengerjakan shalat ini di rumah- rumah kalian, karena sesungguhnya sebaik- baik shalat seseorang adalah di rumah, kecuali shalat wajib.”
(Muttafaq Alaihi)
Diantara ulama yang berpendapat lebih utama shalat di rumah adalah: Imam Malik, Asy Syafi’i, Rabi’ah, Ibrahim An Nakha’i, Hasan Al Bashri, Alqamah, dan yang lainnya.
Walhasil, dimana saja seorang melakukannya, maka hendaknya dia melakukan dengan ikhlas dan mengharapkan ridha Allah ﷻ . Rasulullah ﷺ bersabda:
" مَنْ قَامَ رَمَضَانَ - إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا - غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ".
“Barangsiapa yang menegakkan qiyamul lail dengan keimanan dan mengharapkan ridha Allah ﷻ , maka diampuni segala dosanya yang telah lalu.”
(Muttafaq Alaihi)
Yang rugi, adalah yang tidak menegakkan qiyamul lail.
Yang salah, adalah yang tidak memanfaatkan malam- malam Ramadhan dengan qiyamul lail dan mendekatkan diri kepada Allah ﷻ .
✍🏼 Askary bin Jamal
Senin, 2 Ramadhan 1443 H
4 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Telegram
Ma'had Online "Al~ISTIQOMAH"
السّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللًهِ وَبَركاتُه
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
TUNAIKAN KEWAJIBAN ZAKATMU
Harta yang kita miliki merupakan titipan dari Allah ﷻ kepada kita, yang nantinya akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah ﷻ kelak pada hari kiamat.
Kita juga harus memahami, bahwa diantara harta yang kita miliki, ada hak yang harus dikeluarkan dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Seorang yang memiliki harta lalu tidak mengeluarkan bagian darinya sebagai zakat, akan mendapatkan ancaman keras dari Allah ﷻ . Allah ﷻ berfirman:
وَ الَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَ الْفِضَّةَ وَ لا يُنْفِقُونَها فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمى عَلَيْها فِي نارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوى بِها جِباهُهُمْ وَ جُنُوبُهُمْ وَ ظُهُورُهُمْ هذا ما كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا ما كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".
(QS.At Taubah: 34-35)
Dalam riwayat Imam Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ، وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا ؛ إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ، وَجَبِينُهُ، وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ ؛ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ ".
“Tidaklah pemilik emas dan perak, yang tidak menunaikan haknya, melainkan pada hari kiamat akan dibuat menjadi lempengan dari api neraka untuknya, lalu dinyalakan di atasnya dalam neraka jahanam, lalu digunakan untuk menyetrika lambung, kening dan punggungnya. Setiap kali menjadi dingin , maka diulangi kembali, yang lamanya dalam sehari (dibanding hari dunia) sama dengan lima puluh ribu tahun, hingga ditetapkan keputusan untuk para hamba, lalu dia melihat arah jalannya, apakah menuju ke surga, atau menuju ke neraka.”
(HR.Muslim)
Diantara jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas, perak, atau yang memiliki kedudukan seperti keduanya. Uang yang dimiliki seorang muslim, apakah ia berbentuk rupiah, dolar atau yang lainnya, memiliki kedudukan yang sama dengan emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Setiap harta yang berupa emas/ perak/ uang terkena kewajiban zakat, bila terpenuhi dua syarat:
Pertama: mencapai nisab
Kedua: nilai nisab tersebut tidak berkurang selama setahun dalam perhitungan kalender hijriyah.
Untuk kadar nisab emas, adalah bila seseorang memiliki 85 gram atau lebih.
Untuk kadar nisab perak, adalah bila seseorang memiliki 595 gram perak.
Uang rupiah dan yang semisalnya, bila mencapai nilai yang sama dengan nisab perak, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, jika nilai tersebut tidak berkurang selama setahun hijriyah.
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari seluruh uang yang dimilikinya.
Misalnya , jika seseorang memiliki uang senilai 100 juta rupiah, lalu uang tersebut tidak berkurang dari nisabnya selama setahun, maka zakat uang harus dikeluarkan sebesar 2,5 juta rupiah.
Ingat, jangan sampai kenikmatan harta yang engkau miliki di dunia, menjadi kesengsaraan yang berkepanjangan dalam kehidupan akhirat.
✍🏼 Askary bin Jamal
Selasa, 3 Ramadhan 1443 H
5 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Harta yang kita miliki merupakan titipan dari Allah ﷻ kepada kita, yang nantinya akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah ﷻ kelak pada hari kiamat.
Kita juga harus memahami, bahwa diantara harta yang kita miliki, ada hak yang harus dikeluarkan dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Seorang yang memiliki harta lalu tidak mengeluarkan bagian darinya sebagai zakat, akan mendapatkan ancaman keras dari Allah ﷻ . Allah ﷻ berfirman:
وَ الَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَ الْفِضَّةَ وَ لا يُنْفِقُونَها فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمى عَلَيْها فِي نارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوى بِها جِباهُهُمْ وَ جُنُوبُهُمْ وَ ظُهُورُهُمْ هذا ما كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا ما كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".
(QS.At Taubah: 34-35)
Dalam riwayat Imam Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ، وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا ؛ إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ، وَجَبِينُهُ، وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ ؛ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ ".
“Tidaklah pemilik emas dan perak, yang tidak menunaikan haknya, melainkan pada hari kiamat akan dibuat menjadi lempengan dari api neraka untuknya, lalu dinyalakan di atasnya dalam neraka jahanam, lalu digunakan untuk menyetrika lambung, kening dan punggungnya. Setiap kali menjadi dingin , maka diulangi kembali, yang lamanya dalam sehari (dibanding hari dunia) sama dengan lima puluh ribu tahun, hingga ditetapkan keputusan untuk para hamba, lalu dia melihat arah jalannya, apakah menuju ke surga, atau menuju ke neraka.”
(HR.Muslim)
Diantara jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas, perak, atau yang memiliki kedudukan seperti keduanya. Uang yang dimiliki seorang muslim, apakah ia berbentuk rupiah, dolar atau yang lainnya, memiliki kedudukan yang sama dengan emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Setiap harta yang berupa emas/ perak/ uang terkena kewajiban zakat, bila terpenuhi dua syarat:
Pertama: mencapai nisab
Kedua: nilai nisab tersebut tidak berkurang selama setahun dalam perhitungan kalender hijriyah.
Untuk kadar nisab emas, adalah bila seseorang memiliki 85 gram atau lebih.
Untuk kadar nisab perak, adalah bila seseorang memiliki 595 gram perak.
Uang rupiah dan yang semisalnya, bila mencapai nilai yang sama dengan nisab perak, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, jika nilai tersebut tidak berkurang selama setahun hijriyah.
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari seluruh uang yang dimilikinya.
Misalnya , jika seseorang memiliki uang senilai 100 juta rupiah, lalu uang tersebut tidak berkurang dari nisabnya selama setahun, maka zakat uang harus dikeluarkan sebesar 2,5 juta rupiah.
Ingat, jangan sampai kenikmatan harta yang engkau miliki di dunia, menjadi kesengsaraan yang berkepanjangan dalam kehidupan akhirat.
✍🏼 Askary bin Jamal
Selasa, 3 Ramadhan 1443 H
5 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Telegram
Ma'had Online "Al~ISTIQOMAH"
السّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللًهِ وَبَركاتُه
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
PINTU AR RAYYAN
Ar Rayyan, berasal dari kata Ar-riy, yang artinya dahaga telah hilang setelah minum sepuasnya. Salah satu pintu surga ada yang disebut Ar Rayyan, dimana pintu ini khusus dimasuki oleh orang- orang yang senantiasa memperbanyak berpuasa karena Allah ﷻ .
Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
" إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا، يُقَالُ لَهُ : الرَّيَّانُ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لَا يَدْخُلُ مَعَهُمْ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، يُقَالُ : أَيْنَ الصَّائِمُونَ ؟ فَيَدْخُلُونَ مِنْهُ، فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ ؛ أُغْلِقَ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ ".
“Sesungguhnya di dalam surga ada sebuah pintu yang dinamakan “Ar Rayyan”, orang- orang yang berpuasa masuk surga melalui pintu tersebut pada hari kiamat, tidak ada seorang pun yang masuk dari selain mereka. Dikatakan: manakah orang- orang yang berpuasa? Maka mereka pun masukmelaluinya. Bila yang terakhir telah masuk, maka pintu itu ditutup, sehingga tidak seorang pun masuk melaluinya (selain yang berpuasa).”
(Muttafaq Alaihi, dari Sahl bin Sa’ad رَضِيَ اللهُ عَنْهُ )
dalam riwayat Imam Bukhari pula , Rasulullah ﷺ bersabda:
" فِي الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ، لَا يَدْخُلُهُ إِلَّا الصَّائِمُونَ ".
“Di dalam surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang dinamakan Ar Rayyan, tidak ada yang masuk melaluinya kecuali orang- orang yang berpuasa.”
Dalam riwayat Tirmidzi, dengan lafaz:
فَمَنْ كَانَ مِنَ الصَّائِمِينَ دَخَلَهُ، وَمَنْ دَخَلَهُ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا
“Siapa yang termasuk orang yang senantiasa berpuasa maka dia memasukinya, dan siapa yang memasukinya, dia tidak akan kehausan selama- lamanya.”
Dalam riwayat An Nasaai, dengan lafaz:
مَنْ دَخَلَ فِيهِ شَرِبَ، وَمَنْ شَرِبَ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا
“Siapa yang masuk ke dalamnya maka dia minum, dan siapa yang minum , maka dia tidak akan kehausan selama-lamanya.”
Ya Allah, jadikanlah kami termasuk hamba- hamba-Mu yang masuk ke dalam jannah-Mu melalui pintu Ar Rayyan.
✍🏼 Askary bin Jamal
Selasa, 4 Ramadhan 1443 H
6 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Ar Rayyan, berasal dari kata Ar-riy, yang artinya dahaga telah hilang setelah minum sepuasnya. Salah satu pintu surga ada yang disebut Ar Rayyan, dimana pintu ini khusus dimasuki oleh orang- orang yang senantiasa memperbanyak berpuasa karena Allah ﷻ .
Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
" إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا، يُقَالُ لَهُ : الرَّيَّانُ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لَا يَدْخُلُ مَعَهُمْ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، يُقَالُ : أَيْنَ الصَّائِمُونَ ؟ فَيَدْخُلُونَ مِنْهُ، فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ ؛ أُغْلِقَ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ ".
“Sesungguhnya di dalam surga ada sebuah pintu yang dinamakan “Ar Rayyan”, orang- orang yang berpuasa masuk surga melalui pintu tersebut pada hari kiamat, tidak ada seorang pun yang masuk dari selain mereka. Dikatakan: manakah orang- orang yang berpuasa? Maka mereka pun masukmelaluinya. Bila yang terakhir telah masuk, maka pintu itu ditutup, sehingga tidak seorang pun masuk melaluinya (selain yang berpuasa).”
(Muttafaq Alaihi, dari Sahl bin Sa’ad رَضِيَ اللهُ عَنْهُ )
dalam riwayat Imam Bukhari pula , Rasulullah ﷺ bersabda:
" فِي الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ، لَا يَدْخُلُهُ إِلَّا الصَّائِمُونَ ".
“Di dalam surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang dinamakan Ar Rayyan, tidak ada yang masuk melaluinya kecuali orang- orang yang berpuasa.”
Dalam riwayat Tirmidzi, dengan lafaz:
فَمَنْ كَانَ مِنَ الصَّائِمِينَ دَخَلَهُ، وَمَنْ دَخَلَهُ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا
“Siapa yang termasuk orang yang senantiasa berpuasa maka dia memasukinya, dan siapa yang memasukinya, dia tidak akan kehausan selama- lamanya.”
Dalam riwayat An Nasaai, dengan lafaz:
مَنْ دَخَلَ فِيهِ شَرِبَ، وَمَنْ شَرِبَ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا
“Siapa yang masuk ke dalamnya maka dia minum, dan siapa yang minum , maka dia tidak akan kehausan selama-lamanya.”
Ya Allah, jadikanlah kami termasuk hamba- hamba-Mu yang masuk ke dalam jannah-Mu melalui pintu Ar Rayyan.
✍🏼 Askary bin Jamal
Selasa, 4 Ramadhan 1443 H
6 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Telegram
Ma'had Online "Al~ISTIQOMAH"
السّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللًهِ وَبَركاتُه
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
RAMADHAN , BUKAN BULAN BERMALAS- MALASAN
Ada sebagian orang menganggap bahwa bulan Ramadhan adalah bulan memperbanyak tidur , banyak istirahat, banyak menganggur, dan meninggalkan untuk beraktivitas . Ini tentu merupakan anggapan yang keliru.
Bulan Ramadhan adalah bulan untuk bersungguh- sungguh, bersemangat dan berlomba dalam meraih kebaikan dunia dan akhirat. Bila kita melihat aktivitas Rasulullah ﷺ di bulan Ramadhan, kita akan mengetahui bahwa bulan Ramadhan seharusnya menjadi momen untuk semakin giat dalam menjalankan aktivitas , lebih terkhusus lagi yang berkaitan dengan amalan saleh. Hal itu nampak dari amalan- amalan Beliau, diantaranya:
👉🏾 Rasulullah ﷺ lebih bersemangat dalam berderma di bulan Ramadhan.
👉🏾 Rasulullah ﷺ bermajelis dengan Jibril عَلَيْهِ السَّلَامُ dan membacakan al qur’an kepadanya pada setiap malam Ramadhan .
👉🏾 Rasulullah ﷺ menghidupkan seluruh malam dengan ibadah pada sepuluh malam terakhir, dengan beriktikaf di masjid.
👉🏾 peristiwa perang badar pada tahun Kedua hijriyah, yang merupakan perang besar pertama dalam sejarah islam, terjadi di bulan Ramadhan .
👉🏾 penaklukan kota Makkah pada tahun kedelapan hijriyah, juga terjadi di bulan Ramadhan . Disebutkan dalam sejarah bahwa Rasulullah ﷺ meninggalkan kota Madinah pada 10 Ramadhan, dan memasuki Makkah pada tanggal 19 Ramadhan .
Dan masih banyak lagi peristiwa jihad yang terjadi di bulan Ramadhan .
Ini semua menjadi bukti bagi kita bahwa bulan Ramadhan adalah bulan semangat dalam beramal, bulan kesungguhan untuk memperbanyak amal saleh, dan bukan bulan tuk bermalas- malasan.
✍🏼 Askary bin Jamal
Kamis, 5 Ramadhan 1443 H
7 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Ada sebagian orang menganggap bahwa bulan Ramadhan adalah bulan memperbanyak tidur , banyak istirahat, banyak menganggur, dan meninggalkan untuk beraktivitas . Ini tentu merupakan anggapan yang keliru.
Bulan Ramadhan adalah bulan untuk bersungguh- sungguh, bersemangat dan berlomba dalam meraih kebaikan dunia dan akhirat. Bila kita melihat aktivitas Rasulullah ﷺ di bulan Ramadhan, kita akan mengetahui bahwa bulan Ramadhan seharusnya menjadi momen untuk semakin giat dalam menjalankan aktivitas , lebih terkhusus lagi yang berkaitan dengan amalan saleh. Hal itu nampak dari amalan- amalan Beliau, diantaranya:
👉🏾 Rasulullah ﷺ lebih bersemangat dalam berderma di bulan Ramadhan.
👉🏾 Rasulullah ﷺ bermajelis dengan Jibril عَلَيْهِ السَّلَامُ dan membacakan al qur’an kepadanya pada setiap malam Ramadhan .
👉🏾 Rasulullah ﷺ menghidupkan seluruh malam dengan ibadah pada sepuluh malam terakhir, dengan beriktikaf di masjid.
👉🏾 peristiwa perang badar pada tahun Kedua hijriyah, yang merupakan perang besar pertama dalam sejarah islam, terjadi di bulan Ramadhan .
👉🏾 penaklukan kota Makkah pada tahun kedelapan hijriyah, juga terjadi di bulan Ramadhan . Disebutkan dalam sejarah bahwa Rasulullah ﷺ meninggalkan kota Madinah pada 10 Ramadhan, dan memasuki Makkah pada tanggal 19 Ramadhan .
Dan masih banyak lagi peristiwa jihad yang terjadi di bulan Ramadhan .
Ini semua menjadi bukti bagi kita bahwa bulan Ramadhan adalah bulan semangat dalam beramal, bulan kesungguhan untuk memperbanyak amal saleh, dan bukan bulan tuk bermalas- malasan.
✍🏼 Askary bin Jamal
Kamis, 5 Ramadhan 1443 H
7 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Telegram
Ma'had Online "Al~ISTIQOMAH"
السّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللًهِ وَبَركاتُه
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
KAPAN WAKTU IMSAK?
Imsak artinya menahan diri, yaitu menahan diri dari makan dan minum, atau melakukan hal- hal yang dapat membatalkan puasa.
Ada pandangan sebagian masyarakat muslimin yang menyangka bahwa apabila telah tiba waktu imsak, maka tidak lagi diperbolehkan untuk makan sahur. Lalu mereka pun menentukan waktu imsak, yang diperkirakan 10 menit sebelum dikumandangkan azan yang menandakan masuknya waktu subuh.
Seruan tanda masuknya imsak ini kerap terdengar dari sejumlah Masjid, Musala maupun Surau di Indonesia.
Perlu dipahami, bahwa selama waktu subuh belum tiba, yang ditandai dengan dikumandangkannya azan subuh yang kedua (bila di masjid itu terdapat dua kali azan), maka seorang yang hendak berpuasa tetap diperbolehkan untuk menikmati makan sahur. Allah ﷻ berfirman:
وَ كُلُوا وَ اشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
(QS.Al Baqarah: 187)
Penyebutan “hingga” itu menunjukkan akhir diperbolehkannya makan dan minum.
Dimasa Nabi , azan subuh itu dikumandangkan dua kali, azan pertama yang biasa dikumandangkan oleh Bilal bin Rabah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , adalah azan sebelum masuk waktu subuh, yang bertujuan untuk membangunkan orang yang masih tidur, dan mengingatkan yang hendak berpuasa untuk makan sahur. Sementara azan yang kedua yang biasa dikumandangkan oleh Ibnu Ummu Maktum رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , merupakan azan kedua yang menandakan masuknya waktu subuh.
Rasulullah ﷺ bersabda :
" إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ "
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di waktu malam ,maka silahkan kalian tetap makan dan minum hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.”
(Muttafaq Alaihi)
Jadi, imsak yang sebenarnya adalah ketika waktu subuh telah masuk, bukan sebelumnya.
✍🏼 Askary bin Jamal
Jum’at, 6 Ramadhan 1443 H
8 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Imsak artinya menahan diri, yaitu menahan diri dari makan dan minum, atau melakukan hal- hal yang dapat membatalkan puasa.
Ada pandangan sebagian masyarakat muslimin yang menyangka bahwa apabila telah tiba waktu imsak, maka tidak lagi diperbolehkan untuk makan sahur. Lalu mereka pun menentukan waktu imsak, yang diperkirakan 10 menit sebelum dikumandangkan azan yang menandakan masuknya waktu subuh.
Seruan tanda masuknya imsak ini kerap terdengar dari sejumlah Masjid, Musala maupun Surau di Indonesia.
Perlu dipahami, bahwa selama waktu subuh belum tiba, yang ditandai dengan dikumandangkannya azan subuh yang kedua (bila di masjid itu terdapat dua kali azan), maka seorang yang hendak berpuasa tetap diperbolehkan untuk menikmati makan sahur. Allah ﷻ berfirman:
وَ كُلُوا وَ اشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
(QS.Al Baqarah: 187)
Penyebutan “hingga” itu menunjukkan akhir diperbolehkannya makan dan minum.
Dimasa Nabi , azan subuh itu dikumandangkan dua kali, azan pertama yang biasa dikumandangkan oleh Bilal bin Rabah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , adalah azan sebelum masuk waktu subuh, yang bertujuan untuk membangunkan orang yang masih tidur, dan mengingatkan yang hendak berpuasa untuk makan sahur. Sementara azan yang kedua yang biasa dikumandangkan oleh Ibnu Ummu Maktum رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , merupakan azan kedua yang menandakan masuknya waktu subuh.
Rasulullah ﷺ bersabda :
" إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ "
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di waktu malam ,maka silahkan kalian tetap makan dan minum hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.”
(Muttafaq Alaihi)
Jadi, imsak yang sebenarnya adalah ketika waktu subuh telah masuk, bukan sebelumnya.
✍🏼 Askary bin Jamal
Jum’at, 6 Ramadhan 1443 H
8 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Telegram
Ma'had Online "Al~ISTIQOMAH"
السّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللًهِ وَبَركاتُه
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
TERKABULNYA DOA ORANG YANG BERPUASA
Di dalam al qur’an, Allah ﷻ berfirman:
وَ إِذا سَأَلَكَ عِبادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذا دَعانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَ لْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
“ Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”
(QS.Al Baqarah:186)
Ayat yang mulia ini menerangkan tentang anjuran para hamba untuk senantiasa berdo’a kepada-Nya , dan Allah ﷻ menjanjikan untuk mengabulkan apa yang menjadi permohonan hamba-Nya.
Ayat ini terletak di antara dua ayat yang menerangkan tentang hukum puasa Ramadhan . Ini mengandung makna bahwa termasuk diantara amalan yang dianjurkan di bulan Ramadhan adalah memperbanyak do’a, lebih terkhusus lagi ketika seorang sedang menjalankan ibadah puasa. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ: دَعْوَةُ الصَّائِمِ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ "
“Tiga macam do’a yang terkabulkan: do’a orang yang berpuasa, do’a orang yang terzalimi , dan do’a seorang musafir.”
(Diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam kitab Ad Du’a, no:1313)
Dalam riwayat lain, dengan lafaz:
ثلاث دعوت لا ترد: دعوة الوالد ودعوة الصائم ودعوة المسافر
“Tiga jenis do’a yang tidak tertolak: do’a orang tua, do’a orang yang berpuasa, dan do’a seorang musafir.”
Dalam riwayat lain dengan lafaz:
ثلاث لا ترد دعوتهم : الصائم حتى يفطر والإمام العادل ودعوة المظلوم
“Tiga do’a yang tidak tertolak do’a mereka: seorang yang berpuasa hingga dia berbuka, seorang imam yang adil, dan do’a seorang yang teraniaya.”
(Lihat kitab : Silsilah Al Ahaadits As Shahihah,karya Al Albani: jilid: 4, no:1797)
Semoga Allah ﷻ senantiasa menerima amal ibadah puasa kita, dan mengabulkan segala permohonan dan do’a kita.
✍🏼 Askary bin Jamal
Sabtu, 7 Ramadhan 1443 H
9 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Di dalam al qur’an, Allah ﷻ berfirman:
وَ إِذا سَأَلَكَ عِبادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذا دَعانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَ لْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
“ Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”
(QS.Al Baqarah:186)
Ayat yang mulia ini menerangkan tentang anjuran para hamba untuk senantiasa berdo’a kepada-Nya , dan Allah ﷻ menjanjikan untuk mengabulkan apa yang menjadi permohonan hamba-Nya.
Ayat ini terletak di antara dua ayat yang menerangkan tentang hukum puasa Ramadhan . Ini mengandung makna bahwa termasuk diantara amalan yang dianjurkan di bulan Ramadhan adalah memperbanyak do’a, lebih terkhusus lagi ketika seorang sedang menjalankan ibadah puasa. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ: دَعْوَةُ الصَّائِمِ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ "
“Tiga macam do’a yang terkabulkan: do’a orang yang berpuasa, do’a orang yang terzalimi , dan do’a seorang musafir.”
(Diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam kitab Ad Du’a, no:1313)
Dalam riwayat lain, dengan lafaz:
ثلاث دعوت لا ترد: دعوة الوالد ودعوة الصائم ودعوة المسافر
“Tiga jenis do’a yang tidak tertolak: do’a orang tua, do’a orang yang berpuasa, dan do’a seorang musafir.”
Dalam riwayat lain dengan lafaz:
ثلاث لا ترد دعوتهم : الصائم حتى يفطر والإمام العادل ودعوة المظلوم
“Tiga do’a yang tidak tertolak do’a mereka: seorang yang berpuasa hingga dia berbuka, seorang imam yang adil, dan do’a seorang yang teraniaya.”
(Lihat kitab : Silsilah Al Ahaadits As Shahihah,karya Al Albani: jilid: 4, no:1797)
Semoga Allah ﷻ senantiasa menerima amal ibadah puasa kita, dan mengabulkan segala permohonan dan do’a kita.
✍🏼 Askary bin Jamal
Sabtu, 7 Ramadhan 1443 H
9 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Telegram
Ma'had Online "Al~ISTIQOMAH"
السّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللًهِ وَبَركاتُه
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
5_6244383549277865439.pdf
321.4 KB
Emailing 5_6244383549277865439.pdf
Ungkapan belasungkawa Syaikhuna
Nu’man bin Abdul Karim Al Watar Hafizhahullah
Atas wafatnya Ananda Muhammad Rafi’ Bin Agus Winarto -Rahimahullah- di Markaz Darul Hadits , Madinah Darus salam Yakhtul, Al Makha, Ta’iz, Yaman
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji milik Allah yang berfirman:
وَ ما كانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ كِتاباً مُؤَجَّلاً
“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya.”
Dan firman Allah ﷻ :
وَ ما تَدْرِي نَفْسٌ ما ذا تَكْسِبُ غَداً وَ ما تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ
“ Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.“
Salawat dan salam terkirim untuk Nabi kita Muhammad ﷺ yang bersabda:
ِلِله مَا أَعْطَى وَلَهُ مَا أَخَذَ، وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى
“Milik Allah apa yang Dia beri, dan milik Allah apa yang Dia ambil, dan segala sesuatu di sisi-Nya telah ditetapkan waktunya .”
Kepada:
- saudara yang mulia: Agus Winarto Hafizhahullah
- Saudari yang mulia:Isna Fairuz Hafizhahallah
- Saudara yang mulia: Muhammad Umar Hafizhahullah
- Syaikh Mubarok yang mulia: Abu Malik Al Masy’ari Hafizhahullah
- Syaikh Mubarok yang mulia: Askary Hafizhahullah
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pertama: Aku ingin mengucapkan kepada kalian semua ungkapan belasungkawa dan pelipur lara atas musibah yang menimpa kita semua dengan wafatnya Al Akh Muhammad Rafi’ Wira Andana , Semoga Allah merahmatinya, mengangkat kedudukannya bersama dengan hamba - hamba-Nya yang diberi hidayah dan menempatkannya di dalam surga yang tinggi ,serta menggantikan berupa kebaikan untuk kedua orang tuanya, para kerabatnya, dan para pecintanya.
Kedua: Persaksianku, dan persaksian para penuntut ilmu dan para masyayikh di Darul hadits di Yakhtul ,Al Makha, bahwa Al Akh: Muhammad Rafi’ termasuk penuntut ilmu pilihan di ma’had ini, baik dari sisi agama, akhlak, dan kesungguhan dalam menuntut ilmu . Itu persangkaan kami kepadanya, dan Allah ﷻ yang menghisabnya, dan Kami tidak menyucikan siapapun karena Allah ﷻ yang lebih mengetahui .
Dan Nabi kita ﷺ bersabda:
أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللهِ فِي أَرْضِهِ
“Kalian adalah saksi- saksi Allah di muka bumi.”
Ketiga: Aku menyampaikan berita gembira kepada kalian dengan hadits Rasulullah ﷺ yang agung. Telah diriwayatkan oleh Abdullah Bin Amr dari Nabi ﷺ bahwa Beliau bersabda:
" إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا مَاتَ فِي غَيْرِ مَوْلِدِهِ قِيسَ لَهُ مِنْ مَوْلِدِهِ إِلَى مُنْقَطَعِ أَثَرِهِ فِي الْجَنَّةِ ".
“Sesungguhnya seseorang bila dia mati di selain tempat kelahirannya, maka diukur tempatnya di dalam surga , sesuai ukuran dari jarak tempat kelahirannya hingga ke tempat ajalnya tiba.”
Hadits sahih, dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Imam An Nasaai, dan Imam Ibnu Majah.
Telah berkata segolongan ulama yang menjelaskan hadits ini , bahwa maknanya adalah: bahwa siapa yang meninggal di selain negerinya , maka di dalam surga, dia akan diberi tempat yang menyamai jarak antara negerinya hingga ke tempat meninggalnya. Ini merupakan kenikmatan baginya.
Keempat: Aku berharap Allah ﷻ telah menutup usianya dengan kebaikan . Sungguh dia telah keluar dari negerinya untuk menuntut ilmu syar’i, dan meninggal di salah satu ma’had ilmu, diantara para penuntut ilmu, para ahli tauhid dan kaum mukminin.
Kelima: Aku memohon kepada Allah ﷻ agar memberi kemudahan pada tahun ini, dan Aku yang akan mengurusi untuk mencari orang yang menghajikan beliau. Bila tahun ini belum diberi kemudahan disebabkan adanya protokol kesehatan di kerajaan Arab Saudi, maka pada tahun depan Insya Allah.
Sebagai penutup, Tak ada yang dapat kami ucapkan kecuali:
Sesungguhnya hati ini terasa sedih, dan air mata ini berlinang, dan kami tidak mengucapkan kecuali yang diridhai Allah ﷻ , dan sesungguhnya berpisah denganmu wahai Muhammad merupakan kesedihan bagi kami.
Inna lillaahi wa Inna ilaihi Raaji’uun.
Segala puji bagi Allah atas apa yang telah ditetapkan dan ditakdirkannya.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara kalian
Nu’man bin Abdul Karim Al Watar Hafizhahullah
Atas wafatnya Ananda Muhammad Rafi’ Bin Agus Winarto -Rahimahullah- di Markaz Darul Hadits , Madinah Darus salam Yakhtul, Al Makha, Ta’iz, Yaman
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji milik Allah yang berfirman:
وَ ما كانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ كِتاباً مُؤَجَّلاً
“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya.”
Dan firman Allah ﷻ :
وَ ما تَدْرِي نَفْسٌ ما ذا تَكْسِبُ غَداً وَ ما تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ
“ Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.“
Salawat dan salam terkirim untuk Nabi kita Muhammad ﷺ yang bersabda:
ِلِله مَا أَعْطَى وَلَهُ مَا أَخَذَ، وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى
“Milik Allah apa yang Dia beri, dan milik Allah apa yang Dia ambil, dan segala sesuatu di sisi-Nya telah ditetapkan waktunya .”
Kepada:
- saudara yang mulia: Agus Winarto Hafizhahullah
- Saudari yang mulia:Isna Fairuz Hafizhahallah
- Saudara yang mulia: Muhammad Umar Hafizhahullah
- Syaikh Mubarok yang mulia: Abu Malik Al Masy’ari Hafizhahullah
- Syaikh Mubarok yang mulia: Askary Hafizhahullah
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pertama: Aku ingin mengucapkan kepada kalian semua ungkapan belasungkawa dan pelipur lara atas musibah yang menimpa kita semua dengan wafatnya Al Akh Muhammad Rafi’ Wira Andana , Semoga Allah merahmatinya, mengangkat kedudukannya bersama dengan hamba - hamba-Nya yang diberi hidayah dan menempatkannya di dalam surga yang tinggi ,serta menggantikan berupa kebaikan untuk kedua orang tuanya, para kerabatnya, dan para pecintanya.
Kedua: Persaksianku, dan persaksian para penuntut ilmu dan para masyayikh di Darul hadits di Yakhtul ,Al Makha, bahwa Al Akh: Muhammad Rafi’ termasuk penuntut ilmu pilihan di ma’had ini, baik dari sisi agama, akhlak, dan kesungguhan dalam menuntut ilmu . Itu persangkaan kami kepadanya, dan Allah ﷻ yang menghisabnya, dan Kami tidak menyucikan siapapun karena Allah ﷻ yang lebih mengetahui .
Dan Nabi kita ﷺ bersabda:
أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللهِ فِي أَرْضِهِ
“Kalian adalah saksi- saksi Allah di muka bumi.”
Ketiga: Aku menyampaikan berita gembira kepada kalian dengan hadits Rasulullah ﷺ yang agung. Telah diriwayatkan oleh Abdullah Bin Amr dari Nabi ﷺ bahwa Beliau bersabda:
" إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا مَاتَ فِي غَيْرِ مَوْلِدِهِ قِيسَ لَهُ مِنْ مَوْلِدِهِ إِلَى مُنْقَطَعِ أَثَرِهِ فِي الْجَنَّةِ ".
“Sesungguhnya seseorang bila dia mati di selain tempat kelahirannya, maka diukur tempatnya di dalam surga , sesuai ukuran dari jarak tempat kelahirannya hingga ke tempat ajalnya tiba.”
Hadits sahih, dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Imam An Nasaai, dan Imam Ibnu Majah.
Telah berkata segolongan ulama yang menjelaskan hadits ini , bahwa maknanya adalah: bahwa siapa yang meninggal di selain negerinya , maka di dalam surga, dia akan diberi tempat yang menyamai jarak antara negerinya hingga ke tempat meninggalnya. Ini merupakan kenikmatan baginya.
Keempat: Aku berharap Allah ﷻ telah menutup usianya dengan kebaikan . Sungguh dia telah keluar dari negerinya untuk menuntut ilmu syar’i, dan meninggal di salah satu ma’had ilmu, diantara para penuntut ilmu, para ahli tauhid dan kaum mukminin.
Kelima: Aku memohon kepada Allah ﷻ agar memberi kemudahan pada tahun ini, dan Aku yang akan mengurusi untuk mencari orang yang menghajikan beliau. Bila tahun ini belum diberi kemudahan disebabkan adanya protokol kesehatan di kerajaan Arab Saudi, maka pada tahun depan Insya Allah.
Sebagai penutup, Tak ada yang dapat kami ucapkan kecuali:
Sesungguhnya hati ini terasa sedih, dan air mata ini berlinang, dan kami tidak mengucapkan kecuali yang diridhai Allah ﷻ , dan sesungguhnya berpisah denganmu wahai Muhammad merupakan kesedihan bagi kami.
Inna lillaahi wa Inna ilaihi Raaji’uun.
Segala puji bagi Allah atas apa yang telah ditetapkan dan ditakdirkannya.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara kalian
- Nu’man Bin Abdul Karim Al Watar
Pengasuh Darul hadits di Yakhtul, Al Makha, Yaman
- Syaikh Jamil Bin Saleh Al Hamili
- Abu Hammamm Muhammad Ahmad Qasim Asy Syadzili
Kepala kepolisian Yakhtul, Al Makha
10 Ramadhan 1443 H
Diterjemahkan oleh:
Askary bin Jamal
Pengasuh Darul hadits di Yakhtul, Al Makha, Yaman
- Syaikh Jamil Bin Saleh Al Hamili
- Abu Hammamm Muhammad Ahmad Qasim Asy Syadzili
Kepala kepolisian Yakhtul, Al Makha
10 Ramadhan 1443 H
Diterjemahkan oleh:
Askary bin Jamal
BERJIHAD DENGAN ILMU
Menuntut ilmu syar’i merupakan amalan yang sangat mulia, ia termasuk bagian dari jihad fi sabilillah, bahkan Allah ﷻ menyebutnya sebagai jihad yang besar. Dalam firman-Nya:
وَ جاهِدْهُمْ بِهِ جِهاداً كَبِيراً
“Dan berjihadlah melawan mereka dengan jihad yang besar.
(QS.Al Furqan: 52)
Para ulama menafsirkan jihad yang besar dalam ayat ini adalah berjihad dengan al qur’an. At Thabari meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Abbas -Radhiallahu Anhuma- bahwa Beliau menafsirkan jihad disini adalah berjihad dengan al qur’an.
Asy Syinqithi -Rahimahullah- berkata:
“Adalah Jihad Beliau ﷺ melawan orang- orang kafir dengan pedang, dan melawan orang- orang munafik dengan al qur’an.”
(Adhwa’ Al bayan: 8/ 223)
Sebagaimana Allah ﷻ membagi kaum muslimin yang berjihad menjadi dua bagian: bagian yang berangkat perang dengan mengangkat senjata melawan kaum kuffar, dan bagian yang tetap duduk untuk mendalami ilmu agama dengan mengangkat pena dan kitabnya. Allah ﷻ berfirman:
وَ ما كانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْ لا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَ لِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
(QS.At Taubah: 122)
Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah -Radhiallahu Anhu- bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
« مَنْ جَاءَ مَسْجِدِي هَذَا، لَمْ يَأْتِهِ إِلَّا لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ، فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Barangsiapa yang datang ke masjidku ini, dia tidak datang kecuali dengan tujuan kebaikan yang hendak dipelajarinya atau diajarkannya, maka dia memiliki kedudukan sebagai seorang mujahid di jalan Allah ﷻ .”
(HR.Ibnu Majah, Ibnu Hibban,Abu Ya’la dalam musnadnya, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, dan yang lainnya. Juga diriwayatkan oleh At Thabarani dari hadits Sahl Bin Sa’ad As-Sa’idi, hadits ini disahihkan Al Albani)
Abu Darda’ -Radhiallahu Anhu- berkata:
«مَنْ رَأَى الْغُدُوَّ وَالرَّوَاحَ إِلَى الْعِلْمِ لَيْسَ بِجِهَادٍ فَقَدْ نَقَصَ عَقْلُهُ وَرَأْيُهُ»
“Barangsiapa yang menganggap bahwa berangkat di pagi hari dan sore hari untuk menuntut ilmu itu bukan termasuk jihad, maka sungguh kurang akalnya dan pandangannya.”
(Ibnu Abdil Bar meriwayatkan dalam Jami’ bayan al ilmi wa fadhlihi, no:159)
Dalil- dalil ini merupakan penggembira bagi saudara- saudara kita yang sedang duduk menuntut ilmu di salah satu ma’had dari ma’had ahlus sunnah , sungguh mereka adalah para mujahid fi sabilillah.
✍🏼 Askary bin Jamal
Jum’at , 13 Ramadhan 1443 H
15 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Menuntut ilmu syar’i merupakan amalan yang sangat mulia, ia termasuk bagian dari jihad fi sabilillah, bahkan Allah ﷻ menyebutnya sebagai jihad yang besar. Dalam firman-Nya:
وَ جاهِدْهُمْ بِهِ جِهاداً كَبِيراً
“Dan berjihadlah melawan mereka dengan jihad yang besar.
(QS.Al Furqan: 52)
Para ulama menafsirkan jihad yang besar dalam ayat ini adalah berjihad dengan al qur’an. At Thabari meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Abbas -Radhiallahu Anhuma- bahwa Beliau menafsirkan jihad disini adalah berjihad dengan al qur’an.
Asy Syinqithi -Rahimahullah- berkata:
“Adalah Jihad Beliau ﷺ melawan orang- orang kafir dengan pedang, dan melawan orang- orang munafik dengan al qur’an.”
(Adhwa’ Al bayan: 8/ 223)
Sebagaimana Allah ﷻ membagi kaum muslimin yang berjihad menjadi dua bagian: bagian yang berangkat perang dengan mengangkat senjata melawan kaum kuffar, dan bagian yang tetap duduk untuk mendalami ilmu agama dengan mengangkat pena dan kitabnya. Allah ﷻ berfirman:
وَ ما كانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْ لا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَ لِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
(QS.At Taubah: 122)
Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah -Radhiallahu Anhu- bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
« مَنْ جَاءَ مَسْجِدِي هَذَا، لَمْ يَأْتِهِ إِلَّا لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ، فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Barangsiapa yang datang ke masjidku ini, dia tidak datang kecuali dengan tujuan kebaikan yang hendak dipelajarinya atau diajarkannya, maka dia memiliki kedudukan sebagai seorang mujahid di jalan Allah ﷻ .”
(HR.Ibnu Majah, Ibnu Hibban,Abu Ya’la dalam musnadnya, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, dan yang lainnya. Juga diriwayatkan oleh At Thabarani dari hadits Sahl Bin Sa’ad As-Sa’idi, hadits ini disahihkan Al Albani)
Abu Darda’ -Radhiallahu Anhu- berkata:
«مَنْ رَأَى الْغُدُوَّ وَالرَّوَاحَ إِلَى الْعِلْمِ لَيْسَ بِجِهَادٍ فَقَدْ نَقَصَ عَقْلُهُ وَرَأْيُهُ»
“Barangsiapa yang menganggap bahwa berangkat di pagi hari dan sore hari untuk menuntut ilmu itu bukan termasuk jihad, maka sungguh kurang akalnya dan pandangannya.”
(Ibnu Abdil Bar meriwayatkan dalam Jami’ bayan al ilmi wa fadhlihi, no:159)
Dalil- dalil ini merupakan penggembira bagi saudara- saudara kita yang sedang duduk menuntut ilmu di salah satu ma’had dari ma’had ahlus sunnah , sungguh mereka adalah para mujahid fi sabilillah.
✍🏼 Askary bin Jamal
Jum’at , 13 Ramadhan 1443 H
15 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Telegram
Ma'had Online "Al~ISTIQOMAH"
السّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللًهِ وَبَركاتُه
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
NYIMAK BACAAN AL QUR’AN ITU IBADAH
Keutamaan al qur’an bukan hanya sekedar dibaca, namun juga tatkala menyimaknya. Menyimak bacaan orang lain tatkala sedang membaca al qur’an , termasuk amalan yang mulia. Allah ﷻ berfirman:
وَ إِذا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَ أَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Apabila dibacakan al qur’an maka simaklah, dan diamlah, semoga kalian diberi rahmat.”
(QS.Al A’raf: 204)
Al Allamah Abdurrahman As-Sa’di tatkala menerangkan ayat ini berkata:
“Perintah ini sifatnya umum bagi setiap yang mendengar kitabullah dibacakan, maka dia diperintahkan untuk menyimaknya dan diam. Perbedaan antara menyimak dan diam, bahwa diam secara zahir adalah meninggalkan berbicara , atau tidak menyibukkan diri dengan hal- hal yang melalaikannya dari menyimak. Adapun menyimak, yaitu dengan cara memasang pendengarannya, menghadirkan hatinya, dan melakukan tadabur terhadap apa yang disimaknya. Maka barangsiapa yang melakukan dua hal ini tatkala dibaca kitabullah, maka niscaya dia akan meraih kebaikan yang banyak dan ilmu yang melimpah, serta keimanan yang senantiasa diperbaharui, hidayah yang terus bertambah, dan pemahaman tentang agamanya .”
(Taisir Al Karim Ar Rahman)
Rasulullah ﷺ merupakan teladan dalam hal menyimak al qur’an. Telah diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud -Radhiallahu Anhu-, bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ berkata kepadanya: Bacakan kepadaku al qur’an. Ibnu Mas’ud menjawab: Wahai Rasulullah, bagaimana Aku membacakannya kepadamu sedangkan al qur’an itu diturunkan kepadamu? Maka Rasulullah ﷺ berkata: Aku senang mendengarnya dari selainku. Lalu Ibnu Mas’ud pun membaca surah An Nisaa, hingga sampai pada ayat:
{ فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا }
“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”
(QS.An Nisaa:41)
Maka Nabi ﷺ berkata: “cukup .” Ibnu Mas’ud berkata: Aku menoleh kepadanya, Aku melihat beliau menangis.
(Muttafaq Alaihi)
Lihatlah bagaimana pengaruh bacaan Al qur’an pada diri Nabi ﷺ ketika beliau menyimaknya? Beliau menangis, yang menunjukkan bahwa Beliau menyimak setiap lafazh- lafazh firman Allah ﷻ yang dilantunkan oleh Ibnu Mas’ud.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Beliau berkata:
((من اسْتَمَعَ آيَةً مِنْ كِتَابِ اللَّهِ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَومَ الْقِيَامَةِ))
“Barangsiapa yang menyimak satu ayat dari kitabullah, akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.”
(Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya)
✍🏼 Askary bin Jamal
Selasa , 17 Ramadhan 1443 H
19 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Keutamaan al qur’an bukan hanya sekedar dibaca, namun juga tatkala menyimaknya. Menyimak bacaan orang lain tatkala sedang membaca al qur’an , termasuk amalan yang mulia. Allah ﷻ berfirman:
وَ إِذا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَ أَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Apabila dibacakan al qur’an maka simaklah, dan diamlah, semoga kalian diberi rahmat.”
(QS.Al A’raf: 204)
Al Allamah Abdurrahman As-Sa’di tatkala menerangkan ayat ini berkata:
“Perintah ini sifatnya umum bagi setiap yang mendengar kitabullah dibacakan, maka dia diperintahkan untuk menyimaknya dan diam. Perbedaan antara menyimak dan diam, bahwa diam secara zahir adalah meninggalkan berbicara , atau tidak menyibukkan diri dengan hal- hal yang melalaikannya dari menyimak. Adapun menyimak, yaitu dengan cara memasang pendengarannya, menghadirkan hatinya, dan melakukan tadabur terhadap apa yang disimaknya. Maka barangsiapa yang melakukan dua hal ini tatkala dibaca kitabullah, maka niscaya dia akan meraih kebaikan yang banyak dan ilmu yang melimpah, serta keimanan yang senantiasa diperbaharui, hidayah yang terus bertambah, dan pemahaman tentang agamanya .”
(Taisir Al Karim Ar Rahman)
Rasulullah ﷺ merupakan teladan dalam hal menyimak al qur’an. Telah diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud -Radhiallahu Anhu-, bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ berkata kepadanya: Bacakan kepadaku al qur’an. Ibnu Mas’ud menjawab: Wahai Rasulullah, bagaimana Aku membacakannya kepadamu sedangkan al qur’an itu diturunkan kepadamu? Maka Rasulullah ﷺ berkata: Aku senang mendengarnya dari selainku. Lalu Ibnu Mas’ud pun membaca surah An Nisaa, hingga sampai pada ayat:
{ فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا }
“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”
(QS.An Nisaa:41)
Maka Nabi ﷺ berkata: “cukup .” Ibnu Mas’ud berkata: Aku menoleh kepadanya, Aku melihat beliau menangis.
(Muttafaq Alaihi)
Lihatlah bagaimana pengaruh bacaan Al qur’an pada diri Nabi ﷺ ketika beliau menyimaknya? Beliau menangis, yang menunjukkan bahwa Beliau menyimak setiap lafazh- lafazh firman Allah ﷻ yang dilantunkan oleh Ibnu Mas’ud.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Beliau berkata:
((من اسْتَمَعَ آيَةً مِنْ كِتَابِ اللَّهِ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَومَ الْقِيَامَةِ))
“Barangsiapa yang menyimak satu ayat dari kitabullah, akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.”
(Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya)
✍🏼 Askary bin Jamal
Selasa , 17 Ramadhan 1443 H
19 April 2022 M
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah
Telegram
Ma'had Online "Al~ISTIQOMAH"
السّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللًهِ وَبَركاتُه
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..
Ahlan wasahlan ikhwani thalabatul ilmi.
Chanel ini untuk kaum Muslimin yang hendak mengambil faedah faedah Ilmiah baik itu kajian aqidah, manhaj, fiqh, muamalah dan bahasa Arab. Biidznillah..