FAQ Coretax
24.1K subscribers
270 photos
3 videos
63 files
340 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
Download Telegram
FAQ Coretax
Maaf. Info ini kami takedown. Ada miskomunikasi. Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku 👍😁
Kita up kembali, sudah konfirm dari Tim PSIAP DJP:

"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- ⁠Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).

Sekali lagi minta tolong untuk tidak didownload dulu saat ini"


❇️ Catatan FAQcoretax:
"Cetak ulang" yang dimaksud di atas adalah proses klik icon PDF pada setiap faktur alias mengunduh PDF. Ini yang diminta untuk hold hingga proses selesai 100% atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Sekian terima kasih 🙏

--
t.me/FAQcoretax
Ada ga yg lapor SPT 21 Des 2024 Normal LB, pembetulan LB lagi. Tapi pembetulan LB nya bukan krn ada BP yg batal or tambahan kompen dri masa sebelumnya, tapi salah isi LB Normal masa sama di kolom "kompensasi masa sebelumnya", akhirnya kompen ganda di CTX?
Anonymous Poll
52%
SAYA!!!, sampai sekarang bingung harus gimana? 😭
5%
Saya min, tapi udah clear karena pembetulan KB Des 2024 & kompensasinya dibiarin jadi saldo 2025 😫
43%
Untungnya saya gak, tapi terus gimana? 🤪
FAQ Coretax
Contoh pengisian BP21 sesuai FAQ 143
#Downtime

Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB.
2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
FAQ Coretax
#Downtime Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan…
Selamat pagi

Budayakan setiap habis downtime atau maintenance untuk clear chace and cookies (ctrl + shift + delete) all time atau gunakan tab incognito (ctrl + shift + n)

Semoga segala kegiatan dan ikhtiar kita dilancarkan 🙏
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Update Coretax DJP
Senin, 26 Mei 2025
Dari Tim Teknis PSIAP DJP

Berikut update terkait laporan dan kondisi Coretax DJP pagi ini:
1️⃣ Pelaporan SPT Masa PPN – Saat ini portal mengalami kendala dalam menampilkan SPT, sedang dalam proses pengecekan lebih lanjut.
2️⃣ Status Coretax DJP – Jika didefinisikan sebagai “down” dalam arti tidak dapat diakses sama sekali, saat ini Coretax DJP masih bisa diakses. Untuk fungsi utama, sedang dilakukan pengecekan oleh tim teknis.
3️⃣ Untuk semua notifikasi eror atas hilang data SPT (submitted atau draft) sdh dilakukan perbaikan, utk diminta WP melakukan refresh akun WP.
4️⃣ Proses penandatangan terkendala sedang melakukan pengecekan lebih lanjut.

🚨 Tindakan yang Disarankan:
🔹 Jika mengalami kendala dalam akses atau fungsi tertentu, mohon berikan informasi terkait notifikasi error yang muncul agar dapat dianalisis lebih lanjut.
🔹 Jika mengalami kendala dalam preview atau unduh dokumen, mohon berikan informasi terkait dokumen yang dimaksud melalui KPP masing masing (tiket melati), agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
🔹 Tim sedang menginvestigasi lebih jauh, akan segera diinformasikan apabila ada update signifikan.

Demikian untuk informasinya, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
Solusi Kompensasi Ganda SPT 21 - @FAQcoretax.pdf
1.1 MB
PDF FAQ 143
Solusi Kompensasi Ganda SPT PPh Pasal 21


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul? #eFaktur Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan…
🔄 Update 10:00 WIB, Selasa, 27/05/2025

Terkait dengan Bupot dan SPT yang tercetak tanpa adanya QR Code Penandatangan.

Informasi dari Tim Teknis SPT, bahwa seluruh SPT dan Bupot yang terdampak isu tersebut telah diperbaiki secara massal.

Selanjutnya, silakan bagi Penerbit Bupot atau WP pelapor SPT, agar:
1️⃣ Cetak ulang PDF adalah dengan Klik ulang icon PDF Bupot atau SPT terdampak hanya melalui akun PIC atau Signer Bupot/SPT.
2️⃣ Mohon infokan ke pihak dipotong (lawan transaksi) agar tidak cetak PDF sebelum dilakukan cetak ulang oleh Penerbit Bupot

Bila error masih ada, silakan pantau untuk perkembangan saluran eskalasi kolektif di @infopajaksbyrungkut atau @MadyaDuaBandung 🙏

Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
#Reminder

Bila pembeli orang pribadi diterbitkan faktur pajak, maka perhatikan cara mengisi NIK pada fakturnya, agar tidak menjadi dispute dengan pembelinya, terutama pembeli OP yang merupakan PKP

Jawaban lengkapnya pernah diangkat pada FAQ 106. instagram @ditjenpajakri pernah mengangkat dengan keluarkan infografis terkait ini.

Intinya, biar aman defaultnya masukkan dulu NIK pembeli di kolom NPWP, baik secara manual keyin atau XML

Kapan kolom NATIONAL ID dipakai? Saat NIK tidak tervalidasi di coretax alias NIK tanpa NPWP atau tidak terdaftar di coretax

Bila salah, dampaknya pembeli PKP OP yang diterbitkan FP dengan kolom NIK tidak dapat menemukan FP tersebut dalam grid pajak masukannya, sehingga tidak dapat mengkreditkan FP dimaksud.
FAQ Coretax
#Reminder

Link resmi dari tim teknis PSIAP terkait NIK massal untuk prioritaskan migrasi ke Coretax setelah divalidasi tim, hanya melalui bit.ly/BupotPPh

Selain itu, yang diinisiasi KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya 2 Bandung adalah s.kemenkeu.go.id/eskalasifptidaksesuai

Di luar itu, silakan tetap konfirmasi ke KPP terdaftarnya dan berhati hati bila ada upaya penipuan mengatasnamakan kantor pajak/petugas pajak dengan berbagai modus "perubahan/update data" yang intinya meminta bayar bea meterai atau menginstall aplikasi

Terima kasih
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
📺 Rekaman Instagram (IG Live)
"Konsep Delta dalam SPT Pembetulan"
bersama KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya 2 Bandung membahas tuntas mengenai Pembetulan SPT dalam sistem Coretax.

Pembetulan SPT adalah hak Wajib Pajak untuk melaporkan kembali SPT yang sudah disampaikan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, benar, lengkap, dan jelas. Hak ini bisa dilakukan berkali-kali selama belum ada pemeriksaan atau bukti permulaan.

Pembahasan utama:
konsep baru Delta SPT atau selisih SPT yang diterapkan di Coretax sesuai PER-11, serta dampaknya pada Pembetulan SPT PPN, SPT Unifikasi PPh, dan SPT PPh 21.

Timestamp:
* 00:00 - Pembukaan & Pengantar
* 03:02 - Batas Waktu Pembetulan
* 04:49 - Penyebab Pembetulan (Bukti Potong/Faktur)
* 08:37 - Manfaat Pembetulan & Batas Waktu Khusus
* 11:37 - Alur Pembetulan di Coretax
* 13:00 - Konsekuensi Kurang Bayar (KB) & Sanksi
* 14:34 dan 16:12 - Strategi Deposit dalam Pembetulan
* 15:52 - Konsekuensi Lebih Bayar (LB) & Konsep Delta
* 19:27 - Dampak Delta pada Lebih Bayar
* 21:25 - Dampak Delta pada PPN
* 33:17 - Dampak Delta pada SPT Unifikasi (PPYSTT)
* 42:54 - Dampak Delta pada SPT PPh 21 (21-100-38, Relaksasi)
* 53:50 - Rangkuman Konsekuensi LB
* 56:18 - Fitur "Ganti SPT Sebelumnya" (LB Pemeriksaan)
* 1:03:49 - Poin II.F PPN (Penyesuaian PM)
* 1:09:57 - Tanggal Berlaku PER-11 & Relaksasi
* 1:11:04 - Kesimpulan & Sumber Edukasi Gratis

Penting bagi #KawanPajak memahami konsep Delta SPT yang kini umum berlaku di Coretax, di mana pembetulan hanya menghitung selisih pajak terutang. Ini berarti SPT pembetulan tidak serta merta "menggantikan" SPT normal seperti sistem lama. Kehati-hatian dalam pelaporan SPT normal sangat ditekankan.

Konsekuensi pembetulan berbeda tergantung statusnya:
Kurang Bayar (KB) dikenakan sanksi bunga (bisa dihindari dengan deposit yang tepat waktu).
Lebih Bayar (LB) memiliki dampak bervariasi: di SPT PPN (tidak bisa ubah pilihan kompensasi/pendahuluan dari normal), di SPT Unifikasi (LB pembetulan hanya bisa diajukan via Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang / PYSTT, tidak bisa kompensasi), dan di SPT PPh 21 (LB bisa dikompensasikan, ada relaksasi khusus Desember 2024 terkait kompensasi ganda menggunakan kode objek 21-100-38 dengan NPWP sementara 999...).
Adapun Fitur "Ganti SPT Sebelumnya" adalah pengecualian konsep Delta, hanya tersedia untuk SPT PPN dan SPT Tahunan (OP/Badan) yang status normalnya LB dan dimintakan Pemeriksaan (jika SP2 belum terbit).

Meskipun banyak perubahan, penyuluh pajak siap membantu Wajib Pajak. Jangan ragu bertanya dan gabung grup Telegram Konsulgab Coretax Jatim 1 dan Subscribe Channel Telegram t.me/FAQcoretax dan t.me/infopajaksbyrungkut

🕹 Link Youtube s.kemenkeu.go.id/edukasideltaspt
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Sedikit koreksi..

Tahap pemilihan oleh Wajib Pajak akan digunakan kemana sisa kelebihan pajak (setelah dikompensasi ke utang pajaknya) adalah saat menjawab surat konfirmasi kompensasi.

Surat konfirmasi kompensasi ini akan dikirim di coretax, WP akan dapat notifikasi tembusan di emailnya. Case ini tentunya muncul setelah SKPPKP (produk pendahuluan) atau SKPLB (produk PPYSTT) terbit.

Petunjuk lengkapnya ada di FAQ 126. Tersedia pdf bergambar.

Perlu digaris bawahi case ini bertahan 7 hari sejak dikirim via coretax ke WP. Bila tidak ditindaklanjuti, maka otomatis sisa kelebihan akan masuk ke rekening utama yang terdaftar.

Tambahan: untuk jangka waktu PPYSTT adalah paling lama 3 bulan, bisa lebih cepat.

Terima kasih