FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
176. Apakah bisa Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax dengan Norma Tanpa Pemberitahuan NPPN?
#NPPN #LayananAdministrasi

Tidak bisa โŒ
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah fasilitas khusus yang harus diberitahukan terlebih dahulu oleh WP Orang Pribadi (OP) ke DJP, sebelum dapat digunakan di suatu tahun pajak.

โš™๏ธ 1๏ธโƒฃ Validasi di Coretax
Sistem Coretax akan otomatis memeriksa apakah WP sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN
.

โš–๏ธ 2๏ธโƒฃ Syarat Wajib Pakai Norma
Agar boleh pakai norma di SPT, wajib pajak orang pribadi harus:

* Memiliki peredaran bruto <= Rp4,8 miliar per tahun, dan
* Sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN ke DJP.

๐Ÿ‘‰ 3๏ธโƒฃ Dampak jika belum menyampaikan:
* Saat lapor SPT Tahunan, sistem akan block pengisian bagian norma, di lampiran L-3A-4 tabel A "Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan." dan
* WP OP Pekerja Bebas atau Usaha Non-Final UMKM wajib melakukan pembukuan (penyusunan laporan keuangan) untuk mencari penghasilan neto.

โœ… 4๏ธโƒฃ Cara Pengajuan NPPN di Coretax

Sementara ini masih bisa mengajukan NPPN melalui Coretax. Silakan ajukan pemberitauan penggunaan NPPN selagi bisa. (Jangan sampai lewat tahun)
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN atau di sini
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493

FAQ terkait:
โ€ข Tentang NPPN dan Fungsinya
โ€ข Siapa yang boleh Menggunakan NPPN
โ€ข Penghasilan Apa Menggunakan NPPN (Norma) bagi Orang Pribadi
โ€ข Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto
โ€ข Hubungan antara NPPN dan PPh Final UMKM
โ€ข Contoh Kasus Penghitungan PPh Terutang dengan NPPN

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค14๐Ÿ‘3โœ1
PDF Tutorial NPPN.pdf
843.5 KB
Tutorial PDF Pengajuan Pemberitahuan Penggunaan NPPN via Coretax

Bisa diunduh di s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN

๐Ÿ•น Video panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN

โ€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค7๐Ÿ™2โœ1
Panduan Pemberitahuan Penggunaan:
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN)
melalui Coretax

* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค12โœ2
177. Jika wanita kawin (istri) berprofesi sebagai pekerja bebas namun menggabungkan kewajiban perpajakan (gabung NPWP) dengan suami, bagaimana pemberitahuan penggunaan NPPN-nya?

Kalau istri pekerja bebas memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami (gabung NPWP), maka:
๐Ÿ‘‰ Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan oleh SUAMI, melalui akun Coretax milik suami.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘งโ€๐Ÿ‘ฆ Kenapa Suami yang Harus Melapor?

Karena dalam sistem pajak Indonesia, kalau sudah gabung NPWP (Istri masuk DUK sebagai tanggungan):
* Suami dianggap sebagai kepala keluarga (subjek pajak utama).
* Keluarga dalam DUK dengan status tanggungan diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi.
* Semua penghasilan, baik dari suami maupun istri, dilaporkan di SPT Tahunan suami.

๐Ÿ“Œ Kesimpulan:
Walaupun penghasilan berasal dari pekerjaan bebas istri,
pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tetap harus dilakukan lewat akun Coretax (DJP Online) suami.

โœ… Silakan pastikan Suami untuk segera ajukan NPPN, berikut tutorialnya:
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค7๐Ÿ‘3โœ2
#InfoPenangananKendala

Atas cleansing massal nama penandatanganan yang tidak sesuai pada BP 21 dan BPPU, yang terbentuk di Bulan Oktober, telah selesai dilakukan. Nama penandatanganan yang tampil adalah nama PIC Pemotong.

Silakan dicek

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค13๐Ÿ™2๐Ÿ‘1
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 12:18:06 WIB tanggalโ€ฆ
#InfoPenangananKendala

Tanggal 05/11/2025, 10:35 WIB
โœ… Telah selesai dilakukan cleansing massal atas nama penandatangan pada Faktur Pajak yang tidak sesuai.
Silakan dicek kembali ๐Ÿ‘

๐Ÿ‘‰ Jika masih terdapat FP yang tidak termasuk dalam populasi perbaikan dan nama penandatangan belum sesuai, silakan minta:
โ€ข tiket Melati ke KPP/Kring Pajak atau
โ€ข eskalasi kolektif nomor 4 di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค6๐Ÿ™5๐Ÿ‘3
๐Ÿ“ข TELAH RILIS: FAQ & SALINDIA
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Sektor Pariwisata

DJP telah menerbitkan bahan edukasi (Paparan & FAQ) mengenai PMK 72 Tahun 2025, terkait perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.

---

๐Ÿ“˜ FAQ memuat hal-hal berikut:
1๏ธโƒฃ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2๏ธโƒฃ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3๏ธโƒฃ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4๏ธโƒฃ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5๏ธโƒฃ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)

๐Ÿงพ Salindia memuat:
1๏ธโƒฃ Latar belakang & pokok kebijakan
2๏ธโƒฃ Kriteria penerima insentif
3๏ธโƒฃ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4๏ธโƒฃ Kewajiban pemberi kerja
5๏ธโƒฃ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6๏ธโƒฃ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas

๐Ÿ“ฅ Silakan unduh di:
๐ŸŒ pajak.go.id
atau melalui tautan:
๐Ÿ”— t.kemenkeu.go.id/PMK72

โœณ๏ธ Bagikan informasi ini, biar rekan-rekan sektor pariwisata bisa merasakan manfaatnya

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค10โœ1
Salindia PMK 72 Tahun 2025 Perluasan PPh 21 DTP.pdf
6.2 MB
๐Ÿงพ Salindia PMK 72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisata:

1๏ธโƒฃ Latar belakang & pokok kebijakan
2๏ธโƒฃ Kriteria penerima insentif
3๏ธโƒฃ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4๏ธโƒฃ Kewajiban pemberi kerja
5๏ธโƒฃ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6๏ธโƒฃ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค6โœ1
FAQ PMK-72 Tahun 2025 PPh 21 DTP Sektor Pariwisata.pdf
429.3 KB
๐Ÿ“˜ FAQ PMK-72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisita

Memuat:
1๏ธโƒฃ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2๏ธโƒฃ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3๏ธโƒฃ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4๏ธโƒฃ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5๏ธโƒฃ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค5๐Ÿ‘2โœ1
FAQ Coretax
FAQ PMK-72 Tahun 2025 PPh 21 DTP Sektor Pariwisata.pdf
#PPh21DTP
178. Kalau metode pajak yang dipakai perusahaan Net/gross up, dimana pajak ditanggung perusahaan dan tidak ada impact ke THP karyawan. Jadi untuk karyawan yg eligible DTP, apakah jadi penambah THP ke karyawan? kalau di FAQ itu terlepas perusahaan gross up atau tidak, tetap dikembalikan ya sesuai FAQ no. 28?

โœ… Ya. Meskipun perusahaan menggunakan metode Net (pajak ditanggung perusahaan) atau Gross Up (pajak diganti dengan tunjangan), PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai dan tidak dianggap penghasilan kena pajak.

Penjelasannya

1. PMK-10/2025 sttd PMK 72/2025 mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP harus diberikan secara tunai pada saat pembayaran gaji. Pasal 5 ayat (1)
2. Ketentuan ini berlaku terlepas dari siapa yang menanggung pajak (perusahaan atau pegawai).
3. Tujuannya agar stimulus benar-benar dirasakan langsung oleh pegawai, meningkatkan daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi.

Contoh Perbandingan:
๐Ÿ…ฐ๏ธ Sebelum diberikan DTP (Gross up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.000.000

๐Ÿ…ฑ๏ธ Dengan DTP (Gross Up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000 (Ditanggung Perusahaan/Tunjangan)
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.200.000

Artinya, meski pajak sebelumnya sudah ditanggung perusahaan, nilai pajak yang kini ditanggung pemerintah tetap diberikan sebagai tambahan THP.
Prinsipnya: DTP = Uang tunai yang wajib diterima pegawai, bukan pengurang gaji atau pengurang beban pajak perusahaan. Demi menambah daya beli masyarakat. ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

๐Ÿ’ก Kesimpulan:
- PPh 21 DTP = Tambahan pendapatan bersih bagi pegawai.
- Berlaku untuk semua sistem penggajian (Gross Up, Net, Non-Gross Up).
- Tidak dikenakan pajak lagi dan harus dibayar tunai ke pegawai.

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค17๐Ÿ‘5โœ1๐Ÿ™1
#Reminder
Kemarin DJP mengirim email blast resmi

Sender ditjen.pajak@pajak.go.id

Isinya, imbauan pembayaran tunggakan bagi WP yang memiliki tunggakan. Kemudian, arahan buat billing langsung di coretax dan bayar di channel resmi.

Itu bukan penipuan ya โœ…

Yang penipuan itu yang minta unduh sesuatu, bayar meterai dsbnya, dan terutama tidak menggunakan domain resmi pajak.go.id.

Terima kasih
โค14๐Ÿ‘5๐Ÿซก1
#infoupdate
10-Nov-2025

Per 9 November 2025, telah dilakukan penyederhanaan tampilan saat pembuatan ebupot melalui mekanisme key-in.
Coretax tidak lagi menampilkan data alamat, jenis kelamin, nomor paspor dll dkk.
Saat input NPWP (NIK), data yang ditampilkan hanya sebatas nama lawan transaksi saja.

note:
Cetakan pdf tetap ditampilkan sebagaimana format cetakan bukti potong sesuai aturan yang berlaku.

--
t.me/FAQcoretax
โค10๐Ÿ™5๐Ÿ‘2
#InfoPenangananKendala

Atas kendala aplikasi terkait:
๐ŸŸค Penerbitan BPNR dengan notifikasi "object reference not set to an instance of an object"
๐ŸŸ  Cetak nota retur dengan nama yang di-masking

โžก saat ini masih dalam penanganan dan proses perbaikan oleh pengembang, akan segera diinformasikan apabila telah dilakukan deploy perbaikannya.


--
t.me/FAQcoretax
โค7๐Ÿ™3
#InfoPenangananKendala

Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah dieskalasi untuk dilakukan perbaikan oleh pengembang.

Akan kami segera sampaikan informasi penyelesaian perbaikannya setelah ada info dari tim teknis.

--
t.me/FAQcoretax
โค9๐Ÿ™3
FAQ Coretax
#SolusiMassalNPWPSementara โœจ Para pemberi kerja/pemotong PPh 21, ada kabar baik. ๐Ÿ‘‰ Sesuai FAQ 144, Bukti Potong A1 di masa pajak akhir (Desember) tidak bisa dibuat oleh pemberi kerja jika histori penghasilan pegawai masih pakai NPWP Sementara/Tampungan.โ€ฆ
Udah siapin data ini kan? ๐Ÿ˜

Tinggal sedikit lagi, rilis saluran eskalasi NIK tidak ditemukan, dengan nama Validasi NIK ๐Ÿ‘

Segera setelah ada pengumuman resmi dan panduannya, akan post di sini ๐Ÿ™

โ€”
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ‘30โค11๐Ÿ”ฅ2๐Ÿ‘2๐Ÿซก1