FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#InfoPenangananKendala

Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang memuat masa pajak tidak sesuai, sejak kemarin sudah diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.

Mohon menunggu. Segera kami kabari ya ๐Ÿ™

--
t.me/FAQcoretax
โค6๐Ÿ™5๐Ÿ‘3
Selama ini banyak yang bertanya ke saya terkait cara pembuatan FP uang muka dan pelunasan. Bukan apa, ketentuan baru ini menimbulkan perbedaan pendapat, tidak hanya ke lawan transaksi, tapi juga sesama internal perusahaan.

Untuk menjawabnya, dibutuhkan ruang yang lebar dan tidak bisa disingkat, harus dengan gambar ilustrasi dan contoh komprehensif. Saya pun harus mengkonfirmasinya ke pihak pihak terkait.

Alhamdulillah. Hari ini terbit juga.
Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP
https://pajak.go.id/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp

Dengan hormat saya mempersilakan rekan rekan PKP untuk menjadikan tulisan saya ini sebagai sumber menyamakan pemikiran antar lawan transaksi dan sesama internal perusahaan, terkait penerapan ketentuan keterangan nama barang kena pajak dan jasa kena pajak atas FP uang muka dan pelunasan.

Selain itu, ada hal yang baru sejak tanggal 11 september terkait centang FP UM, yang saya berikan informasinya di tajuk tersebut. Silakan disimak.

Salam hormat.
Semoga tercerahkan.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak.
๐Ÿ‘19โค13๐Ÿคทโ€โ™‚2๐Ÿ™2๐Ÿซก1
FAQ Coretax
Selama ini banyak yang bertanya ke saya terkait cara pembuatan FP uang muka dan pelunasan. Bukan apa, ketentuan baru ini menimbulkan perbedaan pendapat, tidak hanya ke lawan transaksi, tapi juga sesama internal perusahaan. Untuk menjawabnya, dibutuhkan ruangโ€ฆ
Mohon maaf ada kendala teknis. Ilustrasi gambar dalam tajuk ini hilang (bertanda silang).

Dicoba akses kembali nanti setelah ada pemberitahuan dari saya ya.

๐Ÿ™
โœ4๐Ÿ‘4โค2
Pernah dengar kabar bahwa warisan kena pajak besar?

Faktanya, itu hanya mitos. Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Ada mekanisme resmi agar ahli waris tidak terbebani, cukup dengan mengurus SKB dan memenuhi ketentuan BPHTB.

Artikel saya ini bisa membantu banyak keluarga lebih tenang saat menghadapi proses warisan, lengkap dengan langkah pengajuan di Coretax ๐Ÿ‘‰ https://pajak.go.id/id/artikel/membongkar-mitos-pajak-warisan

Mari kita sebarkan informasi yang benar, agar masyarakat tidak salah paham dan tidak cemas. Edukasi ini sederhana, tapi bisa meringankan banyak hati. โ™ฅ๏ธ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Salam hormat
Semoga tercerahkan
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
๐Ÿ‘20โค12โœ3๐Ÿฅฐ2
#eFaktur
164. Bagaimana cara mengubah detail transaksi Faktur Pajak UM atau Pelunasan? Misalnya ingin mengubah keterangan "Uang muka sebesar Rp.." menjadi "Pelunasan sebesar Rp..", atau ingin mengubah kuantitas/harga?

Sejak 11 September 2025, PKP sudah bisa langsung mengubah detail transaksi pada Faktur Pajak Uang Muka (UM) maupun Pelunasan tanpa harus pakai trik centangโ€“hilangkan centang lagi.

โœ… Yang bisa diubah (detail transaksi):
- Keterangan barang โ†’ misalnya โ€œUang Muka sebesar Rp..โ€ jadi โ€œPelunasan sebesar Rp..โ€
- Kuantitas barang/jasa
- Harga barang/jasa

โŒ Yang tidak bisa diubah:
- data di header FP (kode transaksi, alamat, IDTKU, dll).
Kecuali:

๐Ÿ”‘ Catatan:
- FP UM/pelunasan berikutnya akan otomatis menarik data dari FP terakhir, meski NSFP yang dipakai adalah NSFP UM pertama.
- Kalau centang FP UM/Pelunasan dilepas, maka FP tersebut jadi berdiri sendiri. Jadi jika hanya mau ubah detail transaksi, tidak perlu hilangkan centangnya.
- Masa pajak tetap mengikuti masa pajak FP UM/Pelunasan yang dibuat


Selengkapnya terkait "Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP"
๐Ÿ‘‰ https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค4โœ3๐Ÿ‘3๐Ÿ™1
#SPTOP #SPTBadan

Menyambut SPT Tahunan perdana via Coretax tahun depan, selanjutnya tim @FAQcoretax akan fokus membuat FAQ terkait SPT Tahunan.

Pertanyaan dan informasi di channel ini dapat dicari dengan mudah dengan klik atau cari hashtag #SPTOP untuk SPT Tahunan PPh OP dan #SPTBadan untuk SPT Tahunan PPh Badan

Bila ada pertanyaan, silakan ajukan di kolom komen di bawah ini.
Bismillah, letโ€™s go!

โ€”
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ‘9๐Ÿ™4๐Ÿ”ฅ3โค2
Materi Official SPT Tahunan Coretax
*Update tanggal 03 November 2025, 17.30 WIB


โš ๏ธ Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai proses pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru

Klik di untuk unduh:
๐Ÿ“บ Tutorial Youtube: t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax
๐Ÿ” Registrasi dan Login DJP: unduh di sini

๐Ÿข Materi Edukasi Coretax #SPTBadan
1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Sektor Perdagangan - Non Final & Final > 4.8 Milyar

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘งโ€๐Ÿ‘ฆ Materi Edukasi Coretax Orang Pribadi #SPTOP
1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Khusus Pegawai Swasta
3. Khusus Pekerja Bebas
4. Khusus WP OP PBT - PPh Final UMKM

โ€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค18๐Ÿ™6
Registrasi Akun Coretax dan Sertifikat Elektronik.pdf
4.6 MB
Registrasi Akun Coretax dan Permintaan Sertifikat Elektronik
โค9
SPT Tahunan WP Badan Coretax ver20250819.pdf
8.6 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Badan (All in - Induk kemudian lampiran)
โค10
SPT Tahunan PPh Badan (Perdagangan) ver20250910.pdf
8 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Badan (Sektor Perdagangan: Penghasilan Non Final dan Final omzet > 4.8 Milyar)
โค7
SPT Tahunan WP OP Coretax ver20250910.pdf
6.3 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (All in - Induk kemudian lampiran)
โค10
SPT Tahunan PPh OP Karyawan.pdf
2.1 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Pegawai)
โค7โœ1๐Ÿ‘1๐Ÿ‘1
#SPTOP #Registrasi
165. Bagaimana jika istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami? 


Jika istri memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. NIK Istri dan anak yang kewajiban perpajakannya digabung harus terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax Suami dengan status โ€œTanggunganโ€.

Kemudian, NPWP istri diajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan memasukkan istri atau anak yang belum dewasa ke DUK Suami, seluruh bukti pemotongan akan masuk ke SPT Tahunan suami untuk kemudian dilaporkan oleh suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi.

Selengkapnya cara gabung NPWP istri ke suami, silakan baca FAQ 70

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค4
#SPTOP #Registrasi
166. Bagaimana cara menonaktifkan (NE) NPWP istri? 

Pengajuan NE bisa dilakukan dengan dua cara: melalui Coretax ybs atau datang langsung ke KPP terdekat. Proses ini akan melalui tahap penelitian 5 hari kerja. 

Cara pengajuan permohonan Non Aktif melalui Coretax bagi Wanita Kawin telah dijelaskan pada FAQ 71

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค5
#SPTOP #Registrasi
167. Apakah NPWP istri harus dihapus atau cukup di-NE-kan? 

NPWP istri yang telah didaftarkan sebagai tanggungan ke dalam daftar keluarga di akun Coretax suami dan ingin melakukan kewajiban pajak gabung dengan suami, cukup dilakukan permohonan perubahan status ke Non Aktif (NE), bukan dihapus. Suatu saat wanita kawin dapat melakukan perubahan data bila diperlukan.

Selengkapnya tentang ini pernah dijawab lengkap teknisnya di FAQ 107

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค6
#SPTOP #Registrasi
168. Bagaimana perlakuan bukti potong (bupot) PPh 21 untuk istri yang NPWP-nya gabung suami? 

Bukti potong tetap dibuat menggunakan NIK istri. NIK istri harus didaftarkan terlebih dahulu di menu "Daftar Keluarga" pada akun Coretax suami. Dengan demikian, bukti bukti potong istri akan otomatis masuk ke SPT Tahunan Coretax di lampiran bukti pemotongan non final (L1 - Bagian) suami selama istri sudah masuk ke daftar keluarga per akhir tahun pajak bersangkutan.

Jika istri merupakan karyawan dari satu pemberi kerja, bukti pemotongan yang masuk otomatis ke SPT suami tersebut perlu disesuaikan letaknya agar masuk ke dalam daftar bukti penghasilan final, yakni dengan cara bukti pemotongan istri dihapus manual dari L1 tabel E โ€œDaftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPhโ€ lalu ditambahkan manual ke L2 tabel A โ€œPenghasilan yang dikenakan PPh Finalโ€.

Dengan begitu, penghasilan istri tersebut beserta bukti potongnya dianggap sebagai penghasilan final dan tidak menambah penghasilan neto bersifat non final suami (tidak menambah PPh terutang akibat penggabungan penghasilan)


โ€”
t.me/FAQcoretax
โค5
#SPTOP #Registrasi
169. Bagaimana perhitungan PPh jika suami-istri memiliki NPWP terpisah (status PH/MT)? 

Jika istri memilih terpisah (MT) atau terdapat perjanjian pisah harta (PH) sehingga istri memiliki kewajiban pelaporan SPT tersendiri, maka meskipun suami-istri akan melaporkan SPT Tahunan secara sendiri-sendiri, terdapat lampiran penghitungan PPh terutang WP dan Suami/Istri yang wajib diisi bersama-sama. Singkatnya, meski masing-masing, harus bersama-sama.

Lampiran penghitungan PH-MT tersebut terdapat dalam lampiran L-4 bagian B SPT Tahunan PPh OP. Lampiran ini terbuka jika WP memilih secara manual status โ€œPisah Harta (PH)โ€ atau โ€œMemilih Terpisah (MT)โ€ pada pertanyaan nomor 7 di induk SPT.

Penghitungan neto pasangan di dalam lampiran tidak secara otomatis terisi, sehingga penghitungan penghasilan gabungan dalam lampiran PH-MT tersebut harus dilakukan secara bersama dengan pasangan. Misalnya, jika suami mengisi SPT nya, maka dibutuhkan informasi penghasilan neto istri. Begitupun sebaliknya. Lampiran ini wajib dilakukan jika istri tidak terdaftar sebagai tanggungan dalam DUK Coretax suami dan istri masih berstatus Aktif, bukan Non-Aktif.

Penghitungan PPh terutang dalam lampiran PH-MT tersebut akan menghasilkan nilai PPh terutang proporsional yang akan dipindahkan otomatis ke induk SPT masing-masing. Sehingga, bisa terdapat kemungkinan kurang bayar atau lebih bayar di satu atau keduanya.


โ€”
t.me/FAQcoretax
โค5๐Ÿ‘3๐Ÿ™2
170. Bagaimana perlakuan batasan omzet PP 55 (PPh Final UMKM) untuk suami-istri (PH/MT) yang keduanya memiliki usaha? 

Peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan omzet usaha yang dikenakan final dari suami dan istri.

Jika total omzet gabungan usaha yang dikenakan PPh final pada tahun sebelumnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun berikutnya suami-istri tersebut harus menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 dan tidak lagi berhak atas fasilitas PPh Final UMKM. Cfm Pasal 58 ayat 2 huruf b PP 55 tahun 2022.

Di satu sisi, jika suami-istri telah menggunakan tarif umum PPh dan pada tahun tersebut omzet gabungan usaha dan pekerjaan bebas suami-istri yang dikenakan tarif PPh umum tersebut telah melebihi 4.8 miliar, maka pada tahun berikutnya suami-istri tersebut tidak lagi dapat menggunakan pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan wajib melakukan pembukuan.

๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ’ผ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ Ilustrasi: Bapak Iqbal & Ibu Uzi (PH)

๐Ÿ“… Tahun Pajak 2024
โ€ข Omzet:
โ€ข Iqbal (Percetakan): Rp3.000.000.000
โ€ข Uzi (Toko Kue): Rp2.500.000.000
โ€ข Total gabungan: Rp5.500.000.000

โžก Karena > Rp4,8 Miliar, maka Tahun Pajak 2025 tidak boleh lagi pakai PPh Final UMKM โ†’ wajib pakai tarif umum Pasal 17.

๐Ÿ“… Tahun Pajak 2025
โ€ข Omzet dengan PPh umum:
โ€ข Iqbal: Rp3.500.000.000
โ€ข Uzi: Rp2.000.000.000
โ€ข Total gabungan: Rp5.500.000.000

โžก Tahun 2025: Bisa melaporkan SPT dengan pencatatan dan Norma.
Tahun 2026: Karena > Rp4,8 Miliar, maka Tahun Pajak 2026 tidak boleh lagi pakai NPPN โ†’ wajib pembukuan.

๐Ÿ“… Tahun Pajak 2026 dan seterusnya
โ€ข Iqbal & Uzi wajib pembukuan untuk hitung penghasilan neto.
โ€ข Tidak bisa lagi gunakan Norma Penghitungan.

๐Ÿ“Š Alur Transisi
1. 2024 โ†’ masih bisa PPh Final UMKM (karena sistem lihat tahun sebelumnya).
2. 2025 โ†’ beralih ke PPh tarif umum Pasal 17 (masih bisa pencatatan/NPPN)
3. 2026 โ†’ wajib pembukuan, karena omzet gabungan tahun sebelumnya > Rp4,8 Miliar saat sudah pakai PPh umum.

Dasar Hukum:
โ€ข PP 55 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) huruf b
โ€ข PER-11/PJ/2025 Lampiran G


โ€”
t.me/FAQcoretax
โค5๐Ÿ‘4