Ittiba`u Rasulillah
6.14K subscribers
865 photos
118 videos
16 files
1.71K links
Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat melalui majelis ilmu dan jangan mencukupkan mengambil ilmu dari internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu.

📈 Pembimbing :

al-Ustadz Abu Abdirrahman Abdullah, hafizhahullahu
Download Telegram
◎» https://t.me/Ittiba_uRasulillah

💯📛⛔️♨️ *KERAJAAN SAUDI ARABIA TELAH MENGUMUMKAN IM (Ikhwanul Muslimin), ISIS, AL-QAIDAH, JABHATUN NUSHRAH SURIAH, SYIAH HUTSY RAFIDHI YAMAN TERMASUK KELOMPOK TERORIS*

┄┄┉┉✽̶»̶̥»̶̥✽̶┉┉┄┄

⚠️(Membongkar Pengkhianatan Besar Halabiyun Rodjaiyun Firanda Dkk. Terhadap Pemerintah Saudi Arabia)

#rodja 
#JasMerah (Jangan Sekali-kali Menipu Sejarah)
#salafyanti teroris
#halabi
#PKS

📝 Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pada hari Jum’at 7 Maret 2014 tentang *haramnya bersikap loyal terhadap kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun, Jabhatun Nushrah (Nusra Front, Suriah –pent) dan kelompok Hutsy (Yaman –pent),* dan menganggapnya sebagai organisasi-organisasi teroris.

📺 Televisi Saudi juga menyiarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan perintah Raja untuk melarang untuk berfatwa atau menyokong atau mendukung atau menyumbang untuk kepentingan organisasi Al-Qaidah dan cabang-cabangnya, juga organisasi Negara Islam di Iraq dan Syam yang terkenal di media massa dengan nama ISIS (Islamic State of Iraq and Sham –pent).

Berdasarkan penjelasan tersebut, Riyadh (pemerintah Arab Saudi –pent) menganggap bahwa loyalitas terhadap kelompok dan organisasi mana saja yang dianggap oleh negara sebagai organisasi-organisasi teroris, atau menyerupai organisasi-organisasi tersebut secara tindakan atau ucapan, sebagai kriminal atau kejahatan yang pelakunya akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya baik di masa lalu maupun masa mendatang.

Perintah Raja memberikan kesempatan bagi warga Arab Saudi yang terlibat pada tindakan-tindakan pembunuhan di luar Kerajaan selama 15 hari sejak tanggal dikeluarkannya penjelasan ini untuk kembali ke Kerajaan. Dan ketetapan tersebut berlaku bagi warga negara Arab Saudi dan bagi orang-orang yang tinggal di Kerajaan baik dia termasuk orang Arab atau orang Ajam (non Arab).

💡 Adapun redaksi Perintah Raja Arab Saudi sesuai yang keluar dari Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

ﺑﺴﻢ الله ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ

ﺍﻟﺤﻤﺪ لله ﻭﺍﻟﺼﻼ‌ﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼ‌ﻡ ﻋﻠﻰ ﺃﺷﺮﻑ ﺍﻷ‌ﻧﺒﻴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﺮﺳﻠﻴﻦ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ، ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:

Berdasarkan perintah Raja yang mulia no. أ/44 tertanggal 3 Jumadal Ula 1435 yang menetapkan pada paragraph ke-4 untuk membentuk sebuah komisi yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Urusan Islam, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Kementerian Keadilan, Dewan Pengaduan Kezhaliman, serta Badan Investigasi dan Penuntutan Umum, yang tugasnya menyiapkan daftar –secara berkala– aliran-aliran dan kelompok-kelompok yang diisyaratkan pada paragraph ke-2 poin ke-1 dari perintah mulia tersebut, dan melaporkannya untuk menjadi pegangan.

📎 Maka Kementerian Dalam Negeri ingin menjelaskan bahwa komisi yang dimaksud telah berkumpul dan melakukan kajian mendalam terhadap daftar tersebut dan melaporkan kepada Raja Yang Mulia bahwa perintah tersebut mencakup semua warga negara Arab Saudi atau siapa saja yang tinggal di negara ini yang melakukan perkara-perkara berikut:

1⃣ Seruan kepada pemikiran menyimpang dengan segala bentuknya, atau melemparkan keraguan terhadap prinsip-prinsip agama Islam yang merupakan dasar bagi negara ini.

2⃣ Siapa saja yang melepaskan diri dari baiat yang ada di lehernya kepada pemerintah negara ini, atau berbaiat kepada kelompok, atau organisasi, atau aliran, atau perkumpulan, atau pribadi mana saja, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.

3⃣ Terlibat, atau menyerukan, atau memprovokasi untuk berperang di medan-medan tempur di negara-negara lain, atau memfatwakan bolehnya hal-hal tersebut.

4⃣ Siapa saja yang ikut mendukung organisasi, atau kelompok, atau aliran, atau perkumpulan, atau partai, atau menampakkan loyalitas atau simpati kepada kelompok-kelompok tersebut, atau menyebarkan pemikirannya, atau mendirikan perkumpulan yang berada di bawah naungan kelompok-kelompok tersebut, baik yang di dalam Kerajaan Arab Saudi atau di luarnya. Hal itu juga mencakup keterlibatan atau andil pada semua media, baik yang berupa audio, atau tulisan, atau visual, pada jejaring media-media sosial dengan segala bentuknya baik yang ber