FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
❀5
#InfoPenangananKendala

Update: Bukti Potong PPh 21 & Unifikasi

Telah dilakukan cleansing secara massal atas Bukti Potong PPh 21 (BP21) dan BPU yang terbit sejak 1 Oktober s.d. 21 Oktober 2025

Perbaikan ini menindaklanjuti insiden sebelumnya, di mana dokumen terkirim ke akun Pemotong, yang seharusnya ke Pihak yang Dipotong.

βœ… Per 21 Oktober, seluruh BP21 dan BPU yang terdampak telah dikirimkan kembali ke akun Wajib Pajak pihak yang dipotong.
βœ… WP Pemotong tidak perlu lagi melakukan pengunduhan manual atau pengiriman ulang ke lawan transaksi.

--
t.me/FAQcoretax
❀11πŸ‘5🫑4πŸ™2
#Survey: Siapa yang mengalami nama penandatangan pada BPPU tidak seharusnya, menjadi nama pihak yang dipotong atau bukan nama PIC pemotong?
Anonymous Poll
58%
Saya min! 😭
12%
Bupot saya aman saja, sudah sesuai βœ…
30%
Gak relate.. mantau aja 🧐
❀3
🚨 [Eskalasi Kolektif: Proses Submit Sedang Berjalan]

Eskalasi kolektif kendala gagal Submit SPT dengan notifikasi "Proses Submit Sedang Berjalan" khusus SPT Masa PPh Pasal 21/Unifikasi.

Silakan bisa manfaatkan di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β†’ nomor 2.B. (dapat ditutup sewaktu-waktu, segera dimanfaatkan bila mengalami)


Catatan: atas sumber masalah sedang diperbaiki oleh pengembang.

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ™3❀2
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Update penyelesaian eskalasi kolektif: 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN, periode pengisian form sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani. ➑️ Sebagian besar telah terlaporkan…
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif:

2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN, periode pengisian form sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 pukul 16.00 telah selesai ditangani.



➑️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT dan menunggu pembayaran kode billing yang terbentuk. Silakan cek masing-masing. βœ…

Terima kasih. 🌻


note:
Perhatikan kembali data yang diinput dalam form eskalasi, jangan sampai salah NPWP dan masa pajak.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ™2πŸ’”1
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif:
2.B terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPh 21 atau Unifikasi, periode pengisian form sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 pukul 16.00 telah selesai ditangani oleh Tim PSIAP.

➑️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT dan menunggu pembayaran kode billing yang terbentuk. Silakan cek masing-masing. βœ…

Terima kasih. 🌻

note:
Perhatikan kembali data yang diinput dalam form eskalasi, jangan sampai salah NPWP dan masa pajak.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀7✍2πŸ™1
FAQ Coretax
#SolusiError #eFaktur 174. Saat coba bayar dan lapor SPT Masa PPN yang berisi FP digunggung, apa solusi error: IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice Error: (207999473.5) harus sama dengan (207994773.0). atau IA6FormL…
#Reminder β€’ Error IA6 FP Digunggung (XML)

Sesuai FAQ 174
Jika mengalami kendala:
- Gagal submit SPT Masa PPN
- Notifikasi error:
IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice

atau
IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalOtherTaxBase


⭕️ Hal itu karena:
Di XML FP digunggung masih ada angka desimal pada DPP / DPP Nilai Lain / PPN β†’ melanggar Pasal 129 PER-11/PJ/2025 (harus bilangan bulat setelah pembulatan, atau tanpa koma).

πŸ”€ Aturan pembulatan
(Pasal 129 ayat (3))
⬇️ < 0,5 β†’ bulat ke bawah
⬆️ β‰₯ 0,5 β†’ bulat ke atas

βœ… Solusi:
1️⃣ Siapkan ulang file XML tanpa desimal.
2️⃣ Masuk Coretax β†’ Replace With New Data (unggah XML yang sudah dibulatkan) atau bisa Delete terlebih dahulu.
3️⃣ Gunakan XML terbaru dengan rumus round. Unduh di sini.

⚠️ Catatan:
1️⃣ Pastikan terdapat tulisan "Lampiran SPT Masa PPN" di kotak dialog saat upload XML
2️⃣ Setelah upload XML dan keluar notifikasi berhasil, silakan untuk klik posting terlebih dahulu untuk memunculkan nilai DPP, DPP Nilai Lain dan PPN pada Induk SPT.
3️⃣ Jika tombol download XML belum muncul, artinya XML belum terupload sempurna. Tunggu beberapa saat atau ulangi kembali.

Silakan dicoba πŸ‘

β€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀7✍4πŸ‘4πŸ™4🫑1
Retail_XML Induk IA5 IA9 dan IB_V1_2.xlsx
30.7 KB
Format XML untuk SPT Masa PPN, bagian FP Digunggung (1.A5, 1.A9, 1B)

Changelog v.2
β€’ menambahkan ROUND di field DPP Lain dan PPN

β€”
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ™5✍1πŸ‘1
FAQ Coretax
#Reminder β€’ Error IA6 FP Digunggung (XML) Sesuai FAQ 174 Jika mengalami kendala: - Gagal submit SPT Masa PPN - Notifikasi error: IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice atau IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsS…
#Reminder

XML yang terimport namun terdapat desimal, silakan direplace jika tombol hapus tidak berfungsi.

Dengan replace data, seluruh data pada XML nya akan tertimpa (terhapus) dan digantikan dengan yang baru.

Caranya sesuai solusi di reminder ini

β€”
t.me/FAQcoretax
❀9✍1
KLU PMK72.xlsx
88.2 KB
#Aturan

PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK No. 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG MENDAPATKAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ™9❀5πŸ‘4✍1
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Pemerintah meluncurkan paket insentif pajak untuk memberi kemudahan! Mulai 2025, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diperluas ke sektor padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Artinya, pajak Anda pada sektor di atas dibayarkan oleh Pemerintah!

Selengkapnya sesuai PMK-72 Tahun 2025

https://www.instagram.com/p/DQJjJ_0Ejja/

β€”
t.me/FAQcoretax
❀12😭3
πŸ– Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah

πŸ’‘ Tujuan:
β€’ Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat.
β€’ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
β€’ Perluasan fasilitas fiskal PPh 21 DTP pada sektor pariwisata (perluasan dari PMK-10 Tahun 2025 sebelumnya).

🏭 Kriteria Pemberi Kerja:
β€’ Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, barang dari kulit serta Pariwisata (baru ditambahkan dalam PMK 72/2025)
β€’ Memiliki KLU utama yang tercantum dalam Lampiran A (total 77 KLU sektor pariwisata ditambah 56 KLU sektor industri lainnya).
β€’ Contoh KLU Sektor Pariwisata (Lampiran A. II): Angkutan Darat Wisata (H 49425), Hotel Bintang (I 55110), Vila (I 55193), Restoran (I 56101), Jasa Penyelenggara Pertemuan/MICE (N 82301), Taman Rekreasi (R 93211), hingga Aktivitas Spa (S 96122) dsb.

πŸ‘· Kriteria Pegawai yang Berhak:
β€’ Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
β€’ Pegawai Tetap: gaji ≀ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun)
β€’ Pegawai Tidak Tetap: upah harian ≀ Rp500.000 atau bulanan ≀ Rp10.000.000.
β€’ Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain (mis. DTP IKN)

πŸ“„ Mekanisme Pemberian Insentif:
β€’ PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai: Pegawai menerima gaji penuh, karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
β€’ Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
β€’ Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.

πŸ“… Periode Pemberian Insentif:
β€’ Industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit β†’ Jan-Des 2025
β€’ Sektor Pariwisata (baru) β†’ Okt-Des 2025

‼️ Ketentuan khusus (Pegawai Tetap):
β€’ Industri non pariwisata β†’ kelebihannya tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan.
β€’ Sektor pariwisata (PMK-72):
πŸ‘‰ bagian kelebihan non-DTP (Jan-Sep): harus dikembalikan ke pegawai dan oleh pemberi kerja bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
πŸ‘‰ bagian kelebihan DTP (Okt-Des): tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan β†’ Pemberi kerja membuat tambahan 1 bupot penyesuaian kompensasi (21-100-39) selain BP A1 di masa desember untuk net-off bagian kelebihan DTP yang tidak boleh dikompensasikan secara agregat atas semua pegawai tetap (cek contoh Tn H)

πŸ’° Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
Contoh kurang lebih sama dengan Resume PMK-10 yang pernah dibuat di sini

Dengan tambahan:
1️⃣ Tuan H (Pegawai Tetap di PT U - Hotel Bintang/KLU 55110)
Status: Menikah dengan 3 tanggungan (K/3)
Gaji tetap teratur bulan Januari: Rp9.000.000,00
Insentif DTP berlaku: Oktober s.d. Desember 2025:
a. Penghasilan Bruto Setahun (Total): Rp126.000.000
b. PPh 21 Terutang Setahun: Rp2.400.000
c. PPh 21 yang Telah Dipotong (DTP+Non DTP) s.d. Nov 2025: Rp3.825.000
d. LB PPh 21: minus Rp1.425.000,00
e. PPh 21 DTP Okt-Nov 2025 (Insentif): Rp225.000 (112.500x2)
f. Bagian LB Wajib Dikembalikan ke Pegawai: Rp1.200.000 (d-e)
g. Bagian LB Dapat Dikompensasikan Pemberi Kerja: Rp1.200.000
h. Nilai Bupot Tambahan Penyesuaian (BP21): Rp225.000

πŸ“Œ Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
β€’ Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
β€’ Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
β€’ Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.

πŸ”— Aturan dan KLU Pariwisata selengkapnya: [Link PMK 72 Tahun 2025]

Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
❀35πŸ™9πŸ‘2πŸ”₯2🫑2✍1
#InfoPenangananKendala

1. Atas permasalahan NPWP Pembeli tidak boleh kosong atau Nama Pembeli tidak boleh kosong saat upload FP non NPWP sedang ditangani pengembang untuk diperbaiki
2. Atas nama penandatanganan PDF Bupot Unifikasi dengan nama pihak yang dipotong, akan dicleansing massal oleh tim PSIAP.
3. Atas kendala FPK yang diapproval di dalam pensil error yang menyebabkan TTE Nama Penandatangan orang lain (kemungkinan PIC LT). Saat ini sedang dieskalasi ke pengembang untuk diperbaiki. Silakan untuk upload dari luar grid.

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ™10❀7✍4πŸ‘2😒1
175. Jika atas suatu pegawai tetap sudah diterbitkan A1 di bulan Januari-Juni kemudian di bulan Oktober pegawai itu masuk kembali sebagai pegawai tetap baru, hingga Desember, Bagaimana pembuatan bukti potong bulanan (BPMP) dan tahunan A1-nya?

🧾 1. Saat Pegawai Berhenti di Juni
β€’ Karena sudah berhenti kerja di pertengahan tahun, pemberi kerja harus menerbitkan BPA1 paling lambat 1 bulan setelah masa berhenti. BPA1 diterbitkan dengan memilih Masa Pajak Januari s.d. Juni 2025.
β€’ A1 ini dipakai pegawai sebagai bukti pemotongan sampai masa berhentinya.
Catatan: BPMP hanya diterbitkan untuk Januari s.d. Mei.


πŸ‘‹ 2. Saat Pegawai Masuk Kembali di Oktober
β€’ Kalau pegawai masuk ke perusahaan lain atau kembali ke perusahaan yang sama, maka periode kerja Oktober–Desember dianggap masa kerja baru.
β€’ Pemberi kerja tersebut menerbitkan:
a. BPMP β†’ Oktober-November 2025
b. BPA1 baru β†’ Desember, dengan memilih Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2025.


πŸ”„ 3. Skenario pemotongan: Digabung atau Tidak
Bisa pilih:
πŸ”€ Digabung
Pegawai memastikan telah memperoleh A1 dari masa kerja sebelumnya dan memberitahukan ke pemberi kerja baru. Sesuai PMK 168/2023, penggabungan bukti potong ini bersifat opsional.

β†’ Pemberi kerja yang sama/baru memasukkan data A1 lama (Januari s.d. Juni 2025) pada saat pembuatan A1 baru (Oktober-Desember 2025).
β†’ Jika nomor BPA1 yang diinput valid, sistem akan memprepopulasikan (mengisi otomatis) penghasilan neto dan PPh terpotong sebelumnya. Sehingga, PPh terutang pada BPA1 baru akan memperhitungkan nilai total penghasilan dari dua pemotong.
β†’ Pada SPT PPh OP Karyawan, kedua BPA1 (baru dan lama) akan menjadi kredit pajak. Hal ini dikarenakan nilai pemotongan PPh pada BPA1 baru sudah dikurangkan dengan nilai pemotongan PPh pada BPA1 lama.
β†’ Cek Langkah pembuatan BPA1 masa Desember di bawah.


πŸ”€ Tidak Digabung (Tidak Disarankan)
Terkait isu confidentiality penghasilan: Jika pegawai tidak memberitahukan A1 ke pemberi kerja baru atau pemberi kerja baru tidak memasukkan data BPA1 sebelumnya saat membuat A1 Desember.
β†’ A1 lama dan A1 baru berdiri sendiri.
β†’ Pegawai harus gabungkan sendiri saat lapor SPT Tahunan.
‼️ Terdapat risiko PPh akan kurang bayar di SPT Tahunan terkait penghitungan PPh Pasal 17 yang bersifat progresif dan PTKP menjadi pengurang dalam dua Bupot A1 yang berdiri sendiri (PTKP Ganda).


πŸ“… Jika Digabung: Langkah Pembuatan A1 di Masa Pajak Akhir (Desember)
β€’ BPA1 berfungsi untuk menutup perhitungan PPh setahun (pada bulan Desember 2025) atau bagian tahun (Masa Pajak Terakhir) .
β€’ Perhitungan PPh Desember akan menyesuaikan tarif tahunan (Pasal 17), bukan tarif efektif.
β€’ Penggabungan dua Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (BPA1/A1) hanya dapat dilakukan jika pegawai bekerja pada bagian tahun (bukan sepanjang tahun)
β€’ Penggabungan tidak dapat dilakukan untuk dua BPA1 setahun penuh (misalnya bekerja penuh Januari-Desember 2025 di dua Pemberi Kerja yang berbeda), kecuali BPA2 (ASN/TNI/Polri)
β€’ Pengisian BPA1 baru atas penggabungan (sesuai contoh kasus di atas):
- Bekerja di Lebih dari Satu Pemberi Kerja: Ya
- Masa Pajak Awal-Akhir: misalnya Okt–Des 2025
- Penghasilan bruto dan pengurang: sesuai masa kerja baru
- PTKP: Pilih sesuai status pada 1 Januari
- Penghasilan neto: Terjumlah otomatis sesuai masa kerja baru
- Nomor Bukti Pemotongan BPA1 dari Pemberi Kerja Sebelumnya: Masukkan nomor BPA1 dari Pemberi Kerja/Periode Sebelumnya β†’ (Klik "Get Data")
- Jumlah Penghasilan Neto Setahun: Jumlah neto total setahun (otomatis)
- Field selanjutnya akan otomatis terhitung, termasuk PPh Pasal 21 yang dipotong BPMP di periode masa kerja sebelumnya.
- PPh 21 KB/LB Masa Desember: Yang harus dipotong/dikembalikan oleh pemberi kerja baru, hasil akhir setelah penyesuaian tahunan.


βœ… Rekap: mekanisme PPh 21 terkait perpindahan pegawai, memungkinkan pemenuhan kewajiban PPh 21 melalui penerbitan BPA1 (A1) mid-year dan BPA1 final di akhir, dengan ketentuan: pemberi kerja selanjutnya/periode selanjutnya dapat mengintegrasikan data pemotongan sebelumnya ke dalam bukti potong akhir, dengan memasukkan nomor BPA1 sebelumnya.

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀17πŸ‘7πŸ™5✍1🫑1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala nama kosong dalam FP yang berisi identitas NIK National ID, saat ini isu tersebut sedang diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki. β€” t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN, periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025 pukul 14.00 telah selesai ditangani.


#InfoPenangananKendala
Atas kendala nama kosong dalam FP yang berisi identitas National ID/Identitas Lain, telah selesai diperbaiki. Silakan dicoba kembali.

Terima kasih. 🌻
β€”
t.me/FAQcoretax
❀10πŸ™4πŸ‘2
#infoupdate
30-Oct-2025

Terdapat filtering pada kolom Status Faktur, yang menyebabkan faktur yang muncul di list/grid Daftar Faktur Pajak terbatas sesuai filter.

Default filter terdiri dari faktur pajak dengan status:
Created
Approved
Saved_Invalid



Apabila dibutuhkan melihat faktur pajak berstatus amended atau waiting for amandement dan selainnya, silakan dilakukan penyesuaian filter pada kolom Status Faktur-nya.

--
t.me/FAQcoretax
❀12πŸ‘8πŸ™3
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala 1. Atas permasalahan NPWP Pembeli tidak boleh kosong atau Nama Pembeli tidak boleh kosong saat upload FP non NPWP sedang ditangani pengembang untuk diperbaiki 2. Atas nama penandatanganan PDF Bupot Unifikasi dengan nama pihak yang…
#InfoPenangananKendala

Telah dilakukan perbaikan atas kendala penerbitan Faktur Pajak dengan nama penandatangan menampilkan nama pembeli/lawan transaksi.

Deploy fixing diinfokan pkl 16.33, tanggal 30-Oct-2025.
Lakukan CCI Lo Li untuk refresh ui.

Silakan reply di kolom komentar apabila ada yang masih terkendala.

Note:
Belum termasuk cleansing atas data FPK yang sudah terlanjur terbit


β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ™2πŸ‘1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Telah dilakukan perbaikan atas kendala penerbitan Faktur Pajak dengan nama penandatangan menampilkan nama pembeli/lawan transaksi. Deploy fixing diinfokan pkl 16.33, tanggal 30-Oct-2025. Lakukan CCI Lo Li untuk refresh ui. Silakan…
#InfoEskalasiKolektif
πŸš₯ Eskalasi poin 4 terkait Penandatangan pada PDF tidak sesuai, bukan atas nama PIC atau Signer Faktur periode pengisian form sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025 pukul 17.00 telah selesai ditangani. Silakan unduh ulang pdf fakturnya.



🚦Cleansing/perbaikan pdf massal masih on progress.


Terima kasih. 🌾
β€”
t.me/FAQcoretax
❀7πŸ™3
FAQ Coretax
πŸ– Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah πŸ’‘ Tujuan: β€’ Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat. β€’ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di…
#PPh21 #DTP
175. Bagi sektor pariwisata yang ingin membuat BP21/BPMP atas pegawai tetap/tidak tetap yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), apa yang harus dipilih saat buat BP21/BPMP agar PPh 21 nya tidak perlu dibayar, meski dilaporkan dalam SPT Masa 21?


🧾 1️⃣ Pilih Jenis Fasilitas
Saat rekam Bukti Potong:
a. BPMP: Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap atau Monthly Payment
b. BP21: Bukti Potong Selain Pegawai Tetap (Tidak Tetap)
untuk pegawai yang berhak atas insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP),
maka pastikan memilih opsi:
βœ… β€œPPh Ditanggung Pemerintah (DTP)” pada Bagian B – Fasilitas Perpajakan
dan bukan:
❌ β€œFasilitas Lainnya” atau
❌ β€œTanpa Fasilitas”


πŸ“€ 2️⃣ Pelaporan di SPT Masa
Saat melaporkan SPT Masa PPh 21/26, nilai pajak yang diberi fasilitas DTP: Diakui sebagai PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).

Artinya:
πŸ‘‰ Tidak perlu menyetor pajak tersebut ke kas negara.
πŸ‘‰ Nilai PPh DTP tersebut akan masuk ke kolom PPh Ditanggung Pemerintah di SPT Induk.


✨ Catatan:
sesuai PMK-10 Tahun 2025 sttd PMK-72 Tahun 2025, pasal 6:
β€’ Pembuatan BP21/BPMP dan pelaporan SPT Masa PPh 21 bersifat wajib bagi pemberi kerja yang memanfaatkan fasilitas meski PPh-nya DTP β†’ Buat BP21/BPMP + Laporan SPT 21 = Laporan pemanfaatan insentif.
β€’ Pembuatan BP21/BPMP, pelaporan, termasuk pembetulan SPT Masa PPh 21, tersebut dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.
β€’ Jika gagal laporan pemanfaatan insentif β†’ tidak berhak DTP β†’ Potong sesuai ketentuan berlaku


πŸ‘‰ Kesimpulan:
Dengan memilih opsi fasilitas yang benar, PPh Pasal 21 tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 (sebagai PPh terutang) namun juga dicatat sebagai PPh yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak akan muncul sebagai utang pajak yang harus disetor ke kas negara.

β€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀13πŸ‘3✍2πŸ™1