Lanjutan...
✅ UPDATE PENYESUAIAN SISTEM 24-27 MARET 2025
💡 PEMBAYARAN
💡 LAYANAN PERPAJAKAN
💡 MANAJEMEN AKUN WAJIB PAJAK
💡 SISTEM MANAJEMEN DOKUMEN
Sumber: Tim Teknis PSIAP-DJP
Semoga informasi ini bermanfaat.
END
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
1. Penyesuaian terkait tanggal BPE yang awalnya adalah tanggal payment selesai diproses di TAM menjadi tanggal saat (Payment side).
2. Pembulatan pada form Pengembalian Pendahuluan menjadi pembulatan komersial (nilai s.d. 0,49 dibulatkan ke bawah dan untuk nilai > 0,49 dibulatkan ke atas).
3. Perbaikan pada nilai Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) pada XML untuk dokumen SKPKPP jenis pajak PPN/VAT.
4. Perbaikan atas error field Nama dan NPWP tujuan pemindahbukuan form request yang tidak berubah saat tujuan pemindahbukuan adalah Wajib Pajak lain.
1. Perbaikan pada permohonan LA.08-02 Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPOP agar isian dari field PBB Sektor yang sebelumnya ditampilkan dalam bahasa Inggris menjadi bahasa Indonesia.
2. Perbaikan validasi Tax Clearance untuk Wajib Pajak dengan status FTU (Family Tax Unit) Tanggungan.
3. Penyesuaian agar Istri yang berstatus sebagai Kepala Keluarga pada data Dukcapil bisa diubah Status Hubungan Perpajakannya pada Rincian Data Unit Keluarga (FTU) menjadi tanggungan.
4. Perbaikan bug "Request failed: 500" pada kasus Penggantian SKB PPN atas Impor/Penyerahan BKP Tertentu atau Pemanfaatan/Penyerahan JKP Tertentu saat proses pencatatan pada Daftar Fasilitas.
5. Penyesuaian agar response interface menampilkan nomor faktur yang tidak valid.
6. Pemasangan log untuk identifikasi kendala pada permasalahan tidak bisa mendownload dokumen yang diupload Wajib Pajak pada permohonan pengaduan.
7. Penyesuaian Tanggal PKP di Ikhtisar WP, Informasi Umum, dan Dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) agar sesuai pilihan Tanggal Mulai PKP yang dipilih oleh Petugas.
8. Perbaikan bug "Request failed: 500" pada kasus SKB PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis saat proses pencatatan pada Daftar Fasilitas.
9. Penyesuaian Dokumen Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) dengan mengganti nilai USD menjadi Rupiah.
10. Penyesuaian alamat untuk url_keputusan dan base64 di interface API untuk SKB PPN BKP Strategis.
11. Penyesuaian tanggal SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang) dan tanggal Faktur pada cetakan AS.33-01 Notifikasi Endorsement.
12. Perbaikan response "npwp" Validasi Status Wajib Pajak untuk WP dengan status Tanggungan.
1. Penambahan fitur Penghitungan Ulang Balance pada menu Proses Server TAM.
2. Perbaikan bug DEADLOCK ketika update table BALANCE.
3. Penambahan informasi code 1001.XXXX pada log recovery booking.
1. Penyesuaian tanggal BPE yang awalnya adalah tanggal payment selesai diproses di TAM menjadi tanggal saat SPT disampaikan (DMS side)
Sumber: Tim Teknis PSIAP-DJP
Semoga informasi ini bermanfaat.
Selamat berkumpul bersama keluarga tercinta.
END
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍13❤6
✅ Update #SolusiError
29 Maret, Pukul 08.00 WIB
Error pengajuan NPPN telah ditangani oleh tim PSIAP dan sudah berjalan normal.
Silakan coba kembali bagi yang sempat mengalami error "pengajuan notifikasi harus dilakukan pada tanggal yang memenuhi syarat, berdasarkan regulasi"
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
29 Maret, Pukul 08.00 WIB
Error pengajuan NPPN telah ditangani oleh tim PSIAP dan sudah berjalan normal.
Silakan coba kembali bagi yang sempat mengalami error "pengajuan notifikasi harus dilakukan pada tanggal yang memenuhi syarat, berdasarkan regulasi"
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍9🫡4❤3
Apabila selama ini ada hal yang terlewat
Atau ada informasi kami yang kurang tepat
Di hari yang suci penuh rahmat
Izinkan kami memohon maaf dengan khidmat
Kami sadar, ada tanya yang tak sempat terbaca
Ada jawab yang mungkin terlambat dan buat kecewa
Namun tiada yang kami sengaja
Izinkan kami memohon maaf sepenuh jiwa
Terima kasih telah setia dengan tanya jawab kami
Semoga silaturahmi kita terus abadi
Selamat Idulfitri 1446 Hijriyah
Taqabbalallahu minna wa minkum.
🇮🇩 31 Maret 2025
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🙏58❤22👍6🫡5🗿5💋3🤗2🤩1😍1😘1
📢 INFO CORETAX DJP
🗓 10 April 2025
✅ UPDATE PENYESUAIAN CORETAX DJP, 7-9 APRIL 2025
📍 REGISTRASI
1. Penyesuaian fitur Penambahan Tempat Kegiatan Usaha (TKU) untuk WP Instansi Pemerintah agar NITKU Instansi Pemerintah unik (tidak ganda).
📍 PENGELOLAAN SPT
1. Penyesuaian untuk menampilkan Nama Penandatangan pada cetakan Nota Retur di Modul Faktur Pajak.
2. Perbaikan *bug* pada skema impor XML Bukti Potong Unifikasi (BPU) dan Bukti Potong Non Residen (BPNR) untuk WP Instansi Pemerintah.
3. Penyesuaian agar tombol *download PDF* hanya muncul pada Nota Retur dengan status Approved / Cancelled.
4. *Update* massal atas SPT PPN yang masih berstatus DRAFT padahal seharusnya submitted.
5. *Update* massal atas kompensasi duplikat dari SPT yang sama.
6. Perbaikan *bug* massal atas Faktur Pajak yang tidak muncul di Daftar Pajak Masukan Pembeli.
📍 LAYANAN PERPAJAKAN
1. Penyesuaian prepopulasi data SPT Tahunan untuk layanan SKPKP Bakal Calon Kepala Daerah.
2. Penyesuaian konfigurasi layanan Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
📍 PEMBAYARAN
1. Penyesuaian perhitungan jumlah bulan untuk Imbalan Bunga.
2. Penyesuaian kode satker pada data billing agar sesuai working unit code KPP terdaftar.
3. Perbaikan *bug* pada form Permohonan Pemindahbukuan yang sebelumnya tidak dapat disubmit.
4. Penyesuaian prepopulasi data pembayaran pada Teraan Meterai.
5. Perbaikan *bug* pengajuan Pengembalian Pajak yang Tidak Terutang terkait notifikasi W1D1WithholdingSlipNumber/Date.
Sumber: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🗓 10 April 2025
✅ UPDATE PENYESUAIAN CORETAX DJP, 7-9 APRIL 2025
📍 REGISTRASI
1. Penyesuaian fitur Penambahan Tempat Kegiatan Usaha (TKU) untuk WP Instansi Pemerintah agar NITKU Instansi Pemerintah unik (tidak ganda).
📍 PENGELOLAAN SPT
1. Penyesuaian untuk menampilkan Nama Penandatangan pada cetakan Nota Retur di Modul Faktur Pajak.
2. Perbaikan *bug* pada skema impor XML Bukti Potong Unifikasi (BPU) dan Bukti Potong Non Residen (BPNR) untuk WP Instansi Pemerintah.
3. Penyesuaian agar tombol *download PDF* hanya muncul pada Nota Retur dengan status Approved / Cancelled.
4. *Update* massal atas SPT PPN yang masih berstatus DRAFT padahal seharusnya submitted.
5. *Update* massal atas kompensasi duplikat dari SPT yang sama.
6. Perbaikan *bug* massal atas Faktur Pajak yang tidak muncul di Daftar Pajak Masukan Pembeli.
📍 LAYANAN PERPAJAKAN
1. Penyesuaian prepopulasi data SPT Tahunan untuk layanan SKPKP Bakal Calon Kepala Daerah.
2. Penyesuaian konfigurasi layanan Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
📍 PEMBAYARAN
1. Penyesuaian perhitungan jumlah bulan untuk Imbalan Bunga.
2. Penyesuaian kode satker pada data billing agar sesuai working unit code KPP terdaftar.
3. Perbaikan *bug* pada form Permohonan Pemindahbukuan yang sebelumnya tidak dapat disubmit.
4. Penyesuaian prepopulasi data pembayaran pada Teraan Meterai.
5. Perbaikan *bug* pengajuan Pengembalian Pajak yang Tidak Terutang terkait notifikasi W1D1WithholdingSlipNumber/Date.
Sumber: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍20❤8✍2
131. Mengapa saat ini tidak dapat melakukan perubahan email dan nomor HP orang pribadi melalui Aktivasi Akun Wajib Pajak? Bagaimana caranya untuk melakukan perubahan email dan nomor HP?
#Registrasi
DJP mengimplementasikan kebijakan MFA demi keamanan data wajib pajak, sehingga perubahan email dan nomor HP dapat dilakukan ke KPP terdekat atau KPP terdaftar.
Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id tidak melayani perubahan data ini secara online.
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#Registrasi
DJP mengimplementasikan kebijakan MFA demi keamanan data wajib pajak, sehingga perubahan email dan nomor HP dapat dilakukan ke KPP terdekat atau KPP terdaftar.
Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id tidak melayani perubahan data ini secara online.
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🗿19👍11❤8💔3🙉2🙏1
#eFaktur
Sesuai informasi yang kami dapatkan, batas waktu upload faktur di Coretax untuk masa pajak Maret 2025 masih diberikan relaksasi dan dapat dilakukan hingga tanggal 20 April 2025 (untuk Faktur Pajak tertanggal 1-31 Maret 2025).
Silakan untuk dapat mengupload sesegara mungkin bila Coretax kembali lancar.
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍27❤24🫡2
FAQ Coretax
Perlu diketahui bahwa ini hanya berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak di Coretax. Khusus upload FP Keluaran melalui eFaktur Desktop masih terkunci di paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (hari ini, untuk Masa Maret 2025)
👍28🤬13❤2🔥2💔2👏1🤔1🗿1
Apakah tombol posting SPT PPN di Coretax rekan rekan berwarna grey dan tidak bisa diklik dengan keterangan Still In Progres?
Anonymous Poll
60%
Iya min, tidak bisa diklik
8%
Bisa diklik
31%
Belum ngecek
🤬15😭6👍5❤2🤔1
132. Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax?
#LayananAdministrasi
📍 Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPhTB) di sistem mereka, padahal WP sudah punya Suket dari Coretax.
📚 t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#LayananAdministrasi
📍 Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPhTB) di sistem mereka, padahal WP sudah punya Suket dari Coretax.
✅ Cek dulu:
1️⃣ Pastikan Dokumen Suket Sudah Muncul di Menu "Daftar Fasilitas" di Coretax, dengan cara Layanan Wajib Pajak » Layanan Administrasi » Daftar Fasilitas Saya
➡️ Hanya Suket yang sudah jadi fasilitas yang bisa divalidasi oleh BPN.
➡️ Kalau belum muncul, artinya "Alur Kasus" layanan suketnya nya belum benar-benar selesai, meskipun Suket sudah tergenerate.
🛠 Solusi:
👉 Cek di menu Permohonan Sedang Diproses kalau permohonan diproses oleh petugas
👉 Pastikan proses "Alur Kasus" hingga muncul status “Kasus telah ditutup” atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".
2️⃣ Periksa Penulisan NPWP dan Nomor Suket
Kesalahan input ini sering jadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN.
🛠 Tips Input yang Benar:
- Gunakan NPWP 16 digit (tanpa tanda baca atau spasi)
- Ketik Nomor Suket persis seperti yang tercetak di dokumen Coretax
- Hindari spasi di awal/akhir saat copy-paste ke aplikasi BPN
📌 Kesimpulan:
🔸 Pastikan Alur Kasus sudah selesai (dengan status "Kasus telah ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini") dan fasilitas sudah muncul di Daftar Fasilitas Saya.
🔸 Gunakan NPWP & Nomor Suket yang benar-benar sesuai tanpa spasi.
🔸 Hanya Suket/SKB yang sudah masuk Daftar Fasilitas yang bisa divalidasi pihak BPN.
💬 Jika masih ada kendala, silakan hubungi petugas pajak KPP terdaftar. Daftar kontak pajak.go.id/unit-kerja
📚 t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍5❤3
FAQ Coretax
Apakah tombol posting SPT PPN di Coretax rekan rekan berwarna grey dan tidak bisa diklik dengan keterangan Still In Progres?
"Siang Bapak/bu, Mohon izin terkait dengan tombol posting SPT PPN saat ini sedang ada kendala, sudah ketemu rootcausenya, segera akan dilakukan fixing. Nanti ada beberapa adjustment terkait dengan tombol posting di SPT PPN"
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
👍14🤷♂6🫡3❤2✍2🗿2
KT_12_2025_Perkembangan_Informasi_Terkini_Coretax_250423_142200.pdf
98.5 KB
KETERANGAN TERTULIS
KT-12/2025
Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 23 April 2025
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
KT-12/2025
Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 23 April 2025
Penyempurnaan Sistem (akhir Maret hingga 17 April 2025) Sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP dilakukan untuk meningkatkan kinerja:
• Pendaftaran (Registrasi): Pemadanan NIK dan NPWP lebih stabil/responsif, penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak (termasuk WNA dan badan hukum), penyesuaian menu pengukuhan PKP, aktivasi akun, perubahan data, dan dokumen penunjukan pemungut pajak, serta perbaikan bug pada pengisian/pengunduhan dokumen persyaratan.
• Faktur Pajak: Penyesuaian validasi dan proses pembuatan faktur pajak (termasuk kode 07, nota retur, retur uang muka), penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, dan akses unduh PDF (hanya status valid), perbaikan bug faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli, serta penyesuaian pembulatan nilai transaksi.
• Bukti Potong: Penyesuaian skema impor (unifikasi, non-residen) sesuai data pembayaran sah, penyesuaian validasi data pembayaran dan NITKU, penyesuaian opsi pembayaran khusus instansi pemerintah, serta perbaikan bug pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap (termasuk pembulatan, tampilan dokumen).
• Pelaporan SPT Masa: Perbaikan bug dan proses submit SPT Masa status "Draft", penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data, serta penyesuaian/perbaikan bug proses unduh dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada SPOP.
• Pembayaran Pajak: Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak, penyesuaian kode satker dan prepopulasi data billing sesuai referensi KPP, penyempurnaan proses persetujuan dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum, serta penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada layanan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
• Layanan Perpajakan: Penyempurnaan sistem pada layanan SKB, SKF, SKKCK, penyempurnaan prepopulasi data layanan berbasis INSW dan QR Code endorsement, serta penyempurnaan layanan permohonan penggantian/pembatalan dokumen pajak dan validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
❤7🗿4👍3
FAQ Coretax
"Siang Bapak/bu, Mohon izin terkait dengan tombol posting SPT PPN saat ini sedang ada kendala, sudah ketemu rootcausenya, segera akan dilakukan fixing. Nanti ada beberapa adjustment terkait dengan tombol posting di SPT PPN" Source: Tim Teknis PSIAP -- t.me/FAQcoretax
Deploy fixing tombol posting sudah selesai. Apakah sudah bisa diklik dan data faktur telah masuk seluruhnya ke SPT?
Anonymous Poll
21%
Aman. Sudah bisa diposting, kemudian data Faktur sudah masuk ke lampiran dan induk SPT 👍
15%
Sudah bisa diposting tapi data FP ada yang belum masuk ke SPT padahal sudah approved/credited 😔
29%
Belum bisa min. Saya coba lagi entar 😭
34%
Belum ngecek lagi 🥲
👍6❤2
Sejak fixing tombol posting, apakah ada yang mengkreditkan PM masa Februari di Masa Maret (tidak di masa yang sama) tapi masih belum masuk ke SPT meski sudah di posting dengan status completed?
Anonymous Poll
50%
Saya min, PM februarinya sudah credited di Maret dan posting tapi masih belum masuk 😩
16%
Saya sudah masuk min sekali pencet posting 👍
8%
Saya sudah masuk setelah beberapa kali pencet posting 😮💨
26%
Ga ngalamin min, selalu kreditin di masa yang sama 🫣
❤4
FAQ Coretax
113. Apa itu Saldo di Buku Besar WP dan bagaimana cara membacanya? #Pembayaran Sebelum membahas Saldo, perlu dipahami cara baca Total Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di dasbor Buku Besar Berikut ilustrasi dan contoh kasus atas WP yang diterbitkan…
133. Saya takut mengisi deposit karena terdapat Debit Tersisa di Buku Besar saya, apakah akan autodebet?
#Pembayaran
Silakan bisa sebarkan informasi ini dengan menggunakan PDF ilustrasi ini.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Tidak. Sesuai jawaban pada FAQ 113 yang telah dilengkapi kasus asli pengisian deposit atas WP yang memiliki tunggakan, diketahui bahwa:
1️⃣ Deposit tidak akan otomatis autodebet dari Debit Tersisa, meskipun terlihat nilai Saldo minus atau 0.
2️⃣ Deposit tetap utuh sampai dilakukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak, baik saat bayar dan lapor SPT atau permohonan Pbk tujuan lain, seperti tagihan atau akun lain
3️⃣ Untuk memastikan Nilai Sisa Deposit, cek di daftar transaksi dengan kolom Deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" dan lihat kolom "Nilai Sisa"
Silakan bisa sebarkan informasi ini dengan menggunakan PDF ilustrasi ini.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍3
Cara Benar Baca Saldo Buku Besar - @FAQcoretax.pdf
2.6 MB
PDF FAQ 113: Cara Benar Baca Saldo di Buku Besar
❤3🫡1
📌 134. Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)?
#PPhTB #Suket #LayananAdministrasi
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#PPhTB #Suket #LayananAdministrasi
🛠 A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal?
1️⃣ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki):
Digunakan jika salah input data seperti:
🔹 NOP
🔹 Alamat objek
🔹 Luas tanah/bangunan
🔹 Nama pembeli/detil pembeli
➡️ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-08 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-08A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)
2️⃣ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan):
Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020)
Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
🔻 NIK/NPWP Penjual
🔻 Nama Penjual
🔻 Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran
➡️ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-07 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-07A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)
➡️ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh:
- KPP tempat WP terdaftar: untuk Suket migrasi dari sistem lama
- KPP lokasi objek PPhTB: Suket terbitan Coretax (tempat suket diterbitkan)
⚠️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket!
1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)
🔎 Tips Penting Saat Pengajuan Suket:
✔️ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal
✔️ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut
✔️ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan pada Melati
✔️ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End")
💬 Kesimpulan:
🔸 Cek jenis kesalahan → Ganti atau Batal
🔸 Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembali secara langsung
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍9❤4🏆1👨💻1
Sudah sering diup soal penipuan, biar tidak ada korban lagi.
Cara gampangnya, selalu konfirmasi ke kontak resminya KPP di pajak.go.id/unit-kerja atau ke AR/penyuluh masing-masing
Modusnya:
1. Pemutakhiran data
2. Transfer pembayaran tunggakan dan kelebihan pembayaran pajak
3. Aplikasi palsu .apk atau PDF
4. Akses domain bukan pajak.go.id
5. Transfer bea mterai biaya layanan pajak
6. Membuka email bukan dari domain @pajak.go.id
Selain itu, bisa lapor bareng ke
1. aduannomor.id
2. aduankonten.id
Stay safe!
Cara gampangnya, selalu konfirmasi ke kontak resminya KPP di pajak.go.id/unit-kerja atau ke AR/penyuluh masing-masing
Modusnya:
1. Pemutakhiran data
2. Transfer pembayaran tunggakan dan kelebihan pembayaran pajak
3. Aplikasi palsu .apk atau PDF
4. Akses domain bukan pajak.go.id
5. Transfer bea mterai biaya layanan pajak
6. Membuka email bukan dari domain @pajak.go.id
Selain itu, bisa lapor bareng ke
1. aduannomor.id
2. aduankonten.id
Stay safe!
❤9👍8✍1🔥1🤨1