FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Telah dilakukan perbaikan atas kendala penerbitan Faktur Pajak dengan nama penandatangan menampilkan nama pembeli/lawan transaksi. Deploy fixing diinfokan pkl 16.33, tanggal 30-Oct-2025. Lakukan CCI Lo Li untuk refresh ui. Silakanโ€ฆ
#InfoEskalasiKolektif
๐Ÿšฅ Eskalasi poin 4 terkait Penandatangan pada PDF tidak sesuai, bukan atas nama PIC atau Signer Faktur periode pengisian form sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025 pukul 17.00 telah selesai ditangani. Silakan unduh ulang pdf fakturnya.



๐ŸšฆCleansing/perbaikan pdf massal masih on progress.


Terima kasih. ๐ŸŒพ
โ€”
t.me/FAQcoretax
โค7๐Ÿ™3
FAQ Coretax
๐Ÿ– Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah ๐Ÿ’ก Tujuan: โ€ข Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat. โ€ข Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah diโ€ฆ
#PPh21 #DTP
175. Bagi sektor pariwisata yang ingin membuat BP21/BPMP atas pegawai tetap/tidak tetap yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), apa yang harus dipilih saat buat BP21/BPMP agar PPh 21 nya tidak perlu dibayar, meski dilaporkan dalam SPT Masa 21?


๐Ÿงพ 1๏ธโƒฃ Pilih Jenis Fasilitas
Saat rekam Bukti Potong:
a. BPMP: Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap atau Monthly Payment
b. BP21: Bukti Potong Selain Pegawai Tetap (Tidak Tetap)
untuk pegawai yang berhak atas insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP),
maka pastikan memilih opsi:
โœ… โ€œPPh Ditanggung Pemerintah (DTP)โ€ pada Bagian B โ€“ Fasilitas Perpajakan
dan bukan:
โŒ โ€œFasilitas Lainnyaโ€ atau
โŒ โ€œTanpa Fasilitasโ€


๐Ÿ“ค 2๏ธโƒฃ Pelaporan di SPT Masa
Saat melaporkan SPT Masa PPh 21/26, nilai pajak yang diberi fasilitas DTP: Diakui sebagai PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).

Artinya:
๐Ÿ‘‰ Tidak perlu menyetor pajak tersebut ke kas negara.
๐Ÿ‘‰ Nilai PPh DTP tersebut akan masuk ke kolom PPh Ditanggung Pemerintah di SPT Induk.


โœจ Catatan:
sesuai PMK-10 Tahun 2025 sttd PMK-72 Tahun 2025, pasal 6:
โ€ข Pembuatan BP21/BPMP dan pelaporan SPT Masa PPh 21 bersifat wajib bagi pemberi kerja yang memanfaatkan fasilitas meski PPh-nya DTP โ†’ Buat BP21/BPMP + Laporan SPT 21 = Laporan pemanfaatan insentif.
โ€ข Pembuatan BP21/BPMP, pelaporan, termasuk pembetulan SPT Masa PPh 21, tersebut dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.
โ€ข Jika gagal laporan pemanfaatan insentif โ†’ tidak berhak DTP โ†’ Potong sesuai ketentuan berlaku


๐Ÿ‘‰ Kesimpulan:
Dengan memilih opsi fasilitas yang benar, PPh Pasal 21 tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 (sebagai PPh terutang) namun juga dicatat sebagai PPh yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak akan muncul sebagai utang pajak yang harus disetor ke kas negara.

โ€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค13๐Ÿ‘3โœ2๐Ÿ™1
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
IG Live Episode: 145
Oleh penyuluh pajak P2humas Kantor Pusat DJP

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Sektor Pariwisata

Hari ini, Jumat,
31 Oktober 2025
Pukul 10.00 WIB

Jangan kelewatan ๐Ÿ™Œ
๐Ÿ‘‰ instagram.com/ditjenpajakri
โค5๐Ÿ‘2๐Ÿ™1
Barusan dicoba sudah up kembali
โค8๐Ÿ‘1
#InfoPenangananKendala

Saat ini sedang berlangsung cleansing massal atas nama penandatangan bupot PPh yang tidak sesuai.

Beberapa bupot mungkin sudah benar, sebagian belum. Silakan tinggal tunggu saja, tidak perlu eskalasi kolektif. ๐Ÿ˜ƒ๐Ÿ‘

Kami akan kabari kembali jika tim PSIAP sudah selesai bantu cleansing atas seluruh populasi bupot yang terdampak. ๐Ÿ™

Selamat berakhir pekan rekan. Selamat 10 bulan bersama belajar bersama kami di channel ini ๐Ÿ‘

--
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ™17โค12๐Ÿซก7๐Ÿ‘1
176. Apakah bisa Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax dengan Norma Tanpa Pemberitahuan NPPN?
#NPPN #LayananAdministrasi

Tidak bisa โŒ
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah fasilitas khusus yang harus diberitahukan terlebih dahulu oleh WP Orang Pribadi (OP) ke DJP, sebelum dapat digunakan di suatu tahun pajak.

โš™๏ธ 1๏ธโƒฃ Validasi di Coretax
Sistem Coretax akan otomatis memeriksa apakah WP sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN
.

โš–๏ธ 2๏ธโƒฃ Syarat Wajib Pakai Norma
Agar boleh pakai norma di SPT, wajib pajak orang pribadi harus:

* Memiliki peredaran bruto <= Rp4,8 miliar per tahun, dan
* Sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN ke DJP.

๐Ÿ‘‰ 3๏ธโƒฃ Dampak jika belum menyampaikan:
* Saat lapor SPT Tahunan, sistem akan block pengisian bagian norma, di lampiran L-3A-4 tabel A "Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan." dan
* WP OP Pekerja Bebas atau Usaha Non-Final UMKM wajib melakukan pembukuan (penyusunan laporan keuangan) untuk mencari penghasilan neto.

โœ… 4๏ธโƒฃ Cara Pengajuan NPPN di Coretax

Sementara ini masih bisa mengajukan NPPN melalui Coretax. Silakan ajukan pemberitauan penggunaan NPPN selagi bisa. (Jangan sampai lewat tahun)
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN atau di sini
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493

FAQ terkait:
โ€ข Tentang NPPN dan Fungsinya
โ€ข Siapa yang boleh Menggunakan NPPN
โ€ข Penghasilan Apa Menggunakan NPPN (Norma) bagi Orang Pribadi
โ€ข Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto
โ€ข Hubungan antara NPPN dan PPh Final UMKM
โ€ข Contoh Kasus Penghitungan PPh Terutang dengan NPPN

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค14๐Ÿ‘3โœ1
PDF Tutorial NPPN.pdf
843.5 KB
Tutorial PDF Pengajuan Pemberitahuan Penggunaan NPPN via Coretax

Bisa diunduh di s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN

๐Ÿ•น Video panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN

โ€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค7๐Ÿ™2โœ1
Panduan Pemberitahuan Penggunaan:
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN)
melalui Coretax

* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค12โœ2
177. Jika wanita kawin (istri) berprofesi sebagai pekerja bebas namun menggabungkan kewajiban perpajakan (gabung NPWP) dengan suami, bagaimana pemberitahuan penggunaan NPPN-nya?

Kalau istri pekerja bebas memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami (gabung NPWP), maka:
๐Ÿ‘‰ Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan oleh SUAMI, melalui akun Coretax milik suami.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘งโ€๐Ÿ‘ฆ Kenapa Suami yang Harus Melapor?

Karena dalam sistem pajak Indonesia, kalau sudah gabung NPWP (Istri masuk DUK sebagai tanggungan):
* Suami dianggap sebagai kepala keluarga (subjek pajak utama).
* Keluarga dalam DUK dengan status tanggungan diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi.
* Semua penghasilan, baik dari suami maupun istri, dilaporkan di SPT Tahunan suami.

๐Ÿ“Œ Kesimpulan:
Walaupun penghasilan berasal dari pekerjaan bebas istri,
pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tetap harus dilakukan lewat akun Coretax (DJP Online) suami.

โœ… Silakan pastikan Suami untuk segera ajukan NPPN, berikut tutorialnya:
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค7๐Ÿ‘3โœ2
#InfoPenangananKendala

Atas cleansing massal nama penandatanganan yang tidak sesuai pada BP 21 dan BPPU, yang terbentuk di Bulan Oktober, telah selesai dilakukan. Nama penandatanganan yang tampil adalah nama PIC Pemotong.

Silakan dicek

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค13๐Ÿ™2๐Ÿ‘1
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 12:18:06 WIB tanggalโ€ฆ
#InfoPenangananKendala

Tanggal 05/11/2025, 10:35 WIB
โœ… Telah selesai dilakukan cleansing massal atas nama penandatangan pada Faktur Pajak yang tidak sesuai.
Silakan dicek kembali ๐Ÿ‘

๐Ÿ‘‰ Jika masih terdapat FP yang tidak termasuk dalam populasi perbaikan dan nama penandatangan belum sesuai, silakan minta:
โ€ข tiket Melati ke KPP/Kring Pajak atau
โ€ข eskalasi kolektif nomor 4 di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค6๐Ÿ™5๐Ÿ‘3
๐Ÿ“ข TELAH RILIS: FAQ & SALINDIA
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Sektor Pariwisata

DJP telah menerbitkan bahan edukasi (Paparan & FAQ) mengenai PMK 72 Tahun 2025, terkait perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.

---

๐Ÿ“˜ FAQ memuat hal-hal berikut:
1๏ธโƒฃ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2๏ธโƒฃ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3๏ธโƒฃ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4๏ธโƒฃ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5๏ธโƒฃ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)

๐Ÿงพ Salindia memuat:
1๏ธโƒฃ Latar belakang & pokok kebijakan
2๏ธโƒฃ Kriteria penerima insentif
3๏ธโƒฃ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4๏ธโƒฃ Kewajiban pemberi kerja
5๏ธโƒฃ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6๏ธโƒฃ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas

๐Ÿ“ฅ Silakan unduh di:
๐ŸŒ pajak.go.id
atau melalui tautan:
๐Ÿ”— t.kemenkeu.go.id/PMK72

โœณ๏ธ Bagikan informasi ini, biar rekan-rekan sektor pariwisata bisa merasakan manfaatnya

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค10โœ1
Salindia PMK 72 Tahun 2025 Perluasan PPh 21 DTP.pdf
6.2 MB
๐Ÿงพ Salindia PMK 72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisata:

1๏ธโƒฃ Latar belakang & pokok kebijakan
2๏ธโƒฃ Kriteria penerima insentif
3๏ธโƒฃ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4๏ธโƒฃ Kewajiban pemberi kerja
5๏ธโƒฃ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6๏ธโƒฃ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค6โœ1
FAQ PMK-72 Tahun 2025 PPh 21 DTP Sektor Pariwisata.pdf
429.3 KB
๐Ÿ“˜ FAQ PMK-72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisita

Memuat:
1๏ธโƒฃ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2๏ธโƒฃ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3๏ธโƒฃ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4๏ธโƒฃ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5๏ธโƒฃ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค5๐Ÿ‘2โœ1
FAQ Coretax
FAQ PMK-72 Tahun 2025 PPh 21 DTP Sektor Pariwisata.pdf
#PPh21DTP
178. Kalau metode pajak yang dipakai perusahaan Net/gross up, dimana pajak ditanggung perusahaan dan tidak ada impact ke THP karyawan. Jadi untuk karyawan yg eligible DTP, apakah jadi penambah THP ke karyawan? kalau di FAQ itu terlepas perusahaan gross up atau tidak, tetap dikembalikan ya sesuai FAQ no. 28?

โœ… Ya. Meskipun perusahaan menggunakan metode Net (pajak ditanggung perusahaan) atau Gross Up (pajak diganti dengan tunjangan), PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai dan tidak dianggap penghasilan kena pajak.

Penjelasannya

1. PMK-10/2025 sttd PMK 72/2025 mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP harus diberikan secara tunai pada saat pembayaran gaji. Pasal 5 ayat (1)
2. Ketentuan ini berlaku terlepas dari siapa yang menanggung pajak (perusahaan atau pegawai).
3. Tujuannya agar stimulus benar-benar dirasakan langsung oleh pegawai, meningkatkan daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi.

Contoh Perbandingan:
๐Ÿ…ฐ๏ธ Sebelum diberikan DTP (Gross up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.000.000

๐Ÿ…ฑ๏ธ Dengan DTP (Gross Up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000 (Ditanggung Perusahaan/Tunjangan)
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.200.000

Artinya, meski pajak sebelumnya sudah ditanggung perusahaan, nilai pajak yang kini ditanggung pemerintah tetap diberikan sebagai tambahan THP.
Prinsipnya: DTP = Uang tunai yang wajib diterima pegawai, bukan pengurang gaji atau pengurang beban pajak perusahaan. Demi menambah daya beli masyarakat. ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

๐Ÿ’ก Kesimpulan:
- PPh 21 DTP = Tambahan pendapatan bersih bagi pegawai.
- Berlaku untuk semua sistem penggajian (Gross Up, Net, Non-Gross Up).
- Tidak dikenakan pajak lagi dan harus dibayar tunai ke pegawai.

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค17๐Ÿ‘5โœ1๐Ÿ™1
#Reminder
Kemarin DJP mengirim email blast resmi

Sender ditjen.pajak@pajak.go.id

Isinya, imbauan pembayaran tunggakan bagi WP yang memiliki tunggakan. Kemudian, arahan buat billing langsung di coretax dan bayar di channel resmi.

Itu bukan penipuan ya โœ…

Yang penipuan itu yang minta unduh sesuatu, bayar meterai dsbnya, dan terutama tidak menggunakan domain resmi pajak.go.id.

Terima kasih
โค14๐Ÿ‘5๐Ÿซก1