FAQ Coretax
36.4K subscribers
516 photos
9 videos
119 files
837 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
πŸ“’ Materi Edukasi SPT Tahunan Kini Tersedia di pajak.go.id!

Situs resmi:
πŸ‘‰https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan

Atau dengan langkah berikut:
1️⃣ Buka pajak.go.id
2️⃣ Klik ikon Seputar Coretax DJP
3️⃣ Pilih ikon Pengelolaan SPT Tahunan

πŸ“š Materi yang tersedia meliputi:
- Simulator SPT Tahunan (versi Badan)
- Video Panduan Pelaporan SPT
- Salindia (PDF)

DJP akan terus memperbarui laman ini secara berkala, termasuk penambahan materi baru dan panduan untuk jenis SPT lainnya.

Yuk, manfaatkan laman ini untuk pelaporan SPT Tahunan yang lebih mudah dan mandiri.

--
t.me/FAQcoretax
❀16πŸ‘11🫑5πŸ™2πŸ”₯1🀯1
#InfoPenangananKendala

Silakan bagi PKP yang mengalami notifikasi request time out (RTO) di modul efaktur untuk mencoba kembali.

Jika masih ada kendala yang sama silakan beritahu feedbacknya. Terima kasih

--
t.me/FAQcoretax
❀7😑7🀬5πŸ™2
FAQ Coretax
87. Bagaimana cara pengisian identitas pembeli pada XML faktur pajak pedagang eceran (digunggung) untuk XML Induk IA5 padahal pembeli konsumen akhir tidak diketahui identitasnya? #XML #Digunggung βœ… Pencantuman detil transaksi yang digunggung dalam SPT Masa…
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
#eFaktur
173. Saya sudah berhasil import XML FP digunggung tapi nilainya tidak muncul, apakah terdapat kendala?

Terdapat perubahan mekanisme untuk import XML Digunggung pada induk SPT Masa PPN, sebagai berikut:
1. Pastikan terdapat tulisan "Lampiran SPT Masa PPN" di kotak dialog saat upload XML
2. Setelah upload XML dan keluar notifikasi berhasil, silakan untuk klik posting terlebih dahulu untuk memunculkan nilai DPP, DPP Nilai Lain dan PPN pada Induk SPT.

Berikut panduan video untuk lebih jelasnya.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀12✍4πŸ™4πŸ‘3πŸ”₯1
FAQ Coretax
#InfoPenangananEfaktur Atas isu limit detail transaksi dalam faktur pajak infonya sedang diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki. -- t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananEfaktur

Atas isu limit detail transaksi dalam faktur pajak, kendala posting SPT, dan pelaporan SPT Masa PPN, telah selesai diperbaiki tim Teknis.

Silakan dicoba kembali.

--
t.me/FAQcoretax
❀7πŸ‘3πŸ™2πŸ—Ώ2
❀3πŸ‘1
FAQ Coretax
Sensus: Siapa barusan banget coba upload FP yang sebelumnya error object reference dan berhasil? Mohon feedbacknya πŸ™
Mohon sensusnya jika memang benar barusan mencoba sejak pukul 19.50 WIB ya
❀2
FAQ Coretax
Sensus: Siapa barusan banget coba upload FP yang sebelumnya error object reference dan berhasil? Mohon feedbacknya πŸ™
Bagi yang masih error object reference, silakan coba delete FP yang statusnya created/saved invalid dan lakukan impor ulang. Apakah berhasil?
Anonymous Poll
12%
Alhamdulillah bisa.. βœ…
52%
Saya masih gagal ❌
36%
Saya pantau dulu yang lain..
❀1
FAQ Coretax
Sensus: Siapa barusan banget coba upload FP yang sebelumnya error object reference dan berhasil? Mohon feedbacknya πŸ™
Yang menjawab masih error upload dengan detail transaksi kurang dari 100 padahal sudah mencoba delete FP yang created/saved invalid dan diupload ulang sejak jam 19.50 WIB, error yang muncul apa? Silakan komen
❀3
#InfoUpdate

Terdapat notifikasi error baru: "ODP 12040 : Statement Canceled" untuk proses upload faktur yang lebih dari 30 detik, yang bertujuan untuk mengurangi antrian faktur

Jika muncul notif tersebut, silakan langsung dicoba untuk upload kembali

--
t.me/FAQcoretax
πŸ—Ώ8❀5πŸ™2
#InfoPenangananKendala

Untuk error notifikasi:

https://coretaxdjp.pajak.go.id/einvoiceportal/api/outputinvoice/submit-list
<!DOCTYPE html>
<html lang="id">
<head>
<meta charset="UTF-8">
<meta name="viewport" content="width=device-width, initial-scale=1.0">
<title>404 - Halaman Tidak Ditemukan</title>

dst


Telas selesai diperbaiki untuk penerbitan FP Keluaran, pengkreditan FP Masukan, dll.

Silakan dicoba kembali.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘7😭5❀4
Kehilangan orang yang kita cintai adalah sebuah ujian berat.

Di tengah suasana duka tersebut, menerima surat atau imbauan perpajakan atas nama almarhum/almarhumah tentu dapat menambah beban pikiran dan kebingungan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Pasti pertanyaan, "Mengapa kewajiban ini masih ada?", "Sudah Meninggal Kok Masih Harus Lapor SPT Tahunan?", "Apa yang harus dilakukan?"

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sekaligus sebagai bantuan melewati proses duka ini, semua jawaban dan panduan langkah demi langkah telah saya rangkum sebagai panduan bagi yang ditinggalkan:

πŸ‘‰ https://pajak.go.id/id/artikel/sudah-meninggal-tetapi-masih-harus-lapor-spt-tahunan

Secara ringkas, tulisan ini membahas:
- Latar belakang dan regulasi
- Subjek pajak, sebagai pengganti orang yang meninggal
- Siapa penanggung jawabnya
- Apakah harus lapor SPT?
- Panduan langkah bagi wakil sesuai kondisi: cara perubahan data, penonaktifan NPWP, atua penghapusan NPWP
- Syarat dan dokumen terkait

Menyelesaikan kewajiban perpajakan almarhumah, ini sejatinya adalah salah satu bentuk penghormatan kita.
Ini adalah cara kita memastikan semua urusan almarhum/almarhumah tuntas dengan baik di mata negara, dan tentunya memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kemudahan bagi keluarga yang mengemban amanah ini.

Hormat saya,
Semoga tercerahkan
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
❀25πŸ™18πŸ‘6
🀬58πŸ—Ώ15πŸ€ͺ13❀8πŸ”₯4πŸ‘3🀯3πŸ’”3😑3πŸ₯΄1πŸ’‹1
Silakan coba upload fakturnya πŸ‘
πŸ‘8❀6🀯5πŸ™2πŸ₯΄2πŸ’”2
#Reminder
#Pembayaran

Dropdwon "periode dan tahun pajak" pada saat buat kode billing secara mandiri, kini urutannya diubah, di mana untuk masa pajak dan tahun pajak berjalan ditampilkan terlebih dahulu.

Pilihan default masa pajak 2025 ditempatkan di atas, bukan lagi 2026.

Namun demikian, salah input masa/tahun pajak masih bisa terjadi saat buat kode billing.

Selalu PASTIKAN ulang. Double check saat buat kode billing, dan/atau saat mau bayar.

Tidak semua pembayaran dapat dilakukan pemindahbukuan, sehingga pilihannya hanya pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sekian reminder ini. Semoga tidak ada kejadian salah setor, karena masa/tahun pajak. 🀲

--
t.me/FAQcoretax
❀16πŸ‘14πŸ™5πŸ‘2😒1
Kalau login coretax bermasalah:

Pada address bar browser ketikkan: coretaxdjp.pajak.go.id

(jangan gunakan history browser)

Lalu ketika login isi username, password dan captcha, setelahnya jangan pencet enter tapi "klik login".

Silakan dicoba

--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘4✍2πŸ€”2
#SolusiError #eFaktur
174. Saat coba bayar dan lapor SPT Masa PPN yang berisi FP digunggung, apa solusi error:

IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice
Error: (207999473.5) harus sama dengan (207994773.0).

atau
IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalOtherTaxBase
Error: (190661875.7) harus sama dengan (190661875.0)


⭕️ Penyebab: Error ini disebabkan karena nilai DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN pada XML FP Digunggung mengandung desimal (nilai di belakang koma), dan tidak sesuai Pasal 129 PER-11/PJ/2025.

βœ… Solusi:

Silakan untuk replace XML yang ada, dengan cara "Replace With New Data" dengan XML yang tidak mengandung nilai desimal.

Pastikan mengikuti aturan pembulatan sesuai pasal 129 ayat (3) PER-11/PJ/2025, yakni:
Jika angka pecahan di belakang koma atas FP, Dokumen yang dipersamakan dengan FP, SPT Masa PPN adalah:
⬇️ kurang dari 0,5 (nol koma lima) β†’ bulatkan bilangan tersebut ke bawah
⬆️ sama dengan atau lebih besar dari 0,5 β†’ dibulatkan tersebut ke atas


😎 Tips:
πŸ”€ Gunakan formula: =ROUND(X,0)
misalnya:
1️⃣ =Round(I5*11/12;0)
kemudian masukkan ke kolom J baris 5, yakni "OtherTaxBaseSellingPrice" lalu tekan enter
2️⃣ =Round(J5*12%;0)
kemudian masukkan ke kolom K baris 5, yakni "VAT" lalu tekan enter
Ini termasuk STLG (PPnBM), jika ada.

πŸ”€ Gunakan format XML terbaru dengan rumus round: unduh di sini
Silakan dicoba πŸ‘




β€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀11πŸ‘7✍6πŸ™4🫑1
#Pembayaran
175. Bagaimana jika saya bayar PPh untuk masa pajak Januari 2024 tapi baru bayar sekarang di Oktober 2025? Dikenakan sanksi berapa ya?


Pembayaran PPh Masa yang terlambat dikenakan sanksi bunga, dan bisa juga denda telat lapor: jika pembayaran tersebut dianggap pelaporan, seperti PPh final UMKM, Angsuran PPh pasal 25, Pembayaran PPh Final Dividen DN oleh Orang Pribadi, PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan (yang telah divalidasi) dll

❗️ Jenis Sanksi:
1️⃣ Denda telat lapor SPT Masa β†’ Rp100.000
2️⃣ Sanksi bunga telat bayar β†’ dihitung berdasarkan tarif bunga KMK Γ— pokok pajak Γ— jumlah bulan keterlambatan

Dulu vs Sekarang
πŸ‘ˆ Dulu: sanksinya flat 2% Γ— pokok pajak Γ— bulan β†’ dianggap kurang adil.
πŸ‘‰ Sekarang: tarif sanksi mengikuti UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dihitung lebih adil berdasarkan:
β€’ Uplift factor (tingkat kesalahan) dikalikan tarif bunga acuan KMK (yang berlaku dan berbeda tiap bulan)
β†’ Tarif sanksi KMK = tarif bunga acuan x uplift factor

Lalu, apakah harus hitung sendiri tarif sanksi KMK?
Tidak, tabel tarif sanksi administrasi tersebut telah disediakan oleh BKF, melalui:
πŸ‘‰ https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/tarif-bunga atau s.kemenkeu.go.id/tarifbunga


✳️ Langkah hitungnya:
1️⃣ Tentukan tanggal mulai sanksi
Sekaligus sebagai patokan tarif sanksi yang digunakan, yakni:
"Tanggal sehari setelah jatuh tempo bayar"
Contoh: PPh Final Pengalihan T/B
Masa Januari 2024 β†’ jatuh tempo 10 Feb 2024 β†’ patokan tarif dan bunga mulai 11 Feb 2024.

2️⃣ Cari tarif bunga di
s.kemenkeu.go.id/tarifbunga
Caranya: klik filter tanggal mulai sanksi (contoh: 11 Feb 2024) β†’ Pilih baris sanksi yang sesuai β†’ catat tarif di kolom "Tarif Bunga Per Bulan"
Contohnya: untuk telat bayar biasa atau pembetulan SPT oleh WP sendiri (baris ke-2 di tabel BKF)

Sisanya, penjelasan sederhana gambar di atas sbb:
Baris 1: Penundaan/Angsuran Pajak yang mendapat ijin
Baris 2: Keterlambatan Pembayaran PPh Masa atau Pembetulan SPT Masa PPh/Tahunan PPh karena Inisiatif WP
Baris 3: Pengungkapan Ketidakbenaran SPT oleh WP saat sedang diperiksa asalkan belum keluar SPHP.
Baris 4: Kurang Bayar Ditemukan Saat Pemeriksaan
Baris 5: Sanksi dalam SKPKB atas WP Tidak Lapor SPT meski sudah ditegur

3️⃣ Hitung jumlah bulan keterlambatan:
Contoh: 11 Feb 2024 (tanggal mulai sanksi dihitung) β†’ 10 Okt 2025 (tanggal pembayaran) = 20 bulan
Catatan: bagian bulan dihitung penuh satu bulan.

4️⃣ Hitung sanksi bunga:
Tarif Bunga Tabel BKF Γ— Pokok Pajak Γ— Jumlah Bulan

πŸ’‘ Contoh:
Masa Januari 2024 β†’ jatuh tempo 10 Feb 2024 β†’ patokan tarif dan bunga mulai 11 Feb 2024.
Pokok pajak Rp10.000.000
Tarif bunga 0,97%/bulan (sesuai baris 2 pada gambar yang berlaku 11 Feb 2024)
Telat 20 bulan β†’ 0,97% Γ— 10.000.000 Γ— 20 = Rp1.460.000

Total bayar = Rp10.000.000 + Rp1.940.000 + Rp100.000 (kalau pembayaran dianggap lapor).


🚨 Catatan Penting
1️⃣ Sanksi hanya ditagih lewat penerbitan ketetapan:
β€’ Surat Tagihan Pajak (STP), atau
β€’ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
2️⃣ Penjelasan di atas termasuk penghitungan pembayaran atas SPT Masa/SPT Tahunan yang terlambat dilakukan.

⚠️ Waspada penipuan
Jangan pernah bayar β€œsanksi” lewat rekening pribadi, aplikasi, atau link mencurigakan.
Pembayaran pajak hanya dilakukan via kode billing ke bank persepsi/pos/channel pembayaran


Info terkait:
- Hak pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi. Klik di sini

Semoga mencerahkan πŸ‘
- Rahmatullah Barkat

β€”
t.me/FAQcoretax
❀12✍5πŸ‘4πŸ™4😑1
🀬53😭10🀯8❀2😑2
#EskalasiKolektif

Dibuka kembali eskalasi atas pembayaran kode billing dan/atau deposit namun belum masuk ke Buku Besar.

Perlu dicatat bahwa eskalasi ini dilakukan bersamaan dengan bersamaan dengan proses sinkronisasi massal oleh tim PSIAP.

Silakan dimanfaatkan bila butuh urgent.
Akses di https://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β†’ Pilih nomor 1
✳️ Update: sekali isi form bisa lebih dari 1 NTPN per Wajib Pajak


Terima kasih. Semoga bermanfaat

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ™4πŸ‘3