#Pembayaran
175. Bagaimana jika saya bayar PPh untuk masa pajak Januari 2024 tapi baru bayar sekarang di Oktober 2025? Dikenakan sanksi berapa ya?
Pembayaran PPh Masa yang terlambat dikenakan sanksi bunga, dan bisa juga denda telat lapor: jika pembayaran tersebut dianggap pelaporan, seperti PPh final UMKM, Angsuran PPh pasal 25, Pembayaran PPh Final Dividen DN oleh Orang Pribadi, PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan (yang telah divalidasi) dll
βοΈ Jenis Sanksi:
β³οΈ Langkah hitungnya:
π¨ Catatan Penting
Info terkait:
- Hak pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi. Klik di sini
Semoga mencerahkan π
- Rahmatullah Barkat
β
t.me/FAQcoretax
175. Bagaimana jika saya bayar PPh untuk masa pajak Januari 2024 tapi baru bayar sekarang di Oktober 2025? Dikenakan sanksi berapa ya?
Pembayaran PPh Masa yang terlambat dikenakan sanksi bunga, dan bisa juga denda telat lapor: jika pembayaran tersebut dianggap pelaporan, seperti PPh final UMKM, Angsuran PPh pasal 25, Pembayaran PPh Final Dividen DN oleh Orang Pribadi, PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan (yang telah divalidasi) dll
βοΈ Jenis Sanksi:
1οΈβ£ Denda telat lapor SPT Masa β Rp100.000
2οΈβ£ Sanksi bunga telat bayar β dihitung berdasarkan tarif bunga KMK Γ pokok pajak Γ jumlah bulan keterlambatan
Dulu vs Sekarang
π Dulu: sanksinya flat 2% Γ pokok pajak Γ bulan β dianggap kurang adil.
π Sekarang: tarif sanksi mengikuti UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dihitung lebih adil berdasarkan:
β’ Uplift factor (tingkat kesalahan) dikalikan tarif bunga acuan KMK (yang berlaku dan berbeda tiap bulan)
β Tarif sanksi KMK = tarif bunga acuan x uplift factor
Lalu, apakah harus hitung sendiri tarif sanksi KMK?
Tidak, tabel tarif sanksi administrasi tersebut telah disediakan oleh BKF, melalui:
π https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/tarif-bunga atau s.kemenkeu.go.id/tarifbunga
β³οΈ Langkah hitungnya:
1οΈβ£ Tentukan tanggal mulai sanksi
Sekaligus sebagai patokan tarif sanksi yang digunakan, yakni:
"Tanggal sehari setelah jatuh tempo bayar"
Contoh: PPh Final Pengalihan T/B
Masa Januari 2024 β jatuh tempo 10 Feb 2024 β patokan tarif dan bunga mulai 11 Feb 2024.
2οΈβ£ Cari tarif bunga di s.kemenkeu.go.id/tarifbunga
Caranya: klik filter tanggal mulai sanksi (contoh: 11 Feb 2024) β Pilih baris sanksi yang sesuai β catat tarif di kolom "Tarif Bunga Per Bulan"
Contohnya: untuk telat bayar biasa atau pembetulan SPT oleh WP sendiri (baris ke-2 di tabel BKF)
Sisanya, penjelasan sederhana gambar di atas sbb:
Baris 1: Penundaan/Angsuran Pajak yang mendapat ijin
Baris 2: Keterlambatan Pembayaran PPh Masa atau Pembetulan SPT Masa PPh/Tahunan PPh karena Inisiatif WP
Baris 3: Pengungkapan Ketidakbenaran SPT oleh WP saat sedang diperiksa asalkan belum keluar SPHP.
Baris 4: Kurang Bayar Ditemukan Saat Pemeriksaan
Baris 5: Sanksi dalam SKPKB atas WP Tidak Lapor SPT meski sudah ditegur
3οΈβ£ Hitung jumlah bulan keterlambatan:
Contoh: 11 Feb 2024 (tanggal mulai sanksi dihitung) β 10 Okt 2025 (tanggal pembayaran) = 20 bulan
Catatan: bagian bulan dihitung penuh satu bulan.
4οΈβ£ Hitung sanksi bunga:
Tarif Bunga Tabel BKF Γ Pokok Pajak Γ Jumlah Bulan
π‘ Contoh:
Masa Januari 2024 β jatuh tempo 10 Feb 2024 β patokan tarif dan bunga mulai 11 Feb 2024.
Pokok pajak Rp10.000.000
Tarif bunga 0,97%/bulan (sesuai baris 2 pada gambar yang berlaku 11 Feb 2024)
Telat 20 bulan β 0,97% Γ 10.000.000 Γ 20 = Rp1.460.000
Total bayar = Rp10.000.000 + Rp1.940.000 + Rp100.000 (kalau pembayaran dianggap lapor).
π¨ Catatan Penting
1οΈβ£ Sanksi hanya ditagih lewat penerbitan ketetapan:
β’ Surat Tagihan Pajak (STP), atau
β’ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
2οΈβ£ Penjelasan di atas termasuk penghitungan pembayaran atas SPT Masa/SPT Tahunan yang terlambat dilakukan.
β οΈ Waspada penipuan
Jangan pernah bayar βsanksiβ lewat rekening pribadi, aplikasi, atau link mencurigakan.
Pembayaran pajak hanya dilakukan via kode billing ke bank persepsi/pos/channel pembayaran
Info terkait:
- Hak pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi. Klik di sini
Semoga mencerahkan π
- Rahmatullah Barkat
β
t.me/FAQcoretax
β€12β5π4π4π‘1
Apakah Coretax bisa diakses lancar?
Anonymous Poll
6%
Ya, normal aja min π
39%
Bisa tapi lemot banget π€
55%
Ga bisa sama sekali π₯΅
π€¬53π10π€―8β€2π‘2
#EskalasiKolektif
Dibuka kembali eskalasi atas pembayaran kode billing dan/atau deposit namun belum masuk ke Buku Besar.
Perlu dicatat bahwa eskalasi ini dilakukan bersamaan dengan bersamaan dengan proses sinkronisasi massal oleh tim PSIAP.
Silakan dimanfaatkan bila butuh urgent.
Akses di https://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β Pilih nomor 1
β³οΈ Update: sekali isi form bisa lebih dari 1 NTPN per Wajib Pajak
Terima kasih. Semoga bermanfaat
β
t.me/FAQcoretax
Dibuka kembali eskalasi atas pembayaran kode billing dan/atau deposit namun belum masuk ke Buku Besar.
Perlu dicatat bahwa eskalasi ini dilakukan bersamaan dengan bersamaan dengan proses sinkronisasi massal oleh tim PSIAP.
Silakan dimanfaatkan bila butuh urgent.
Akses di https://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β Pilih nomor 1
β³οΈ Update: sekali isi form bisa lebih dari 1 NTPN per Wajib Pajak
Terima kasih. Semoga bermanfaat
β
t.me/FAQcoretax
β€6π4π3
#InfoPenangananKendala
Atas tabel referensi Coretax sedang mengalami gangguan, yang mengakibatkan salah satunya tarif PPN menjadi 0% saat rekam FP secara key in.
Atas hal ini sedang ditangani. Silakan dicoba berkala, jika butuh urgent silakan gunakan mekanisme import XML untuk buat FP. Sesuai FAQ 44
--
t.me/FAQcoretax
Atas tabel referensi Coretax sedang mengalami gangguan, yang mengakibatkan salah satunya tarif PPN menjadi 0% saat rekam FP secara key in.
Atas hal ini sedang ditangani. Silakan dicoba berkala, jika butuh urgent silakan gunakan mekanisme import XML untuk buat FP. Sesuai FAQ 44
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π10π«‘6π4π2β€1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas tabel referensi Coretax sedang mengalami gangguan, yang mengakibatkan salah satunya tarif PPN menjadi 0% saat rekam FP secara key in. Atas hal ini sedang ditangani. Silakan dicoba berkala, jika butuh urgent silakan gunakan mekanismeβ¦
#InfoPenangananKendala
Telah diperbaiki tabel referensi Coretax β
Silakan dicoba kembali keperluannya, seperti membuat FP secara key-in.
β
t.me/FAQcoretax
Telah diperbaiki tabel referensi Coretax β
Silakan dicoba kembali keperluannya, seperti membuat FP secara key-in.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€5π₯2π1
Ada yang mengalami pesan kesalahan "Proses Submit Sedang Berjalan"? Saat coba Submit SPT?
Anonymous Poll
36%
Saya baru saja mengalami error itu π’
10%
Saya baru saja bisa lapor KB tanpa kendala β
54%
Mantau dulu min. Belum lapor.
β3
#InfoPenangananKendala
Telah dilakukan cleansing atas kendala posting SPT PPN.
Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tombol not responsive atau tidak terupdate hingga completed, untuk dapat mencoba kembali tombol posting-nya..
β
t.me/FAQcoretax
Telah dilakukan cleansing atas kendala posting SPT PPN.
Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tombol not responsive atau tidak terupdate hingga completed, untuk dapat mencoba kembali tombol posting-nya..
β
t.me/FAQcoretax
β€10π2
Apakah tombol posting SPT PPN tidak dapat diklik dengan keterangan: prefiling return in progress?
Anonymous Poll
34%
Iya π
16%
Bisa π
50%
Ga tau belum buka. Mantau
#InfoPenangananKendala
Bagi pemotong PPh yang telah menerbitkan bukti pemotongan (contohnya: BPPU), sementara silakan unduh manual bukti pemotongannya dan kirimkan manual ke lawan transaksinya.
Seharusnya, pada menu Dokumen Saya lawan transaksi langsung menerima dokumen tersebut.
Hal ini sedang ditangani oleh tim terkait.
β
t.me/FAQcoretax
Bagi pemotong PPh yang telah menerbitkan bukti pemotongan (contohnya: BPPU), sementara silakan unduh manual bukti pemotongannya dan kirimkan manual ke lawan transaksinya.
Seharusnya, pada menu Dokumen Saya lawan transaksi langsung menerima dokumen tersebut.
Hal ini sedang ditangani oleh tim terkait.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€5π5
#InfoPenangananKendala
Telah dilakukan fixing atas kendala posting SPT PPN dengan status:
"Prefilling Return Sheet is in Progress"
Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tersebut agar mencoba posting kembali hingga status completed, untuk kemudian dapat cek isi SPT dan melakukan submit (Bayar dan Lapor) apabila data telah sesuai.
β
t.me/FAQcoretax
Telah dilakukan fixing atas kendala posting SPT PPN dengan status:
"Prefilling Return Sheet is in Progress"
Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tersebut agar mencoba posting kembali hingga status completed, untuk kemudian dapat cek isi SPT dan melakukan submit (Bayar dan Lapor) apabila data telah sesuai.
β
t.me/FAQcoretax
π3π3β€1
π¨ [Eskalasi Kolektif: Proses Submit Sedang Berjalan]
Saat pelaporan SPT Masa PPN, terdapat kesalahan:
β βProses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesaiβ
β¦padahal sudah ditunggu lama tapi tidak ada progres?
Kami bantu eskalasi:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β Pilh 2.A.
π’ Info progres penyelesaian dan notifikasi akan diumumkan melalui:
@FAQcoretax
Silakan dimanfaatkan selagi dibuka
β
t.me/FAQcoretax
Saat pelaporan SPT Masa PPN, terdapat kesalahan:
β βProses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesaiβ
β¦padahal sudah ditunggu lama tapi tidak ada progres?
Kami bantu eskalasi:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β Pilh 2.A.
π’ Info progres penyelesaian dan notifikasi akan diumumkan melalui:
@FAQcoretax
Silakan dimanfaatkan selagi dibuka
β
t.me/FAQcoretax
β€4π3
FAQ Coretax
π¨ [Eskalasi Kolektif: Proses Submit Sedang Berjalan] Saat pelaporan SPT Masa PPN, terdapat kesalahan: β βProses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesaiβ β¦padahal sudah ditunggu lama tapi tidak ada progres? Kami bantu eskalasi: π t.kemβ¦
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN,
periode pengisian form sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
β‘οΈ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT. Silakan dicek. β
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN,
periode pengisian form sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
β‘οΈ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT. Silakan dicek. β
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
β€4π2
FAQ Coretax
62. Apakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax? #eBupot21 #Kompensasi β
Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusatβ¦
#Reminder
Migrasi data kompensasi lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Coretax, hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024.
Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, jika terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.
Sesuai FAQ 62 yang telah diinfokan sejak 30 Januari 2025
β
t.me/FAQcoretax
Migrasi data kompensasi lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Coretax, hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024.
Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, jika terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.
Sesuai FAQ 62 yang telah diinfokan sejak 30 Januari 2025
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
62. Apakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax?
#eBupot21
#Kompensasi
β Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusatβ¦
#eBupot21
#Kompensasi
β Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusatβ¦
β€6π5π«‘3
#Reminder
Tarif PPN itu tunggal: 12%
Bukan 11%
DPP itu sekarang DPP Nilai Lain 11/12, kecuali barang mewah.
Bagi yang belum move on dari efaktur desktop:
1. Perhatikan bahwa penginputan baris DPP adalah 11/12 (jangan lupa ubah manual!)
2. Input "PPN" dari hasil perkalian tarif PPN 12% dari DPP Nilai Lain, sehingga nilainya sama 11% dari harga jual.
Karena kalau salah, maka yang masuk Coretax juga akan termigrasi salah.
Selain itu, hati hati dengan pemenuhan syarat keterangan FP.
Masa relaksasi penerapan DPP/tarif yang belum sesuai diberikan s.d. 31 Maret. Selebihnya bagaimana? Mengikuti ketentuan pemenuhan keterangan FP yang berlaku.
Lengkapnya sudah pernah diangkat di Buku FAQ resmi DJP di sini
--
t.me/FAQcoretax
Tarif PPN itu tunggal: 12%
Bukan 11%
DPP itu sekarang DPP Nilai Lain 11/12, kecuali barang mewah.
Bagi yang belum move on dari efaktur desktop:
1. Perhatikan bahwa penginputan baris DPP adalah 11/12 (jangan lupa ubah manual!)
2. Input "PPN" dari hasil perkalian tarif PPN 12% dari DPP Nilai Lain, sehingga nilainya sama 11% dari harga jual.
Karena kalau salah, maka yang masuk Coretax juga akan termigrasi salah.
Selain itu, hati hati dengan pemenuhan syarat keterangan FP.
Masa relaksasi penerapan DPP/tarif yang belum sesuai diberikan s.d. 31 Maret. Selebihnya bagaimana? Mengikuti ketentuan pemenuhan keterangan FP yang berlaku.
Lengkapnya sudah pernah diangkat di Buku FAQ resmi DJP di sini
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€13
#InfoPenangananKendala
Update: Bukti Potong PPh 21 & Unifikasi
Telah dilakukan cleansing secara massal atas Bukti Potong PPh 21 (BP21) dan BPU yang terbit sejak 1 Oktober s.d. 21 Oktober 2025
Perbaikan ini menindaklanjuti insiden sebelumnya, di mana dokumen terkirim ke akun Pemotong, yang seharusnya ke Pihak yang Dipotong.
β Per 21 Oktober, seluruh BP21 dan BPU yang terdampak telah dikirimkan kembali ke akun Wajib Pajak pihak yang dipotong.
β WP Pemotong tidak perlu lagi melakukan pengunduhan manual atau pengiriman ulang ke lawan transaksi.
--
t.me/FAQcoretax
Update: Bukti Potong PPh 21 & Unifikasi
Telah dilakukan cleansing secara massal atas Bukti Potong PPh 21 (BP21) dan BPU yang terbit sejak 1 Oktober s.d. 21 Oktober 2025
Perbaikan ini menindaklanjuti insiden sebelumnya, di mana dokumen terkirim ke akun Pemotong, yang seharusnya ke Pihak yang Dipotong.
β Per 21 Oktober, seluruh BP21 dan BPU yang terdampak telah dikirimkan kembali ke akun Wajib Pajak pihak yang dipotong.
β WP Pemotong tidak perlu lagi melakukan pengunduhan manual atau pengiriman ulang ke lawan transaksi.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€11π5π«‘4π2
#Survey: Siapa yang mengalami nama penandatangan pada BPPU tidak seharusnya, menjadi nama pihak yang dipotong atau bukan nama PIC pemotong?
Anonymous Poll
58%
Saya min! π
12%
Bupot saya aman saja, sudah sesuai β
30%
Gak relate.. mantau aja π§
β€3
π¨ [Eskalasi Kolektif: Proses Submit Sedang Berjalan]
Eskalasi kolektif kendala gagal Submit SPT dengan notifikasi "Proses Submit Sedang Berjalan" khusus SPT Masa PPh Pasal 21/Unifikasi.
Silakan bisa manfaatkan di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β nomor 2.B. (dapat ditutup sewaktu-waktu, segera dimanfaatkan bila mengalami)
Catatan: atas sumber masalah sedang diperbaiki oleh pengembang.
β
t.me/FAQcoretax
Eskalasi kolektif kendala gagal Submit SPT dengan notifikasi "Proses Submit Sedang Berjalan" khusus SPT Masa PPh Pasal 21/Unifikasi.
Silakan bisa manfaatkan di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β nomor 2.B. (dapat ditutup sewaktu-waktu, segera dimanfaatkan bila mengalami)
Catatan: atas sumber masalah sedang diperbaiki oleh pengembang.
β
t.me/FAQcoretax
π3β€2
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Update penyelesaian eskalasi kolektif: 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN, periode pengisian form sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani. β‘οΈ Sebagian besar telah terlaporkanβ¦
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
β‘οΈ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT dan menunggu pembayaran kode billing yang terbentuk. Silakan cek masing-masing. β
Terima kasih. π»
note:
Perhatikan kembali data yang diinput dalam form eskalasi, jangan sampai salah NPWP dan masa pajak.
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN, periode pengisian form sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 pukul 16.00 telah selesai ditangani.
β‘οΈ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT dan menunggu pembayaran kode billing yang terbentuk. Silakan cek masing-masing. β
Terima kasih. π»
note:
Perhatikan kembali data yang diinput dalam form eskalasi, jangan sampai salah NPWP dan masa pajak.
β
t.me/FAQcoretax
β€9π2π1
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
β‘οΈ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT dan menunggu pembayaran kode billing yang terbentuk. Silakan cek masing-masing. β
Terima kasih. π»
note:
Perhatikan kembali data yang diinput dalam form eskalasi, jangan sampai salah NPWP dan masa pajak.
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
2.B terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPh 21 atau Unifikasi, periode pengisian form sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 pukul 16.00 telah selesai ditangani oleh Tim PSIAP.
β‘οΈ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT dan menunggu pembayaran kode billing yang terbentuk. Silakan cek masing-masing. β
Terima kasih. π»
note:
Perhatikan kembali data yang diinput dalam form eskalasi, jangan sampai salah NPWP dan masa pajak.
β
t.me/FAQcoretax
β€7β2π1