FAQ Coretax
36.4K subscribers
516 photos
9 videos
119 files
837 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#Reminder
Kemarin DJP mengirim email blast resmi

Sender ditjen.pajak@pajak.go.id

Isinya, imbauan pembayaran tunggakan bagi WP yang memiliki tunggakan. Kemudian, arahan buat billing langsung di coretax dan bayar di channel resmi.

Itu bukan penipuan ya βœ…

Yang penipuan itu yang minta unduh sesuatu, bayar meterai dsbnya, dan terutama tidak menggunakan domain resmi pajak.go.id.

Terima kasih
❀14πŸ‘5🫑1
#infoupdate
10-Nov-2025

Per 9 November 2025, telah dilakukan penyederhanaan tampilan saat pembuatan ebupot melalui mekanisme key-in.
Coretax tidak lagi menampilkan data alamat, jenis kelamin, nomor paspor dll dkk.
Saat input NPWP (NIK), data yang ditampilkan hanya sebatas nama lawan transaksi saja.

note:
Cetakan pdf tetap ditampilkan sebagaimana format cetakan bukti potong sesuai aturan yang berlaku.

--
t.me/FAQcoretax
❀10πŸ™5πŸ‘2
#InfoPenangananKendala

Atas kendala aplikasi terkait:
🟀 Penerbitan BPNR dengan notifikasi "object reference not set to an instance of an object"
🟠 Cetak nota retur dengan nama yang di-masking

➑ saat ini masih dalam penanganan dan proses perbaikan oleh pengembang, akan segera diinformasikan apabila telah dilakukan deploy perbaikannya.


--
t.me/FAQcoretax
❀7πŸ™3
#InfoPenangananKendala

Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah dieskalasi untuk dilakukan perbaikan oleh pengembang.

Akan kami segera sampaikan informasi penyelesaian perbaikannya setelah ada info dari tim teknis.

--
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ™3
FAQ Coretax
#SolusiMassalNPWPSementara ✨ Para pemberi kerja/pemotong PPh 21, ada kabar baik. πŸ‘‰ Sesuai FAQ 144, Bukti Potong A1 di masa pajak akhir (Desember) tidak bisa dibuat oleh pemberi kerja jika histori penghasilan pegawai masih pakai NPWP Sementara/Tampungan.…
Udah siapin data ini kan? 😁

Tinggal sedikit lagi, rilis saluran eskalasi NIK tidak ditemukan, dengan nama Validasi NIK πŸ‘

Segera setelah ada pengumuman resmi dan panduannya, akan post di sini πŸ™

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ‘30❀11πŸ”₯2πŸ‘2🫑1
Saat ini Kring Pajak 1500200 hadir di instagram, Ioh.

#KawanPajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi kami di kanal Kring Pajak 1500200 lainnya.
Yuk, follow akun ini ya!

βœ… instagram.com/kringpajak1500200

#PajakTumbuhlndonesiaTangguh
❀8πŸ‘5πŸ”₯3πŸ€·β€β™€2🫑1
#Reminder

Amit amit kalau pekerja bebas atau usahawan lupa pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan 😒

Kita ingatin sekali ya.

Segera ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN, khususnya bagi WP OP yang merupakan pekerja bebas atau usahawan yang menggunakan tarif PPh umum (Bukan final UMKM)

πŸ“˜ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/laporNPPN

Pertanyaan:
1️⃣ Bagaimana kalau ternyata ga dipakai, misalnya karena ternyata tidak memiliki penghasilan pekerjaan bebas/usahawan non final sampai akhir tahun?
Jawab: πŸ‘‰ Ga masalah. Bisa sekedar ajukan NPPN untuk jaga-jaga.

2️⃣ Bagaimana kalau saya pengusaha, atas penghasilan usaha saya inginnya menggunakan PPh final UMKM (karena diperpanjang), apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan?
Jawab: πŸ‘‰ Pemberitahuan NPPN tidak mengugurkan keikutsertaan PPh final UMKM. NPPN bisa digunakan oleh seseorang yang memiliki penghasilan di luar penghasilan final, seperti penghasilan dari pekerjaan bebas.

Contoh: seorang dokter memiliki toko kelontong. Atas penghasilan dari prakteknya menggunakan NPPN dan atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final.

3️⃣ Jika istri gabung NPWP (penghasilan dilaporkan SPT suami), siapa yang mengajukan?
Jawab: πŸ‘‰ Suami lewat Coretax suami, sekalipun suami tidak membutuhkan NPPN, karena NPPN digunakan untuk penghasilan istri dari pekerjaan bebas/usaha non final yang dilaporkan di SPT Suami.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀12πŸ‘4✍3πŸ™1🫑1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah dieskalasi untuk dilakukan perbaikan oleh pengembang. Akan kami segera sampaikan informasi penyelesaian perbaikannya setelah ada info dari tim teknis.…
#InfoPenyelesaianPenangananKendala


Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah selesai dilakukan perbaikan.

Silakan untuk mencoba kembali proses submit pelaporan SPT Unifikasi.

Note:
Jangan lupa lakukan CCI LoLi terlebih dulu ya..

--
t.me/FAQcoretax
❀17πŸ‘4πŸ™4🫑1
#InfoPenangananKendala

Atas kendala BPE yang tidak bisa diunduh atas SPT yang sudah dilaporkan, saat ini sedang proses perbaikan massal.

Jika butuh segera, silakan bisa minta bantuan helpdesk KPP terdaftar untuk melakukan unduh melalui menu petugas.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀10πŸ™3✍1πŸ‘1
#Pembayaran
179. Apakah terdapat kebijakan khusus penghapusan sanksi administrasi, mengingat WP mengalami kendala, masih beradaptasi, dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama masa transisi Coretax?

Ada. DJP memberikan Kebijakan "Penghapusan Sanksi Administratif" (PSA) untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala selama masa transisi Coretax, yang pada dasarnya disebabkan bukan karena kesalahan WP (Penyesuaian aplikasi, pemutakhiran data coretax, proses adaptasi)

πŸ—“ Masa Berlaku & Tujuan
Kebijakan PSA berlaku untuk keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan penyampaian SPT dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena "keadaan tertentu" yang terjadi pada periode Januari–Desember 2025, yaitu masa pasca implementasi SIAP (mulai 1 Januari 2025).


βš™οΈ "Keadaan tertentu" dimaksud dapat berupa:
1) keterlambatan penyampaian SPT akibat keterlambatan munculnya data NTPN/SP2D pada buku besar WP;
2) keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat keterlambatan proses pemulihan data saldo deposit;
3) keterlambatan pembayaran akibat kesalahan urutan penggunaan setoran deposit;
4) keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat pembatalan (reset) penyampaian SPT oleh sistem;
5) keterlambatan pembayaran utang pajak akibat keterlambatan munculnya data tagihan atau ketetapan pajak, termasuk SPPT;
6) keterlambatan pembayaran utang pajak akibat keterlambatan pemutakhiran pencatatan tagihan atau ketetapan pajak;
7) keterlambatan pembayaran akibat pembetulan SPT Masa PPN karena terjadinya pengkreditan faktur pajak ganda yang diterbitkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP);
8) keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat sistem PJAP yang masih dalam tahap penyesuaian dengan Sistem Coretax;
9) keterlambatan pembayaran akibat kesalahan pembuatan kode billing, yang harus ditindaklanjuti dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sehingga Wajib Pajak harus melakukan pembayaran kembali; dan
10) keterlambatan pembayaran atas PPN kurang dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan yang dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan karena terdapat perubahan nilai lebih bayar yang dikompensasikan.


🧾 Apa yang Harus Dilakukan WP?
Secara umum, PSA akan dilakukan secara jabatan (otomatis) oleh DJP.
Namun, jika WP tidak tercantum dalam Daftar Spesifik atau Daftar Indikatif (Data Internal DJP), WP tetap dapat diberikan penghapusan sepanjang:

1️⃣ WP dapat membuktikan bahwa keterlambatannya termasuk yang diterjadi akibat "keadaan tertentu” di atas kepada:
- Seksi Pengawasan/Tim Pemeriksa Pajak atau
- Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di KPP.

2️⃣ Jika terbukti memenuhi keadaan tertentu, KPP/Kanwil akan menindaklanjuti dengan:
- Tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan membuat Berita Acara Tidak Diterbitkan STP; atau
- Menghapuskan sanksi administratif dalam STP secara jabatan.


Kebijakan ini berfungsi sebagai "jangkar" bagi WP selama masa turbulensi penyesuaian sistem, memastikan bahwa sanksi hanya dikenakan atas kesalahan Wajib Pajak murni, bukan karena kendala teknis atau adaptasi sistem yang sedang berjalan.

✍️ Catatan:
Di luar kebijakan tersebut, silakan memanfaatkan haknya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, sesuai pada PMK-118 Tahun 2024. Pada Pasal 27 ayat 3 terdapat alasan pengurangan/penghapusan yang dapat diberikan pengurangan/penghapusan. Selalu dokumentasi dan simpan bukti terkait pemenuhan unsur alasan tersebut agar memudahkan pengajuan permohonannya. Rangkuman PMK 118 baca di sini

β€”
t.me/FAQcoretax
❀18πŸ™9πŸ‘3🀩2✍1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas keterangan "Object reference not set.." di kolom "Status Tanda Tangan Elektronik" pada grid BPNR/BP26 Saat ini sedang ditangani dan dieskalasi ke pengembang. -- t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

Atas kendala error penerbitan bukti potong subjek pajak luar negeri (BPNR/BP26) telah selesai dilakukan deploy perbaikan.

Silakan dicoba kembali..

--
t.me/FAQcoretax
πŸ™5❀2
Panduan Registrasi Massal NIK - Portal NPWP 19.11.2025.pdf
14.5 MB
Saat ini telah diselesaikan pembuatan Aplikasi

1️⃣ Portal Pemadanan NIK–NPWP versi 2; dan
2️⃣ Simulator Terpandu Coretax DJP untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi KLU Karyawan.

β€”β€”β€”β€”β€”β€”

🎯 Portal Pemadanan NIK–NPWP versi 2
Digunakan untuk validasi & registrasi massal NIK dan dapat diakses melalui:
πŸ”— https://portalnpwp.pajak.go.id

Portal versi 2 menambahkan layanan Validasi NIK sebagai saluran bagi pemberi kerja untuk melakukan validasi dan registrasi NIK pegawai secara massal di Coretax sehingga dapat dilakukan pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 menggunakan NIK tanpa NPWP sementara.

Panduan penggunaan portal terlampir atau bisa diunduh di s.kemenkeu.go.id/validasiNIK

β€”β€”β€”β€”β€”β€”

🎯Simulator Terpandu Coretax DJP – SPT OP KLU Karyawan
Akses melalui:
πŸ”— https://spt-simulasi.pajak.go.id/login
ID Pengguna: NIK (usia β‰₯18 tahun)
Kata Sandi: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh

--
t.me/FAQcoretax
❀13πŸ™5πŸ‘2✍1
Ingat postingan soal persiapan 4 data (NIK, Nama, Email dan No HP Pegawai) di https://t.me/FAQcoretax/860?

Kabar baiknya, aplikasi eskalasinya sudah dibuka di πŸ‘‰ portalnpwp.pajak.go.id

Cara pemakaiannya bisa dilihat di s.kemenkeu.go.id/validasiNIK atau unduh di sini

Silakan ditelaah dulu panduannya, karena sudah memuat segala hal yang perlu diketahui WP terkait layanan ini.

Jika ada yang butuh ditanyakan, silakan komen ya. Terima kasih
- Rahmatullah Barkat

β€”
t.me/FAQcoretax
❀12πŸ‘2😒2πŸ™2πŸ‘1πŸ€—1
πŸ“’ Layanan Baru: Validasi & Registrasi Massal NIK Kini Resmi Tersedia

Kabar baik untuk seluruh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah!

Mulai hari ini, layanan Validasi & Registrasi Massal NIK Pegawai telah resmi dirilis melalui Portal NPWP versi 2.1 di laman:
πŸ‘‰ https://portalnpwp.pajak.go.id

Layanan ini memudahkan pemberi kerja melakukan validasi NIK pegawai secara massal agar datanya dapat didaftarkan otomatis ke sistem Coretax, tanpa perlu menggunakan NPWP sementara (999xxx).

Fungsi utama layanan ini:
- Melakukan validasi NIK pegawai terhadap data kependudukan (Dukcapil).
- Mendaftarkan (registrasi) NIK yang valid ke database Coretax.
- Memastikan pegawai dapat dibuatkan bukti potong tanpa NPWP sementara.

πŸ“˜ Untuk membantu pengguna, DJP juga telah menerbitkan Panduan Resmi β€œValidasi & Registrasi Massal NIK” yang dapat diunduh di:
πŸ‘‰ s.kemenkeu.go.id/validasiNIK

🧾 Panduan ini menjelaskan langkah demi langkah:
1. Registrasi akun pemberi kerja di portal NPWP.
2. Unggah file Excel berisi data pegawai (NIK, nama, HP, email).
3. Monitoring hasil validasi & migrasi ke Coretax (H+3).
4. Imbauan Pembatalan Bupot lama & penerbitan ulang Bupot baru tanpa NPWP sementara.

⚠️ Catatan: Saat ini layanan khusus untuk Pemberi Kerja Badan & Instansi Pemerintah. Akses bagi Pemberi Kerja Orang Pribadi sedang dalam tahap pengembangan.

#Coretax #ValidasiNIK #PortalNPWP #IntegrasiNIKNPWP
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh #SemuaLayananGratis
❀10✍1πŸ”₯1πŸ—Ώ1
#InfoUpdateCoretax

1. Sudah dilakukan deploy atas penggunaan fitur "back to approved" di menu pajak masukan yaitu prosedur mengembalikan status faktur pajak masukan yang terlanjur dikreditkan/tidak dikreditkan dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN untuk dapat kembali ke status approved.

πŸ”ΈSalah satu kegunaannya adalah memperbaiki laporan SPT apabila baru diketahui kemudian hari bahwa terdapat faktur pajak masukan yang salah identitas atau seharusnya tidak masuk ke dalam pelaporan SPT.

πŸ”ΉFaktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dan dikembalikan ke status Approved, dapat dikreditkan kembali sesuai dengan Masa Pajak pengkreditan sebelumnya.


2. Tidak dimunculkannya data alamat surat elektronik (e-mail) secara otomatis/prefil saat pembuatan faktur pajak keluaran terkait isu keamanan data.

πŸ”ΉSilakan input data e-mail apabila memang mengetahui informasi tersebut dari lawan transaksi (pembeli BKP/penerima JKP).

πŸ”ΈApabila tidak mengetahui data e-mail lawan transaksi, dapat dikosongkan. Tidak ada konsekuensi khusus dikarenakan e-mail bukan termasuk komponen identitas keterangan yang disyaratkan dalam pembuatan faktur pajak (cfm. Pasal 33 PER-11 Tahun 2025).

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘11❀9πŸ™9
πŸ™10✍7❀4