FAQ Coretax
26.6K subscribers
327 photos
3 videos
78 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
FAQ Coretax
153. Mengapa kompensasi lebih bayar dari Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 saya tidak masuk ke Coretax? #SPT Jika lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya…
#reminder

Bingung kenapa pembetulan lebih bayar SPT PPN masa Desember 2024 belum masuk Coretax?

Jawabannya sudah ada di FAQ 153

Kalau ternyata pembetulan masa Desember 2024 menggunakan skema replace (mengosongkan nilai II.F) padahal harusnya delta, memang solusinya harus tiketing melati.

Tapi bagaimana bila tiket sudah ada namun belum dibalas?
1. Uraian tiket tidak tepat;
2. Proses penyelesaian mengalami bottleneck

Harap menunggu.

Bagi yang ingin pembetulan, terapkan konsep delta termasuk bagi masa Desember 2024 atau sebelumnya. Jangan kosongkan nilai II.F

Bagaimana eskalasi kolektif? Sayangnya, kapasitas kami berdua sast ini terbatas bila harus menampung dan kolektifkan tiket semua kendala di lapangan. 🙏

Namun demikian. Bantuan segera datang. Perbaikan tetap dilakukan. Semua demi wajib pajak. 👍

Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
4🙏2👍1
#InfoEskalasiKolektif

Atas form eskalasi kolektif Gagal Submit SPT dengan Deposit "Its Still On Progress, Please Try Again Later!""

Telah kami tutup menyusul informasi bahwa perbaikan telah diselesaikan untuk saat ini dan seterusnya.

Bila terdapat kendala yang sama, silakan langsung submit ulang saja. 👍

Terima kasih

--
t.me/FAQcoretax
3🙏1
#InfoPenangananKendala

Kabar baik. Update FAQ 141
Terkait kendala NIK Wajib Pajak Tidak Terigistrasi saat buat BP 21/BPMP

Per tanggal 18 Juli 2025:
Atas data NIK yang tidak terdaftar di sistem Coretax, yang kemudian dimasukkan ke eskalasi tautan https://bit.ly/BupotPPh

Telah dilakukan tindaklanjuti oleh tim migrasi PSIAP sejauh ini dengan hasil:
1️⃣ 56.742
Data NIK telah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil dan telah terdaftar di sistem Coretax. Atas NIK tersebut sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan tanpa NIK tampungan atau error WP Tidak Teregistrasi
2️⃣ 21.782
Data NIK tidak dapat didaftarkan di sistem Coretax karena NIK tidak terdapat pada Data Dukcapil


Catatan: Perlu dicatat bahwa secara umum NIK pada angka 🅰️ teregistrasi di sistem coretax dengan kondisi: Tanpa akun Coretax dan belum diaktivasi menjadi NPWP.

1️⃣ Jika butuh Akun Coretax:
→ Silakan lakukan perubahan data email dan nomor HP sesuai FAQ 158 langkah 2️⃣🅱️ → lalu lakukan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" 2️⃣🅰️

2️⃣ Jika butuh Aktivasi NIK sebagai NPWP:
→ Silakan lakukan permohonan ke KPP terdekat.

Bagi NIK yang tidak terdapat di dukcapil:
1. Pastikan pengetikan NIK sudah sesuai; atau
2. Silakan arahkan pegawai bersangkutan untuk konfirmasi ke Dukcapil; atau
3. Bila jumlah tidak signifikan. Silakan arahkan pegawai registrasi secara mandiri ke Coretax dengan cara yang sudah dijelaskan di FAQ 50


t.me/FAQcoretax
6👍1
Sensus sudah bayar kode billing, tapi SPT kembali ke konsep, siapa yang mengalami?
Anonymous Poll
39%
Saya! Gimana ini?! 😭
18%
Aman kak! sudah lapor 😁👍
43%
Mantau aja.. semoga ga ngalamin 🙏
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 🚨 Eskalasi Kolektif: Kolom NPWP Kosong di Lampiran A2 SPT Masa PPN Kawan Pajak, jika menemukan kolom NPWP/NIK/No. Paspor yang kosong di daftar Pajak Keluaran Lampiran A2 pada SPT Masa PPN, silakan bisa manfaat eskalasi kolektif berikut:…
Terkait NPWP Kosong di lampiran A2 SPT Masa PPN

Jika wajib pajak yang mengalami:
1️⃣ Belum lapor SPT Masa PPN (SPT masih konsep), maka sebelum lapor silakan eskalasi terlebih dahulu di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Pilih 2.E) → Kemudian posting dan lapor SPT
2️⃣ Jika sudah lapor SPT Masa PPN → Silakan eskalasi → Kemudian, pembetulan SPT Nihil
3️⃣ Jika SPT Menunggu Pembayaran → Lanjutkan proses pembayaran dan pelaporan → Silakan eskalasi → Kemudian, pembetulan SPT Nihil.

Semoga menjawab pertanyaan rekan-rekan semua. Terima kasih


t.me/FAQcoretax
5
#Himbauan bagi Pemberi Kerja:
Khususnya bagi perusahaan/pemberi kerja yang pegawai tetapnya dibuatkan Bukti Potong dengan NPWP Sementara (9990000000999000)

📌 Tindak Lanjut:
Jika data NIK pegawai sudah terdaftar di Coretax via:
1️⃣ bit.ly/BupotPPh; atau
2️⃣ Registrasi mandiri oleh pegawai
dan sesuai FAQ 144

Maka, Pastikan BPMP yang dibuatkan NIK sementara sebelumnya untuk dibatalkan lalu buat BPMP baru.

🎯 Kenapa Ini Penting?
🅰️ Saat akhir Masa Pajak 'Desember/Bulan Berhenti Bekerja', pemberi kerja wajib membuat Bukti Potong Tahunan A1/A2
🅱️ Saat pembuatan Bukti Potong Tahunan: hampir semua isian bersifat tidak dapat diedit dan hanya terisi dari hasil prepopulasi BPMP yang:
- Sudah dibuat dengan NIK yang tervalidasi; dan
- Bukan dari BPMP menggunakan NPWP sementara
Artinya, Bukti Potong A1 tidak akan bisa dibuat jika BPMP pegawai bersangkutan masih menggunakan NPWP Sementara.

Langkah Harus Dilakukan:
1. Batalkan BPMP yang dibuat dengan NPWP Sementara/Tampungan
2. Buat ulang BPMP dengan NIK valid
3. Lapor ulang SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan
Untuk memudahkan, gunakan fitur import XML

✍️ Catatan:
- Pastikan untuk tidak mengecer pembetulan SPT PPh Pasal 21: Lapor SPT Pembetulan dilakukan sekali hanya setelah pembatalan dan pembuatan BPMP selesai.
- Jika tidak ada penambahan atau pengurangan BPMP, maka seharusnya pembetulan SPT tersebut nihil (delta 0).


t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
11👍6
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 24 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.


🍟 nomor 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.


🍰 nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai",
➡️ Silakan dicek kembali:
🔸- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
🔸- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
🔸- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
🔹- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.


Terima kasih. 🧃


t.me/FAQcoretax
7
#InfoPenangananKendala

Atas kendala akses pembuatan faktur pajak yang loading terus menerus.

Atas permasalahan ini sedang diperbaiki oleh tim terkait dan saat ini masih dilakukan pengujian internal.

Mohon kesediaanya untuk menunggu perbaikannya dideploy. Estimasi 2-3 hari.

Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
4🙏4👍2
#InfoPenangananKendala

Atas kendala error "SPT sudah disampaikan!" saat klik bayar dan lapor SPT yang sebelumnya sudah berhasil kembali ke konsep SPT, karena billing telah expired.

Atas hal tersebut telah dieskalasikan untuk dilakukan penyesuaian. Estimasi penyelesaian 2 hari. Silakan untuk memantau menu terkait secara berkala. Maaf atas kendalanya 🙏

--
t.me/FAQcoretax
👍5🙏21
#ReminderEskalasiKolektif

Mengingat kami sudah bantu langsung menjembatani rekan-rekan semua untuk langsung input data mandiri ke form eskalasi kolektif yang sudah disediakan di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif, yang kemudian untuk kami tiketkan kolektif.

Harap diingat: Jangan asal submit data.
Setiap form sudah dilengkapi informasi "kendala" yang spesifiknya.

Kalau tidak termasuk, jangan asal dimasukkan.
Silakan tiketkan normal sesuai FAQ 120

Terima kasih
Semoga rekan-rekan semua diberikan ketabahan dan kekuatan 🙏


t.me/FAQcoretax
5
#Reminder Bagi PKP yang baru terdaftar sejak Coretax

Sebagai pembeli, Pajak Masukan adalah hal krusial diperoleh.

Agar lancar dalam memanfaatkan haknya:
Pastikan proaktif meminta ke PKP penjual lawan transaksinya:
Pak/bu, tolong pastikan saya diterbitkan faktur pajak lewat Coretax, bukan eFaktur Desktop. Biar Faktur Pajak masukannya lancar bisa saya kreditkan.

Bagi PKP penjual: meski tidak diberitahukan oleh pembeli, jika melihat nomor NPWP lawan transaksi berawalan 1, itu artinya PKP pembeli lawan transaksinya baru terdaftar sejak 1 Januari 2025 dan sangat disarankan tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluarannya di eFaktur Desktop, tapi Coretax.

Mengapa? Alasannya ada di FAQ 135

Bagaimanapun juga: sesuai PMK 81 2024, saluran pelaksanaan hak kewajiban 2025 dstnya adalah Coretax. e-Faktur Desktop hanya backup. Jangan dibalik.

Terakhir: sesama pahlawan PPN, harus saling memudahkan. 👍


t.me/FAQcoretax
12
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 25 Juli 2025 pukul 19.30 telah selesai ditangani.


🍎 nomor 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.


🍇 nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai",
➡️ Silakan dicek kembali:
🔸- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
🔸- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
🔸- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
🔹- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.


Terima kasih. 🥦


t.me/FAQcoretax
5
FAQ Coretax
Terkait NPWP Kosong di lampiran A2 SPT Masa PPN Jika wajib pajak yang mengalami: 1️⃣ Belum lapor SPT Masa PPN (SPT masih konsep), maka sebelum lapor silakan eskalasi terlebih dahulu di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Pilih 2.E) → Kemudian posting dan…
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif poin 2.E terkait NPWP kosong di lampiran A2 SPT Masa PPN, periode pengisian form sampai dengan tanggal 25 Juli 2025 pukul 15.00 telah selesai ditangani.

Silakan lakukan tindak lanjut sesuai petunjuk sebelumnya

🔻 Jika belum lapor, lakukan posting, cek data di lampiran dan induk, kesesuaian perhitungan dll, lalu sampaikan pelaporan SPTnya

🔺 Jika sudah lapor, silakan lakukan pembetulan SPT Nihil.


Terima kasih. ♦️

t.me/FAQcoretax
3🤷‍♂2
#InfoPenangananKendala

BPE SPT PPN dengan tanggal "10 Agustus 2025" telah dilakukan perbaikan massal, silakan coba untuk unduh ulang BPE di grid SPT dilaporkan, tombol hijau.

Apakah udah sesuai?
Terima kasih

--
t.me/FAQcoretax
3🙏2
#InfoPenangananKendala #Solved

Telah dilakukan penyelesaian penanganan kendala dan cleansing massal atas permasalahan:

24/7 🟠 Kode billing expired, namun SPT tidak kembali ke konsep dan stuck di menu "SPT Menunggu Pembayaran"
>> Silakan lanjutkan proses pengecekan SPT dan submit pelaporan.

25/7 🟢 Sudah melakukan pembayaran atas kode billing SPT namun status SPT masih menunggu pembayaran
>> Silakan cek status terbaru, seharusnya sudah beralih ke SPT terlaporkan


⚪️ Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau masih memerlukan follow up, silakan reply di comment postingan ini. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
11
#InfoPenangananKendala

Atas kendala error:
The string 'Bulanan' was not recognized as a valid DateTime. There is an unknown word starting at index '0'
>> saat ini sedang dalam penanganan tim teknis.

Akan segera kami infokan apabila ada update terkait.

--
http://t.me/FAQcoretax
🤯8🤬75🙏5👍2🤨1🗿1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala error: The string 'Bulanan' was not recognized as a valid DateTime. There is an unknown word starting at index '0' >> saat ini sedang dalam penanganan tim teknis. Akan segera kami infokan apabila ada update terkait.…
#InfoPenangananKendala

Atas kendala error:
The string 'Bulanan' was not recognized as a valid DateTime. There is an unknown word starting at index '0'
>> sudah selesai ditangani dan dapat dicoba kembali (info per 11.58 tadi siang)

Mohon maaf atas keterlambatan update infonya.🙏

--
http://t.me/FAQcoretax
1
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 28 Juli 2025 pukul 18.00 telah selesai ditangani.

🥎 nomor 2.E terkait Kolom NPWP di Lampiran A2 SPT PPN Kosong
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting SPT kembali.

🏀 nomor 4 terkait "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai",
➡️ Silakan dicek kembali dan lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.

Terima kasih. 🥋


t.me/FAQcoretax
5
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 28 Juli 2025 pukul 18.28 telah selesai ditangani.


nomor 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.

Terima kasih. 🥋


t.me/FAQcoretax
5
Daftar Kode Barang saat pembuatan Faktur Pajak Keluaran di Coretax unduh di https://t.me/FAQcoretax/747
6👍6🙏4