#InfoUpdateCoretax
1. Sudah dilakukan deploy atas penggunaan fitur "back to approved" di menu pajak masukan yaitu prosedur mengembalikan status faktur pajak masukan yang terlanjur dikreditkan/tidak dikreditkan dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN untuk dapat kembali ke status approved.
πΈSalah satu kegunaannya adalah memperbaiki laporan SPT apabila baru diketahui kemudian hari bahwa terdapat faktur pajak masukan yang salah identitas atau seharusnya tidak masuk ke dalam pelaporan SPT.
πΉFaktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dan dikembalikan ke status Approved, dapat dikreditkan kembali sesuai dengan Masa Pajak pengkreditan sebelumnya.
2. Tidak dimunculkannya data alamat surat elektronik (e-mail) secara otomatis/prefil saat pembuatan faktur pajak keluaran terkait isu keamanan data.
πΉSilakan input data e-mail apabila memang mengetahui informasi tersebut dari lawan transaksi (pembeli BKP/penerima JKP).
πΈApabila tidak mengetahui data e-mail lawan transaksi, dapat dikosongkan. Tidak ada konsekuensi khusus dikarenakan e-mail bukan termasuk komponen identitas keterangan yang disyaratkan dalam pembuatan faktur pajak (cfm. Pasal 33 PER-11 Tahun 2025).
--
t.me/FAQcoretax
1. Sudah dilakukan deploy atas penggunaan fitur "back to approved" di menu pajak masukan yaitu prosedur mengembalikan status faktur pajak masukan yang terlanjur dikreditkan/tidak dikreditkan dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN untuk dapat kembali ke status approved.
πΈSalah satu kegunaannya adalah memperbaiki laporan SPT apabila baru diketahui kemudian hari bahwa terdapat faktur pajak masukan yang salah identitas atau seharusnya tidak masuk ke dalam pelaporan SPT.
πΉFaktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dan dikembalikan ke status Approved, dapat dikreditkan kembali sesuai dengan Masa Pajak pengkreditan sebelumnya.
2. Tidak dimunculkannya data alamat surat elektronik (e-mail) secara otomatis/prefil saat pembuatan faktur pajak keluaran terkait isu keamanan data.
πΉSilakan input data e-mail apabila memang mengetahui informasi tersebut dari lawan transaksi (pembeli BKP/penerima JKP).
πΈApabila tidak mengetahui data e-mail lawan transaksi, dapat dikosongkan. Tidak ada konsekuensi khusus dikarenakan e-mail bukan termasuk komponen identitas keterangan yang disyaratkan dalam pembuatan faktur pajak (cfm. Pasal 33 PER-11 Tahun 2025).
--
t.me/FAQcoretax
π11β€9π9
FAQ Coretax
Photo
#Reminder
Saat registerasi di portal NPWP, pastikan bahwa pilihan "Jenis Registerasi" adalah "Validasi NIK" jika keperluannya adalah registerasi massal NIK pegawai. (Nomor 9 pada gambar, di tahap pengisian data lainnya)
Jika salah memilih ke "Pemadanan NIK-NPWP" maka proses bisnis pendaftarannya akan memerlukan penelitian dan persetujuan manual dari DJP, terdapat risiko ditolak jika tidak memenuhi syarat syarat yang disebutkan.
Jika telanjur memilih yang pemadanan dan telah ditolak, maka silakan pastikan registrasi ulang dengan pilihan jenis registerasi yang benar.
Sekian. Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Saat registerasi di portal NPWP, pastikan bahwa pilihan "Jenis Registerasi" adalah "Validasi NIK" jika keperluannya adalah registerasi massal NIK pegawai. (Nomor 9 pada gambar, di tahap pengisian data lainnya)
Jika salah memilih ke "Pemadanan NIK-NPWP" maka proses bisnis pendaftarannya akan memerlukan penelitian dan persetujuan manual dari DJP, terdapat risiko ditolak jika tidak memenuhi syarat syarat yang disebutkan.
Jika telanjur memilih yang pemadanan dan telah ditolak, maka silakan pastikan registrasi ulang dengan pilihan jenis registerasi yang benar.
Sekian. Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
β€8β1
#eFaktur
180. Faktur Batal di e-Faktur Desktop tapi Masih Aktif di Coretax?
Bagaimana solusinya jika lawan transaksi sudah membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop dan FP Batal sudah dikirim ke Anda, namun di Coretax statusnya masih aktif?
Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax.
Artinya, meskipun pembatalan sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.
β Solusi:
Minta lawan transaksi Anda untuk melakukan pembatalan atau penggantian Faktur Pajak langsung di Coretax.
---
t.me/FAQcoretax
180. Faktur Batal di e-Faktur Desktop tapi Masih Aktif di Coretax?
Bagaimana solusinya jika lawan transaksi sudah membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop dan FP Batal sudah dikirim ke Anda, namun di Coretax statusnya masih aktif?
Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax.
Artinya, meskipun pembatalan sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.
β Solusi:
Minta lawan transaksi Anda untuk melakukan pembatalan atau penggantian Faktur Pajak langsung di Coretax.
---
t.me/FAQcoretax
β€10π€―3π2β1π1
#InfoPenangananKendala
Atas kendala pilihan menggunakan deposit tidak muncul saat bayar dan lapor, meskipun deposit cukup, saat ini masih sedang ditangani.
Segera setelah dapat kabar akan kami kabari
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala pilihan menggunakan deposit tidak muncul saat bayar dan lapor, meskipun deposit cukup, saat ini masih sedang ditangani.
Segera setelah dapat kabar akan kami kabari
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€4π2
FAQ Coretax
π’ Layanan Baru: Validasi & Registrasi Massal NIK Kini Resmi Tersedia Kabar baik untuk seluruh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah! Mulai hari ini, layanan Validasi & Registrasi Massal NIK Pegawai telah resmi dirilis melalui Portal NPWP versi 2.1β¦
#Reminder
Bagi pemberi kerja yang menggunakan layanan registrasi massal di Portal NPWP, saya mengimbau agar data penerima penghasilan yang dimasukkan hanya merupakan penerima penghasilan yang memang belum pernah terdaftar sebagai WP sebelumnya (memang belum punya NPWP sebelum implementasi Coretax).
Artinya, jika terdapat pegawai/penerima penghasilan diketahui sudah memiliki NPWP 15 digit sebelum 1 Januari 2025, maka seharusnya yang dilakukan bukan registrasi lagi, tetapi minta pegawai/pemilik NIK secara mandiri melakukan PEMADANAN NIK-NPWP ke KPP terdekat
Hal ini menghindari risiko terjadinya 2 record data, yang bisa membuat data histori perpajakan tidak terekam dalam satu id.
Perlu diketahui bahwa sesuai PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP, NPWP 15 digit sudah tidak bisa digunakan sejak 1 Juli 2024 dan kampanye untuk pemadanan NIK-NPWP telah dilakukan hingga akhir 31 Desember 2024.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Bagi pemberi kerja yang menggunakan layanan registrasi massal di Portal NPWP, saya mengimbau agar data penerima penghasilan yang dimasukkan hanya merupakan penerima penghasilan yang memang belum pernah terdaftar sebagai WP sebelumnya (memang belum punya NPWP sebelum implementasi Coretax).
Artinya, jika terdapat pegawai/penerima penghasilan diketahui sudah memiliki NPWP 15 digit sebelum 1 Januari 2025, maka seharusnya yang dilakukan bukan registrasi lagi, tetapi minta pegawai/pemilik NIK secara mandiri melakukan PEMADANAN NIK-NPWP ke KPP terdekat
Hal ini menghindari risiko terjadinya 2 record data, yang bisa membuat data histori perpajakan tidak terekam dalam satu id.
Perlu diketahui bahwa sesuai PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP, NPWP 15 digit sudah tidak bisa digunakan sejak 1 Juli 2024 dan kampanye untuk pemadanan NIK-NPWP telah dilakukan hingga akhir 31 Desember 2024.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€11π4π3
#InfoPenangananKendala
Atas kendala notif "Http failure response for 503 OK" saat submit pelaporan SPT Masa PPN, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani.
Segera setelah dapat kabar akan kami kabari.
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala notif "Http failure response for 503 OK" saat submit pelaporan SPT Masa PPN, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani.
Segera setelah dapat kabar akan kami kabari.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π€―5β€4π3β2π2
#Pembayaran
181. Apakah WP dengan izin pembukuan USD boleh bayar angsuran PPh 25 pakai Rupiah di tahun pajak 2025?
Tidak boleh β
π΅ Pembuatan Kode Billing Seharusnya:
βοΈ Bagaimana jika terlanjur bayar angsuran PPh 25 pakai Rupiah?
β Solusi atas Salah Setor:
π¨βπ» Cara Singkat Pengajuan PPYSTT di Coretax:
β‘οΈ Dampak Tidak Melakukan Penyetoran dengan Mata Uang US Dolar.
π§ Agar Tidak Terkena Sanksi Administrasi Telat Setor (Akibat Setor Ulang):
β οΈ Catatan: Agar dapat masuk dalam kriteria sanksi yang tidak diterbitkan STP dan dibuatkan BA:
Konsultasi lebih lanjut hubungi KPP terdaftar
Semoga informasi ini membantu π
β
t.me/FAQcoretax
181. Apakah WP dengan izin pembukuan USD boleh bayar angsuran PPh 25 pakai Rupiah di tahun pajak 2025?
Tidak boleh β
Sesuai Pasal 106 ayat (2) huruf a PMK-81 Tahun 2024: Jika suatu Wajib Pajak sudah mendapat izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang USD, maka semua pembayaran PPh tertentu di tahun pajak 2025 wajib dilakukan dalam USD, termasuk:
1. Angsuran PPh Pasal 25,
2. PPh Pasal 29,
3. STP / SKPKB / SKPKBT dan keputusan lain yang diterbitkan dalam USD,
4. Deposit pajak yang dipakai untuk bayar kewajiban PPh tersebut.
π Ketentuan ini berlaku di era Coretax (Tahun Pajak 2025).
βοΈ Regulasi tersebut menghapus ketentuan terkait konversi mata uang rupiah yang sebelumnya diatur pada PMK-18 Tahun 2021.
Saat pembuatan kode billing mandiri untuk Angsuran PPh pasal 25 (411126-100) dan Deposit (411618-100), pada pilihan "Mata Uang" seharusnya memilih "United States Dollar".
βοΈ Bagaimana jika terlanjur bayar angsuran PPh 25 pakai Rupiah?
Jika WP seharusnya membayar Angsuran PPh 25 dalam USD tetapi malah bayar dengan Rupiah, maka pembayaran Rupiah tersebut dianggap sebagai kelebihan bayar (overpayment) karena tidak sesuai mata uang yang diwajibkan PMK-81 Tahun 2024.
β Solusi atas Salah Setor:
1οΈβ£ WP bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) atas pembayaran yang salah tersebut, karena dianggap pajak yang tidak seharusnya terutang dan tidak bisa dilakukan pemindahbukuan.
2οΈβ£ WP melakukan pembayaran ulang atas angsuran PPh pasal 25 dengan memilih mata uang "Dollar United States".
Impersonate β Pilih modul "Pembayaran" β "Formulir Restitusi Pajak" β Isi formulir Pengembalian Kelebihan Pembayaran, khususnya bertanda bintang dengan rincian:
a. Status Penandatangan: "Wakil Wajib Pajak (Pengurus)"
b. Alasan Hal Pengembalian: "Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan"
c. Pilihan Kode Akun Pajak: 411126
d. Pilihan Kode Jenis Setoran: 100
e. Masa dan Tahun Pajak: Januari 2025 π Sesuaikan dengan masa pajak pembayaran. 1 masa untuk 1 PPSYTT.
f. Mata Uang: Rupiah Indonesia
g. Jenis Akun Wajib Pajak: Kewajiban Pajak Lain
h. Jenis Detail Akun Wajib Pajak: Pelaporan Melalui Pembayaran
Kemudian klik "Tambah Data" sehingga pembayaran KJP/KJS PPh 25 muncul β Masukkan nominal nilai pengembalian yang diminta β Pilih Rekening Bank untuk tujuan pengiriman nilai pengembalian β Buat dan upload "Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang" yang telah ditandatangani (format bebas, namun sebaiknya berisi unsur identitas WP dan penandatangan (pengurus), perhitungan nilai yang seharusnya tidak terutang, dan alasan atau kronologi) β Submit
β‘οΈ Dampak Tidak Melakukan Penyetoran dengan Mata Uang US Dolar.
Pembayaran angsuran PPh pasal 25 dalam mata uang Rupiah tidak dapat terprepopulated (terisi), bahkan tidak dapat diisi manual, pada SPT Tahunan PPh Badan Dolar. Hal ini mengakibatkan PPh pasal 29 menjadi lebih besar pada SPT Tahunan.
π§ Agar Tidak Terkena Sanksi Administrasi Telat Setor (Akibat Setor Ulang):
WP dapat berkonsultasi dengan Seksi Pengawasan dan meminta dibuatkan Berita Acara Tidak Diterbitkan STP atas Keadaan Tertentu sesuai Kebijakan Penghapusan Sanksi, yakni berupa "keterlambatan pembayaran akibat kesalahan pembuatan kode billing, yang harus ditindaklanjuti dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sehingga Wajib Pajak harus melakukan pembayaran kembali". Selengkapnya tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Klik Di Sini
β οΈ Catatan: Agar dapat masuk dalam kriteria sanksi yang tidak diterbitkan STP dan dibuatkan BA:
1. WP menunjukkan bukti bahwa memenuhi keadaan tertentu dimaksud kepada Seksi Pengawasan; dan
2. Keterlambatan pembayaran tersebut dilakukan di sepanjang tahun 2025.
Konsultasi lebih lanjut hubungi KPP terdaftar
Semoga informasi ini membantu π
β
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€13β3π1π1π«‘1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala notif "Http failure response for 503 OK" saat submit pelaporan SPT Masa PPN, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani. Segera setelah dapat kabar akan kami kabari. β t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala notif "Http failure response for 503 OK" saat submit pelaporan SPT Masa PPN, telah selesai ditangani bersamaan dengan deployment baru SPT.
Silakan dicoba kembali. Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala notif "Http failure response for 503 OK" saat submit pelaporan SPT Masa PPN, telah selesai ditangani bersamaan dengan deployment baru SPT.
Silakan dicoba kembali. Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
β€6
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala notif "Http failure response for 503 OK" saat submit pelaporan SPT Masa PPN, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani. Segera setelah dapat kabar akan kami kabari. β t.me/FAQcoretax
#SPT
182. Apakah saat ini tidak bisa lagi mengunduh PDF atas Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah berhasil Submit SPT di Coretax?
Ya, mulai 26 November 2025, penerbitan BPE setelah berhasil submit SPT diubah dari pembentukan PDF menjadi pengiriman BPE dalam surat elektronik atau email π©
WP dapat meminta pengiriman ulang BPE dalam menu "SPT Dilaporkan" dengan klik tombol "Email".
Dengan perubahan ini, risiko kegagalan submit karena ketergantungan pada pembentukan PDF dapat diantisipasi π
β
t.me/FAQcoretax
182. Apakah saat ini tidak bisa lagi mengunduh PDF atas Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah berhasil Submit SPT di Coretax?
Ya, mulai 26 November 2025, penerbitan BPE setelah berhasil submit SPT diubah dari pembentukan PDF menjadi pengiriman BPE dalam surat elektronik atau email π©
WP dapat meminta pengiriman ulang BPE dalam menu "SPT Dilaporkan" dengan klik tombol "Email".
Dengan perubahan ini, risiko kegagalan submit karena ketergantungan pada pembentukan PDF dapat diantisipasi π
β
t.me/FAQcoretax
β€10π€¬6πΏ5π3π2β1π1π«‘1
#Reminder
Terkait terbukanya akses pembuatan konsep SPT Tahunan di Coretax untuk Tahun Pajak "Januari s.d. Desember 2025":
1οΈβ£ Terbukanya ini akibat akan dilakukan Simulasi nasional, praktik pengisian SPT, tujuannya familiarisasi SPT Tahunan PPh OP Coretax di internal DJP yang akan dilakukan serempak hari Kamis oleh 27 ribu pegawai DJP.
2οΈβ£ Terbukanya ini tidak ditujukan untuk Wajib Pajak, karena masih dalam proses tes, feedback dan pengembangan terus-menerus oleh tim PSIAP/Pengembang, Di ubah saja bahasanya, simulasi nasional, praktik pengisian SPT, untuk melayani WP lebih baik di tahun 2026.
3οΈβ£ Akses pembentukan konsep akan ditutup/dihapus kembali setelah simulasi internal selesai dilakukan oleh internal DJP.
βοΈ Jika WP secara umum sudah membentuk konsep SPT untuk satu tahun 01122025, PASTIKAN TIDAK DISUBMIT, ya.. π
Kalau bisa, konsep tersebut dihapus saja.. biar aman..
π§ Gimana kalau mau belajar SPT Tahunan?
1. Silakan coba melalui Simulator Coretax di π https://spt-simulasi.pajak.go.id/login
2. Seluruh Materi Edukasi resmi terkait SPT sudah dikumpulkan satu pintu di π pajak.go.id/lapor-tahunan
3. Masih bingung, tanya-tanya di kolom komentar silakan
β
t.me/FAQcoretax
Terkait terbukanya akses pembuatan konsep SPT Tahunan di Coretax untuk Tahun Pajak "Januari s.d. Desember 2025":
1οΈβ£ Terbukanya ini akibat akan dilakukan Simulasi nasional, praktik pengisian SPT, tujuannya familiarisasi SPT Tahunan PPh OP Coretax di internal DJP yang akan dilakukan serempak hari Kamis oleh 27 ribu pegawai DJP.
2οΈβ£ Terbukanya ini tidak ditujukan untuk Wajib Pajak, karena masih dalam proses tes, feedback dan pengembangan terus-menerus oleh tim PSIAP/Pengembang, Di ubah saja bahasanya, simulasi nasional, praktik pengisian SPT, untuk melayani WP lebih baik di tahun 2026.
3οΈβ£ Akses pembentukan konsep akan ditutup/dihapus kembali setelah simulasi internal selesai dilakukan oleh internal DJP.
βοΈ Jika WP secara umum sudah membentuk konsep SPT untuk satu tahun 01122025, PASTIKAN TIDAK DISUBMIT, ya.. π
Kalau bisa, konsep tersebut dihapus saja.. biar aman..
π§ Gimana kalau mau belajar SPT Tahunan?
1. Silakan coba melalui Simulator Coretax di π https://spt-simulasi.pajak.go.id/login
2. Seluruh Materi Edukasi resmi terkait SPT sudah dikumpulkan satu pintu di π pajak.go.id/lapor-tahunan
3. Masih bingung, tanya-tanya di kolom komentar silakan
β
t.me/FAQcoretax
β€9β4π4π€―2π1
#InfoPenangananKendala
Beberapa Wajib Pajak menerima Surat Teguran otomatis secara sistem coretax terkait belum disampaikannya SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Oktober 2025, padahal bukan Pemungut Bea Meterai.
Hal ini dimungkinkan terjadi pada Wajib Pajak pengguna materai teraan dikarenakan terjadi kesalahan flag sebagai Pemungut Bea Meterai.
Apabila Wajib Pajak bukan termasuk Pemungut Bea Meterai, atas teguran ini dapat diabaikan.
Kendala salah flagging sedang ditangani untuk dilakukan cleansing massal.
β
t.me/FAQcoretax
Beberapa Wajib Pajak menerima Surat Teguran otomatis secara sistem coretax terkait belum disampaikannya SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Oktober 2025, padahal bukan Pemungut Bea Meterai.
Hal ini dimungkinkan terjadi pada Wajib Pajak pengguna materai teraan dikarenakan terjadi kesalahan flag sebagai Pemungut Bea Meterai.
Apabila Wajib Pajak bukan termasuk Pemungut Bea Meterai, atas teguran ini dapat diabaikan.
Kendala salah flagging sedang ditangani untuk dilakukan cleansing massal.
β
t.me/FAQcoretax
β2π1π‘1
#InfoPenyelesaianKendala
Jika Anda selaku PKP lawan transaksi (pembeli) telah setuju pembatalan FP dan telah terbit FP Cancelled namun atas FP tersebut masih ada di lampiran B2 konsep SPT Masa PPN, maka silakan untuk posting ulang agar FP tersebut tidak ikut dalam pelaporan.
--
t.me/FAQcoretax
Jika Anda selaku PKP lawan transaksi (pembeli) telah setuju pembatalan FP dan telah terbit FP Cancelled namun atas FP tersebut masih ada di lampiran B2 konsep SPT Masa PPN, maka silakan untuk posting ulang agar FP tersebut tidak ikut dalam pelaporan.
--
t.me/FAQcoretax
β€5β2π2
Fitur unduh Bukti Pbk_portal WP-1.pdf
459.5 KB
β οΈ *MOHON PERHATIAN*
Per 27 November 2025, fitur *UNDUH* atas dokumen Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) tersedia pada menu *Permohonan Pemindahbukuan* .
1. Untuk pelaporan SPT dengan pilihan pembayaran Pemindahbukuan Deposit, Pdf dokumen Bukti Pbk tidak di _generate_ pada saat pelaporan SPT. Wajib Pajak/Petugas dapat men _generate_ dokumen Bukti Pbk dengan fitur *UNDUH* yang disediakan pada menu Permohonan Pemindahbukuan.
2. Fitur *UNDUH* ini tidak dibatasi hanya untuk Pemindahbukuan deposit dari pelaporan SPT saja. Seluruh dokumen Bukti Pbk yang diterbitkan, baik dari penyampaian SPT maupun dari menu permohonan Pbk dapat diunduh ulang Pdf dokumennya dengan fitur ini.
3. Pengunduhan dokumen Bukti Pbk dapat dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) dokumen sekaligus. WP hanya perlu memilih dokumen mana yang akan diunduh dengan mencentang _checkbox_ yang tersedia lalu klik tombol *UNDUH*.
Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian. Terima kasih
Per 27 November 2025, fitur *UNDUH* atas dokumen Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) tersedia pada menu *Permohonan Pemindahbukuan* .
1. Untuk pelaporan SPT dengan pilihan pembayaran Pemindahbukuan Deposit, Pdf dokumen Bukti Pbk tidak di _generate_ pada saat pelaporan SPT. Wajib Pajak/Petugas dapat men _generate_ dokumen Bukti Pbk dengan fitur *UNDUH* yang disediakan pada menu Permohonan Pemindahbukuan.
2. Fitur *UNDUH* ini tidak dibatasi hanya untuk Pemindahbukuan deposit dari pelaporan SPT saja. Seluruh dokumen Bukti Pbk yang diterbitkan, baik dari penyampaian SPT maupun dari menu permohonan Pbk dapat diunduh ulang Pdf dokumennya dengan fitur ini.
3. Pengunduhan dokumen Bukti Pbk dapat dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) dokumen sekaligus. WP hanya perlu memilih dokumen mana yang akan diunduh dengan mencentang _checkbox_ yang tersedia lalu klik tombol *UNDUH*.
Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian. Terima kasih
β€10π2π2β1
FAQ Coretax
Fitur unduh Bukti Pbk_portal WP-1.pdf
Mohon maaf terdapat kekeliruan file pdf. Silakan diunduh ulang. Sudah diupdate (2 halaman)
β€3
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala tanggal pada BPE yang sempat terkirim ke e-mail yang mengikuti tanggal request kirim ulangnya, dan bukan tanggal submit SPT seharusnya, infonya per kemarin malam telah selesai ditangani, sehingga seharusnya tanggal BPE sudah mengikuti tanggal kapan SPT dikirim sebenarnya.
Silakan dicoba dan dikirim ulang. π
Jangan lupa CCLoLi ya β
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala tanggal pada BPE yang sempat terkirim ke e-mail yang mengikuti tanggal request kirim ulangnya, dan bukan tanggal submit SPT seharusnya, infonya per kemarin malam telah selesai ditangani, sehingga seharusnya tanggal BPE sudah mengikuti tanggal kapan SPT dikirim sebenarnya.
Silakan dicoba dan dikirim ulang. π
Jangan lupa CCLoLi ya β
--
t.me/FAQcoretax
β€6π3π1
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala Atas kendala notif "Http failure response for 503 OK" saat submit pelaporan SPT Masa PPN, telah selesai ditangani bersamaan dengan deployment baru SPT. Silakan dicoba kembali. Terima kasih. β t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala terbit kode billing namun SPT masih di konsep dan masih memunculkan notif error 503 OK, silakan untuk melakukan submit ulang (klik bayar dan lapor).
Gunakan kode billing terbaru untuk pembayarannya dan semoga berhasil lapor tepat waktu.
Batas waktu bayar dan lapor PPN masa pajak Oktober 2025 di hari Senin, 1 Desember 2025 ya.. π
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala terbit kode billing namun SPT masih di konsep dan masih memunculkan notif error 503 OK, silakan untuk melakukan submit ulang (klik bayar dan lapor).
Gunakan kode billing terbaru untuk pembayarannya dan semoga berhasil lapor tepat waktu.
Batas waktu bayar dan lapor PPN masa pajak Oktober 2025 di hari Senin, 1 Desember 2025 ya.. π
--
t.me/FAQcoretax
β€6π6π2
#eFaktur #SPTPPN
183. Arti Peringatan Saat Lapor SPT Masa PPN:
"β οΈ Warn: SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu, sebelum dapat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak ini."
Peringatan ini muncul jika masih ada SPT Masa PPN bulan sebelumnya yang belum dilaporkan,
sehingga sistem tidak mengizinkan pelaporan untuk masa pajak saat ini.
Deploy perubahan berlaku 28 November 2025, sesuai dengan:
1οΈβ£ Pasal 171 PMK-81 Tahun 2024, dan
2οΈβ£ Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN dalam Lampiran PER-11/PJ/2025.
π Rujukan Regulasi:
β Solusi:
β
t.me/FAQcoretax
183. Arti Peringatan Saat Lapor SPT Masa PPN:
"β οΈ Warn: SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu, sebelum dapat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak ini."
Peringatan ini muncul jika masih ada SPT Masa PPN bulan sebelumnya yang belum dilaporkan,
sehingga sistem tidak mengizinkan pelaporan untuk masa pajak saat ini.
Deploy perubahan berlaku 28 November 2025, sesuai dengan:
1οΈβ£ Pasal 171 PMK-81 Tahun 2024, dan
2οΈβ£ Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN dalam Lampiran PER-11/PJ/2025.
π Rujukan Regulasi:
π€ Pasal 171 ayat (17) PMK-81/2024:
> Kewajiban pelaporan SPT Masa PPN bagi PKP, Pihak Lain tetap berlaku dalam hal tidak terdapat pemungutan dan penyetoran PPN (Nihil) dalam suatu Masa Pajak.π€ Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN (PER-11/PJ/2025):
> SPT Masa PPN bagi PKP atas suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan dalam hal SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan.
β Solusi:
1οΈβ£ Cek kembali pelaporan yang telah dilakukan di menu "SPT Dilaporkan".
2οΈβ£ Pastikan seluruh Masa Pajak sejak pengukuhan PKP sudah dilaporkan, urutkan kolom *Masa Pajak* atau *Tanggal Jatuh Tempo.*
3οΈβ£ Lakukan pelaporan untuk masa pajak yang belum dilaporkan sebelum melaporkan masa berjalan.
4οΈβ£ Jika masih terkendala, hubungi Helpdesk KPP atau Kring Pajak.
β
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€8β3π3
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala Atas kendala terbit kode billing namun SPT masih di konsep dan masih memunculkan notif error 503 OK, silakan untuk melakukan submit ulang (klik bayar dan lapor). Gunakan kode billing terbaru untuk pembayarannya dan semoga berhasilβ¦
#InfoPenyelesaianKendala
Tadi pagi masih terjadi kendala bayar dan lapor bagi yang kode billingnya daluarsa dengan notif error 503 OK.
Siang ini sudah fixing untuk kondisi tersebut, silakan bagi PKP terdampak untuk mencoba submit pelaporan SPT PPN kembali dengan klik bayar dan lapor.
Jangan lupa CCI LoLi dulu ya..
Apabila masih terkendala, mohon bisa capture disertai time stamp.
--
t.me/FAQcoretax
Tadi pagi masih terjadi kendala bayar dan lapor bagi yang kode billingnya daluarsa dengan notif error 503 OK.
Siang ini sudah fixing untuk kondisi tersebut, silakan bagi PKP terdampak untuk mencoba submit pelaporan SPT PPN kembali dengan klik bayar dan lapor.
Jangan lupa CCI LoLi dulu ya..
Apabila masih terkendala, mohon bisa capture disertai time stamp.
--
t.me/FAQcoretax
β€4π1
π¨ #EskalasiKolektif β Error βHTTP Failure Response 503 OKβ saat Submit SPT Masa PPN
Jika Anda mengalami pesan βOperasi Gagal: HTTP Failure Response for 503 OKβ ketika mencoba submit SPT Masa PPN, Kami dapat bantu dengan lakukan eskalasi kolektif ke tim terkait dalam satu tiket kolektif.
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kode 2.H)
Update progres akan disampaikan melalui channel Telegram t.me/FAQcoretax
Catatan: Form dapat ditutup sewaktu-waktu. Silakan dimanfaatkan selama terbuka.
β οΈ Atas kendala di luar disebutkan di atas, silakan tiketkan melalui KPP atau Kring Pajak di Live Chat pajak.go.id atau 1500200
Semoga membantu. Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
Jika Anda mengalami pesan βOperasi Gagal: HTTP Failure Response for 503 OKβ ketika mencoba submit SPT Masa PPN, Kami dapat bantu dengan lakukan eskalasi kolektif ke tim terkait dalam satu tiket kolektif.
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kode 2.H)
Update progres akan disampaikan melalui channel Telegram t.me/FAQcoretax
Catatan: Form dapat ditutup sewaktu-waktu. Silakan dimanfaatkan selama terbuka.
β οΈ Atas kendala di luar disebutkan di atas, silakan tiketkan melalui KPP atau Kring Pajak di Live Chat pajak.go.id atau 1500200
Semoga membantu. Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
β€7π5π2
FAQ Coretax
π¨ #EskalasiKolektif β Error βHTTP Failure Response 503 OKβ saat Submit SPT Masa PPN Jika Anda mengalami pesan βOperasi Gagal: HTTP Failure Response for 503 OKβ ketika mencoba submit SPT Masa PPN, Kami dapat bantu dengan lakukan eskalasi kolektif ke tim terkaitβ¦
#InfoEskalasiKolektif
Eskalasi 2.H terkait Error βHTTP Failure Response 503 OKβ saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 28 November 2025 pukul 19.45 telah selesai ditangani.
Cek posisi SPT:
πΊ apabila SPT masih ada di konsep/draft, silakan lakukan submit ulang SPT
π» apabila SPT sudah berada di menu "SPT Menunggu Pembayaran", silakan lakukan pembayaran agar SPT terlaporkan
Terima kasih. πΈ
β
t.me/FAQcoretax
Eskalasi 2.H terkait Error βHTTP Failure Response 503 OKβ saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 28 November 2025 pukul 19.45 telah selesai ditangani.
Cek posisi SPT:
πΊ apabila SPT masih ada di konsep/draft, silakan lakukan submit ulang SPT
π» apabila SPT sudah berada di menu "SPT Menunggu Pembayaran", silakan lakukan pembayaran agar SPT terlaporkan
Terima kasih. πΈ
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€8π2π₯1