FAQ Coretax
36.4K subscribers
516 photos
9 videos
119 files
837 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
πŸ“’ e-Pbk Versi 3 Sudah Rilis di DJP Online!

Telah release & deployment Aplikasi e-Pbk Versi 3 di DJP Online.

πŸ’‘ Aplikasi ini adalah layanan Pemindahbukuan (Pbk) Fully Automatic (Langsung muncul di menu "Dashboard" segera setelah disubmit) dengan ketentuan:

1️⃣ Pembayaran atas kode billing yang terbit sebelum 1 Januari 2025 dengan KAP 411128 dan KJS 402 (Pengalihan Tanah Bangunan).
2️⃣ Identitas pemohon dan identitas tujuan Pbk menggunakan NPWP yang sama.
3️⃣ Masa & Tahun Pajak sama.
4️⃣ KAP-KJS asal dan tujuan sama (411128-402).

Tentunya ini berguna bagi Developer yang perlu melakukan pemecahan NOP, sebelum dilakukan permohonan Surat Keterangan validasi SSP PPhTB

πŸ“Ž Terlampir: User Manual aplikasi.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
#PajakTumbuh #IndonesiaTangguh

β€”
t.me/FAQcoretax
❀10πŸ‘5πŸ™1
User Manual ePBk ver3.pdf
37.6 MB
Ringkasan User Manual e-PBK ver 3

1️⃣ Login ke DJP Online β†’ buka tab layanan β†’ e-PBK. β†’ klik menu Permohonan
2️⃣ Isi hanya field berikut:
πŸ’° Nominal pemindahbukuan
🏠 Nomor Objek Pajak (NOP)
πŸ“ Alasan permohonan
(Catatan: Field lainnya terkunci oleh sistem)
3️⃣ Cek ringkasan permohonan yang muncul β€” sistem akan validasi supaya nominal PBK tidak lebih besar dari sisa pembayaran rujukan.
4️⃣ Submit permohonan menggunakan sertifikat elektronik atau kode OTP via email.
5️⃣ Jika berhasil, akan muncul notifikasi sukses βœ… dan produk hukum bisa langsung dicetak di menu Dashboard.
6️⃣ Menu Monitoring sudah dihapus karena proses e-PBK sekarang fully-automated. πŸš€

β€”
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ™1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala nama penandatangan di pada konsep SPT Masa PPh 21 yang mencantumkan nama Badan, bukan PIC/Signer SPT, saat ini sedang proses penanganan pengembang. Untuk SPT yang telah terlaporkan dan nama penandatangan PDF atas nama…
#InfoPenangananKendala
Pukul 17.50 WIB

Info dari tim teknis PSIAP.
Atas kendala nama penandatangan di pada konsep SPT Masa PPh 21 yang mencantumkan nama Badan, bukan PIC/Signer SPT, saat ini telah dilakukan deploy perbaikan baru

Silakan untuk CCLoLi, buat konsep SPT Masa PPh pasal 21 ulang, dan cek kembali kolom nama pada penandatangan SPT, bila sudah benar Silakan laporkan.

Bila sudah dicoba masih menampilkan nama badan, silakan komen pada post ini.

Terima kasih

β€”
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ™8
161. Saya mengalami kendala pembuatan faktur pajak untuk transaksi dengan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) karena muncul notif tidak ditemukan untuk dokumen PJKEK yang saya miliki. Apa yang harus dilakukan?

βœ… Sesuai informasi yang pernah disampaikan di FAQ 51, untuk dapat membuat Faktur Pajak ke Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan langkah berikut:

1. Pilih Kode transaksi 07
2. Pilih Keterangan tambahan 17
3. Input dalam field Dokumen Pendukung nomor PJKEK
4. Sistem akan melakukan prefil data identitas pembeli dan detil transaksi berdasarkan sistem LNSW
5. WP melakukan pengecekan data termasuk mengubah tanggal faktur sesuai tanggal penyerahan BKP/JKP lalu upload.

Namun...

Apabila mengalami kendala nomor PJKEK belum tersedia/terprefil otomatis di Coretax (notif "Tidak dapat menemukan data Faktur dengan Dokumen Pendukung xxx"), silakan hubungi lawan transaksi untuk:

πŸ”Ή Buka aplikasi PJKEK (https://kek.insw.go.id/pjkek) kemudian cari nomor PJKEKnya
πŸ”Έ Kirim ulang mandiri dengan menekan tombol kirim data ke CTAS (icon pesawat kertas) di kolom aksi

Demikian. Terima kasih 🌳

Suplemen materi:
Panduan pengisian PJKEK di INSW dapat dilihat di tautan panduan user manual dan video tutorial ini.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀12πŸ‘2πŸ™1
Kalau ada yang dapat survey dari DJP dan nomornya dari sini, itu resmi ya πŸ‘
❀9
Buku Panduan Coretax bagi Instansi Pemerintah 2025.pdf
49.4 MB
Buku Panduan Coretax bagi Instansi Pemerintah
🫑8❀3πŸ‘2
#InfoPenangananKendala

Atas kendala Faktur Pajak Keluaran yang telah sukses approved namun nomor faktur pada grid FPK kosong, atas hal ini sedang ditangani oleh tim teknis PSIAP.

Mohon cek berkala grid faktur pajak yang dimaksud.

Terima kasih

β€”
t.me/FAQcoretax
❀4πŸ™1
Tentang Objek Penyitaan Pajak

Mari kita mulai dari pertanyaan menarik:
"Di kosan aset saya hanya rice cooker sama piring hadiah rinso, jika nunggak pajak apakah akan disita?"

Sebelum bahas penyitaan, kita harus pahami bahwa proses penagihan itu proses yang ketat, penuh aturan formal, serta dilaksanakan dengan prinsip keadilan (tujuannya untuk pelunasan hutang, bukan bikin WP sengsara dan mengutamakan barang bergerak lalu tidak bergerak) dan proporsionalitas (nilai barang disita hanya cukup dengan tunggakan + biaya penagihan dan tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan).

Aturan ada di UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Disingkat UU PPSP)

Itupun, sebelum tahap penyitaan, proses penagihan aktif juga harus didahului oleh penerbitan/penyampaian:
1️⃣ Surat Teguran β†’ keluar minimal 7 hari setelah jatuh tempo.
2️⃣ Surat Paksa β†’ Jika minimal 21 hari setelah teguran belum lunas. Surat ini setara putusan pengadilan.
3️⃣ Jeda 2x24 jam β†’ sebelum wewenang penyitaan, masih ada waktu bayar.

Artinya: proses ini tidak serta merta.

Pun, ketika dilakukan penyitaan, prosedurnya harus:
πŸ–Ό Jurusita wajib tunjukkan ID + Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).
πŸ‘€ Harus ada 2 saksi dewasa.
✍️ Dibuat Berita Acara Penyitaan, salinannya diberikan
⭕️ Barang bisa diberi segel sita.

Memang, batasan nilai harta yang dilakukan penyitaan itu tidak diatur, tapi prinsip yang digunakan bukanlah nominal minimum, melainkan kecukupan nilai sita atas tunggakan pajak + biaya penagihan yang timbul.

Lalu, apakah rice cooker juga bisa disita jika punya tunggakan?


Pasal 14 UU PPSP
βœ… Aset yang bisa disita:
Ada skala prioritas: Barang bergerak dulu β†’ Jika tidak ada/kurang: Barang Tidak Bergerak.
Contoh di UU PPSP:
🏎 Harta bergerak: uang tunai, saldo bank, deposito, obligasi, emas, saham, piutang, kendaraan.
🏘 Harta tak bergerak: tanah, rumah, bangunan, kapal.

Pasal 15 UU PPSP
❌ Aset yang Tidak Bisa Disita:
- Pakaian & tempat tidur (diri dan keluarga).
- Persediaan makanan/minuman 1 bulan besert peralatan memasak.
- Perlengkapan ibadah.
- Buku-buku kerja/pendidikan/profesi.
- Peralatan medis keluarga (kecuali diperdagangkan).
- Alat kerja/usaha sehari-hari (laptop, mesin jahit, kamera, dll.) selama total nilainya ≀ Rp20 juta.

πŸ‘‰ Jadi rice cooker, piring hadiah rinso, dan perlengkapan dasar RT aman ga akan kena sita πŸ‘

Selebihnya, selain bisa baca UU PPSP, baca paparan terkait PMK 61 Tahun 2023. Di situ dijelaskan hal-hal baru dan menarik, khususnya terkait definisi penanggung pajak.

πŸ—³ Silakan unduh di sini

Sekian resume ini. Terima kasih
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀14πŸ™4✍3πŸ‘2
PMK 61 2023 Penagihan Pajak.pdf
2.1 MB
Paparan PMK Nomor 61 Tahun 2023
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar sendiri.
❀5πŸ™2
#InfoPenangananKendala

Atas isu Masa Pajak saat pembuatan uang muka ke 2 dan seterusnya, di mana yang seharusnya mengikuti bulan pada tanggal Faktur Pajak uang muka tersebut, tetapi menjadi masa pajak UM pertama, atas hal tersebut telah dilakukan perbaikan.

Silakan dicoba untuk pembuatan faktur pajaknya.

Adapaun untuk yang telah telanjur membuat FP dengan masa pajak, tunggu kabar selanjutnya. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ™5πŸ‘2
#InfoPenangananKendala

Kendala flagging "Telah Dilaporkan Penjual" atau "Dilaporkan" pada grid FPK/FPM/Retur/Dok Lain telah selesai disinkronisasi ulang dan diperbaiki.

Silakan dicek kembali. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
❀4πŸ™1
161. Saya mendapatkan surat SKPKB atas pemeriksaan dan STP atas sanksi administrasinya. Saat saya cek di Coretax untuk kode jenis pajak dan kode jenis setorannya kenapa 411128-300 ya? Bukankah kalau tagihan atas pemeriksaan itu kodenya 310 ya?

Berdasarkan PER-10/PJ/2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak, untuk pembayaran surat ketetapan pajak (baik SKP, STP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding/PK, maupun SK Persetujuan Bersama), kode yang dipakai adalah:

πŸ”’ Kode Jenis Setor 300 = Tagihan/Ketetapan

πŸ“Œ Artinya:
Semua jenis PPh (misalnya PPh Panas Bumi, Migas, PPh 23, dll) kalau sudah jadi tagihan (ketetapan), maka bayarnya pakai KJS 300. Bukan lagi KJS 310 karena dalam aturan terbaru PER-10/PJ/2025 memang tidak disebut lagi KJS 310 untuk pembayaran surat ketetapan. cfm Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 3 ayat (8) serta Lampiran huruf B PER-10/PJ/2025.

➑️ Kalau ada SKP/STP/putusan, tinggal buat billing dengan KJS 300 sesuai jenis pajaknya.
Cara Pembuatan Kode Billing atas Ketetapan cek FAQ 22


β€”
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ™5πŸ‘1
162. Saya PKP Pembeli. Pada konsep induk SPT PPN bagian "VII. PEMUNGUTAN PPN ... OLEH PEMUNGUT PPN", terdapat nilai DPP dan PPN. Padahal saya tidak membuat faktur pajak senilai tersebut. Nilai ini dari mana dan harus seperti apa?

Bagian "VII. Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM Oleh Pemungut PPN" di induk SPT PPN terisi otomatis dari Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan atau tidak dikreditkan (berasal dari Lampiran B2 atau B3) dengan kode FP 02 atau FP 03.
➑️ Cara ceknya: buka Lampiran B2 atau B3 dan filter Nomor Faktur dengan awalan 02 atau 03.

✨ Apa itu Kode Faktur Pajak 02 & 03?
- Kode 02 β†’ dipakai PKP jika menjual ke BKP/JKP ke Instansi Pemerintah (bendahara pemerintah atau IP).
- Kode 03 β†’ dipakai PKP jika menjual ke BKP/JKP ke pemungut PPN lain (misalnya BUMN, kontraktor pertambangan batubara, pemegang izin usaha tertentu, atau pihak yang ditunjuk Menkeu sebagai pemungut).
➑️ Dalam kondisi seharusnya: FPM kode 02/03 diterima oleh IP atau Pemungut PPN lain, bukan oleh PKP biasa (Swasta)


πŸ“Œ Dampak untuk PKP Penjual (Penerbit FP 02/03)

- Tidak memungut PPN sendiri: karena yang pungut adalah pihak pembeli (IP atau Pemungut Lain).
- Faktur Pajak tetap wajib dilaporkan di SPT Masa PPN: karena masuk di bagian penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut (Bagian A angka 6 Induk SPT).


πŸ“Œ Dampak untuk Pembeli (Penerima FP 02/03)
1. FP akan diterima dalam status Approved
2. FP dapat dikreditkan atau tidak dikreditkan atau dibiarkan dalam status Approved.
3. Atas FP yang dikreditkan, PPN dan PPnBM yang dipungut tercatat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (kalau pembeli juga PKP):
- Harus dilaporkan di SPT Masa PPN (formulir B2 atau L1, tergantung mekanisme).
- Membayar PPN yang dipungut saat bayar dan lapor SPT.
4. Atas FP yang tidak dikreditkan, PPN dan PPnBM yang muncul dibagian Pajak Masukan yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas, dilaporkan di lampiran B3 dan PPN atau PPnBM yang muncul dipungut oleh pemungut (penerima FP 02/03)


⚠️ Kalau salah kode (misalnya penjual pakai kode 02/03 padahal pembeli bukan pemungut dan hanya PKP swasta)
- Bagi Penjual: Faktur dianggap tidak benar/tidak lengkap β†’ berpotensi kena sanksi Pasal 14 ayat 4 dan sanksi lainnya.
- Bagi Pembeli: PPN di faktur itu tidak bisa dikreditkan oleh pembeli PKP, karena tidak sesuai ketentuan.
- PPN pada FP 02/03 malah harus dibayar oleh Pembeli sendiri, seharusnya oleh PKP Penjual.


βœ… Apa yang harus dilakukan jika menerima FP 02/03 padahal bukan Pemungut?
1. Jangan dikreditkan dan klik "Tandai Sebagai Tidak Valid" atau "Mark as invalid" di dalam tombol pensil FP tersebut agar tidak masuk ke SPT Masa PPN.
2. Hubungi PKP lawan transaksi yang menerbitkan FP 02 dan FP 03 untuk dilakukan Penggantian Faktur Pajak dan merubah kode FP keyang seharusnya, misalnya ke kode 04 atau 05 sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.
3. Jika terlanjur dikreditkan dan SPT sudah waiting for payment: biarkan kode billing hangus. Lakukan langkah 1 atau 2 sebelum lapor SPT kembali. (Perhatikan batas waktu lapor jika memilih opsi ini)
4. Jika terlanjur SPT terbayar/lapor: Lakukan pembetulan SPT setelah FP Pengganti diterima. Hal ini akan berdampak pada LB pada bagian VII β†’ LB pada VII C kemudian diperhitungkan sebagai pengurang PK pada bagian III D "Kelebihan Pemungutan oleh Pemungut PPN". β†’ Dalam hal PPN pada bagian III.E atau III.G LB, maka PKP dapat mekanisme pengembalian kelebihan bayar pajak pada umumnya (kompensasi, pendahuluan atau restitusi). Lebih jelasnya lihat gambar ini.


Informasi lebih lanjut hubungi KPP terdaftar/Kring Pajak

β€”
t.me/FAQcoretax
❀7πŸ™3✍2
Terkait FAQ 162:

Jika sudah melakukan pembetulan SPT terkait kasus FP 02/03 yang tidak seharusnya: LB pada [1] bagian VII.C akan diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran (PK) pada [2} bagian III. D β€œKelebihan Pemungutan oleh Pemungut PPN” (dipindahkan otomatis).

Dalam hal PPN pada III.E atau III.G Lebih Bayar, maka PKP dapat mengajukan mekanisme lebih bayar pajak pada umumnya (kompensasi, pendahuluan atau restitusi). Lebih jelasnya lihat gambar ini.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀8✍2πŸ‘1πŸ™1
#InfoPenangananKendala

03-09-2025 pukul 13.30 WIB
Atas kendala pembuatan bukti pemotongan PPh dengan NPWP Sementara 9990000000999000, baik Pasal 21 atau Unifikasi melalui key-in atau Import XML, saat ini sedang ditangani oleh pengembang.

Mohon untuk menunggu kabar selanjutnya

β€”
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ™5πŸ™ˆ3
#InfoPenangananKendala

04-09-2025 pukul 12:00 WIB
Atas kendala prefilling data setelah tombol posting di SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh 21, saat ini sudah diteruskan ke pengembang untuk dilakukan perbaikan. Kabar selanjutnya akan kami kabari secepatnya. Terima kasih

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ‘7❀4πŸ™4
πŸ“’ Tutorial SPT Tahunan via Coretax kini tersedia lengkap!

Direktorat Jenderal Pajak telah merilis video panduan resmi di YouTube @DitjenPajakRI untuk memudahkan Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan. Semua video dapat diakses dalam satu link berikut:

πŸ‘‰ t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax

🎬 Daftar video tutorial yang bisa Kawan Pajak pilih sesuai sektor usahanya:
1️⃣ SPT Tahunan Badan khusus WP UMKM – Final 0,5% omzet < Rp4,8 Miliar
2️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERDAGANGAN – Omzet > Rp4,8 Miliar
3️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor JASA – Penghasilan Final Jasa Konstruksi & Non Final Pengadaan
4️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERBANKAN – Omzet < Rp50 Miliar
5️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor INDUSTRI MANUFAKTUR – Penghasilan Final & Non Final

πŸ’‘ Dengan tutorial ini, Kawan Pajak dapat lebih mudah:
βœ”οΈ Menyiapkan dokumen pendukung
βœ”οΈ Login Coretax & impersonate
βœ”οΈ Membuat & mengisi SPT Tahunan PPh Badan
βœ”οΈ Melakukan pembayaran dan pelaporan dengan benar

#SPTTahunan #Coretax #PajakTumbuhIndonesiaTangguh
πŸ‘19❀17πŸ₯°1🫑1