FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
162. Saya PKP Pembeli. Pada konsep induk SPT PPN bagian "VII. PEMUNGUTAN PPN ... OLEH PEMUNGUT PPN", terdapat nilai DPP dan PPN. Padahal saya tidak membuat faktur pajak senilai tersebut. Nilai ini dari mana dan harus seperti apa?

Bagian "VII. Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM Oleh Pemungut PPN" di induk SPT PPN terisi otomatis dari Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan atau tidak dikreditkan (berasal dari Lampiran B2 atau B3) dengan kode FP 02 atau FP 03.
โžก๏ธ Cara ceknya: buka Lampiran B2 atau B3 dan filter Nomor Faktur dengan awalan 02 atau 03.

โœจ Apa itu Kode Faktur Pajak 02 & 03?
- Kode 02 โ†’ dipakai PKP jika menjual ke BKP/JKP ke Instansi Pemerintah (bendahara pemerintah atau IP).
- Kode 03 โ†’ dipakai PKP jika menjual ke BKP/JKP ke pemungut PPN lain (misalnya BUMN, kontraktor pertambangan batubara, pemegang izin usaha tertentu, atau pihak yang ditunjuk Menkeu sebagai pemungut).
โžก๏ธ Dalam kondisi seharusnya: FPM kode 02/03 diterima oleh IP atau Pemungut PPN lain, bukan oleh PKP biasa (Swasta)


๐Ÿ“Œ Dampak untuk PKP Penjual (Penerbit FP 02/03)

- Tidak memungut PPN sendiri: karena yang pungut adalah pihak pembeli (IP atau Pemungut Lain).
- Faktur Pajak tetap wajib dilaporkan di SPT Masa PPN: karena masuk di bagian penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut (Bagian A angka 6 Induk SPT).


๐Ÿ“Œ Dampak untuk Pembeli (Penerima FP 02/03)
1. FP akan diterima dalam status Approved
2. FP dapat dikreditkan atau tidak dikreditkan atau dibiarkan dalam status Approved.
3. Atas FP yang dikreditkan, PPN dan PPnBM yang dipungut tercatat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (kalau pembeli juga PKP):
- Harus dilaporkan di SPT Masa PPN (formulir B2 atau L1, tergantung mekanisme).
- Membayar PPN yang dipungut saat bayar dan lapor SPT.
4. Atas FP yang tidak dikreditkan, PPN dan PPnBM yang muncul dibagian Pajak Masukan yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas, dilaporkan di lampiran B3 dan PPN atau PPnBM yang muncul dipungut oleh pemungut (penerima FP 02/03)


โš ๏ธ Kalau salah kode (misalnya penjual pakai kode 02/03 padahal pembeli bukan pemungut dan hanya PKP swasta)
- Bagi Penjual: Faktur dianggap tidak benar/tidak lengkap โ†’ berpotensi kena sanksi Pasal 14 ayat 4 dan sanksi lainnya.
- Bagi Pembeli: PPN di faktur itu tidak bisa dikreditkan oleh pembeli PKP, karena tidak sesuai ketentuan.
- PPN pada FP 02/03 malah harus dibayar oleh Pembeli sendiri, seharusnya oleh PKP Penjual.


โœ… Apa yang harus dilakukan jika menerima FP 02/03 padahal bukan Pemungut?
1. Jangan dikreditkan dan klik "Tandai Sebagai Tidak Valid" atau "Mark as invalid" di dalam tombol pensil FP tersebut agar tidak masuk ke SPT Masa PPN.
2. Hubungi PKP lawan transaksi yang menerbitkan FP 02 dan FP 03 untuk dilakukan Penggantian Faktur Pajak dan merubah kode FP keyang seharusnya, misalnya ke kode 04 atau 05 sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.
3. Jika terlanjur dikreditkan dan SPT sudah waiting for payment: biarkan kode billing hangus. Lakukan langkah 1 atau 2 sebelum lapor SPT kembali. (Perhatikan batas waktu lapor jika memilih opsi ini)
4. Jika terlanjur SPT terbayar/lapor: Lakukan pembetulan SPT setelah FP Pengganti diterima. Hal ini akan berdampak pada LB pada bagian VII โ†’ LB pada VII C kemudian diperhitungkan sebagai pengurang PK pada bagian III D "Kelebihan Pemungutan oleh Pemungut PPN". โ†’ Dalam hal PPN pada bagian III.E atau III.G LB, maka PKP dapat mekanisme pengembalian kelebihan bayar pajak pada umumnya (kompensasi, pendahuluan atau restitusi). Lebih jelasnya lihat gambar ini.


Informasi lebih lanjut hubungi KPP terdaftar/Kring Pajak

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค7๐Ÿ™3โœ2
Terkait FAQ 162:

Jika sudah melakukan pembetulan SPT terkait kasus FP 02/03 yang tidak seharusnya: LB pada [1] bagian VII.C akan diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran (PK) pada [2} bagian III. D โ€œKelebihan Pemungutan oleh Pemungut PPNโ€ (dipindahkan otomatis).

Dalam hal PPN pada III.E atau III.G Lebih Bayar, maka PKP dapat mengajukan mekanisme lebih bayar pajak pada umumnya (kompensasi, pendahuluan atau restitusi). Lebih jelasnya lihat gambar ini.

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค8โœ2๐Ÿ‘1๐Ÿ™1
#InfoPenangananKendala

03-09-2025 pukul 13.30 WIB
Atas kendala pembuatan bukti pemotongan PPh dengan NPWP Sementara 9990000000999000, baik Pasal 21 atau Unifikasi melalui key-in atau Import XML, saat ini sedang ditangani oleh pengembang.

Mohon untuk menunggu kabar selanjutnya

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค8๐Ÿ™5๐Ÿ™ˆ3
#InfoPenangananKendala

04-09-2025 pukul 12:00 WIB
Atas kendala prefilling data setelah tombol posting di SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh 21, saat ini sudah diteruskan ke pengembang untuk dilakukan perbaikan. Kabar selanjutnya akan kami kabari secepatnya. Terima kasih

โ€”
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ‘7โค4๐Ÿ™4
๐Ÿ“ข Tutorial SPT Tahunan via Coretax kini tersedia lengkap!

Direktorat Jenderal Pajak telah merilis video panduan resmi di YouTube @DitjenPajakRI untuk memudahkan Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan. Semua video dapat diakses dalam satu link berikut:

๐Ÿ‘‰ t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax

๐ŸŽฌ Daftar video tutorial yang bisa Kawan Pajak pilih sesuai sektor usahanya:
1๏ธโƒฃ SPT Tahunan Badan khusus WP UMKM โ€“ Final 0,5% omzet < Rp4,8 Miliar
2๏ธโƒฃ SPT Tahunan Badan Sektor PERDAGANGAN โ€“ Omzet > Rp4,8 Miliar
3๏ธโƒฃ SPT Tahunan Badan Sektor JASA โ€“ Penghasilan Final Jasa Konstruksi & Non Final Pengadaan
4๏ธโƒฃ SPT Tahunan Badan Sektor PERBANKAN โ€“ Omzet < Rp50 Miliar
5๏ธโƒฃ SPT Tahunan Badan Sektor INDUSTRI MANUFAKTUR โ€“ Penghasilan Final & Non Final

๐Ÿ’ก Dengan tutorial ini, Kawan Pajak dapat lebih mudah:
โœ”๏ธ Menyiapkan dokumen pendukung
โœ”๏ธ Login Coretax & impersonate
โœ”๏ธ Membuat & mengisi SPT Tahunan PPh Badan
โœ”๏ธ Melakukan pembayaran dan pelaporan dengan benar

#SPTTahunan #Coretax #PajakTumbuhIndonesiaTangguh
๐Ÿ‘19โค17๐Ÿฅฐ1๐Ÿซก1
#InfoPenangananKendala

Terkait kendala pembulatan PPN di Faktur Pajak:
- Detail barang โ†’ seharusnya dibulatkan 2 digit di belakang koma.
- Total PPN โ†’ baru dilakukan pembulatan penuh (tanpa desimal).

๐Ÿ‘‰ Sebelumnya sempat terjadi kesalahan sistem (rounding penuh di level detail barang).
๐Ÿ‘‰ Saat ini sudah diperbaiki, sehingga kembali ke mekanisme normal:
- Detail barang: 2 digit di belakang koma.
- Total PPN: pembulatan penuh.

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค5๐Ÿ™4๐Ÿ‘2
#eFaktur #NotaRetur
163. Saat coba retur faktur pajak, terkadang terdapat kendala saat membuat dengan nota retur secara langsung (key-in) di Coretax, bagaimana solusinya?

Tidak semua retur dapat dilakukan secara key-in. Perlu diketahui bahwa cara membuat Nota Retur FP masukan di Coretax oleh Pembeli ada 2 cara: Key-In atau XML.

๐Ÿ…ฐ๏ธ Key In (Manual Input)
- Bisa dilakukan lewat:
1. Daftar Retur Pajak Masukan โ†’ klik buat retur lalu input nomor faktur.
2. Daftar Pajak Masukan โ†’ klik tombol retur di faktur yang dipilih.
- Data dasar (satuan, harga, dll) prefill otomatis dari Faktur Pajak, pembeli hanya isi tanggal retur & kuantitas barang.
- Cocok untuk retur sederhana, misalnya retur sebagian (10 unit โ†’ retur 1 unit)

โš ๏ธ Catatan: kuantitas retur secara key-in hanya bisa sampai 2 digit desimal. Jadi kalau retur dalam skala kecil (contoh 1 pcs dari 1 ton), tidak dapat dilakukan secara key-in, tetapi impor XML.


๐Ÿ…ฑ๏ธ Upload XML
- Validasi sama persis jika retur dengan e-Faktur Desktop (level total BKP/JKP).
- Cocok untuk WP yang punya sistem inventory sendiri, terutama bila ingin membuat informasi retur berbeda dari faktur yang terprefil otomatis jika dilakukan secara key-in, misalnya:
1๏ธโƒฃ Satuan ukur atau nama barang berbeda dengan faktur penjual.
2๏ธโƒฃ Faktur asal diterbitkan dari e-Faktur Desktop atau PJAP, misalnya karena DPP dari efaktur tidak dibuat 11/12.
- Lebih fleksibel untuk retur dalam skala yang tidak bisa diakomodasi key in.


โœ… Kesimpulan:
- Key In โ†’ praktis untuk retur sederhana & kuantitas kecil.
- Upload XML โ†’ solusi bagi WP dengan sistem internal/inventory sendiri & retur kompleks (terutama jika satuan ukur berbeda dengan faktur penjual atau DPP dari efaktur keliru).

๐Ÿ‘€ FAQ terkait:
Retur dari sisi Regulasi dan Cara Keyin bisa ke FAQ 58
Retur secara Impor XML ke FAQ 116

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค8๐Ÿ‘3
Di setiap arahan internal, dulu hingga akhir jabatanmu, tidak pernah dirimu lupa untuk selalu mengingatkan kami, sebuah kalimat pengingat sederhana: "jangan pernah lelah mencintai negeri ini"

Kata kata yang berubah getir rasanya, jika mengingat orang orang berpesta menjarah rumah pribadimu beberapa saat lalu. ๐Ÿฅ€

Kini, saatnya beristirahat ibu. You have done so much for this country: mereformasi perpajakan dari integritas, SDM hingga teknologi, serta melewati 2 fase krisis dunia.

Semoga indonesia bisa tetap tegar dengan segala keterbatasannya serta kepentingan anggaran di dalamnya.

Kini, saatnya mengucapkan terima kasih sebesar besarnya terima kasih.

Bagiku, dan duniapun sudah mengakui. Kamu adalah legenda dalam bidang keuangan.

๐ŸŒนโค๏ธ dari kami
@FAQcoretax
โค66๐Ÿ˜ญ24๐Ÿ™13๐Ÿซก9๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป4๐Ÿ”ฅ3๐Ÿ†3๐Ÿ˜ฑ2๐Ÿคทโ€โ™€1๐Ÿคฏ1๐Ÿคฉ1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala 03-09-2025 pukul 13.30 WIB Atas kendala pembuatan bukti pemotongan PPh dengan NPWP Sementara 9990000000999000, baik Pasal 21 atau Unifikasi melalui key-in atau Import XML, saat ini sedang ditangani oleh pengembang. Mohon untuk menungguโ€ฆ
#InfoPenangananKendala

Atas kendala pembuatan bukti pemotongan PPh dengan NPWP Sementara 9990000000999000 telah selesai ditangani. Silakan untuk dicoba kembali.
Terima kasih

โ€”
t.me/FAQcoretax
โค7๐Ÿ™4๐Ÿ’”1
FAQ Coretax
๐Ÿ“ข Tutorial SPT Tahunan via Coretax kini tersedia lengkap! Direktorat Jenderal Pajak telah merilis video panduan resmi di YouTube @DitjenPajakRI untuk memudahkan Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan. Semua video dapat diakses dalam satu link berikut:โ€ฆ
#TanyaJawab
Tanya Jawab SPT Tahunan PPh Badan Coretax

Jika ada yang ingin bertanya terkait SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, silakan komen pada pos ini..

(Untuk pertanyaan hal lain, silakan mention @pajakjatim1 di @konsulgabjatim1)

๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
โค7
#InfoPenangananKendala

Saat ini terpantau akses ke aplikasi DJP sebagian tidak dapat dilakukan.

Atas hal tersebut sedang dalam penanganan oleh pihak pihak terkait.

Silakan dicoba berkala, bila ada kabar lebih lanjut akan segera kami kabari. ๐Ÿ™

--
t.me/FAQcoretax
๐Ÿคฏ19๐Ÿคช10โค8๐Ÿ‘7๐Ÿ—ฟ7๐Ÿฅด5๐Ÿคทโ€โ™‚1๐Ÿ™1๐Ÿ˜1
#InfoPenangananKendala

Atas pembuatan FP UM lanjutan atau pelunasan yang memuat masa pajak tidak sesuai, sejak kemarin sudah diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.

Mohon menunggu. Segera kami kabari ya ๐Ÿ™

--
t.me/FAQcoretax
โค6๐Ÿ™5๐Ÿ‘3
Selama ini banyak yang bertanya ke saya terkait cara pembuatan FP uang muka dan pelunasan. Bukan apa, ketentuan baru ini menimbulkan perbedaan pendapat, tidak hanya ke lawan transaksi, tapi juga sesama internal perusahaan.

Untuk menjawabnya, dibutuhkan ruang yang lebar dan tidak bisa disingkat, harus dengan gambar ilustrasi dan contoh komprehensif. Saya pun harus mengkonfirmasinya ke pihak pihak terkait.

Alhamdulillah. Hari ini terbit juga.
Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP
https://pajak.go.id/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp

Dengan hormat saya mempersilakan rekan rekan PKP untuk menjadikan tulisan saya ini sebagai sumber menyamakan pemikiran antar lawan transaksi dan sesama internal perusahaan, terkait penerapan ketentuan keterangan nama barang kena pajak dan jasa kena pajak atas FP uang muka dan pelunasan.

Selain itu, ada hal yang baru sejak tanggal 11 september terkait centang FP UM, yang saya berikan informasinya di tajuk tersebut. Silakan disimak.

Salam hormat.
Semoga tercerahkan.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak.
๐Ÿ‘19โค13๐Ÿคทโ€โ™‚2๐Ÿ™2๐Ÿซก1
FAQ Coretax
Selama ini banyak yang bertanya ke saya terkait cara pembuatan FP uang muka dan pelunasan. Bukan apa, ketentuan baru ini menimbulkan perbedaan pendapat, tidak hanya ke lawan transaksi, tapi juga sesama internal perusahaan. Untuk menjawabnya, dibutuhkan ruangโ€ฆ
Mohon maaf ada kendala teknis. Ilustrasi gambar dalam tajuk ini hilang (bertanda silang).

Dicoba akses kembali nanti setelah ada pemberitahuan dari saya ya.

๐Ÿ™
โœ4๐Ÿ‘4โค2
Pernah dengar kabar bahwa warisan kena pajak besar?

Faktanya, itu hanya mitos. Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Ada mekanisme resmi agar ahli waris tidak terbebani, cukup dengan mengurus SKB dan memenuhi ketentuan BPHTB.

Artikel saya ini bisa membantu banyak keluarga lebih tenang saat menghadapi proses warisan, lengkap dengan langkah pengajuan di Coretax ๐Ÿ‘‰ https://pajak.go.id/id/artikel/membongkar-mitos-pajak-warisan

Mari kita sebarkan informasi yang benar, agar masyarakat tidak salah paham dan tidak cemas. Edukasi ini sederhana, tapi bisa meringankan banyak hati. โ™ฅ๏ธ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Salam hormat
Semoga tercerahkan
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
๐Ÿ‘20โค12โœ3๐Ÿฅฐ2