๐ข TELAH RILIS: FAQ & SALINDIA
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Sektor Pariwisata
DJP telah menerbitkan bahan edukasi (Paparan & FAQ) mengenai PMK 72 Tahun 2025, terkait perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.
---
๐ FAQ memuat hal-hal berikut:
1๏ธโฃ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2๏ธโฃ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3๏ธโฃ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4๏ธโฃ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5๏ธโฃ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
๐งพ Salindia memuat:
1๏ธโฃ Latar belakang & pokok kebijakan
2๏ธโฃ Kriteria penerima insentif
3๏ธโฃ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4๏ธโฃ Kewajiban pemberi kerja
5๏ธโฃ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6๏ธโฃ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
๐ฅ Silakan unduh di:
๐ pajak.go.id
atau melalui tautan:
๐ t.kemenkeu.go.id/PMK72
โณ๏ธ Bagikan informasi ini, biar rekan-rekan sektor pariwisata bisa merasakan manfaatnya
โ
t.me/FAQcoretax
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Sektor Pariwisata
DJP telah menerbitkan bahan edukasi (Paparan & FAQ) mengenai PMK 72 Tahun 2025, terkait perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.
---
๐ FAQ memuat hal-hal berikut:
1๏ธโฃ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2๏ธโฃ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3๏ธโฃ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4๏ธโฃ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5๏ธโฃ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
๐งพ Salindia memuat:
1๏ธโฃ Latar belakang & pokok kebijakan
2๏ธโฃ Kriteria penerima insentif
3๏ธโฃ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4๏ธโฃ Kewajiban pemberi kerja
5๏ธโฃ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6๏ธโฃ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
๐ฅ Silakan unduh di:
๐ pajak.go.id
atau melalui tautan:
๐ t.kemenkeu.go.id/PMK72
โณ๏ธ Bagikan informasi ini, biar rekan-rekan sektor pariwisata bisa merasakan manfaatnya
โ
t.me/FAQcoretax
โค10โ1
Salindia PMK 72 Tahun 2025 Perluasan PPh 21 DTP.pdf
6.2 MB
๐งพ Salindia PMK 72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisata:
1๏ธโฃ Latar belakang & pokok kebijakan
2๏ธโฃ Kriteria penerima insentif
3๏ธโฃ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4๏ธโฃ Kewajiban pemberi kerja
5๏ธโฃ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6๏ธโฃ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
โ
t.me/FAQcoretax
1๏ธโฃ Latar belakang & pokok kebijakan
2๏ธโฃ Kriteria penerima insentif
3๏ธโฃ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4๏ธโฃ Kewajiban pemberi kerja
5๏ธโฃ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6๏ธโฃ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
โ
t.me/FAQcoretax
โค6โ1
FAQ PMK-72 Tahun 2025 PPh 21 DTP Sektor Pariwisata.pdf
429.3 KB
๐ FAQ PMK-72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisita
Memuat:
1๏ธโฃ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2๏ธโฃ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3๏ธโฃ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4๏ธโฃ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5๏ธโฃ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
โ
t.me/FAQcoretax
Memuat:
1๏ธโฃ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2๏ธโฃ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3๏ธโฃ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4๏ธโฃ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5๏ธโฃ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
โ
t.me/FAQcoretax
โค5๐2โ1
FAQ Coretax
FAQ PMK-72 Tahun 2025 PPh 21 DTP Sektor Pariwisata.pdf
#PPh21DTP
178. Kalau metode pajak yang dipakai perusahaan Net/gross up, dimana pajak ditanggung perusahaan dan tidak ada impact ke THP karyawan. Jadi untuk karyawan yg eligible DTP, apakah jadi penambah THP ke karyawan? kalau di FAQ itu terlepas perusahaan gross up atau tidak, tetap dikembalikan ya sesuai
โ Ya. Meskipun perusahaan menggunakan metode Net (pajak ditanggung perusahaan) atau Gross Up (pajak diganti dengan tunjangan), PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai dan tidak dianggap penghasilan kena pajak.
Penjelasannya
1. PMK-10/2025 sttd PMK 72/2025 mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP harus diberikan secara tunai pada saat pembayaran gaji. Pasal 5 ayat (1)
2. Ketentuan ini berlaku terlepas dari siapa yang menanggung pajak (perusahaan atau pegawai).
3. Tujuannya agar stimulus benar-benar dirasakan langsung oleh pegawai, meningkatkan daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi.
Contoh Perbandingan:
๐ ฐ๏ธ Sebelum diberikan DTP (Gross up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.000.000
๐ ฑ๏ธ Dengan DTP (Gross Up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000 (Ditanggung Perusahaan/Tunjangan)
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.200.000
Artinya, meski pajak sebelumnya sudah ditanggung perusahaan, nilai pajak yang kini ditanggung pemerintah tetap diberikan sebagai tambahan THP.
Prinsipnya: DTP = Uang tunai yang wajib diterima pegawai, bukan pengurang gaji atau pengurang beban pajak perusahaan. Demi menambah daya beli masyarakat. ๐ฎ๐ฉ
๐ก Kesimpulan:
- PPh 21 DTP = Tambahan pendapatan bersih bagi pegawai.
- Berlaku untuk semua sistem penggajian (Gross Up, Net, Non-Gross Up).
- Tidak dikenakan pajak lagi dan harus dibayar tunai ke pegawai.
โ
t.me/FAQcoretax
178. Kalau metode pajak yang dipakai perusahaan Net/gross up, dimana pajak ditanggung perusahaan dan tidak ada impact ke THP karyawan. Jadi untuk karyawan yg eligible DTP, apakah jadi penambah THP ke karyawan? kalau di FAQ itu terlepas perusahaan gross up atau tidak, tetap dikembalikan ya sesuai
FAQ no. 28?โ Ya. Meskipun perusahaan menggunakan metode Net (pajak ditanggung perusahaan) atau Gross Up (pajak diganti dengan tunjangan), PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai dan tidak dianggap penghasilan kena pajak.
Penjelasannya
1. PMK-10/2025 sttd PMK 72/2025 mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP harus diberikan secara tunai pada saat pembayaran gaji. Pasal 5 ayat (1)
2. Ketentuan ini berlaku terlepas dari siapa yang menanggung pajak (perusahaan atau pegawai).
3. Tujuannya agar stimulus benar-benar dirasakan langsung oleh pegawai, meningkatkan daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi.
Contoh Perbandingan:
๐ ฐ๏ธ Sebelum diberikan DTP (Gross up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.000.000
๐ ฑ๏ธ Dengan DTP (Gross Up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000 (Ditanggung Perusahaan/Tunjangan)
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.200.000
Artinya, meski pajak sebelumnya sudah ditanggung perusahaan, nilai pajak yang kini ditanggung pemerintah tetap diberikan sebagai tambahan THP.
Prinsipnya: DTP = Uang tunai yang wajib diterima pegawai, bukan pengurang gaji atau pengurang beban pajak perusahaan. Demi menambah daya beli masyarakat. ๐ฎ๐ฉ
๐ก Kesimpulan:
- PPh 21 DTP = Tambahan pendapatan bersih bagi pegawai.
- Berlaku untuk semua sistem penggajian (Gross Up, Net, Non-Gross Up).
- Tidak dikenakan pajak lagi dan harus dibayar tunai ke pegawai.
โ
t.me/FAQcoretax
โค17๐5โ1๐1
#Reminder
Kemarin DJP mengirim email blast resmi
Sender ditjen.pajak@pajak.go.id
Isinya, imbauan pembayaran tunggakan bagi WP yang memiliki tunggakan. Kemudian, arahan buat billing langsung di coretax dan bayar di channel resmi.
Itu bukan penipuan ya โ
Yang penipuan itu yang minta unduh sesuatu, bayar meterai dsbnya, dan terutama tidak menggunakan domain resmi pajak.go.id.
Terima kasih
Kemarin DJP mengirim email blast resmi
Sender ditjen.pajak@pajak.go.id
Isinya, imbauan pembayaran tunggakan bagi WP yang memiliki tunggakan. Kemudian, arahan buat billing langsung di coretax dan bayar di channel resmi.
Itu bukan penipuan ya โ
Yang penipuan itu yang minta unduh sesuatu, bayar meterai dsbnya, dan terutama tidak menggunakan domain resmi pajak.go.id.
Terima kasih
โค14๐5๐ซก1
#infoupdate
10-Nov-2025
Per 9 November 2025, telah dilakukan penyederhanaan tampilan saat pembuatan ebupot melalui mekanisme key-in.
Coretax tidak lagi menampilkan data alamat, jenis kelamin, nomor paspor dll dkk.
Saat input NPWP (NIK), data yang ditampilkan hanya sebatas nama lawan transaksi saja.
note:
Cetakan pdf tetap ditampilkan sebagaimana format cetakan bukti potong sesuai aturan yang berlaku.
--
t.me/FAQcoretax
10-Nov-2025
Per 9 November 2025, telah dilakukan penyederhanaan tampilan saat pembuatan ebupot melalui mekanisme key-in.
Coretax tidak lagi menampilkan data alamat, jenis kelamin, nomor paspor dll dkk.
Saat input NPWP (NIK), data yang ditampilkan hanya sebatas nama lawan transaksi saja.
note:
Cetakan pdf tetap ditampilkan sebagaimana format cetakan bukti potong sesuai aturan yang berlaku.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค10๐5๐2
#InfoPenangananKendala
Atas kendala aplikasi terkait:
๐ค Penerbitan BPNR dengan notifikasi "object reference not set to an instance of an object"
๐ Cetak nota retur dengan nama yang di-masking
โก saat ini masih dalam penanganan dan proses perbaikan oleh pengembang, akan segera diinformasikan apabila telah dilakukan deploy perbaikannya.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala aplikasi terkait:
๐ค Penerbitan BPNR dengan notifikasi "object reference not set to an instance of an object"
๐ Cetak nota retur dengan nama yang di-masking
โก saat ini masih dalam penanganan dan proses perbaikan oleh pengembang, akan segera diinformasikan apabila telah dilakukan deploy perbaikannya.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค7๐3
#InfoPenangananKendala
Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah dieskalasi untuk dilakukan perbaikan oleh pengembang.
Akan kami segera sampaikan informasi penyelesaian perbaikannya setelah ada info dari tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah dieskalasi untuk dilakukan perbaikan oleh pengembang.
Akan kami segera sampaikan informasi penyelesaian perbaikannya setelah ada info dari tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
โค9๐3
FAQ Coretax
#SolusiMassalNPWPSementara โจ Para pemberi kerja/pemotong PPh 21, ada kabar baik. ๐ Sesuai FAQ 144, Bukti Potong A1 di masa pajak akhir (Desember) tidak bisa dibuat oleh pemberi kerja jika histori penghasilan pegawai masih pakai NPWP Sementara/Tampungan.โฆ
Udah siapin data ini kan? ๐
Tinggal sedikit lagi, rilis saluran eskalasi NIK tidak ditemukan, dengan nama Validasi NIK ๐
Segera setelah ada pengumuman resmi dan panduannya, akan post di sini ๐
โ
t.me/FAQcoretax
Tinggal sedikit lagi, rilis saluran eskalasi NIK tidak ditemukan, dengan nama Validasi NIK ๐
Segera setelah ada pengumuman resmi dan panduannya, akan post di sini ๐
โ
t.me/FAQcoretax
๐30โค11๐ฅ2๐2๐ซก1
Saat ini Kring Pajak 1500200 hadir di instagram, Ioh.
#KawanPajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi kami di kanal Kring Pajak 1500200 lainnya.
Yuk, follow akun ini ya!
โ instagram.com/kringpajak1500200
#PajakTumbuhlndonesiaTangguh
#KawanPajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi kami di kanal Kring Pajak 1500200 lainnya.
Yuk, follow akun ini ya!
โ instagram.com/kringpajak1500200
#PajakTumbuhlndonesiaTangguh
โค8๐5๐ฅ3๐คทโโ2๐ซก1
#Reminder
Amit amit kalau pekerja bebas atau usahawan lupa pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan ๐ข
Kita ingatin sekali ya.
Segera ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN, khususnya bagi WP OP yang merupakan pekerja bebas atau usahawan yang menggunakan tarif PPh umum (Bukan final UMKM)
๐ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/laporNPPN
Pertanyaan:
1๏ธโฃ Bagaimana kalau ternyata ga dipakai, misalnya karena ternyata tidak memiliki penghasilan pekerjaan bebas/usahawan non final sampai akhir tahun?
Jawab: ๐ Ga masalah. Bisa sekedar ajukan NPPN untuk jaga-jaga.
2๏ธโฃ Bagaimana kalau saya pengusaha, atas penghasilan usaha saya inginnya menggunakan PPh final UMKM (karena diperpanjang), apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan?
Jawab: ๐ Pemberitahuan NPPN tidak mengugurkan keikutsertaan PPh final UMKM. NPPN bisa digunakan oleh seseorang yang memiliki penghasilan di luar penghasilan final, seperti penghasilan dari pekerjaan bebas.
Contoh: seorang dokter memiliki toko kelontong. Atas penghasilan dari prakteknya menggunakan NPPN dan atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final.
3๏ธโฃ Jika istri gabung NPWP (penghasilan dilaporkan SPT suami), siapa yang mengajukan?
Jawab: ๐ Suami lewat Coretax suami, sekalipun suami tidak membutuhkan NPPN, karena NPPN digunakan untuk penghasilan istri dari pekerjaan bebas/usaha non final yang dilaporkan di SPT Suami.
โ
t.me/FAQcoretax
Amit amit kalau pekerja bebas atau usahawan lupa pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan ๐ข
Kita ingatin sekali ya.
Segera ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN, khususnya bagi WP OP yang merupakan pekerja bebas atau usahawan yang menggunakan tarif PPh umum (Bukan final UMKM)
๐ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/laporNPPN
Pertanyaan:
1๏ธโฃ Bagaimana kalau ternyata ga dipakai, misalnya karena ternyata tidak memiliki penghasilan pekerjaan bebas/usahawan non final sampai akhir tahun?
Jawab: ๐ Ga masalah. Bisa sekedar ajukan NPPN untuk jaga-jaga.
2๏ธโฃ Bagaimana kalau saya pengusaha, atas penghasilan usaha saya inginnya menggunakan PPh final UMKM (karena diperpanjang), apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan?
Jawab: ๐ Pemberitahuan NPPN tidak mengugurkan keikutsertaan PPh final UMKM. NPPN bisa digunakan oleh seseorang yang memiliki penghasilan di luar penghasilan final, seperti penghasilan dari pekerjaan bebas.
Contoh: seorang dokter memiliki toko kelontong. Atas penghasilan dari prakteknya menggunakan NPPN dan atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final.
3๏ธโฃ Jika istri gabung NPWP (penghasilan dilaporkan SPT suami), siapa yang mengajukan?
Jawab: ๐ Suami lewat Coretax suami, sekalipun suami tidak membutuhkan NPPN, karena NPPN digunakan untuk penghasilan istri dari pekerjaan bebas/usaha non final yang dilaporkan di SPT Suami.
โ
t.me/FAQcoretax
โค12๐4โ3๐1๐ซก1
FAQ Coretax
94. Apakah jatuh tempo pembayaran SPT Masa PPh 21 dan pelaporannya bisa mundur bila jatuh pada hari libur? Apakah libur termasuk sabtu atau minggu? #Pembayaran #Pelaporan ๐ Ya, untuk kewajiban pajak masa, jatuh tempo pembayaran dan pelaporannya dapat mundurโฆ
#Reminder
Jika batas waktu bayar jatuh pada hari libur. Maka by default regulasi, mundur ke hari kerja berikutnya meskipun ada reminder default sistem berkata lain.
Regulasi > reminder sistem
Batas waktu setor PPh Oktober jatuh pada hari sabtu > penyetoran masih dianggap tepat waktu hingga Hari Senin 17 November 2025
--
t.me/FAQcoretax
Jika batas waktu bayar jatuh pada hari libur. Maka by default regulasi, mundur ke hari kerja berikutnya meskipun ada reminder default sistem berkata lain.
Regulasi > reminder sistem
Batas waktu setor PPh Oktober jatuh pada hari sabtu > penyetoran masih dianggap tepat waktu hingga Hari Senin 17 November 2025
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค10๐6๐ซก6โ1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah dieskalasi untuk dilakukan perbaikan oleh pengembang. Akan kami segera sampaikan informasi penyelesaian perbaikannya setelah ada info dari tim teknis.โฆ
#InfoPenyelesaianPenangananKendala
Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah selesai dilakukan perbaikan.
Silakan untuk mencoba kembali proses submit pelaporan SPT Unifikasi.
Note:
Jangan lupa lakukan CCI LoLi terlebih dulu ya..
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah selesai dilakukan perbaikan.
Silakan untuk mencoba kembali proses submit pelaporan SPT Unifikasi.
Note:
Jangan lupa lakukan CCI LoLi terlebih dulu ya..
--
t.me/FAQcoretax
โค17๐4๐4๐ซก1
#InfoPenangananKendala
Atas keterangan "Object reference not set.." di kolom "Status Tanda Tangan Elektronik" pada grid BPNR/BP26
Saat ini sedang ditangani dan dieskalasi ke pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
Atas keterangan "Object reference not set.." di kolom "Status Tanda Tangan Elektronik" pada grid BPNR/BP26
Saat ini sedang ditangani dan dieskalasi ke pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค4๐ข3๐2
#InfoPenangananKendala
Atas kendala BPE yang tidak bisa diunduh atas SPT yang sudah dilaporkan, saat ini sedang proses perbaikan massal.
Jika butuh segera, silakan bisa minta bantuan helpdesk KPP terdaftar untuk melakukan unduh melalui menu petugas.
โ
t.me/FAQcoretax
Atas kendala BPE yang tidak bisa diunduh atas SPT yang sudah dilaporkan, saat ini sedang proses perbaikan massal.
Jika butuh segera, silakan bisa minta bantuan helpdesk KPP terdaftar untuk melakukan unduh melalui menu petugas.
โ
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค10๐3โ1๐1
#Pembayaran
179. Apakah terdapat kebijakan khusus penghapusan sanksi administrasi, mengingat WP mengalami kendala, masih beradaptasi, dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama masa transisi Coretax?
Ada. DJP memberikan Kebijakan "Penghapusan Sanksi Administratif" (PSA) untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala selama masa transisi Coretax, yang pada dasarnya disebabkan bukan karena kesalahan WP (Penyesuaian aplikasi, pemutakhiran data coretax, proses adaptasi)
๐ Masa Berlaku & Tujuan
โ๏ธ "Keadaan tertentu" dimaksud dapat berupa:
๐งพ Apa yang Harus Dilakukan WP?
Kebijakan ini berfungsi sebagai "jangkar" bagi WP selama masa turbulensi penyesuaian sistem, memastikan bahwa sanksi hanya dikenakan atas kesalahan Wajib Pajak murni, bukan karena kendala teknis atau adaptasi sistem yang sedang berjalan.
โ๏ธ Catatan:
Di luar kebijakan tersebut, silakan memanfaatkan haknya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, sesuai pada PMK-118 Tahun 2024. Pada Pasal 27 ayat 3 terdapat alasan pengurangan/penghapusan yang dapat diberikan pengurangan/penghapusan. Selalu dokumentasi dan simpan bukti terkait pemenuhan unsur alasan tersebut agar memudahkan pengajuan permohonannya. Rangkuman PMK 118 baca di sini
โ
t.me/FAQcoretax
179. Apakah terdapat kebijakan khusus penghapusan sanksi administrasi, mengingat WP mengalami kendala, masih beradaptasi, dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama masa transisi Coretax?
Ada. DJP memberikan Kebijakan "Penghapusan Sanksi Administratif" (PSA) untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala selama masa transisi Coretax, yang pada dasarnya disebabkan bukan karena kesalahan WP (Penyesuaian aplikasi, pemutakhiran data coretax, proses adaptasi)
๐ Masa Berlaku & Tujuan
Kebijakan PSA berlaku untuk keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan penyampaian SPT dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena "keadaan tertentu" yang terjadi pada periode JanuariโDesember 2025, yaitu masa pasca implementasi SIAP (mulai 1 Januari 2025).
โ๏ธ "Keadaan tertentu" dimaksud dapat berupa:
1) keterlambatan penyampaian SPT akibat keterlambatan munculnya data NTPN/SP2D pada buku besar WP;
2) keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat keterlambatan proses pemulihan data saldo deposit;
3) keterlambatan pembayaran akibat kesalahan urutan penggunaan setoran deposit;
4) keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat pembatalan (reset) penyampaian SPT oleh sistem;
5) keterlambatan pembayaran utang pajak akibat keterlambatan munculnya data tagihan atau ketetapan pajak, termasuk SPPT;
6) keterlambatan pembayaran utang pajak akibat keterlambatan pemutakhiran pencatatan tagihan atau ketetapan pajak;
7) keterlambatan pembayaran akibat pembetulan SPT Masa PPN karena terjadinya pengkreditan faktur pajak ganda yang diterbitkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP);
8) keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat sistem PJAP yang masih dalam tahap penyesuaian dengan Sistem Coretax;
9) keterlambatan pembayaran akibat kesalahan pembuatan kode billing, yang harus ditindaklanjuti dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sehingga Wajib Pajak harus melakukan pembayaran kembali; dan
10) keterlambatan pembayaran atas PPN kurang dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan yang dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan karena terdapat perubahan nilai lebih bayar yang dikompensasikan.
๐งพ Apa yang Harus Dilakukan WP?
Secara umum, PSA akan dilakukan secara jabatan (otomatis) oleh DJP.
Namun, jika WP tidak tercantum dalam Daftar Spesifik atau Daftar Indikatif (Data Internal DJP), WP tetap dapat diberikan penghapusan sepanjang:
1๏ธโฃ WP dapat membuktikan bahwa keterlambatannya termasuk yang diterjadi akibat "keadaan tertentuโ di atas kepada:
- Seksi Pengawasan/Tim Pemeriksa Pajak atau
- Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di KPP.
2๏ธโฃ Jika terbukti memenuhi keadaan tertentu, KPP/Kanwil akan menindaklanjuti dengan:
- Tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan membuat Berita Acara Tidak Diterbitkan STP; atau
- Menghapuskan sanksi administratif dalam STP secara jabatan.
Kebijakan ini berfungsi sebagai "jangkar" bagi WP selama masa turbulensi penyesuaian sistem, memastikan bahwa sanksi hanya dikenakan atas kesalahan Wajib Pajak murni, bukan karena kendala teknis atau adaptasi sistem yang sedang berjalan.
โ๏ธ Catatan:
Di luar kebijakan tersebut, silakan memanfaatkan haknya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, sesuai pada PMK-118 Tahun 2024. Pada Pasal 27 ayat 3 terdapat alasan pengurangan/penghapusan yang dapat diberikan pengurangan/penghapusan. Selalu dokumentasi dan simpan bukti terkait pemenuhan unsur alasan tersebut agar memudahkan pengajuan permohonannya. Rangkuman PMK 118 baca di sini
โ
t.me/FAQcoretax
โค18๐9๐3๐คฉ2โ1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas keterangan "Object reference not set.." di kolom "Status Tanda Tangan Elektronik" pada grid BPNR/BP26 Saat ini sedang ditangani dan dieskalasi ke pengembang. -- t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala error penerbitan bukti potong subjek pajak luar negeri (BPNR/BP26) telah selesai dilakukan deploy perbaikan.
Silakan dicoba kembali..
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala error penerbitan bukti potong subjek pajak luar negeri (BPNR/BP26) telah selesai dilakukan deploy perbaikan.
Silakan dicoba kembali..
--
t.me/FAQcoretax
๐5โค2