Daftar Kode Barang saat pembuatan Faktur Pajak Keluaran di Coretax unduh di https://t.me/FAQcoretax/747
β€7π6π4
π¨ #EskalasiKolektif
Update saluran eskalasi t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Bagi PKP yang dari tanggal 19 Juli masih mengalami error "Proses Submit Sedang Berjalan" sampai dengan hari ini, β Silakan submit kembali datanya ke eskalasi nomor 2.A untuk dipush ulang.
Bagi PKP yang mengalami kendala gagal submit SPT dengan notifikasi "SPT Sudah Disampaikan" β Silakan isi form nomor 2.F
Silakan dimanfaatkan segera, form dapat ditutup sewaktu-waktu.
Terima kasih. Semoga membantu
β
t.me/FAQcoretax
Update saluran eskalasi t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Bagi PKP yang dari tanggal 19 Juli masih mengalami error "Proses Submit Sedang Berjalan" sampai dengan hari ini, β Silakan submit kembali datanya ke eskalasi nomor 2.A untuk dipush ulang.
Bagi PKP yang mengalami kendala gagal submit SPT dengan notifikasi "SPT Sudah Disampaikan" β Silakan isi form nomor 2.F
Silakan dimanfaatkan segera, form dapat ditutup sewaktu-waktu.
Terima kasih. Semoga membantu
β
t.me/FAQcoretax
β€9π4
Sensus: Kompensasi di induk konsep SPT PPN Normal nilainya 0, padahal menurut dasbor kompensasi ada dan digunakan di masa tersebut.
Anonymous Poll
33%
Saya mengalami! Gimana min? π
22%
Saya aman, kompensasi masuk ke induk π
45%
Mantau aja π
FAQ Coretax
Sensus: Kompensasi di induk konsep SPT PPN Normal nilainya 0, padahal menurut dasbor kompensasi ada dan digunakan di masa tersebut.
π¨ #EskalasiKolektif
Bagi PKP yang mengalami:
Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal, padahal sudah posting dan data kompensasi sudah masuk ke dasbor kompensasi:
Silakan untuk bisa manfaatkan eskalasi kolektif t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Pilih 2.G)
Sementara form hanya dibuka 1x24 jam.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
Bagi PKP yang mengalami:
Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal, padahal sudah posting dan data kompensasi sudah masuk ke dasbor kompensasi:
Silakan untuk bisa manfaatkan eskalasi kolektif t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Pilih 2.G)
Sementara form hanya dibuka 1x24 jam.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
β€4π2
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
π 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
π 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali:
πΈ- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
πΈ- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
πΈ- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
πΉ- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
π 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
π 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali:
πΈ- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
πΈ- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
πΈ- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
πΉ- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
β€9
#InfoPenangananKendala
Atas kendala saat klik icon pensil dalam Faktur Pajak Keluaran yang nomor identitas pembelinya menggunakan NATIONAL ID: data isian faktur kosong, seperti kode transaksi, tanggal, dan identitas pembeli setelah simpan konsep.
Atas hal ini sedang dalam penanganan.
Mohon menunggu kabar selanjutnya.
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala saat klik icon pensil dalam Faktur Pajak Keluaran yang nomor identitas pembelinya menggunakan NATIONAL ID: data isian faktur kosong, seperti kode transaksi, tanggal, dan identitas pembeli setelah simpan konsep.
Atas hal ini sedang dalam penanganan.
Mohon menunggu kabar selanjutnya.
β
t.me/FAQcoretax
β€10
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani. π 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi) β‘οΈ Silahkanβ¦
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 30 Juli 2025 pukul 19.00 telah selesai ditangani.
π 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
π 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 30 Juli 2025 pukul 19.00 telah selesai ditangani.
π 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
π 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
β€2π₯1π1
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif telah selesai diltangani
π² 1 terkait Pembayaran Belum Masuk Buku Besar Coretax
(periode pengisian sampai 30 Juli 2025 pkl 15.30)
β‘οΈ Silakan cek kembali, pastikan deposit belum terpakai untuk dapat digunakan untuk pembayaran berikutnya.
π΅ 2.B terkait Proses Submit Sedang Berjalan SPT Masa PPh
(periode pengisian sampai 30 Juli 2025 pkl 08.15)
β‘οΈ Silakan cek kembali.
π΄ 2.E. terkait Kolom NPWP di Lampiran A2 SPT PPN Kosong
β‘οΈ Silakan cek kembali. Reply postingan ini apabila masih belum solved.
Terima kasih. ποΈ
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif telah selesai diltangani
π² 1 terkait Pembayaran Belum Masuk Buku Besar Coretax
(periode pengisian sampai 30 Juli 2025 pkl 15.30)
β‘οΈ Silakan cek kembali, pastikan deposit belum terpakai untuk dapat digunakan untuk pembayaran berikutnya.
π΅ 2.B terkait Proses Submit Sedang Berjalan SPT Masa PPh
(periode pengisian sampai 30 Juli 2025 pkl 08.15)
β‘οΈ Silakan cek kembali.
π΄ 2.E. terkait Kolom NPWP di Lampiran A2 SPT PPN Kosong
β‘οΈ Silakan cek kembali. Reply postingan ini apabila masih belum solved.
Terima kasih. ποΈ
β
t.me/FAQcoretax
β€10π1
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 13.00 telah selesai ditangani.
π 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
π 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
β‘οΈ Silahkan Posting Ulang
β οΈ untuk eskalasi 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan", silakan cek berkala karena masih dalam antrian penanganan..
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 13.00 telah selesai ditangani.
π 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
π 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
β‘οΈ Silahkan Posting Ulang
β οΈ untuk eskalasi 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan", silakan cek berkala karena masih dalam antrian penanganan..
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€5π3
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 13.00 telah selesai ditangani. π 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi) β‘οΈ Silahkanβ¦
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
π 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
β‘οΈ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT. Silakan dicek.
π 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
π 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
β‘οΈ Silahkan Posting Ulang
π 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
All done.. β
Silakan yang masih terkendala untuk reply di comment agar bisa segera kami follow up.
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
π 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
β‘οΈ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT. Silakan dicek.
π 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
π 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
β‘οΈ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
π 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
β‘οΈ Silahkan Posting Ulang
π 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
β‘οΈ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
All done.. β
Silakan yang masih terkendala untuk reply di comment agar bisa segera kami follow up.
Terima kasih. π
β
t.me/FAQcoretax
β€5π1
Daftar Paket PMK terkait Perlakuan Perpajakan Bullion dan Aset Kripto
Kripto
1. PMK 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Kegiatan Usaha Emas Bulion LJK
2. PMK 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Penyesuaian Dampak PMK Kripto dan Emas Bulion
3. PMK 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan PPN atas Penjualan Emas Perhiasan, Emas Batangan dan Perhiasan serta Jasa
4. PMK 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN
5. PMK 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 81 Tahun 2024
Terdapat pengaturan baru dengan 2 PMK (50 untuk Kripto dan 51 untuk Emas Bulion) yang dampak penerbitannya diperlukan penyesuaian dari apa yang sudah diatur dalam PMK 48 "Emas" (menjadi PMK 52), PMK 11 "DPP Nilai Lain Besaran Tertentu" (menjadi PMK 53). dan PMK 81 "Sapujagat Coretax" (menjadi PMK 54).
Secara sederhana, PMK 50 dan 51 dianggap sebagai "PMK Bonggol" atau paket peraturan yang ingin diterbitkan, dan PMK 52, 53, dan 54 dianggap sebagai "PMK Pendukung" yang diterbitkan sebagai penyesuaian terbitnya PMK Bonggol tersebut.
Jadi... jika ingin tahu soal kripto? Baca aja satu PMK, yakni PMK 50. Begitupun dengan soal Emas Bulion, baca aja PMK 51.
Karena materi kripto yang semula ada di PMK 81 dan PMK 11, kini dihapus dan dipindahkan ke PMK 50, sehingga digantilah 2 PMK itu.
Begitupun dengan materi emas bulion, materi PPh 22 yang ada di PMK 81 dihapus dan dipindahkan ke PMK 51. Adapun PMK 48 diubah menjadi PMK 52 agar tidak tumpang tindih terkait pemungutan PPh 22 transaksi bulionnya.
Selain itu, mengapa PMK 54 ditulis sebagai perubahan ketiga dari PMK 81? karena PMK 11 (PMK Sapujagat/Omnibus DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN) dipandang secara implisit sebagai Perubahan Kedua dari PMK 81 (PMK Sapujagat/Omnibus Coretax).
Terima kasih
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Kripto
1. PMK 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Kegiatan Usaha Emas Bulion LJK
2. PMK 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Penyesuaian Dampak PMK Kripto dan Emas Bulion
3. PMK 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan PPN atas Penjualan Emas Perhiasan, Emas Batangan dan Perhiasan serta Jasa
4. PMK 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN
5. PMK 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 81 Tahun 2024
Terdapat pengaturan baru dengan 2 PMK (50 untuk Kripto dan 51 untuk Emas Bulion) yang dampak penerbitannya diperlukan penyesuaian dari apa yang sudah diatur dalam PMK 48 "Emas" (menjadi PMK 52), PMK 11 "DPP Nilai Lain Besaran Tertentu" (menjadi PMK 53). dan PMK 81 "Sapujagat Coretax" (menjadi PMK 54).
Secara sederhana, PMK 50 dan 51 dianggap sebagai "PMK Bonggol" atau paket peraturan yang ingin diterbitkan, dan PMK 52, 53, dan 54 dianggap sebagai "PMK Pendukung" yang diterbitkan sebagai penyesuaian terbitnya PMK Bonggol tersebut.
Jadi... jika ingin tahu soal kripto? Baca aja satu PMK, yakni PMK 50. Begitupun dengan soal Emas Bulion, baca aja PMK 51.
Karena materi kripto yang semula ada di PMK 81 dan PMK 11, kini dihapus dan dipindahkan ke PMK 50, sehingga digantilah 2 PMK itu.
Begitupun dengan materi emas bulion, materi PPh 22 yang ada di PMK 81 dihapus dan dipindahkan ke PMK 51. Adapun PMK 48 diubah menjadi PMK 52 agar tidak tumpang tindih terkait pemungutan PPh 22 transaksi bulionnya.
Selain itu, mengapa PMK 54 ditulis sebagai perubahan ketiga dari PMK 81? karena PMK 11 (PMK Sapujagat/Omnibus DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN) dipandang secara implisit sebagai Perubahan Kedua dari PMK 81 (PMK Sapujagat/Omnibus Coretax).
Terima kasih
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
β€14π8β4π2