KajianIslamTemanggung
21.8K subscribers
2.14K photos
124 videos
9 files
11.2K links
๐Ÿ“š Penuhi dunia dengan ilmu dan amal

๐Ÿ“ง Email: kajianislamtemanggung@gmail.com

Tim Admin KIT (dibawah bimbingan Asatidzah Temanggung)

๐Ÿ“ฒ Kritik, saran atau pertanyaan,
Ikhwan 085228006512
Akhwat 081252380939
Download Telegram
โ€ข:โ€ขโ€ขยซยซโ€ขโ€ข:โ€ขโœฆ ๐ŸŒท โœฆโ€ข:โ€ขโ€ขยปยปโ€ขโ€ข:โ€ข

M U A Z I N A N A K

โ€ข:โ€ขโ€ขยซยซโ€ขโ€ข:โ€ขโœฆ ๐ŸŒท โœฆโ€ข:โ€ขโ€ขยปยปโ€ขโ€ข:โ€ข

๐Ÿ’ฌ Boleh tidak ya seorang anak menjadi muazin.....??. Ingin tahu jawabannya, simak penjelasan berikut ini.


๐Ÿ“ฅ Soal:

๐ŸŽ™๐ŸŽ™ Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetangga berumur antara 6-12 tahun, seluruhnya bergantian menjadi muazin di masjid itu. Azan ketika masuk waktu salat. Apakah boleh mereka menjadi muazin di umur itu? Catatan, di masjid itu tidak ada muadzin resmi.


๐Ÿ“ค Jawab:

โ˜๐Ÿป๏ธ๐Ÿ‘๐Ÿป Yang afdhal dan sunnah, adalah seorang muazin telah mencapai usia baligh. Karena dengan azan, berarti ia memberitakan masuknya waktu salat, serta terbitnya fajar, dan tenggelamnya matahari terkait dengan puasa.

โœ๐Ÿป Adapun azannya anak-anak, apabila telah tamyiz dan sesuai arahan orang yang telah baligh, atau adzan di daerah perkotaan sehingga ia adzan ketika mendengar masjid lain dikumandangkan adzan, maka yang benar, BOLEH DAN SAH azan mereka.

โœ”๏ธ Wa billahit taufik wa shalallahu โ€˜ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

๐Ÿ“œ Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta (Komite tetap fatwa Saudi Arabia) No 14935

๐Ÿ’Ž Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz || Wakil: Asy Syaikh Abdurrazzak Afifi || anggota: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Ghudayan, Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Abdulaziz Alu Syaikh.

๐Ÿ“ˆ Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-muadzin-anak/

Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #anak

๐Ÿ“– B A C A Ambil pelajarannya!
โ˜๐Ÿป๏ธ A M A L K A N Raih pahalanya!
๐Ÿ“ฒ B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!

Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi @pemasarantashfiyah

โ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ—‹โโโ—‹โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ข

โœ๐ŸปWhatsApp โ“šโ“˜โ“ฃโ“๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉโ“ขโ“โ“ฃโ“ค
๐ŸŒ๐Ÿ“ฒ Join Channel Telegram
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung.
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

โœ”๏ธ๐Ÿ“ก Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
https://tlgrm.me/majalahtashfiyah

โ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆ
โ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ—‹โโš–โโ—‹โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ”ฌ FATWA ULAMA ๐Ÿ”ฌ

โ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ—‹โโš–โโ—‹โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ข


๐ŸŒท๐Ÿ’ง๐Ÿšก M U A Z I N B E R H A D A S


โ“S O A L :
Apakah boleh adzan bagi orang yang belum berwudhu? Dan apa hukum adzan orang yang junub?

โœ… J A W A B :
โœ๐Ÿป SAH hukumnya adzan orang yang berhadats; kecil maupun besar.
โ˜๐Ÿป Tapi, LEBIH UTAMA baginya adalah adzan dalam keadaan suci dari kedua hadats itu.

๐Ÿ“ Wabillahit taufiq, wa shallallahu โ€˜ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
[Fatawa Lajnah Ad Daimah no. 8966, diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]

๐Ÿ“š Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-azan-tanpa-wudhu/

Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #wudhu #junub

๐Ÿ“– B A C A Ambil pelajarannya!
โ˜๐Ÿป A M A L K A N Raih pahalanya!
๐Ÿ“ค B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!

๐Ÿ’ฌ Tertarik berlangganan atau menjadi agen?
๐Ÿ“ฒ Hubungi @pemasarantashfiyah atau di nomor +62 852 93 11 44 88

โ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ—‹โโโ—‹โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ข

โœ๐ŸปWhatsApp โ“šโ“˜โ“ฃโ“๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉโ“ขโ“โ“ฃโ“ค
๐ŸŒ๐Ÿ“ฒ Join Channel Telegram
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung.
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

โœ”๏ธ๐Ÿ“ก Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
https://tlgrm.me/majalahtashfiyah

โ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆ
๐ŸŒทโš–๐Ÿ‘ž MEMAKAI ALAS KAKI PUN BISA JADI IBADAH

๐Ÿ’ฌ Memakai sandal pun ibadah. Caranya, amalkan adab-adab dalam memakai alas kaki.

๐Ÿ“š Adab-adab tersebut adalah:

1โƒฃ. Saat memakai, dahulukan kaki kanan.

2โƒฃ. Jika melepas, dahulukan kaki kiri.
Dua poin ini berdasarkan hadits berikut, bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi โ€˜alaihi wasallam bersabda, โ€œApabila kalian memakai sandal, dahulukanlah yang kanan. Apabila melepas, maka dahulukan yang kiri. Sehingga kaki kanan yang pertama memakai sandal, dan terakhir dilepas.โ€ [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah].

3โƒฃ. Tidak memakai sandal dengan berdiri. Jabir bin Abdillah radhiyallahu โ€˜anhuma mengatakan, โ€œRasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam melarang seseorang memakai sandal dalam keadaan berdiri.โ€ [H.R. Abu Dawud dan yang lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani ๏ด dalam Ash Shahihah].
โ–ถ Al Munawi menjelaskan bahwa perintah Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam dalam hadits ini sebagai bimbingan saja bukan wajib. Karena memakai sandal dengan duduk akan lebih mudah dan nyaman.
โ–ถ Ath Thibi dan selain beliau berpendapat bahwa larangan ini khusus apabila ada semacam kesusahan ketika memakainya dengan berdiri. Seperti memakai sepatu, bukan sandal biasa. Allah lah Yang Maha Mengetahui terhadap hukum syariat-Nya.

4โƒฃ. Tidak berjalan dengan memakai satu sandal saja.
Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda:
โ€œJanganlah kalian berjalan memakai satu sandal. Lepas semua sekalian, atau pakai semua.โ€ [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah].

๐Ÿ‘ฃ Bahkan, ketika putus talinya, jangan dipakai salah satunya sampai diperbaiki. Dalam hadits Abu Hurairah riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda, โ€œApabila tali sandal kalian putus, janganlah berjalan dengan satunya, sampai diperbaiki.โ€

5โƒฃ. Sandal desain dan model yang khusus untuk laki-laki tidak boleh dipakai wanita, dan sebaliknya.

ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุชูŽุดูŽุจู‘ูู‡ูŽุงุชู ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุจูุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽุดูŽุจู‘ูู‡ููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ุจูุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู

โ€œBahwa Rasulullah melaknat wanita yang bergaya menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang berusaha menyerupai wanita.โ€ [H.R. Abu Dawud, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu โ€˜anhuma dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud].

6โƒฃ. Tidak boleh ada unsur menyerupai orang kafir atau menyebabkan mudarat.
Contohnya, sepatu hak tinggi.

๐ŸŒป Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan:

๐Ÿ’„Memakai sepatu atau sandal hak tinggi termasuk tabarruj, berhias yang dilarang.

๐Ÿ‘  Di sisi lain bermudarat pada tumit kaki karena terangkat tidak sebagaimana mestinya.

๐Ÿ‘“ Jadi hak tinggi tercela secara syariat maupun kedokteran. Oleh sebab itu, banyak para dokter yang melarangnya karena alasan kesehatan. Tercelanya menurut syariat tentu lebih besar karena termasuk tabarruj.

๐Ÿšซ Apabila menimbulkan suara maka lebih jelek lagi."

โœ”๏ธ Artikel ini belum lengkap! Baca lengkapnya di http://tashfiyah.com/adab-memakai-sandal/

Tag: #adab #sandal #fikih #alaskaki #Utsaimin


๐Ÿ“– B A C A Ambil pelajarannya!
โ˜๐Ÿป A M A L K A N Raih pahalanya!
๐Ÿ“ค B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!

๐Ÿ’ฌ Tertarik berlangganan atau menjadi agen?
๐Ÿ“ฒ Hubungi @pemasarantashfiyah atau di nomor +62 852 93 11 44 88

โ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ—‹โโโ—‹โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ข

โœ๐ŸปWhatsApp โ“šโ“˜โ“ฃโ“๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉโ“ขโ“โ“ฃโ“ค
๐ŸŒ๐Ÿ“ฒ Join Channel Telegram
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung.
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

โœ”๏ธ๐Ÿ“ก Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
https://tlgrm.me/majalahtashfiyah

โ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆ
โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

โš– FATWA ULAMA โš–

โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

๐Ÿ“–๐Ÿ›๐Ÿ‘‰๐Ÿผ HUKUM MENYEDEKAPKAN TANGAN MAYIT KETIKA DIKAFANI

๐Ÿ”Š
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahulloh


โ€œIni merupakan amalan yang tidak disyariatkan. Namun posisikan tangan mayit disamping (tubuhnya).โ€

๐Ÿ“š Liqa'Al Bab Al Maftuh 4

-------------------

ู„ูŠุณ ู‡ุฐุง ุงู„ุนู…ู„ ู…ุดุฑูˆุนุงู‹ุŒ ูˆุฅู†ู…ุง ุชุฌุนู„ ูŠุฏ ุงู„ู…ูŠุช ุฅู„ู‰ ุฌู†ุจู‡.

ุงู„ู…ุตุฏุฑ: ู„ู‚ุงุก ุงู„ุจุงุจ ุงู„ู…ูุชูˆุญ [4]

#fatwaulama #fikih #jenazah
โ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ—‹โ๐ŸŒปโโ—‹โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ข

โœ๐ŸปWhatsApp
โ“€โ‘ โ“‰โ’ถ๐ŸŒโ“ˆโ’ถโ“‰โ“Š
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
๐ŸŒ๐Ÿ“ฒ Join Channel โ“€โ‘ โ“‰
https://t.me/KajianIslamTemanggung

๐Ÿ“ป๐Ÿ“ก Dengarkanโ€ขโ€ขโ€ข [ VERSI BARUโ— ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

โ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆ
โš–๏ธ๐Ÿฝ๏ธ๐ŸŒ™ HUKUM GOSOK GIGI KETIKA PUASA

๐Ÿ’ฌ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

ู„ุง ูŠูุทุฑ ุงุณุชุนู…ุงู„ ุงู„ูุฑุดุงุฉุŒ ูˆู„ูƒู† ุงู„ูุฑุดุงุฉ ู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ุงุณุชุฎุฏุงู…ู‡ุง ููŠ ุญุงู„ ุงู„ุตูˆู…ุŒ ู„ุฃู† ู„ู‡ุง ู†ููˆุฐุงู‹ ู‚ูˆูŠู‘ู‹ุง

"Menggosok gigi menggunakan sikat gigi (dengan pasta gigi) tidaklah membatalkan puasa.
Hanya saja ketika seseorang berpuasa tidak sepantasnya untuk menggunakannya. Karena dia memiliki tekanan (efek) yang cukup kuat."

โœ๏ธ Majmu' Fatawa 19/228.

#fikih #gosokgigi

๐Ÿ–ฅ Kunjungi website kami
https://salafytemanggung.com

โ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ—‹โ๐ŸŒปโโ—‹โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ข

๐ŸŒ๐Ÿ“ฒ Join Channel โ“€โ‘ โ“‰
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung

https://t.me/KajianIslamTemanggung

๐Ÿ“ป๐Ÿ“ก Dengarkanโ€ขโ€ขโ€ข [ VERSI BARUโ— ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

โ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆโ‰ˆ