FAQ Coretax
24.1K subscribers
268 photos
3 videos
63 files
336 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
Download Telegram
Panduan Pemberitahuan Penggunaan NPPN - V2.pdf
2.2 MB
Panduan Bergambar Pemberitahuan Penggunaan Norma (NPPN) dari P2humas DJP
Format_Pemberitahuan_Penggunaan_Norma_Penghitungan_Penghasilan_Neto.docx
30.5 KB
Format Docx Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Pemberitahuan via Pos/KPP
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
🎙 Episode 14 IG Live @pajaksbyrungkut:

👨‍🏫 #KawanPajak Bingung tentang NPPN, apa hubungannya dengan tarif final UMKM?

Yuk simak langsung penjelasan dari Penyuluh Pajak Rahmatullah & Finta seputar:
Apa itu NPPN dan siapa saja yang boleh menggunakannya
Syarat Penggunaan NPPN dan Caranya
Contoh cara hitung penghasilan neto dengan norma
Bolehkah WP yang pakai NPPN tetap pakai tarif final 0,5%?
Penjelasan lengkap aturan terbaru terkait NPPN dan SPT Tahunan (Relaksasi dan Informasi Penting tentang Fenomena Pegawai SPT Tahunan Lebih Bayar)

📚 Dilengkapi contoh:
Semoga gampang dipahami buat pelaku usaha atau pekerja bebas

📆 Kamis, 27 Maret 2025
🕑 Pukul 14.00 WIB
📍 Live di Instagram: instagram.com/pajaksbyrungkut

🎧 Jangan lupa follow dan aktifkan notifikasi IG @pajaksbyrungkut biar nggak ketinggalan ya

#NPPN2025 #PPhFinalUMKM, #EdukasiPajak, #Coretax, #PajakKuatAPBNSehat, #SemuaLayananGratis
Duh, 3 bulan penuh perjuangan ternyata sudah berlalu..
Keren banget kita semua, kawan pajak, petugas pajak di KPP..
🫡🥹

Sebelum menutup bulan Maret,
ijinkan saya up FAQ terkait NPPN ya

FAQ ini merupakan intisari dari IG Live dari KPP Pratama Surabaya Rungkut ini

Akhir kata, saya Rahmatullah Barkat mewakili tim @FAQcoretax, mengucapkan selamat berlibur 🤗

Bagi rekan-rekan yang mudik, semoga Anda dan keluarga dilindungi dari marabahaya dan dipertemukan dengan keluarga besar tercinta di kampung halaman 🤲

Mohon maaf lahir dan batin🙏
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Update #SolusiError
29 Maret, Pukul 08.00 WIB

Error pengajuan NPPN telah ditangani oleh tim PSIAP dan sudah berjalan normal.

Silakan coba kembali bagi yang sempat mengalami error "pengajuan notifikasi harus dilakukan pada tanggal yang memenuhi syarat, berdasarkan regulasi"

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🗣️
Apabila selama ini ada hal yang terlewat
Atau ada informasi kami yang kurang tepat
Di hari yang suci penuh rahmat
Izinkan kami memohon maaf dengan khidmat

Kami sadar, ada tanya yang tak sempat terbaca
Ada jawab yang mungkin terlambat dan buat kecewa
Namun tiada yang kami sengaja
Izinkan kami memohon maaf sepenuh jiwa

Terima kasih telah setia dengan tanya jawab kami
Semoga silaturahmi kita terus abadi

🎉
Selamat Idulfitri 1446 Hijriyah
Taqabbalallahu minna wa minkum.

💌 Tim @FAQcoretax
🇮🇩 31 Maret 2025
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
📢 INFO CORETAX DJP
🗓 10 April 2025

UPDATE PENYESUAIAN CORETAX DJP, 7-9 APRIL 2025

📍 REGISTRASI
1. Penyesuaian fitur Penambahan Tempat Kegiatan Usaha (TKU) untuk WP Instansi Pemerintah agar NITKU Instansi Pemerintah unik (tidak ganda).

📍 PENGELOLAAN SPT
1. Penyesuaian untuk menampilkan Nama Penandatangan pada cetakan Nota Retur di Modul Faktur Pajak.
2. Perbaikan *bug* pada skema impor XML Bukti Potong Unifikasi (BPU) dan Bukti Potong Non Residen (BPNR) untuk WP Instansi Pemerintah.
3. Penyesuaian agar tombol *download PDF* hanya muncul pada Nota Retur dengan status Approved / Cancelled.
4. *Update* massal atas SPT PPN yang masih berstatus DRAFT padahal seharusnya submitted.
5. *Update* massal atas kompensasi duplikat dari SPT yang sama.
6. Perbaikan *bug* massal atas Faktur Pajak yang tidak muncul di Daftar Pajak Masukan Pembeli.

📍 LAYANAN PERPAJAKAN
1. Penyesuaian prepopulasi data SPT Tahunan untuk layanan SKPKP Bakal Calon Kepala Daerah.
2. Penyesuaian konfigurasi layanan Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

📍 PEMBAYARAN
1. Penyesuaian perhitungan jumlah bulan untuk Imbalan Bunga.
2. Penyesuaian kode satker pada data billing agar sesuai working unit code KPP terdaftar.
3. Perbaikan *bug* pada form Permohonan Pemindahbukuan yang sebelumnya tidak dapat disubmit.
4. Penyesuaian prepopulasi data pembayaran pada Teraan Meterai.
5. Perbaikan *bug* pengajuan Pengembalian Pajak yang Tidak Terutang terkait notifikasi W1D1WithholdingSlipNumber/Date.

Sumber: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
131. Mengapa saat ini tidak dapat melakukan perubahan email dan nomor HP orang pribadi melalui Aktivasi Akun Wajib Pajak? Bagaimana caranya untuk melakukan perubahan email dan nomor HP?
#Registrasi

DJP mengimplementasikan kebijakan MFA demi keamanan data wajib pajak, sehingga perubahan email dan nomor HP dapat dilakukan ke KPP terdekat atau KPP terdaftar.

Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id tidak melayani perubahan data ini secara online.


@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Apakah batas waktu upload faktur di Coretax masih dibuka hingga tanggal 20 atas masa pajak Maret 2025?
#eFaktur

Sesuai informasi yang kami dapatkan, batas waktu upload faktur di Coretax untuk masa pajak Maret 2025 masih diberikan relaksasi dan dapat dilakukan hingga tanggal 20 April 2025 (untuk Faktur Pajak tertanggal 1-31 Maret 2025).

Silakan untuk dapat mengupload sesegara mungkin bila Coretax kembali lancar.


@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Apakah batas waktu upload faktur di Coretax masih dibuka hingga tanggal 20 atas masa pajak Maret 2025? #eFaktur Sesuai informasi yang kami dapatkan, batas waktu upload faktur di Coretax untuk masa pajak Maret 2025 masih diberikan relaksasi dan dapat dilakukan…
Perlu diketahui bahwa ini hanya berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak di Coretax. Khusus upload FP Keluaran melalui eFaktur Desktop masih terkunci di paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (hari ini, untuk Masa Maret 2025)
Apakah tombol posting SPT PPN di Coretax rekan rekan berwarna grey dan tidak bisa diklik dengan keterangan Still In Progres?
Anonymous Poll
60%
Iya min, tidak bisa diklik
8%
Bisa diklik
31%
Belum ngecek