FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#eFaktur
164. Bagaimana cara mengubah detail transaksi Faktur Pajak UM atau Pelunasan? Misalnya ingin mengubah keterangan "Uang muka sebesar Rp.." menjadi "Pelunasan sebesar Rp..", atau ingin mengubah kuantitas/harga?

Sejak 11 September 2025, PKP sudah bisa langsung mengubah detail transaksi pada Faktur Pajak Uang Muka (UM) maupun Pelunasan tanpa harus pakai trik centang–hilangkan centang lagi.

βœ… Yang bisa diubah (detail transaksi):
- Keterangan barang β†’ misalnya β€œUang Muka sebesar Rp..” jadi β€œPelunasan sebesar Rp..”
- Kuantitas barang/jasa
- Harga barang/jasa

❌ Yang tidak bisa diubah:
- data di header FP (kode transaksi, alamat, IDTKU, dll).
Kecuali:

πŸ”‘ Catatan:
- FP UM/pelunasan berikutnya akan otomatis menarik data dari FP terakhir, meski NSFP yang dipakai adalah NSFP UM pertama.
- Kalau centang FP UM/Pelunasan dilepas, maka FP tersebut jadi berdiri sendiri. Jadi jika hanya mau ubah detail transaksi, tidak perlu hilangkan centangnya.
- Masa pajak tetap mengikuti masa pajak FP UM/Pelunasan yang dibuat


Selengkapnya terkait "Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP"
πŸ‘‰ https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp

β€”
t.me/FAQcoretax
❀4✍3πŸ‘3πŸ™1
#SPTOP #SPTBadan

Menyambut SPT Tahunan perdana via Coretax tahun depan, selanjutnya tim @FAQcoretax akan fokus membuat FAQ terkait SPT Tahunan.

Pertanyaan dan informasi di channel ini dapat dicari dengan mudah dengan klik atau cari hashtag #SPTOP untuk SPT Tahunan PPh OP dan #SPTBadan untuk SPT Tahunan PPh Badan

Bila ada pertanyaan, silakan ajukan di kolom komen di bawah ini.
Bismillah, let’s go!

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ‘9πŸ™4πŸ”₯3❀2
Materi Official SPT Tahunan Coretax
*Update tanggal 03 November 2025, 17.30 WIB


⚠️ Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai proses pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru

Klik di untuk unduh:
πŸ“Ί Tutorial Youtube: t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax
πŸ” Registrasi dan Login DJP: unduh di sini

🏒 Materi Edukasi Coretax #SPTBadan
1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Sektor Perdagangan - Non Final & Final > 4.8 Milyar

πŸ‘¨β€πŸ‘©β€πŸ‘§β€πŸ‘¦ Materi Edukasi Coretax Orang Pribadi #SPTOP
1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Khusus Pegawai Swasta
3. Khusus Pekerja Bebas
4. Khusus WP OP PBT - PPh Final UMKM

β€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀18πŸ™6
Registrasi Akun Coretax dan Sertifikat Elektronik.pdf
4.6 MB
Registrasi Akun Coretax dan Permintaan Sertifikat Elektronik
❀9
SPT Tahunan WP Badan Coretax ver20250819.pdf
8.6 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Badan (All in - Induk kemudian lampiran)
❀10
SPT Tahunan PPh Badan (Perdagangan) ver20250910.pdf
8 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Badan (Sektor Perdagangan: Penghasilan Non Final dan Final omzet > 4.8 Milyar)
❀7
SPT Tahunan WP OP Coretax ver20250910.pdf
6.3 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (All in - Induk kemudian lampiran)
❀10
SPT Tahunan PPh OP Karyawan.pdf
2.1 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Pegawai)
❀7✍1πŸ‘1πŸ‘1
#SPTOP #Registrasi
165. Bagaimana jika istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami? 


Jika istri memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. NIK Istri dan anak yang kewajiban perpajakannya digabung harus terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax Suami dengan status β€œTanggungan”.

Kemudian, NPWP istri diajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan memasukkan istri atau anak yang belum dewasa ke DUK Suami, seluruh bukti pemotongan akan masuk ke SPT Tahunan suami untuk kemudian dilaporkan oleh suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi.

Selengkapnya cara gabung NPWP istri ke suami, silakan baca FAQ 70

β€”
t.me/FAQcoretax
❀4
#SPTOP #Registrasi
166. Bagaimana cara menonaktifkan (NE) NPWP istri? 

Pengajuan NE bisa dilakukan dengan dua cara: melalui Coretax ybs atau datang langsung ke KPP terdekat. Proses ini akan melalui tahap penelitian 5 hari kerja. 

Cara pengajuan permohonan Non Aktif melalui Coretax bagi Wanita Kawin telah dijelaskan pada FAQ 71

β€”
t.me/FAQcoretax
❀5
#SPTOP #Registrasi
167. Apakah NPWP istri harus dihapus atau cukup di-NE-kan? 

NPWP istri yang telah didaftarkan sebagai tanggungan ke dalam daftar keluarga di akun Coretax suami dan ingin melakukan kewajiban pajak gabung dengan suami, cukup dilakukan permohonan perubahan status ke Non Aktif (NE), bukan dihapus. Suatu saat wanita kawin dapat melakukan perubahan data bila diperlukan.

Selengkapnya tentang ini pernah dijawab lengkap teknisnya di FAQ 107

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6
#SPTOP #Registrasi
168. Bagaimana perlakuan bukti potong (bupot) PPh 21 untuk istri yang NPWP-nya gabung suami? 

Bukti potong tetap dibuat menggunakan NIK istri. NIK istri harus didaftarkan terlebih dahulu di menu "Daftar Keluarga" pada akun Coretax suami. Dengan demikian, bukti bukti potong istri akan otomatis masuk ke SPT Tahunan Coretax di lampiran bukti pemotongan non final (L1 - Bagian) suami selama istri sudah masuk ke daftar keluarga per akhir tahun pajak bersangkutan.

Jika istri merupakan karyawan dari satu pemberi kerja, bukti pemotongan yang masuk otomatis ke SPT suami tersebut perlu disesuaikan letaknya agar masuk ke dalam daftar bukti penghasilan final, yakni dengan cara bukti pemotongan istri dihapus manual dari L1 tabel E β€œDaftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh” lalu ditambahkan manual ke L2 tabel A β€œPenghasilan yang dikenakan PPh Final”.

Dengan begitu, penghasilan istri tersebut beserta bukti potongnya dianggap sebagai penghasilan final dan tidak menambah penghasilan neto bersifat non final suami (tidak menambah PPh terutang akibat penggabungan penghasilan)


β€”
t.me/FAQcoretax
❀5
#SPTOP #Registrasi
169. Bagaimana perhitungan PPh jika suami-istri memiliki NPWP terpisah (status PH/MT)? 

Jika istri memilih terpisah (MT) atau terdapat perjanjian pisah harta (PH) sehingga istri memiliki kewajiban pelaporan SPT tersendiri, maka meskipun suami-istri akan melaporkan SPT Tahunan secara sendiri-sendiri, terdapat lampiran penghitungan PPh terutang WP dan Suami/Istri yang wajib diisi bersama-sama. Singkatnya, meski masing-masing, harus bersama-sama.

Lampiran penghitungan PH-MT tersebut terdapat dalam lampiran L-4 bagian B SPT Tahunan PPh OP. Lampiran ini terbuka jika WP memilih secara manual status β€œPisah Harta (PH)” atau β€œMemilih Terpisah (MT)” pada pertanyaan nomor 7 di induk SPT.

Penghitungan neto pasangan di dalam lampiran tidak secara otomatis terisi, sehingga penghitungan penghasilan gabungan dalam lampiran PH-MT tersebut harus dilakukan secara bersama dengan pasangan. Misalnya, jika suami mengisi SPT nya, maka dibutuhkan informasi penghasilan neto istri. Begitupun sebaliknya. Lampiran ini wajib dilakukan jika istri tidak terdaftar sebagai tanggungan dalam DUK Coretax suami dan istri masih berstatus Aktif, bukan Non-Aktif.

Penghitungan PPh terutang dalam lampiran PH-MT tersebut akan menghasilkan nilai PPh terutang proporsional yang akan dipindahkan otomatis ke induk SPT masing-masing. Sehingga, bisa terdapat kemungkinan kurang bayar atau lebih bayar di satu atau keduanya.


β€”
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ‘3πŸ™2
170. Bagaimana perlakuan batasan omzet PP 55 (PPh Final UMKM) untuk suami-istri (PH/MT) yang keduanya memiliki usaha? 

Peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan omzet usaha yang dikenakan final dari suami dan istri.

Jika total omzet gabungan usaha yang dikenakan PPh final pada tahun sebelumnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun berikutnya suami-istri tersebut harus menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 dan tidak lagi berhak atas fasilitas PPh Final UMKM. Cfm Pasal 58 ayat 2 huruf b PP 55 tahun 2022.

Di satu sisi, jika suami-istri telah menggunakan tarif umum PPh dan pada tahun tersebut omzet gabungan usaha dan pekerjaan bebas suami-istri yang dikenakan tarif PPh umum tersebut telah melebihi 4.8 miliar, maka pada tahun berikutnya suami-istri tersebut tidak lagi dapat menggunakan pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan wajib melakukan pembukuan.

πŸ‘©β€πŸ’ΌπŸ‘¨β€πŸ’Ό Ilustrasi: Bapak Iqbal & Ibu Uzi (PH)

πŸ“… Tahun Pajak 2024
β€’ Omzet:
β€’ Iqbal (Percetakan): Rp3.000.000.000
β€’ Uzi (Toko Kue): Rp2.500.000.000
β€’ Total gabungan: Rp5.500.000.000

➑ Karena > Rp4,8 Miliar, maka Tahun Pajak 2025 tidak boleh lagi pakai PPh Final UMKM β†’ wajib pakai tarif umum Pasal 17.

πŸ“… Tahun Pajak 2025
β€’ Omzet dengan PPh umum:
β€’ Iqbal: Rp3.500.000.000
β€’ Uzi: Rp2.000.000.000
β€’ Total gabungan: Rp5.500.000.000

➑ Tahun 2025: Bisa melaporkan SPT dengan pencatatan dan Norma.
Tahun 2026: Karena > Rp4,8 Miliar, maka Tahun Pajak 2026 tidak boleh lagi pakai NPPN β†’ wajib pembukuan.

πŸ“… Tahun Pajak 2026 dan seterusnya
β€’ Iqbal & Uzi wajib pembukuan untuk hitung penghasilan neto.
β€’ Tidak bisa lagi gunakan Norma Penghitungan.

πŸ“Š Alur Transisi
1. 2024 β†’ masih bisa PPh Final UMKM (karena sistem lihat tahun sebelumnya).
2. 2025 β†’ beralih ke PPh tarif umum Pasal 17 (masih bisa pencatatan/NPPN)
3. 2026 β†’ wajib pembukuan, karena omzet gabungan tahun sebelumnya > Rp4,8 Miliar saat sudah pakai PPh umum.

Dasar Hukum:
β€’ PP 55 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) huruf b
β€’ PER-11/PJ/2025 Lampiran G


β€”
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ‘4
#PPh26
171. Bagaimana solusinya jika terdapat nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 di induk SPT PPh Pasal 21/26 Coretax yang berasal dari pembetulan SPT sebelumnya dan nilai LB PPh Pasal 26 tersebut juga muncul di dasbor kompensasi, padahal sebenarnya WP tidak memiliki LB tersebut?

πŸ“Œ Permasalahan
Muncul nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 di Induk SPT PPh Pasal 21/26 (Coretax) yang berasal dari SPT pembetulan sebelumnya, padahal seharusnya nilai itu tidak muncul. Nilai tersebut juga ikut tampil di dasbor kompensasi.

βœ… Solusi Sementara
Lakukan offset atas nilai LB kompensasi PPh Pasal 26 yang tidak seharusnya tersebut melalui pembuatan Bukti Pemotongan (BP) 26 dengan Kode Objek Pajak 27-100-99, agar tidak sampai digunakan untuk pelunasan PPh 26 yang seharusnya, bila ada di kemudian hari.


πŸ›  Langkah-langkah Pembuatan BP 26
1. Pilih BP 26 Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri, klik "+Create eBupot BP26".
2. Masa Pajak β†’ gunakan masa pelaporan SPT Normal berikutnya (yang memuat kompensasi LB Pasal 26 salah tersebut).
3. Nama Fasilitas β†’ pilih β€œFasilitas Lainnya”.
4. NPWP β†’ isi dengan NPWP tampungan: 9990000000999000.
5. Nama Objek Pajak β†’ hanya ada 1 pilihan:
β€œImbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan, Hadiah dan Penghargaan, Pensiun dan Pembayaran Berkala Lainnya yang Dipotong PPh Pasal 26” (Kode Objek Pajak 27-100-99).
6. Penghasilan Bruto (Rp) β†’ isi dengan nilai LB Pasal 26 yang tidak seharusnya (sebagai koreksi).
7. DPP (%) dan Tarif (%) β†’ isi 100,00. Sistem otomatis menghitung Jumlah PPh sama dengan nilai bruto .
8. Dokumen Referensi β†’ isi sesuai administrasi, contoh:
β€’ Jenis Dokumen: Dokumen Lainnya
β€’ Nomor Dokumen: Offset kompensasi Pasal 26 (SPT Masa Agustus Pembetulan 1)
9. NITKU Sub Unit β†’ isi sesuai unit penerbit BP26.


🎯 Hasil Akhir
β€’ Nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 yang salah muncul akan ter-offset.
β€’ SPT berikutnya akan bersih dari kompensasi LB Pasal 26 yang tidak seharusnya


✍️ Catatan
β€’ Pastikan melakukan komunikasi dengan AR atau penyuluh KPP terkait kendala yang dihadapi.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀14πŸ‘2πŸ’”2🫑2✍1πŸ™1
Saat ini ada live edukasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax,
khusus untuk asosiasi GAPMMI/HIPPINDO/APLI/APRNDO/REI langsung dari studio P2humas KPDJP

Link zoom: http://s.kemenkeu.go.id/zoomedukasispt16sep1
Silakan join selama kursi masih ada

Mohon untuk berdiskusi dengan positif dan sopan ya. Tidak ada toleransi spam. Biar edukasi lancar dan kondusif.
Terima kasih.
❀10πŸ‘6πŸ™2
#InfoPenangananKendala

Atas retur pajak masukan yang berhasil dibuat melalui metode key in (rekam manual) namun belum muncul di grid. Silakan tinggal menunggu sinkronisasi dan cek berkala gridnya.
Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ™5πŸ’”1
#InfoPenangananKendala

⏳18-09-2025 17:37
Atas kendala posting SPT PPN yang failed sudah selesai fixing.
Silakan dicoba kembali.

Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
❀7πŸ’”2πŸ‘1πŸ₯°1πŸ™1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala ⏳18-09-2025 17:37 Atas kendala posting SPT PPN yang failed sudah selesai fixing. Silakan dicoba kembali. Terima kasih. -- t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

⏳Deploy 18-09-2025

πŸ”» Perbaikan agar Tanggal Faktur Pajak Uang Muka berikutnya atau Pelunasan mengikuti tanggal sistem saat pembuatan Faktur Uang Muka/Pelunasan (System Date)

πŸ”Ί Perbaikan tampilan Masa Pajak Faktur yang berbeda dengan Tanggal Faktur

--
t.me/FAQcoretax
🀬13❀6πŸ™6πŸ’”3πŸ‘2
#InfoPenangananKendala

19-09-2025 pukul 11.00 WIB

Kendala error 'Exception has been thrown by the target of an invocation' pada saat delete dan upload nota retur sedang dalam penanganan.

Akan segera diinformasikan apabila sudah ada update progressnya.

--
http://t.me/FAQcoretax
❀5🀬2πŸ™1
#Downtime

Rekan rekan PKP silakan menyesuaikan.

eFaktur Desktop tidak terdampak.

πŸ™πŸ™
🀬15❀5πŸ‘5πŸ’”4🀯2😑2πŸ₯°1πŸ™1