Info Pajak @pajaksbyrungkut
[ESKALASI KOLEKTIF] 💡 Deposit Sudah Bayar, Tapi Belum Terbaca di Buku Besar Coretax? Jika sudah setor deposit tapi saldonya belum masuk di Buku Besar Coretax, sehingga: 1. Tidak muncul tombol "Pemindahbukuan Deposit" 2. Ada notifikasi "Saldo deposit Anda…
#InfoEskalasiKolektif
Atas "deposit atau pembayaran kode billing yang belum masuk buku besar", yang datanya masuk melalui form s.kemenkeu.go.id/eskalasideposit, sampai pukul 10:46 WIB tanggal 14 Juli 2025 telah sudah ditindaklanjuti tim terkait dan masuk ke buku besar.
Silakan cek kembali. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Atas "deposit atau pembayaran kode billing yang belum masuk buku besar", yang datanya masuk melalui form s.kemenkeu.go.id/eskalasideposit, sampai pukul 10:46 WIB tanggal 14 Juli 2025 telah sudah ditindaklanjuti tim terkait dan masuk ke buku besar.
Silakan cek kembali. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤3
#eBupot21 #Registrasi
155. Saya wanita kawin yang pernah memiliki NPWP sendiri namun sudah dihapus dengan alasan kewajiban pajak gabung dengan suami (Gabung NPWP suami). Namun, NIK saya tidak bisa dibuatkan bukti pemotongan di Coretax, dengan status deregistered. Akhirnya, saya memakai NIK Suami. Bagaimana seharusnya?
🟣 Posisi & Status NIK/NPWP Wanita Kawin
✂️ Bagaimana Harusnya Bukti Potong Dibuat?
🗑 Jika NIK Istri Tidak Bisa Dipakai (Keterangan “Deregistered”):
⁉️ FAQ terkait:
—
t.me/FAQcoretax
155. Saya wanita kawin yang pernah memiliki NPWP sendiri namun sudah dihapus dengan alasan kewajiban pajak gabung dengan suami (Gabung NPWP suami). Namun, NIK saya tidak bisa dibuatkan bukti pemotongan di Coretax, dengan status deregistered. Akhirnya, saya memakai NIK Suami. Bagaimana seharusnya?
🟣 Posisi & Status NIK/NPWP Wanita Kawin
yang melaksanakan hak/kewajiban pajak gabung dengan suami
🔙 Dulu:
Jika wanita kawin gabung pajak dengan suami, NPWP istri bisa dihapus → Gunakan NPWP suami untuk kepentingan pajak.
👉 Sekarang (era NIK di Coretax) :
- Tidak ada istilah “dihapus” permanen.
- NIK tetap harus ada, hanya statusnya dimohonkan untuk di-Nonaktif-kan dan ditambahkan sebagai "tanggungan" dalam DUK suami.
- NIK Istri tetap dipakai untuk pembuatan bukti potong, meskipun pajaknya gabung ke suami.
✂️ Bagaimana Harusnya Bukti Potong Dibuat?
Bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan Wanita Kawin yang NPWP-nya gabung HARUS pakai NIK-nya sendiri,
— bukan NIK/NPWP suami!
• Walaupun status pajak gabung, identitas bukti potong tetap pakai NIK masing-masing.
• Data penghasilan Anda otomatis “dikumpulkan” di SPT keluarga, tapi identitas tetap atas nama Anda.
🗑 Jika NIK Istri Tidak Bisa Dipakai (Keterangan “Deregistered”):
1️⃣ Minta reaktivasi status deregistered NPWP dengan membuat tiket melati ke KPP terdekat atau ke Kring Pajak
2️⃣ Setelah reaktivasi, status NIK istri di Coretax menjadi "Belum Aktif (SPDN)" dan sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan PPh.
3️⃣ Dalam hal butuh mengakses Coretax, disarankan untuk sekaligus melakukan perubahan data email dan nomor HP ke KPP terdekat.
➡️ Informasikan juga ke bagian pajak/perusahaan:
- NIK Istri wajib digunakan sesuai PER-07/PJ/2025.
- Status nonaktif/deregistered istri bukan alasan untuk pakai NIK suami.
- Bila telanjur, silakan minta pembetulan bukti potong dengan NIK Istri setelah reaktivasi ke Kantor Pajak/Kring Pajak
⁉️ FAQ terkait:
• FAQ Cara Gabung Kewajiban/NPWP Istri Ke NPWP Suami di Coretax https://t.me/FAQcoretax/231
• Panduan Pengajuan Status Nonaktif (NA/NE) di Coretax https://t.me/FAQcoretax/232
• Wanita Kawin Tidak Perlu Hapus NPWP-nya Gabung NPWP Suami https://t.me/FAQcoretax/375
—
t.me/FAQcoretax
👍6❤4🔥1
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 12:18:06 WIB tanggal 14 Juli 2025 telah selesai ditangani.
Silakan dicek kembali:
- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.
Bila datanya masih belum benar, silakan masukkan ulang datanya di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif nomor 4.
Terima kasih. Semoga membantu.
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 12:18:06 WIB tanggal 14 Juli 2025 telah selesai ditangani.
Silakan dicek kembali:
- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.
Bila datanya masih belum benar, silakan masukkan ulang datanya di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif nomor 4.
Terima kasih. Semoga membantu.
—
t.me/FAQcoretax
❤5🙏3✍1
#InfoPenangananKendala
"Sign In Progress" saat batalkan atau buat Bupot
Atas kendala sign in progress pembatalan bupot, saat ini kendala tersebut diteruskan ke pengembang untuk dilakukan perbaikan.
Bagi tersangkut sign in progress saat buat bupot PPh, silakan untuk buat Bupot ulang. Atas bupot yang terangskut tersebut akan dilakukan cleansing secara massal untuk diubah menjadi "deleted"
—
t.me/FAQcoretax
"Sign In Progress" saat batalkan atau buat Bupot
Atas kendala sign in progress pembatalan bupot, saat ini kendala tersebut diteruskan ke pengembang untuk dilakukan perbaikan.
Bagi tersangkut sign in progress saat buat bupot PPh, silakan untuk buat Bupot ulang. Atas bupot yang terangskut tersebut akan dilakukan cleansing secara massal untuk diubah menjadi "deleted"
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤8🙏3
#Pembayaran
156. Saat mengisi deposit terdapat tambahan kolom yang wajib diisi meliputi "untuk pembayaran", "untuk masa", "untuk tahun". Apakah artinya penggunaan deposit sudah mengikat kepada pengisian kolom tersebut?
❌ Tidak. Prinsip deposit tetap tidak berubah, yaitu sebagai pembayaran pajak yang belum terikat pada jenis pajak, masa, atau tahun pajak tertentu.
💡 Contoh:
📎 FAQ Deposit terkait:
— Deposit, cara isi & pakainya 👉 t.me/FAQcoretax/226
— Cara cek saldo deposit 👉 t.me/FAQcoretax/418
— Fungsi keterangan pada deposit 👉 t.me/FAQcoretax/458
— Cara atur sendiri penggunaan deposit 👉 t.me/FAQcoretax/461
— Deposit tidak otomatis terpotong tunggakan 👉 t.me/FAQcoretax/519
—
t.me/FAQcoretax
156. Saat mengisi deposit terdapat tambahan kolom yang wajib diisi meliputi "untuk pembayaran", "untuk masa", "untuk tahun". Apakah artinya penggunaan deposit sudah mengikat kepada pengisian kolom tersebut?
❌ Tidak. Prinsip deposit tetap tidak berubah, yaitu sebagai pembayaran pajak yang belum terikat pada jenis pajak, masa, atau tahun pajak tertentu.
📋 Pengisian kolom "untuk pembayaran", "untuk masa", dan "untuk tahun" hanya bersifat informasi indikatif. Deposit masih dapat digunakan:
- Saat submit & pay di pelaporan SPT (bersifat First In First Out - FIFO)
- Atau dipindahbukukan ke jenis pajak, masa, tahun, NPWP lain atau ke tujuan SPT sedang menunggu pembayaran sesuai kebutuhan
💡 Contoh:
Pada 1 Juli 2025, Ibu Diah membayar deposit Rp10 juta dengan keterangan “untuk PPN”. Pada 15 Juli 2025, Ibu Diah isi deposit lagi Rp5 juta dengan keterangan “untuk PPh 21”.
Kemudian di bulan Agustus, Ibu Diah lapor SPT Masa PPh 21 Masa Juli 2025 dengan nilai terutang Rp5 juta dan memilih pemindahbukuan deposit.
➡️ Sistem otomatis mengambil saldo deposit terdahulu (FIFO), yaitu:
- Mengambil deposit tanggal 1 Juli 2025 (walaupun keterangannya untuk PPN).
➡️ Artinya, sistem tidak terikat pada keterangan indikatif pengisian kolom deposit.
📎 FAQ Deposit terkait:
— Deposit, cara isi & pakainya 👉 t.me/FAQcoretax/226
— Cara cek saldo deposit 👉 t.me/FAQcoretax/418
— Fungsi keterangan pada deposit 👉 t.me/FAQcoretax/458
— Cara atur sendiri penggunaan deposit 👉 t.me/FAQcoretax/461
— Deposit tidak otomatis terpotong tunggakan 👉 t.me/FAQcoretax/519
—
t.me/FAQcoretax
👍5❤2✍2
#LayananAdministrasi
157. Apa saja syarat dan proses pengajuan SKB PPh atas pengalihan tanah/bangunan karena waris?
📑 Syarat & Proses Pengajuan SKB PPh Waris
cfm PER-08/PJ/2025 - berlaku 21 Mei 2025
✅ Penghasilan karena Waris = Dikecualikan dari PPh
- Ahli waris tidak wajib bayar PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan karena waris.
- Pengecualian dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.
🤷♂️ Siapa yang Mengajukan?
📄 Dokumen Permohonan:
📍 Pemenuhan Syarat SKB:
⏰ Proses & Waktu Penerbitan
✍️ Harus Diperhatikan:
🤳 Informasi lebih lanjut:
- Konsultasi ke KPP tempat ahli waris terdaftar
- Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id
—
t.me/FAQcoretax
157. Apa saja syarat dan proses pengajuan SKB PPh atas pengalihan tanah/bangunan karena waris?
📑 Syarat & Proses Pengajuan SKB PPh Waris
cfm PER-08/PJ/2025 - berlaku 21 Mei 2025
✅ Penghasilan karena Waris = Dikecualikan dari PPh
- Ahli waris tidak wajib bayar PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan karena waris.
- Pengecualian dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.
🤷♂️ Siapa yang Mengajukan?
- Ahli waris atau kuasanya.
- Pengajuan dapat disampaikan secara langsung atau melalui POS ke KPP terdekat, namun diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar (permohonan dilakukan dengan NIK ahli waris, bukan NIK pewaris).
- Pengajuan juga dapat dilakukan secara online melalui Portal WP Coretax dengan akun ahli waris pada kode layanan AS.19 "SKB PPh"→ AS.19-05 "LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan".
- Dalam hal lebih dari satu ahli waris: bisa diajukan oleh salah satu ahli waris dengan sepengetahuan ahli waris yg lain sebagaimana dalam contoh format surat pernyataan pembagian waris.
📄 Dokumen Permohonan:
- Surat Permohonan SKB
- Surat Pernyataan Pembagian Waris (format tersedia di PER-08/PJ/2025):
a. Nama, NIK/NPWP, alamat
b. Rincian objek pajak (NOP, NIB, alamat, luas, nilai pengalihan)
c. Ditandatangani seluruh ahli waris.
- Dokumen lain yang diperlukan (identitas dan detail objek waris)
📍 Pemenuhan Syarat SKB:
- Kebenaran dan Kesesuaian Data yang Disampaikan: Identitas Ahli Waris dan Pewaris serta Detail Objek Waris (NOP, NIB, alamat, luas tanah/bangunan, nilai pengalihan).
- Kelengkapan dokumen (Surat Pernyataan Pembagian Waris dan dokumen lain yang diperlukan terkait pemenuhan kebenaran identitas dan detail objek waris)
- Pemenuhan Syarat SKF oleh Ahli Waris yang mengajukan:
a. SPT Tahunan 2 tahun terakhir sudah dilaporkan.
b. (Jika PKP) SPT Masa PPN 3 masa terakhir sudah dilaporkan.
c. Tidak punya utang pajak, atau sudah ada izin angsuran/penundaan.
d. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
⏰ Proses & Waktu Penerbitan
- DJP menerbitkan SKB maksimal 3 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima.
- Jika tidak ada jawaban dalam 3 hari, permohonan dianggap dikabulkan otomatis, dan SKB terbit maksimal 2 hari kerja berikutnya.
- Jika diajukan melalui Counter TPT (langsung/POS), pastikan alur kasus penyampaian permohonan telah diselesaikan di Petugas TPT dengan tampilan layar "End" atau "Anda tidak memiliki izin untuk mengakses halaman ini! Anda bisa menavigasi ke sub-proses yang berbeda dengan menggunakan menu tarik-turun di atas".
- Jika diajukan secara online, pastikan alur kasus ditutup dengan status "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".
✍️ Harus Diperhatikan:
- Jika ternyata SKB tidak seharusnya diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan, ahli waris tetap wajib bayar pajak PPhTB & sanksi sesuai aturan berlaku.
- Jika yang mengajukan (ahli waris) wanita kawin/anggota keluarga: Pemenuhan syarat SKF secara sistem merujuk kepada pemenuhan kewajiban kepala keluarga jika wanita kawin/anggota keluarga telah terdaftar dalam DUK Coretax suami/kepala keluarga dengan status "tanggungan".
- Semua proses memakai NPWP/NIK ahli waris, bukan NPWP/NIK pewaris. Meskipun demikian, tetap menginput data pewaris dalam permohonan.
- Penelitian objek waris pada SPT Tahunan PPh Pewaris, sesuai PER-08/PJ/2023 dan SE-20/PJ/2015, tidak berlaku sejak terbitnya PER-08/PJ/2025 tanggal 21 Mei 2025.
- Agar dapat dimanfaatkan untuk proses validasi di BPN, pastikan produk SKB sudah muncul dalam Portal Wajib Pajak, menu Layanan Wajib Pajak → Layanan administrasi → Daftar Fasilitas Saya
🤳 Informasi lebih lanjut:
- Konsultasi ke KPP tempat ahli waris terdaftar
- Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id
—
t.me/FAQcoretax
❤9👍3🫡1
Bila punya pertanyaan terkait PPh 22 yang dipungut Pihak Lain (Merchant) sesuai PMK-37 Tahun 2025
Boleh komen di postingan ini (reply)
Silakan..
Boleh komen di postingan ini (reply)
Silakan..
👍3
FAQ Coretax
Silakan dicek kembali:
- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.
- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 15:00 WIB tanggal 15 Juli 2025 telah selesai ditangani.
Silakan merujuk ke sini untuk tindaklanjut bagi WP yang menginput.
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 15:00 WIB tanggal 15 Juli 2025 telah selesai ditangani.
Silakan merujuk ke sini untuk tindaklanjut bagi WP yang menginput.
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤4
PMK No 37 Tahun 2025.pdf
1.5 MB
PDF aturan PMK Nomor 37 Tahun 2025
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
👍8❤2
PMK-37 Tahun 2025 dengan Contoh Kasus 3.2.pdf
821 KB
Materi Paparan PMK-37 Tahun 2025 dengan contoh kasus
P2humas DJP
P2humas DJP
👍11❤4
Bukan Pajak Baru, Hanya Cara Pemungutannya yang Berubah.
Buat Kawan Pajak yang jualan online, yuk pahami poin penting dari PMK 37/2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace:
1️⃣ Bukan Pajak Baru!
Sekarang, PPh yang dulu dibayar sendiri, kini bisa langsung dipotong/diambil oleh marketplace tempat kamu jualan.
2️⃣ UMKM dengan Omzet ≤ Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak
Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun, tetap TIDAK DIPUNGUT PPh Pasal 22.
3️⃣ Lebih Mudah & Praktis
Pembayaran pajak makin mudah karena sudah terintegrasi di platform marketplace.
4️⃣ Adil untuk Semua Pedagang
Sistem ini menyetarakan perlakuan pajak antara pedagang online dan offline. Bukan beban pajak baru.
5️⃣ Pengawasan Lebih Kuat, Shadow Economy Tertutup
Aturan ini membantu DJP meningkatkan kepatuhan pajak dan menutup celah shadow economy, khususnya buat yang selama ini belum patuh.
Kesimpulan:
PMK 37/2025 TIDAK menambah jenis pajak baru, hanya mengubah cara pemungutannya supaya lebih sederhana, adil, dan mudah. Jangan khawatir, UMKM tetap aman dari pungutan pajak selama omzet di bawah Rp500 juta setahun.
—
t.me/FAQcoretax
Buat Kawan Pajak yang jualan online, yuk pahami poin penting dari PMK 37/2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace:
1️⃣ Bukan Pajak Baru!
Sekarang, PPh yang dulu dibayar sendiri, kini bisa langsung dipotong/diambil oleh marketplace tempat kamu jualan.
2️⃣ UMKM dengan Omzet ≤ Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak
Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun, tetap TIDAK DIPUNGUT PPh Pasal 22.
3️⃣ Lebih Mudah & Praktis
Pembayaran pajak makin mudah karena sudah terintegrasi di platform marketplace.
4️⃣ Adil untuk Semua Pedagang
Sistem ini menyetarakan perlakuan pajak antara pedagang online dan offline. Bukan beban pajak baru.
5️⃣ Pengawasan Lebih Kuat, Shadow Economy Tertutup
Aturan ini membantu DJP meningkatkan kepatuhan pajak dan menutup celah shadow economy, khususnya buat yang selama ini belum patuh.
Kesimpulan:
PMK 37/2025 TIDAK menambah jenis pajak baru, hanya mengubah cara pemungutannya supaya lebih sederhana, adil, dan mudah. Jangan khawatir, UMKM tetap aman dari pungutan pajak selama omzet di bawah Rp500 juta setahun.
—
t.me/FAQcoretax
❤7👍7🔥1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala sebagian WP yang sudah posting namun isi SPT kosong atau hanya masuk sebagian, saat ini sedang proses perbaikan. Bagi SPT 21 atau Unifikasi, bisa dicoba untuk hapus konsep dan buat kembali, lalu posting ulang. Kami…
#InfoPenangananKendala
Atas kendala tombol posting pada "SPT Masa PPN" yang hanya sebagian masuk (B2) tanpa A2 atau tidak masuk sama sekali.
Kendala tersebut telah dilakukan perbaikan massal oleh tim terkait. Silakan segera untuk dapat dilakukan proses posting ulang.
Pastikan melalukan Clear Cache Logout Login terlebih dahulu (CCLoLi)
Silakan komen bila masih terdapat kendala tersebut
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala tombol posting pada "SPT Masa PPN" yang hanya sebagian masuk (B2) tanpa A2 atau tidak masuk sama sekali.
Kendala tersebut telah dilakukan perbaikan massal oleh tim terkait. Silakan segera untuk dapat dilakukan proses posting ulang.
Pastikan melalukan Clear Cache Logout Login terlebih dahulu (CCLoLi)
Silakan komen bila masih terdapat kendala tersebut
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤3👍2
[ESKALASI KOLEKTIF]
🧾 Form ini merupakan alternatif selain tiket ke KPP/Live Chat:
Khusus submit SPT dengan deposit yang gagal dengan keterangan "Its still On Progress. Please try again later!"
⚙️ Prosedur Penanganan:
1. Data akan ditiketkan secara kolektif oleh Penyuluh Pajak secara harian.
2. Notifikasi hasil cleansing akan dikabari via channel Telegram t.me/FAQCoretax dan group Konsulgab Jatim 1 di t.me/konsulgabjatim1
3. Selanjutnya WP dapat mencoba kembali proses pelaporan SPT Masa
👉 Link eskalasi:
t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Pilih kode 2.C)
Semoga dapat membantu Wajib Pajak. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
🧾 Form ini merupakan alternatif selain tiket ke KPP/Live Chat:
Khusus submit SPT dengan deposit yang gagal dengan keterangan "Its still On Progress. Please try again later!"
⚙️ Prosedur Penanganan:
1. Data akan ditiketkan secara kolektif oleh Penyuluh Pajak secara harian.
2. Notifikasi hasil cleansing akan dikabari via channel Telegram t.me/FAQCoretax dan group Konsulgab Jatim 1 di t.me/konsulgabjatim1
3. Selanjutnya WP dapat mencoba kembali proses pelaporan SPT Masa
👉 Link eskalasi:
t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Pilih kode 2.C)
Semoga dapat membantu Wajib Pajak. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
❤6
FAQ Coretax
[ESKALASI KOLEKTIF] 🧾 Form ini merupakan alternatif selain tiket ke KPP/Live Chat: Khusus submit SPT dengan deposit yang gagal dengan keterangan "Its still On Progress. Please try again later!" ⚙️ Prosedur Penanganan: 1. Data akan ditiketkan secara kolektif…
#Reminder
#AttentionPlease
Eskalasi 2.C khusus notifikasi error:
""... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ... "
‼️ Jangan lupa untuk copy notifikasi errornya dengan klik "Menyalin ke papan klip" karena yang dibutuhkan adalah kode RecoveryID
>> Kalau belum sempat menyalin, mohon jangan submit form dulu ya..
Terima kasih ☕️
#AttentionPlease
Eskalasi 2.C khusus notifikasi error:
""... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ... "
‼️ Jangan lupa untuk copy notifikasi errornya dengan klik "Menyalin ke papan klip" karena yang dibutuhkan adalah kode RecoveryID
Terima kasih ☕️
🫡4
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 12:18:06 WIB tanggal…
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" periode pengisian form sampai dengan tanggal 16 Juli 2025 pukul 18:00 WIB telah selesai ditangani.
Silakan merujuk ke sini untuk tindak lanjut bagi WP yang menginput.
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" periode pengisian form sampai dengan tanggal 16 Juli 2025 pukul 18:00 WIB telah selesai ditangani.
Silakan merujuk ke sini untuk tindak lanjut bagi WP yang menginput.
—
t.me/FAQcoretax
❤3🙏1
Coba cek emailnya. Sudah dapat email dari ditjen.pajak@pajak.go.id?
Ajakan ini adalah untuk Segera Aktivasikan Akun Coretax DJP dan buat KO DJP. Resmi dari DJP.
Mengingat tahun pajak 2025, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun badan harus dilaporkan melalui Coretax.
Biar lebih nyaman, aktivasi dan buat KO DJP-nya sesegera mungkin. Jangan mepet-mepet.
Berikut Tutorial Youtube:
- Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP
- Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP
Ajak teman, keluarga, rekan kerjanya.
Kalau ada kendala/pertanyaan, komen di sini..
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Ajakan ini adalah untuk Segera Aktivasikan Akun Coretax DJP dan buat KO DJP. Resmi dari DJP.
Mengingat tahun pajak 2025, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun badan harus dilaporkan melalui Coretax.
Biar lebih nyaman, aktivasi dan buat KO DJP-nya sesegera mungkin. Jangan mepet-mepet.
Berikut Tutorial Youtube:
- Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP
- Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP
Ajak teman, keluarga, rekan kerjanya.
Kalau ada kendala/pertanyaan, komen di sini..
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
❤7👍4🫡3
#InfoPenangananKendala
Terkait kendala pelaporan SPT dengan deposit: Sebagian deposit sudah terpotong dan tercatat sebagai pemindahbukuan di buku besar (nilai sisa 0-terpakai habis), namun SPT masih berstatus konsep:
📌 Akibatnya, saat mencoba lapor ulang, sistem menunjukkan deposit tidak mencukupi bagi WP yang memiliki saldo deposit yang pas.
✅ Tim pengembang terkait sudah mencatat kendala ini dan segera melakukan perbaikan massal. Deposit yang terpotong akan dikembalikan (rollback pemindahbukuan), dan pelaporan SPT bisa dilakukan kembali setelahnya.
🙏 Info berikutnya akan kami kabari secepatnya. Terima kasih atas pengertiannya.
—
t.me/FAQcoretax
Terkait kendala pelaporan SPT dengan deposit: Sebagian deposit sudah terpotong dan tercatat sebagai pemindahbukuan di buku besar (nilai sisa 0-terpakai habis), namun SPT masih berstatus konsep:
📌 Akibatnya, saat mencoba lapor ulang, sistem menunjukkan deposit tidak mencukupi bagi WP yang memiliki saldo deposit yang pas.
✅ Tim pengembang terkait sudah mencatat kendala ini dan segera melakukan perbaikan massal. Deposit yang terpotong akan dikembalikan (rollback pemindahbukuan), dan pelaporan SPT bisa dilakukan kembali setelahnya.
🙏 Info berikutnya akan kami kabari secepatnya. Terima kasih atas pengertiannya.
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤7🤬4