FAQ Coretax
127. Bagaimana agar Dividen yang diterima dari Dalam atau Luar Negeri bisa bebas Pajak? Apakah wajib laporan realisasi investasi? #LayananAdministrasi #DividenBebasPajak ✅ Ya, jika terima dividen atau penghasilan luar negeri dan mau bebas PPh, selain harus…
128. Apakah harus lapor ulang realisasi investasi di Coretax, bila sudah telanjur lapor di DJP Online?
#LayananAdministrasi
#DividenBebasPajak
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#LayananAdministrasi
#DividenBebasPajak
Sesuai pasal 374 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan SIAP:
Penyampaian laporan (realisasi investasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Portal Wajib Pajak sendiri merupakan sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak, atau dikenal dengan Coretax.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
😡16👍9🤪9❤7✍3🗿3🤬2🤔1🙏1👨💻1
FAQ Coretax
128. Apakah harus lapor ulang realisasi investasi di Coretax, bila sudah telanjur lapor di DJP Online? #LayananAdministrasi #DividenBebasPajak Sesuai pasal 374 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan SIAP: Penyampaian laporan…
Update terkait Laporan Realisasi Investasi
Telah terkonfirmasi oleh tim @FAQcoretax
1. Wajib pajak yang sudah menyampaikan laporan realisasi investasi melalui DJP Online, tidak perlu menyampaikan ulang di Coretax
2. Wajib pajak yang belum lapor silakan gunakan Coretax
3. Kanal pelaporan Realisasi Investasi (e-Reporting Investasi) di DJP Online segera ditutup dan bersifat view only
4. Laporan fasilitas lainnya masih di DJP Online, misalnya e-reporting investasi PPS
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telah terkonfirmasi oleh tim @FAQcoretax
1. Wajib pajak yang sudah menyampaikan laporan realisasi investasi melalui DJP Online, tidak perlu menyampaikan ulang di Coretax
2. Wajib pajak yang belum lapor silakan gunakan Coretax
3. Kanal pelaporan Realisasi Investasi (e-Reporting Investasi) di DJP Online segera ditutup dan bersifat view only
4. Laporan fasilitas lainnya masih di DJP Online, misalnya e-reporting investasi PPS
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤7👍7🤬6⚡3🗿3😢1😡1
129. Gimana Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN di Coretax? Apakah bisa manual via pos?
#LayananAdministrasi
🔹 Login Coretax
🔑 Setelah berhasil login, buat Kode Otorisasi:
📩 Langkah Pembuatan Pemberitahuan NPPN
→ Paparan bergambar dari P2humas DJP unduh di sini
✅ Unduh dan Cek Status Fasilitas
📬 Saluran lain NPPN:
→ Format Pemberitahuan NPPN unduh di sini (docx)
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#LayananAdministrasi
🔹 Login Coretax
1️⃣ Akses: https://coretaxdjp.pajak.go.id
2️⃣ Login menggunakan NIK (yang sudah padan dengan NPWP) dan Password Coretax.
ℹ️ Catatan:
Bila belum pernah terdaftar namun sudah punya Akun DJP Online, pada tahap ini akan terpicu proses pembuatan password baru → Pilih metode verifikasi (email atau nomor HP) untuk menerima link ubah kata sandi → buat kata sandi baru → Coretax
🔑 Setelah berhasil login, buat Kode Otorisasi:
1️⃣ Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi
2️⃣ Jenis Sertifikat Digital → Kode Otorisasi DJP
3️⃣ Buat passphrase 2x dan unduh Bukti Tanda Terima
ℹ️ Catatan:
- Passphrase: minimal 8 digit, minimal 1 huruf besar, 1 angka dan 1 karakter khusus.
- Sangat disarankan Cek status Kode Otorisasi dengan ikuti FAQ 104
📩 Langkah Pembuatan Pemberitahuan NPPN
1️⃣ Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi
2️⃣ Pilih jenis layanan:
→ AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas → AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
📌 (Gunakan fitur pencarian dengan mengetik “NPPN” bila perlu)
3️⃣ Klik Simpan → pilih Alur Kasus
4️⃣ Isi data permohonan → centang pernyataan Wajib Pajak
5️⃣ Klik Simpan di bagian bawah halaman
6️⃣ Pilih Create PDF untuk membuat dokumen permohonan
7️⃣ Lengkapi data dokumen bertanda bintang → klik Simpan
8️⃣ Klik Sign → tandatangani dengan sertifikat elektronik WP
9️⃣ Setelah muncul notifikasi sukses tandatangan → klik Submit
→ Paparan bergambar dari P2humas DJP unduh di sini
✅ Unduh dan Cek Status Fasilitas
📥 Wajib Pajak dapat melihat dokumen hasil penyampaian via Portal Saya → Dokumen Saya
🔍 Status fasilitas NPPN yang aktif dapat dicek melalui:
Portal Saya → Profil Saya → Fasilitas Aktif
- Selain via Coretax, Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat dilakukan:
— Secara langsung ke KPP terdekat
— Kring pajak 1500200 (Hari dan jam kerja)
— Melalui Pos/Jasa Ekspedisi dengan Bukti Penerimaan Surat (Resi) ke KPP Terdaftar. Tanggal resi adalah tanggal pemberitahuan NPPN 2025 ke DJP meskipun baru sampai suratnya di KPP setelah melewati 31 Maret 2025.
→ Format Pemberitahuan NPPN unduh di sini (docx)
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍12❤4✍1
Panduan Pemberitahuan Penggunaan NPPN - V2.pdf
2.2 MB
Panduan Bergambar Pemberitahuan Penggunaan Norma (NPPN) dari P2humas DJP
Format_Pemberitahuan_Penggunaan_Norma_Penghitungan_Penghasilan_Neto.docx
30.5 KB
Format Docx Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Pemberitahuan via Pos/KPP
👍6❤1🏆1
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
🎙 Episode 14 IG Live @pajaksbyrungkut:
👨🏫 #KawanPajak Bingung tentang NPPN, apa hubungannya dengan tarif final UMKM?
Yuk simak langsung penjelasan dari Penyuluh Pajak Rahmatullah & Finta seputar:
✅ Apa itu NPPN dan siapa saja yang boleh menggunakannya
✅ Syarat Penggunaan NPPN dan Caranya
✅ Contoh cara hitung penghasilan neto dengan norma
✅ Bolehkah WP yang pakai NPPN tetap pakai tarif final 0,5%?
✅ Penjelasan lengkap aturan terbaru terkait NPPN dan SPT Tahunan (Relaksasi dan Informasi Penting tentang Fenomena Pegawai SPT Tahunan Lebih Bayar)
📚 Dilengkapi contoh:
Semoga gampang dipahami buat pelaku usaha atau pekerja bebas
📆 Kamis, 27 Maret 2025
🕑 Pukul 14.00 WIB
📍 Live di Instagram: instagram.com/pajaksbyrungkut
🎧 Jangan lupa follow dan aktifkan notifikasi IG @pajaksbyrungkut biar nggak ketinggalan ya
#NPPN2025 #PPhFinalUMKM, #EdukasiPajak, #Coretax, #PajakKuatAPBNSehat, #SemuaLayananGratis
👨🏫 #KawanPajak Bingung tentang NPPN, apa hubungannya dengan tarif final UMKM?
Yuk simak langsung penjelasan dari Penyuluh Pajak Rahmatullah & Finta seputar:
✅ Apa itu NPPN dan siapa saja yang boleh menggunakannya
✅ Syarat Penggunaan NPPN dan Caranya
✅ Contoh cara hitung penghasilan neto dengan norma
✅ Bolehkah WP yang pakai NPPN tetap pakai tarif final 0,5%?
✅ Penjelasan lengkap aturan terbaru terkait NPPN dan SPT Tahunan (Relaksasi dan Informasi Penting tentang Fenomena Pegawai SPT Tahunan Lebih Bayar)
📚 Dilengkapi contoh:
Semoga gampang dipahami buat pelaku usaha atau pekerja bebas
📆 Kamis, 27 Maret 2025
🕑 Pukul 14.00 WIB
📍 Live di Instagram: instagram.com/pajaksbyrungkut
🎧 Jangan lupa follow dan aktifkan notifikasi IG @pajaksbyrungkut biar nggak ketinggalan ya
#NPPN2025 #PPhFinalUMKM, #EdukasiPajak, #Coretax, #PajakKuatAPBNSehat, #SemuaLayananGratis
👍8❤1
Duh, 3 bulan penuh perjuangan ternyata sudah berlalu..
Keren banget kita semua, kawan pajak, petugas pajak di KPP..
🫡 🥹
Sebelum menutup bulan Maret,
ijinkan saya up FAQ terkait NPPN ya
FAQ ini merupakan intisari dari IG Live dari KPP Pratama Surabaya Rungkut ini
Akhir kata, saya Rahmatullah Barkat mewakili tim @FAQcoretax, mengucapkan selamat berlibur🤗
Bagi rekan-rekan yang mudik, semoga Anda dan keluarga dilindungi dari marabahaya dan dipertemukan dengan keluarga besar tercinta di kampung halaman🤲
Mohon maaf lahir dan batin🙏
Keren banget kita semua, kawan pajak, petugas pajak di KPP..
Sebelum menutup bulan Maret,
ijinkan saya up FAQ terkait NPPN ya
FAQ ini merupakan intisari dari IG Live dari KPP Pratama Surabaya Rungkut ini
Akhir kata, saya Rahmatullah Barkat mewakili tim @FAQcoretax, mengucapkan selamat berlibur
Bagi rekan-rekan yang mudik, semoga Anda dan keluarga dilindungi dari marabahaya dan dipertemukan dengan keluarga besar tercinta di kampung halaman
Mohon maaf lahir dan batin
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤22👍6🙏6🗿2🫡1😘1
130. (🔤 ) Apa itu NPPN dan Tujuannya?
#LayananAdministrasi
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
#LayananAdministrasi
✅ Dalam mekanisme penghitungan PPh dengan ketentuan umum (bukan Final), Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode penghitungan (mencari) penghasilan neto berdasarkan norma atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tujuannya: Memberikan cara yang mudah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk sekedar membuat Pencatatan (rekap penghasilan bruto), bukan pembukuan, dalam menghitung berapa penghasilan bersih (neto) dari usaha/pekerjaan bebas di tahun diajukannya pemberitahuan NPPN.
🧠 Contoh:
Ibu Rindang adalah seorang penjahit rumahan (usaha jasa menjahit) yang menjalankan usahanya secara mandiri dan tidak mampu menyelenggarakan pembukuan (laporan laba rugi dsb), melainkan hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran secara sederhana.
Atas hal tersebut, Ibu Rindang wajib melakukan pemberitahuan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), agar boleh melakukan pencatatan dan mencari neto dengan NPPN, sehingga bisa dihitung berapa besarnya PPh terutang dalam SPT Tahunannya.
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤2
130. (🔤 ) Siapa yang Boleh Menggunakan NPPN?
#LayananAdministrasi
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
#LayananAdministrasi
✅ Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat kumulatif:
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan
- Peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dan
- Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan, dan
- Telah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir Maret di Awal Tahun Pajak bersangkutan (misal: 31 Maret 2025 untuk Tahun Pajak 2025).
🚯 Jika tidak memenuhi ketentuan dan tidak memberitahukan NPPN, maka WP OP dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan
📌 Catatan: Jika WP OP sudah pernah menyelenggarakan pembukuan di suatu tahun pajak, maka ybs tidak dapat kembali menggunakan NPPN dan Pencatatan di tahun-tahun berikutnya (lihat Pasal 17 PMK 54/PMK.03/2021).
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍5❤1
130. (🔤 ) Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi?
✅ NPPN hanya digunakan untuk menghitung penghasilan neto atas:
📌 NPPN Tidak dapat digunakan untuk:
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
✅ NPPN hanya digunakan untuk menghitung penghasilan neto atas:
🛒 Penghasilan dari kegiatan usaha:
Warung, perdagangan, toko, industri, jasa selain pekerjaan bebas
👨⚕️ Penghasilan dari pekerjaan bebas (cfm PP 55 tahun 2022):
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penceramah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
📌 NPPN Tidak dapat digunakan untuk:
- Penghasilan dari pekerjaan (pegawai),
- Penghasilan dari modal (dividen, bunga, dll),
- Penghasilan yang dikenakan PPh final (misalnya: sewa tanah/bangunan, PPh final UMKM)
- Penghasilan yang bukan objek pajak
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍5❤2
130. (🔤 ) Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto yang dimaksud?
✅ NPPN diatur dalam Lampiran PER-17/PJ/2015, yang dalam lampiran I
📨 Unduh excel daftar lengkap NPPN PER-17/PJ.03/2015 di sini
🤖 KLU dan norma juga bisa di bot Telegram t.me/infokpp
Silakan start dan jalankan perintah /help atau /klu
Contoh Kasus:
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
✅ NPPN diatur dalam Lampiran PER-17/PJ/2015, yang dalam lampiran I
memuat daftar persentase NPPN:
- KLU (5 digit) sesuai klasifikasi usaha/pekerjaan bebas,
- Wilayah domisili usaha (dibagi 3 kategori wilayah),
- Besaran norma (%) yang digunakan untuk mengalikan omzet bruto menjadi penghasilan neto.
📍 Wilayah Pengelompokan:
- Wilayah 1: 10 Ibu Kota Propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak)
- Wilayah 2: Ibu Kota Propinsi lainnya,
- Wilayah 3: Daerah lainnya
📨 Unduh excel daftar lengkap NPPN PER-17/PJ.03/2015 di sini
🤖 KLU dan norma juga bisa di bot Telegram t.me/infokpp
Silakan start dan jalankan perintah /help atau /klu
Contoh Kasus:
🧠 Contoh 1 (Kegiatan Usaha):
Tuan Barkat adalah seorang tukang cukur (barbershop kecil) di Surabaya.
KLU: 96111 (JASA PANGKAS RAMBUT)
Norma untuk Wilayah 1: 30%
Omzet: Rp300.000.000
🔢 Perhitungan Penghasilan Neto:
Rp300.000.000 × 30% = Rp90.000.000
🧠 Contoh 2 (Kegiatan Usaha):
Bu Kartika adalah seorang penjahit rumahan di Lampung.
KLU: 14120 (PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN)
Norma untuk Wilayah 2: 34%
Omzet setahun: Rp200.000.000
🔢 Penghasilan Neto:
Rp200.000.000 × 34% = Rp64.000.000
🧠 Contoh 3 (Pekerja Bebas):
Pak Daniel adalah seorang konsultan pajak di DKI Jakarta.
KLU: 69200 (JASA AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK)
Norma untuk Wilayah 1: 50%
Omzet: Rp600.000.000
🔢 Penghasilan Neto:
Rp600.000.000 × 50% = Rp300.000.000
🧠 Contoh 4 (Pekerja Bebas):
Bu Ajeng adalah seorang dokter spesialis kecantikan di Makassar.
KLU: 86202 (PRAKTIK DOKTER SPESIALIS)
Norma untuk Wilayah 1: 50%
Omzet: Rp2.000.000.000
🔢 Penghasilan Neto:
Rp2.000.000.000 × 50% = Rp1.000.000.000
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
Info Pajak @pajaksbyrungkut
Apakah pekerja bebas yang menggunakan pencatatan dan NPPN sudah sesuai memakai presentasinya normanya? Yuk cek lagi..
Berikut daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai PER 17 PJ 2015
Lampiran I : Persentase Norma penghitungan Penghasilan…
Berikut daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai PER 17 PJ 2015
Lampiran I : Persentase Norma penghitungan Penghasilan…
👍4❤2
130. (🔤 ) Bagaimana Jika Orang Pribadi Masih Ingin Menggunakan PPh Final UMKM di Tahun 2025 Tapi Melakukan Pemberitahuan NPPN? Apakah tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM?
✅ Konteks Tahun 2025:
✅ WP tersebut tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
🧠 Contoh Kasus:
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
✅ Konteks Tahun 2025:
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, Batas waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan menggunakan tarif PPh final adalah 7 tahun sejak terdaftar. Tahun 2025, seharusnya tidak lagi boleh menggunakan tarif PPh final UMKM dan beralih menggunakan ketentuan umum penghitungan PPh.
Namun, berdasarkan pengumuman kebijakan ekonomi pemerintah, akan diberikan tambahan 1 tahun. Hanya saja, hingga saat ini aturan pengganti PP 55 tahun 2022 tersebut belum keluar.
Asumsi, aturan tersebut kemudian akan keluar dan aturan batasan omzet omzet ≤ Rp500 juta yang dalam setahun tidak dikenakan pajak masih berlaku, maka bila WP OP Usahawan masih ingin menggunakan Tarif PPh Final UMKM namun memberitahukan NPPN tahun 2025, jawabannya:
✅ WP tersebut tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Karena, penghitungan NPPN tidak berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang masih merupakan Objek PPh Final UMKM. Artinya, atas penghasilan dari usaha masih wajib dibayarkan dengan hitungan 0,5% dari penghasilan dari usaha yang melebihi 500 juta dalam tahun 2025.
Namun, jika WP tersebut juga memiliki penghasilan lain dari jenis pekerjaan bebas sesuai PP 55 tahun 2022, maka untuk menghitung pajaknya boleh menggunakan NPPN atas penghasilan pekerjaan bebas tersebut, asalkan memenuhi syarat dan tidak pernah menyelenggarakan pembukuan sebelumnya.
🧠 Contoh Kasus:
- Tuan Ratu telah menyampaikan NPPN pada tanggal 27 Maret 2025 dan mendapatkan BPE
- Aturan Pengganti PP 55 tahun 2022 keluar bulan Mei 2025
- Tuan Ratu adalah pedagang dengan omzet Rp2 Miliar di tahun 2025, melebihi omzet 500 juta di bulan Maret
- Sejak Masa Pajak Maret 2025 telah bayar 0.5% dari omzet di atas 500 juta menggunakan Deposit
- Melakukan Pemindahbukuan dari Deposit ke PPh Final UMKM 411128-420 ke Masa Pajak Maret di bulan Mei 2025
- Tuan Ratu juga punya pekerjaan bebas sebagai penerjemah freelance dengan honor Rp150 juta (bukan objek final) → Tuan Ratu boleh menggunakan NPPN atas penghasilan pekerjaan bebas-nya tersebut di SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤7👍6
130. (🔤 ) Bagaimana Penghitungan PPh Terutang Menggunakan NPPN dari Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas di tahun 2025?
🧠 Nama: Tamara
➕ Rumus:
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak*
*Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto** — PTKP
**Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Norma
Langkah-langkah Perhitungan Pajaknya
⚠️ Catatan:
🧠 Nama: Tamara
Jenis penghasilan: Agen Asuransi
Wilayah: 10 Ibu Kota Propinsi
KLU: 66221 - JASA AGEN ASURANSI
Omzet tahun 2025: Rp400.000.000
Status PTKP: TK/0 (tanpa tanggungan)
Tidak menyelenggarakan pembukuan, tetapi menggunakan NPPN dan telah menyampaikan pemberitahuan ke KPP.
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak*
*Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto** — PTKP
**Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Norma
Langkah-langkah Perhitungan Pajaknya
1️⃣ Tamara melakukan pencatatan atas penghasilan bruto per bulan dari pekerjaan bebas sebagai Agen Asuransi
2️⃣ Menentukan Persentase Norma (NPPN)
Dari Lampiran PER-17/PJ/2015, untuk KLU 66221 JASA AGEN ASURANSI), wilayah Jawa 10 Ibu Kota Propinsi → norma = 50%
3️⃣ Hitung Penghasilan Neto
Omzet × Norma = Penghasilan Neto
Rp400.000.000 × 50% = Rp200.000.000
4️⃣ Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikurangi PTKP
PTKP TK/0 = Rp54.000.000
PKP = Rp200.000.000 – Rp54.000.000 = Rp146.000.000
5️⃣ Hitung PPh Terutang (Tarif Umum Pasal 17):
Penghasilan s.d 60 juta = 5%
60 – 250 juta = 15%
Perhitungan PPh Terutang Setahun:
5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% × Rp86.000.000 = Rp12.900.000
➡️ Total PPh Terutang = Rp15.900.000
Kalau Bu Tamara juga memiliki usaha Toko dengan omzet yang sama 2 Milyar dan di tahun tersebut masih menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, maka PPh atas usahanya tersebut dalam setahun adalah:
(Rp2.000.000.000 — Rp 500.000.000) × 0,5% = Rp7.500.000 ➡️ Tapi tidak boleh mengkredit pajak masukan dan tidak bisa pakai NPPN.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤7👍6
🗓 27 Maret 2025
1. Penyesuaian agar Nama dan NPWP di Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sama dengan data di Informasi Umum setelah proses Ubah NPWP menjadi NIK.
2. Penyesuaian tampilan PIC NITKU sehingga tidak lagi memunculkan karakter *** pada nama PIC.
3. Penyesuaian fungsi pada kolom NITKU agar bisa melakukan pencarian based on NITKU, sort based on NITKU, dan download keseluruhan NITKU.
4. Perbaikan bug prefill Data SK Pembubaran WP Badan yang diperoleh dari Response AHU pada saat permohonan Penghapusan NPWP Badan.
5. Perbaikan bug 'Object Reference not set to an instance of an object' pada kasus Permohonan Penghapusan WP PMSE yang menyebabkan data tidak ter-prefill.
6. Perbaikan bug "400 OK" pada saat proses Aktivasi NIK WP Orang Pribadi.
7. Perbaikan bug " Object reference not set to an instance of an object" pada saat melakukan update PIC di menu Informasi Umum.
8. Penyesuaian fitur download dokumen pada saat Tindak Lanjut Pendaftaran Objek PBB atas pesan '500 Internal Server Error'.
9. Penyesuaian tampilan Tanggal Lahir Anggota Keluarga dari yang sebelumnya H-1 menjadi sesuai dengan tanggal yang diinput oleh Wajib Pajak.
10. Penyesuaian struktur Nomor Objek Pajak (NOP) yang digenerate agar sesuai dengan rule (tidak acak).
1. Perbaikan bug atas pembacaan Status PKP.
2. Perbaikan bug "Value cannot be null" pada saat view/edit SPT.
3. Perbaikan bug terkait faktur pajak:
🔹 generate link PDF Faktur Pajak.
🔸 validasi Faktur Pajak Uang Muka pada Modul Faktur Pajak.
🔹 validasi untuk pembuatan dokumen lain dan pembuatan faktur pajak via PJAP.
🔸 pembuatan Retur Faktur melalui PJAP.
🔹 gagal upload XML Dokumen Lain Keluaran pada Modul Faktur Pajak.
🔸 isu "ReturnTaxBase harus kurang dari atau sama dengan XXX" ketika membuat Nota Retur Masukan pada Modul Faktur Pajak.
🔹 Perbaikan Alamat NITKU yang awalnya tidak berubah pada Dokumen Lain Keluaran agar sesuai dengan alamat yang dipilih oleh Wajib Pajak ketika upload Faktur Pajak Keluaran
4. Penyesuaian agar PIC Utama bisa membuat bupot via PJAP untuk NITKU Cabang.
5. Penyesuaian tanggal BPE yang awalnya adalah tanggal payment selesai diproses di TAM menjadi tanggal saat SPT disampaikan (TRP side).
6. Perbaikan bug terkait handling saat impor XML BPU, BP21 dan BPMP agar sistem menampilkan seluruh hasil kesalahan validasi per upload.
7. Penambahan kolom SP2D pada Lampiran L1 SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain.
8. Penyesuaian prepop NITKU ke e-Bupot agar hanya NITKU dengan tipe "Kantor Pusat" dan "TKU" yang akan ter-prepop ke e-Bupot.
9. Perbaikan bug "Parsing IsArchived" pada saat Lapor SPT Masa PPN.
10. Perbaikan bug "Could not download file, reason: Wajib Pajak NPWP XXX tidak ditemukan" pada saat download file PDF Retur Pajak Masukan pada Modul Faktur Pajak.
11. Perbaikan bug "MassTransit.RequestException..." pada saat pembatalan Faktur Pajak pada Modul Faktur Pajak.
12. Penyesuaian jumlah digit desimal dari awalnya 3 angka menjadi 2 angka setelah koma di Read-Only Form STP.
13. Penambahan fitur "re-generate" Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Induk SPT untuk insiden SPT tersubmit tanpa ada file Pdf BPE/SPT yang ter- generate.
14. Perbaikan atas error :
- Status SPT tetap ""Konsep"" ketika WP klik ""Bayar dan Lapor""
- Status SPT tetap ""Menunggu Pembayaran"" / ""Konsep"" ketika billing dibayarkan."
15. Perbaikan bug untuk menampilkan notifikasi ketika terjadi kegagalan prefill SPT Masa PPh Unifikasi.
16. Penyesuaian atas proses Pembetulan SPT Masa PPN dengan detil:
- Disable edit field III.F
- Memperbaiki opsi ceklist "Ganti SPT Sebelumnya"
next...
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤5👍4
Lanjutan...
✅ UPDATE PENYESUAIAN SISTEM 24-27 MARET 2025
💡 PEMBAYARAN
💡 LAYANAN PERPAJAKAN
💡 MANAJEMEN AKUN WAJIB PAJAK
💡 SISTEM MANAJEMEN DOKUMEN
Sumber: Tim Teknis PSIAP-DJP
Semoga informasi ini bermanfaat.
END
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
1. Penyesuaian terkait tanggal BPE yang awalnya adalah tanggal payment selesai diproses di TAM menjadi tanggal saat (Payment side).
2. Pembulatan pada form Pengembalian Pendahuluan menjadi pembulatan komersial (nilai s.d. 0,49 dibulatkan ke bawah dan untuk nilai > 0,49 dibulatkan ke atas).
3. Perbaikan pada nilai Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) pada XML untuk dokumen SKPKPP jenis pajak PPN/VAT.
4. Perbaikan atas error field Nama dan NPWP tujuan pemindahbukuan form request yang tidak berubah saat tujuan pemindahbukuan adalah Wajib Pajak lain.
1. Perbaikan pada permohonan LA.08-02 Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPOP agar isian dari field PBB Sektor yang sebelumnya ditampilkan dalam bahasa Inggris menjadi bahasa Indonesia.
2. Perbaikan validasi Tax Clearance untuk Wajib Pajak dengan status FTU (Family Tax Unit) Tanggungan.
3. Penyesuaian agar Istri yang berstatus sebagai Kepala Keluarga pada data Dukcapil bisa diubah Status Hubungan Perpajakannya pada Rincian Data Unit Keluarga (FTU) menjadi tanggungan.
4. Perbaikan bug "Request failed: 500" pada kasus Penggantian SKB PPN atas Impor/Penyerahan BKP Tertentu atau Pemanfaatan/Penyerahan JKP Tertentu saat proses pencatatan pada Daftar Fasilitas.
5. Penyesuaian agar response interface menampilkan nomor faktur yang tidak valid.
6. Pemasangan log untuk identifikasi kendala pada permasalahan tidak bisa mendownload dokumen yang diupload Wajib Pajak pada permohonan pengaduan.
7. Penyesuaian Tanggal PKP di Ikhtisar WP, Informasi Umum, dan Dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) agar sesuai pilihan Tanggal Mulai PKP yang dipilih oleh Petugas.
8. Perbaikan bug "Request failed: 500" pada kasus SKB PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis saat proses pencatatan pada Daftar Fasilitas.
9. Penyesuaian Dokumen Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) dengan mengganti nilai USD menjadi Rupiah.
10. Penyesuaian alamat untuk url_keputusan dan base64 di interface API untuk SKB PPN BKP Strategis.
11. Penyesuaian tanggal SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang) dan tanggal Faktur pada cetakan AS.33-01 Notifikasi Endorsement.
12. Perbaikan response "npwp" Validasi Status Wajib Pajak untuk WP dengan status Tanggungan.
1. Penambahan fitur Penghitungan Ulang Balance pada menu Proses Server TAM.
2. Perbaikan bug DEADLOCK ketika update table BALANCE.
3. Penambahan informasi code 1001.XXXX pada log recovery booking.
1. Penyesuaian tanggal BPE yang awalnya adalah tanggal payment selesai diproses di TAM menjadi tanggal saat SPT disampaikan (DMS side)
Sumber: Tim Teknis PSIAP-DJP
Semoga informasi ini bermanfaat.
Selamat berkumpul bersama keluarga tercinta.
END
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍13❤6
✅ Update #SolusiError
29 Maret, Pukul 08.00 WIB
Error pengajuan NPPN telah ditangani oleh tim PSIAP dan sudah berjalan normal.
Silakan coba kembali bagi yang sempat mengalami error "pengajuan notifikasi harus dilakukan pada tanggal yang memenuhi syarat, berdasarkan regulasi"
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
29 Maret, Pukul 08.00 WIB
Error pengajuan NPPN telah ditangani oleh tim PSIAP dan sudah berjalan normal.
Silakan coba kembali bagi yang sempat mengalami error "pengajuan notifikasi harus dilakukan pada tanggal yang memenuhi syarat, berdasarkan regulasi"
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍9🫡4❤3
Apabila selama ini ada hal yang terlewat
Atau ada informasi kami yang kurang tepat
Di hari yang suci penuh rahmat
Izinkan kami memohon maaf dengan khidmat
Kami sadar, ada tanya yang tak sempat terbaca
Ada jawab yang mungkin terlambat dan buat kecewa
Namun tiada yang kami sengaja
Izinkan kami memohon maaf sepenuh jiwa
Terima kasih telah setia dengan tanya jawab kami
Semoga silaturahmi kita terus abadi
Selamat Idulfitri 1446 Hijriyah
Taqabbalallahu minna wa minkum.
🇮🇩 31 Maret 2025
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🙏58❤22👍6🫡5🗿5💋3🤗2🤩1😍1😘1