FAQ Coretax
36.4K subscribers
516 photos
9 videos
119 files
837 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
FAQ Coretax
Fitur unduh Bukti Pbk_portal WP-1.pdf
Mohon maaf terdapat kekeliruan file pdf. Silakan diunduh ulang. Sudah diupdate (2 halaman)
❀3
#InfoPenyelesaianKendala

Atas kendala tanggal pada BPE yang sempat terkirim ke e-mail yang mengikuti tanggal request kirim ulangnya, dan bukan tanggal submit SPT seharusnya, infonya per kemarin malam telah selesai ditangani, sehingga seharusnya tanggal BPE sudah mengikuti tanggal kapan SPT dikirim sebenarnya.

Silakan dicoba dan dikirim ulang. πŸ‘

Jangan lupa CCLoLi ya βœ…

--
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ‘3πŸ™1
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala Atas kendala notif "Http failure response for 503 OK" saat submit pelaporan SPT Masa PPN, telah selesai ditangani bersamaan dengan deployment baru SPT. Silakan dicoba kembali. Terima kasih. β€” t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

Atas kendala terbit kode billing namun SPT masih di konsep dan masih memunculkan notif error 503 OK, silakan untuk melakukan submit ulang (klik bayar dan lapor).

Gunakan kode billing terbaru untuk pembayarannya dan semoga berhasil lapor tepat waktu.

Batas waktu bayar dan lapor PPN masa pajak Oktober 2025 di hari Senin, 1 Desember 2025 ya.. πŸ“Œ

--
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ‘6πŸ™2
#eFaktur #SPTPPN
183. Arti Peringatan Saat Lapor SPT Masa PPN:
"⚠️ Warn: SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu, sebelum dapat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak ini."

Peringatan ini muncul jika masih ada SPT Masa PPN bulan sebelumnya yang belum dilaporkan,
sehingga sistem tidak mengizinkan pelaporan untuk masa pajak saat ini.

Deploy perubahan berlaku 28 November 2025, sesuai dengan:
1️⃣ Pasal 171 PMK-81 Tahun 2024, dan
2️⃣ Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN dalam Lampiran PER-11/PJ/2025.

πŸ“– Rujukan Regulasi:
πŸ”€ Pasal 171 ayat (17) PMK-81/2024:
> Kewajiban pelaporan SPT Masa PPN bagi PKP, Pihak Lain tetap berlaku dalam hal tidak terdapat pemungutan dan penyetoran PPN (Nihil) dalam suatu Masa Pajak.
πŸ”€ Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN (PER-11/PJ/2025):
> SPT Masa PPN bagi PKP atas suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan dalam hal SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan.


βœ… Solusi:
1️⃣ Cek kembali pelaporan yang telah dilakukan di menu "SPT Dilaporkan".
2️⃣ Pastikan seluruh Masa Pajak sejak pengukuhan PKP sudah dilaporkan, urutkan kolom *Masa Pajak* atau *Tanggal Jatuh Tempo.*
3️⃣ Lakukan pelaporan untuk masa pajak yang belum dilaporkan sebelum melaporkan masa berjalan.
4️⃣ Jika masih terkendala, hubungi Helpdesk KPP atau Kring Pajak.


β€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀8✍3πŸ‘3
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala Atas kendala terbit kode billing namun SPT masih di konsep dan masih memunculkan notif error 503 OK, silakan untuk melakukan submit ulang (klik bayar dan lapor). Gunakan kode billing terbaru untuk pembayarannya dan semoga berhasil…
#InfoPenyelesaianKendala

Tadi pagi masih terjadi kendala bayar dan lapor bagi yang kode billingnya daluarsa dengan notif error 503 OK.

Siang ini sudah fixing untuk kondisi tersebut, silakan bagi PKP terdampak untuk mencoba submit pelaporan SPT PPN kembali dengan klik bayar dan lapor.

Jangan lupa CCI LoLi dulu ya..

Apabila masih terkendala, mohon bisa capture disertai time stamp.

--
t.me/FAQcoretax
❀4πŸ™1
🚨 #EskalasiKolektif – Error β€œHTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN

Jika Anda mengalami pesan β€œOperasi Gagal: HTTP Failure Response for 503 OK” ketika mencoba submit SPT Masa PPN, Kami dapat bantu dengan lakukan eskalasi kolektif ke tim terkait dalam satu tiket kolektif.

πŸ”— t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kode 2.H)

Update progres akan disampaikan melalui channel Telegram t.me/FAQcoretax

Catatan: Form dapat ditutup sewaktu-waktu. Silakan dimanfaatkan selama terbuka.

⚠️ Atas kendala di luar disebutkan di atas, silakan tiketkan melalui KPP atau Kring Pajak di Live Chat pajak.go.id atau 1500200

Semoga membantu. Terima kasih.
β€”
t.me/FAQcoretax
❀7πŸ™5πŸ‘2
FAQ Coretax
🚨 #EskalasiKolektif – Error β€œHTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN Jika Anda mengalami pesan β€œOperasi Gagal: HTTP Failure Response for 503 OK” ketika mencoba submit SPT Masa PPN, Kami dapat bantu dengan lakukan eskalasi kolektif ke tim terkait…
#InfoEskalasiKolektif

Eskalasi 2.H terkait Error β€œHTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 28 November 2025 pukul 19.45 telah selesai ditangani.

Cek posisi SPT:
πŸ”Ί apabila SPT masih ada di konsep/draft, silakan lakukan submit ulang SPT
πŸ”» apabila SPT sudah berada di menu "SPT Menunggu Pembayaran", silakan lakukan pembayaran agar SPT terlaporkan


Terima kasih. 🌸

β€”
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘2πŸ”₯1
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Eskalasi 2.H terkait Error β€œHTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 28 November 2025 pukul 19.45 telah selesai ditangani. Cek posisi SPT: πŸ”Ί apabila SPT masih ada di konsep/draft…
#InfoEskalasiKolektif

Eskalasi 2.H terkait Error β€œHTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 November 2025 pukul 10.00 telah selesai ditangani.

Silakan lakukan follow up sesuai petunjuk sebelumnya

Terima kasih. 🌸

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ‘3❀1
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Eskalasi 2.H terkait Error β€œHTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 November 2025 pukul 10.00 telah selesai ditangani. Silakan lakukan follow up sesuai petunjuk sebelumnya…
#SolusiKendala #SPTPPN

Jika SPT PPN nyangkut di konsep, padahal sudah terbit billing, maka silakan langsung bayar kode billing yang ada, nantinya SPT akan masuk ke SPT dilaporkan.

Jika ada lebih dari 1 billing, bayar salah satunya. Jika diketahui mana billing yang paling terbaru, bayar yang paling terbaru.

⚠️ Catatan: Cara di atas dapat dilakukan jika nilai KB pada konsep belum berubah alias konsepnya belum diedit atau belum diubah isinya.

Jika sudah diubah konsepnya, silakan submit kembali, dan bayar billing yang terakhir.

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀6
FAQ Coretax
80. Apakah di Masa Pajak Akhir (Bulan Pegawai Tetap berhenti bekerja/bulan Desember) perlu membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) dan Tahunan A1 atau cukup A1 saja di Coretax ? #eBupot21 Untuk pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang berhenti…
#Reminder

Desember telah tiba.

Ini adalah Masa Pajak Akhir untuk penghitungan PPh pasal 21 seluruh pegawai tetap.

Jangan cari masa Desember 2025 saat buat BPMP.

Kenapa? Karena sesuai FAQ 80, Di bulan/masa Desember pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun cukup dibuatkan BPA1 dan tidak perlu buat Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).

Jangan lupa sebelum buat, bagi yang sebelumnya buat BPMP dengan NPWP sementara untuk dibatalkan dan dibuatkan ulang.

Semoga segala urusan kita di Desember dimudahkan. Dan bagi rekan rekan yang terkena bencana di Sumatera, dikuatkan. Amiin

--
t.me/FAQcoretax
❀22πŸ‘6🫑1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Beberapa Wajib Pajak menerima Surat Teguran otomatis secara sistem coretax terkait belum disampaikannya SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Oktober 2025, padahal bukan Pemungut Bea Meterai. Hal ini dimungkinkan terjadi pada Wajib…
#InfoPenyelesaianKendala

Atas kendala salah flagging Pemungut Bea Meterai telah dilakukan cleansing massal.

Silakan cek di Portal Saya ➑ Profil Saya ➑ Informasi Umum, seharusnya pada bagian Pemungut Bea Materai bertanda ❌ sehingga tidak ada kewajiban pelaporan SPT Bea Meterai.

Apabila masih terdapat kendala terkait hal ini, silakan konsultasikan ke helpdesk KPP terdaftar. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ™3
🐒 UPDATE FITUR: PEMBATALAN KODE BILLING SPT
πŸ—“ Mulai Berlaku: 1 Desember 2025

Kabar baik untuk Kawan Pajak.

Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.

🎯 FUNGSI FITUR
Sebelumnya, jika ada kesalahan, WP harus menunggu kode billing kedaluwarsa (7 hari). Dengan fitur ini, WP dapat:
βœ… Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (Masa & Tahunan).
βœ… Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ➑️ KONSEP.
βœ… Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.

πŸ“Œ TATA CARA PEMBATALAN
1️⃣ Login ke Coretax
β€’ Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
β€’ Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
β€’ *(Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).*
2️⃣ Eksekusi Pembatalan
β€’ Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
β€’ Klik tombol BATAL.
β€’ Tunggu proses sistem Β±10 menit.
β€’ Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.


⚠️ PERHATIAN PENTING
πŸ”΄ Pastikan membayar Kode Billing yang AKTIF dan BENAR

🟒 Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.

🟑 Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru dan ingat poin πŸ”΄ di atas.

Terima kasih 🎈


Sumber: Tim Probis Pembayaran DJP (PSIAP)

--
t.me/FAQcoretax
❀22πŸ‘9πŸ™5✍1
#InfoPenyelesaianKendala

Atas kendala posting SPT PPN dengan status Completed namun data belum terprefil, sudah ditangani massal.

Silakan lakukan posting ulang SPT dan cek kembali angka-angka yang masuk ke induk dan lampiran SPT.

Apabila sudah sesuai angka dan data yang tertera, segera klik bayar dan lapor untuk submit SPT Masa PPN-nya.

Tenggat waktu pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2025 hingga akhir hari ini ya.. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ™5❀2πŸ‘2
#Gratis #eLearning #InstansiPemerintah

πŸ“’ Pemberitahuan Program E-Learning Coretax untuk Instansi Pemerintah

Salam sehat Bapak/Ibu Wajib Pajak Instansi Pemerintah,

Pusdiklat Pajak telah merilis program e-learning terbuka (open access) yang dapat diakses oleh seluruh instansi pemerintah.

Berikut e-learning yang dapat diikuti:

1️⃣ E-Learning Coretax – Registrasi & Manajemen Akses Instansi Pemerintah
πŸ”— http://s.kemenkeu.go.id/OACoretax_1Registrasi

2️⃣ E-Learning Coretax – Prosedur Pembayaran Pajak, Pemotongan, dan Pelaporan PPh 21/26 bagi Instansi Pemerintah
πŸ”— http://s.kemenkeu.go.id/OACoretaxIPseri2PPh2126

Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk sebarluaskan informasi ini dan/atau menugaskan pejabat atau pegawai terkait, khususnya bendahara dan pengelola keuangan, agar dapat mengikuti pembelajaran tersebut.

Program ini diharapkan membantu meningkatkan pemahaman Coretax bagi Instansi Pemerintah.

Terima kasih πŸ‘

--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ™2
#InfoPenangananKendala

Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf nota retur dan FPK berstatus canceled, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ™5
184. Apa saja yang masuk dalam daftar orang pribadi pekerja bebas yang perlu memberitahukan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) untuk keperluan pelaporan SPT Tahun Orang Pribadi?

Pekerja bebas adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa keahlian, tidak terikat hubungan kerja, dan menghitung pajaknya pakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh (bukan UMKM 0,5%).

Berikut Pekerjaan Bebas yang dimaksud ⬇️

1️⃣ Tenaga Ahli Profesional
β€’ Pengacara, akuntan, arsitek
β€’ Dokter, konsultan
β€’ Notaris, PPAT
β€’ Penilai, aktuaris
β€’ Tenaga ahli sejenis lainnya

2️⃣ Seni, Hiburan & Kreator Konten
β€’ YouTuber, TikToker, selebgram, blogger/vlogger (Pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring)
β€’ Pelukis, pemahat
β€’ Penyanyi, musisi, penari
β€’ MC, pelawak
β€’ Bintang film/sinetron/iklan
β€’ Sutradara, kru film, model, peragawan/i
β€’ Seniman lainnya

3️⃣ Pendidikan, Literasi & Riset
β€’ Pengajar, pelatih, penceramah
β€’ Moderator, penyuluh, penasihat
β€’ Pengarang, peneliti, penerjemah
β€’ Profesi sejenis lainnya

4️⃣ Perantara & Agen
β€’ Perantara / pencari pelanggan
β€’ Penjaja barang dagangan
β€’ Agen asuransi
β€’ Agen iklan
β€’ Distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

5️⃣ Manajerial & Teknis Lapangan
β€’ Pengawas/pengelola proyek

6️⃣ Olahraga
β€’ Olahragawan


⚠️ Catatan:
β€’ Seluruh profesi di atas = pekerja bebas β†’ tidak boleh memakai PPh Final UMKM 0,5% meskipun omzet ≀ 4.8 M
β€’ Dalam menghitung penghasilan neto, pekerja bebas wajib menggunakan metode:
=> NPPN (hanya jika sudah lapor pemberitahuan penggunaan NPPN dan omzet ≀ 4.8 M) atau
=> Pembukuan penyusunan laporan keuangan (wajib menggunakan jika tidak melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN)


πŸ“š Panduan Pemberitahuan NPPN: πŸ‘‰ s.kemenkeu.go.id/laporNPPN (Infografis dan Video Tutorial)

Jangan sampai menyesal belum pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan. Bisa jadi kurang bayar bengkak atau kelabakan tidak bisa buat laporan laba rugi. πŸ˜πŸ™

⚠️ Segerakan Pemberitahuan NPPN!!
Pemberitahuan NPPN pelaporan tahun pajak 2025 masih dimungkinkan di Coretax hanya sampai dengan 31 Desember 2025!

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀17πŸ‘7✍3πŸ™1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf nota retur dan FPK berstatus canceled, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani.…
#InfoPenyelesaianKendala

Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf Faktur Pajak status Approved, Amended, Canceled, dan juga unduh pdf Nota Retur Masukan/Keluaran, dan dokumen Lain PEBKPTB/JKP sudah selesai ditangani.

Silakan coba unduh kembali dokumen yang diperlukan.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀7πŸ™6
185. Apakah mengajukan pemberitahuan NPPN (Norma) akan menghapus hak saya untuk tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang/toko? Misalnya, saya seorang dokter yang ingin mudah menghitung neto dari pekerjaan bebas saya dengan NPPN, tapi saya juga punya penghasilan dari usaha PPh final UMKM.

βœ… Jawaban:
TIDAK. Mengajukan pemberitahuan NPPN tidak menghapus hak WP Orang Pribadi untuk tetap menikmati tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang/toko-nya.

πŸ“Œ Alasannya:
Aturan pajak membedakan sumber penghasilan menjadi dua jalur yang berjalan beriringan:
β€’ Jalur Usaha (Dagang/Toko):
Tetap boleh pakai PPh Final 0,5% (PP 55).
β€’ Jalur Pekerjaan Bebas (Jasa Profesi):
Tidak boleh pakai PPh Final, harus pakai Tarif Umum. Agar menghitungnya mudah (tanpa pembukuan), maka diajukanlah NPPN.

πŸ‘‰ Jadi, ketika Anda mengajukan NPPN, Anda hanya meminta izin untuk Jalur Pekerjaan Bebas saja, tanpa mengganggu Jalur Usaha.


😡 Sering terjadi salah kaprah:
Wajib Pajak takut mengajukan NPPN karena khawatir PPh Final-nya gugur. Di sinilah penting membedakan antara "Pemberitahuan Penggunaan NPPN" dengan "Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum"

πŸ”€ Di menu Layanan Administrasi Coretax, 2 (dua) permohonan tersebut terpisah dengan kode LA.04-01 dan LA.06-02, berikut penjelasan sederhananya:

1️⃣ LA.04-01 (Pemberitahuan NPPN) β†’ *Memberitahu DJP bahwa Anda ingin menghitung penghasilan bersih menggunakan Rumus Persentase (Norma), bukan dengan menyelenggarakan Pembukuan yang rumit.*
Artinya: β€œUntuk penghasilan jasa saya (yang memang tidak boleh final), tolong izinkan saya hitung pakai Norma (persentase), jangan suruh saya pembukuan.”
βœ… Efek ke PPh Final: Tidak ada. Usaha dagang Anda aman, tetap bayar 0,5% sepanjang ketentuan terkait PPh final UMKM masih memenuhi (batas waktu dan batas omzet serta objek usaha)

2️⃣ LA.06-02 (Memilih Ketentuan Umum) β†’ *Memilih GANTI STATUS: yakni Anda TIDAK MAU dikenakan PPh Final UMKM 0,5% dari omzet (PP 55/2022), melainkan ingin dihitung pakai Tarif Umum (Pasal 17) dari penghasilan neto/bersih .*
Artinya: β€œSaya sudah tidak mau lagi dianggap sebagai UMKM dengan tarif 0,5%. Saya ingin seluruh penghasilan saya (baik dagang maupun jasa) digabung dan dihitung ulang pakai tarif progresif dari penghasilan neto saya (yang saya hitung dengan pembukuan atau pencatatan dengan NPPN).”
❌ Efek ke PPh Final: HILANG. Hak 0,5% Anda dicabut mulai tahun pajak berikutnya.


✨ Kesimpulan:
Jika WP OP punya Usaha Dagang (ingin tetap 0,5%) sekaligus Pekerjaan Bebas (ingin pakai Norma):

βœ… WAJIB ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN (LA.04-01) setiap awal tahun (3 bulan pertama).
🚫 JANGAN ajukan pemberitahuan memilih ketentuan umum (LA.06-02) karena itu akan mematikan fasilitas 0,5% Anda selamanya.


πŸ”₯ Intinya:
NPPN β‰  Hilang Hak Final 0,5%
Yang bikin hilang hak final adalah LA.06-02, bukan LA.04-01.

β€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀19πŸ‘9πŸ‘3πŸ™2✍1
#PortalNPWP

Data NIK yang telah dimasukkan dan berstatus valid di portalnpwp sampai dengan tanggal 28 November 2025 telah selesai diproses dan sudah dimigrasi ke Coretax.

Silakan test sampling

Jika sudah, silakan untuk membatalkan BPMP yang menggunakan NPWP sementara atas pegawai tersebut dan terbitkan bupot dengan NIK yang valid.

Atas proses flagging status yang belum berstatus YA memang sedang ditangani.

Terima kasih. Semoga informasi ini membantu.

--
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ”₯3πŸ™3🫑2πŸ‘1
#InfoPenangananKendala

Atas kendala notif Operasi Gagal "ODP-1063: Log writer is waiting for all logfiles to be archived." saat submit SPT (klik bayar dan lapor) sedang diresolusi oleh tim teknis.

*) Silakan dicoba kembali setelah downtime - Jangan lupa CCI Lo Li

β€”
t.me/FAQcoretax
❀11πŸ™4πŸ‘1