FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
๐Ÿ“ข TELAH RILIS: FAQ & SALINDIA
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Sektor Pariwisata

DJP telah menerbitkan bahan edukasi (Paparan & FAQ) mengenai PMK 72 Tahun 2025, terkait perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.

---

๐Ÿ“˜ FAQ memuat hal-hal berikut:
1๏ธโƒฃ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2๏ธโƒฃ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3๏ธโƒฃ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4๏ธโƒฃ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5๏ธโƒฃ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)

๐Ÿงพ Salindia memuat:
1๏ธโƒฃ Latar belakang & pokok kebijakan
2๏ธโƒฃ Kriteria penerima insentif
3๏ธโƒฃ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4๏ธโƒฃ Kewajiban pemberi kerja
5๏ธโƒฃ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6๏ธโƒฃ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas

๐Ÿ“ฅ Silakan unduh di:
๐ŸŒ pajak.go.id
atau melalui tautan:
๐Ÿ”— t.kemenkeu.go.id/PMK72

โœณ๏ธ Bagikan informasi ini, biar rekan-rekan sektor pariwisata bisa merasakan manfaatnya

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค10โœ1
Salindia PMK 72 Tahun 2025 Perluasan PPh 21 DTP.pdf
6.2 MB
๐Ÿงพ Salindia PMK 72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisata:

1๏ธโƒฃ Latar belakang & pokok kebijakan
2๏ธโƒฃ Kriteria penerima insentif
3๏ธโƒฃ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4๏ธโƒฃ Kewajiban pemberi kerja
5๏ธโƒฃ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6๏ธโƒฃ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค6โœ1
FAQ PMK-72 Tahun 2025 PPh 21 DTP Sektor Pariwisata.pdf
429.3 KB
๐Ÿ“˜ FAQ PMK-72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisita

Memuat:
1๏ธโƒฃ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2๏ธโƒฃ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3๏ธโƒฃ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4๏ธโƒฃ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5๏ธโƒฃ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค5๐Ÿ‘2โœ1
FAQ Coretax
FAQ PMK-72 Tahun 2025 PPh 21 DTP Sektor Pariwisata.pdf
#PPh21DTP
178. Kalau metode pajak yang dipakai perusahaan Net/gross up, dimana pajak ditanggung perusahaan dan tidak ada impact ke THP karyawan. Jadi untuk karyawan yg eligible DTP, apakah jadi penambah THP ke karyawan? kalau di FAQ itu terlepas perusahaan gross up atau tidak, tetap dikembalikan ya sesuai FAQ no. 28?

โœ… Ya. Meskipun perusahaan menggunakan metode Net (pajak ditanggung perusahaan) atau Gross Up (pajak diganti dengan tunjangan), PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai dan tidak dianggap penghasilan kena pajak.

Penjelasannya

1. PMK-10/2025 sttd PMK 72/2025 mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP harus diberikan secara tunai pada saat pembayaran gaji. Pasal 5 ayat (1)
2. Ketentuan ini berlaku terlepas dari siapa yang menanggung pajak (perusahaan atau pegawai).
3. Tujuannya agar stimulus benar-benar dirasakan langsung oleh pegawai, meningkatkan daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi.

Contoh Perbandingan:
๐Ÿ…ฐ๏ธ Sebelum diberikan DTP (Gross up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.000.000

๐Ÿ…ฑ๏ธ Dengan DTP (Gross Up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000 (Ditanggung Perusahaan/Tunjangan)
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.200.000

Artinya, meski pajak sebelumnya sudah ditanggung perusahaan, nilai pajak yang kini ditanggung pemerintah tetap diberikan sebagai tambahan THP.
Prinsipnya: DTP = Uang tunai yang wajib diterima pegawai, bukan pengurang gaji atau pengurang beban pajak perusahaan. Demi menambah daya beli masyarakat. ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

๐Ÿ’ก Kesimpulan:
- PPh 21 DTP = Tambahan pendapatan bersih bagi pegawai.
- Berlaku untuk semua sistem penggajian (Gross Up, Net, Non-Gross Up).
- Tidak dikenakan pajak lagi dan harus dibayar tunai ke pegawai.

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค17๐Ÿ‘5โœ1๐Ÿ™1
#Reminder
Kemarin DJP mengirim email blast resmi

Sender ditjen.pajak@pajak.go.id

Isinya, imbauan pembayaran tunggakan bagi WP yang memiliki tunggakan. Kemudian, arahan buat billing langsung di coretax dan bayar di channel resmi.

Itu bukan penipuan ya โœ…

Yang penipuan itu yang minta unduh sesuatu, bayar meterai dsbnya, dan terutama tidak menggunakan domain resmi pajak.go.id.

Terima kasih
โค14๐Ÿ‘5๐Ÿซก1
#infoupdate
10-Nov-2025

Per 9 November 2025, telah dilakukan penyederhanaan tampilan saat pembuatan ebupot melalui mekanisme key-in.
Coretax tidak lagi menampilkan data alamat, jenis kelamin, nomor paspor dll dkk.
Saat input NPWP (NIK), data yang ditampilkan hanya sebatas nama lawan transaksi saja.

note:
Cetakan pdf tetap ditampilkan sebagaimana format cetakan bukti potong sesuai aturan yang berlaku.

--
t.me/FAQcoretax
โค10๐Ÿ™5๐Ÿ‘2
#InfoPenangananKendala

Atas kendala aplikasi terkait:
๐ŸŸค Penerbitan BPNR dengan notifikasi "object reference not set to an instance of an object"
๐ŸŸ  Cetak nota retur dengan nama yang di-masking

โžก saat ini masih dalam penanganan dan proses perbaikan oleh pengembang, akan segera diinformasikan apabila telah dilakukan deploy perbaikannya.


--
t.me/FAQcoretax
โค7๐Ÿ™3
#InfoPenangananKendala

Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah dieskalasi untuk dilakukan perbaikan oleh pengembang.

Akan kami segera sampaikan informasi penyelesaian perbaikannya setelah ada info dari tim teknis.

--
t.me/FAQcoretax
โค9๐Ÿ™3
FAQ Coretax
#SolusiMassalNPWPSementara โœจ Para pemberi kerja/pemotong PPh 21, ada kabar baik. ๐Ÿ‘‰ Sesuai FAQ 144, Bukti Potong A1 di masa pajak akhir (Desember) tidak bisa dibuat oleh pemberi kerja jika histori penghasilan pegawai masih pakai NPWP Sementara/Tampungan.โ€ฆ
Udah siapin data ini kan? ๐Ÿ˜

Tinggal sedikit lagi, rilis saluran eskalasi NIK tidak ditemukan, dengan nama Validasi NIK ๐Ÿ‘

Segera setelah ada pengumuman resmi dan panduannya, akan post di sini ๐Ÿ™

โ€”
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ‘30โค11๐Ÿ”ฅ2๐Ÿ‘2๐Ÿซก1
Saat ini Kring Pajak 1500200 hadir di instagram, Ioh.

#KawanPajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi kami di kanal Kring Pajak 1500200 lainnya.
Yuk, follow akun ini ya!

โœ… instagram.com/kringpajak1500200

#PajakTumbuhlndonesiaTangguh
โค8๐Ÿ‘5๐Ÿ”ฅ3๐Ÿคทโ€โ™€2๐Ÿซก1
#Reminder

Amit amit kalau pekerja bebas atau usahawan lupa pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan ๐Ÿ˜ข

Kita ingatin sekali ya.

Segera ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN, khususnya bagi WP OP yang merupakan pekerja bebas atau usahawan yang menggunakan tarif PPh umum (Bukan final UMKM)

๐Ÿ“˜ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/laporNPPN

Pertanyaan:
1๏ธโƒฃ Bagaimana kalau ternyata ga dipakai, misalnya karena ternyata tidak memiliki penghasilan pekerjaan bebas/usahawan non final sampai akhir tahun?
Jawab: ๐Ÿ‘‰ Ga masalah. Bisa sekedar ajukan NPPN untuk jaga-jaga.

2๏ธโƒฃ Bagaimana kalau saya pengusaha, atas penghasilan usaha saya inginnya menggunakan PPh final UMKM (karena diperpanjang), apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan?
Jawab: ๐Ÿ‘‰ Pemberitahuan NPPN tidak mengugurkan keikutsertaan PPh final UMKM. NPPN bisa digunakan oleh seseorang yang memiliki penghasilan di luar penghasilan final, seperti penghasilan dari pekerjaan bebas.

Contoh: seorang dokter memiliki toko kelontong. Atas penghasilan dari prakteknya menggunakan NPPN dan atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final.

3๏ธโƒฃ Jika istri gabung NPWP (penghasilan dilaporkan SPT suami), siapa yang mengajukan?
Jawab: ๐Ÿ‘‰ Suami lewat Coretax suami, sekalipun suami tidak membutuhkan NPPN, karena NPPN digunakan untuk penghasilan istri dari pekerjaan bebas/usaha non final yang dilaporkan di SPT Suami.

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค12๐Ÿ‘4โœ3๐Ÿ™1๐Ÿซก1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah dieskalasi untuk dilakukan perbaikan oleh pengembang. Akan kami segera sampaikan informasi penyelesaian perbaikannya setelah ada info dari tim teknis.โ€ฆ
#InfoPenyelesaianPenangananKendala


Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah selesai dilakukan perbaikan.

Silakan untuk mencoba kembali proses submit pelaporan SPT Unifikasi.

Note:
Jangan lupa lakukan CCI LoLi terlebih dulu ya..

--
t.me/FAQcoretax
โค17๐Ÿ‘4๐Ÿ™4๐Ÿซก1
#InfoPenangananKendala

Atas keterangan "Object reference not set.." di kolom "Status Tanda Tangan Elektronik" pada grid BPNR/BP26

Saat ini sedang ditangani dan dieskalasi ke pengembang.

--
t.me/FAQcoretax
โค4๐Ÿ˜ข3๐Ÿ™2
#InfoPenangananKendala

Atas kendala BPE yang tidak bisa diunduh atas SPT yang sudah dilaporkan, saat ini sedang proses perbaikan massal.

Jika butuh segera, silakan bisa minta bantuan helpdesk KPP terdaftar untuk melakukan unduh melalui menu petugas.

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค10๐Ÿ™3โœ1๐Ÿ‘1
#Pembayaran
179. Apakah terdapat kebijakan khusus penghapusan sanksi administrasi, mengingat WP mengalami kendala, masih beradaptasi, dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama masa transisi Coretax?

Ada. DJP memberikan Kebijakan "Penghapusan Sanksi Administratif" (PSA) untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala selama masa transisi Coretax, yang pada dasarnya disebabkan bukan karena kesalahan WP (Penyesuaian aplikasi, pemutakhiran data coretax, proses adaptasi)

๐Ÿ—“ Masa Berlaku & Tujuan
Kebijakan PSA berlaku untuk keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan penyampaian SPT dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena "keadaan tertentu" yang terjadi pada periode Januariโ€“Desember 2025, yaitu masa pasca implementasi SIAP (mulai 1 Januari 2025).


โš™๏ธ "Keadaan tertentu" dimaksud dapat berupa:
1) keterlambatan penyampaian SPT akibat keterlambatan munculnya data NTPN/SP2D pada buku besar WP;
2) keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat keterlambatan proses pemulihan data saldo deposit;
3) keterlambatan pembayaran akibat kesalahan urutan penggunaan setoran deposit;
4) keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat pembatalan (reset) penyampaian SPT oleh sistem;
5) keterlambatan pembayaran utang pajak akibat keterlambatan munculnya data tagihan atau ketetapan pajak, termasuk SPPT;
6) keterlambatan pembayaran utang pajak akibat keterlambatan pemutakhiran pencatatan tagihan atau ketetapan pajak;
7) keterlambatan pembayaran akibat pembetulan SPT Masa PPN karena terjadinya pengkreditan faktur pajak ganda yang diterbitkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP);
8) keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat sistem PJAP yang masih dalam tahap penyesuaian dengan Sistem Coretax;
9) keterlambatan pembayaran akibat kesalahan pembuatan kode billing, yang harus ditindaklanjuti dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sehingga Wajib Pajak harus melakukan pembayaran kembali; dan
10) keterlambatan pembayaran atas PPN kurang dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan yang dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan karena terdapat perubahan nilai lebih bayar yang dikompensasikan.


๐Ÿงพ Apa yang Harus Dilakukan WP?
Secara umum, PSA akan dilakukan secara jabatan (otomatis) oleh DJP.
Namun, jika WP tidak tercantum dalam Daftar Spesifik atau Daftar Indikatif (Data Internal DJP), WP tetap dapat diberikan penghapusan sepanjang:

1๏ธโƒฃ WP dapat membuktikan bahwa keterlambatannya termasuk yang diterjadi akibat "keadaan tertentuโ€ di atas kepada:
- Seksi Pengawasan/Tim Pemeriksa Pajak atau
- Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di KPP.

2๏ธโƒฃ Jika terbukti memenuhi keadaan tertentu, KPP/Kanwil akan menindaklanjuti dengan:
- Tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan membuat Berita Acara Tidak Diterbitkan STP; atau
- Menghapuskan sanksi administratif dalam STP secara jabatan.


Kebijakan ini berfungsi sebagai "jangkar" bagi WP selama masa turbulensi penyesuaian sistem, memastikan bahwa sanksi hanya dikenakan atas kesalahan Wajib Pajak murni, bukan karena kendala teknis atau adaptasi sistem yang sedang berjalan.

โœ๏ธ Catatan:
Di luar kebijakan tersebut, silakan memanfaatkan haknya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, sesuai pada PMK-118 Tahun 2024. Pada Pasal 27 ayat 3 terdapat alasan pengurangan/penghapusan yang dapat diberikan pengurangan/penghapusan. Selalu dokumentasi dan simpan bukti terkait pemenuhan unsur alasan tersebut agar memudahkan pengajuan permohonannya. Rangkuman PMK 118 baca di sini

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค18๐Ÿ™9๐Ÿ‘3๐Ÿคฉ2โœ1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas keterangan "Object reference not set.." di kolom "Status Tanda Tangan Elektronik" pada grid BPNR/BP26 Saat ini sedang ditangani dan dieskalasi ke pengembang. -- t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

Atas kendala error penerbitan bukti potong subjek pajak luar negeri (BPNR/BP26) telah selesai dilakukan deploy perbaikan.

Silakan dicoba kembali..

--
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ™5โค2