FAQ Coretax
Kami coba akses Coretax sudah lancar, apakah rekan semua mengalami hal sama?
#InfoPenangananKendala
Atas kendala jaringan telah berhasil diatasi dan aplikasi layanan DJP sudah dapat diakses dengan normal. Terima kasih atas kesabarannya.
โ
t.me/FAQcoretax
Atas kendala jaringan telah berhasil diatasi dan aplikasi layanan DJP sudah dapat diakses dengan normal. Terima kasih atas kesabarannya.
โ
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
๐คฏ5โค4๐ค2๐ซก1
#InfoPenangananKendala
Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang memuat masa pajak tidak sesuai, sejak kemarin sudah diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.
Mohon menunggu. Segera kami kabari ya ๐
--
t.me/FAQcoretax
Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang memuat masa pajak tidak sesuai, sejak kemarin sudah diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.
Mohon menunggu. Segera kami kabari ya ๐
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค6๐5๐3
Selama ini banyak yang bertanya ke saya terkait cara pembuatan FP uang muka dan pelunasan. Bukan apa, ketentuan baru ini menimbulkan perbedaan pendapat, tidak hanya ke lawan transaksi, tapi juga sesama internal perusahaan.
Untuk menjawabnya, dibutuhkan ruang yang lebar dan tidak bisa disingkat, harus dengan gambar ilustrasi dan contoh komprehensif. Saya pun harus mengkonfirmasinya ke pihak pihak terkait.
Alhamdulillah. Hari ini terbit juga.
Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP
https://pajak.go.id/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp
Dengan hormat saya mempersilakan rekan rekan PKP untuk menjadikan tulisan saya ini sebagai sumber menyamakan pemikiran antar lawan transaksi dan sesama internal perusahaan, terkait penerapan ketentuan keterangan nama barang kena pajak dan jasa kena pajak atas FP uang muka dan pelunasan.
Selain itu, ada hal yang baru sejak tanggal 11 september terkait centang FP UM, yang saya berikan informasinya di tajuk tersebut. Silakan disimak.
Salam hormat.
Semoga tercerahkan.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak.
Untuk menjawabnya, dibutuhkan ruang yang lebar dan tidak bisa disingkat, harus dengan gambar ilustrasi dan contoh komprehensif. Saya pun harus mengkonfirmasinya ke pihak pihak terkait.
Alhamdulillah. Hari ini terbit juga.
Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP
https://pajak.go.id/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp
Dengan hormat saya mempersilakan rekan rekan PKP untuk menjadikan tulisan saya ini sebagai sumber menyamakan pemikiran antar lawan transaksi dan sesama internal perusahaan, terkait penerapan ketentuan keterangan nama barang kena pajak dan jasa kena pajak atas FP uang muka dan pelunasan.
Selain itu, ada hal yang baru sejak tanggal 11 september terkait centang FP UM, yang saya berikan informasinya di tajuk tersebut. Silakan disimak.
Salam hormat.
Semoga tercerahkan.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak.
๐19โค13๐คทโโ2๐2๐ซก1
FAQ Coretax
Selama ini banyak yang bertanya ke saya terkait cara pembuatan FP uang muka dan pelunasan. Bukan apa, ketentuan baru ini menimbulkan perbedaan pendapat, tidak hanya ke lawan transaksi, tapi juga sesama internal perusahaan. Untuk menjawabnya, dibutuhkan ruangโฆ
Mohon maaf ada kendala teknis. Ilustrasi gambar dalam tajuk ini hilang (bertanda silang).
Dicoba akses kembali nanti setelah ada pemberitahuan dari saya ya.
๐
Dicoba akses kembali nanti setelah ada pemberitahuan dari saya ya.
๐
โ4๐4โค2
FAQ Coretax
Selama ini banyak yang bertanya ke saya terkait cara pembuatan FP uang muka dan pelunasan. Bukan apa, ketentuan baru ini menimbulkan perbedaan pendapat, tidak hanya ke lawan transaksi, tapi juga sesama internal perusahaan. Untuk menjawabnya, dibutuhkan ruangโฆ
Silakan diakses kembali. Gambar ilustrasi sudah muncul.
https://pajak.go.id/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp
https://pajak.go.id/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp
โค9๐5๐3
Pernah dengar kabar bahwa warisan kena pajak besar?
Faktanya, itu hanya mitos. Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Ada mekanisme resmi agar ahli waris tidak terbebani, cukup dengan mengurus SKB dan memenuhi ketentuan BPHTB.
Artikel saya ini bisa membantu banyak keluarga lebih tenang saat menghadapi proses warisan, lengkap dengan langkah pengajuan di Coretax ๐ https://pajak.go.id/id/artikel/membongkar-mitos-pajak-warisan
Mari kita sebarkan informasi yang benar, agar masyarakat tidak salah paham dan tidak cemas. Edukasi ini sederhana, tapi bisa meringankan banyak hati. โฅ๏ธ๐ฎ๐ฉ
Salam hormat
Semoga tercerahkan
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Faktanya, itu hanya mitos. Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Ada mekanisme resmi agar ahli waris tidak terbebani, cukup dengan mengurus SKB dan memenuhi ketentuan BPHTB.
Artikel saya ini bisa membantu banyak keluarga lebih tenang saat menghadapi proses warisan, lengkap dengan langkah pengajuan di Coretax ๐ https://pajak.go.id/id/artikel/membongkar-mitos-pajak-warisan
Mari kita sebarkan informasi yang benar, agar masyarakat tidak salah paham dan tidak cemas. Edukasi ini sederhana, tapi bisa meringankan banyak hati. โฅ๏ธ๐ฎ๐ฉ
Salam hormat
Semoga tercerahkan
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
๐20โค12โ3๐ฅฐ2
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang memuat masa pajak tidak sesuai, sejak kemarin sudah diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki. Mohon menunggu. Segera kami kabari ya ๐ -- t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
15/09/2025 pukul 09.00 WIB
Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang masa pajaknya tidak sesuai, kini sudah deploy perbaikan. Silakan untuk CCLoLi sebelum mencoba ulang. Terima kaasih
โ
t.me/FAQcoretax
15/09/2025 pukul 09.00 WIB
Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang masa pajaknya tidak sesuai, kini sudah deploy perbaikan. Silakan untuk CCLoLi sebelum mencoba ulang. Terima kaasih
โ
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ4๐3โค2
#eFaktur
164. Bagaimana cara mengubah detail transaksi Faktur Pajak UM atau Pelunasan? Misalnya ingin mengubah keterangan "Uang muka sebesar Rp.." menjadi "Pelunasan sebesar Rp..", atau ingin mengubah kuantitas/harga?
Sejak 11 September 2025, PKP sudah bisa langsung mengubah detail transaksi pada Faktur Pajak Uang Muka (UM) maupun Pelunasan tanpa harus pakai trik centangโhilangkan centang lagi.
Selengkapnya terkait "Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP"
๐ https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp
โ
t.me/FAQcoretax
164. Bagaimana cara mengubah detail transaksi Faktur Pajak UM atau Pelunasan? Misalnya ingin mengubah keterangan "Uang muka sebesar Rp.." menjadi "Pelunasan sebesar Rp..", atau ingin mengubah kuantitas/harga?
Sejak 11 September 2025, PKP sudah bisa langsung mengubah detail transaksi pada Faktur Pajak Uang Muka (UM) maupun Pelunasan tanpa harus pakai trik centangโhilangkan centang lagi.
โ Yang bisa diubah (detail transaksi):
- Keterangan barang โ misalnya โUang Muka sebesar Rp..โ jadi โPelunasan sebesar Rp..โ
- Kuantitas barang/jasa
- Harga barang/jasa
โ Yang tidak bisa diubah:
- data di header FP (kode transaksi, alamat, IDTKU, dll).
Kecuali:
๐ Catatan:
- FP UM/pelunasan berikutnya akan otomatis menarik data dari FP terakhir, meski NSFP yang dipakai adalah NSFP UM pertama.
- Kalau centang FP UM/Pelunasan dilepas, maka FP tersebut jadi berdiri sendiri. Jadi jika hanya mau ubah detail transaksi, tidak perlu hilangkan centangnya.
- Masa pajak tetap mengikuti masa pajak FP UM/Pelunasan yang dibuat
Selengkapnya terkait "Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP"
๐ https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp
โ
t.me/FAQcoretax
โค4โ3๐3๐1
#SPTOP #SPTBadan
Menyambut SPT Tahunan perdana via Coretax tahun depan, selanjutnya tim @FAQcoretax akan fokus membuat FAQ terkait SPT Tahunan.
Pertanyaan dan informasi di channel ini dapat dicari dengan mudah dengan klik atau cari hashtag #SPTOP untuk SPT Tahunan PPh OP dan #SPTBadan untuk SPT Tahunan PPh Badan
Bila ada pertanyaan, silakan ajukan di kolom komen di bawah ini.
Bismillah, letโs go!
โ
t.me/FAQcoretax
Menyambut SPT Tahunan perdana via Coretax tahun depan, selanjutnya tim @FAQcoretax akan fokus membuat FAQ terkait SPT Tahunan.
Pertanyaan dan informasi di channel ini dapat dicari dengan mudah dengan klik atau cari hashtag #SPTOP untuk SPT Tahunan PPh OP dan #SPTBadan untuk SPT Tahunan PPh Badan
Bila ada pertanyaan, silakan ajukan di kolom komen di bawah ini.
Bismillah, letโs go!
โ
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
๐9๐4๐ฅ3โค2
Materi Official SPT Tahunan Coretax
*Update tanggal 03 November 2025, 17.30 WIB
โ ๏ธ Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai proses pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru
Klik di untuk unduh:
๐บ Tutorial Youtube: t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax
๐ Registrasi dan Login DJP: unduh di sini
๐ข Materi Edukasi Coretax #SPTBadan
1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Sektor Perdagangan - Non Final & Final > 4.8 Milyar
๐จโ๐ฉโ๐งโ๐ฆ Materi Edukasi Coretax Orang Pribadi #SPTOP
1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Khusus Pegawai Swasta
3. Khusus Pekerja Bebas
4. Khusus WP OP PBT - PPh Final UMKM
โ
t.me/FAQcoretax
*Update tanggal 03 November 2025, 17.30 WIB
โ ๏ธ Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai proses pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru
Klik di untuk unduh:
๐ข Materi Edukasi Coretax #SPTBadan
1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Sektor Perdagangan - Non Final & Final > 4.8 Milyar
1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Khusus Pegawai Swasta
3. Khusus Pekerja Bebas
4. Khusus WP OP PBT - PPh Final UMKM
โ
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค18๐6
Registrasi Akun Coretax dan Sertifikat Elektronik.pdf
4.6 MB
Registrasi Akun Coretax dan Permintaan Sertifikat Elektronik
โค9
SPT Tahunan WP Badan Coretax ver20250819.pdf
8.6 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Badan (All in - Induk kemudian lampiran)
โค10
SPT Tahunan PPh Badan (Perdagangan) ver20250910.pdf
8 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Badan (Sektor Perdagangan: Penghasilan Non Final dan Final omzet > 4.8 Milyar)
โค7
SPT Tahunan WP OP Coretax ver20250910.pdf
6.3 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (All in - Induk kemudian lampiran)
โค10
SPT Tahunan PPh OP Karyawan.pdf
2.1 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Pegawai)
โค7โ1๐1๐1
#SPTOP #Registrasi
165. Bagaimana jika istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami?
Jika istri memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. NIK Istri dan anak yang kewajiban perpajakannya digabung harus terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax Suami dengan status โTanggunganโ.
Kemudian, NPWP istri diajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan memasukkan istri atau anak yang belum dewasa ke DUK Suami, seluruh bukti pemotongan akan masuk ke SPT Tahunan suami untuk kemudian dilaporkan oleh suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi.
Selengkapnya cara gabung NPWP istri ke suami, silakan baca FAQ 70
โ
t.me/FAQcoretax
165. Bagaimana jika istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami?
Jika istri memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. NIK Istri dan anak yang kewajiban perpajakannya digabung harus terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax Suami dengan status โTanggunganโ.
Kemudian, NPWP istri diajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan memasukkan istri atau anak yang belum dewasa ke DUK Suami, seluruh bukti pemotongan akan masuk ke SPT Tahunan suami untuk kemudian dilaporkan oleh suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi.
Selengkapnya cara gabung NPWP istri ke suami, silakan baca FAQ 70
โ
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค4
#SPTOP #Registrasi
166. Bagaimana cara menonaktifkan (NE) NPWP istri?
Pengajuan NE bisa dilakukan dengan dua cara: melalui Coretax ybs atau datang langsung ke KPP terdekat. Proses ini akan melalui tahap penelitian 5 hari kerja.
Cara pengajuan permohonan Non Aktif melalui Coretax bagi Wanita Kawin telah dijelaskan pada FAQ 71
โ
t.me/FAQcoretax
166. Bagaimana cara menonaktifkan (NE) NPWP istri?
Pengajuan NE bisa dilakukan dengan dua cara: melalui Coretax ybs atau datang langsung ke KPP terdekat. Proses ini akan melalui tahap penelitian 5 hari kerja.
Cara pengajuan permohonan Non Aktif melalui Coretax bagi Wanita Kawin telah dijelaskan pada FAQ 71
โ
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค5
#SPTOP #Registrasi
167. Apakah NPWP istri harus dihapus atau cukup di-NE-kan?
NPWP istri yang telah didaftarkan sebagai tanggungan ke dalam daftar keluarga di akun Coretax suami dan ingin melakukan kewajiban pajak gabung dengan suami, cukup dilakukan permohonan perubahan status ke Non Aktif (NE), bukan dihapus. Suatu saat wanita kawin dapat melakukan perubahan data bila diperlukan.
Selengkapnya tentang ini pernah dijawab lengkap teknisnya di FAQ 107
โ
t.me/FAQcoretax
167. Apakah NPWP istri harus dihapus atau cukup di-NE-kan?
NPWP istri yang telah didaftarkan sebagai tanggungan ke dalam daftar keluarga di akun Coretax suami dan ingin melakukan kewajiban pajak gabung dengan suami, cukup dilakukan permohonan perubahan status ke Non Aktif (NE), bukan dihapus. Suatu saat wanita kawin dapat melakukan perubahan data bila diperlukan.
Selengkapnya tentang ini pernah dijawab lengkap teknisnya di FAQ 107
โ
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค6
#SPTOP #Registrasi
168. Bagaimana perlakuan bukti potong (bupot) PPh 21 untuk istri yang NPWP-nya gabung suami?
โ
t.me/FAQcoretax
168. Bagaimana perlakuan bukti potong (bupot) PPh 21 untuk istri yang NPWP-nya gabung suami?
Bukti potong tetap dibuat menggunakan NIK istri. NIK istri harus didaftarkan terlebih dahulu di menu "Daftar Keluarga" pada akun Coretax suami. Dengan demikian, bukti bukti potong istri akan otomatis masuk ke SPT Tahunan Coretax di lampiran bukti pemotongan non final (L1 - Bagian) suami selama istri sudah masuk ke daftar keluarga per akhir tahun pajak bersangkutan.
Jika istri merupakan karyawan dari satu pemberi kerja, bukti pemotongan yang masuk otomatis ke SPT suami tersebut perlu disesuaikan letaknya agar masuk ke dalam daftar bukti penghasilan final, yakni dengan cara bukti pemotongan istri dihapus manual dari L1 tabel E โDaftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPhโ lalu ditambahkan manual ke L2 tabel A โPenghasilan yang dikenakan PPh Finalโ.
Dengan begitu, penghasilan istri tersebut beserta bukti potongnya dianggap sebagai penghasilan final dan tidak menambah penghasilan neto bersifat non final suami (tidak menambah PPh terutang akibat penggabungan penghasilan)
โ
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค5
#SPTOP #Registrasi
169. Bagaimana perhitungan PPh jika suami-istri memiliki NPWP terpisah (status PH/MT)?
โ
t.me/FAQcoretax
169. Bagaimana perhitungan PPh jika suami-istri memiliki NPWP terpisah (status PH/MT)?
Jika istri memilih terpisah (MT) atau terdapat perjanjian pisah harta (PH) sehingga istri memiliki kewajiban pelaporan SPT tersendiri, maka meskipun suami-istri akan melaporkan SPT Tahunan secara sendiri-sendiri, terdapat lampiran penghitungan PPh terutang WP dan Suami/Istri yang wajib diisi bersama-sama. Singkatnya, meski masing-masing, harus bersama-sama.
Lampiran penghitungan PH-MT tersebut terdapat dalam lampiran L-4 bagian B SPT Tahunan PPh OP. Lampiran ini terbuka jika WP memilih secara manual status โPisah Harta (PH)โ atau โMemilih Terpisah (MT)โ pada pertanyaan nomor 7 di induk SPT.
Penghitungan neto pasangan di dalam lampiran tidak secara otomatis terisi, sehingga penghitungan penghasilan gabungan dalam lampiran PH-MT tersebut harus dilakukan secara bersama dengan pasangan. Misalnya, jika suami mengisi SPT nya, maka dibutuhkan informasi penghasilan neto istri. Begitupun sebaliknya. Lampiran ini wajib dilakukan jika istri tidak terdaftar sebagai tanggungan dalam DUK Coretax suami dan istri masih berstatus Aktif, bukan Non-Aktif.
Penghitungan PPh terutang dalam lampiran PH-MT tersebut akan menghasilkan nilai PPh terutang proporsional yang akan dipindahkan otomatis ke induk SPT masing-masing. Sehingga, bisa terdapat kemungkinan kurang bayar atau lebih bayar di satu atau keduanya.
โ
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค5๐3๐2
170. Bagaimana perlakuan batasan omzet PP 55 (PPh Final UMKM) untuk suami-istri (PH/MT) yang keduanya memiliki usaha?
โ
t.me/FAQcoretax
Peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan omzet usaha yang dikenakan final dari suami dan istri.
Jika total omzet gabungan usaha yang dikenakan PPh final pada tahun sebelumnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun berikutnya suami-istri tersebut harus menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 dan tidak lagi berhak atas fasilitas PPh Final UMKM. Cfm Pasal 58 ayat 2 huruf b PP 55 tahun 2022.
Di satu sisi, jika suami-istri telah menggunakan tarif umum PPh dan pada tahun tersebut omzet gabungan usaha dan pekerjaan bebas suami-istri yang dikenakan tarif PPh umum tersebut telah melebihi 4.8 miliar, maka pada tahun berikutnya suami-istri tersebut tidak lagi dapat menggunakan pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan wajib melakukan pembukuan.
๐ฉโ๐ผ๐จโ๐ผ Ilustrasi: Bapak Iqbal & Ibu Uzi (PH)
๐ Tahun Pajak 2024
โข Omzet:
โข Iqbal (Percetakan): Rp3.000.000.000
โข Uzi (Toko Kue): Rp2.500.000.000
โข Total gabungan: Rp5.500.000.000
โก Karena > Rp4,8 Miliar, maka Tahun Pajak 2025 tidak boleh lagi pakai PPh Final UMKM โ wajib pakai tarif umum Pasal 17.
๐ Tahun Pajak 2025
โข Omzet dengan PPh umum:
โข Iqbal: Rp3.500.000.000
โข Uzi: Rp2.000.000.000
โข Total gabungan: Rp5.500.000.000
โก Tahun 2025: Bisa melaporkan SPT dengan pencatatan dan Norma.
Tahun 2026: Karena > Rp4,8 Miliar, maka Tahun Pajak 2026 tidak boleh lagi pakai NPPN โ wajib pembukuan.
๐ Tahun Pajak 2026 dan seterusnya
โข Iqbal & Uzi wajib pembukuan untuk hitung penghasilan neto.
โข Tidak bisa lagi gunakan Norma Penghitungan.
๐ Alur Transisi
1. 2024 โ masih bisa PPh Final UMKM (karena sistem lihat tahun sebelumnya).
2. 2025 โ beralih ke PPh tarif umum Pasal 17 (masih bisa pencatatan/NPPN)
3. 2026 โ wajib pembukuan, karena omzet gabungan tahun sebelumnya > Rp4,8 Miliar saat sudah pakai PPh umum.
Dasar Hukum:
โข PP 55 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) huruf b
โข PER-11/PJ/2025 Lampiran G
โ
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค5๐4