Coba buat bayar dan lapor SPT PPN tapi muncul peringatan data baru ditemukan, dikasih pilihan batal atau continue tapi yang ada cuman tombol batal. Sudah coba posting ulang tapi notifikasinya masih muncul. Ada yang ngalamin?
Anonymous Poll
40%
Pagi ini saya ngalamin. Buntu, ga bisa lanjut lapor. Sudah posting berulang kali 🤔
7%
Saya bisa lanjut ada tombol continue 😬
53%
Saya belum coba lapor PPN. Nyimak dulu.🫣
👍6❤2
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul?
#eFaktur
Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB
FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan perbaikan sehingga WP bisa melakukan regenerate/cetak ulang dokumen PDF yang sudah ada QR code penandatangannya.
Namun hal ini belum dapat dilakukan dalam 1-2 hari ini, kemungkinan paling cepat minggu depan.
Jika ada kebutuhan mendesak silakan untuk mendapatkan cetakan faktur yg ada QRcodenya, maka opsinya bisa membuat FP pengganti dan menggunakan cetakan PDF pengganti tsb utk diserahkan ke lawan transaksi.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
⚠️ update: Inisiasi Eskalasi Kolektif oleh KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya Dua Bandung
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB
FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan perbaikan sehingga WP bisa melakukan regenerate/cetak ulang dokumen PDF yang sudah ada QR code penandatangannya.
Namun hal ini belum dapat dilakukan dalam 1-2 hari ini, kemungkinan paling cepat minggu depan.
Jika ada kebutuhan mendesak silakan untuk mendapatkan cetakan faktur yg ada QRcodenya, maka opsinya bisa membuat FP pengganti dan menggunakan cetakan PDF pengganti tsb utk diserahkan ke lawan transaksi.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🗿8👍4🤬4❤2
FAQ Coretax
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul? #eFaktur Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan…
Per 16/052025 16:10 WIB
Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses cleansing atas dokumen-dokumen tersebut secara bertahap, dimulai dari faktur dulu hari ini (bupot dan dokumen-dokumen lainnya menyusul).
Setelah proses cleansing ini selesai, kami akan infokan agar Bapak/Ibu dapat melakukan regenerate/cetak ulang faktur tersebut dengan cara meng-klik kembali icon PDF pada setiap record faktur. Kemungkinan proses cleansingnya selesai paling cepat malam ini atau besok.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
t.me/FAQcoretax
Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses cleansing atas dokumen-dokumen tersebut secara bertahap, dimulai dari faktur dulu hari ini (bupot dan dokumen-dokumen lainnya menyusul).
Setelah proses cleansing ini selesai, kami akan infokan agar Bapak/Ibu dapat melakukan regenerate/cetak ulang faktur tersebut dengan cara meng-klik kembali icon PDF pada setiap record faktur. Kemungkinan proses cleansingnya selesai paling cepat malam ini atau besok.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤4👍1
Terkait hilangnya BPPU dari bulan Januari-April di grid maupun dokumen saya padahal sudah login PIC Utama (Bukan PIC TKU), apakah mengalami?
Anonymous Poll
50%
Saya sudah login PIC Utama, tapi BPPU dari lawan transaksi hilang padahal sempat ada 😢
5%
Saya hanya PIC TKU atau bukan pihak terkait pusat, jadi memang tidak bisa lihat BPPU all TKU 😔
3%
Bukan perusahaan penyedia jasa jadi ga relate dan ga diterbitin BPPU dari lawan
43%
Belum ngecek, nyimak aja
FAQ Coretax
Per 16/052025 16:10 WIB Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa…
Mitigasi tambahan dan sesuai pengumuman ini, bagi yang memang bermasalah QR di fakturnya, tolong hold/tunggu dan tidak melakukan unduh pdf ulang sampai ada kabar selanjutnya 👌
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya akan kami kabari bila dapat info dari sumbernya 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya akan kami kabari bila dapat info dari sumbernya 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤4👍3🗿3😱1
Maaf. Info ini kami takedown. Ada miskomunikasi.
Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku 👍😁
Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku 👍😁
Telegram
FAQ Coretax
Mitigasi tambahan dan sesuai pengumuman ini, bagi yang memang bermasalah QR di fakturnya, tolong hold/tunggu dan tidak melakukan unduh pdf ulang sampai ada kabar selanjutnya 👌
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya…
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya…
🗿11👍2🤯1
FAQ Coretax
Maaf. Info ini kami takedown. Ada miskomunikasi. Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku 👍😁
Kita up kembali, sudah konfirm dari Tim PSIAP DJP:
"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).
Sekali lagi minta tolong untuk tidak didownload dulu saat ini"
❇️ Catatan FAQcoretax:
"Cetak ulang" yang dimaksud di atas adalah proses klik icon PDF pada setiap faktur alias mengunduh PDF. Ini yang diminta untuk hold hingga proses selesai 100% atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Sekian terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).
Sekali lagi minta tolong untuk tidak didownload dulu saat ini"
❇️ Catatan FAQcoretax:
"Cetak ulang" yang dimaksud di atas adalah proses klik icon PDF pada setiap faktur alias mengunduh PDF. Ini yang diminta untuk hold hingga proses selesai 100% atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Sekian terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍4❤2🙏2🫡2🤨1
Ada ga yg lapor SPT 21 Des 2024 Normal LB, pembetulan LB lagi. Tapi pembetulan LB nya bukan krn ada BP yg batal or tambahan kompen dri masa sebelumnya, tapi salah isi LB Normal masa sama di kolom "kompensasi masa sebelumnya", akhirnya kompen ganda di CTX?
Anonymous Poll
52%
SAYA!!!, sampai sekarang bingung harus gimana? 😭
5%
Saya min, tapi udah clear karena pembetulan KB Des 2024 & kompensasinya dibiarin jadi saldo 2025 😫
42%
Untungnya saya gak, tapi terus gimana? 🤪
👍4✍3
FAQ Coretax
Ada ga yg lapor SPT 21 Des 2024 Normal LB, pembetulan LB lagi. Tapi pembetulan LB nya bukan krn ada BP yg batal or tambahan kompen dri masa sebelumnya, tapi salah isi LB Normal masa sama di kolom "kompensasi masa sebelumnya", akhirnya kompen ganda di CTX?
143. Bagaimana solusinya jika terdapat nilai kompensasi ganda di SPT PPh pasal 21 Coretax yang berasal dari lebih bayar SPT Masa PPh pasal 21 Desember 2024 normal dan pembetulan, yang kami pikir hanya menggunakan nilai pembetulan saja?
#SPT21
‼️ Kronologi Masalah:
✨ Solusi self-assessment:
1️⃣ Opsi 1: Pembetulan kembali Masa Desember 2024
2️⃣ [BARU] Opsi 2: Koreksi nilai kompensasi yang tidak seharusnya
🖼 Petunjuk bergambar lihat di sini
✍️ Catatan:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
Masalah ini timbul akibat kekeliruan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 oleh Wajib Pajak di eBupot 21/26 (Legacy), dimana SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan menjadi lebih bayar bukan karena adanya pembatalan bukti potong (pengurangan PPh terutang) dan/atau adanya penambahan kompensasi dari masa sebelumnya. Namun, dalam kasus ini jumlah nilai lebih bayar dari SPT Normal (Desember) oleh Wajib Pajak malah ditambahkan ke dalam kolom "kompensasi dari masa pajak sebelumnya" pada induk SPT Pembetulan masa yang sama (Desember juga).
✅ Harusnya: normal full dan pembetulan delta (selisih)
🅾️ Terjadinya: normal full LB dan pembetulan full LB
1️⃣ Opsi 1: Pembetulan kembali Masa Desember 2024
Sehingga menjadi kurang bayar sebesar kompensasi yang ganda tersebut, dengan demikian saldo kompensasi yang sudah masuk ke Coretax dapat digunakan secara sah oleh Wajib Pajak.
2️⃣ [BARU] Opsi 2: Koreksi nilai kompensasi yang tidak seharusnya
Offset nilai LB kompensasi tidak seharusnya dengan penerbitan BP21 Kode Objek Pajak "21-100-38" dengan nama objek "Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya"⚡️ Cara Opsi 2:
1. Buat "BP21 - Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap"
2. Pilih Masa Pajak: sesuai dengan Masa pelaporan SPT PPh 21/26 Normal berikutnya (konsep SPT normal yang memuat kompensasi ganda)
3. Isikan kolom NPWP: 9990000000999000
4. Pilih NITKU: 9990000000999000000000 - PENERIMA PENGHASILAN
5. Pilih Fasilitas Pajak: “Tanpa Fasilitas”.
6. Pilih Nama Objek Pajak: “Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya” (Kode Objek Pajak 21-100-38).
7. Isikan kolom Penghasilan Bruto (Rp), DPP (%), dan Tarif (%): 0 (nol)
8. Isikan kolom Jumlah Pajak Penghasilan (Rp.): nilai koreksi kelebihan kompensasi yang tidak seharusnya
9. Isikan jenis dan nomor Dokumen referensi: sesuai kebutuhan administrasi pemotong
10. Pilih NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi: sesuai unit penerbit BP21
🖼 Petunjuk bergambar lihat di sini
• Karena nilai kompensasi tidak dapat diubah manual di konsep SPT Normal suatu masa, penerbitan BP21 KOP 21-100-38 menjadi solusi self assessment untuk menambah jumlah KB dalam SPT Masa PPh 21/26 sehingga menetralkan kelebihan kompensasi tersebut.
• BP 21 tersebut tidak dapat dikreditkan pada SPT PPh OP karena menggunakan NPWP tampungan dan bersifat final
• Jangan melakukan pembatalan BP21 dengan KOP 21-100-38 di masa adanya kompensasi ganda, karena akan mengakibatkan pembetulan lebih bayar yang tidak seharusnya.
• Bila masih terkendala, konsultasi ke KPP atau minta tiket Melati sesuai FAQ 120 dengan bukti pendukung yang cukup.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤7👍7
FAQ Coretax
143. Bagaimana solusinya jika terdapat nilai kompensasi ganda di SPT PPh pasal 21 Coretax yang berasal dari lebih bayar SPT Masa PPh pasal 21 Desember 2024 normal dan pembetulan, yang kami pikir hanya menggunakan nilai pembetulan saja? #SPT21 ‼️ Kronologi…
Contoh pengisian BP21 sesuai FAQ 143
👍5✍1❤1💔1
#Downtime
Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB.
2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB.
2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
👍18🗿5💔4❤2🤔2
FAQ Coretax
#Downtime Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan…
Selamat pagi
Budayakan setiap habis downtime atau maintenance untuk clear chace and cookies (ctrl + shift + delete) all time atau gunakan tab incognito (ctrl + shift + n)
Semoga segala kegiatan dan ikhtiar kita dilancarkan 🙏
Budayakan setiap habis downtime atau maintenance untuk clear chace and cookies (ctrl + shift + delete) all time atau gunakan tab incognito (ctrl + shift + n)
Semoga segala kegiatan dan ikhtiar kita dilancarkan 🙏
👍18🫡7👨💻1
FAQ Coretax
Kita up kembali, sudah konfirm dari Tim PSIAP DJP: "- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari. - Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun…
Per 19/05/2025 Pukul 08:40 WIB
Sekedar mengingatkan per pagi ini belum ada instruksi dari pusat untuk klik icon PDF atas FP yang terbentuk tanpa QRcode. Mohon untuk tidak didownload dulu, menghindari ketidaksesuaian isi PDF.
--
t.me/FAQcoretax
Sekedar mengingatkan per pagi ini belum ada instruksi dari pusat untuk klik icon PDF atas FP yang terbentuk tanpa QRcode. Mohon untuk tidak didownload dulu, menghindari ketidaksesuaian isi PDF.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍7💔7🗿4🥴1😭1🤪1
FAQ Coretax
"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).
Terkait dengan cetak ulang PDF PK-nya:
Silakan dicoba kembali untuk cetak ulang atas FP-nya, dengan langkah sebagai berikut:
1️⃣ Cetak ulang adalah dengan unduh PDF ulang (Klik icon PDF)
2️⃣ Cetak ulang dilakukan pertama kali oleh PKP Penjual (bukan Pembeli), melalui akun pegawai yang ditunjuk sebagai Signer faktur atau PIC di pihak penjual, bukan dengan dari akun drafter
3️⃣ Mohon infokan ke pembeli (lawan transaksi) agar tidak cetak PDF sebelum dilakukan cetak ulang oleh PKP Penjual
Mohon diperhatikan langkahnya sesuai petunjuk di atas
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍7❤3
FAQ Coretax
Terkait hilangnya BPPU dari bulan Januari-April di grid maupun dokumen saya padahal sudah login PIC Utama (Bukan PIC TKU), apakah mengalami?
Revisi 10:36 WIB
Terkait hilangnya BPPU dari bulan Januari-April di grid "dokumen saya" pihak dipotong: Atas hal tersebut sudah tercapture dan sedang ditangani oleh Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍12🗿8🤬4❤3
144. Saya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal buat BP Bulanan Pegawai Tetap bisa dengan NPWP Sementara 9990000000999000, bagaimana solusinya?
#SPT21
📌 Masalah yang Dihadapi:
✅ Solusi:
📝 Catatan Tambahan:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
📌 Masalah yang Dihadapi:
• Pegawai resign di tahun berjalan 2025 (selain masa pajak akhir)
• Bulan-bulan sebelumnya, pemotongan BPMP dilakukan dengan NPWP Sementara 9990000000999000
• Di Coretax, saat membuat bukti potong A1, sistem tidak bisa menarik data penghasilan dari masa-masa sebelumnya karena NPWP/NIK yang digunakan waktu itu tidak valid/abu-abu
• Tidak seperti legacy yang bisa input manual, Coretax hanya menarik data dari histori yang valid
✅ Solusi:
Bukti Potong A1 hanya bisa dibuat jika histori penghasilan sudah menggunakan NIK yang tervalidasi atau tidak menggunakan NPWP Sementara. Jika awalnya pakai NPWP Sementara/Tampungan → wajib dibatalkan, lalu buat ulang BPMP dengan NIK valid → baru bisa A1 ditarik otomatis.
🆔 NIK Valid adalah NIK yang sudah terdaftar di Database Coretax:
- Sebagai Wajib Pajak via Aktivasi NIK menjadi NPWP
- Sebagai akun Coretax saja via Hanya Registrasi
✅ Langkah disarankan:
1️⃣ Validasi NIK Pihak yang Dipotong
— 👨💻 Oleh pegawai tetap bersangkutan:
• Pegawai tetap yang dipotong harus memiliki akun Coretax, baik sebagai Wajib Pajak, atau sekedar punya akun tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP. Caranya:
• "Aktivasi NIK menjadi NPWP" jika belum pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak
• "Hanya Registrasi" jika tidak wajib wajib punya NPWP tapi ingin punya akun Coretax
Cara lengkap daftar Coretax bisa cek FAQ 50
— 👨💼 Oleh pemberi kerja:
Jika jumlah pegawai signifikan tidak terdaftar, pemberi kerja silakan menyampaikan NIK penerima penghasilan melalui bit.ly/BupotPPh. Data akan tersebut akan divalidasi secara bertahap oleh DJP ke sistem Coretax.
2️⃣ Pembatalan BPMP yang Pakai NPWP Sementara
Gunakan menu Pembatalan BPMP di Coretax
3️⃣ Buat Ulang BPMP dengan NIK yang Sudah Tervalidasi
Input ulang BPMP Januari dst (masa pajak akhir) dengan NIK yang sudah tervalidasi (bukan NPWP 999…)
Sistem akan mencatat penghasilan dan potongan dengan benar untuk masa selain masa pajak akhir
4️⃣ Buat Bukti Potong A1 di Masa Pajak Akhir
Setelah langkah 3, buat Bukti Potong A1, tidak perlu buat BPMP lagi sesuai FAQ 80
Sistem akan otomatis menarik selain masa pajak akhir
✅ Tidak perlu input manual jika histori sudah valid
📝 Catatan Tambahan:
• Pemotongan tetap boleh dilakukan saat awal dengan NPWP tampungan hanya sebagai solusi sementara, tapi harus diperbaiki bila ingin buat A1.
• Bagi pegawai yang sudah punya NPWP lama tapi tidak terdeteksi di Coretax, arahkan ke KPP terdekat dengan membawa KK untuk keperluan pemadanan NIK menjadi NPWP. Bukan melalui Aktivasi NIK menjadi NPWP, sebab ini akan membuat NPWP di Coretax dan Sistem lama terpisah atau ganda.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🤬24👍20🥴5🙉5❤3🗿3🫡2
Update Coretax DJP
Senin, 26 Mei 2025
Dari Tim Teknis PSIAP DJP
Berikut update terkait laporan dan kondisi Coretax DJP pagi ini:
1️⃣ Pelaporan SPT Masa PPN – Saat ini portal mengalami kendala dalam menampilkan SPT, sedang dalam proses pengecekan lebih lanjut.
2️⃣ Status Coretax DJP – Jika didefinisikan sebagai “down” dalam arti tidak dapat diakses sama sekali, saat ini Coretax DJP masih bisa diakses. Untuk fungsi utama, sedang dilakukan pengecekan oleh tim teknis.
3️⃣ Untuk semua notifikasi eror atas hilang data SPT (submitted atau draft) sdh dilakukan perbaikan, utk diminta WP melakukan refresh akun WP.
4️⃣ Proses penandatangan terkendala sedang melakukan pengecekan lebih lanjut.
🚨 Tindakan yang Disarankan:
🔹 Jika mengalami kendala dalam akses atau fungsi tertentu, mohon berikan informasi terkait notifikasi error yang muncul agar dapat dianalisis lebih lanjut.
🔹 Jika mengalami kendala dalam preview atau unduh dokumen, mohon berikan informasi terkait dokumen yang dimaksud melalui KPP masing masing (tiket melati), agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
🔹 Tim sedang menginvestigasi lebih jauh, akan segera diinformasikan apabila ada update signifikan.
Demikian untuk informasinya, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Senin, 26 Mei 2025
Dari Tim Teknis PSIAP DJP
Berikut update terkait laporan dan kondisi Coretax DJP pagi ini:
1️⃣ Pelaporan SPT Masa PPN – Saat ini portal mengalami kendala dalam menampilkan SPT, sedang dalam proses pengecekan lebih lanjut.
2️⃣ Status Coretax DJP – Jika didefinisikan sebagai “down” dalam arti tidak dapat diakses sama sekali, saat ini Coretax DJP masih bisa diakses. Untuk fungsi utama, sedang dilakukan pengecekan oleh tim teknis.
3️⃣ Untuk semua notifikasi eror atas hilang data SPT (submitted atau draft) sdh dilakukan perbaikan, utk diminta WP melakukan refresh akun WP.
4️⃣ Proses penandatangan terkendala sedang melakukan pengecekan lebih lanjut.
🚨 Tindakan yang Disarankan:
🔹 Jika mengalami kendala dalam akses atau fungsi tertentu, mohon berikan informasi terkait notifikasi error yang muncul agar dapat dianalisis lebih lanjut.
🔹 Jika mengalami kendala dalam preview atau unduh dokumen, mohon berikan informasi terkait dokumen yang dimaksud melalui KPP masing masing (tiket melati), agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
🔹 Tim sedang menginvestigasi lebih jauh, akan segera diinformasikan apabila ada update signifikan.
Demikian untuk informasinya, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍17🤯9❤6✍4🗿4🤔1
FAQ Coretax
143. Bagaimana solusinya jika terdapat nilai kompensasi ganda di SPT PPh pasal 21 Coretax yang berasal dari lebih bayar SPT Masa PPh pasal 21 Desember 2024 normal dan pembetulan, yang kami pikir hanya menggunakan nilai pembetulan saja? #SPT21 ‼️ Kronologi…
Solusi Kompensasi Ganda SPT 21 - @FAQcoretax.pdf
1.1 MB
❤5👍3🤔1🫡1
FAQ Coretax
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul? #eFaktur Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan…
Terkait dengan Bupot dan SPT yang tercetak tanpa adanya QR Code Penandatangan.
✅ Informasi dari Tim Teknis SPT, bahwa seluruh SPT dan Bupot yang terdampak isu tersebut telah diperbaiki secara massal.
Selanjutnya, silakan bagi Penerbit Bupot atau WP pelapor SPT, agar:
1️⃣ Cetak ulang PDF adalah dengan Klik ulang icon PDF Bupot atau SPT terdampak hanya melalui akun PIC atau Signer Bupot/SPT.
2️⃣ Mohon infokan ke pihak dipotong (lawan transaksi) agar tidak cetak PDF sebelum dilakukan cetak ulang oleh Penerbit Bupot
Bila error masih ada, silakan pantau untuk perkembangan saluran eskalasi kolektif di @infopajaksbyrungkut atau @MadyaDuaBandung 🙏
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍7❤5✍1
FAQ Coretax
Anonymous Poll
13%
Sudah sembuh, syukurlah 🙏
25%
Masih belum sembuh 😢
62%
Nyimak aja 😎