FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
FAQ Coretax
๐Ÿ“ข Tutorial SPT Tahunan via Coretax kini tersedia lengkap! Direktorat Jenderal Pajak telah merilis video panduan resmi di YouTube @DitjenPajakRI untuk memudahkan Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan. Semua video dapat diakses dalam satu link berikut:โ€ฆ
#TanyaJawab
Tanya Jawab SPT Tahunan PPh Badan Coretax

Jika ada yang ingin bertanya terkait SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, silakan komen pada pos ini..

(Untuk pertanyaan hal lain, silakan mention @pajakjatim1 di @konsulgabjatim1)

๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
โค7
#InfoPenangananKendala

Saat ini terpantau akses ke aplikasi DJP sebagian tidak dapat dilakukan.

Atas hal tersebut sedang dalam penanganan oleh pihak pihak terkait.

Silakan dicoba berkala, bila ada kabar lebih lanjut akan segera kami kabari. ๐Ÿ™

--
t.me/FAQcoretax
๐Ÿคฏ19๐Ÿคช10โค8๐Ÿ‘7๐Ÿ—ฟ7๐Ÿฅด5๐Ÿคทโ€โ™‚1๐Ÿ™1๐Ÿ˜1
#InfoPenangananKendala

Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang memuat masa pajak tidak sesuai, sejak kemarin sudah diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.

Mohon menunggu. Segera kami kabari ya ๐Ÿ™

--
t.me/FAQcoretax
โค6๐Ÿ™5๐Ÿ‘3
Selama ini banyak yang bertanya ke saya terkait cara pembuatan FP uang muka dan pelunasan. Bukan apa, ketentuan baru ini menimbulkan perbedaan pendapat, tidak hanya ke lawan transaksi, tapi juga sesama internal perusahaan.

Untuk menjawabnya, dibutuhkan ruang yang lebar dan tidak bisa disingkat, harus dengan gambar ilustrasi dan contoh komprehensif. Saya pun harus mengkonfirmasinya ke pihak pihak terkait.

Alhamdulillah. Hari ini terbit juga.
Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP
https://pajak.go.id/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp

Dengan hormat saya mempersilakan rekan rekan PKP untuk menjadikan tulisan saya ini sebagai sumber menyamakan pemikiran antar lawan transaksi dan sesama internal perusahaan, terkait penerapan ketentuan keterangan nama barang kena pajak dan jasa kena pajak atas FP uang muka dan pelunasan.

Selain itu, ada hal yang baru sejak tanggal 11 september terkait centang FP UM, yang saya berikan informasinya di tajuk tersebut. Silakan disimak.

Salam hormat.
Semoga tercerahkan.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak.
๐Ÿ‘19โค13๐Ÿคทโ€โ™‚2๐Ÿ™2๐Ÿซก1
FAQ Coretax
Selama ini banyak yang bertanya ke saya terkait cara pembuatan FP uang muka dan pelunasan. Bukan apa, ketentuan baru ini menimbulkan perbedaan pendapat, tidak hanya ke lawan transaksi, tapi juga sesama internal perusahaan. Untuk menjawabnya, dibutuhkan ruangโ€ฆ
Mohon maaf ada kendala teknis. Ilustrasi gambar dalam tajuk ini hilang (bertanda silang).

Dicoba akses kembali nanti setelah ada pemberitahuan dari saya ya.

๐Ÿ™
โœ4๐Ÿ‘4โค2
Pernah dengar kabar bahwa warisan kena pajak besar?

Faktanya, itu hanya mitos. Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Ada mekanisme resmi agar ahli waris tidak terbebani, cukup dengan mengurus SKB dan memenuhi ketentuan BPHTB.

Artikel saya ini bisa membantu banyak keluarga lebih tenang saat menghadapi proses warisan, lengkap dengan langkah pengajuan di Coretax ๐Ÿ‘‰ https://pajak.go.id/id/artikel/membongkar-mitos-pajak-warisan

Mari kita sebarkan informasi yang benar, agar masyarakat tidak salah paham dan tidak cemas. Edukasi ini sederhana, tapi bisa meringankan banyak hati. โ™ฅ๏ธ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Salam hormat
Semoga tercerahkan
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
๐Ÿ‘20โค12โœ3๐Ÿฅฐ2
#eFaktur
164. Bagaimana cara mengubah detail transaksi Faktur Pajak UM atau Pelunasan? Misalnya ingin mengubah keterangan "Uang muka sebesar Rp.." menjadi "Pelunasan sebesar Rp..", atau ingin mengubah kuantitas/harga?

Sejak 11 September 2025, PKP sudah bisa langsung mengubah detail transaksi pada Faktur Pajak Uang Muka (UM) maupun Pelunasan tanpa harus pakai trik centangโ€“hilangkan centang lagi.

โœ… Yang bisa diubah (detail transaksi):
- Keterangan barang โ†’ misalnya โ€œUang Muka sebesar Rp..โ€ jadi โ€œPelunasan sebesar Rp..โ€
- Kuantitas barang/jasa
- Harga barang/jasa

โŒ Yang tidak bisa diubah:
- data di header FP (kode transaksi, alamat, IDTKU, dll).
Kecuali:

๐Ÿ”‘ Catatan:
- FP UM/pelunasan berikutnya akan otomatis menarik data dari FP terakhir, meski NSFP yang dipakai adalah NSFP UM pertama.
- Kalau centang FP UM/Pelunasan dilepas, maka FP tersebut jadi berdiri sendiri. Jadi jika hanya mau ubah detail transaksi, tidak perlu hilangkan centangnya.
- Masa pajak tetap mengikuti masa pajak FP UM/Pelunasan yang dibuat


Selengkapnya terkait "Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP"
๐Ÿ‘‰ https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค4โœ3๐Ÿ‘3๐Ÿ™1
#SPTOP #SPTBadan

Menyambut SPT Tahunan perdana via Coretax tahun depan, selanjutnya tim @FAQcoretax akan fokus membuat FAQ terkait SPT Tahunan.

Pertanyaan dan informasi di channel ini dapat dicari dengan mudah dengan klik atau cari hashtag #SPTOP untuk SPT Tahunan PPh OP dan #SPTBadan untuk SPT Tahunan PPh Badan

Bila ada pertanyaan, silakan ajukan di kolom komen di bawah ini.
Bismillah, letโ€™s go!

โ€”
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ‘9๐Ÿ™4๐Ÿ”ฅ3โค2
Materi Official SPT Tahunan Coretax
*Update tanggal 03 November 2025, 17.30 WIB


โš ๏ธ Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai proses pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru

Klik di untuk unduh:
๐Ÿ“บ Tutorial Youtube: t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax
๐Ÿ” Registrasi dan Login DJP: unduh di sini

๐Ÿข Materi Edukasi Coretax #SPTBadan
1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Sektor Perdagangan - Non Final & Final > 4.8 Milyar

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘งโ€๐Ÿ‘ฆ Materi Edukasi Coretax Orang Pribadi #SPTOP
1. Paparan all in - Induk kemudian lampiran
2. Khusus Pegawai Swasta
3. Khusus Pekerja Bebas
4. Khusus WP OP PBT - PPh Final UMKM

โ€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค18๐Ÿ™6
Registrasi Akun Coretax dan Sertifikat Elektronik.pdf
4.6 MB
Registrasi Akun Coretax dan Permintaan Sertifikat Elektronik
โค9
SPT Tahunan WP Badan Coretax ver20250819.pdf
8.6 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Badan (All in - Induk kemudian lampiran)
โค10
SPT Tahunan PPh Badan (Perdagangan) ver20250910.pdf
8 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Badan (Sektor Perdagangan: Penghasilan Non Final dan Final omzet > 4.8 Milyar)
โค7
SPT Tahunan WP OP Coretax ver20250910.pdf
6.3 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (All in - Induk kemudian lampiran)
โค10
SPT Tahunan PPh OP Karyawan.pdf
2.1 MB
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Pegawai)
โค7โœ1๐Ÿ‘1๐Ÿ‘1
#SPTOP #Registrasi
165. Bagaimana jika istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami? 


Jika istri memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. NIK Istri dan anak yang kewajiban perpajakannya digabung harus terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax Suami dengan status โ€œTanggunganโ€.

Kemudian, NPWP istri diajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan memasukkan istri atau anak yang belum dewasa ke DUK Suami, seluruh bukti pemotongan akan masuk ke SPT Tahunan suami untuk kemudian dilaporkan oleh suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi.

Selengkapnya cara gabung NPWP istri ke suami, silakan baca FAQ 70

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค4
#SPTOP #Registrasi
166. Bagaimana cara menonaktifkan (NE) NPWP istri? 

Pengajuan NE bisa dilakukan dengan dua cara: melalui Coretax ybs atau datang langsung ke KPP terdekat. Proses ini akan melalui tahap penelitian 5 hari kerja. 

Cara pengajuan permohonan Non Aktif melalui Coretax bagi Wanita Kawin telah dijelaskan pada FAQ 71

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค5
#SPTOP #Registrasi
167. Apakah NPWP istri harus dihapus atau cukup di-NE-kan? 

NPWP istri yang telah didaftarkan sebagai tanggungan ke dalam daftar keluarga di akun Coretax suami dan ingin melakukan kewajiban pajak gabung dengan suami, cukup dilakukan permohonan perubahan status ke Non Aktif (NE), bukan dihapus. Suatu saat wanita kawin dapat melakukan perubahan data bila diperlukan.

Selengkapnya tentang ini pernah dijawab lengkap teknisnya di FAQ 107

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค6