KLU PMK72.xlsx
88.2 KB
#Aturan
PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK No. 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG MENDAPATKAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)
β
t.me/FAQcoretax
PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK No. 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG MENDAPATKAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)
β
t.me/FAQcoretax
π9β€5π4β1
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Pemerintah meluncurkan paket insentif pajak untuk memberi kemudahan! Mulai 2025, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diperluas ke sektor padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Artinya, pajak Anda pada sektor di atas dibayarkan oleh Pemerintah!
Selengkapnya sesuai PMK-72 Tahun 2025
https://www.instagram.com/p/DQJjJ_0Ejja/
β
t.me/FAQcoretax
Selengkapnya sesuai PMK-72 Tahun 2025
https://www.instagram.com/p/DQJjJ_0Ejja/
β
t.me/FAQcoretax
β€12π3
π Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
π‘ Tujuan:
β’ Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat.
β’ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
β’ Perluasan fasilitas fiskal PPh 21 DTP pada sektor pariwisata (perluasan dari PMK-10 Tahun 2025 sebelumnya).
π Kriteria Pemberi Kerja:
β’ Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, barang dari kulit serta Pariwisata (baru ditambahkan dalam PMK 72/2025)
β’ Memiliki KLU utama yang tercantum dalam Lampiran A (total 77 KLU sektor pariwisata ditambah 56 KLU sektor industri lainnya).
β’ Contoh KLU Sektor Pariwisata (Lampiran A. II): Angkutan Darat Wisata (H 49425), Hotel Bintang (I 55110), Vila (I 55193), Restoran (I 56101), Jasa Penyelenggara Pertemuan/MICE (N 82301), Taman Rekreasi (R 93211), hingga Aktivitas Spa (S 96122) dsb.
π· Kriteria Pegawai yang Berhak:
β’ Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
β’ Pegawai Tetap: gaji β€ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun)
β’ Pegawai Tidak Tetap: upah harian β€ Rp500.000 atau bulanan β€ Rp10.000.000.
β’ Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain (mis. DTP IKN)
π Mekanisme Pemberian Insentif:
β’ PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai: Pegawai menerima gaji penuh, karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
β’ Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
β’ Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.
π Periode Pemberian Insentif:
β’ Industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit β Jan-Des 2025
β’ Sektor Pariwisata (baru) β Okt-Des 2025
βΌοΈ Ketentuan khusus (Pegawai Tetap):
β’ Industri non pariwisata β kelebihannya tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan.
β’ Sektor pariwisata (PMK-72):
π bagian kelebihan non-DTP (Jan-Sep): harus dikembalikan ke pegawai dan oleh pemberi kerja bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
π bagian kelebihan DTP (Okt-Des): tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan β Pemberi kerja membuat tambahan 1 bupot penyesuaian kompensasi (21-100-39) selain BP A1 di masa desember untuk net-off bagian kelebihan DTP yang tidak boleh dikompensasikan secara agregat atas semua pegawai tetap (cek contoh Tn H)
π° Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
Contoh kurang lebih sama dengan Resume PMK-10 yang pernah dibuat di sini
Dengan tambahan:
1οΈβ£ Tuan H (Pegawai Tetap di PT U - Hotel Bintang/KLU 55110)
Status: Menikah dengan 3 tanggungan (K/3)
Gaji tetap teratur bulan Januari: Rp9.000.000,00
Insentif DTP berlaku: Oktober s.d. Desember 2025:
a. Penghasilan Bruto Setahun (Total): Rp126.000.000
b. PPh 21 Terutang Setahun: Rp2.400.000
c. PPh 21 yang Telah Dipotong (DTP+Non DTP) s.d. Nov 2025: Rp3.825.000
d. LB PPh 21: minus Rp1.425.000,00
e. PPh 21 DTP Okt-Nov 2025 (Insentif): Rp225.000 (112.500x2)
f. Bagian LB Wajib Dikembalikan ke Pegawai: Rp1.200.000 (d-e)
g. Bagian LB Dapat Dikompensasikan Pemberi Kerja: Rp1.200.000
h. Nilai Bupot Tambahan Penyesuaian (BP21): Rp225.000
π Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
β’ Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
β’ Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
β’ Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.
π Aturan dan KLU Pariwisata selengkapnya: [Link PMK 72 Tahun 2025]
Sekian resume ini
π Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
π‘ Tujuan:
β’ Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat.
β’ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
β’ Perluasan fasilitas fiskal PPh 21 DTP pada sektor pariwisata (perluasan dari PMK-10 Tahun 2025 sebelumnya).
π Kriteria Pemberi Kerja:
β’ Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, barang dari kulit serta Pariwisata (baru ditambahkan dalam PMK 72/2025)
β’ Memiliki KLU utama yang tercantum dalam Lampiran A (total 77 KLU sektor pariwisata ditambah 56 KLU sektor industri lainnya).
β’ Contoh KLU Sektor Pariwisata (Lampiran A. II): Angkutan Darat Wisata (H 49425), Hotel Bintang (I 55110), Vila (I 55193), Restoran (I 56101), Jasa Penyelenggara Pertemuan/MICE (N 82301), Taman Rekreasi (R 93211), hingga Aktivitas Spa (S 96122) dsb.
π· Kriteria Pegawai yang Berhak:
β’ Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
β’ Pegawai Tetap: gaji β€ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun)
β’ Pegawai Tidak Tetap: upah harian β€ Rp500.000 atau bulanan β€ Rp10.000.000.
β’ Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain (mis. DTP IKN)
π Mekanisme Pemberian Insentif:
β’ PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai: Pegawai menerima gaji penuh, karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
β’ Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
β’ Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.
π Periode Pemberian Insentif:
β’ Industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit β Jan-Des 2025
β’ Sektor Pariwisata (baru) β Okt-Des 2025
βΌοΈ Ketentuan khusus (Pegawai Tetap):
β’ Industri non pariwisata β kelebihannya tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan.
β’ Sektor pariwisata (PMK-72):
π bagian kelebihan non-DTP (Jan-Sep): harus dikembalikan ke pegawai dan oleh pemberi kerja bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
π bagian kelebihan DTP (Okt-Des): tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan β Pemberi kerja membuat tambahan 1 bupot penyesuaian kompensasi (21-100-39) selain BP A1 di masa desember untuk net-off bagian kelebihan DTP yang tidak boleh dikompensasikan secara agregat atas semua pegawai tetap (cek contoh Tn H)
π° Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
Contoh kurang lebih sama dengan Resume PMK-10 yang pernah dibuat di sini
Dengan tambahan:
1οΈβ£ Tuan H (Pegawai Tetap di PT U - Hotel Bintang/KLU 55110)
Status: Menikah dengan 3 tanggungan (K/3)
Gaji tetap teratur bulan Januari: Rp9.000.000,00
Insentif DTP berlaku: Oktober s.d. Desember 2025:
a. Penghasilan Bruto Setahun (Total): Rp126.000.000
b. PPh 21 Terutang Setahun: Rp2.400.000
c. PPh 21 yang Telah Dipotong (DTP+Non DTP) s.d. Nov 2025: Rp3.825.000
d. LB PPh 21: minus Rp1.425.000,00
e. PPh 21 DTP Okt-Nov 2025 (Insentif): Rp225.000 (112.500x2)
f. Bagian LB Wajib Dikembalikan ke Pegawai: Rp1.200.000 (d-e)
g. Bagian LB Dapat Dikompensasikan Pemberi Kerja: Rp1.200.000
h. Nilai Bupot Tambahan Penyesuaian (BP21): Rp225.000
π Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
β’ Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
β’ Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
β’ Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.
π Aturan dan KLU Pariwisata selengkapnya: [Link PMK 72 Tahun 2025]
Sekian resume ini
π Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Telegram
Info Pajak @pajaksbyrungkut
π’ Rangkuman: PMK 10 Tahun 2025: Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
π *Berlaku Januari - Desember 2025*
π‘ Tujuan:
πΉ Memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli pekerja.
πΉ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektorβ¦
π *Berlaku Januari - Desember 2025*
π‘ Tujuan:
πΉ Memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli pekerja.
πΉ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektorβ¦
β€35π9π2π₯2π«‘2β1
#InfoPenangananKendala
1. Atas permasalahan NPWP Pembeli tidak boleh kosong atau Nama Pembeli tidak boleh kosong saat upload FP non NPWP sedang ditangani pengembang untuk diperbaiki
2. Atas nama penandatanganan PDF Bupot Unifikasi dengan nama pihak yang dipotong, akan dicleansing massal oleh tim PSIAP.
3. Atas kendala FPK yang diapproval di dalam pensil error yang menyebabkan TTE Nama Penandatangan orang lain (kemungkinan PIC LT). Saat ini sedang dieskalasi ke pengembang untuk diperbaiki. Silakan untuk upload dari luar grid.
β
t.me/FAQcoretax
1. Atas permasalahan NPWP Pembeli tidak boleh kosong atau Nama Pembeli tidak boleh kosong saat upload FP non NPWP sedang ditangani pengembang untuk diperbaiki
2. Atas nama penandatanganan PDF Bupot Unifikasi dengan nama pihak yang dipotong, akan dicleansing massal oleh tim PSIAP.
3. Atas kendala FPK yang diapproval di dalam pensil error yang menyebabkan TTE Nama Penandatangan orang lain (kemungkinan PIC LT). Saat ini sedang dieskalasi ke pengembang untuk diperbaiki. Silakan untuk upload dari luar grid.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π10β€7β4π2π’1
175. Jika atas suatu pegawai tetap sudah diterbitkan A1 di bulan Januari-Juni kemudian di bulan Oktober pegawai itu masuk kembali sebagai pegawai tetap baru, hingga Desember, Bagaimana pembuatan bukti potong bulanan (BPMP) dan tahunan A1-nya?
π§Ύ 1. Saat Pegawai Berhenti di Juni
π 2. Saat Pegawai Masuk Kembali di Oktober
π 3. Skenario pemotongan: Digabung atau Tidak
Bisa pilih:
π€ Digabung
π€ Tidak Digabung (Tidak Disarankan)
π Jika Digabung: Langkah Pembuatan A1 di Masa Pajak Akhir (Desember)
β
Rekap: mekanisme PPh 21 terkait perpindahan pegawai, memungkinkan pemenuhan kewajiban PPh 21 melalui penerbitan BPA1 (A1) mid-year dan BPA1 final di akhir, dengan ketentuan: pemberi kerja selanjutnya/periode selanjutnya dapat mengintegrasikan data pemotongan sebelumnya ke dalam bukti potong akhir, dengan memasukkan nomor BPA1 sebelumnya.
--
t.me/FAQcoretax
π§Ύ 1. Saat Pegawai Berhenti di Juni
β’ Karena sudah berhenti kerja di pertengahan tahun, pemberi kerja harus menerbitkan BPA1 paling lambat 1 bulan setelah masa berhenti. BPA1 diterbitkan dengan memilih Masa Pajak Januari s.d. Juni 2025.
β’ A1 ini dipakai pegawai sebagai bukti pemotongan sampai masa berhentinya.
Catatan: BPMP hanya diterbitkan untuk Januari s.d. Mei.
π 2. Saat Pegawai Masuk Kembali di Oktober
β’ Kalau pegawai masuk ke perusahaan lain atau kembali ke perusahaan yang sama, maka periode kerja OktoberβDesember dianggap masa kerja baru.
β’ Pemberi kerja tersebut menerbitkan:
a. BPMP β Oktober-November 2025
b. BPA1 baru β Desember, dengan memilih Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2025.
π 3. Skenario pemotongan: Digabung atau Tidak
Bisa pilih:
Pegawai memastikan telah memperoleh A1 dari masa kerja sebelumnya dan memberitahukan ke pemberi kerja baru. Sesuai PMK 168/2023, penggabungan bukti potong ini bersifat opsional.
β Pemberi kerja yang sama/baru memasukkan data A1 lama (Januari s.d. Juni 2025) pada saat pembuatan A1 baru (Oktober-Desember 2025).
β Jika nomor BPA1 yang diinput valid, sistem akan memprepopulasikan (mengisi otomatis) penghasilan neto dan PPh terpotong sebelumnya. Sehingga, PPh terutang pada BPA1 baru akan memperhitungkan nilai total penghasilan dari dua pemotong.
β Pada SPT PPh OP Karyawan, kedua BPA1 (baru dan lama) akan menjadi kredit pajak. Hal ini dikarenakan nilai pemotongan PPh pada BPA1 baru sudah dikurangkan dengan nilai pemotongan PPh pada BPA1 lama.
β Cek Langkah pembuatan BPA1 masa Desember di bawah.
Terkait isu confidentiality penghasilan: Jika pegawai tidak memberitahukan A1 ke pemberi kerja baru atau pemberi kerja baru tidak memasukkan data BPA1 sebelumnya saat membuat A1 Desember.
β A1 lama dan A1 baru berdiri sendiri.
β Pegawai harus gabungkan sendiri saat lapor SPT Tahunan.
βΌοΈ Terdapat risiko PPh akan kurang bayar di SPT Tahunan terkait penghitungan PPh Pasal 17 yang bersifat progresif dan PTKP menjadi pengurang dalam dua Bupot A1 yang berdiri sendiri (PTKP Ganda).
π Jika Digabung: Langkah Pembuatan A1 di Masa Pajak Akhir (Desember)
β’ BPA1 berfungsi untuk menutup perhitungan PPh setahun (pada bulan Desember 2025) atau bagian tahun (Masa Pajak Terakhir) .
β’ Perhitungan PPh Desember akan menyesuaikan tarif tahunan (Pasal 17), bukan tarif efektif.
β’ Penggabungan dua Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (BPA1/A1) hanya dapat dilakukan jika pegawai bekerja pada bagian tahun (bukan sepanjang tahun)
β’ Penggabungan tidak dapat dilakukan untuk dua BPA1 setahun penuh (misalnya bekerja penuh Januari-Desember 2025 di dua Pemberi Kerja yang berbeda), kecuali BPA2 (ASN/TNI/Polri)
β’ Pengisian BPA1 baru atas penggabungan (sesuai contoh kasus di atas):
- Bekerja di Lebih dari Satu Pemberi Kerja: Ya
- Masa Pajak Awal-Akhir: misalnya OktβDes 2025
- Penghasilan bruto dan pengurang: sesuai masa kerja baru
- PTKP: Pilih sesuai status pada 1 Januari
- Penghasilan neto: Terjumlah otomatis sesuai masa kerja baru
- Nomor Bukti Pemotongan BPA1 dari Pemberi Kerja Sebelumnya: Masukkan nomor BPA1 dari Pemberi Kerja/Periode Sebelumnya β (Klik "Get Data")
- Jumlah Penghasilan Neto Setahun: Jumlah neto total setahun (otomatis)
- Field selanjutnya akan otomatis terhitung, termasuk PPh Pasal 21 yang dipotong BPMP di periode masa kerja sebelumnya.
- PPh 21 KB/LB Masa Desember: Yang harus dipotong/dikembalikan oleh pemberi kerja baru, hasil akhir setelah penyesuaian tahunan.
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€17π7π5β1π«‘1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala nama kosong dalam FP yang berisi identitas NIK National ID, saat ini isu tersebut sedang diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki. β t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
#InfoPenangananKendala
Terima kasih. π»
β
t.me/FAQcoretax
2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN, periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025 pukul 14.00 telah selesai ditangani.
#InfoPenangananKendala
Atas kendala nama kosong dalam FP yang berisi identitas National ID/Identitas Lain, telah selesai diperbaiki. Silakan dicoba kembali.
Terima kasih. π»
β
t.me/FAQcoretax
β€10π4π2
#infoupdate
30-Oct-2025
Terdapat filtering pada kolom Status Faktur, yang menyebabkan faktur yang muncul di list/grid Daftar Faktur Pajak terbatas sesuai filter.
Apabila dibutuhkan melihat faktur pajak berstatus amended atau waiting for amandement dan selainnya, silakan dilakukan penyesuaian filter pada kolom Status Faktur-nya.
--
t.me/FAQcoretax
30-Oct-2025
Terdapat filtering pada kolom Status Faktur, yang menyebabkan faktur yang muncul di list/grid Daftar Faktur Pajak terbatas sesuai filter.
Default filter terdiri dari faktur pajak dengan status:
Created
Approved
Saved_Invalid
Apabila dibutuhkan melihat faktur pajak berstatus amended atau waiting for amandement dan selainnya, silakan dilakukan penyesuaian filter pada kolom Status Faktur-nya.
--
t.me/FAQcoretax
β€12π8π3
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala 1. Atas permasalahan NPWP Pembeli tidak boleh kosong atau Nama Pembeli tidak boleh kosong saat upload FP non NPWP sedang ditangani pengembang untuk diperbaiki 2. Atas nama penandatanganan PDF Bupot Unifikasi dengan nama pihak yangβ¦
#InfoPenangananKendala
Telah dilakukan perbaikan atas kendala penerbitan Faktur Pajak dengan nama penandatangan menampilkan nama pembeli/lawan transaksi.
Deploy fixing diinfokan pkl 16.33, tanggal 30-Oct-2025.
Lakukan CCI Lo Li untuk refresh ui.
Silakan reply di kolom komentar apabila ada yang masih terkendala.
Note:
Belum termasuk cleansing atas data FPK yang sudah terlanjur terbit
β
t.me/FAQcoretax
Telah dilakukan perbaikan atas kendala penerbitan Faktur Pajak dengan nama penandatangan menampilkan nama pembeli/lawan transaksi.
Deploy fixing diinfokan pkl 16.33, tanggal 30-Oct-2025.
Lakukan CCI Lo Li untuk refresh ui.
Silakan reply di kolom komentar apabila ada yang masih terkendala.
Note:
Belum termasuk cleansing atas data FPK yang sudah terlanjur terbit
β
t.me/FAQcoretax
β€6π2π1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Telah dilakukan perbaikan atas kendala penerbitan Faktur Pajak dengan nama penandatangan menampilkan nama pembeli/lawan transaksi. Deploy fixing diinfokan pkl 16.33, tanggal 30-Oct-2025. Lakukan CCI Lo Li untuk refresh ui. Silakanβ¦
#InfoEskalasiKolektif
π¦Cleansing/perbaikan pdf massal masih on progress.
Terima kasih. πΎ
β
t.me/FAQcoretax
π₯ Eskalasi poin 4 terkait Penandatangan pada PDF tidak sesuai, bukan atas nama PIC atau Signer Faktur periode pengisian form sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025 pukul 17.00 telah selesai ditangani. Silakan unduh ulang pdf fakturnya.
π¦Cleansing/perbaikan pdf massal masih on progress.
Terima kasih. πΎ
β
t.me/FAQcoretax
β€7π3
FAQ Coretax
π Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah π‘ Tujuan: β’ Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat. β’ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah diβ¦
#PPh21 #DTP
175. Bagi sektor pariwisata yang ingin membuat BP21/BPMP atas pegawai tetap/tidak tetap yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), apa yang harus dipilih saat buat BP21/BPMP agar PPh 21 nya tidak perlu dibayar, meski dilaporkan dalam SPT Masa 21?
π§Ύ 1οΈβ£ Pilih Jenis Fasilitas
π€ 2οΈβ£ Pelaporan di SPT Masa
β¨ Catatan:
sesuai PMK-10 Tahun 2025 sttd PMK-72 Tahun 2025, pasal 6:
π Kesimpulan:
Dengan memilih opsi fasilitas yang benar, PPh Pasal 21 tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 (sebagai PPh terutang) namun juga dicatat sebagai PPh yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak akan muncul sebagai utang pajak yang harus disetor ke kas negara.
β
t.me/FAQcoretax
175. Bagi sektor pariwisata yang ingin membuat BP21/BPMP atas pegawai tetap/tidak tetap yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), apa yang harus dipilih saat buat BP21/BPMP agar PPh 21 nya tidak perlu dibayar, meski dilaporkan dalam SPT Masa 21?
π§Ύ 1οΈβ£ Pilih Jenis Fasilitas
Saat rekam Bukti Potong:
a. BPMP: Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap atau Monthly Payment
b. BP21: Bukti Potong Selain Pegawai Tetap (Tidak Tetap)
untuk pegawai yang berhak atas insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP),
maka pastikan memilih opsi:
β βPPh Ditanggung Pemerintah (DTP)β pada Bagian B β Fasilitas Perpajakan
dan bukan:
β βFasilitas Lainnyaβ atau
β βTanpa Fasilitasβ
π€ 2οΈβ£ Pelaporan di SPT Masa
Saat melaporkan SPT Masa PPh 21/26, nilai pajak yang diberi fasilitas DTP: Diakui sebagai PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).
Artinya:
π Tidak perlu menyetor pajak tersebut ke kas negara.
π Nilai PPh DTP tersebut akan masuk ke kolom PPh Ditanggung Pemerintah di SPT Induk.
sesuai PMK-10 Tahun 2025 sttd PMK-72 Tahun 2025, pasal 6:
β’ Pembuatan BP21/BPMP dan pelaporan SPT Masa PPh 21 bersifat wajib bagi pemberi kerja yang memanfaatkan fasilitas meski PPh-nya DTP β Buat BP21/BPMP + Laporan SPT 21 = Laporan pemanfaatan insentif.
β’ Pembuatan BP21/BPMP, pelaporan, termasuk pembetulan SPT Masa PPh 21, tersebut dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.
β’ Jika gagal laporan pemanfaatan insentif β tidak berhak DTP β Potong sesuai ketentuan berlaku
π Kesimpulan:
Dengan memilih opsi fasilitas yang benar, PPh Pasal 21 tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 (sebagai PPh terutang) namun juga dicatat sebagai PPh yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak akan muncul sebagai utang pajak yang harus disetor ke kas negara.
β
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€13π3β2π1
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
IG Live Episode: 145
Oleh penyuluh pajak P2humas Kantor Pusat DJP
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Sektor Pariwisata
Hari ini, Jumat,
31 Oktober 2025
Pukul 10.00 WIB
Jangan kelewatan π
π instagram.com/ditjenpajakri
Oleh penyuluh pajak P2humas Kantor Pusat DJP
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Sektor Pariwisata
Hari ini, Jumat,
31 Oktober 2025
Pukul 10.00 WIB
Jangan kelewatan π
π instagram.com/ditjenpajakri
β€5π2π1
#InfoPenangananKendala
Saat ini sedang berlangsung cleansing massal atas nama penandatangan bupot PPh yang tidak sesuai.
Beberapa bupot mungkin sudah benar, sebagian belum. Silakan tinggal tunggu saja, tidak perlu eskalasi kolektif. ππ
Kami akan kabari kembali jika tim PSIAP sudah selesai bantu cleansing atas seluruh populasi bupot yang terdampak. π
Selamat berakhir pekan rekan. Selamat 10 bulan bersama belajar bersama kami di channel ini π
--
t.me/FAQcoretax
Saat ini sedang berlangsung cleansing massal atas nama penandatangan bupot PPh yang tidak sesuai.
Beberapa bupot mungkin sudah benar, sebagian belum. Silakan tinggal tunggu saja, tidak perlu eskalasi kolektif. ππ
Kami akan kabari kembali jika tim PSIAP sudah selesai bantu cleansing atas seluruh populasi bupot yang terdampak. π
Selamat berakhir pekan rekan. Selamat 10 bulan bersama belajar bersama kami di channel ini π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π17β€12π«‘7π1
176. Apakah bisa Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax dengan Norma Tanpa Pemberitahuan NPPN?
#NPPN #LayananAdministrasi
Tidak bisa β
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah fasilitas khusus yang harus diberitahukan terlebih dahulu oleh WP Orang Pribadi (OP) ke DJP, sebelum dapat digunakan di suatu tahun pajak.
βοΈ 1οΈβ£ Validasi di Coretax
Sistem Coretax akan otomatis memeriksa apakah WP sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN.
βοΈ 2οΈβ£ Syarat Wajib Pakai Norma
Agar boleh pakai norma di SPT, wajib pajak orang pribadi harus:
* Memiliki peredaran bruto <= Rp4,8 miliar per tahun, dan
* Sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN ke DJP.
π 3οΈβ£ Dampak jika belum menyampaikan:
* Saat lapor SPT Tahunan, sistem akan block pengisian bagian norma, di lampiran L-3A-4 tabel A "Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan." dan
* WP OP Pekerja Bebas atau Usaha Non-Final UMKM wajib melakukan pembukuan (penyusunan laporan keuangan) untuk mencari penghasilan neto.
β 4οΈβ£ Cara Pengajuan NPPN di Coretax
Sementara ini masih bisa mengajukan NPPN melalui Coretax. Silakan ajukan pemberitauan penggunaan NPPN selagi bisa. (Jangan sampai lewat tahun)
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN atau di sini
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
FAQ terkait:
β’ Tentang NPPN dan Fungsinya
β’ Siapa yang boleh Menggunakan NPPN
β’ Penghasilan Apa Menggunakan NPPN (Norma) bagi Orang Pribadi
β’ Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto
β’ Hubungan antara NPPN dan PPh Final UMKM
β’ Contoh Kasus Penghitungan PPh Terutang dengan NPPN
β
t.me/FAQcoretax
#NPPN #LayananAdministrasi
Tidak bisa β
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah fasilitas khusus yang harus diberitahukan terlebih dahulu oleh WP Orang Pribadi (OP) ke DJP, sebelum dapat digunakan di suatu tahun pajak.
βοΈ 1οΈβ£ Validasi di Coretax
Sistem Coretax akan otomatis memeriksa apakah WP sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN.
βοΈ 2οΈβ£ Syarat Wajib Pakai Norma
Agar boleh pakai norma di SPT, wajib pajak orang pribadi harus:
* Memiliki peredaran bruto <= Rp4,8 miliar per tahun, dan
* Sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN ke DJP.
π 3οΈβ£ Dampak jika belum menyampaikan:
* Saat lapor SPT Tahunan, sistem akan block pengisian bagian norma, di lampiran L-3A-4 tabel A "Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan." dan
* WP OP Pekerja Bebas atau Usaha Non-Final UMKM wajib melakukan pembukuan (penyusunan laporan keuangan) untuk mencari penghasilan neto.
β 4οΈβ£ Cara Pengajuan NPPN di Coretax
Sementara ini masih bisa mengajukan NPPN melalui Coretax. Silakan ajukan pemberitauan penggunaan NPPN selagi bisa. (Jangan sampai lewat tahun)
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN atau di sini
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
FAQ terkait:
β’ Tentang NPPN dan Fungsinya
β’ Siapa yang boleh Menggunakan NPPN
β’ Penghasilan Apa Menggunakan NPPN (Norma) bagi Orang Pribadi
β’ Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto
β’ Hubungan antara NPPN dan PPh Final UMKM
β’ Contoh Kasus Penghitungan PPh Terutang dengan NPPN
β
t.me/FAQcoretax
β€14π3β1
PDF Tutorial NPPN.pdf
843.5 KB
Tutorial PDF Pengajuan Pemberitahuan Penggunaan NPPN via Coretax
Bisa diunduh di s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
πΉ Video panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
β
t.me/FAQcoretax
Bisa diunduh di s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
β
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€7π2β1
Panduan Pemberitahuan Penggunaan:
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN)
melalui Coretax
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
β
t.me/FAQcoretax
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN)
melalui Coretax
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
β
t.me/FAQcoretax
β€12β2
177. Jika wanita kawin (istri) berprofesi sebagai pekerja bebas namun menggabungkan kewajiban perpajakan (gabung NPWP) dengan suami, bagaimana pemberitahuan penggunaan NPPN-nya?
Kalau istri pekerja bebas memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami (gabung NPWP), maka:
π Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan oleh SUAMI, melalui akun Coretax milik suami.
π¨βπ©βπ§βπ¦ Kenapa Suami yang Harus Melapor?
Karena dalam sistem pajak Indonesia, kalau sudah gabung NPWP (Istri masuk DUK sebagai tanggungan):
* Suami dianggap sebagai kepala keluarga (subjek pajak utama).
* Keluarga dalam DUK dengan status tanggungan diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi.
* Semua penghasilan, baik dari suami maupun istri, dilaporkan di SPT Tahunan suami.
π Kesimpulan:
Walaupun penghasilan berasal dari pekerjaan bebas istri,
pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tetap harus dilakukan lewat akun Coretax (DJP Online) suami.
β Silakan pastikan Suami untuk segera ajukan NPPN, berikut tutorialnya:
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
β
t.me/FAQcoretax
Kalau istri pekerja bebas memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami (gabung NPWP), maka:
π Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan oleh SUAMI, melalui akun Coretax milik suami.
π¨βπ©βπ§βπ¦ Kenapa Suami yang Harus Melapor?
Karena dalam sistem pajak Indonesia, kalau sudah gabung NPWP (Istri masuk DUK sebagai tanggungan):
* Suami dianggap sebagai kepala keluarga (subjek pajak utama).
* Keluarga dalam DUK dengan status tanggungan diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi.
* Semua penghasilan, baik dari suami maupun istri, dilaporkan di SPT Tahunan suami.
π Kesimpulan:
Walaupun penghasilan berasal dari pekerjaan bebas istri,
pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tetap harus dilakukan lewat akun Coretax (DJP Online) suami.
β Silakan pastikan Suami untuk segera ajukan NPPN, berikut tutorialnya:
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
β
t.me/FAQcoretax
β€7π3β2
FAQ Coretax
Materi Official SPT Tahunan Coretax *Update tanggal 03 November 2025, 17.30 WIB β οΈ Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai proses pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru Klik di untuk unduh: πΊ Tutorial Youtube: t.kemeβ¦
SPT Tahunan PPh OP Pekerjaan Bebas.pdf
3.8 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pekerjaan Bebas
versi 2025.10.24
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di π pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
versi 2025.10.24
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di π pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
β€7β1
FAQ Coretax
Materi Official SPT Tahunan Coretax *Update tanggal 03 November 2025, 17.30 WIB β οΈ Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai proses pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru Klik di untuk unduh: πΊ Tutorial Youtube: t.kemeβ¦
SPT_Tahunan_WP_OP_Penghasilan_Bruto_Tertentu_omzet_kurang_4,8M.pdf
3.2 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Penghasilan Bruto Tertentu (PBT) atau WP OP PPh Final UMKM
versi 20251001
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di π pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
versi 20251001
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di π pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
β€9β1
#InfoPenangananKendala
Atas cleansing massal nama penandatanganan yang tidak sesuai pada BP 21 dan BPPU, yang terbentuk di Bulan Oktober, telah selesai dilakukan. Nama penandatanganan yang tampil adalah nama PIC Pemotong.
Silakan dicek
β
t.me/FAQcoretax
Atas cleansing massal nama penandatanganan yang tidak sesuai pada BP 21 dan BPPU, yang terbentuk di Bulan Oktober, telah selesai dilakukan. Nama penandatanganan yang tampil adalah nama PIC Pemotong.
Silakan dicek
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€13π2π1
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 12:18:06 WIB tanggalβ¦
#InfoPenangananKendala
Tanggal 05/11/2025, 10:35 WIB
β Telah selesai dilakukan cleansing massal atas nama penandatangan pada Faktur Pajak yang tidak sesuai.
Silakan dicek kembali π
π Jika masih terdapat FP yang tidak termasuk dalam populasi perbaikan dan nama penandatangan belum sesuai, silakan minta:
β’ tiket Melati ke KPP/Kring Pajak atau
β’ eskalasi kolektif nomor 4 di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
Tanggal 05/11/2025, 10:35 WIB
β Telah selesai dilakukan cleansing massal atas nama penandatangan pada Faktur Pajak yang tidak sesuai.
Silakan dicek kembali π
π Jika masih terdapat FP yang tidak termasuk dalam populasi perbaikan dan nama penandatangan belum sesuai, silakan minta:
β’ tiket Melati ke KPP/Kring Pajak atau
β’ eskalasi kolektif nomor 4 di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6π5π3