50. NIK Pegawai saat perekaman eBupot 21 di Coretax tidak ditemukan, padahal di DJP Online bisa dilakukan dan valid dengan Dukcapil?
#Registrasi
#eBupot21
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
#eBupot21
NIK yang tidak ditemukan bukan berarti tidak valid dengan Dukcapil, tetapi karena pembuatan bupot di Coretax hanya dengan NIK yang sudah ada di Database Coretax, yaitu:
1️⃣ NIK yang sudah padan dengan NPWP (bagi OP yang sudah punya NPWP).
2️⃣ NIK Wanita Kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam FTU Coretax Kepala Keluarga (entah hasil migrasi dari DJP Online atau ditambahkan manual).
3️⃣ Wajib Pajak sudah "Register Only" (punya akun Coretax tanpa aktivasi NIK jadi NPWP).✨ Manfaat Masuk ke Database Coretax, selain dibuatkan Bukti Pemotongan oleh Pemberi Kerja:
1️⃣ Bagi yang memiliki NPWP:
- Dapat melaksanakan kewajiban dan memanfaatkan hak sebagai Wajib Pajak pribadi untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.
- Hak meliputi:
- Mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Mengajukan permohonan Non Efektif (NE).
- Dapat dikonfirmasi NIK oleh pihak ketiga, karena NPWP 15 digit sudah tidak digunakan lagi.
- Saat pelaporan SPT Tahunan, data pemotongan dapat terisi otomatis (prepopulated)
2️⃣ Bagi yang tidak wajib memiliki NPWP (contoh: Wanita Kawin):
- Dapat melaksanakan kepentingan perpajakan atas nama sendiri, seperti:
- Penandatangan Faktur Pajak.
- Pembuatan Bukti Potong.
- Pelaporan SPT bila berstatus pengurus/karyawan di perusahaan.
- Kewajiban perpajakan masuk ke SPT Kepala Keluarga selama sudah masuk dalam Daftar Unit Keluarga Coretax Kepala Keluarga sebagai Tanggungan, sekalipun ternyata pernah punya NPWP (selama statusnya Non aktif atau Belum Aktif (SPDN)
- Kepala Keluarga akan mendapatkan PTKP sesuai Daftar Unit Keluarga yang telah tercatat.✔️ Lalu bagaimana cara agar NIK masuk Database Coretax?
1️⃣ [Klik ini] bagi Orang Pribadi Punya NPWP
2️⃣ [Klik ini] bagi Orang Pribadi Yang Tidak Wajib Ber NPWP (Wanita Kawin/Anggota Keluarga di bawah PTKP)
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍10❤3🙏2
50.a.🔹🔹 Jika Orang Pribadi Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi di Coretax
Ada 2 kemungkinan:
1️⃣ NIK Belum Padan dengan NPWP
2️⃣ Belum Punya Akun Coretax
Cara agar NIK nya terdeteksi di Database Coretax:
Bagi yang tidak wajib ber NPWP sendiri, misalnya di bawah PTKP atau Wanit Kawin yang NPWP nya gabung dengan suami, ikuti langkah ini [Klik Di sini]
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Ada 2 kemungkinan:
1️⃣ NIK Belum Padan dengan NPWP
2️⃣ Belum Punya Akun Coretax
Cara agar NIK nya terdeteksi di Database Coretax:
###✔️ Solusi: Best Practice “NIK Pegawai Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi”:
Pegawai/pemberi kerja cek apakah “NIK sudah ada di Pencarian WP”:
1️⃣ Menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" di coretaxdjp.pajak.go.id
2️⃣ Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
3️⃣ Isi kolom NIK/NPWP → klik "Cari"🚫 [Kasus 1] Bila tidak muncul padahal punya NPWP → NIK tidak Padan → padankan NPWP.👍 [Kasus 2] Bila muncul di pencarian Aktivasi Akun tetapi tidak ditemukan di eBupot → NIK belum punya Akun Coretax → lanjutkan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
---
####🚫 [Kasus 1]: Cara Pemadanan NIK-NPWP
a. Penyebab NIK tidak Padan:
- NIK salah tulis / menggunakan NIK orang lain
- NPWP ganda (1 NIK tercatat pada 2 NPWP)
- NIK kosong di database
b. Cara Pemadanan NIK-NPWP:
- Datang ke KPP Terdekat untuk pemadanan.
- Bila ada NPWP Ganda, mungkin dibutuhkan koordinasi dengan KPP terdaftar.
---
####👍 [Kasus 2]: Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak
a. Penyebab NIK belum punya Akun Coretax:
- WP tidak pernah punya akun DJP Online sebelumnya
b. Cara Memiliki Akun Coretax (untuk WP yang sudah punya NPWP & NIK padan):
1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id via HP/tablet/kamera+internet stabil
2️⃣ Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak" → centang "Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar" → isi NIK di "NIK/NPWP" → klik "Cari" → pastikan nama WP terisi "inisial******"
3️⃣ Pada Detail Kontak:
- [Opsi 1] Jika masih ingat Email/No HP: jangan centang "Lupa Email/No HP terdaftar?" → isi Email & No HP terdaftar, lalu tiap isi gunakan Tab sampai muncul centang.
- [Opsi 2] Jika lupa Email/No HP, centang "Lupa Email/No HP terdaftar?" → isi Email & No HP baru (unik, belum terpakai), lalu verifikasi.
4️⃣ Lakukan Verifikasi Identitas (foto diri & KTP).
5️⃣ Bila sukses, lanjutkan Login Coretax dengan NIK 16 digit dan password sementara yang dikirimkan "Surat Penerbitan Akun WP"
Silakan konfirmasi ke Pemberi Kerja apakah NIK nya sudah bisa ditemukan saat pembuatan Bukti Potong.
Bagi yang tidak wajib ber NPWP sendiri, misalnya di bawah PTKP atau Wanit Kawin yang NPWP nya gabung dengan suami, ikuti langkah ini [Klik Di sini]
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍9❤3
50.b.🔹🔹 Jika Memang Tidak Wajib Ber NPWP (Misal Wanita Kawin Gabung NPWP / di bawah PTKP)
Cara agar NIK nya masuk ke Database Coretax:
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Cara agar NIK nya masuk ke Database Coretax:
###✔️ Solusi:
Lakukan [Register Only] dengan langkah:
1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id (HP/tablet/laptop berkamera).
2️⃣ Klik "Daftar di sini" → Perorangan → "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" → "Hanya Registrasi".
3️⃣ Siapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Email & No HP (untuk verifikasi)
- Foto diri sambil memegang KTP
4️⃣ Isi data lengkap & pastikan:
- Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU suami
- Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil
- Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU suami (Isikam fulu nomor NIK lalu nomor KK kepala keluarga, jangan sebaliknya)
- Foto jelas & terang⚠️ Catatan:
Bila terjadi Error data pihak ketiga berarti tidak lolos data Dukcapil terkini, misalnya ada beda huruf/penulisan alamat atau jenis perkajaan (misal tertulis "N0" di Dukcapil vs "NO", atau "Karyawan Swasta" vs "Mengurus Rumah Tangga").
---
### Langkah Bila Error (Opsional)
🅰️ Bila terjadi error "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!":
1️⃣ Kepala Keluarga Login Coretax
2️⃣ Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga"
3️⃣ Jika anggota keluarga sudah ada tapi tetap error → hapus semua anggota keluarga, lalu tambah ulang via Informasi Umum > Edit
4️⃣ Pastikan semua isian bertanda bintang di Informasi Umum terisi
5️⃣ Klik "Simpan"
#### Jika Berhasil Masuk FTU
- NIK seharusnya sudah bisa dicari saat pembuatan eBupot 21.
- Jika masih belum ditemukan di eBupot, maka: Coba ulang "Daftar di Sini" untuk NIK tsb dengan langkah di atas.
🅱️ Bila terjadi error "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi" ikuti FAQ 158
---✨ Catatan:
Perbedaan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan "Register Only":
✅ Aktivasi Akun Wajib Pajak: dipakai jika NIK sudah muncul di pencarian WP dan digunakan agar memperoleh akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot.
✅ Register Only: dipakai jika NIK belum muncul di pencarian WP dan digunakan agar NIK tersebut memiliki Akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bupot.
Persamaan: Kedua proses ini akan menerbitkan Surat Penerbitan Akun WP melalui Email yang memuat password untuk login ke Coretax.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍10❤4
✨ Bila terdapat isian saat "Hanya Registrasi" yang keluar error "Tidak Sesuai Dengan Data Pihak Ketiga", silakan konfirmasi ke KPP terdaftar untuk dilakukan pengecekan data dukcapilnya, atau konfirmasi ke Dukcapil. Isian alamat, agama, dan jenis pekerjaan harus persis dengan yang ada di dukcapil.
👍4
51. Bagaimana cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 atas Penyerahan ke Kawasan Berikat, Kawasan Bebas atau Kawasan Ekonomi Khusus?
#eFaktur #Kode07
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, seperti ke penyerahan kawasan tertentu antara lain: Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
🚛 Kawasan Berikat :
🏭 Kawasan Bebas
🏞 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
✔️ Mekanisme Umum Pembuatan FP Kode 07
ℹ️ Rekap:
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur #Kode07
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, seperti ke penyerahan kawasan tertentu antara lain: Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
🚛 Kawasan Berikat :
ℹ️ Informasi Tambahan:
"02 - Tempat Penimbunan Berikat"
📄 Nomor Dokumen Pendukung:
- Masukkan Nomor Pengajuan (AJU) dan Tanggal AJU di kolom "tanggal faktur".
📜 Dasar Dokumen:
- AJU diperoleh dari BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
🔄 Proses Prefilling (Pertukaran Data):
- Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan CEISA 4.0.
‼️ Bila error: Not Found, klik di sini
🏭 Kawasan Bebas
ℹ️ Informasi Tambahan:
"18 - Kawasan Bebas PP nomor 41 Tahun 2021"
📄 Nomor Dokumen Pendukung:
- Masukkan Nomor PPBJ (Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP/JKP).
🔄 Proses Prefilling (Pertukaran Data):
- Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan LNSW (INSW).
🏞 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
ℹ️ Informasi Tambahan:
"17 - Kawasan Ekonomi Khusus PP nomor 40 Tahun 2021"
📄 Nomor Dokumen:
- Masukkan Nomor PJKEK (Pemberitahuan Jasa KEK).
🔄 Proses Prefilling (Pertukaran Data):
- Informasi pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui Coretax DJP yang terhubung dengan LNSW (INSW).
1️⃣ Input Data Dokumen:
- Pastikan memilih Kode Informasi Tambahan yang sesuai.
- Masukkan nomor Dokumen Pendukung (sesuai kawasan) beserta tanggal dokumen pada kolom yang disediakan.
2️⃣ Jika Tidak Ditemukan: Kirim Data ke DJP:
- Jika diperlukan, dorong data dokumen (misalnya AJU di Kawasan Berikat) dari sistem Bea Cukai (CEISA 4.0) ke Coretax DJP melalui fitur “kirim faktur pajak”.
Koordinasi Lanjutan:
- DJP terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan otoritas terkait untuk memastikan kevalidan data dan memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Proses penerbitan FP 07 untuk kawasan berikat, bebas, atau KEK menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat berkat integrasi sistem antarlembaga.
Pastikan selalu menginput data dengan benar sesuai dokumen pendukung, bila tidak terdaftar, lakukan "kirim ulang pajak" khusus Kawasan Berikat dari Portal CEISA.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤13👍6🙏3
52. Apa Solusi Error Conversion "String 'END' to Type 'Double' is Not Valid"?
#eFaktur
#SolusiError
✅ Unduh Converter Excel ke XML Pajak Keluaran terbaru yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
📥 Link Download:
https://pajak.go.id/coretax
s.id/updateconverter (link mirror)
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
#SolusiError
✅ Unduh Converter Excel ke XML Pajak Keluaran terbaru yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
📥 Link Download:
https://pajak.go.id/coretax
s.id/updateconverter (link mirror)
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍12❤3🫡2
Tapi, minfaq minta tolong, ga usah langsung nanya ke KPP aturan ini kapan dan nomor berapa, karena per malam ini belum ada..... KPP ga akan tahu kapan juga..
Ditunggu aja ya. Sabar.
Kita pantau sama sama, paling keluarnya nanti di https://jdih.kemenkeu.go.id/in/home
Klo sehat dan sempat, minfaq buatin resumenya seperti biasa. Join juga @infopajaksbyrungkut untuk info pajak lainnya dan join diskusi di @diskusipajaksbyrungkut.
Terima kasih, selamat istirahat. 🙏
Sumber: DDTC
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍27❤21🙏9🫡7👏4🔥1
53. Bagaimana cara lihat dan unduh Bukti Pemotongan PPh (Bupot) yang diterbitkan oleh Lawan Transaksi di Coretax? Apakah kami menerima notifikasi kalau lawan transaksi melakukan perubahan atau pembatalan?
#eBupot21 #eBupotUnifikasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21 #eBupotUnifikasi
- Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Potong yang diterima dari Lawan Transaksi kapan saja melalui menu "Dokumen Saya".
- Notifikasi tentang pembuatan, perubahan, dan pembatalan Bukti Potong juga tersedia secara real-time di submenu "Notifikasi Saya" atau dengan mengklik ikon lonceng.
---⬇️ Langkah Unduh Bukti Potong di “Dokumen Saya”
1. Akses menu "Portal Saya" → "Dokumen Saya" di akun Coretax.
2. Filter kolom jenis dokumen dengan kata kunci “Bukti Potong”.
3. Gunakan tombol “Unduh” pada kolom aksi jika ingin mengunduh dokumen.
---⏱ Notifikasi Terkait Perubahan / Pembatalan Bukti Potong
- Dapat dilihat pada submenu "Notifikasi Saya" atau klik ikon lonceng.✨ Langkah Lihat Perubahan Bukti Potong di “Notifikasi Saya”
1. Akses "Portal Saya" → "Notifikasi Saya".
2. Filter kolom subjek dengan kata kunci “Bukti Pemotongan”.
3. Gunakan tombol “Lihat” untuk membuka detail notifikasi.
Dengan kedua fitur tersebut, Wajib Pajak dapat memonitor semua transaksi yang melibatkan bukti potong secara mudah dan real-time di Coretax. ✅
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍17❤5👌4
Economic Code April 2024.xlsx
268.1 KB
54. Apa saja kode KLU yang ada di CORETAX?
#Registrasi
⬇️ Daftar Kode KLU yang ada di Coretax [Economic Code]
Silakan dimanfaatkan untuk memudahkan pencarian saat menambah atau mengubah data ekonomi atau tempat kegiatan usaha.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
Silakan dimanfaatkan untuk memudahkan pencarian saat menambah atau mengubah data ekonomi atau tempat kegiatan usaha.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍14❤3🙉2
55. WP memiliki transaksi dengan Kuantitas Satuan 3 digit di belakang koma, bagaimana input di Coretax?
#eFaktur
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
❓ Permasalahan:
WP memiliki transaksi dengan detail:
- Kuantitas 1,222 Ha
- Harga Satuan 8.500.000
- Total Nilai 10.387.000
Namun, saat pembuatan Faktur Pajak, kolom Kuantitas Satuan di Coretax hanya mendukung 2 angka di belakang koma.
Jika diinput sebagai 1,22 atau 1,23, nilai transaksi tidak sesuai dengan invoice atau perjanjian kontrak.✔️ Solusi:
1️⃣ Gunakan Pembulatan 2 Digit:
- Coretax mendukung pembulatan hingga 2 angka di belakang koma.
- Sesuaikan nilai kuantitas menjadi 1,22 atau 1,23 dan periksa total transaksi agar mendekati nilai invoice.
2️⃣ Tambahkan Baris Baru untuk Selisih:
- Jika pembulatan menyebabkan perbedaan dengan invoice komersial, tambahkan 1 baris barang baru untuk mengakomodasi selisih nilai pembulatan.
- Misalnya, tambahkan:
- Nama Barang: "Selisih Pembulatan Kuantitas"
- Nilai: +/- Selisih yang dihasilkan dari pembulatan kuantitas.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍16❤4👏2🫡2
Converter Faktur Coretax DJP_22Jan25.zip
1.7 MB
Converter #XML Faktur
versi 1.3 converter 1.2
✨ Perbaikan bugs penerbitan faktur pajak keluaran melalui mekanisme impor XML dan menemukan notifikasi:
versi 1.3 converter 1.2
Conversion from string 'END' to type 'Double' is not valid.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤1🔥1
- Dilengkapi rumus-rumus yang mempermudah penginputan, di antaranya rumus TER dll
1️⃣ BP21 Excel to XML v.2 Untuk Potput PPh 21 Non Pegawai Tetap
2️⃣ BPCV Excel to XML v.2 Untuk Cumulative Payment
3️⃣ BPMP Excel to XML v.2 Untuk Monthly Payroll Pegawai Tetap
4️⃣ BPNR Excel to XML v.2 Untuk Non Resident
5️⃣ BPPU Excel to XML v.2 Untuk Unifikasi
6️⃣ BPSP Excel to XML v.2 Untuk Self Payment
Untuk link resmi ke pajak.go.id/coretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍11❤6🔥1
56. Bagaimana proses migrasi faktur pajak dari e-faktur desktop ke Coretax, termasuk jadwal pemindahannya dan cara memastikan faktur dapat dikreditkan/diretur serta dilaporkan di Coretax?
#eFakturDesktop
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFakturDesktop
⬇️ Migrasi Faktur Pajak ke Coretax:
Bila Anda bertransaksi dengan PKP tertentu yang menggunakan eFaktur Desktop, Faktur Pajak Masukan tersebut akan tampil di Coretax untuk:
1️⃣ Dikreditkan di bulan yang sama untuk Faktur Pajak.
2️⃣ Dikreditkan hingga 3 bulan berikutnya untuk dokumen tertentu pajak masukan.⌛ Migrasi Faktur Pajak Legacy:
- Migrasi juga dilakukan untuk Faktur Pajak sebelum 2025 dari sistem legacy.
- Tujuannya adalah untuk keperluan retur pajak masukan atau pengkreditan dokumen tertentu pajak masukan.⬇️ Migrasi Secara Berkala:
Faktur Pajak dari eFaktur Desktop dimigrasikan secara berkala ke Coretax.📆 Jadwal Migrasi Faktur Pajak:
1. Faktur Pajak dengan approval sukses di e-Faktur Desktop:
- Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 dan sebagian tanggal 14 Januari 2025 seharusnya sudah masuk semua ke Coretax.
2. Faktur Pajak yang dibuat pada 14 Januari - 20 Januari 2025:
- Akan muncul di Coretax mulai 27 Januari 2025 (Senin).▶️ Pengkreditan dan Retur:
Setelah muncul di daftar pajak masukan/retur pajak masukan di Coretax, pembeli kemudian dapat melakukan pengkreditan atau retur sesuai kebutuhan dan ketentuan.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤9👍8🤯3🙏3
57. Bagaimana cara mengunduh faktur pajak keluaran secara massal di Coretax?
#eFaktur
✨ Cara ini juga bisa digunakan Faktur Pajak Masukan
🍾 Credit: script dibuat @ndennyh. Disebarkan dengan sedikit perubahan.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
Belum ada cara resmi untuk mengunduh PDF faktur secara massal di Coretax. Namun, Anda dapat mencoba langkah berikut dengan menggunakan *Console* browser:
🖥 Cara Unduh Faktur Pajak Keluaran Secara Massal di Coretax via Console Browser:
⚠️ Tips dari sesama WP
1️⃣ Masuk ke menu Faktur Pajak Keluaran Coretax.
2️⃣ Gunakan Filter Faktur Pajak sesuai kriteria (per NPWP, per masa, per kode transaksi, dll.).
3️⃣ Klik Refresh agar semua faktur sesuai filter termuat.
4️⃣ Klik dropdown jumlah baris per halaman yang ingin ditampilkan dan diunduh. Disarankan 25 atau 50. (Jangan terlalu banyak! Hindari error server)
5️⃣ Buka "Console" di browser (tekan F12 atau klik kanan > Inspect > pilih tab Console).
6️⃣ Salin dan tempel atau ketikkan kode berikut ke console:
const buttons = document.querySelectorAll('#DownloadButton');
let delay = 2000; // 2000 mili detik atau 2 detik, ubah bila perlu.
buttons.forEach((button, index) => {
setTimeout(() => {
button.click();
console.log(`PDF terunduh ${index + 1}`);
}, delay * index);
});
7️⃣ Bila keluar peringatan, ketik di console tab: "allow pasting". Lalu copy paste ulang code di atas lalu tekan Enter
8️⃣ Jika muncul notifikasi warning multiple download, klik Izinkan/Allow.
9️⃣ Monitor unduhan melalui console tab.
🔟 Setelah semua PDF terunduh, buka folder Download/Unduhan di browser Anda.
⚠️ Perhatian:
1️⃣ Unduh dengan jumlah yang tidak terlalu banyak (misalnya 25 atau 50 PDF per halaman).
2️⃣ Tambahkan waktu delay jika server lambat (default 2000 ms atau 2 detik).
3️⃣ Gunakan metode ini dengan tanggung jawab Anda sendiri.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍46🥴14❤10🤔8🗿8🤩5🔥3🤯2😢1🙏1