#InfoPenangananKendala
1. Atas permasalahan NPWP Pembeli tidak boleh kosong atau Nama Pembeli tidak boleh kosong saat upload FP non NPWP sedang ditangani pengembang untuk diperbaiki
2. Atas nama penandatanganan PDF Bupot Unifikasi dengan nama pihak yang dipotong, akan dicleansing massal oleh tim PSIAP.
3. Atas kendala FPK yang diapproval di dalam pensil error yang menyebabkan TTE Nama Penandatangan orang lain (kemungkinan PIC LT). Saat ini sedang dieskalasi ke pengembang untuk diperbaiki. Silakan untuk upload dari luar grid.
β
t.me/FAQcoretax
1. Atas permasalahan NPWP Pembeli tidak boleh kosong atau Nama Pembeli tidak boleh kosong saat upload FP non NPWP sedang ditangani pengembang untuk diperbaiki
2. Atas nama penandatanganan PDF Bupot Unifikasi dengan nama pihak yang dipotong, akan dicleansing massal oleh tim PSIAP.
3. Atas kendala FPK yang diapproval di dalam pensil error yang menyebabkan TTE Nama Penandatangan orang lain (kemungkinan PIC LT). Saat ini sedang dieskalasi ke pengembang untuk diperbaiki. Silakan untuk upload dari luar grid.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π10β€7β4π2π’1
175. Jika atas suatu pegawai tetap sudah diterbitkan A1 di bulan Januari-Juni kemudian di bulan Oktober pegawai itu masuk kembali sebagai pegawai tetap baru, hingga Desember, Bagaimana pembuatan bukti potong bulanan (BPMP) dan tahunan A1-nya?
π§Ύ 1. Saat Pegawai Berhenti di Juni
π 2. Saat Pegawai Masuk Kembali di Oktober
π 3. Skenario pemotongan: Digabung atau Tidak
Bisa pilih:
π€ Digabung
π€ Tidak Digabung (Tidak Disarankan)
π Jika Digabung: Langkah Pembuatan A1 di Masa Pajak Akhir (Desember)
β
Rekap: mekanisme PPh 21 terkait perpindahan pegawai, memungkinkan pemenuhan kewajiban PPh 21 melalui penerbitan BPA1 (A1) mid-year dan BPA1 final di akhir, dengan ketentuan: pemberi kerja selanjutnya/periode selanjutnya dapat mengintegrasikan data pemotongan sebelumnya ke dalam bukti potong akhir, dengan memasukkan nomor BPA1 sebelumnya.
--
t.me/FAQcoretax
π§Ύ 1. Saat Pegawai Berhenti di Juni
β’ Karena sudah berhenti kerja di pertengahan tahun, pemberi kerja harus menerbitkan BPA1 paling lambat 1 bulan setelah masa berhenti. BPA1 diterbitkan dengan memilih Masa Pajak Januari s.d. Juni 2025.
β’ A1 ini dipakai pegawai sebagai bukti pemotongan sampai masa berhentinya.
Catatan: BPMP hanya diterbitkan untuk Januari s.d. Mei.
π 2. Saat Pegawai Masuk Kembali di Oktober
β’ Kalau pegawai masuk ke perusahaan lain atau kembali ke perusahaan yang sama, maka periode kerja OktoberβDesember dianggap masa kerja baru.
β’ Pemberi kerja tersebut menerbitkan:
a. BPMP β Oktober-November 2025
b. BPA1 baru β Desember, dengan memilih Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2025.
π 3. Skenario pemotongan: Digabung atau Tidak
Bisa pilih:
Pegawai memastikan telah memperoleh A1 dari masa kerja sebelumnya dan memberitahukan ke pemberi kerja baru. Sesuai PMK 168/2023, penggabungan bukti potong ini bersifat opsional.
β Pemberi kerja yang sama/baru memasukkan data A1 lama (Januari s.d. Juni 2025) pada saat pembuatan A1 baru (Oktober-Desember 2025).
β Jika nomor BPA1 yang diinput valid, sistem akan memprepopulasikan (mengisi otomatis) penghasilan neto dan PPh terpotong sebelumnya. Sehingga, PPh terutang pada BPA1 baru akan memperhitungkan nilai total penghasilan dari dua pemotong.
β Pada SPT PPh OP Karyawan, kedua BPA1 (baru dan lama) akan menjadi kredit pajak. Hal ini dikarenakan nilai pemotongan PPh pada BPA1 baru sudah dikurangkan dengan nilai pemotongan PPh pada BPA1 lama.
β Cek Langkah pembuatan BPA1 masa Desember di bawah.
Terkait isu confidentiality penghasilan: Jika pegawai tidak memberitahukan A1 ke pemberi kerja baru atau pemberi kerja baru tidak memasukkan data BPA1 sebelumnya saat membuat A1 Desember.
β A1 lama dan A1 baru berdiri sendiri.
β Pegawai harus gabungkan sendiri saat lapor SPT Tahunan.
βΌοΈ Terdapat risiko PPh akan kurang bayar di SPT Tahunan terkait penghitungan PPh Pasal 17 yang bersifat progresif dan PTKP menjadi pengurang dalam dua Bupot A1 yang berdiri sendiri (PTKP Ganda).
π Jika Digabung: Langkah Pembuatan A1 di Masa Pajak Akhir (Desember)
β’ BPA1 berfungsi untuk menutup perhitungan PPh setahun (pada bulan Desember 2025) atau bagian tahun (Masa Pajak Terakhir) .
β’ Perhitungan PPh Desember akan menyesuaikan tarif tahunan (Pasal 17), bukan tarif efektif.
β’ Penggabungan dua Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (BPA1/A1) hanya dapat dilakukan jika pegawai bekerja pada bagian tahun (bukan sepanjang tahun)
β’ Penggabungan tidak dapat dilakukan untuk dua BPA1 setahun penuh (misalnya bekerja penuh Januari-Desember 2025 di dua Pemberi Kerja yang berbeda), kecuali BPA2 (ASN/TNI/Polri)
β’ Pengisian BPA1 baru atas penggabungan (sesuai contoh kasus di atas):
- Bekerja di Lebih dari Satu Pemberi Kerja: Ya
- Masa Pajak Awal-Akhir: misalnya OktβDes 2025
- Penghasilan bruto dan pengurang: sesuai masa kerja baru
- PTKP: Pilih sesuai status pada 1 Januari
- Penghasilan neto: Terjumlah otomatis sesuai masa kerja baru
- Nomor Bukti Pemotongan BPA1 dari Pemberi Kerja Sebelumnya: Masukkan nomor BPA1 dari Pemberi Kerja/Periode Sebelumnya β (Klik "Get Data")
- Jumlah Penghasilan Neto Setahun: Jumlah neto total setahun (otomatis)
- Field selanjutnya akan otomatis terhitung, termasuk PPh Pasal 21 yang dipotong BPMP di periode masa kerja sebelumnya.
- PPh 21 KB/LB Masa Desember: Yang harus dipotong/dikembalikan oleh pemberi kerja baru, hasil akhir setelah penyesuaian tahunan.
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€17π7π5β1π«‘1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala nama kosong dalam FP yang berisi identitas NIK National ID, saat ini isu tersebut sedang diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki. β t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
#InfoPenangananKendala
Terima kasih. π»
β
t.me/FAQcoretax
2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN, periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025 pukul 14.00 telah selesai ditangani.
#InfoPenangananKendala
Atas kendala nama kosong dalam FP yang berisi identitas National ID/Identitas Lain, telah selesai diperbaiki. Silakan dicoba kembali.
Terima kasih. π»
β
t.me/FAQcoretax
β€10π4π2
#infoupdate
30-Oct-2025
Terdapat filtering pada kolom Status Faktur, yang menyebabkan faktur yang muncul di list/grid Daftar Faktur Pajak terbatas sesuai filter.
Apabila dibutuhkan melihat faktur pajak berstatus amended atau waiting for amandement dan selainnya, silakan dilakukan penyesuaian filter pada kolom Status Faktur-nya.
--
t.me/FAQcoretax
30-Oct-2025
Terdapat filtering pada kolom Status Faktur, yang menyebabkan faktur yang muncul di list/grid Daftar Faktur Pajak terbatas sesuai filter.
Default filter terdiri dari faktur pajak dengan status:
Created
Approved
Saved_Invalid
Apabila dibutuhkan melihat faktur pajak berstatus amended atau waiting for amandement dan selainnya, silakan dilakukan penyesuaian filter pada kolom Status Faktur-nya.
--
t.me/FAQcoretax
β€12π8π3
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala 1. Atas permasalahan NPWP Pembeli tidak boleh kosong atau Nama Pembeli tidak boleh kosong saat upload FP non NPWP sedang ditangani pengembang untuk diperbaiki 2. Atas nama penandatanganan PDF Bupot Unifikasi dengan nama pihak yangβ¦
#InfoPenangananKendala
Telah dilakukan perbaikan atas kendala penerbitan Faktur Pajak dengan nama penandatangan menampilkan nama pembeli/lawan transaksi.
Deploy fixing diinfokan pkl 16.33, tanggal 30-Oct-2025.
Lakukan CCI Lo Li untuk refresh ui.
Silakan reply di kolom komentar apabila ada yang masih terkendala.
Note:
Belum termasuk cleansing atas data FPK yang sudah terlanjur terbit
β
t.me/FAQcoretax
Telah dilakukan perbaikan atas kendala penerbitan Faktur Pajak dengan nama penandatangan menampilkan nama pembeli/lawan transaksi.
Deploy fixing diinfokan pkl 16.33, tanggal 30-Oct-2025.
Lakukan CCI Lo Li untuk refresh ui.
Silakan reply di kolom komentar apabila ada yang masih terkendala.
Note:
Belum termasuk cleansing atas data FPK yang sudah terlanjur terbit
β
t.me/FAQcoretax
β€6π2π1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Telah dilakukan perbaikan atas kendala penerbitan Faktur Pajak dengan nama penandatangan menampilkan nama pembeli/lawan transaksi. Deploy fixing diinfokan pkl 16.33, tanggal 30-Oct-2025. Lakukan CCI Lo Li untuk refresh ui. Silakanβ¦
#InfoEskalasiKolektif
π¦Cleansing/perbaikan pdf massal masih on progress.
Terima kasih. πΎ
β
t.me/FAQcoretax
π₯ Eskalasi poin 4 terkait Penandatangan pada PDF tidak sesuai, bukan atas nama PIC atau Signer Faktur periode pengisian form sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025 pukul 17.00 telah selesai ditangani. Silakan unduh ulang pdf fakturnya.
π¦Cleansing/perbaikan pdf massal masih on progress.
Terima kasih. πΎ
β
t.me/FAQcoretax
β€7π3
FAQ Coretax
π Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah π‘ Tujuan: β’ Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat. β’ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah diβ¦
#PPh21 #DTP
175. Bagi sektor pariwisata yang ingin membuat BP21/BPMP atas pegawai tetap/tidak tetap yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), apa yang harus dipilih saat buat BP21/BPMP agar PPh 21 nya tidak perlu dibayar, meski dilaporkan dalam SPT Masa 21?
π§Ύ 1οΈβ£ Pilih Jenis Fasilitas
π€ 2οΈβ£ Pelaporan di SPT Masa
β¨ Catatan:
sesuai PMK-10 Tahun 2025 sttd PMK-72 Tahun 2025, pasal 6:
π Kesimpulan:
Dengan memilih opsi fasilitas yang benar, PPh Pasal 21 tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 (sebagai PPh terutang) namun juga dicatat sebagai PPh yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak akan muncul sebagai utang pajak yang harus disetor ke kas negara.
β
t.me/FAQcoretax
175. Bagi sektor pariwisata yang ingin membuat BP21/BPMP atas pegawai tetap/tidak tetap yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), apa yang harus dipilih saat buat BP21/BPMP agar PPh 21 nya tidak perlu dibayar, meski dilaporkan dalam SPT Masa 21?
π§Ύ 1οΈβ£ Pilih Jenis Fasilitas
Saat rekam Bukti Potong:
a. BPMP: Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap atau Monthly Payment
b. BP21: Bukti Potong Selain Pegawai Tetap (Tidak Tetap)
untuk pegawai yang berhak atas insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP),
maka pastikan memilih opsi:
β βPPh Ditanggung Pemerintah (DTP)β pada Bagian B β Fasilitas Perpajakan
dan bukan:
β βFasilitas Lainnyaβ atau
β βTanpa Fasilitasβ
π€ 2οΈβ£ Pelaporan di SPT Masa
Saat melaporkan SPT Masa PPh 21/26, nilai pajak yang diberi fasilitas DTP: Diakui sebagai PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).
Artinya:
π Tidak perlu menyetor pajak tersebut ke kas negara.
π Nilai PPh DTP tersebut akan masuk ke kolom PPh Ditanggung Pemerintah di SPT Induk.
sesuai PMK-10 Tahun 2025 sttd PMK-72 Tahun 2025, pasal 6:
β’ Pembuatan BP21/BPMP dan pelaporan SPT Masa PPh 21 bersifat wajib bagi pemberi kerja yang memanfaatkan fasilitas meski PPh-nya DTP β Buat BP21/BPMP + Laporan SPT 21 = Laporan pemanfaatan insentif.
β’ Pembuatan BP21/BPMP, pelaporan, termasuk pembetulan SPT Masa PPh 21, tersebut dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.
β’ Jika gagal laporan pemanfaatan insentif β tidak berhak DTP β Potong sesuai ketentuan berlaku
π Kesimpulan:
Dengan memilih opsi fasilitas yang benar, PPh Pasal 21 tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 (sebagai PPh terutang) namun juga dicatat sebagai PPh yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak akan muncul sebagai utang pajak yang harus disetor ke kas negara.
β
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€13π3β2π1
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
IG Live Episode: 145
Oleh penyuluh pajak P2humas Kantor Pusat DJP
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Sektor Pariwisata
Hari ini, Jumat,
31 Oktober 2025
Pukul 10.00 WIB
Jangan kelewatan π
π instagram.com/ditjenpajakri
Oleh penyuluh pajak P2humas Kantor Pusat DJP
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Sektor Pariwisata
Hari ini, Jumat,
31 Oktober 2025
Pukul 10.00 WIB
Jangan kelewatan π
π instagram.com/ditjenpajakri
β€5π2π1
#InfoPenangananKendala
Saat ini sedang berlangsung cleansing massal atas nama penandatangan bupot PPh yang tidak sesuai.
Beberapa bupot mungkin sudah benar, sebagian belum. Silakan tinggal tunggu saja, tidak perlu eskalasi kolektif. ππ
Kami akan kabari kembali jika tim PSIAP sudah selesai bantu cleansing atas seluruh populasi bupot yang terdampak. π
Selamat berakhir pekan rekan. Selamat 10 bulan bersama belajar bersama kami di channel ini π
--
t.me/FAQcoretax
Saat ini sedang berlangsung cleansing massal atas nama penandatangan bupot PPh yang tidak sesuai.
Beberapa bupot mungkin sudah benar, sebagian belum. Silakan tinggal tunggu saja, tidak perlu eskalasi kolektif. ππ
Kami akan kabari kembali jika tim PSIAP sudah selesai bantu cleansing atas seluruh populasi bupot yang terdampak. π
Selamat berakhir pekan rekan. Selamat 10 bulan bersama belajar bersama kami di channel ini π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π17β€12π«‘7π1
176. Apakah bisa Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax dengan Norma Tanpa Pemberitahuan NPPN?
#NPPN #LayananAdministrasi
Tidak bisa β
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah fasilitas khusus yang harus diberitahukan terlebih dahulu oleh WP Orang Pribadi (OP) ke DJP, sebelum dapat digunakan di suatu tahun pajak.
βοΈ 1οΈβ£ Validasi di Coretax
Sistem Coretax akan otomatis memeriksa apakah WP sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN.
βοΈ 2οΈβ£ Syarat Wajib Pakai Norma
Agar boleh pakai norma di SPT, wajib pajak orang pribadi harus:
* Memiliki peredaran bruto <= Rp4,8 miliar per tahun, dan
* Sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN ke DJP.
π 3οΈβ£ Dampak jika belum menyampaikan:
* Saat lapor SPT Tahunan, sistem akan block pengisian bagian norma, di lampiran L-3A-4 tabel A "Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan." dan
* WP OP Pekerja Bebas atau Usaha Non-Final UMKM wajib melakukan pembukuan (penyusunan laporan keuangan) untuk mencari penghasilan neto.
β 4οΈβ£ Cara Pengajuan NPPN di Coretax
Sementara ini masih bisa mengajukan NPPN melalui Coretax. Silakan ajukan pemberitauan penggunaan NPPN selagi bisa. (Jangan sampai lewat tahun)
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN atau di sini
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
FAQ terkait:
β’ Tentang NPPN dan Fungsinya
β’ Siapa yang boleh Menggunakan NPPN
β’ Penghasilan Apa Menggunakan NPPN (Norma) bagi Orang Pribadi
β’ Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto
β’ Hubungan antara NPPN dan PPh Final UMKM
β’ Contoh Kasus Penghitungan PPh Terutang dengan NPPN
β
t.me/FAQcoretax
#NPPN #LayananAdministrasi
Tidak bisa β
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah fasilitas khusus yang harus diberitahukan terlebih dahulu oleh WP Orang Pribadi (OP) ke DJP, sebelum dapat digunakan di suatu tahun pajak.
βοΈ 1οΈβ£ Validasi di Coretax
Sistem Coretax akan otomatis memeriksa apakah WP sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN.
βοΈ 2οΈβ£ Syarat Wajib Pakai Norma
Agar boleh pakai norma di SPT, wajib pajak orang pribadi harus:
* Memiliki peredaran bruto <= Rp4,8 miliar per tahun, dan
* Sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN ke DJP.
π 3οΈβ£ Dampak jika belum menyampaikan:
* Saat lapor SPT Tahunan, sistem akan block pengisian bagian norma, di lampiran L-3A-4 tabel A "Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan." dan
* WP OP Pekerja Bebas atau Usaha Non-Final UMKM wajib melakukan pembukuan (penyusunan laporan keuangan) untuk mencari penghasilan neto.
β 4οΈβ£ Cara Pengajuan NPPN di Coretax
Sementara ini masih bisa mengajukan NPPN melalui Coretax. Silakan ajukan pemberitauan penggunaan NPPN selagi bisa. (Jangan sampai lewat tahun)
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN atau di sini
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
FAQ terkait:
β’ Tentang NPPN dan Fungsinya
β’ Siapa yang boleh Menggunakan NPPN
β’ Penghasilan Apa Menggunakan NPPN (Norma) bagi Orang Pribadi
β’ Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto
β’ Hubungan antara NPPN dan PPh Final UMKM
β’ Contoh Kasus Penghitungan PPh Terutang dengan NPPN
β
t.me/FAQcoretax
β€14π3β1
PDF Tutorial NPPN.pdf
843.5 KB
Tutorial PDF Pengajuan Pemberitahuan Penggunaan NPPN via Coretax
Bisa diunduh di s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
πΉ Video panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
β
t.me/FAQcoretax
Bisa diunduh di s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
β
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€7π2β1
Panduan Pemberitahuan Penggunaan:
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN)
melalui Coretax
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
β
t.me/FAQcoretax
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN)
melalui Coretax
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
β
t.me/FAQcoretax
β€12β2
177. Jika wanita kawin (istri) berprofesi sebagai pekerja bebas namun menggabungkan kewajiban perpajakan (gabung NPWP) dengan suami, bagaimana pemberitahuan penggunaan NPPN-nya?
Kalau istri pekerja bebas memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami (gabung NPWP), maka:
π Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan oleh SUAMI, melalui akun Coretax milik suami.
π¨βπ©βπ§βπ¦ Kenapa Suami yang Harus Melapor?
Karena dalam sistem pajak Indonesia, kalau sudah gabung NPWP (Istri masuk DUK sebagai tanggungan):
* Suami dianggap sebagai kepala keluarga (subjek pajak utama).
* Keluarga dalam DUK dengan status tanggungan diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi.
* Semua penghasilan, baik dari suami maupun istri, dilaporkan di SPT Tahunan suami.
π Kesimpulan:
Walaupun penghasilan berasal dari pekerjaan bebas istri,
pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tetap harus dilakukan lewat akun Coretax (DJP Online) suami.
β Silakan pastikan Suami untuk segera ajukan NPPN, berikut tutorialnya:
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
β
t.me/FAQcoretax
Kalau istri pekerja bebas memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami (gabung NPWP), maka:
π Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan oleh SUAMI, melalui akun Coretax milik suami.
π¨βπ©βπ§βπ¦ Kenapa Suami yang Harus Melapor?
Karena dalam sistem pajak Indonesia, kalau sudah gabung NPWP (Istri masuk DUK sebagai tanggungan):
* Suami dianggap sebagai kepala keluarga (subjek pajak utama).
* Keluarga dalam DUK dengan status tanggungan diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi.
* Semua penghasilan, baik dari suami maupun istri, dilaporkan di SPT Tahunan suami.
π Kesimpulan:
Walaupun penghasilan berasal dari pekerjaan bebas istri,
pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tetap harus dilakukan lewat akun Coretax (DJP Online) suami.
β Silakan pastikan Suami untuk segera ajukan NPPN, berikut tutorialnya:
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
β
t.me/FAQcoretax
β€7π3β2
FAQ Coretax
Materi Official SPT Tahunan Coretax *Update tanggal 03 November 2025, 17.30 WIB β οΈ Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai proses pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru Klik di untuk unduh: πΊ Tutorial Youtube: t.kemeβ¦
SPT Tahunan PPh OP Pekerjaan Bebas.pdf
3.8 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pekerjaan Bebas
versi 2025.10.24
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di π pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
versi 2025.10.24
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di π pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
β€7β1
FAQ Coretax
Materi Official SPT Tahunan Coretax *Update tanggal 03 November 2025, 17.30 WIB β οΈ Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai proses pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru Klik di untuk unduh: πΊ Tutorial Youtube: t.kemeβ¦
SPT_Tahunan_WP_OP_Penghasilan_Bruto_Tertentu_omzet_kurang_4,8M.pdf
3.2 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Penghasilan Bruto Tertentu (PBT) atau WP OP PPh Final UMKM
versi 20251001
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di π pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
versi 20251001
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di π pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
β€9β1
#InfoPenangananKendala
Atas cleansing massal nama penandatanganan yang tidak sesuai pada BP 21 dan BPPU, yang terbentuk di Bulan Oktober, telah selesai dilakukan. Nama penandatanganan yang tampil adalah nama PIC Pemotong.
Silakan dicek
β
t.me/FAQcoretax
Atas cleansing massal nama penandatanganan yang tidak sesuai pada BP 21 dan BPPU, yang terbentuk di Bulan Oktober, telah selesai dilakukan. Nama penandatanganan yang tampil adalah nama PIC Pemotong.
Silakan dicek
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€13π2π1
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 12:18:06 WIB tanggalβ¦
#InfoPenangananKendala
Tanggal 05/11/2025, 10:35 WIB
β Telah selesai dilakukan cleansing massal atas nama penandatangan pada Faktur Pajak yang tidak sesuai.
Silakan dicek kembali π
π Jika masih terdapat FP yang tidak termasuk dalam populasi perbaikan dan nama penandatangan belum sesuai, silakan minta:
β’ tiket Melati ke KPP/Kring Pajak atau
β’ eskalasi kolektif nomor 4 di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
Tanggal 05/11/2025, 10:35 WIB
β Telah selesai dilakukan cleansing massal atas nama penandatangan pada Faktur Pajak yang tidak sesuai.
Silakan dicek kembali π
π Jika masih terdapat FP yang tidak termasuk dalam populasi perbaikan dan nama penandatangan belum sesuai, silakan minta:
β’ tiket Melati ke KPP/Kring Pajak atau
β’ eskalasi kolektif nomor 4 di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6π5π3
π’ TELAH RILIS: FAQ & SALINDIA
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Sektor Pariwisata
DJP telah menerbitkan bahan edukasi (Paparan & FAQ) mengenai PMK 72 Tahun 2025, terkait perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.
---
π FAQ memuat hal-hal berikut:
1οΈβ£ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2οΈβ£ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3οΈβ£ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4οΈβ£ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5οΈβ£ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
π§Ύ Salindia memuat:
1οΈβ£ Latar belakang & pokok kebijakan
2οΈβ£ Kriteria penerima insentif
3οΈβ£ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4οΈβ£ Kewajiban pemberi kerja
5οΈβ£ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6οΈβ£ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
π₯ Silakan unduh di:
π pajak.go.id
atau melalui tautan:
π t.kemenkeu.go.id/PMK72
β³οΈ Bagikan informasi ini, biar rekan-rekan sektor pariwisata bisa merasakan manfaatnya
β
t.me/FAQcoretax
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Sektor Pariwisata
DJP telah menerbitkan bahan edukasi (Paparan & FAQ) mengenai PMK 72 Tahun 2025, terkait perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.
---
π FAQ memuat hal-hal berikut:
1οΈβ£ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2οΈβ£ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3οΈβ£ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4οΈβ£ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5οΈβ£ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
π§Ύ Salindia memuat:
1οΈβ£ Latar belakang & pokok kebijakan
2οΈβ£ Kriteria penerima insentif
3οΈβ£ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4οΈβ£ Kewajiban pemberi kerja
5οΈβ£ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6οΈβ£ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
π₯ Silakan unduh di:
π pajak.go.id
atau melalui tautan:
π t.kemenkeu.go.id/PMK72
β³οΈ Bagikan informasi ini, biar rekan-rekan sektor pariwisata bisa merasakan manfaatnya
β
t.me/FAQcoretax
β€10β1
Salindia PMK 72 Tahun 2025 Perluasan PPh 21 DTP.pdf
6.2 MB
π§Ύ Salindia PMK 72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisata:
1οΈβ£ Latar belakang & pokok kebijakan
2οΈβ£ Kriteria penerima insentif
3οΈβ£ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4οΈβ£ Kewajiban pemberi kerja
5οΈβ£ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6οΈβ£ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
β
t.me/FAQcoretax
1οΈβ£ Latar belakang & pokok kebijakan
2οΈβ£ Kriteria penerima insentif
3οΈβ£ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4οΈβ£ Kewajiban pemberi kerja
5οΈβ£ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6οΈβ£ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
β
t.me/FAQcoretax
β€6β1
FAQ PMK-72 Tahun 2025 PPh 21 DTP Sektor Pariwisata.pdf
429.3 KB
π FAQ PMK-72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisita
Memuat:
1οΈβ£ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2οΈβ£ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3οΈβ£ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4οΈβ£ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5οΈβ£ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
β
t.me/FAQcoretax
Memuat:
1οΈβ£ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2οΈβ£ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3οΈβ£ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4οΈβ£ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5οΈβ£ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
β
t.me/FAQcoretax
β€5π2β1