FAQ Coretax
36.4K subscribers
516 photos
9 videos
119 files
838 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
Silakan coba upload fakturnya πŸ‘
πŸ‘8❀6🀯5πŸ™2πŸ₯΄2πŸ’”2
#Reminder
#Pembayaran

Dropdwon "periode dan tahun pajak" pada saat buat kode billing secara mandiri, kini urutannya diubah, di mana untuk masa pajak dan tahun pajak berjalan ditampilkan terlebih dahulu.

Pilihan default masa pajak 2025 ditempatkan di atas, bukan lagi 2026.

Namun demikian, salah input masa/tahun pajak masih bisa terjadi saat buat kode billing.

Selalu PASTIKAN ulang. Double check saat buat kode billing, dan/atau saat mau bayar.

Tidak semua pembayaran dapat dilakukan pemindahbukuan, sehingga pilihannya hanya pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sekian reminder ini. Semoga tidak ada kejadian salah setor, karena masa/tahun pajak. 🀲

--
t.me/FAQcoretax
❀16πŸ‘14πŸ™5πŸ‘2😒1
Kalau login coretax bermasalah:

Pada address bar browser ketikkan: coretaxdjp.pajak.go.id

(jangan gunakan history browser)

Lalu ketika login isi username, password dan captcha, setelahnya jangan pencet enter tapi "klik login".

Silakan dicoba

--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘4✍2πŸ€”2
#SolusiError #eFaktur
174. Saat coba bayar dan lapor SPT Masa PPN yang berisi FP digunggung, apa solusi error:

IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice
Error: (207999473.5) harus sama dengan (207994773.0).

atau
IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalOtherTaxBase
Error: (190661875.7) harus sama dengan (190661875.0)


⭕️ Penyebab: Error ini disebabkan karena nilai DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN pada XML FP Digunggung mengandung desimal (nilai di belakang koma), dan tidak sesuai Pasal 129 PER-11/PJ/2025.

βœ… Solusi:

Silakan untuk replace XML yang ada, dengan cara "Replace With New Data" dengan XML yang tidak mengandung nilai desimal.

Pastikan mengikuti aturan pembulatan sesuai pasal 129 ayat (3) PER-11/PJ/2025, yakni:
Jika angka pecahan di belakang koma atas FP, Dokumen yang dipersamakan dengan FP, SPT Masa PPN adalah:
⬇️ kurang dari 0,5 (nol koma lima) β†’ bulatkan bilangan tersebut ke bawah
⬆️ sama dengan atau lebih besar dari 0,5 β†’ dibulatkan tersebut ke atas


😎 Tips:
πŸ”€ Gunakan formula: =ROUND(X,0)
misalnya:
1️⃣ =Round(I5*11/12;0)
kemudian masukkan ke kolom J baris 5, yakni "OtherTaxBaseSellingPrice" lalu tekan enter
2️⃣ =Round(J5*12%;0)
kemudian masukkan ke kolom K baris 5, yakni "VAT" lalu tekan enter
Ini termasuk STLG (PPnBM), jika ada.

πŸ”€ Gunakan format XML terbaru dengan rumus round: unduh di sini
Silakan dicoba πŸ‘




β€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀11πŸ‘7✍6πŸ™4🫑1
#Pembayaran
175. Bagaimana jika saya bayar PPh untuk masa pajak Januari 2024 tapi baru bayar sekarang di Oktober 2025? Dikenakan sanksi berapa ya?


Pembayaran PPh Masa yang terlambat dikenakan sanksi bunga, dan bisa juga denda telat lapor: jika pembayaran tersebut dianggap pelaporan, seperti PPh final UMKM, Angsuran PPh pasal 25, Pembayaran PPh Final Dividen DN oleh Orang Pribadi, PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan (yang telah divalidasi) dll

❗️ Jenis Sanksi:
1️⃣ Denda telat lapor SPT Masa β†’ Rp100.000
2️⃣ Sanksi bunga telat bayar β†’ dihitung berdasarkan tarif bunga KMK Γ— pokok pajak Γ— jumlah bulan keterlambatan

Dulu vs Sekarang
πŸ‘ˆ Dulu: sanksinya flat 2% Γ— pokok pajak Γ— bulan β†’ dianggap kurang adil.
πŸ‘‰ Sekarang: tarif sanksi mengikuti UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dihitung lebih adil berdasarkan:
β€’ Uplift factor (tingkat kesalahan) dikalikan tarif bunga acuan KMK (yang berlaku dan berbeda tiap bulan)
β†’ Tarif sanksi KMK = tarif bunga acuan x uplift factor

Lalu, apakah harus hitung sendiri tarif sanksi KMK?
Tidak, tabel tarif sanksi administrasi tersebut telah disediakan oleh BKF, melalui:
πŸ‘‰ https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/tarif-bunga atau s.kemenkeu.go.id/tarifbunga


✳️ Langkah hitungnya:
1️⃣ Tentukan tanggal mulai sanksi
Sekaligus sebagai patokan tarif sanksi yang digunakan, yakni:
"Tanggal sehari setelah jatuh tempo bayar"
Contoh: PPh Final Pengalihan T/B
Masa Januari 2024 β†’ jatuh tempo 10 Feb 2024 β†’ patokan tarif dan bunga mulai 11 Feb 2024.

2️⃣ Cari tarif bunga di
s.kemenkeu.go.id/tarifbunga
Caranya: klik filter tanggal mulai sanksi (contoh: 11 Feb 2024) β†’ Pilih baris sanksi yang sesuai β†’ catat tarif di kolom "Tarif Bunga Per Bulan"
Contohnya: untuk telat bayar biasa atau pembetulan SPT oleh WP sendiri (baris ke-2 di tabel BKF)

Sisanya, penjelasan sederhana gambar di atas sbb:
Baris 1: Penundaan/Angsuran Pajak yang mendapat ijin
Baris 2: Keterlambatan Pembayaran PPh Masa atau Pembetulan SPT Masa PPh/Tahunan PPh karena Inisiatif WP
Baris 3: Pengungkapan Ketidakbenaran SPT oleh WP saat sedang diperiksa asalkan belum keluar SPHP.
Baris 4: Kurang Bayar Ditemukan Saat Pemeriksaan
Baris 5: Sanksi dalam SKPKB atas WP Tidak Lapor SPT meski sudah ditegur

3️⃣ Hitung jumlah bulan keterlambatan:
Contoh: 11 Feb 2024 (tanggal mulai sanksi dihitung) β†’ 10 Okt 2025 (tanggal pembayaran) = 20 bulan
Catatan: bagian bulan dihitung penuh satu bulan.

4️⃣ Hitung sanksi bunga:
Tarif Bunga Tabel BKF Γ— Pokok Pajak Γ— Jumlah Bulan

πŸ’‘ Contoh:
Masa Januari 2024 β†’ jatuh tempo 10 Feb 2024 β†’ patokan tarif dan bunga mulai 11 Feb 2024.
Pokok pajak Rp10.000.000
Tarif bunga 0,97%/bulan (sesuai baris 2 pada gambar yang berlaku 11 Feb 2024)
Telat 20 bulan β†’ 0,97% Γ— 10.000.000 Γ— 20 = Rp1.460.000

Total bayar = Rp10.000.000 + Rp1.940.000 + Rp100.000 (kalau pembayaran dianggap lapor).


🚨 Catatan Penting
1️⃣ Sanksi hanya ditagih lewat penerbitan ketetapan:
β€’ Surat Tagihan Pajak (STP), atau
β€’ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
2️⃣ Penjelasan di atas termasuk penghitungan pembayaran atas SPT Masa/SPT Tahunan yang terlambat dilakukan.

⚠️ Waspada penipuan
Jangan pernah bayar β€œsanksi” lewat rekening pribadi, aplikasi, atau link mencurigakan.
Pembayaran pajak hanya dilakukan via kode billing ke bank persepsi/pos/channel pembayaran


Info terkait:
- Hak pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi. Klik di sini

Semoga mencerahkan πŸ‘
- Rahmatullah Barkat

β€”
t.me/FAQcoretax
❀12✍5πŸ‘4πŸ™4😑1
🀬53😭10🀯8❀2😑2
#EskalasiKolektif

Dibuka kembali eskalasi atas pembayaran kode billing dan/atau deposit namun belum masuk ke Buku Besar.

Perlu dicatat bahwa eskalasi ini dilakukan bersamaan dengan bersamaan dengan proses sinkronisasi massal oleh tim PSIAP.

Silakan dimanfaatkan bila butuh urgent.
Akses di https://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β†’ Pilih nomor 1
✳️ Update: sekali isi form bisa lebih dari 1 NTPN per Wajib Pajak


Terima kasih. Semoga bermanfaat

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ™4πŸ‘3
#InfoPenangananKendala

Atas tabel referensi Coretax sedang mengalami gangguan, yang mengakibatkan salah satunya tarif PPN menjadi 0% saat rekam FP secara key in.

Atas hal ini sedang ditangani. Silakan dicoba berkala, jika butuh urgent silakan gunakan mekanisme import XML untuk buat FP. Sesuai FAQ 44

--
t.me/FAQcoretax
😭10🫑6πŸ™4πŸ’”2❀1
Ada yang mengalami pesan kesalahan "Proses Submit Sedang Berjalan"? Saat coba Submit SPT?
Anonymous Poll
36%
Saya baru saja mengalami error itu 😒
10%
Saya baru saja bisa lapor KB tanpa kendala βœ…
54%
Mantau dulu min. Belum lapor.
✍3
❀3πŸ‘3🫑1
#InfoPenangananKendala

Telah dilakukan cleansing atas kendala posting SPT PPN.

Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tombol not responsive atau tidak terupdate hingga completed, untuk dapat mencoba kembali tombol posting-nya..

β€”
t.me/FAQcoretax
❀10πŸ‘2
Apakah tombol posting SPT PPN tidak dapat diklik dengan keterangan: prefiling return in progress?
Anonymous Poll
34%
Iya 😭
16%
Bisa πŸ˜…
50%
Ga tau belum buka. Mantau
#InfoPenangananKendala

Bagi pemotong PPh yang telah menerbitkan bukti pemotongan (contohnya: BPPU), sementara silakan unduh manual bukti pemotongannya dan kirimkan manual ke lawan transaksinya.

Seharusnya, pada menu Dokumen Saya lawan transaksi langsung menerima dokumen tersebut.
Hal ini sedang ditangani oleh tim terkait.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ‘5
#InfoPenangananKendala

Telah dilakukan fixing atas kendala posting SPT PPN dengan status:

"Prefilling Return Sheet is in Progress"

Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tersebut agar mencoba posting kembali hingga status completed, untuk kemudian dapat cek isi SPT dan melakukan submit (Bayar dan Lapor) apabila data telah sesuai.

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ‘3πŸ™3❀1
🚨 [Eskalasi Kolektif: Proses Submit Sedang Berjalan]

Saat pelaporan SPT Masa PPN, terdapat kesalahan:
❌ β€œProses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesai”
…padahal sudah ditunggu lama tapi tidak ada progres?

Kami bantu eskalasi:
πŸ”— t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β†’ Pilh 2.A.

πŸ“’ Info progres penyelesaian dan notifikasi akan diumumkan melalui:
@FAQcoretax

Silakan dimanfaatkan selagi dibuka

β€”
t.me/FAQcoretax
❀4πŸ™3
FAQ Coretax
🚨 [Eskalasi Kolektif: Proses Submit Sedang Berjalan] Saat pelaporan SPT Masa PPN, terdapat kesalahan: ❌ β€œProses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesai” …padahal sudah ditunggu lama tapi tidak ada progres? Kami bantu eskalasi: πŸ”— t.kem…
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif:

2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN,

periode pengisian form sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.

➑️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT. Silakan dicek. βœ…

Terima kasih. πŸ“š
β€”
t.me/FAQcoretax
❀4πŸ™2
FAQ Coretax
62. Apakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax? #eBupot21 #Kompensasi βœ… Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat…
#Reminder

Migrasi data kompensasi lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Coretax, hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024.

Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, jika terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.

Sesuai FAQ 62 yang telah diinfokan sejak 30 Januari 2025

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ™5🫑3
#Reminder

Tarif PPN itu tunggal: 12%
Bukan 11%

DPP itu sekarang DPP Nilai Lain 11/12, kecuali barang mewah.

Bagi yang belum move on dari efaktur desktop:
1. Perhatikan bahwa penginputan baris DPP adalah 11/12 (jangan lupa ubah manual!)
2. Input "PPN" dari hasil perkalian tarif PPN 12% dari DPP Nilai Lain, sehingga nilainya sama 11% dari harga jual.

Karena kalau salah, maka yang masuk Coretax juga akan termigrasi salah.

Selain itu, hati hati dengan pemenuhan syarat keterangan FP.

Masa relaksasi penerapan DPP/tarif yang belum sesuai diberikan s.d. 31 Maret. Selebihnya bagaimana? Mengikuti ketentuan pemenuhan keterangan FP yang berlaku.

Lengkapnya sudah pernah diangkat di Buku FAQ resmi DJP di sini

--
t.me/FAQcoretax
❀13
❀5
#InfoPenangananKendala

Update: Bukti Potong PPh 21 & Unifikasi

Telah dilakukan cleansing secara massal atas Bukti Potong PPh 21 (BP21) dan BPU yang terbit sejak 1 Oktober s.d. 21 Oktober 2025

Perbaikan ini menindaklanjuti insiden sebelumnya, di mana dokumen terkirim ke akun Pemotong, yang seharusnya ke Pihak yang Dipotong.

βœ… Per 21 Oktober, seluruh BP21 dan BPU yang terdampak telah dikirimkan kembali ke akun Wajib Pajak pihak yang dipotong.
βœ… WP Pemotong tidak perlu lagi melakukan pengunduhan manual atau pengiriman ulang ke lawan transaksi.

--
t.me/FAQcoretax
❀11πŸ‘5🫑4πŸ™2