FAQ Coretax
26.6K subscribers
326 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
#infoError

Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi:

"Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini"


Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.

Source: Tim Teknis PSIAP

Akan segera kami update setelah ada info lanjutan. 🙏🏻


--
t.me/FAQcoretax
🤬39👍125💔5🥴3🗿3🔥1👏1👨‍💻1🫡1🤪1
Per 14:00 WIB

Error yang muncul saat bayar dan lapor SPT Masa PPN, baik dengan status nihil maupun kurang bayar (KB), dengan keterangan:

III. Underpayment / Overpayment VAT Calculation bagian H Wajib diisi!


Di mana toggle bagian III.H minta diklik padahal tidak bisa (karena memang nihil dan kurang bayar).

Saat ini sedang dalam penanganan tim terkait. Segera setelah ada kabar kami update ya.


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
😭13🤪13👍116🗿5🙏4🤔2😡2🤷‍♂11🔥1
FAQ Coretax
FAQ #2 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54 #KEP54 #eFakturDesktop ⚠️ Disclaimer: disusun oleh tim FAQcoretax (tidak resmi dari pusat) dan dapat berubah sesuai perkembangan sistem. Last update: 13/02/2025 pukul 12:57 WIB 🔹 Aplikasi e-Faktur Desktop 1. Apakah…
135. Faktur Pajak yang sebelumnya diterbitkan di eFaktur Desktop dan masuk ke Coretax penjual, kolom NPWP Pembeli menjadi 0000000000000000, padahal sebelumnya sudah diinput NPWP 16 digit?
#eFakturDesktop

1⃣ Pembeli yang terdaftar sejak SMO Coretax (1 Januari 2025) dalam beberapa kasus tidak memiliki histori NPWP 15 digit sehingga menyebabkan NPWP Pembeli pada Faktur Pajak yang telah dimigrasikan dari eFaktur Desktop tertulis 0000000000000000 di Coretax.

Karena itu dalam rangka menghindari kejadian tersebut, pembuatan Faktur Pajak dengan lawan transaksi yang terdaftar sejak 1 Januari 2025 agar dilakukan hanya melalui aplikasi Coretax dan tidak lagi melalui eFaktur Desktop.

2⃣ Atas Faktur Pajak yang telah terlanjur dibuat dan mengalami kondisi di atas, maka perlu ditiketkan ke Melati melalui KPP atau Kring Pajak agar dapat ditindaklanjuti dengan penyesuaian data, dengan melampirkan Nomor Faktur Pajak sekaligus PDF Fakturnya.

Cara selengkapnya tiket Melati FAQ 120


--
t.me/FAQcoretax/
Diskusi konsulgabjatim1
👍61🙏1👨‍💻1
136. Bagaimana ketentuan pemotongan PPh final 0,5% di Coretax bila membeli barang/menggunakan jasa dari WP UMKM (PBT - Peredaran Bruto Tertentu) sesuai PP 55/2022 dan PMK-164 Tahun 2023?
#eBupot

Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.

🤼‍♀️ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
1️⃣ WP OP dan Badan omzet ≤ 4,8 Milyar (Koperasi, CV, Firma, PT, PT OP, BUMN BUMNDes, kecuali CV/Firma yang dibentuk oleh WP OP Pekerja Bebas yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas, dan Badan lain di luar yang sudah disebutkan, seperti yayasan/lembaga dll);
2️⃣ Menunjukkan atau tercatat di Coretax memiliki Fasilitas Suket PP 55 yang aktif

Maka:
➡️ Pemotongan PPh Potput Pasal 23/ Pasal 22 diganti → PPh Final 0,5% kecuali objeknya sudah dikenakan PPh final tersendiri seperti PPh final konstruksi, hadiah undian dll.


👨‍💼 Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
🔻 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → Dipotong PPh Final 0% (Tetap buat BPPU) → WP OP PBT harus memberikan Surat Pernyataan Lamp C PMK 164
🔺 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → Dipotong PPh Final 0,5% (Bukan PPh 23 atau PPh 22) → WP PBT memberikan Surat Keterangan PP 55

‼️ Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot pemotong. Fasilitas tersebut tidak perlu dilakukan input manual karena masuk whitelist (memang berhak memanfaatkan).


🧾 Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
1️⃣ Buat Bukti Potong di Coretax: eBupotBPPUCreate eBupot BPU
2️⃣ Isi Masa Pajak saat terutang pemotongan: Yang mana lebih dulu, pembayaran atau uang disediakan dibayar atau jatuh temponya pembayaran
3️⃣ Isi NIK/NPWP 16 digit di kolom NPWP
4️⃣ Pilih NITKU sesuai alamat penjual/penyedia jasa
5️⃣ Pilih Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan:
🔻 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → "Fasilitas Lainnya"
🔺 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
6️⃣ Pilih Nama Objek Pajak dan Kode Objek:
🔻 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → "Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00." dan Kode Objek Pajak: 28-403-03
🔺 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → "Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022." dan Kode Objek Pajak: 28-403-01
7️⃣ Pastikan tarif:
🔻 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → diubah manual menjadi 0
🔺 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → 0,5
8️⃣ Lengkapi Dokumen Referensi: jenis, nomor dan tanggal dokumen pendukung transaksi pembelian barang/penggunaan jasa tersebut serta NITKU dari pemotong PPh selaku pembeli/pengguna jasa.


💡Catatan:
1️⃣ WP OP PBT omzet setahun berjalan ≤ 500 juta wajib memberikan Surat Pernyataan (sebagai pengganti Suket PP23/PP55) sesuai format lampiran huruf C PMK-164 Tahun 2023 kepada pemotong agar dapat dipotong dengan Kode Objek Pajak: 28-403-03 (tarif 0%). Unduh format di sini
2️⃣ Pemotong wajib memotong PPh final 0,5% dengan kode objek 28-403-01 dalam hal terdapat pilihan dropdown "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto" di fasilitas, sebab hanya muncul bila lawan transaksi WP PBT benar berhak dan Suketnya telah tervalidasi sistem.
3️⃣ WP PBT harus memberikan dokumen pendukung berupa salinan Suket PP23/55 ke Pemotong
4️⃣ Cara memperoleh Suket PP23/55 akan dipost di FAQ berikutnya


Sumber: PMK-164 Tahun 2023

t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
9👍73
Format S. Pernyataan OP UMKM Omzet Dibawah 500 juta.docx
32.6 KB
Format Surat Pernyataan yang Menyatakan Bahwa Peredaran Bruto atas Penghasilan dari Usaha Wajib Pajak Orang Pribadi pada Saat Dilakukan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Tidak Melebihi Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)

Lampiran C PMK-164 Tahun 2023
6👍2
FAQ Coretax
#infoError Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi: "Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini" Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.…
07/05/2025 per 16:00 WIB

"Saat ini masih terdapat kendala pembuatan BP21 dengan menggunakan NPWP tampungan (dalam hal penerima penghasilan belum memiliki NPWP yg aktif di Coretax). Sementara ini opsinya antara menunggu perbaikan di Coretax, atau diminta ke penerima penghasilan agar dapat mengaktivasi NIKnya sebagai NPWP."

Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
🗿9😭84🤯3🤬3👍2
137. Mengapa faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 belum muncul di Coretax?
#eFaktur

🗓 Faktur Pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 memang masih belum termigrasi ke Coretax hingga saat ini.

Dari info yang diperoleh, proses migrasi sedang berlangsung. Estimasi faktur akan tersedia dan dapat dicek kembali di Coretax pada hari Minggu, 11 Mei 2025.


Update:
Selesai migrasi 09-05-2025. Cek di sini.

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍51🙏1
Per 12:07 WIB

Kendala pendaftaran NPWP via Coretax WP atau petugas dengan error this aggregate does not exist sedang dalam perbaikan.

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍72
#infoPPh21
#XML

Terdapat update atas 2 template XML yang terkait dengan bukti potong PPh 21:

🔹 Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) » BPMP versi 3
🔸 Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21) » BP21 versi 4

Dapat juga diunduh tautan pada https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

Terima kasih 🎀
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍75
138. Saat import XML PPh 21 muncul error di uraian monitoring "Branch ID of income recipient not found", bagaimana solusinya?
#SPT21

Update 10/05/2025
📍 Penyebab: Error tersebut muncul atas pembuatan bukti potong di mana NIK pihak yang dipotong (umumnya istri atau anak) terdaftar di coretax sebagai daftar keluarga orangtuanya atau suaminya (hasil migrasi data SPT Tahunan).

Dalam beberapa kasus, NITKU (alamat) yang tersedia untuk pegawai tersangkutan adalah NITKU Kepala Keluarganya, umumnya yakni NIK Suami + 000000.


Solusi yang bisa dicoba:

1. Identifikasi dan Rekap NITKU yang error dalam XML tersebut dengan notepad++ sesuai FAQ 95 dan lakukan perekaman secara keyin Bukti Potongnya. Saat rekam bukti potong manual, pilih NITKU yang muncul otomatis dari sistem. Selanjutnya simpan informasi NITKU tersebut agar dapat digunakan untuk import XML selanjutnya atau
2. Rekap manual NIK kepala keluarga (suami/orang tua) pegawai/pegawai tidak tetap/bukan pegawai sesuai data kepegawaian, atau
3. Himbau pegawai/penerima penghasilan agar NIKnya dilakukan aktivasi akun wajib pajak dengan klik Aktivasi Akun Wajib Pajak di laman depan coretaxdjp.pajak.go.id sesuai petunjuk pada FAQ 50.a.
Jika saat aktivasi email dan nomor HP tidak diketahui atau blank/kosong, kunjungi KPP terdekat untuk perubahan nama dan alamat email.


✍️ Catatan
- Bila NITKU kosong atau muncul keterangan "Tidak ada opsi tersedia" saat rekam manual Bupot, silakan coba isi informasi umum di Bukti potongnya secara berurut dari Masa Pajak > NPWP (NIK) > lalu dropdown NTIKU


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤨644👍3
139. Saya terlambat lapor/bayar karena bukan kesalahan saya, sudah meminta tiket/bantuan helpdesk namun belum ada jawaban/solusi, apakah saya bisa ajukan penghapusan sanksi yang nantinya terbit?

Ya, Wajib Pajak memiliki hak pengajuan penghapusan sanksi!

Selengkapnya bisa baca di sini

Tutorial pengajuan PSA insya Allah update di FAQ berikutnya
Last update 09/05/2025

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
4👍41
FAQ Coretax
138. Saat import XML PPh 21 muncul error di uraian monitoring "Branch ID of income recipient not found", bagaimana solusinya? #SPT21 Update 10/05/2025 📍 Penyebab: Error tersebut muncul atas pembuatan bukti potong di mana NIK pihak yang dipotong (umumnya…
140. Input Bukti potong 21 manual, NITKU suami tidak muncul. bagaimana mengatasi permasalahan tersebut?
#SPT21

Permasalahan tersebut kemungkinan disebabkan oleh:
🔺 Belum dilakukan pembaruan data pada akun FTU suami di menu Daftar Unit Keluarga dalam Edit Informasi Umum. Mohon dipastikan bahwa status istri telah diperbarui sebagai tanggungan apabila status istri saat ini adalah Register Only (terdaftar ke Coretax hasil Hanya Registrasi atau Migrasi SPT).

🔻Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa sistem mengalami timeout. Silakan dicoba kembali beberapa saat kemudian.

✏️ Catatan:
🔤 Disarankan agar penerima penghasilan melakukan Aktivasi NIK menjadi NPWP atau setidaknya didaftarkan ke Coretax sebagai Register Only (Hanya Registrasi), khususnya apabila yang bersangkutan berstatus sebagai tanggungan. Caranya lihat FAQ 50 (https://t.me/FAQcoretax/167)



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍421
FAQ Coretax
137. Mengapa faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 belum muncul di Coretax? #eFaktur 🗓 Faktur Pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 memang masih belum termigrasi ke Coretax hingga saat ini.…
Per 17.00 WIB 09/05/2025

🔄 #Update:
Terkait faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop (sistem legacy) per hari ini tanggal 08 Mei 2025 sudah selesai dimigrasikan seluruhnya ke Coretax, silakan untuk dapat dilakukan pengecekan kembali, bila butuh dikreditkan.

Jika masih ada kendala silakan untuk dapat membuat tiket melati sesuai FAQ 120 agar dapat dicek oleh Tim terkait.


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍53
FAQ Coretax
#infoError Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi: "Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini" Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.…
141. Apa solusi dari error NIK "Wajib Pajak Tidak Terigistrasi" saat import XML BP 21?
#SPT21

Per 17.00 WIB 09/05/2025

🔄 #Update:
📢 Informasi Terkait Kendala Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 di Coretax

Selamat sore Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan kendala pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (BP21)

…yang menghasilkan pesan error:
"Wajib Pajak tidak terdaftar pada data registrasi"
"Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini"
"CounterpartTin"
.. setelah melakukan import XML,

💡 berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan:
Langkah Penanganan:

1️⃣ Jika jumlah error tidak signifikan:
- Silakan lakukan ulang import XML.
- Untuk data yang masih error, WP Pemotong dapat melanjutkan secara key-in di aplikasi Coretax.

2️⃣ Jika jumlah error masih signifikan:
- WP Pemotong diharapkan menyampaikan informasi NIK penerima penghasilan yang tidak ditemukan melalui tautan berikut: 🔗 https://bit.ly/BupotPPh


Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP

t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤯20👍144🙏4🗿2
Info #error


⛔️ Terdapat kendala upload faktur pajak berhasil namun barcode penandatangan tidak muncul di cetakan pdf

⚠️ saat ini terdapat kendala pada modul pembuatan dokumen, sehingga mengakibatkan tidak lengkapnya cetakan faktur yang tergenerate (tidak muncul barcode).

Perbaikan oleh pengembang masih on progress untuk nantinya #kawanpajak dapat melakukan regenerate/cetak ulang PDF atas faktur yang terbit tanpa barcode tersebut.

❣️ Akan kami infokan kembali dalam hal perbaikan sudah selesai.


Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP

t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🥴24👍14🗿10🤯65💔4🤔2🫡2🤨1🙊1
Coba buat bayar dan lapor SPT PPN tapi muncul peringatan data baru ditemukan, dikasih pilihan batal atau continue tapi yang ada cuman tombol batal. Sudah coba posting ulang tapi notifikasinya masih muncul. Ada yang ngalamin?
Anonymous Poll
40%
Pagi ini saya ngalamin. Buntu, ga bisa lanjut lapor. Sudah posting berulang kali 🤔
7%
Saya bisa lanjut ada tombol continue 😬
53%
Saya belum coba lapor PPN. Nyimak dulu.🫣
👍62
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul?
#eFaktur

Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB
FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan perbaikan sehingga WP bisa melakukan regenerate/cetak ulang dokumen PDF yang sudah ada QR code penandatangannya.

Namun hal ini belum dapat dilakukan dalam 1-2 hari ini, kemungkinan paling cepat minggu depan.

Jika ada kebutuhan mendesak silakan untuk mendapatkan cetakan faktur yg ada QRcodenya, maka opsinya bisa membuat FP pengganti dan menggunakan cetakan PDF pengganti tsb utk diserahkan ke lawan transaksi.

Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP


⚠️ update: Inisiasi Eskalasi Kolektif oleh KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya Dua Bandung


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🗿8👍4🤬42