Daftar Paket PMK terkait Perlakuan Perpajakan Bullion dan Aset Kripto
Kripto
1. PMK 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Kegiatan Usaha Emas Bulion LJK
2. PMK 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Penyesuaian Dampak PMK Kripto dan Emas Bulion
3. PMK 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan PPN atas Penjualan Emas Perhiasan, Emas Batangan dan Perhiasan serta Jasa
4. PMK 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN
5. PMK 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 81 Tahun 2024
Terdapat pengaturan baru dengan 2 PMK (50 untuk Kripto dan 51 untuk Emas Bulion) yang dampak penerbitannya diperlukan penyesuaian dari apa yang sudah diatur dalam PMK 48 "Emas" (menjadi PMK 52), PMK 11 "DPP Nilai Lain Besaran Tertentu" (menjadi PMK 53). dan PMK 81 "Sapujagat Coretax" (menjadi PMK 54).
Secara sederhana, PMK 50 dan 51 dianggap sebagai "PMK Bonggol" atau paket peraturan yang ingin diterbitkan, dan PMK 52, 53, dan 54 dianggap sebagai "PMK Pendukung" yang diterbitkan sebagai penyesuaian terbitnya PMK Bonggol tersebut.
Jadi... jika ingin tahu soal kripto? Baca aja satu PMK, yakni PMK 50. Begitupun dengan soal Emas Bulion, baca aja PMK 51.
Karena materi kripto yang semula ada di PMK 81 dan PMK 11, kini dihapus dan dipindahkan ke PMK 50, sehingga digantilah 2 PMK itu.
Begitupun dengan materi emas bulion, materi PPh 22 yang ada di PMK 81 dihapus dan dipindahkan ke PMK 51. Adapun PMK 48 diubah menjadi PMK 52 agar tidak tumpang tindih terkait pemungutan PPh 22 transaksi bulionnya.
Selain itu, mengapa PMK 54 ditulis sebagai perubahan ketiga dari PMK 81? karena PMK 11 (PMK Sapujagat/Omnibus DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN) dipandang secara implisit sebagai Perubahan Kedua dari PMK 81 (PMK Sapujagat/Omnibus Coretax).
Terima kasih
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Kripto
1. PMK 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Kegiatan Usaha Emas Bulion LJK
2. PMK 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Penyesuaian Dampak PMK Kripto dan Emas Bulion
3. PMK 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan PPN atas Penjualan Emas Perhiasan, Emas Batangan dan Perhiasan serta Jasa
4. PMK 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN
5. PMK 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 81 Tahun 2024
Terdapat pengaturan baru dengan 2 PMK (50 untuk Kripto dan 51 untuk Emas Bulion) yang dampak penerbitannya diperlukan penyesuaian dari apa yang sudah diatur dalam PMK 48 "Emas" (menjadi PMK 52), PMK 11 "DPP Nilai Lain Besaran Tertentu" (menjadi PMK 53). dan PMK 81 "Sapujagat Coretax" (menjadi PMK 54).
Secara sederhana, PMK 50 dan 51 dianggap sebagai "PMK Bonggol" atau paket peraturan yang ingin diterbitkan, dan PMK 52, 53, dan 54 dianggap sebagai "PMK Pendukung" yang diterbitkan sebagai penyesuaian terbitnya PMK Bonggol tersebut.
Jadi... jika ingin tahu soal kripto? Baca aja satu PMK, yakni PMK 50. Begitupun dengan soal Emas Bulion, baca aja PMK 51.
Karena materi kripto yang semula ada di PMK 81 dan PMK 11, kini dihapus dan dipindahkan ke PMK 50, sehingga digantilah 2 PMK itu.
Begitupun dengan materi emas bulion, materi PPh 22 yang ada di PMK 81 dihapus dan dipindahkan ke PMK 51. Adapun PMK 48 diubah menjadi PMK 52 agar tidak tumpang tindih terkait pemungutan PPh 22 transaksi bulionnya.
Selain itu, mengapa PMK 54 ditulis sebagai perubahan ketiga dari PMK 81? karena PMK 11 (PMK Sapujagat/Omnibus DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN) dipandang secara implisit sebagai Perubahan Kedua dari PMK 81 (PMK Sapujagat/Omnibus Coretax).
Terima kasih
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
β€14π8β4π2
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 01 Agustus 2025 pukul 21.00 telah selesai ditangani.
π©΅ 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
β‘οΈ Silakan dicek.
π©Ά 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
π§‘ 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π€ 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
β‘οΈ Silahkan Posting Ulang
π 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
All done.. β
Silakan yang masih terkendala untuk reply di comment agar bisa segera kami follow up.
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 01 Agustus 2025 pukul 21.00 telah selesai ditangani.
π©΅ 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
β‘οΈ Silakan dicek.
π©Ά 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
π§‘ 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π€ 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
β‘οΈ Silahkan Posting Ulang
π 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
All done.. β
Silakan yang masih terkendala untuk reply di comment agar bisa segera kami follow up.
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
β€10π2
#InfoPenanganKendala
Informasi dari tim Teknis:
Atas kendala Upload XML digunggung dan pelaporan SPT PPN dengan data faktur digunggung dengan notif "Nilai non-null diperlukan" telah selesai ditangani dan telah dilakukan deploy perbaikan.
Silakan untuk dapat dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
Informasi dari tim Teknis:
Atas kendala Upload XML digunggung dan pelaporan SPT PPN dengan data faktur digunggung dengan notif "Nilai non-null diperlukan" telah selesai ditangani dan telah dilakukan deploy perbaikan.
Silakan untuk dapat dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
β€5π2
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 04 Agustus 2025 pukul 21.00 telah selesai ditangani.
π 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
β‘οΈ Done β
βοΈ 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silakan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
π« 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π¬ 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
β‘οΈ Silakan cek
π© 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. π
β οΈ Link eskalasi kolektif diupdate berkala, dapat ditutup ataupun ditambahkan sewaktu-waktu. Manfaatkan selagi ada: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 04 Agustus 2025 pukul 21.00 telah selesai ditangani.
π 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
β‘οΈ Done β
βοΈ 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silakan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
π« 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π¬ 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
β‘οΈ Silakan cek
π© 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. π
β οΈ Link eskalasi kolektif diupdate berkala, dapat ditutup ataupun ditambahkan sewaktu-waktu. Manfaatkan selagi ada: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
β€9π₯1
#InfoPenanganKendala
Informasi dari tim Teknis per tgl 05-08-25, pkl 16:52
Atas kendala pembuatan faktur terkait IDTKU telah dilakukan deploy perbaikan.
Lakukan clear cache dan silakan untuk dapat dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
Informasi dari tim Teknis per tgl 05-08-25, pkl 16:52
Atas kendala pembuatan faktur terkait IDTKU telah dilakukan deploy perbaikan.
Lakukan clear cache dan silakan untuk dapat dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
β€3π3
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
πββ 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
β‘οΈ Sebagian sudah berhasil terlapor, sebagian perlu melakukan submit ulang. Silakan cek masing-masing status pelaporannya.
πββ 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
β‘οΈ Silakan cek dan klik posting untuk menampilkan data kompensasi.
πββ 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. π
β οΈ Link eskalasi kolektif: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
πββ 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
β‘οΈ Sebagian sudah berhasil terlapor, sebagian perlu melakukan submit ulang. Silakan cek masing-masing status pelaporannya.
πββ 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
β‘οΈ Silakan cek dan klik posting untuk menampilkan data kompensasi.
πββ 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. π
β οΈ Link eskalasi kolektif: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
β€8π2
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 06 Agustus 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
π 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
β‘οΈ Sudah berhasil terlapor, kecuali untuk pemilik tiket REQ000000630069 agar melakukan submit ulang.
π 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silakan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
βοΈ 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
β‘οΈ Silakan cek dan klik posting untuk menampilkan data kompensasi.
π 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
βοΈ Terima kasih.
β οΈ Link eskalasi kolektif: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 06 Agustus 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
π 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
β‘οΈ Sudah berhasil terlapor, kecuali untuk pemilik tiket REQ000000630069 agar melakukan submit ulang.
π 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silakan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
βοΈ 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
β‘οΈ Silakan cek dan klik posting untuk menampilkan data kompensasi.
π 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
βοΈ Terima kasih.
β οΈ Link eskalasi kolektif: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
β€5
PER-15PJ2025 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PMSE.pdf
620 KB
PER-15 PJ 2025
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PMSE, turunan PMK 37 Tahun 2025
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PMSE, turunan PMK 37 Tahun 2025
β€7π3
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 07 Agustus 2025 pukul 22.00 telah ditangani.
π¦Seluruh eskalasi terkait SPT PPN (2A, 2D, 2F, 2G) telah selesai ditindaklanjuti. Silakan cek kembali.
π₯ Eskalasi poin 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. π‘
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 07 Agustus 2025 pukul 22.00 telah ditangani.
π¦Seluruh eskalasi terkait SPT PPN (2A, 2D, 2F, 2G) telah selesai ditindaklanjuti. Silakan cek kembali.
π₯ Eskalasi poin 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. π‘
β
t.me/FAQcoretax
β€4
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 08 Agustus 2025 pukul 22.00 telah ditangani.
π» Eskalasi terkait SPT PPN (2A, 2D, 2F, 2G) telah ditindaklanjuti. Silakan cek.
π₯ Eskalasi poin 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
π±Reminder:
Eskalasi kolektif di http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif terkait PPN ditangani harian di hari kerja.
π² Tanpa pemberitahuan di FAQ Coretax, ke depannya silakan cek mandiri H+1 sampai H+3 sejak pengisian eskalasi dan lakukan tindak lanjut sesuai informasi yang pernah diberikan.
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 08 Agustus 2025 pukul 22.00 telah ditangani.
π» Eskalasi terkait SPT PPN (2A, 2D, 2F, 2G) telah ditindaklanjuti. Silakan cek.
π₯ Eskalasi poin 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
π±Reminder:
Eskalasi kolektif di http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif terkait PPN ditangani harian di hari kerja.
π² Tanpa pemberitahuan di FAQ Coretax, ke depannya silakan cek mandiri H+1 sampai H+3 sejak pengisian eskalasi dan lakukan tindak lanjut sesuai informasi yang pernah diberikan.
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
β€7
Cek bagian penandatangan di konsep SPT PPh 21, apakah atas nama PIC/Signer atau berubah jadi nama Badan?
Anonymous Poll
37%
Iya jadi nama badan, takut lapor jadinya π
8%
Sudah benar nama orangnya π
21%
Saya sudah keburu lapor dan cetakan PDF atas nama badan π
34%
Nyimak..
β€3π€1
FAQ Coretax
Cek bagian penandatangan di konsep SPT PPh 21, apakah atas nama PIC/Signer atau berubah jadi nama Badan?
#InfoPenangananKendala
Atas kendala nama penandatangan di pada konsep SPT Masa PPh 21 yang mencantumkan nama Badan, bukan PIC/Signer SPT, saat ini sedang proses penanganan pengembang.
Untuk SPT yang telah terlaporkan dan nama penandatangan PDF atas nama badan, silakan untuk dapat manfaatkan eskalasi kolektif nomor 3
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Silakan segera dimanfaatkan karena eskalasi dapat ditutup sewaktu-waktu.
Terima kasih π
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala nama penandatangan di pada konsep SPT Masa PPh 21 yang mencantumkan nama Badan, bukan PIC/Signer SPT, saat ini sedang proses penanganan pengembang.
Untuk SPT yang telah terlaporkan dan nama penandatangan PDF atas nama badan, silakan untuk dapat manfaatkan eskalasi kolektif nomor 3
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Silakan segera dimanfaatkan karena eskalasi dapat ditutup sewaktu-waktu.
Terima kasih π
β
t.me/FAQcoretax
β€10π1
160. Saat pengisian Faktur Pajak di Coretax, apakah benar sudah tidak boleh memakai Kode Barang/Jasa 00000? Apakah ada aturan terkini terkait pengisiannya?
Tentang Pengisian "Kode Barang/Jasa" di Faktur Pajak Coretax
1οΈβ£ Pengaturan Terbaru:
βΉοΈ Definisi "Jenis Barang/Jasa":
β¨ Kesimpulan Pengisian "Kode Barang/jasa":
- Tidak wajib mutlak menurut UU & PER-11/PJ/2025 β sifatnya opsional.
- Kode β000000β atau mengosongkan kode barang/jasa masih diperbolehkan di Coretax DJP.
- Faktur Pajak dengan β000000β tetap bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan PM sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
β
t.me/FAQcoretax
Tentang Pengisian "Kode Barang/Jasa" di Faktur Pajak Coretax
1οΈβ£ Pengaturan Terbaru:
- Pasal 33 PER-11/PJ/2025 β Tidak ada kewajiban pencantuman Kode Barang/Jasa, tapi "Jenis Barang atau Jasa" (huruf c)
- Lampiran PER-11/PJ/2025 β Memberikan panduan teknis pengisian kolom Kode Barang/Jasa hanya βdalam halβ penyerahan BKP/JKP sesuai dengan yang tersedia di e-Faktur/Coretax.
- Pasal 13 ayat (5) UU PPN β Syarat formal keterangan wajib Faktur Pajak tidak mencakup Kode Barang/Jasa.
2οΈβ£ Syarat Pengisian di Coretax
- Kolom βKode Barang/Jasaβ β fitur tambahan mempermudah PKP dalam membuat FP jenis BKP/JKP yang sama, bukan kewajiban UU.
- Pengisian dilakukan jika PKP punya kode barang/jasa yang tersedia di modul Coretax.
- Jika tidak ada β boleh kosongkan atau isi "000000".
- Pengisian β000000β tidak menyebabkan Faktur Pajak tidak sah selama "Jenis barang/jasa" sesuai kenyataan (benar/sesungguhnya).
βΉοΈ Definisi "Jenis Barang/Jasa":
- Berada di kolom βNama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajakβ, bukan di kolom "Kode Barang/Jasa"
- Jenis Barang/Jasa diisi dengan nama barang/jasa yang benar-benar merepresentasikan barang/jasa tersebut.
- Contoh: Jika menjual Laptop SUSA ROG 16 inci, tulis βLaptop SUSA ROG 16 inciβ, bukan hanya βLaptopβ atau βElektronikβ. Kalau jasanya adalah Jasa Konsultasi Perpajakan, tulis βJasa Konsultasi Perpajakanβ, bukan sekadar βJasa Konsultasiβ.
β Ketentuan khusus "Jenis Barang/Jasa" (pasal 35), penyerahan:
β Kendaraan Bermotor Baru β wajib cantumkan merek, tipe, varian, dan nomor rangka.
β Tanah dan/atau bangunan β wajib memuat alamat lengkap tanah/bangunan.
β Penyerahan ke Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas β Wajib memuat nama barang + kode HS (harmonized system) atau pos tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
β¨ Kesimpulan Pengisian "Kode Barang/jasa":
- Tidak wajib mutlak menurut UU & PER-11/PJ/2025 β sifatnya opsional.
- Kode β000000β atau mengosongkan kode barang/jasa masih diperbolehkan di Coretax DJP.
- Faktur Pajak dengan β000000β tetap bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan PM sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
β
t.me/FAQcoretax
π48β€25β9π7π₯1
Atas beredarnya PDF materi SPT Tahunan Coretax OP dan Badan.
Saya sampaikan bahwa materi itu adalah materi bimtek internal versi konsep (belum final) dan khusus ditujukan internal penyuluh DJP.
Isi dan kontennya bukan menjadi acuan edukasi ke Wajib Pajak karena masih ada perbaikan, penambahan dan penyesuaian yang krusial, bahkan sampai hari ini.
Saya sampaikan bahwa materi itu adalah materi bimtek internal versi konsep (belum final) dan khusus ditujukan internal penyuluh DJP.
Isi dan kontennya bukan menjadi acuan edukasi ke Wajib Pajak karena masih ada perbaikan, penambahan dan penyesuaian yang krusial, bahkan sampai hari ini.
π±13β€6π5π4π«‘3πΏ1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala nama penandatangan di pada konsep SPT Masa PPh 21 yang mencantumkan nama Badan, bukan PIC/Signer SPT, saat ini sedang proses penanganan pengembang. Untuk SPT yang telah terlaporkan dan nama penandatangan PDF atas namaβ¦
#InfoPenangananKendala
Pukul 15.00 WIB
Info dari tim PSIAP. Atas kendala nama penandatanganan SPT yang menjadi nama badan sudah diperbaiki, silakan untuk cek kembali konsep SPT-nya dan segera melakukan pelaporan bila diperlukan.
Kami sampaikan juga atas WP yang telah menginput eskalasi kolektif terkait masalah nama penandatangan atas SPT yang telah dilaporkan, balasan tiket eskalasi kami adalah atas WP yang mengalami kendala tersebut silakan laporkan SPT Pembetulan nihil (tanpa perubahan apapun) agar nama penandatangan SPT menjadi normal. Pastikan saat pembuatan konsep pembetulan SPT sudah sesuai dengan nama PIC/Signer sebelum submit.
Mohon maaf atas kendalanya. Terima kasih π
--
t.me/FAQcoretax
Pukul 15.00 WIB
Info dari tim PSIAP. Atas kendala nama penandatanganan SPT yang menjadi nama badan sudah diperbaiki, silakan untuk cek kembali konsep SPT-nya dan segera melakukan pelaporan bila diperlukan.
Kami sampaikan juga atas WP yang telah menginput eskalasi kolektif terkait masalah nama penandatangan atas SPT yang telah dilaporkan, balasan tiket eskalasi kami adalah atas WP yang mengalami kendala tersebut silakan laporkan SPT Pembetulan nihil (tanpa perubahan apapun) agar nama penandatangan SPT menjadi normal. Pastikan saat pembuatan konsep pembetulan SPT sudah sesuai dengan nama PIC/Signer sebelum submit.
Mohon maaf atas kendalanya. Terima kasih π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€12π€―5π2
#InfoPenangananKendala
Atas error Saved_Invalid dengan status ESignStatus "ODP-8026:Invalid identifier. at line 22, column 22 of null: LAST_UPDATE_BY = :lastUpdateBy ^
Info dari tim teknis PSIAP. Kendala ini telah selesai diperbaiki, silakan untuk dicoba kembali.
β
t.me/FAQcoretax
Atas error Saved_Invalid dengan status ESignStatus "ODP-8026:Invalid identifier. at line 22, column 22 of null: LAST_UPDATE_BY = :lastUpdateBy ^
Info dari tim teknis PSIAP. Kendala ini telah selesai diperbaiki, silakan untuk dicoba kembali.
β
t.me/FAQcoretax
β€3π2π«‘1
π’ e-Pbk Versi 3 Sudah Rilis di DJP Online!
Telah release & deployment Aplikasi e-Pbk Versi 3 di DJP Online.
π‘ Aplikasi ini adalah layanan Pemindahbukuan (Pbk) Fully Automatic (Langsung muncul di menu "Dashboard" segera setelah disubmit) dengan ketentuan:
1οΈβ£ Pembayaran atas kode billing yang terbit sebelum 1 Januari 2025 dengan KAP 411128 dan KJS 402 (Pengalihan Tanah Bangunan).
2οΈβ£ Identitas pemohon dan identitas tujuan Pbk menggunakan NPWP yang sama.
3οΈβ£ Masa & Tahun Pajak sama.
4οΈβ£ KAP-KJS asal dan tujuan sama (411128-402).
Tentunya ini berguna bagi Developer yang perlu melakukan pemecahan NOP, sebelum dilakukan permohonan Surat Keterangan validasi SSP PPhTB
π Terlampir: User Manual aplikasi.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
#PajakTumbuh #IndonesiaTangguh
β
t.me/FAQcoretax
Telah release & deployment Aplikasi e-Pbk Versi 3 di DJP Online.
π‘ Aplikasi ini adalah layanan Pemindahbukuan (Pbk) Fully Automatic (Langsung muncul di menu "Dashboard" segera setelah disubmit) dengan ketentuan:
1οΈβ£ Pembayaran atas kode billing yang terbit sebelum 1 Januari 2025 dengan KAP 411128 dan KJS 402 (Pengalihan Tanah Bangunan).
2οΈβ£ Identitas pemohon dan identitas tujuan Pbk menggunakan NPWP yang sama.
3οΈβ£ Masa & Tahun Pajak sama.
4οΈβ£ KAP-KJS asal dan tujuan sama (411128-402).
Tentunya ini berguna bagi Developer yang perlu melakukan pemecahan NOP, sebelum dilakukan permohonan Surat Keterangan validasi SSP PPhTB
π Terlampir: User Manual aplikasi.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
#PajakTumbuh #IndonesiaTangguh
β
t.me/FAQcoretax
β€10π5π1
User Manual ePBk ver3.pdf
37.6 MB
Ringkasan User Manual e-PBK ver 3
1οΈβ£ Login ke DJP Online β buka tab layanan β e-PBK. β klik menu Permohonan
2οΈβ£ Isi hanya field berikut:
π° Nominal pemindahbukuan
π Nomor Objek Pajak (NOP)
π Alasan permohonan
(Catatan: Field lainnya terkunci oleh sistem)
3οΈβ£ Cek ringkasan permohonan yang muncul β sistem akan validasi supaya nominal PBK tidak lebih besar dari sisa pembayaran rujukan.
4οΈβ£ Submit permohonan menggunakan sertifikat elektronik atau kode OTP via email.
5οΈβ£ Jika berhasil, akan muncul notifikasi sukses β dan produk hukum bisa langsung dicetak di menu Dashboard.
6οΈβ£ Menu Monitoring sudah dihapus karena proses e-PBK sekarang fully-automated. π
β
t.me/FAQcoretax
1οΈβ£ Login ke DJP Online β buka tab layanan β e-PBK. β klik menu Permohonan
2οΈβ£ Isi hanya field berikut:
π° Nominal pemindahbukuan
π Nomor Objek Pajak (NOP)
π Alasan permohonan
(Catatan: Field lainnya terkunci oleh sistem)
3οΈβ£ Cek ringkasan permohonan yang muncul β sistem akan validasi supaya nominal PBK tidak lebih besar dari sisa pembayaran rujukan.
4οΈβ£ Submit permohonan menggunakan sertifikat elektronik atau kode OTP via email.
5οΈβ£ Jika berhasil, akan muncul notifikasi sukses β dan produk hukum bisa langsung dicetak di menu Dashboard.
6οΈβ£ Menu Monitoring sudah dihapus karena proses e-PBK sekarang fully-automated. π
β
t.me/FAQcoretax
β€9π1