◎» https://t.me/Ittiba_uRasulillah
💄 *HUKUM MENGGUNAKAN MAKE-UP*
Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah
📪Pertanyaan:
Saya telah membaca dari salah satu buku bahwasannya lipstick atau pemerah bibir adalah perhiasan jin dan syaithan. Jadi apakah kita tidak boleh berhias menggunakannya? Dan apakah make-up diharamkan? Sebagai catatan, kami tidak menggunakannya kecuali pada momen-momen seperti saat hari raya dan acara resepsi pernikahan, dalam keadaan tidak ada laki-laki yang melihat kami.
📚Jawaban:
"Tidak mengapa menggunakan kosmetik yang biasa dipakai wanita di bibir seperti lipstik.
Adapun perkataan bahwa lipstik adalah perhiasan jin dan syaithon tidak ada asalnya.
Maksud penjelasanku adalah, seorang wanita boleh bersolek dengan make-up yang ia anggap cocok untuk wajahnya, tangannya, kakinya, dan mulutnya.
Semua riasan ini boleh ditampakkannya:
~ di hadapan suaminya -bukan di hadapan para lelaki ajnabi (nonmahram)-
~ atau di hadapan sesama wanita, (juga) tidak mengapa.
‼ Adapun di hadapan lelaki ajnabi maka tidak boleh.
Wajib baginya untuk menutupi dirinya dan berhijab dari orang-orang yang diharamkan Allah atasnya untuk melihatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
{وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ } [الأحزاب : 53]
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka, mintalah dari balik tabir. Cara itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."
(Al-Ahzab 58)
Allah ta'ala juga berfirman dalam An-Nur,
{وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ} [النور : 31]
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka atau putera-putera saudara lelaki mereka."
(an-Nur 31)
Jadi wajib bagi setiap wanita mukminah untuk bertakwa kepada Allah dan berhati-hati dari menampakkan perhiasan kepada selain suami dan mahramnya.
Adapun make-up, demikian pula, bila padanya ada bahaya atau kejelekan, dilarang. Jika sekedar perhiasan yang tidak membahayakan wajah maka tidak mengapa digunakan. Seperti misalnya sabun, bidara, dan selainnya.
Namun telah sampai berita kepada saya dari beberapa ahli bahwa sebagian make-up seringnya membahayakan wajah. Terkadang muncul flek hitam atau efek selainnya yang semisalnya, dengan sebab penggunaan kosmetik.
Jadi jika diketahui bahwa ada satu jenis make-up yang membahayakan, tidak boleh dipergunakan.
Adapun jika make-up tersebut sekedar menjadikan wajah nampak cerah dan tidak memudaratkannya maka tidak mengapa."
Sang penanya mengatakan, "Baarakallahu fiikum (semoga Allah memberkahi Anda)".
t.me/majalahqonitah
🌏Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17405/ما-حكم-استعمال-المراة-المكياج
#fikih_wanita
#fatwa
#kosmetik
#make_up
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
📝 *Dipublikasikan ulang hari Rabu, 07 Dzulqo'dah 1440 H / 10 Juli 2019 M*
🔖 _Media Ittibau Rasulillah:_
🌏 Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com
📲 Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah
📠 Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah
📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*
•┈┈┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈┈┈•
💄 *HUKUM MENGGUNAKAN MAKE-UP*
Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah
📪Pertanyaan:
Saya telah membaca dari salah satu buku bahwasannya lipstick atau pemerah bibir adalah perhiasan jin dan syaithan. Jadi apakah kita tidak boleh berhias menggunakannya? Dan apakah make-up diharamkan? Sebagai catatan, kami tidak menggunakannya kecuali pada momen-momen seperti saat hari raya dan acara resepsi pernikahan, dalam keadaan tidak ada laki-laki yang melihat kami.
📚Jawaban:
"Tidak mengapa menggunakan kosmetik yang biasa dipakai wanita di bibir seperti lipstik.
Adapun perkataan bahwa lipstik adalah perhiasan jin dan syaithon tidak ada asalnya.
Maksud penjelasanku adalah, seorang wanita boleh bersolek dengan make-up yang ia anggap cocok untuk wajahnya, tangannya, kakinya, dan mulutnya.
Semua riasan ini boleh ditampakkannya:
~ di hadapan suaminya -bukan di hadapan para lelaki ajnabi (nonmahram)-
~ atau di hadapan sesama wanita, (juga) tidak mengapa.
‼ Adapun di hadapan lelaki ajnabi maka tidak boleh.
Wajib baginya untuk menutupi dirinya dan berhijab dari orang-orang yang diharamkan Allah atasnya untuk melihatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
{وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ } [الأحزاب : 53]
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka, mintalah dari balik tabir. Cara itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."
(Al-Ahzab 58)
Allah ta'ala juga berfirman dalam An-Nur,
{وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ} [النور : 31]
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka atau putera-putera saudara lelaki mereka."
(an-Nur 31)
Jadi wajib bagi setiap wanita mukminah untuk bertakwa kepada Allah dan berhati-hati dari menampakkan perhiasan kepada selain suami dan mahramnya.
Adapun make-up, demikian pula, bila padanya ada bahaya atau kejelekan, dilarang. Jika sekedar perhiasan yang tidak membahayakan wajah maka tidak mengapa digunakan. Seperti misalnya sabun, bidara, dan selainnya.
Namun telah sampai berita kepada saya dari beberapa ahli bahwa sebagian make-up seringnya membahayakan wajah. Terkadang muncul flek hitam atau efek selainnya yang semisalnya, dengan sebab penggunaan kosmetik.
Jadi jika diketahui bahwa ada satu jenis make-up yang membahayakan, tidak boleh dipergunakan.
Adapun jika make-up tersebut sekedar menjadikan wajah nampak cerah dan tidak memudaratkannya maka tidak mengapa."
Sang penanya mengatakan, "Baarakallahu fiikum (semoga Allah memberkahi Anda)".
t.me/majalahqonitah
🌏Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17405/ما-حكم-استعمال-المراة-المكياج
#fikih_wanita
#fatwa
#kosmetik
#make_up
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
📝 *Dipublikasikan ulang hari Rabu, 07 Dzulqo'dah 1440 H / 10 Juli 2019 M*
🔖 _Media Ittibau Rasulillah:_
🌏 Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com
📲 Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah
📠 Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah
📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*
•┈┈┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈┈┈•
Telegram
Ittiba`u Rasulillah
Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat melalui majelis ilmu dan jangan mencukupkan mengambil ilmu dari internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu.
📈 Pembimbing :
al-Ustadz Abu Abdirrahman Abdullah, hafizhahullahu
📈 Pembimbing :
al-Ustadz Abu Abdirrahman Abdullah, hafizhahullahu